logo-website
Rabu, 25 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Pemerintahan Homepage
Kemenhub Perkuat Koordinasi bersama Kemenkopolkam Jelang Angkutan Lebaran 2026 Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago di Jakarta, Selasa (24/2). Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat koordinasi lintas sektor menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2026.Dalam pertemuan tersebut, Menhub Dudy menegaskan pentingnya kolaborasi antarkementerian agar setiap kebijakan transportasi selaras dengan kebijakan stabilitas dan keamanan nasional. Momentum Lebaran yang selalu diiringi lonjakan mobilitas dinilai memerlukan perhatian dan kesiapan ekstra."Koordinasi dibutuhkan agar terbentuk sinkronisasi yang lebih baik antar pengambil kebijakan dalam kelancaran pelaksanaan angkutan lebaran 2026," papar Menhub Dudy.Bersama Kemenko Polkam, Kementerian Perhubungan mendorong penguatan keamanan di simpul dan koridor transportasi, termasuk pengendalian titik rawan kepadatan dan kemacetan. Selain itu, perhatian juga diberikan pada pengamanan objek vital nasional serta peningkatan keamanan terpadu selama periode mudik dan arus balik.Menhub menyebutkan bahwa pergerakan masyarakat pada Lebaran 2026 diprediksi menembus angka lebih dari 143 juta orang. Angka tersebut berpotensi menimbulkan kepadatan signifikan, khususnya di jalur utama seperti Tol Trans-Jawa serta lintasan penyeberangan Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk.Lonjakan mobilitas juga diperkirakan terjadi di kawasan wisata, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya. Karena itu, antisipasi gangguan keamanan dan kemacetan menjadi bagian penting dari pembahasan lintas kementerian tersebut.Dalam aspek perlindungan infrastruktur, pemerintah memastikan koordinasi pengamanan terhadap pelabuhan, bandara, jaringan jalan tol, rel kereta api, dan fasilitas transportasi vital lainnya. Infrastruktur ini dinilai sebagai objek vital nasional yang harus dijaga selama periode padat pergerakan."Untuk pengamanan terpadu, kami berkoordinasi dalam pengerahan personel POLRI, TNI, dan unsur keamanan lainnya pada titik-titik rawan kepadatan termasuk rest area guna menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah tindak kriminalitas," lanjut Menhub Dudy.Selain pengamanan, kesiapsiagaan terhadap potensi bencana juga menjadi fokus pembahasan. Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif pada wilayah rawan yang dapat mengganggu mobilitas masyarakat, termasuk kemungkinan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca.Pelaksanaan operasi tersebut akan melibatkan BMKG, BNPB, TNI AU, Polri, kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan wilayah operasi pada simpul serta koridor transportasi strategis."Kami berharap, melalui sinergi yang solid ini, penyelenggaraan angkutan lebaran 2026 dapat berjalan aman, lancar, dan terkendali sehingga saudara-saudara kita dapat melaksanakan perjalanan mudik dan arus balik dengan aman, nyaman, dan berkeselamatan," pungkas Menhub.Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah pejabat eselon I Kementerian Perhubungan, antara lain Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perkeretaapian Allan Tandionon, serta Kepala Badan Kebijakan Transportasi Hermanta. (GF) 24 Feb 2026, 17:43 WIT
BPBD Mimika Bangun 2 Pos Damkar Baru Dan Tambah Armada, Percepat Penanganan Bencana Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika memfokuskan program kerja tahun 2026 pada penguatan sistem penanggulangan bencana, dengan pembangunan dua pos pemadam kebakaran (Damkar) baru dan penambahan armada operasional.Tujuan utama dari langkah ini adalah meningkatkan kecepatan respon dan pelayanan penanganan bencana di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Mimika, Agustina Rahaded, menyampaikan bahwa dua pos Damkar baru akan dibangun di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3 dan Distrik Mimika Timur."Kami memilih lokasi tersebut agar jangkauan pelayanan dapat lebih dekat dengan masyarakat, sehingga respon petugas bisa lebih cepat saat terjadi kejadian bencana," ujarnya. Pembangunan yang diperkirakan berlangsung tiga bulan akan dilengkapi dengan fasilitas lengkap termasuk garasi, tangki air, serta personel yang akan berjaga selama 24 jam nonstop.Selain pembangunan pos baru, BPBD Mimika juga melakukan pengadaan dua unit armada tambahan berupa mobil tangki air dengan kapasitas 4.000 liter dan satu unit mobil rescue. Menurut Agustina, pengadaan kendaraan ini dilakukan melalui penyedia khusus dari luar daerah karena kendaraan pemadam kebakaran memiliki spesifikasi teknis yang sangat khusus.Selain itu, BPBD juga menjalankan program wajib dari pemerintah pusat dengan memperkuat kegiatan mitigasi bencana di tingkat kampung dan distrik, terutama wilayah pesisir yang rawan terjadinya banjir.Program mitigasi meliputi kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serta sosialisasi tanggap bencana keluarga. Wilayah sasaran termasuk Distrik Iwaka, Atuka, Amar dan Kokonao yang setiap tahun mengalami dampak banjir. "Kegiatan ini merupakan mandat dari pusat dengan anggaran khusus untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana," jelasnya. Untuk mendukung operasional pos baru, BPBD Mimika memastikan ketersediaan personel mencukupi dengan jumlah 54 pegawai di bidang Damkar, serta terus melakukan peningkatan kapasitas melalui pelatihan di lembaga pendidikan kebencanaan pusat. Dengan penambahan pos dan armada ini, BPBD mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian bencana agar petugas dapat tiba di lokasi dalam waktu singkat.  Penulis: Jid Editor: GF 24 Feb 2026, 17:37 WIT
TIGA TAHUN MANDUL! ASN MALUKU “KEPOK MEJA” DI DPR RI — IZIN JAKSA AGUNG JADI TAMENG 11 OKNUM JAKSA? AMBON, Papuanewsonline.com — Aroma stagnasi penegakan hukum kembali menyeruak dari Maluku. Sudah hampir tiga tahun laporan dugaan pemalsuan surat yang menyeret 11 oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tual terkatung-katung tanpa kepastian. Korban yang mengaku dikriminalisasi, Aziz Fidmatan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini mengambil langkah frontal, melayangkan surat desakan ketiga ke Komisi III DPR RI.Pertanyaannya sederhana, namun mengguncang, mengapa hukum begitu cepat menjerat rakyat biasa, tetapi begitu lamban ketika menyentuh aparat penegak hukum sendiri?Izin Jaksa Agung, Tembok Tak Tertembus? Aziz mengaku, Laporan dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) ini telah teregistrasi di Polda Maluku sejak Juli 2022. Namun hingga kini, kata dia, dua oknum jaksa yang disebut-sebut terlibat belum juga diperiksa. Alasannya klasik, izin pemeriksaan dari Jaksa Agung belum turun, meski permohonan sudah diajukan melalui Bareskrim Polri sejak November 2025. Publik pun bertanya-tanya, apakah mekanisme izin ini menjadi prosedur hukum semata atau justru berubah menjadi tameng birokratis yang melumpuhkan penyidikan?Kata Aziz, jika benar ada dugaan tindak pidana, mengapa prosesnya seolah tersandera administrasi? Dokumen Fiktif, Tapi Tak Ada Tersangka Menurut Aziz, kasus ini bermula dari penggunaan surat perjanjian tahun 2008 dan proposal yang diduga palsu untuk mempidanakan dirinya.Ironisnya, kata Aziz, berdasarkan Putusan Komisi Informasi Maluku Tahun 2022, dokumen tersebut dinyatakan fiktif dan tidak terdaftar dalam arsip negara.Artinya, ada temuan resmi yang menyatakan dokumen itu tak pernah tercatat. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Diakui, Biro Wassidik Bareskrim Polri bahkan telah mengeluarkan surat atensi pada 27 November 2025. Tetapi di tingkat daerah, penyidikan tetap tak bergerak.Dia mempertanyakan, apakah ini bentuk kehati-hatian? atau justru indikasi kuat adanya resistensi internal? Komisi III Disentil: Cepat ke Pejabat, Lambat ke Rakyat? Dalam surat ketiganya ke DPR RI, Aziz secara terbuka menyoroti apa yang ia nilai sebagai disparitas atensi. Ia membandingkan cepatnya respons parlemen terhadap kasus pejabat publik dengan lambannya perhatian terhadap laporannya yang sudah berproses hampir tiga tahun.“Di mana asas equality before the law?” tanyanya.Pertanyaan itu kini bukan lagi milik Aziz semata, tetapi menjadi pertanyaan publik, apakah prinsip persamaan di depan hukum benar-benar hidup, atau hanya slogan konstitusional? Ultimatum Praperadilan: Juli 2026 Jadi Batas Akhir Tak ingin terus terjebak dalam labirin birokrasi, Aziz menyiapkan langkah hukum lanjutan.Ia telah meminta SP2HP kepada Dirreskrimum Polda Maluku dan mendesak pemeriksaan ahli administrasi serta ahli forensik dokumen.Aziz memberi tenggat waktu hingga Juli 2026. " Jika izin pemeriksaan tak juga turun dan tak ada penetapan tersangka, saya memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon, " Tegasnya.Langkah ini, kata Aziz, berpotensi membuka ruang sidang yang bukan hanya menguji prosedur penyidikan, tetapi juga menguji komitmen institusi penegak hukum terhadap transparansi, ujian integritas penegakan hukum, karena perkara ini, kini bukan sekadar sengketa personal, " Sorotnya.Penulis   : Nerius RahabavEditor.     : Nerius Rahabav 24 Feb 2026, 09:04 WIT
Notaris Santi BR Kaban Bungkam Soal Akta Tanah Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk ? Mimika, Papuanewsonline.com – Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn menegaskan dirinya tidak dapat membuka informasi apa pun terkait pembuatan akta maupun data klien, meski isu yang berkembang dan tengah menjadi sorotan publik di MimikaPernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Kantor Notarisnya di Jalan Hasanudin, 23 Februari 2026.Dalam wawancara tersebut, Santi menekankan bahwa profesinya memiliki batasan hukum yang tegas dan tidak bisa dilanggar, termasuk kepada media maupun pihak lain yang minta klarifikasi.“Saya tidak bisa memberikan informasi kepada siapa pun terkait pembuatan akta di kantor saya untuk klien-klien saya. Saya terikat oleh Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga tidak bisa membuka informasi sedikit pun,” tegas Santi.Terikat Kerahasiaan JabatanMenurutnya, kerahasiaan isi akta dan data klien merupakan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang wajib dipatuhi." Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi hukum dan etik, " Ujarnya.Meski demikian, Santi memastikan dirinya tidak akan menghindar apabila informasi tersebut memang dibutuhkan dalam proses hukum resmi.“Jika memang dibutuhkan, pengadilan yang akan memanggil saya. Di situ saya akan memberikan semua informasi yang dibutuhkan. Saya akan membuka semuanya, tapi harus melalui pengadilan,” jelasnya.Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa notaris hanya dapat membuka informasi melalui mekanisme hukum formal, bukan atas permintaan informal atau tekanan pihak mana pun.Menyoal Pertemuan di Kantor PUPR tanggal 29 Desember 2025, untuk membahas dana ganti rugi tanah 19, 4 milyar, antara Helena Beanal vs PT. Petresoa Tbk, yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk unsur BPN dan Kepolisian, Notaris Santi menolak memberikan keterangan lebih jauh.Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berbicara di luar forum resmi yang diatur hukum.Santi juga membantah anggapan dirinya menolak wawancara.Ia menyebut menerima wartawan dengan baik, namun tetap harus menjaga batas profesionalitas.“Saya sangat menghargai dan menerima dengan baik. Tapi tugas dan tanggung jawab saya memang seperti itu. Saya tidak boleh membuka informasi apa pun kepada siapa pun,” ujarnya.Ia meminta publik memahami bahwa sikap tersebut bukan bentuk penghindaran, melainkan kewajiban profesional yang melekat pada jabatan notaris.Kedatangan dua wartawan Papuanewsonline.com, di kantor Notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn untuk mengkonfirmasi pertemuan singkat Notaris Santi, panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Mimika bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal, Perwakilan PT. Petresoa Tbk, Kepala BPN, Perwakilan Polres Mimika, di Kantor PUPR Mimika, pada penghujung tahun 2025, membahas proses ganti rugi tanah bundaran cendrawasi sebesar Rp 19, 4 M, kepada perusahan asing PT. Petresoa Tbk, yang diduga kepemilikan saham perusahan asing yang berafiliasi dengan PT. Freeport Indonesia,  sebagai pemilik tanah sah, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN dan putusan Pengadilan.Pejabat Mimika: Diduga, Panitia Salah Bayar Uang Tanah Kepada PT Petresoa Tbk Sementara itu salah satu Pejabat di Pemerintah Kabupaten Mimika, dalam rekaman pembicaraan bersama pemilik hak ulayat, Helena Beanal, mengakui panitia pengadaan tanah patut diduga sudah salah membayar proses ganti rugi tanah kepada PT. Petresoa Tbk, yang kepemilikan saham adalah Warga Negara Asing."Nanti Ibu cek, kalau pemilik saham PT. Petresoa Tbk adalah Warga Negara Asing, maka Pemkab Mimika sudah salah bayar ganti rugi tanah dan semua pejabat yang terlibat dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2025, siap masuk penjara, " Ungkap sumber media ini.Pertemuan di Kantor PUPR Mimika, Adu Argumen  Sertifikat dan Hak Ulayat?Seperti diberitakan, papuanewsonline.com, sebelumnya, pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan pelebaran Jalan Cendrawasih yang berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tertanggal 29 Desember 2025, menjadi saksi bisu pemilik hak ulayat, Helena Beanal versus PT. Petresoa Tbk.Berdasarkan data rekaman video yang dimiliki media ini, forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan, kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.Hadir dalam pertemuan, di penghujung tahun 2025, Kepala Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done, S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 Meter persegi di Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.Dalam forum tersebut, Notaris secara langsung mempertanyakan dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petresoa Tbk.“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?, maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka (Helena Beanal). Sementara mereka merasa itu hak ulayat mereka?, mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada akta jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari mana?” ujar notaris.Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum sertifikat diterbitkan.Perwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan terkait sertifikat telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang bekerja.“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya, jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim lain bekerja,” jelas perwakilan perusahaan.Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari sertifikat dan hasil pengukuran ulang.“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu merupakan legalitas PT Petrosea,” tegas Kuasa Hukum PT. Petresoa Tbk.Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak dicairkan terlebih dahulu.“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu, tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal standing yang jelas,” ujarnya.Menanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena Beanal, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar Amungme dan Kamoro.“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungmd dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini, ”tekan Adik Helena Beanal.Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat. Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini. Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau naik di pengadilan tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak perlu dengan bapak punya sertifikat, kami punya sertifikat adalah tanah ini dan rambut," Ungkapnya.Dalam penyampaian penutup, Notaris menyatakan waktu tim,  tinggal dua hari untuk mengambil langkah.“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan. Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih, ” Sorotnya.Notaris juga menyebut, perusahaan PT. Petresoa Tbk adalah perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta bertandatangan supaya tetap terblokir,” Tegas Notaris.Namun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal pengadaan tanah.Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu argumentasi antara dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga kini makin tidak jelas. Penulis : Hendrik RahalobEditor  : Nerius Rahabav 24 Feb 2026, 02:02 WIT
Bupati Boven Digoel Tekankan Pentingnya Silaturahmi di Bulan Ramadhan Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Bupati Boven Digoel, Roni Omba, mengajak masyarakat untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Boven Digoel, terutama di Mindiptana, dalam acara buka puasa bersama di Masjid Al-Muhajirin Mindiptana, Senin (23/2/2026).Dalam sambutannya, Bupati Roni Omba mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Masjid Al-Muhajirin Mindiptana atas undangan buka puasa bersama. "Marhaban ya Ramadhan, terima kasih Pengurus Masjid Al-Muhajirin Mindiptana atas undangan Bukbernya, semoga apa yang menjadi harapan pengurus, pemerintah dapat mengakomodir, termasuk permintaan masyarakat terkait jalan, sudah menjadi agenda kami," ujarnya.Roni Omba juga meminta dukungan dan kerjasama masyarakat untuk mendukung program-program pembangunan di Mindiptana dan sekitarnya. "Kami juga mohon dukungan dan kerjasamanya kepada semua pihak," katanya.Bupati juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada umat Muslim di Mindiptana dan sekitarnya. "Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat, yang penuh ampunan dan keberkahan. Momentum ini bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang mempererat silaturahmi, memperkuat kepedulian sosial, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.Acara buka puasa bersama ini dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Bupati Roni Omba juga menggunakan kesempatan ini untuk mempromosikan program-program pembangunan di Boven Digoel. Penulis: Hend Editor: GF 24 Feb 2026, 00:45 WIT
Administrasi Anggaran Mimika Terlambat, Bupati Pastikan Tidak Berkaitan Dengan Pergantian Pejabat Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika mengakui bahwa proses administrasi anggaran tahun ini memerlukan waktu lebih lama dari biasanya, disebabkan oleh tahapan evaluasi tambahan dan perubahan sistem yang berlaku secara nasional. Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan bahwa seluruh langkah kerja dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.“Proses administrasi anggaran tahun ini memang memakan waktu lebih panjang karena harus melalui evaluasi dari pihak provinsi terlebih dahulu. Setelah itu kami lakukan pengecekan internal dan penyempurnaan sebelum akhirnya dikirim ke Jakarta untuk pendaftaran resmi,” jelasnya. Menurutnya, salah satu faktor utama keterlambatan adalah perubahan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, bukan hanya terjadi di Kabupaten Mimika.“Kenapa tahun ini terkesan lebih lama? Karena sistem SIPD mengalami penyesuaian besar yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, bukan hanya kita saja,” ujar Bupati. Ia berharap proses tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat agar pelaksanaan program kerja bisa segera digelar. “Semoga minggu depan semua tahapan sudah selesai dan kita bisa segera menjalankan program-program yang telah direncanakan,” harapnya.Bupati juga menekankan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak akan terpengaruh oleh proses pelantikan atau pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.“Prinsip kita jelas, DPA harus tetap berjalan sesuai jadwal, tidak peduli siapapun yang menjabat sebagai pejabat,” tegasnya.Ia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar yang mengaitkan keterlambatan administrasi dengan dinamika jabatan.“Pergantian pejabat adalah hal yang biasa terjadi dan tidak memiliki kaitan dengan kelancaran proses anggaran,” tambahnya.Terkait rencana rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah, Bupati menyatakan bahwa seluruh proses administrasi telah diselesaikan dan kini hanya menunggu rekomendasi dari pihak terkait.“Untuk proses rolling pejabat, semua administrasi sudah kami siapkan dengan baik, tinggal menunggu rekomendasi berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian,” pungkasnya.  Penulis: Abim Editor: GF 24 Feb 2026, 00:29 WIT
MELEDAK! 22,7 M Hibah KPU Mimika Diduga “Raib”? Skandal Pajak, Poster Fiktif, dan Brosur Misterius Guncang KPU MimikaMIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma busuk dugaan penyimpangan dana hibah APBD di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin menyengat.Hasil pemeriksaan menemukan indikasi serius, pajak dipungut tapi tak disetor, belanja miliaran rupiah tak sesuai fakta, hingga pengadaan poster dan brosur bernilai fantastis yang pelaksanaannya diragukan.Total anggaran yang dipersoalkan mencapai angka mencengangkan lebih dari Rp 22 miliar.Pajak Dipungut, Negara Tak TerimaBerdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki, Papuanewsonline.com, temuan pertama mencatat selisih pembayaran pajak sebesar Rp 44.224.540,00 yang telah dipungut, namun belum disetorkan ke kas negara.Dari jumlah tersebut, yang baru disetor hanya Rp 6.750.460,00.Tak hanya itu, hasil perhitungan ulang, BPK juga menemukan, kurang pungut PPN sebesar Rp 5.278.928,48, kurang pungut PPh sebesar Rp 2.250.170,65Sekretaris KPU Mimika selaku KPA mengakui lemahnya monitoring atas pemotongan dan penyetoran pajak dana hibah APBD sebagai penyebab masalah ini.Sementara sisa uang yang belum disetor masih dikuasai Bendahara Pengeluaran dan dijanjikan akan dikembalikan.Yang menjadi pertanyaan warga Mimika, mengapa pajak yang sudah dipungut bisa “parkir” begitu lama di tangan bendahara? Rp 15,7 Miliar Belanja Tak Pernah DilaksanakanLebih mengejutkan lagi, hasil uji petik BPK atas 16 SPBY (Surat Perintah Bayar),  menunjukkan realisasi belanja barang non operasional lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya. Nilainya.Rp 15.716.270.500,00.Belanja yang diduga tidak dilaksanakan sesuai bukti pertanggungjawaban meliputi, Sewa pesawat, Carter helikopter, Sewa speed boat, perjalanan dinas dalam kota, transport Badan Adhoc, dan belanja bahan makanan.Konfirmasi BPK kepada penyedia dan pejabat pengelola keuangan menyatakan bahwa 16 SPBY tersebut tidak dilaksanakan.Ironisnya, bukti pertanggungjawaban disusun oleh bendahara dan staf keuangan dengan sepengetahuan PPK.Namun ketika dimintai penjelasan, PPK dan bendahara tidak mampu menjelaskan penggunaan dana karena tidak ada bukti pendukung maupun pencatatan.Sebagian dana bahkan disebut digunakan untuk tambahan perjalanan dinas yang tidak diatur dalam Standar Biaya Masukan.Poster Pemilu Rp 4 Miliar: Ada SPK, Tapi Barangnya Mana?Skandal berikutnya terkait Pengadaan Poster Pemilu senilai Rp 4.000.000.000,00, dibagi dalam lima SPK dengan total 200.000 lembar.Masalahnya, dibayar 100%, menggunakan dana hibah pilkada untuk kegiatan Pemilu 2024.Alhasil, pelaksanaan dan serah terima tidak diyakini keterjadiannya. PPHP mengakui menandatangani BAST, tetapi tidak melihat dan tidak menghitung barang dan tidak ada dokumentasi serah terima.Kasubbag Rendatin mengaku tidak mengetahui pengadaan tersebut.Kasubbag KUL juga tidak mengetahui dan tidak melaksanakan pengadaan. Lalu siapa yang mengadakan 200 ribu poster senilai Rp 4 miliar itu?, dan di mana barangnya sekarang?Brosur Rp 3 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah KontrakYang paling mencengangkan adalah pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil senilai Rp 3.000.000.000,00 untuk 300.000 lembar. Faktanya, Dibayar lunas 100%, PT TV menerima transfer Rp 3 miliar.Namun PT TV menyatakan tidak pernah membuat kontrak dan tidak melaksanakan pengadaan tersebut.Lebih mengkhawatirkan lagi, Bendahara Pengeluaran disebut memberi instruksi kepada Direktur PT TV untuk mentransfer dana tersebut ke lima rekening berbeda, tanpa penjelasan tujuan pemindahbukuan.Dalam RAB dan KAK kegiatan Bimtek, pengadaan brosur tersebut tidak tercantum.Kasubbag Teknis dan Hukum mengaku tidak mengetahui proses pengadaan. Bahkan staf yang membagikan brosur pun tidak mengetahui jumlah yang dibagikan.Apakah ini pola pengalihan dana yang terselubung?, akumulasi Dugaan Penyimpangan, jika dijumlahkan, nilai anggaran bermasalah terinci :1. Rp 15,7 miliar belanja non operasional tak sesuai fakta 2. Rp 4 miliar pengadaan poster diragukan 3. Rp 3 miliar pengadaan brosur misterius,  ditambah permasalahan pajak.Total potensi penyimpangan, lebih dari Rp 22 miliar.PPK dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bersedia mengembalikan kerugian ke kas negara.Namun pertanyaan besarnya, Apakah pengembalian uang otomatis menghapus unsur pidana?, apakah ini sekadar pelanggaran administratif?,  ataukah sudah masuk ranah tindak pidana korupsi?Skandal ini bukan hanya soal angka. Ini soal integritas penyelenggara pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.Jika dana miliaran rupiah untuk logistik dan sosialisasi pemilu saja bermasalah, lalu bagaimana kita memastikan proses demokrasi berjalan bersih? Kasus ini baru permukaan. Dan Mimika menanti jawaban.Penulis     : Nerius RahabavEditor.       : Nerius Rahabavĺ 23 Feb 2026, 18:19 WIT
SKANDAL TANAH MIMIKA! Dugaan Pemalsuan Sertifikat di BPN Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kali ini, sorotan tajam mengarah pada perubahan status sertifikat tanah dari SHGB Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Reynold Donny Kabiai.Perubahan tersebut diduga tidak melalui prosedur resmi BPN, bahkan disebut disertai pencoretan dan perubahan tanggal dalam dokumen.Jika benar, praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat pemalsuan akta otentik.Demikian pendapat hukum (LEGAL OPINION) Mulyadi Ariyanto  Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA, ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH, sebagai Kuasa Hukum, pemilik hak ulayat, Helena Beanal.Kata Tajudin, secara hukum agraria, perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM) bukan perkara sederhana." Ada prosedur ketat, persyaratan subjek hukum, hingga pembatasan jenis tanah dapat ditingkatkan statusnya, " Ujarnya.Namun dalam perkara ini, kata Tajudin, perubahan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar, apakah prosedur resmi BPN telah ditempuh?, siapa yang mengesahkan perubahan itu?, apakah ada keterlibatan oknum internal?.Menurutnya, jika perubahan itu dilakukan tanpa mekanisme yang sah, maka asas kepastian hukum sebagaimana dijamin pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jelas terancam.Lebih jauh, kata Tajudin, asas hukum nemo plus juris transferre potest quam ipse habet, seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi yang ia miliki, juga diduga dilanggar." HGB bukanlah hak milik penuh, sehingga peningkatan status tanpa prosedur legal bisa dianggap cacat hukum, " Katanya.Berpotensi Jerat Pidana: Pasal 264 dan 378 KUHPSecara pidana, dugaan ini mengarah pada dua pasal berat:1️⃣ Pemalsuan Akta Otentik, pasal 264 KUHP. Sertifikat tanah adalah akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Jika benar terjadi perubahan substansi tanpa dasar hukum, maka unsur pemalsuan materiil dapat terpenuhi. Apalagi jika dokumen yang telah diubah itu digunakan untuk mengklaim hak baru.2️⃣ Dugaan Penipuan. Pasal 378 KUHPYang lebih mengkhawatirkan, sertifikat tersebut disebut-sebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp11 miliar dari APBD Mimika.Menurut Tajudin, jika dokumen yang cacat hukum itu dijadikan dasar pembayaran, maka terdapat dugaan, rangkaian kebohongan, upaya menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.Potensi kerugian keuangan negaraDalam konstruksi hukum pidana, menurut Tajudin,  pemalsuan dokumen bisa menjadi sarana untuk melakukan penipuan." Artinya, dua tindak pidana bisa berjalan beriringan, " ujarnya.Tajudin mengakui, kasus ini juga disebut berdampak pada Ibu Helena Beanal, yang dikabarkan kehilangan hak atas tanah itu."Jika benar, maka persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara, " Tegasnya.Ironisnya, sengketa kepemilikan tanah tersebut disebut belum memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung." Artinya, status hukum tanah masih belum final ketika klaim ganti rugi diajukan, " Sorotnya.Bukan Sekadar Salah Administrasi?Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak bisa lagi dianggap sebagai “kesalahan teknis”. Ditegaskan, ini menyangkut, integritas sistem pertanahan, kepercayaan publik terhadap BPN, dan potensi kerugian keuangan daerah.Ancaman Maraknya Mafia TanahPublik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Apakah akan ada audit forensik terhadap dokumen sertifikat?, apakah BPN pusat akan turun tangan?, apakah APH berani mengusut dugaan ini hingga tuntas? atau transparansi hingga pembiaran?.Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Papua Tengah. Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka praktik manipulasi sertifikat demi miliaran rupiah bisa menjadi preseden berbahaya.Masyarakat Mimika berhak mendapatkan jawaban,  ketika sertifikat bisa berubah begitu saja, yang runtuh bukan hanya selembar dokumen, tetapi kepastian hukum itu sendiri.Penulis  : Nerius Rahabav 23 Feb 2026, 16:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT