logo-website
Senin, 01 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni Bongkar Sindikat Pencurian Alat Berat Lintas Provinsi Papuanewsonline.com, Teluk Bintuni – Polres Teluk Bintuni kembali menorehkan prestasi gemilang dalam penegakan hukum. Melalui Tim Macan Gunung, satuan reserse kriminal Polres Teluk Bintuni berhasil membongkar sindikat pencurian alat berat lintas provinsi yang telah merugikan sejumlah perusahaan konstruksi dan proyek industri di wilayah Papua Barat. Pelaku utama berinisial RSN (41) diringkus di Manokwari setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kunci master ekskavator, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta dokumen pengiriman alat berat yang diduga hasil curian. Kerugian akibat aksi pelaku ini ditaksir mencapai Rp360 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RSN diketahui merupakan pelaku spesialis pencurian alat berat yang telah beroperasi di tiga lokasi proyek besar, dan menjual hasil curiannya ke luar Papua melalui jasa ekspedisi Lion Parcel menuju Pekanbaru, Riau. Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, mengungkapkan bahwa penangkapan RSN merupakan hasil kerja keras tim yang dilakukan secara terukur dan penuh kehati-hatian. Polisi menduga aksi ini tidak dilakukan seorang diri. Menurut Kapolres, pelaku memiliki jaringan yang cukup rapi dalam menjalankan kejahatan, termasuk menggunakan jalur ekspedisi resmi untuk mengirim hasil curian agar tidak terdeteksi. “Pelaku ini termasuk profesional. Ia memahami sistem pengamanan alat berat dan mampu membuka kunci mesin menggunakan kunci master. Kami menduga ada pihak lain yang membantu memfasilitasi penjualan alat berat hasil curian ini,” ujar AKBP Hari Sutanto. Tim penyidik kini tengah mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak pembeli maupun jaringan pengiriman barang. Langkah ini menjadi bukti komitmen Polres Teluk Bintuni dalam memberantas kejahatan yang merugikan sektor ekonomi dan pembangunan daerah. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat dan responsif Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni, unit khusus yang dibentuk untuk menangani tindak kejahatan menonjol. Tim ini dikenal memiliki keahlian dalam investigasi lapangan dan pelacakan lintas wilayah, serta didukung sistem koordinasi dengan jajaran Polda Papua Barat. “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Teluk Bintuni,” tegas Kapolres Hari Sutanto. Selain memburu pelaku lainnya, pihak kepolisian juga mengimbau seluruh kontraktor, operator alat berat, dan perusahaan industri di wilayah Teluk Bintuni agar memperketat sistem keamanan alat dan lokasi proyek. Penangkapan RSN mendapat apresiasi dari masyarakat dan pelaku usaha di Teluk Bintuni. Para kontraktor menyambut baik langkah cepat polisi karena kasus pencurian alat berat selama ini menjadi ancaman serius bagi kelancaran proyek pembangunan. “Aksi cepat Polres Teluk Bintuni memberikan rasa aman bagi kami yang bekerja di proyek lapangan. Semoga upaya ini terus berlanjut agar tidak ada lagi kerugian besar akibat pencurian,” ujar salah satu perwakilan kontraktor lokal. Dengan terbongkarnya jaringan ini, Polres Teluk Bintuni berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kolaborasi menjaga keamanan wilayah. Penulis: Hendrik Editor: GF  02 Nov 2025, 03:20 WIT
Empat ASN Mimika Ditahan Terkait Korupsi Proyek Aerosport Rp79 Miliar: DPR Papua Tengah Apresiasi Papuanewsonline.com, Timika – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mimika resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021. Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejati Papua menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp31,302 miliar dari nilai kontrak proyek sebesar Rp79,13 miliar. Keempat ASN tersebut masing-masing berinisial DM, HW, RJW, dan M. Mereka kini resmi berstatus tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengaudit dokumen kontrak, serta menelusuri aliran dana proyek. Menanggapi langkah tegas Kejati Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR Papua Tengah, Yohanes Kemong, menyampaikan apresiasi atas kerja profesional aparat penegak hukum yang dinilai berani dan transparan dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparatur pemerintah daerah. “Kami mengapresiasi komitmen Kejati Papua dalam memberantas korupsi. Langkah ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Papua berjalan dan tidak tebang pilih. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak bermain-main dengan uang rakyat,” tegas Yohanes Kemong. Ia menambahkan, korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pembangunan dan mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, DPR Papua Tengah akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran di daerah. Kasus korupsi proyek aerosport di Mimika menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah di seluruh wilayah Papua Tengah untuk memperbaiki sistem pengawasan internal dan manajemen proyek pembangunan. Yohanes Kemong menegaskan bahwa ke depan, setiap proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN harus disertai laporan keuangan yang terbuka dan dapat diakses publik. “Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran digunakan, dan hasilnya harus dirasakan langsung,” ujarnya. Menurut Kemong, DPR Papua Tengah juga akan mendorong adanya kolaborasi antara Inspektorat Daerah, BPKP, dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Dengan penahanan empat ASN ini, publik berharap akan muncul efek jera yang kuat terhadap para pelaku korupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas. Kasus ini juga menjadi momentum bagi seluruh ASN di Papua Tengah untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa pelayanan masyarakat adalah prioritas utama. “Kami berharap Kejati terus konsisten menegakkan hukum dengan tegas, sekaligus memberikan efek jera agar ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran pembangunan,” tutup Kemong. Penegakan hukum terhadap kasus ini menandai era baru transparansi dan akuntabilitas di Papua Tengah — sebuah langkah menuju pemerintahan daerah yang bersih, jujur, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Penulis: Hendrik Editor: GF 02 Nov 2025, 03:17 WIT
Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polres SBT di Waiketam Baru Papuanewsonline.com, SBT – Tim Buser Polres Seram Bagian Timur (SBT) bersama personel Polsubsektor Banggoi bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial PS (34) yang diduga kuat melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Pelaku dibekuk pada Jumat malam, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIT, di Dusun Taman Bukit Pemalas, Desa Waiketam Baru, setelah laporan disampaikan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian.Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Lukman Kubangun, S.H., selaku Kepala Tim Buser Polres SBT, bersama personel Polsubsektor Banggoi, atas perintah Kapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat, S.I.K.Kini, terduga pelaku telah diamankan di Ruang Sat Reskrim Polres SBT untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.Laporan Cepat, Polisi Bergerak TegasKasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh SM, orang tua korban, pada Jumat sore (31/10/2025) pukul 17.00 WIT. Ia melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya kepada Polsubsektor Banggoi, usai mengetahui perilaku tidak pantas yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan AnakKapolres Seram Bagian Timur, AKBP Alhajat, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.“Kami berharap masyarakat tetap tenang menunggu penanganan lebih lanjut oleh kepolisian terhadap kasus ini. Kami juga menghimbau kepada seluruh warga agar bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Ita Wotu Nusa,” ujar Kapolres.Ia menambahkan, tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa, sehingga Polri berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban, serta memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.Sinergi Bersama MasyarakatPolres SBT juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih aktif dalam melindungi anak-anak di lingkungan sekitar, terutama dengan memperkuat pengawasan keluarga dan komunikasi antara orang tua dan anak.Kepolisian menegaskan, pelaporan yang cepat dari warga sangat membantu aparat dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.Kasus ini kini dalam proses penyidikan intensif di Polres Seram Bagian Timur. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), guna memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban. PNO-12 01 Nov 2025, 17:49 WIT
Warga Pendatang di Yahukimo Kembali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Dilakukan Simpatisan KKB Papuanewsonline.com, Yahukimo - Kasus kekerasan terhadap warga pendatang kembali terjadi di Kabupaten Yahukimo. Seorang pria bernama Jako, warga asal Sulawesi Selatan, Suku Selayar, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh simpatisan KKB Kodap XVI Yahukimo di salah satu kios yang berlokasi di Jalan Baliem, Distrik Dekai, pada Kamis (30/10/2025). Sekitar pukul 20.10 WIT korban mengalami luka serius akibat sabetan benda tajam, kemudian korban segera dievakuasi ke IGD RSUD Dekai, Yahukimo untuk mendapatkan perawatan medis intensif.Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga datang secara tiba-tiba dan langsung menyerang korban tanpa alasan yang jelas kemudian melarikan diri. Aparat keamanan menduga aksi ini dilakukan oleh simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo dengan tujuan memicu instabilitas keamanan di wilayah Yahukimo dan sekitarnya.Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo segera melakukan respon cepat di lokasi kejadian dengan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan, serta pengejaran terhadap pelaku.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap warga sipil akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.“Kami telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan pelaku segera tertangkap. Setiap aksi yang mengancam keselamatan masyarakat tidak boleh dibiarkan,” tegas Brigjen Pol Faizal Ramadhani.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi dengan Polres Yahukimo dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.“Kami meningkatkan patroli dan kegiatan preventif di wilayah Yahukimo. Aparat keamanan akan terus hadir untuk melindungi seluruh masyarakat, baik warga asli Papua maupun pendatang,” ujar Kombes Pol Adarma Sinaga.Satgas Operasi Damai Cartenz mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat keamanan. Aparat berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan di Tanah Papua. PNO-12 01 Nov 2025, 08:32 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Respons Cepat Aksi Percobaan Penembakan oleh OTK di Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo - Personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Polres Yahukimo dan Brimob Kompi 3 Batalyon D bergerak cepat menindaklanjuti laporan percobaan penembakan yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Kompleks Ruko Blok C, Jalur 1, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Selasa (28/10/2025) malam.Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.20 WIT, ketika dua karyawan konter HP, yakni Firman (30) dan Fikri (20), tengah bekerja di dalam Basta Cell. Tiba-tiba terdengar suara benturan keras seperti lemparan batu mengenai pintu besi konter. Saat korban keluar untuk memeriksa, situasi tampak normal, namun sesaat setelah kembali masuk, pelaku yang tidak dikenal muncul di pojok ruangan sambil membawa senjata laras panjang.Pelaku sempat mengokang senjata berulang kali dan mengarahkan larasnya ke arah dalam konter. Melihat hal itu, korban Firman langsung tiarap untuk berlindung, sementara Fikri yang sedang memperbaiki ponsel baru menyadari bahaya ketika terdengar letusan senjata. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah belakang kompleks ruko.Mendengar suara tembakan, seorang saksi berinisial W, yang berada sekitar 20 meter dari lokasi melihat seseorang berlari ke arah belakang Ruko Blok C. Tak lama berselang, masyarakat sekitar melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel gabungan Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo dan Brimob Kompi 3 segera menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penyisiran di area sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).Aparat juga turun melakukan patroli keliling Kota Dekai guna memastikan situasi kembali aman dan kondusif.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan cepat personel di lapangan merupakan bukti kesigapan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat Papua.“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat. Satgas akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat kehadiran aparat di titik-titik rawan,” tegas Brigjen Pol. Faizal.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.“Kami mengimbau warga agar segera melapor kepada aparat keamanan apabila melihat atau mendengar hal-hal yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Yahukimo,” ujarnya.Satgas Operasi Damai Cartenz mengecam keras tindakan pihak-pihak yang berupaya mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua. Aksi-aksi kekerasan tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga menghambat pembangunan dan kedamaian yang sedang diupayakan bersama.Polri mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat keamanan. Dengan sinergi antara aparat dan warga, Papua yang aman dan damai akan terus terjaga. PNO-12 31 Okt 2025, 14:54 WIT
Skandal Korupsi Aerosport Mengguncang Mimika: Empat ASN Resmi Ditahan Kejati Papua Papuanewsonline.com, Jayapura — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menahan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika tahun anggaran 2021. Keempat tersangka, masing-masing berinisial DM, HW, RJW, dan M, merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang bertanggung jawab atas proses tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Mimika. Penahanan dilakukan usai keempatnya menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Kantor Kejati Papua, Jayapura, pada Rabu malam, 29 Oktober 2025. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung digiring ke Rutan Abepura untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam proses lelang proyek. Menurutnya, keempat ASN tersebut secara sengaja memenangkan PT Karya Mandiri Permai sebagai pelaksana proyek, meskipun perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan pengadaan. “Perusahaan tersebut secara hukum tidak layak memenangkan tender, namun Pokja tetap memaksakan penetapan pemenang. Ada indikasi kuat bahwa keputusan itu disengaja dan melibatkan kepentingan tertentu,” tegas Nixon dalam konferensi persnya. Proyek pembangunan fasilitas aerosport ini sendiri memiliki nilai kontrak sekitar Rp79 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2021. Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valeri Deddy Sawaki, menjelaskan bahwa proyek aerosport tersebut meliputi pekerjaan timbunan tanah seluas 222.477 meter kubik. Namun, hasil pemeriksaan teknis menunjukkan realisasi pekerjaan hanya mencapai 104.470 meter kubik, jauh dari volume yang ditetapkan dalam kontrak. “Selisih pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp31,3 miliar,” ungkap Valeri. Penyidik juga menduga terdapat penggelembungan volume pekerjaan dan manipulasi laporan kemajuan proyek. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi tersebut. Valeri menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada empat ASN ini saja. Sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek — mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga konsultan perencana — juga tengah diperiksa secara intensif. “Kami akan dalami seluruh mata rantai proyek ini. Siapa pun yang terbukti ikut serta dalam praktik korupsi, akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya. Kasus ini, menurut Valeri, menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang demi keuntungan pribadi. Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar. Kejati Papua juga memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, demi menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Penulis: Jid Editor: GF 31 Okt 2025, 03:11 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Terkait Penembakan Polisi & Warga di Lanny Jaya Papuanewsonline.com, Lanny Jaya - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Lanny Jaya berhasil menangkap salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak atas nama Dugi Telenggen alias Dugwi Kogoya di Kampung Ulume, Kabupaten Lanny Jaya, pada Senin (27/10/2025).Dugi Telenggen dalam keterangannya mengakui keterlibatannya dalam aksi penembakan terhadap anggota Polres Lanny Jaya, Brigpol Joan H. Sibarani, yang gugur dalam insiden di Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, pada Selasa, 10 September 2024. Pelaku juga mengaku menembak seorang warga sipil bernama Adi Yohanes Abilio Fallo dalam kejadian yang sama.Penangkapan bermula saat Tim Satgas Ops Damai Cartenz bersama personel Polres Lanny Jaya merespons pertikaian masyarakat di Kampung Ninam. Ketika mendatangi massa di Kampung Ulume, petugas menemukan seseorang yang memegang telepon genggam yang diduga milik Dugi Telenggen. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil melakukan penangkapan.Barang-barang yang diamankan saat penangkapan tersangka, antara lain satu unit ponsel Nokia, buku catatan, dua lembar fotokopi KTP, satu kartu identitas pribadi, dan dua tas noken kecil berwarna hitam.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut.“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Lanny Jaya. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami terus berkomitmen untuk menindak setiap pelaku kejahatan bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat dan anggota Polri di Papua,” ujarnya.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Papua.“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan KKB lainnya. Tujuannya yakni untuk menciptakan Papua yang aman dan damai,” katanya.Dengan penangkapan Dugi Telenggen, Satgas Ops Damai Cartenz berharap situasi keamanan di wilayah Lanny Jaya dan sekitarnya semakin kondusif serta mampu memutus rantai aksi kekerasan bersenjata di Tanah Papua. PNO-12 29 Okt 2025, 15:18 WIT
Polda Maluku Amankan 3 Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengrusakan Kantor DPD Golkar Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tim penyidik Ditreskrimum resmi menuntaskan proses penyidikan kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau pengrusakan yang terjadi di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, Ambon, pada (9/10/ 2025) lalu.Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/327/X/SPKT/POLDA MALUKU, yang diajukan oleh pelapor Theodoron Makarios Soulisa, menyusul insiden perusakan dan kekerasan yang melibatkan sejumlah orang di lingkungan Kantor DPD Partai Golkar Maluku.Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing JM, GL, dan FJE, yang kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Peristiwa bermula ketika tersangka JM alias Jul bersama sekitar 20 orang datang ke kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku dengan maksud menanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kader partai.Setelah diizinkan masuk, situasi sempat memanas. Saat salah satu pihak memukul meja, terjadi aksi saling lempar kursi dan pengrusakan sejumlah fasilitas, termasuk kaca jendela, meja, dan peralatan kantor.Tim penyidik segera bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa 12 orang saksi baik dari pihak DPD Partai Golkar maupun pihak terlapor.Dalam proses penegakan hukum, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan serangkaian langkah profesional dan sesuai prosedur, antara lain: Melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti, Melaksanakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, Melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka, dan Menahan para tersangka untuk memperlancar proses penyidikan.Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial maupun afiliasi politik pelaku.“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan atau perusakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegas perwira penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.Sebagai bagian dari proses lanjutan, penyidik akan Memanggil saksi tambahan atas nama Adi Lumaela dan Rajab Sanduan untuk dimintai keterangan dan Menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan penelitian.Dengan langkah ini, Polda Maluku menegaskan keseriusannya dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas keamanan daerah, khususnya dalam situasi yang menyangkut kepentingan publik dan politik.Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polda Maluku, tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, dan akan terus memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel demi terciptanya rasa keadilan di masyarakat. PNO-12 29 Okt 2025, 15:10 WIT
Berkas P-21, Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Warga Hunuth ke JPU Papuanewsonline.com, Ambon - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menyerahkan AP alias Uya, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin, 27 Oktober 2025).Proses tahap 2 atau penyerahan tersangka AP dan barang bukti ke JPU dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025, tanggal 22 Oktober 2025."Kemarin tim penyidik telah menyerahkan tersangka AP bersama barang bukti ke JPU yang berlangsug di kantor Kejari Ambon. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan P21 (lengkap)," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Selasa (28/10/2025).Tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap Barang dan/atau Pengrusakan.Kombes Rositah mengungkapkan, setelah dilaksanakannya proses tahap 2, maka tersangka selanjutnya akan berproses dengan Kejaksaan hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan.Seluruh elemen masyarakat di Ambon diminta untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif."Sesuai arahan dan komitmen Bapak Kapolda Maluku, kami memastikan penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya. PNO-12 29 Okt 2025, 14:17 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT