Papuanewsonline.com
Diduga Sebar Video Tak Senonoh Seorang Wanita, Pengacara Agli Elkel Dilaporkan Ke Polres Mimika
Aroma "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat Menyengat, Temuan BPK 28 Miliar
TNI-Polri Sita Ratusan Butir Amunisi dari Kelompok OPM Pimpinan Daniel Aibon Kogoya
Bupati Roni Omba Buka Penyuluhan Hukum, Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi di Boven Digoel
BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN
44.234 LEMBAR SPPT PBB-P2 MIMIKA SIAP DIDISTRIBUSIKAN, KOLLABORASI JADI KUNCI KEBERHASILAN
TARGET PBB-P2 MIMIKA TAHUN 2026 CAPAI RP85,9 MILIAR, NAIK RP1,9 MILIAR DARI TAHUN 2025
BAPENDA MIMIKA SERAHKAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2026, TARGET PENERIMAAN CAPAI RP89,4 MILIAR
Kematian Ibu Rumah Tangga Di Mimika Baru Diduga Gantung Diri, Polisi Sedang Selidiki
LPSK Surati Polda Papua Tengah, Minta Penjelasan Penanganan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Tim Opsnal Satreskrim Polres Biak Bekuk Pelaku Curanmor
Papuanewsonline.com, Biak Numfor – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial BK (25) yang merupakan warga Kampung Asaryendi, Distrik Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor. Penangkapan terjadi di depan RS AURI Biak, yang beralamat di Jalan Raya Sisingamangaraja, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, pada Senin (22/07/2024).Penangkapan BK berawal dari Laporan Polisi Nomor LP / B / 260 / VII / 2024 / SPKT / Polres Biak Numfor / Polda Papua, yang diterima pada tanggal 22 Juli 2024 mengenai kasus pencurian sepeda motor di Jalan Raya Sisingamangaraja, Kelurahan Fandoi. Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Tantu Usman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut."Setelah menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Bripka Febrianto Patintingan segera melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Raya Sisingamangaraja,” ungkap Iptu Tantu Usman dalam keterangannya kepada Humas Polres pada Senin pagi.Sekitar pukul 01.00 WIT, pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian tersebut berhasil diamankan di Kelurahan Samofa, Distrik Samofa. “Pelaku BK telah diamankan di Polres Biak bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda warna hitam dengan nomor polisi B 6966 TMD. Kami masih memburu seorang rekan pelaku yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut,” tambah Kasat Reskrim.Saat diinterogasi, BK mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan bersama satu rekan lainnya. “Kami masih dalam proses pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah),” pungkas Iptu Tantu.Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh. Proses hukum terhadap BK akan dilanjutkan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (PNO-12)
24 Jul 2024, 19:57 WIT
Amankan 3 Tersangka, Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkoba
Papuanewsonline.com, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkoba. Dalam dua kasus tersebut, 3 orang tersangka dan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat 2,6 kg dan 147 bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si saat dijumpai mengatakan kasus pertama terjadi di Jalan Jembatan pojok Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (17/07) sekitar pukul 20.00 WIT.“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial NJ (21), seorang laki-laki dan belum bekerja,” ucap Dir Narkoba Polda Papua.Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh personel Dit Narkoba. Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang yang dicurigai membawa Narkotikia jenis Ganja.“Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening ukuran Besar yang berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) BUah Kantong plastic warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y17 Warna hitam.Lebih lanjut, Dir Narkoba mengatakan untuk kasus kedua terjadi di rumah Kampung Toladan, Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (17/07) sekitar pukul 21.30 WIT.“Pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berjumlah 2 orang laki-laki berinisial IP berusia 24 Tahun dan berinisial TP berusia 22 tahun,” katanya.“Pada saat tertangkap tangan, kedua tersangka membawa 119 (seratus sembilan belas) bungkus plastik bening ukuran Besar yang berisi narkotika jenis ganja, 275 (dua ratus tuju puluh lima) paket Ganja yg di isi dalam kertas putih, 1 (satu) Unit Handphone vivo Warna biru,” tuturnya.Dir Resnarkoba menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Papua dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan Narkoba.“Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” tutupnya. (PNO-12)
24 Jul 2024, 19:41 WIT
Mantan Camat Taniwel Timur Ditetapkan Jadi Tersangka
Papuanewsonline.com, SBB - Kepolisian Daerah Maluku menekankan tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus hukum, khususnya perkara pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial RMM.Buktinya, RMM sudah lama telah ditetapkan sebagai Tersangka pelecehan seksual dan sudah dimasukan sebagai DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023. Polda Maluku juga sudah mengamankan orang yang diduga ikut menyembunyikan DPO tersebut, bahkan telah ditetapkan sebagai Tersangka."Polda Maluku sangat serius menangani kasus ini, setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, bahkan orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan sudah jadi tersangka," tegas Kabid Humas, KBP Areis ,menepis tudingan dari GMKI kota Ambon bahwa Polda Maluku tidak serius menangani perkara tersebut dan melakukan aksi unjuk rasa tanpa memahami penanganan kasusnya secara hukum yang berlaku.Polda Maluku dan Polres SBB sampai saat ini terus melakukan upaya penangkapan bahkan sudah berkoordinasi dengan Pemda SBB sampai yang bersangkutan juga sudah dipecat dari jabatan camatnya.Bahkan Polri harus dihadapkan dengan upaya hukum (praperadilan) dari keluarga Tersangka yang diduga ikut menyembunyikan DPO tersebut."Polisi di praperadilankan 2 kali oleh keluarga tersangka (penetapan tersangka dan perbuatan melawan hukum),tapi kita hadapi sesuai aturan hukum, itu sudah resiko dalam penegakan hukum dalam membela keadilan bagi korban ,"jelasnya.Polda Maluku ini juga menepis isu bahwa ada kelurga pelaku yang juga bertugas sebagai anggota polisi mengintervensi kasus tersebut."Memang betul ada keluarganya anggota, tapi tidak ada kaitan dengan permasalahan, jadi tidak perlu ada isu2 dan asumsi2, kalo ada intervensi ,catat dan laporkan ke Polda, kita proses hukum anggota tersebut, "ujarnya.Hal ini sesuai dengan arahan dan perintah Kapolda Maluku untuk serius proses dan tangani kasus ini dan tangkap pelaku untuk di proses di pengadilan.Kasus ini terkendala karena awalnya ada sempat antara pelaku dan keluarga korban ingin diselesaikan secara kekeluargaan tapi pihak Polri memandang kasus asusila anak dibawah umur tersebut tetap harus di proses sesuai hukum yang berlaku.Setiap kasus pidana penyelesaiannya pasti tidak sama tergantung situasi di lapangan, ada yang bisa dengan cepat sebelum 1x24 jam dapat diungkap tapi ada juga yang membutuhkan waktu yang agak lama karena kendala kendala di lapangan.Polri menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri dan selama DPO itu tidak dicabut sampai kapanpun Polri akan mencari dan menangkap pelaku serta memprosesnya ke pengadilan.Terkait unjuk rasa yang dilakukan GMKI, bagi Polri tidak ada masalah hanya sebaiknya berkomunikasi dengan penyidik sehingga dapat dijelaskan dengan utuh tentang proses yang sedang berjalan dan upaya hukum yang telah dilakukan, jadi tidak hanya berdasarkan isu dan asumsi yang tidak sesuai fakta hukum yang ada."Silahkan setiap saat dan kapanpun untuk komunikasi , bahkan kalau ada informasi sekecil apapun tentang pelaku bisa disampaikan kepada Polri, tapi jangan mengatakan kalau Polri tidak serius tangani hal tersebut. Masyarakat Maluku ini sekarang semakin cerdas dan kritis menilai aksi2 unjuk rasa yang dilakukan di lapangan, "jelasnya. (PNO-12)
24 Jul 2024, 19:30 WIT
Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal, Satgas Yonif 122/TS Gelar Pemeriksaan Secara Humanis
Papuanewsonline.com, Keerom - Satuan tugas pengaman perbatasan RI-PNG sektor utara Yonif 122/TS Pos Km 76 melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan roda dua maupun roda empat sepanjang jalan trans Papua, distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua.Adapun pemeriksaan tersebut bertujuan mencegah penyusupan dan penyeludupan di sepanjang jalan raya, dilaksanakan pada tempo waktu yang secara bergantian di jajaran Kipur B, hal tersebut disampaikan Danpos Km 76 Rezeki Barus pada rilis tertulisnya, Rabu (24/7/2024).Lanjut Danpos Km 76 menjelaskan, kegiatan di bidang pengamanan juga merupakan salah satu tugas pokok satgas pamtas dalam menjaga stabilitas keamanan diwilayah perbatasan berupa pengecekan identitas dan barang bawaan setiap pelintas baik kendaraan roda empat maupun roda dua.Seluruh pengguna jalan yang melintas di berhentikan dan di periksa secara harmonis guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apabila ada ditemukan yang membawa barang ilegal satgas akan berkordinasi dengan pihak yang berwajib untuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.“Kegiatan ini merupakan tugas satgas pamtas RI-PNG di wilayah sektor utara untuk mencegah kegiatan ilegal masuknya barang berupa narkoba, miras maupun senjata jika terbukti kita amankan, periksa dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku tetapi tetap bersikap humanis kepada masyarakat yang diperiksa", ucap Danpos.Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, dengan mengedepankan bidang pengamanan dengan melaksanakan pemeriksaan jalan lintas, patroli patok dan patroli jalur perlintasan ilegal untuk mencegah penyusupan dan penyeludupan.Diharapkan dengan kegiatan pemeriksaan jalan lintas yang dilakukan dapat menutup dan mempersempit pergerakan para pelaku ilegal maupun tindakan kriminal guna menjaga kemanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. (PNO-12)
24 Jul 2024, 14:28 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru