Papuanewsonline.com
Surat Kesaksian: Tanah Timika Milik Suku Aika, Ganti Rugi "Bangun Dulu Urusan Belakang"
Dua Tahun Joel, Ketua Pemuda Kei: Pembangunan Kampung Hanya Wacana, Buka Data Otsus Rp228 Miliar
AMI Desak KPK Periksa Dana SILPA APBD Mimika 2025 Rp 1,1 Triliun
Mafud MD Berikan Selamat Kepada Polri dan Apresiasi Kinerja Kejagung
Sebelum Undur Diri, Febrie Adriansyah Sebut Ada 47 Orang Terlibat Mega Korupsi BGN
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo, Brankas Isi Emas 2,5 Kg dan Uang Rp21,2 Miliar
Proyek Ruang Guru SMPN Jila Minim Pengawasan, Kepala Tukang Rangkap Jadi Konsultan
Janji Busuk Pemda Mimika: Ganti Rugi Suku Aika Cuma Omong Kosong, Tanah Tetap Digarap
Breaking News: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diumumkan Jadi Tersangka
Pimpin Upacara Sertijab 9 Pejabat Polda Maluku, Ini Harapan Kapolda
BERITA TAG Kriminal
Homepage
BREAKING NEWS: JPU Kembali Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Ke Pengadilan Tipikor
Papuanewsonline.com,
Jayapura- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mimika dan Kejati Papua kembali
melimpahkan berkas perkara skandal dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ke
pengadilan Tipikor Jayapura.JPU kembali
limpah perkara tesebut ke pengadilan Tipikor Jayapura setelah, beberapa waktu
lalu dakwaan JPU ditolak sang wakil Tuhan Hakim Willem
Marco Erari.Kepala seksi
penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH membenarkan bahwa perkara tersebut sudah kembali
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura."
Benar, JPU Kejari Mimika sudah melimpahkan berkas perkara atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ke
Pengadilan Tipikor Jayapura pada Selasa kemarin," ujar Aguwani melalui sambungan telepon
selulernya, Rabu (10/5/2023).Aguwani menegaskan, kedua terdakwa dalam perkara ini, akan kembali di
adili di pengadilan Tipikor Jayapura." Putusan Sela ini, bukan akhir dari
satu perkara pidana," Terangnya.Kata Aguwani, JPU kembali
memperbaiki dakwaan dan melimpahkan
perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Jayapura, setelah pada beberapa waktu lalu Majelis hakim menerima eksepsi dari terdakwa korupsi, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan serta
pengelolaan peswat dan helicopter Pemkab Mimika." Benar dalam perkara ini
kerugian Negara Rp 69 Miliar," Ucapnya.Aguwani, menegaskan, bahwa putusan sela
bukan merupakan sebuah putusan
akhir dalam satu perkara tindak pidana."Ingat
putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, karena harus kita
lewati tahapan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam sidang perkara
pokok," Ungkapnya.Disinggung
terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret Johanes Rettob dan
sejumlah OPD di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masih bersifat rahasia." Masih
dalam tahap penyelidikan jadi belum dapat kita berikan informasi ya, kita akan sampaikan setelah naik status ke
penyidikan, yang jelas bakal hebo nantinya," Pungkasnya.(PNO/04)
Editor: Piter
10 Mei 2023, 12:47 WIT
Ini Penampakan Roy Rening Saat Keluar Dari Ruangan Penyidik KPK
Papuanewsonline.com, Jakarta- Pengacara kondang Stefanus Roy
Rening akhirnya dibuih Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka penyidikan
atau obstruction of justice dalam perkara Lukas Enembe.Stefanus Roy
Rening mengukuti jejak kliennya Lukas
Enembe dibalik jeruji besi tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roy akan ditahan selama 20 hari pertama
untuk kepentingan penyidikan.“Tim
penyidik KPK selanjutnya menahan saudara SRR sejak 9 Mei sampai dengan 28 Mei
2023 di Rutan KPK cabang Puspom AL,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di
Gedung KPK,Selasa (9/5/2023).Ghufron
menuturkan, dalam perkara ini, Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang
melanggar hukum dan tidak beriktikad baik.Ghufron
mengatakan, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan
penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi
panggilan penyidik."Jadi
Saudara Stefanus Roy Rening mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar
tidak hadir," ujar Ghufron.Kata
Ghufron, Roy juga diduga mempengaruhi saksi agar memberikan testimoni yang
tidak benar hingga membuat salah seorang saksi mengurungkan diri mengembalikan
uang miliaran rupiah terkait perkara Lukas Enembe."Atas
saran Stefanus Roy Rening saksi yang diundang juga tidak hadir tanpa alasan
yang jelas," ujar Ghufron.Sebelumnya
diketahui, Roy hadir di gedung KPK gunah diperiksa sebagai tersangka. Roy hadir dengan
penampilan yang meyakinkan, karena menggunakan Toga lengkap, selayaknya sementara beracara di Pengadilan, Namun Dewi
Fortuna tidak berpihak kepada Roy, karena disaat keluar ruang pemeriksaan
sekitar pukul 16.35 WIB, penampilan Roy berubah, karena Toga Advokat yang
dipakai Roy sudah dibalut rompi tahanan
KPK.Tangan dua
Roy Rening juga tampak terlihat diborgol
jadi satu, Ia dikawal dua orang penyidik KPK ke ruangan Konferensi pers. Roy pun kemudian dipampang dihadapan publik saat KPK menguraikan konstruksi perkara
yang menjeratnya, selanjutnya Roy digelandang ke Ruangan tahanan KPK.(PNO/04) Editor: Piter
10 Mei 2023, 03:20 WIT
Loh!! Sebentar Lagi Diborgol Kok Pengacara Roy Rening Masih Berkicau
Papuanewsonline.com, Jakarta- Tersangka Stefanus Roy Rening
walaupun hingga soreh ini masih didalam ruangan penyidik KPK guna menjalani
pemeriksaan , namun masih sempat berkicau bahwa seorang Advokat memiliki hak
imunitas sehingga tidak bisa dituntut pidana dan perdata. Kicauan pengacara top
ini, langsung dibantah oleh KPK.Kepala
Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kicauan tersangka SRR hanya alasan yang
dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.Sebut Ali
Fikri, Putusan MK baik Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018
secara tegas mempertimbangkan bahwa
advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun
juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."
Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika
membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka
tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur
dengan sendirinya," tegas Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui sambungan
telepon selulernya, Selasa (9/5/2023).Ali
menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua orang memiliki kedudukan yang sama di
hadapan hukum." Tidak
ada ada satupun profesi yang kebal hukum di Indonesia termasuk profesi advokat," Ujarnya.Ali
mengatakan, KPK memastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan
prosedur hukum, termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah dimiliki ketika
menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.(PNO/02)
Editor: Piter
09 Mei 2023, 16:51 WIT
Breaking News: Pengacara Stefanus Roy Rening Diperiksa Sebagai Tersangka di KPK
Papuanewsonline.com,
Jakarta- Pengacara Stefanus Roy Rening hari ini diperiksa sebagai tersangka Penyidikan perkara dugaan obstruction of Justice dalam perkara penyidikan
Tersangka Lukas Enembe.
Kepala
pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kehadiran tersangka tersebut. “ Betul,
telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka
dugaan Obstruction of justice dalam
proses penyidikan perkara Tersangka LE,” Ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi Media
Papuanewsonline.com, Selasa (9/5/2023)
Disinggung
terkait upaya paksa penahanan terhadap tersangka, Ali menyebutkan Pihak
dimaksud masih dilakukan pemeriksaan
oleh Tim Penyidik. “ Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan,” Terangnya.
Terpisah
sumber resmi media Papuanewsonline.com di KPK menyebutkan Pengacara Roy
Rening sebentar lagi keluar dari ruangan penyidik KPK dengan menggunakan rompi
tahanan KPK.
“ Penahanan yang bersangkutan merupakan kewenangan
penyidik ya, sebentar nanti kita liat apakah yang bersangkutan keluar ruangan
penyidik dengan rompi tahanan apa tidak, karena itu mutlak kewenangan ada pada
penyidik,” Terangnya.
Diketahui
Pengacara Stefanus Roy Rening beberapa
waktu lalu menghebokan publik, saat menjadi
pengacara Gubernur Papua
nonaktif Lukas Enembe.
Roy
kini ditetapkan sebagai Tersangka baru dalam pengembangan perkara
Tersangka Lukas Enembe.
Roy Rening ditetapkan jadi tersangka oleh KPK
setelah Tim Penyidik kembali menemukan adanya peran Roy dalam
mengahalangi dan merintangi proses penyidikan skandal korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas
Enembe.
Sementara itu diketahui, Kadis PU Provinsi Papua
Gerus One Yoman juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran kecipratan duit
bersama-sama dengan Lukas Enembe, yakni menerima suap dan gratifikasi dari
berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
“ Benar, KPK telah menetapkan Kadis PUPR
propinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali Fikri.
Kata Ali, Namun demikian karena proses
pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak
yang ditetapkan Tersangka tsb termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang
disangkakan belum dapat diumumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.
“ Penetapan Tersangka baru ini adalah bentuk
komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum ke persidangan,” Pungkasnya.(PNO/07)
Editor: Piter
09 Mei 2023, 15:33 WIT
Seorang Pria Tua Bangka di Ambon Diringkus Polisi Gegara Gagahi Tubuh Anak 15 Tahun
Papuanewsonline.com,
Ambon- WDF Laki-laki, 50 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Dusun Mahia Kec.
Nusaniwe Kota Ambon diringkus Polresta Ambon karena tegah melakukan persetubuhan terhadap ANDF, 15 Tahun anak di
bawah umur.Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Lease IPDA Jane Luhukay menjelasan, kasus persetubuhan ini
baru dilaporkan ke polisi pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekitar pukul
01.30 WIT, sedangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 April
2023, di kamar Penginapan Batu Capeo Air Salobar Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon,
sekitar pukul 13.30 WIT, demikian rilis yang diterima media ini, pada Senin
(08/05/2023).Kata Dia, kronologis kejadian kasus persetubuhan itu terjadi Pada hari senin tanggal 17 April 2023 sekitar
pukul 13.30 WIT bertempat di dalam kamar Penginapan Batu Capeo Air Salobar Kec.
Nusaniwe Kota Ambon, ketika korban baru pulang sekolah dengan pelaku di
pangkalan ojek manga dua, pelaku yang saat itu sempat menawarkan korban untuk
makan bakso namun ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban.Mendengar
penolakan korban, pelaku terus memaksa korban untuk mengikuti pelaku sambil
tangan pelaku memegang tangan korban dan menarik korban akhirnya korban pun
mengikuti pelaku dengan menaiki motor milik pelaku, kemudian korban dibawa ke Penginapan Batu Capeo.“
Saat didalam kamar pelaku membuka kancingan baju seragam korban, saat korban
menolak pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah
diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto korban, ini
modus dari pelaku,” ujar Kasie Humas.Luhukay
menambahkan, dari Hasil Pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak
5x dilokasi yang berbeda diantaranya pada bulan Januari 2023 pertama di Siwang,
kemudian kedua di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di penginapan Batu capeo.“Modus
Operandi yang digunakan Pelaku adalah pelaku merayu mengiming-imingi korban
dengan uang sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.Atas
perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam hukuman, Pasal 81 ayat (1) dan ayat
(2) UU RI No. 17thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 15 tahun.(PNO/044)Editor: Piter
09 Mei 2023, 12:07 WIT
Diduga Kecipratan Suap Dalam Skandal Korupsi Lukas Enembe, Ridwan Rumasukun Diperiksa KPK
Papuanewsonline.com,
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Pelaksana
Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun terkait
skandal dugaan korupsi suap dan gratifikasi serta TPPU Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Gedung KPK,
Senin (8/5/2023).Diketahui Ridwan
Rumasukun kembali diperiksa KPK, setelah beberapa waktu lalu juga diperiksa penyidik KPK.Beredar Rumor penyidik KPK sementara mendalami peran Ridwan Rumasukun terkait
kasus Lukas Enembe, dimana Ridwan
Rumasukun yang juga Plh Gubernur Papua ini, diduga ikut kecipratan suap
proyek dan Gratifikasi proyek di Provinsi Papua.Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi membenarkan ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi
dalam perkara Lukas Enembe.“ Benar hari ini pemeriksaan tiga saksi terkait Tindak pidana Korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber
dari APBD Provinsi Papua, untuk
tersangka LE,” ujar Ali melalui
pesan singkat Via Whatsapp, Senin (8/5/2023). Sebut Ali
bahwa tiga orang yang diperiksa yakni, Plh Gubernur Papua Tengah Ridwan Rumasukun, Putri Sultan (Karyawan
swasta) dan Ajudan Nurwito.“ Pemeriksaan dilakukan
di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kavling 4,
Setiabudi, Jakarta Selatan,” Ungkap Ali. Beredar kabar, Dengan pemeriksaan yang dilakukan
lembaga anti korupsi ini, maka dengan sendirinya kembali membuka peluang bakal ada tersangka baru dalam
mega korupsi ini, setelah beberapa hari lalu Pengacara Stefanus Roy Rening dan Kadis
PU Provinsi Papua Gerus One Yoman.Roy Rening ditetapkan jadi tersangka oleh KPK setelah Tim Penyidik kembali
menemukan adanya peran Roy dalam mengahalangi dan merintangi proses
penyidikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, sedangkan Kadis PU Provinsi Papua Gerus One Yoman juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran tercium turut kecipratan
duit bersama-sama dengan Lukas
Enembe, yakni menerima suap
dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov
Papua.(PNO/03) Editor: Piter
09 Mei 2023, 01:14 WIT
Dua Penyelundup BBM Ke PNG Diringkus Polda Papua
Papuanewsonline.com,Jayapura
– Direktorat Polairud Polda Papua meringkus 2 (dua) orang pelaku yang hendak melakukan penyelundupan
Bahan Bakar Minyak (BBM) ke luar negeri. BBM jenis pertalite sebanyak 840 liter
yang diselundupkan dari Kota Jayapura rencananya mau diselundupkan ke Papua Nugini (PNG).Dir Polairud Polda Papua, Kombes Pol Andi Anugrha S.I.K., saat dikonfirmasi
membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.Andi
membenarkan, kedua pelaku tersebut berinisial DI (38) dan BAN (38) diamankan pada
Jumat (05/05) sekitar pukul 20.50 wit.Andi
mengatakan, penangkapan berawal dari Tim Lidik Subbit Gakkum Dit Polairud Polda
Papua menerima informasi bahwa ada dua orang warga Indonesia yang akan membawa
dan menjual BBM jenis pertalite ke luar negeri (PNG) melalui jalur laut dengan
menggunakan speed boat.“Setelah menerima informasi, Tim langsung bergerak guna
mengejar para pelaku dan mereka berhasil ditangkap, saat ini sudah diamankan,”
ucap Dir Polairud, Senin (08/05).Dir Polairud menyebutkan, sekitar pukul 20.50 di wilayah
perairan Holtekamp Jayapura, tim
berhasil menghentikan Speed Boat dua pelaku, dan setelah diperiksa
dutemukan 24 jerigen warna biru berisikan 840 liter BBM jenis pertalite.“Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan
di Mako Dit Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Andi.Kombes Andi
menegaskan, penangkapan ini merupakan transaksi bbm dari Indonesia ke PNG. Sehingga
Polairud Polda Papua akan lebih intens melaksanakan Patroli, untuk mengantisipasi penyelundupan atau
penjualan ilegal baik senjata api dan amunisi serta narkotika jenis ganja yang
dilakukan oknum warga, baik dari luar
negeri ke Indonesia maupun dari Indonesia ke luar negeri PNG."Kami meminta dukungan dari semua pihak serta para
tokoh masyarakat, agar apa yang kami lakukan dapat meminimalisir adanya
penyelundupan barang haram tersebut karena sudah sangat meresahkan warga
khususnya di Papua," Pungkasnya.(PNO/04)
Editor: Piter
08 Mei 2023, 20:48 WIT
Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Terhadap 2 Orang di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Yahukimo bersama Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap 2 (dua) warga masyarakat di Kabupaten Yahukimo.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp membenarkan penangkapan pelaku tersebut.Kabid Humas mengatakan bahwa kemarin pagi, Kamis (04/05) Polres Yahukimo bersama tim dari Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan 9 orang yang mana dari hasil penyelidikan tersebut, 3 diantaranya merupakan pelaku pembunuhan terhadap 2 orang masyarakat di Kabupaten Yahukimo.*“Dari hasil pemeriksaan kita memastikan ada 3 orang yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap 2 orang masyarakat di Kabupaten Yahukimo, Tanggal 30 April 2023 yang pertama adalah inisial MM, kemudian inisial ES dan yang terakhir dari inisial YS, ketiganya berusia 18 tahun,” ucap Kabid Humas pada Jumat (05/05).Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan dari ketiganya itu didapatkan bahwa mereka terhubung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo.“Dari investigasi tersebut kita bisa mengamankan 3 orang tersebut dan sekarang sudah ada di tahanan Polres yahukimo sedang dalam tahap penyidikan untuk di ketahui lebih lanjut baik itu motif maupun niatan mereka mengapa melakukan pembunuhan,” tutup Kombes Benny.Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K mengapresiasi keberhasilan jajarannya atas pengungkapan pelaku pembunuhan 2 orang masyarakat di Kabupaten Yahukimo.“Hal ini tentunya berkat kerja keras anggota yang sudah berhasil mengungkapkan pelaku pembunuhan tersebut dan kami akan menindak tegas pelaku pembunuhan tersebut,” tegas Kapolda Papua.Sebelumnya diberitakan, dua orang warga ditemukan tewas di Jalan Statistik, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Minggu (30/4/2023) siang. Kedua korban adalah Asri Obet (54) dan Yonatan Arruan (45). Mereka ditemukan oleh masyarakat di rumah milik korban Yonatan Arruan.Yonatan Arruan ditemukan di bagian belakang rumah miliknya, sedangkan korban Asri Obet ditemukan di bagan kebun belakang rumah dan keduanya telah terbujur tak bernyawa dalam keadaan bersimbah darah.
06 Mei 2023, 00:04 WIT
Tim Gabungan Menyergap Tempat Persembunyian KKB di Yahukimo
Papuanewsonline.com , Jayapura – Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz 2023 melakukan pengrebekan di salah satu rumah yang diduga merupakan tempat persembunyian Kelompok Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Jalan Paradiso Belakang Kompleks Anggruk, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Kamis (4/5) pukul 03.00 WIB.Penggerebekan tersebut turut dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., saat dimintai keterangan. Dirinya mengatakan, dari hasil penggeledahan di lokasi, personel berhasil mengamankan 9 orang dengan inisial SL, NM, JS, ES, HS, LS, LS, GS, SS beserta barang bukti (BB) lainnya.“Sejumlah berkas dokumen pribadi, barang bawaan seperti tas, alat elektronik, senjata tajam berupa anak panah, kapak, parang, pisau, gunting, senapan angin dan perkakas serta 1 (satu) pucuk senjata rakitan berhasil diamankan bersama kesembilan orang tersebut,” terang Kabid Humas.Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, SH, SIK, M.Si mengatakan, saat ini kesembilan orang beserta BB tersebut tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pendalaman terkait keterlibatan pada beberapa peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Yahukimo.“Selama penggerebekan aktivitas di sekitar lokasi terpantau sunyi, namun tetap kondusif,” ujarnya.Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, SIK mengapresiasi keberhasilan jajarannya."Hal ini tentunya berkat kerja keras anggota di lapangan. Kami optimis upaya penegakan hukum maksimal terhadap KKB dilakukan untuk menghentikan kejahatan keji yang dilakukan KKB hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolda. (PNO/04)
05 Mei 2023, 09:51 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru