logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
BREAKING NEWS: JPU Kembali Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Ke Pengadilan Tipikor Papuanewsonline.com, Jayapura- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mimika dan Kejati Papua kembali melimpahkan berkas perkara skandal dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ke pengadilan Tipikor Jayapura.JPU kembali limpah perkara tesebut ke pengadilan Tipikor Jayapura setelah, beberapa waktu lalu dakwaan JPU ditolak sang wakil Tuhan Hakim Willem Marco Erari.Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH membenarkan bahwa perkara tersebut sudah kembali dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura." Benar, JPU Kejari Mimika sudah melimpahkan berkas perkara atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ke Pengadilan Tipikor Jayapura pada Selasa kemarin," ujar Aguwani melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (10/5/2023).Aguwani menegaskan, kedua terdakwa dalam perkara ini, akan kembali di adili di pengadilan Tipikor Jayapura." Putusan Sela ini, bukan akhir dari satu perkara pidana," Terangnya.Kata Aguwani, JPU kembali memperbaiki dakwaan dan  melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Jayapura, setelah  pada beberapa waktu lalu Majelis hakim  menerima eksepsi dari terdakwa korupsi, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, dalam  perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan peswat dan helicopter Pemkab Mimika." Benar dalam perkara ini kerugian Negara Rp 69 Miliar," Ucapnya.Aguwani, menegaskan, bahwa  putusan sela bukan  merupakan sebuah putusan akhir  dalam satu perkara tindak  pidana."Ingat putusan sela bukan putusan akhir dalam satu perkara pidana, karena harus kita lewati tahapan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam sidang perkara pokok," Ungkapnya.Disinggung terkait penyelidikan perkara lain yang diduga menyeret Johanes Rettob dan sejumlah OPD di Kabupaten Mimika, Aguwani menyebutkan masih bersifat rahasia." Masih dalam tahap penyelidikan jadi belum dapat kita berikan informasi ya,  kita akan sampaikan setelah naik status ke penyidikan, yang jelas bakal hebo nantinya," Pungkasnya.(PNO/04)  Editor: Piter 10 Mei 2023, 12:47 WIT
Ini Penampakan Roy Rening Saat Keluar Dari Ruangan Penyidik KPK Papuanewsonline.com, Jakarta- Pengacara kondang Stefanus Roy Rening akhirnya dibuih  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Lukas Enembe.Stefanus Roy Rening  mengukuti jejak kliennya Lukas Enembe dibalik jeruji besi  tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roy akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.“Tim penyidik KPK selanjutnya menahan saudara SRR sejak 9 Mei sampai dengan 28 Mei 2023 di Rutan KPK cabang Puspom AL,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung KPK,Selasa (9/5/2023).Ghufron menuturkan, dalam perkara ini, Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beriktikad baik.Ghufron mengatakan, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik."Jadi Saudara Stefanus Roy Rening mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar tidak hadir," ujar Ghufron.Kata Ghufron, Roy juga diduga mempengaruhi saksi agar memberikan testimoni yang tidak benar hingga membuat salah seorang saksi mengurungkan diri mengembalikan uang miliaran rupiah terkait perkara Lukas Enembe."Atas saran Stefanus Roy Rening saksi yang diundang juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Ghufron.Sebelumnya diketahui, Roy hadir di gedung KPK gunah diperiksa sebagai tersangka. Roy hadir dengan penampilan yang meyakinkan, karena menggunakan Toga lengkap, selayaknya sementara beracara di Pengadilan, Namun Dewi Fortuna tidak berpihak kepada Roy, karena disaat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.35 WIB, penampilan Roy berubah, karena Toga Advokat yang dipakai Roy  sudah dibalut rompi tahanan KPK.Tangan dua Roy Rening  juga tampak terlihat diborgol jadi satu, Ia dikawal dua orang penyidik KPK ke ruangan Konferensi pers. Roy pun kemudian  dipampang dihadapan publik saat KPK menguraikan konstruksi perkara yang menjeratnya, selanjutnya Roy digelandang ke Ruangan tahanan KPK.(PNO/04) Editor: Piter    10 Mei 2023, 03:20 WIT
Loh!! Sebentar Lagi Diborgol Kok Pengacara Roy Rening Masih Berkicau Papuanewsonline.com, Jakarta- Tersangka Stefanus Roy Rening walaupun hingga soreh ini masih didalam ruangan penyidik KPK guna menjalani pemeriksaan , namun  masih sempat  berkicau bahwa seorang Advokat memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dituntut pidana dan perdata. Kicauan pengacara top ini, langsung dibantah oleh KPK.Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kicauan tersangka SRR hanya alasan yang dicari-cari untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.Sebut Ali Fikri, Putusan MK baik Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun Nomor 7/PUU-XVI/2018 secara  tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya bukan hanya beritikad baik namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan." Dengan demikian, bila dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat ketika membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum maka tentu unsur itikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas dimaksudpun gugur dengan sendirinya," tegas Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (9/5/2023).Ali menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga  semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum." Tidak ada ada satupun profesi yang kebal hukum di Indonesia  termasuk profesi advokat," Ujarnya.Ali mengatakan, KPK memastikan, seluruh proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum, termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah dimiliki ketika menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.(PNO/02)  Editor: Piter 09 Mei 2023, 16:51 WIT
Breaking News: Pengacara Stefanus Roy Rening Diperiksa Sebagai Tersangka di KPK Papuanewsonline.com, Jakarta- Pengacara Stefanus Roy Rening hari ini diperiksa sebagai tersangka Penyidikan perkara dugaan obstruction of Justice dalam perkara penyidikan Tersangka Lukas Enembe. Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kehadiran tersangka tersebut. “ Betul, telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Obstruction of justice  dalam proses penyidikan perkara Tersangka LE,” Ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi Media Papuanewsonline.com, Selasa (9/5/2023) Disinggung terkait upaya paksa penahanan terhadap tersangka, Ali menyebutkan Pihak dimaksud masih  dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik. “ Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan,” Terangnya. Terpisah sumber resmi media Papuanewsonline.com di KPK menyebutkan Pengacara Roy Rening sebentar lagi keluar dari ruangan penyidik KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK. “ Penahanan yang bersangkutan merupakan kewenangan penyidik ya, sebentar nanti kita liat apakah yang bersangkutan keluar ruangan penyidik dengan rompi tahanan apa tidak, karena itu mutlak kewenangan ada pada penyidik,” Terangnya.    Diketahui Pengacara Stefanus Roy Rening  beberapa waktu lalu menghebokan publik, saat menjadi  pengacara   Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Roy kini  ditetapkan sebagai Tersangka baru dalam pengembangan perkara Tersangka Lukas Enembe. Roy Rening ditetapkan jadi tersangka oleh KPK setelah Tim Penyidik kembali menemukan adanya peran Roy  dalam mengahalangi dan merintangi proses penyidikan skandal korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.    Sementara itu diketahui, Kadis PU Provinsi Papua Gerus One Yoman juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran kecipratan duit bersama-sama dengan Lukas Enembe, yakni menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua. “ Benar, KPK telah menetapkan Kadis PUPR propinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali Fikri. Kata Ali, Namun demikian karena proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan Tersangka tsb termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat diumumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti. “ Penetapan Tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan,” Pungkasnya.(PNO/07)   Editor: Piter   09 Mei 2023, 15:33 WIT
Seorang Pria Tua Bangka di Ambon Diringkus Polisi Gegara Gagahi Tubuh Anak 15 Tahun Papuanewsonline.com, Ambon- WDF Laki-laki, 50 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Dusun Mahia Kec. Nusaniwe Kota Ambon diringkus Polresta Ambon karena tegah melakukan  persetubuhan terhadap ANDF, 15 Tahun anak di bawah umur.Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Lease IPDA Jane Luhukay menjelasan, kasus persetubuhan ini baru dilaporkan ke polisi pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIT, sedangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 April 2023, di kamar Penginapan Batu Capeo Air Salobar Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, sekitar pukul 13.30 WIT, demikian rilis yang diterima media ini, pada Senin (08/05/2023).Kata Dia, kronologis kejadian kasus persetubuhan itu terjadi  Pada hari senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 13.30 WIT bertempat di dalam kamar Penginapan Batu Capeo Air Salobar Kec. Nusaniwe Kota Ambon, ketika korban baru pulang sekolah dengan pelaku di pangkalan ojek manga dua, pelaku yang saat itu sempat menawarkan korban untuk makan bakso namun ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban.Mendengar penolakan korban, pelaku terus memaksa korban untuk mengikuti pelaku sambil tangan pelaku memegang tangan korban dan menarik korban akhirnya korban pun mengikuti pelaku dengan menaiki motor milik pelaku, kemudian korban  dibawa ke Penginapan Batu Capeo.“ Saat didalam kamar pelaku membuka kancingan baju seragam korban, saat korban menolak pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto korban, ini modus dari pelaku,” ujar Kasie Humas.Luhukay menambahkan, dari Hasil Pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 5x dilokasi yang berbeda diantaranya pada bulan Januari 2023 pertama di Siwang, kemudian kedua di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di penginapan Batu capeo.“Modus Operandi yang digunakan Pelaku adalah pelaku merayu mengiming-imingi korban dengan uang sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam hukuman, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(PNO/044)Editor: Piter   09 Mei 2023, 12:07 WIT
Diduga Kecipratan Suap Dalam Skandal Korupsi Lukas Enembe, Ridwan Rumasukun Diperiksa KPK Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Gubernur  Papua Ridwan Rumasukun terkait skandal dugaan korupsi suap dan gratifikasi serta TPPU Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Gedung KPK, Senin (8/5/2023).Diketahui Ridwan Rumasukun kembali diperiksa KPK, setelah beberapa waktu lalu juga   diperiksa penyidik KPK.Beredar Rumor penyidik KPK sementara mendalami peran Ridwan Rumasukun terkait kasus Lukas Enembe, dimana Ridwan Rumasukun yang juga Plh Gubernur Papua ini, diduga ikut kecipratan suap proyek dan Gratifikasi proyek di Provinsi Papua.Kepala pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi membenarkan  ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe.“ Benar hari ini  pemeriksaan  tiga saksi terkait  Tindak pidana Korupsi  suap dan gratifikasi  terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka LE,” ujar Ali melalui pesan singkat Via Whatsapp, Senin (8/5/2023). Sebut Ali bahwa tiga orang yang diperiksa yakni, Plh Gubernur Papua Tengah Ridwan Rumasukun, Putri Sultan (Karyawan swasta) dan Ajudan Nurwito.“ Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” Ungkap Ali. Beredar kabar, Dengan pemeriksaan yang dilakukan lembaga anti korupsi ini, maka dengan sendirinya kembali membuka peluang bakal ada tersangka baru dalam mega korupsi ini, setelah beberapa hari lalu  Pengacara Stefanus Roy Rening dan  Kadis PU Provinsi Papua Gerus One Yoman.Roy Rening ditetapkan jadi tersangka oleh KPK setelah Tim Penyidik kembali menemukan adanya peran Roy  dalam mengahalangi dan merintangi proses penyidikan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, sedangkan  Kadis PU Provinsi Papua Gerus One Yoman juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran tercium turut kecipratan duit bersama-sama dengan Lukas Enembe, yakni menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.(PNO/03) Editor: Piter     09 Mei 2023, 01:14 WIT
Dua Penyelundup BBM Ke PNG Diringkus Polda Papua Papuanewsonline.com,Jayapura – Direktorat Polairud Polda Papua meringkus  2 (dua) orang  pelaku yang hendak melakukan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke luar negeri. BBM jenis pertalite sebanyak 840 liter yang diselundupkan dari Kota Jayapura rencananya mau diselundupkan ke  Papua Nugini (PNG).Dir Polairud Polda Papua, Kombes Pol Andi Anugrha S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.Andi membenarkan, kedua pelaku tersebut  berinisial DI (38) dan BAN (38) diamankan pada Jumat (05/05) sekitar pukul 20.50 wit.Andi mengatakan, penangkapan berawal dari Tim Lidik Subbit Gakkum Dit Polairud Polda Papua menerima informasi bahwa ada dua orang warga Indonesia yang akan membawa dan menjual BBM jenis pertalite ke luar negeri (PNG) melalui jalur laut dengan menggunakan speed boat.“Setelah menerima informasi, Tim langsung bergerak guna mengejar para pelaku dan mereka berhasil ditangkap, saat ini sudah diamankan,” ucap Dir Polairud, Senin (08/05).Dir Polairud menyebutkan, sekitar pukul 20.50 di wilayah perairan Holtekamp Jayapura, tim  berhasil menghentikan Speed Boat dua pelaku, dan setelah diperiksa dutemukan 24 jerigen warna biru berisikan 840 liter BBM jenis pertalite.“Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Andi.Kombes Andi menegaskan, penangkapan ini merupakan transaksi bbm dari Indonesia ke PNG. Sehingga Polairud Polda Papua akan lebih intens melaksanakan Patroli,  untuk mengantisipasi penyelundupan atau penjualan ilegal baik senjata api dan amunisi serta narkotika jenis ganja yang dilakukan oknum warga,  baik dari luar negeri ke Indonesia maupun dari Indonesia ke luar negeri PNG."Kami meminta dukungan dari semua pihak serta para tokoh masyarakat, agar apa yang kami lakukan dapat meminimalisir adanya penyelundupan barang haram tersebut karena sudah sangat meresahkan warga khususnya di Papua," Pungkasnya.(PNO/04) Editor: Piter 08 Mei 2023, 20:48 WIT
Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Terhadap 2 Orang di Yahukimo Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Yahukimo bersama Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap 2 (dua) warga masyarakat di Kabupaten Yahukimo.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp membenarkan penangkapan pelaku tersebut.Kabid Humas mengatakan bahwa kemarin pagi, Kamis (04/05) Polres Yahukimo bersama tim dari Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan 9 orang yang mana dari hasil penyelidikan tersebut, 3 diantaranya merupakan pelaku pembunuhan terhadap 2 orang masyarakat di Kabupaten Yahukimo.*“Dari hasil pemeriksaan kita memastikan ada 3 orang yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap 2 orang masyarakat di Kabupaten Yahukimo, Tanggal 30 April 2023 yang pertama adalah inisial MM, kemudian inisial ES dan yang terakhir dari inisial YS, ketiganya berusia 18 tahun,” ucap Kabid Humas pada Jumat (05/05).Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan dari ketiganya itu didapatkan bahwa mereka terhubung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo.“Dari investigasi tersebut kita bisa mengamankan 3 orang tersebut dan sekarang sudah ada di tahanan Polres yahukimo sedang dalam tahap penyidikan untuk di ketahui lebih lanjut baik itu motif maupun niatan mereka mengapa melakukan pembunuhan,” tutup Kombes Benny.Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K mengapresiasi keberhasilan jajarannya atas pengungkapan pelaku pembunuhan 2 orang masyarakat di Kabupaten Yahukimo.“Hal ini tentunya berkat kerja keras anggota yang sudah berhasil mengungkapkan pelaku pembunuhan tersebut dan kami akan menindak tegas pelaku pembunuhan tersebut,” tegas Kapolda Papua.Sebelumnya diberitakan, dua orang warga ditemukan tewas di Jalan Statistik, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Minggu (30/4/2023) siang. Kedua korban adalah Asri Obet (54) dan Yonatan Arruan (45). Mereka ditemukan oleh masyarakat di rumah milik korban Yonatan Arruan.Yonatan Arruan ditemukan di bagian belakang rumah miliknya, sedangkan korban Asri Obet ditemukan di bagan kebun belakang rumah dan keduanya telah terbujur tak bernyawa dalam keadaan bersimbah darah. 06 Mei 2023, 00:04 WIT
Tim Gabungan Menyergap Tempat Persembunyian KKB di Yahukimo Papuanewsonline.com , Jayapura – Tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz 2023 melakukan pengrebekan di salah satu rumah yang diduga merupakan tempat persembunyian Kelompok Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Jalan Paradiso Belakang Kompleks Anggruk, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Kamis (4/5) pukul 03.00 WIB.Penggerebekan tersebut turut dibenarkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., saat dimintai keterangan. Dirinya mengatakan, dari hasil penggeledahan di lokasi, personel berhasil mengamankan 9 orang dengan inisial SL, NM, JS, ES, HS, LS, LS, GS, SS beserta barang bukti (BB) lainnya.“Sejumlah berkas dokumen pribadi, barang bawaan seperti tas, alat elektronik, senjata tajam berupa anak panah, kapak, parang, pisau, gunting, senapan angin dan perkakas serta 1 (satu) pucuk senjata rakitan berhasil diamankan bersama kesembilan orang tersebut,” terang Kabid Humas.Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, SH, SIK, M.Si mengatakan, saat ini kesembilan orang beserta BB tersebut tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pendalaman terkait keterlibatan pada beberapa peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Yahukimo.“Selama penggerebekan aktivitas di sekitar lokasi terpantau sunyi, namun tetap kondusif,” ujarnya.Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, SIK mengapresiasi keberhasilan jajarannya."Hal ini tentunya berkat kerja keras anggota di lapangan. Kami optimis upaya penegakan hukum maksimal terhadap KKB dilakukan untuk menghentikan kejahatan keji yang dilakukan KKB hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolda. (PNO/04)  05 Mei 2023, 09:51 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT