Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Eks Mantri BRI Ambon Ditahan Kejati Maluku Usai Terseret Kasus Korupsi Kredit Fiktif
Papuanewsonline.com, Ambon –
Kasus korupsi kembali mencoreng dunia perbankan di Maluku. Fitria Juniarty,
mantan Mantri Kupedes pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon, resmi
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam dugaan
tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit. Tersangka langsung ditahan di Lapas
Perempuan Kelas III Ambon untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 22
September hingga 11 Oktober 2025. Penetapan status tersangka dilakukan setelah
penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima
jam. Menurut keterangan resmi Kejati
Maluku, Fitria menggunakan dua modus operandi dalam aksinya, yakni “Kredit
Topengan” dan “Kredit Tampilan”. Dalam modus “Kredit Topengan”,
tersangka memanfaatkan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka untuk
mengajukan kredit KUR, KUPRA, maupun Kupedes. Sementara dalam modus “Kredit
Tampilan”, tersangka menggelembungkan nilai plafon kredit KUR dan KUPRA jauh di
atas kebutuhan sebenarnya yang diajukan 11 calon debitur. “Dari hasil pencairan kredit,
sebagian dana senilai Rp 271.730.180 dipergunakan tersangka untuk kepentingan
pribadi. Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp
1.975.257.330, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Maluku,” ungkap sumber Kejati Maluku. Kepala Kejati Maluku menegaskan
bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan serta untuk mencegah
tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi
perbuatannya. “Kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan
adanya pihak lain yang ikut terlibat,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik,
mengingat perbankan adalah sektor vital yang dipercaya masyarakat dalam
mengelola dana. Penahanan Fitria diharapkan menjadi efek jera bagi aparat atau
pihak lain yang berniat melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit serupa. Pihak Kejati juga berkomitmen
untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, sekaligus memperkuat upaya
pemberantasan korupsi di Maluku.(GF)
23 Sep 2025, 23:40 WIT
KKB Pimpinan Elkius Kobak Beraksi di Asmat: Warga Ditembak Mati, Rumah Dibakar
Papuanewsonline.com, Asmat – Aksi
kekerasan kembali dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua
Selatan. Kali ini, kelompok yang diduga dipimpin Elkius Kobak menyerang Kampung
Ulakin, Distrik Kolf Braza, Kabupaten Asmat, pada Minggu (21/9/2025) sekitar
pukul 06.30 WIT. Berdasarkan laporan lapangan,
enam orang anggota KKB mendatangi kampung tersebut menggunakan perahu katinting.
Tanpa banyak bicara, mereka langsung melepaskan tembakan ke arah warga hingga
menewaskan Indra Guru Wardana (22). Tak berhenti di situ, KKB juga membakar
salah satu rumah warga, menimbulkan asap hitam pekat yang membuat kepanikan
semakin meluas. Kapendam XXIV/Mandala Trikora,
Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, membenarkan peristiwa ini. Ia menyebutkan bahwa
aparat keamanan telah bergerak cepat dengan mengerahkan Satgas Damai Cartenz
untuk mengusut tuntas penembakan dan pembakaran rumah tersebut. “Benar, telah terjadi penembakan
yang dilakukan KKB pimpinan Elkius Kobak hingga menewaskan seorang warga serta
pembakaran rumah di Kampung Ulakin. Saat ini aparat gabungan sedang melakukan
pengejaran terhadap para pelaku,” tegas Letkol Iwan. Menurut informasi, kejadian
tersebut membuat masyarakat sekitar trauma dan memilih mengungsi ke tempat yang
lebih aman. Pihak keamanan kini fokus pada pengamanan warga sipil, sekaligus
mempersempit ruang gerak kelompok bersenjata. Hingga saat ini, aparat masih
melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif, mengidentifikasi
seluruh pelaku, serta memastikan jaringan KKB yang terlibat dalam aksi brutal
tersebut. “Kasus ini masih dalam proses
penyelidikan. Kami imbau masyarakat tetap waspada, jangan terprovokasi, dan
segera melapor apabila mengetahui pergerakan mencurigakan di sekitar lingkungan
mereka,” tambah Kapendam. Aksi kekerasan ini menambah
catatan panjang rentetan serangan KKB di Papua. Pemerintah bersama aparat
keamanan menegaskan tidak akan tinggal diam, dan akan terus melakukan
langkah-langkah strategis demi terciptanya keamanan serta kenyamanan bagi
seluruh masyarakat Papua.(GF)
23 Sep 2025, 23:19 WIT
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Internasional Kendali WNA, Dua Nelayan Ditangkap Bawa 13 Kg Sabu
Papuanewsonline.com, Labuhan Batu–
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil
membongkar jaringan narkoba antarnegara yang dikendalikan dari luar negeri.
Sebanyak 13 kilogram sabu diamankan dari tangan dua kurir yang berprofesi
sebagai nelayan asal Tanjungbalai. Kedua pelaku, berinisial TE (41)
dan AY (39), ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik,
Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Mereka dihentikan aparat setelah adanya informasi masyarakat yang melaporkan
adanya upaya penyelundupan sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang. Direktur Reserse Narkoba Polda
Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan
ini merupakan bagian dari jaringan besar yang dikendalikan seorang Warga Negara
Asing (WNA) berinisial RUD (DPO). Dalam operasinya, RUD memerintahkan IC (DPO
lain) untuk merekrut para nelayan lokal sebagai kurir. “Jadi, kedua DPO IC dan RUD
memiliki peran masing-masing. Mereka yang mengatur jalur dan merekrut kurir,
sementara barang masuk dari Malaysia. Untuk saat ini keduanya masih kita buru,”
tegas Calvijn, Selasa (23/9/2025). Lebih lanjut, Calvijn
mengungkapkan bahwa kedua nelayan tersebut dijanjikan upah sebesar Rp104 juta
bila berhasil mengantar sabu ke Palembang. Dari jumlah itu, mereka baru
menerima Rp10 juta sebagai biaya operasional. “Upah besar ini yang membuat para
kurir nekat mengambil risiko, meski taruhannya adalah hukum dan nyawa,”
tambahnya. Keberhasilan pengungkapan kasus
ini menurut Calvijn merupakan hasil dari join operation Ditresnarkoba Polda
Sumut bersama Polres Labuhan Batu. Polda Sumut berkomitmen terus melakukan
pemantauan ketat terhadap jalur darat, laut, maupun udara yang kerap
dimanfaatkan jaringan narkoba internasional untuk menyelundupkan barang haram
ke Indonesia. “Kami tidak akan memberi ruang
bagi para bandar maupun jaringan internasional. Pengungkapan ini menjadi bukti
komitmen kami dalam melindungi masyarakat Sumatera Utara dari bahaya narkoba,”
tandasnya. (GF)
23 Sep 2025, 16:56 WIT
Cemburu Membara Berujung Tragedi Maut di Busiri, Polsek Mimika Baru Beberkan Kronologis Penikaman
Papuanewsonline.com, Mimika –
Warga Jalan Busiri, Jalur V, Distrik Mimika Baru, digemparkan oleh insiden
penikaman berdarah yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari. Peristiwa
yang menewaskan seorang pria berinisial DAW itu kini terungkap bermotif asmara,
setelah Polsek Mimika Baru menggelar konferensi pers resmi, Senin (22/9/2025). Kapolsek Mimika Baru AKP Putut
Yudha Pratama memaparkan bahwa pelaku datang dengan kondisi emosional, membawa
sebilah pisau dapur, karena diliputi kecemburuan terhadap mantan kekasihnya,
yang diduga berada bersama korban di rumah kost.
"Pelaku datang dengan membawa sebilah pisau dapur dengan tujuan mencari
korban dan saksi M (mantan pacarnya) di rumah kost korban," ujar
Kapolsek. Begitu tiba di lokasi, pelaku
langsung mengetuk pintu belakang rumah kost. Saat korban membuka pintu, pelaku
tanpa banyak bicara langsung mengarahkan pisaunya ke dada kiri korban. Tusukan
tersebut menyebabkan korban ambruk bersimbah darah. Saksi yang mencoba melerai
pun turut menjadi sasaran amarah pelaku, dipukul hingga mengalami luka.
"Tusukan itu mengenai tubuh korban di bagian dada kiri," jelas
AKP Putut. Setelah melakukan aksinya, pelaku
sempat melarikan diri. Namun, tim Polsek Mimika Baru bergerak cepat. Dalam
waktu beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Gorong-gorong sekitar
pukul 07.15 WIT. Polisi juga menemukan barang bukti sebilah pisau yang dibuang
ke dalam selokan tidak jauh dari lokasi. Atas perbuatannya, pelaku kini
dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan
penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa persoalan asmara jangan
sampai diselesaikan dengan tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun
orang lain," tegas Kapolsek. Peristiwa ini menjadi perhatian
masyarakat Mimika, sekaligus mengingatkan bahwa pengendalian emosi dan
penyelesaian konflik secara sehat sangatlah penting agar tragedi serupa tidak
terulang. Penulis: Jid Editor: GF
23 Sep 2025, 16:14 WIT
Kantor Bappeda Lama Mimika Diduga Dibakar, Polisi Selidiki Jejak Misterius di Lokasi Kejadian
Papuanewsonline.com, Mimika –
Suasana mencekam menyelimuti kawasan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda) lama Kabupaten Mimika pada Senin malam (22/9/2025), setelah
kobaran api melahap sebagian ruangan arsip di lantai satu gedung tersebut.
Polisi menduga kuat kebakaran ini bukan insiden biasa, melainkan hasil
pembakaran yang disengaja oleh orang tak dikenal (OTK). Kepala Kepolisian Resor Mimika, AKBP
Billyandha Hildiario Budiman, mengungkapkan bahwa dugaan tersebut didasari oleh
beberapa temuan mencurigakan di lokasi kejadian. Salah satunya adalah puntung
rokok yang ditemukan di atas tumpukan kertas yang terbakar. Selain itu, sebuah jendela
berteralis dalam keadaan terbuka juga menambah kecurigaan aparat penegak hukum. "Dari keterangan saksi
dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kebakaran ini patut diduga
sengaja dilakukan. Apalagi diketahui bahwa gedung tersebut sudah tidak memiliki
aliran listrik aktif," jelas AKBP Billy. Menurut informasi awal, api mulai
muncul di ruang arsip yang menyimpan berbagai berkas lama. Berkas-berkas
tersebut cepat dilalap api, meninggalkan tumpukan kertas gosong berserakan di
lantai. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian material akibat hilangnya
dokumen-dokumen penting diperkirakan cukup besar. Hingga kini, pihak kepolisian
masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di
sekitar lokasi. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi
bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga telah melakukan penjagaan
ketat di sekitar gedung. Kebakaran ini memunculkan
pertanyaan besar di tengah masyarakat Mimika, mengingat gedung Bappeda lama
masih menyimpan arsip penting milik pemerintah daerah. Dugaan adanya pihak
tertentu yang sengaja menghilangkan jejak melalui pembakaran pun mulai jadi pembicaraan
hangat warga. Polisi memastikan akan menelusuri
setiap kemungkinan, termasuk motif di balik aksi nekat ini. “Kami akan terus
melakukan penyelidikan hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan akan ada
tersangka yang ditetapkan jika bukti-bukti semakin menguat,” pungkas
Kapolres. Penulis: Jid Editor: GF
23 Sep 2025, 16:05 WIT
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Timika Setelah Buron ke Asmat
Papuanewsonline.com, Mimika –
Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Timika akhirnya menemui titik
terang. Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil meringkus KB, pelaku
pembunuhan REK yang terjadi pada 17 Agustus 2025. Korban ditemukan dalam
kondisi mengenaskan dengan luka gorok di bagian leher, tepat di belakang Kantor
Agama, Jalan Yos Sudarso Timika. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah sempat
melarikan diri ke Kabupaten Asmat, Papua Selatan. KB diketahui merupakan residivis
kasus pencurian dengan pemberatan pada Januari 2023. “Pada 26 Agustus, Sat Reskrim
bersama personel Satgas ODC bergerak ke Asmat melakukan pencarian terhadap
tersangka. Pada 31 Agustus, personel gabungan yang dibantu Polres Asmat
akhirnya berhasil meringkus KB,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat
(19/9/25). Dari hasil penyelidikan, sebelum
peristiwa pembunuhan, KB diketahui keluar dari sebuah pesta miras sambil
membawa parang. Saat berjalan, ia melihat sepeda motor dengan kunci masih
tergantung dan mulai mencari kesempatan melakukan tindak kejahatan. Pelaku lalu menyelinap masuk ke
rumah korban melalui jendela dengan niat mencuri ponsel. Namun, niatnya berubah
ketika korban terbangun. “Tersangka panik, langsung
membekap korban, lalu menggorok lehernya tiga kali hingga korban tidak
bergerak. Setelah itu, tersangka kabur meninggalkan lokasi,” jelas Kapolres. Selain melakukan pembunuhan,
tersangka sempat berniat memperkosa korban. Namun rencananya batal karena tubuh
korban sudah berlumuran darah. Atas perbuatannya, KB dijerat
dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan,
serta percobaan pemerkosaan. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan
ditegakkan secara maksimal agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban
sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lain. “Kami akan proses hukum pelaku
sesuai dengan perbuatannya. Tindakan sadis ini tidak bisa ditoleransi,” tegas
Kapolres Mimika. Keberhasilan penangkapan ini
menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kriminal
demi menjaga rasa aman masyarakat Timika. Penulis: Jid Editor: GF
19 Sep 2025, 17:43 WIT
Polres Mimika Tetapkan AMS sebagai Tersangka Kasus Uang Palsu
Papuanewsonline.com, Mimika –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil membongkar kasus
peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Seorang perempuan berinisial AMS
resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggunakan uang palsu
pecahan Rp100 ribu untuk membayar tagihan di sebuah kafe di Timika. Kasus ini mencuat pertama kali
pada 31 Agustus 2025, ketika pemilik Café Starlight melaporkan adanya transaksi
mencurigakan dengan uang palsu. Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian
bergerak cepat dan berhasil mengamankan AMS di rumah kosnya di Jalan Budi Utomo
Lorong Yapero. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, dalam konferensi pers pada Kamis (18/9/25) mengungkapkan
bahwa dari hasil interogasi, AMS mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang
oknum anggota TNI berinisial TMA. “Berdasarkan keterangan
tersangka, uang palsu diberikan sebanyak 100 lembar dengan total senilai Rp10
juta. Dari hasil penyisiran, kami berhasil menemukan 47 lembar di kamar kos
tersangka,” jelas Kapolres. Dengan demikian, total barang
bukti yang berhasil diamankan mencapai 69 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan TMA dalam jaringan ini, termasuk
kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi. Atas perbuatannya, AMS dijerat
dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50
miliar. Alternatifnya, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 36 ayat (2) juncto
Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011, yang mengatur ancaman pidana 10 tahun
penjara dan denda Rp10 miliar. Kapolres Mimika menegaskan,
pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus
bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk TNI, untuk mengungkap jaringan
peredaran uang palsu ini,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan karena
dikhawatirkan bisa merugikan banyak pihak, khususnya para pelaku usaha kecil di
Timika. Masyarakat diminta tetap waspada dalam menerima uang, terutama pecahan
besar. Penulis: Jid Editor: GF
19 Sep 2025, 02:12 WIT
Alat Berat Dibakar di Jalan Trans Nabire–Timika, Polisi Intensif Lakukan Penyelidikan
Papuanewsonline.com, Mimika –
Suasana mencekam terjadi di ruas Jalan Trans Nabire–Timika pada Rabu malam
(17/9/2025) sekitar pukul 23.30 WIT. Sebuah alat berat milik PT Bumi
Infrastruktur (PTBI) dibakar oleh orang tak dikenal (OTK). Peristiwa itu tidak
hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan
masyarakat dan pekerja proyek. Insiden bermula ketika Budi,
seorang penjaga crusher, melihat dua orang mencurigakan berada di depan
pintu camp. Saat mencoba menegur, bukannya mendapat jawaban, Budi justru
dibentak dan dipukul hingga terjatuh. Dalam keadaan panik, ia berteriak
memanggil rekannya lalu berusaha menyelamatkan diri. Tak lama, rekannya menyaksikan
salah satu pelaku memegang parang sambil berdiri di dekat ekskavator yang sudah
terbakar. Kedua saksi kemudian menghubungi rekan mereka di Timika untuk meminta
pertolongan. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha
Hildiario Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi ada tiga
orang OTK yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran. “Untuk motif masih kami dalami.
Korban saat ini masih kami mintai keterangan lebih lanjut. Dari keterangan
awal, pelaku berjumlah tiga orang,” jelasnya. Polisi kini tengah melakukan
penyelidikan intensif dengan menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk
penjaga yang menjadi korban pemukulan. Tim juga dikerahkan untuk mengumpulkan
bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk sisa-sisa alat berat yang terbakar. Meski belum diketahui motif di
balik aksi ini, pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut
hingga para pelaku tertangkap. “Ini menjadi atensi serius kami.
Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak
berwajib,” tambah Kapolres. Aksi brutal ini menimbulkan
kekhawatiran, mengingat alat berat tersebut digunakan untuk pembangunan
infrastruktur di ruas vital Trans Nabire–Timika. Peristiwa ini dikhawatirkan
dapat menghambat jalannya proyek sekaligus menurunkan rasa aman para pekerja di
lapangan. Masyarakat sekitar berharap
aparat keamanan dapat segera mengungkap kasus ini, sehingga situasi tetap
kondusif dan pembangunan infrastruktur bisa berjalan tanpa hambatan. Penulis: Jid Editor: GF
18 Sep 2025, 19:59 WIT
Kejari Mimika Usut Dugaan Korupsi Proyek Talud di Atuka
Papuanewsonline.com, Mimika –
Harapan warga Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah, untuk terbebas dari ancaman
abrasi pantai kini kembali digantung. Proyek pembangunan talud penahan abrasi
yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2023 dilaporkan mangkrak dan tidak
dilanjutkan hingga saat ini. Akibatnya, abrasi semakin parah dan mulai
mengancam permukiman warga. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri
(Kejari) Mimika, Royal Sihotang, membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami
laporan terkait proyek tersebut. Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan untuk
memastikan apakah ada indikasi penyimpangan anggaran yang menyebabkan proyek
berhenti di tengah jalan. “Kami telah menerima laporan
mengenai proyek talud di Kampung Atuka yang mangkrak. Saat ini kami menunggu
perkembangan hasil penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya
dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” ujar Royal saat ditemui awak
media, Rabu (17/9/2025). Kondisi ini menuai keluhan
masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Atuka, Marlon Mapeauta, mengungkapkan
bahwa abrasi terus merangsek masuk ke wilayah pemukiman. Menurutnya, pengikisan
pantai sudah mencapai 15 meter dalam kurun waktu singkat. “Rumah-rumah kami sudah makin
terancam. Dulu jaraknya masih jauh dari pantai, sekarang sudah semakin dekat.
Talud yang dibangun pun tidak selesai dan akhirnya tidak berguna,” ujar Marlon
dengan nada prihatin. Ia menambahkan, jika proyek ini
terus dibiarkan mangkrak, bukan hanya rumah, tetapi juga fasilitas umum seperti
jalan kampung dan tempat ibadah akan ikut terancam. Kasus ini menjadi perhatian
serius Kejari Mimika, mengingat proyek tersebut sejatinya menyangkut
keselamatan masyarakat. Royal menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti
setiap bukti dan keterangan yang diperoleh, sebelum menentukan langkah hukum
selanjutnya. “Semua fakta di lapangan akan
kami kumpulkan. Jika terbukti ada penyimpangan, tentu kami akan mengambil
langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. Warga Atuka berharap agar
pemerintah dan aparat penegak hukum segera mencari solusi. Menurut mereka,
lebih dari sekadar persoalan hukum, proyek ini adalah jaminan keselamatan hidup
dari ancaman abrasi yang semakin nyata. “Kalau talud ini tidak
dilanjutkan, kampung bisa habis tergerus laut. Kami hanya ingin proyek ini
dilanjutkan agar kami merasa aman,” harap Marlon. Penulis: Jid Editor: GF
18 Sep 2025, 10:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru