logo-website
Selasa, 14 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Eks Mantri BRI Ambon Ditahan Kejati Maluku Usai Terseret Kasus Korupsi Kredit Fiktif Papuanewsonline.com, Ambon – Kasus korupsi kembali mencoreng dunia perbankan di Maluku. Fitria Juniarty, mantan Mantri Kupedes pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit. Tersangka langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2025. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam. Menurut keterangan resmi Kejati Maluku, Fitria menggunakan dua modus operandi dalam aksinya, yakni “Kredit Topengan” dan “Kredit Tampilan”. Dalam modus “Kredit Topengan”, tersangka memanfaatkan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan kredit KUR, KUPRA, maupun Kupedes. Sementara dalam modus “Kredit Tampilan”, tersangka menggelembungkan nilai plafon kredit KUR dan KUPRA jauh di atas kebutuhan sebenarnya yang diajukan 11 calon debitur. “Dari hasil pencairan kredit, sebagian dana senilai Rp 271.730.180 dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 1.975.257.330, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku,” ungkap sumber Kejati Maluku. Kepala Kejati Maluku menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan serta untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. “Kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat perbankan adalah sektor vital yang dipercaya masyarakat dalam mengelola dana. Penahanan Fitria diharapkan menjadi efek jera bagi aparat atau pihak lain yang berniat melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit serupa. Pihak Kejati juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Maluku.(GF)  23 Sep 2025, 23:40 WIT
KKB Pimpinan Elkius Kobak Beraksi di Asmat: Warga Ditembak Mati, Rumah Dibakar Papuanewsonline.com, Asmat – Aksi kekerasan kembali dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua Selatan. Kali ini, kelompok yang diduga dipimpin Elkius Kobak menyerang Kampung Ulakin, Distrik Kolf Braza, Kabupaten Asmat, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIT. Berdasarkan laporan lapangan, enam orang anggota KKB mendatangi kampung tersebut menggunakan perahu katinting. Tanpa banyak bicara, mereka langsung melepaskan tembakan ke arah warga hingga menewaskan Indra Guru Wardana (22). Tak berhenti di situ, KKB juga membakar salah satu rumah warga, menimbulkan asap hitam pekat yang membuat kepanikan semakin meluas. Kapendam XXIV/Mandala Trikora, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, membenarkan peristiwa ini. Ia menyebutkan bahwa aparat keamanan telah bergerak cepat dengan mengerahkan Satgas Damai Cartenz untuk mengusut tuntas penembakan dan pembakaran rumah tersebut. “Benar, telah terjadi penembakan yang dilakukan KKB pimpinan Elkius Kobak hingga menewaskan seorang warga serta pembakaran rumah di Kampung Ulakin. Saat ini aparat gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” tegas Letkol Iwan. Menurut informasi, kejadian tersebut membuat masyarakat sekitar trauma dan memilih mengungsi ke tempat yang lebih aman. Pihak keamanan kini fokus pada pengamanan warga sipil, sekaligus mempersempit ruang gerak kelompok bersenjata. Hingga saat ini, aparat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif, mengidentifikasi seluruh pelaku, serta memastikan jaringan KKB yang terlibat dalam aksi brutal tersebut. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami imbau masyarakat tetap waspada, jangan terprovokasi, dan segera melapor apabila mengetahui pergerakan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka,” tambah Kapendam. Aksi kekerasan ini menambah catatan panjang rentetan serangan KKB di Papua. Pemerintah bersama aparat keamanan menegaskan tidak akan tinggal diam, dan akan terus melakukan langkah-langkah strategis demi terciptanya keamanan serta kenyamanan bagi seluruh masyarakat Papua.(GF)  23 Sep 2025, 23:19 WIT
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Internasional Kendali WNA, Dua Nelayan Ditangkap Bawa 13 Kg Sabu Papuanewsonline.com, Labuhan Batu– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan narkoba antarnegara yang dikendalikan dari luar negeri. Sebanyak 13 kilogram sabu diamankan dari tangan dua kurir yang berprofesi sebagai nelayan asal Tanjungbalai. Kedua pelaku, berinisial TE (41) dan AY (39), ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025. Mereka dihentikan aparat setelah adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya upaya penyelundupan sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan ini merupakan bagian dari jaringan besar yang dikendalikan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RUD (DPO). Dalam operasinya, RUD memerintahkan IC (DPO lain) untuk merekrut para nelayan lokal sebagai kurir. “Jadi, kedua DPO IC dan RUD memiliki peran masing-masing. Mereka yang mengatur jalur dan merekrut kurir, sementara barang masuk dari Malaysia. Untuk saat ini keduanya masih kita buru,” tegas Calvijn, Selasa (23/9/2025). Lebih lanjut, Calvijn mengungkapkan bahwa kedua nelayan tersebut dijanjikan upah sebesar Rp104 juta bila berhasil mengantar sabu ke Palembang. Dari jumlah itu, mereka baru menerima Rp10 juta sebagai biaya operasional. “Upah besar ini yang membuat para kurir nekat mengambil risiko, meski taruhannya adalah hukum dan nyawa,” tambahnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menurut Calvijn merupakan hasil dari join operation Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhan Batu. Polda Sumut berkomitmen terus melakukan pemantauan ketat terhadap jalur darat, laut, maupun udara yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba internasional untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun jaringan internasional. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Sumatera Utara dari bahaya narkoba,” tandasnya. (GF)  23 Sep 2025, 16:56 WIT
Cemburu Membara Berujung Tragedi Maut di Busiri, Polsek Mimika Baru Beberkan Kronologis Penikaman Papuanewsonline.com, Mimika – Warga Jalan Busiri, Jalur V, Distrik Mimika Baru, digemparkan oleh insiden penikaman berdarah yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari. Peristiwa yang menewaskan seorang pria berinisial DAW itu kini terungkap bermotif asmara, setelah Polsek Mimika Baru menggelar konferensi pers resmi, Senin (22/9/2025). Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama memaparkan bahwa pelaku datang dengan kondisi emosional, membawa sebilah pisau dapur, karena diliputi kecemburuan terhadap mantan kekasihnya, yang diduga berada bersama korban di rumah kost. "Pelaku datang dengan membawa sebilah pisau dapur dengan tujuan mencari korban dan saksi M (mantan pacarnya) di rumah kost korban," ujar Kapolsek. Begitu tiba di lokasi, pelaku langsung mengetuk pintu belakang rumah kost. Saat korban membuka pintu, pelaku tanpa banyak bicara langsung mengarahkan pisaunya ke dada kiri korban. Tusukan tersebut menyebabkan korban ambruk bersimbah darah. Saksi yang mencoba melerai pun turut menjadi sasaran amarah pelaku, dipukul hingga mengalami luka. "Tusukan itu mengenai tubuh korban di bagian dada kiri," jelas AKP Putut. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, tim Polsek Mimika Baru bergerak cepat. Dalam waktu beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Gorong-gorong sekitar pukul 07.15 WIT. Polisi juga menemukan barang bukti sebilah pisau yang dibuang ke dalam selokan tidak jauh dari lokasi. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara. "Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa persoalan asmara jangan sampai diselesaikan dengan tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegas Kapolsek. Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat Mimika, sekaligus mengingatkan bahwa pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara sehat sangatlah penting agar tragedi serupa tidak terulang.   Penulis: Jid Editor: GF  23 Sep 2025, 16:14 WIT
Kantor Bappeda Lama Mimika Diduga Dibakar, Polisi Selidiki Jejak Misterius di Lokasi Kejadian Papuanewsonline.com, Mimika – Suasana mencekam menyelimuti kawasan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) lama Kabupaten Mimika pada Senin malam (22/9/2025), setelah kobaran api melahap sebagian ruangan arsip di lantai satu gedung tersebut. Polisi menduga kuat kebakaran ini bukan insiden biasa, melainkan hasil pembakaran yang disengaja oleh orang tak dikenal (OTK). Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengungkapkan bahwa dugaan tersebut didasari oleh beberapa temuan mencurigakan di lokasi kejadian. Salah satunya adalah puntung rokok yang ditemukan di atas tumpukan kertas yang terbakar. Selain itu, sebuah jendela berteralis dalam keadaan terbuka juga menambah kecurigaan aparat penegak hukum. "Dari keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kebakaran ini patut diduga sengaja dilakukan. Apalagi diketahui bahwa gedung tersebut sudah tidak memiliki aliran listrik aktif," jelas AKBP Billy. Menurut informasi awal, api mulai muncul di ruang arsip yang menyimpan berbagai berkas lama. Berkas-berkas tersebut cepat dilalap api, meninggalkan tumpukan kertas gosong berserakan di lantai. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian material akibat hilangnya dokumen-dokumen penting diperkirakan cukup besar. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga telah melakukan penjagaan ketat di sekitar gedung. Kebakaran ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Mimika, mengingat gedung Bappeda lama masih menyimpan arsip penting milik pemerintah daerah. Dugaan adanya pihak tertentu yang sengaja menghilangkan jejak melalui pembakaran pun mulai jadi pembicaraan hangat warga. Polisi memastikan akan menelusuri setiap kemungkinan, termasuk motif di balik aksi nekat ini. “Kami akan terus melakukan penyelidikan hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang ditetapkan jika bukti-bukti semakin menguat,” pungkas Kapolres.   Penulis: Jid Editor: GF  23 Sep 2025, 16:05 WIT
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Timika Setelah Buron ke Asmat Papuanewsonline.com, Mimika – Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Timika akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil meringkus KB, pelaku pembunuhan REK yang terjadi pada 17 Agustus 2025. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka gorok di bagian leher, tepat di belakang Kantor Agama, Jalan Yos Sudarso Timika. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Asmat, Papua Selatan. KB diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada Januari 2023. “Pada 26 Agustus, Sat Reskrim bersama personel Satgas ODC bergerak ke Asmat melakukan pencarian terhadap tersangka. Pada 31 Agustus, personel gabungan yang dibantu Polres Asmat akhirnya berhasil meringkus KB,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (19/9/25). Dari hasil penyelidikan, sebelum peristiwa pembunuhan, KB diketahui keluar dari sebuah pesta miras sambil membawa parang. Saat berjalan, ia melihat sepeda motor dengan kunci masih tergantung dan mulai mencari kesempatan melakukan tindak kejahatan. Pelaku lalu menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela dengan niat mencuri ponsel. Namun, niatnya berubah ketika korban terbangun. “Tersangka panik, langsung membekap korban, lalu menggorok lehernya tiga kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, tersangka kabur meninggalkan lokasi,” jelas Kapolres. Selain melakukan pembunuhan, tersangka sempat berniat memperkosa korban. Namun rencananya batal karena tubuh korban sudah berlumuran darah. Atas perbuatannya, KB dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, serta percobaan pemerkosaan. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara maksimal agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lain. “Kami akan proses hukum pelaku sesuai dengan perbuatannya. Tindakan sadis ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres Mimika. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kriminal demi menjaga rasa aman masyarakat Timika.   Penulis: Jid Editor: GF  19 Sep 2025, 17:43 WIT
Polres Mimika Tetapkan AMS sebagai Tersangka Kasus Uang Palsu Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Seorang perempuan berinisial AMS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membayar tagihan di sebuah kafe di Timika. Kasus ini mencuat pertama kali pada 31 Agustus 2025, ketika pemilik Café Starlight melaporkan adanya transaksi mencurigakan dengan uang palsu. Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AMS di rumah kosnya di Jalan Budi Utomo Lorong Yapero. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam konferensi pers pada Kamis (18/9/25) mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, AMS mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang oknum anggota TNI berinisial TMA. “Berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu diberikan sebanyak 100 lembar dengan total senilai Rp10 juta. Dari hasil penyisiran, kami berhasil menemukan 47 lembar di kamar kos tersangka,” jelas Kapolres. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 69 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan TMA dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi. Atas perbuatannya, AMS dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Alternatifnya, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011, yang mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kapolres Mimika menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk TNI, untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan bisa merugikan banyak pihak, khususnya para pelaku usaha kecil di Timika. Masyarakat diminta tetap waspada dalam menerima uang, terutama pecahan besar.   Penulis: Jid Editor: GF  19 Sep 2025, 02:12 WIT
Alat Berat Dibakar di Jalan Trans Nabire–Timika, Polisi Intensif Lakukan Penyelidikan Papuanewsonline.com, Mimika – Suasana mencekam terjadi di ruas Jalan Trans Nabire–Timika pada Rabu malam (17/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIT. Sebuah alat berat milik PT Bumi Infrastruktur (PTBI) dibakar oleh orang tak dikenal (OTK). Peristiwa itu tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pekerja proyek. Insiden bermula ketika Budi, seorang penjaga crusher, melihat dua orang mencurigakan berada di depan pintu camp. Saat mencoba menegur, bukannya mendapat jawaban, Budi justru dibentak dan dipukul hingga terjatuh. Dalam keadaan panik, ia berteriak memanggil rekannya lalu berusaha menyelamatkan diri. Tak lama, rekannya menyaksikan salah satu pelaku memegang parang sambil berdiri di dekat ekskavator yang sudah terbakar. Kedua saksi kemudian menghubungi rekan mereka di Timika untuk meminta pertolongan. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi ada tiga orang OTK yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran. “Untuk motif masih kami dalami. Korban saat ini masih kami mintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangan awal, pelaku berjumlah tiga orang,” jelasnya. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan intensif dengan menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk penjaga yang menjadi korban pemukulan. Tim juga dikerahkan untuk mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk sisa-sisa alat berat yang terbakar. Meski belum diketahui motif di balik aksi ini, pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga para pelaku tertangkap. “Ini menjadi atensi serius kami. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” tambah Kapolres. Aksi brutal ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat alat berat tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur di ruas vital Trans Nabire–Timika. Peristiwa ini dikhawatirkan dapat menghambat jalannya proyek sekaligus menurunkan rasa aman para pekerja di lapangan. Masyarakat sekitar berharap aparat keamanan dapat segera mengungkap kasus ini, sehingga situasi tetap kondusif dan pembangunan infrastruktur bisa berjalan tanpa hambatan.   Penulis: Jid Editor: GF  18 Sep 2025, 19:59 WIT
Kejari Mimika Usut Dugaan Korupsi Proyek Talud di Atuka Papuanewsonline.com, Mimika – Harapan warga Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah, untuk terbebas dari ancaman abrasi pantai kini kembali digantung. Proyek pembangunan talud penahan abrasi yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2023 dilaporkan mangkrak dan tidak dilanjutkan hingga saat ini. Akibatnya, abrasi semakin parah dan mulai mengancam permukiman warga. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Royal Sihotang, membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan terkait proyek tersebut. Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada indikasi penyimpangan anggaran yang menyebabkan proyek berhenti di tengah jalan. “Kami telah menerima laporan mengenai proyek talud di Kampung Atuka yang mangkrak. Saat ini kami menunggu perkembangan hasil penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” ujar Royal saat ditemui awak media, Rabu (17/9/2025). Kondisi ini menuai keluhan masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Atuka, Marlon Mapeauta, mengungkapkan bahwa abrasi terus merangsek masuk ke wilayah pemukiman. Menurutnya, pengikisan pantai sudah mencapai 15 meter dalam kurun waktu singkat. “Rumah-rumah kami sudah makin terancam. Dulu jaraknya masih jauh dari pantai, sekarang sudah semakin dekat. Talud yang dibangun pun tidak selesai dan akhirnya tidak berguna,” ujar Marlon dengan nada prihatin. Ia menambahkan, jika proyek ini terus dibiarkan mangkrak, bukan hanya rumah, tetapi juga fasilitas umum seperti jalan kampung dan tempat ibadah akan ikut terancam. Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Mimika, mengingat proyek tersebut sejatinya menyangkut keselamatan masyarakat. Royal menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap bukti dan keterangan yang diperoleh, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Semua fakta di lapangan akan kami kumpulkan. Jika terbukti ada penyimpangan, tentu kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. Warga Atuka berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mencari solusi. Menurut mereka, lebih dari sekadar persoalan hukum, proyek ini adalah jaminan keselamatan hidup dari ancaman abrasi yang semakin nyata. “Kalau talud ini tidak dilanjutkan, kampung bisa habis tergerus laut. Kami hanya ingin proyek ini dilanjutkan agar kami merasa aman,” harap Marlon.   Penulis: Jid Editor: GF  18 Sep 2025, 10:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT