Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Ketua DPRK Mimika Dukung Imbauan MUI, Batasi Operasional Hiburan Malam Dan Minuman Keras
Papuanewsonline.com, Timika – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Mimika Primus Natikapereyau menyatakan dukungan penuh terhadap
imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembatasan operasional tempat
hiburan malam dan penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadhan 1447
Hijriah. Menurutnya, kebijakan ini tidak bertujuan untuk merugikan pelaku
usaha, melainkan untuk menciptakan suasana kondusif dan penuh rasa penghormatan
di tengah masyarakat selama bulan ibadah.Primus menegaskan bahwa Kabupaten Mimika sebagai daerah
dengan komposisi masyarakat yang majemuk membutuhkan komitmen bersama dari
seluruh elemen untuk menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat
beragama. Ia menilai bahwa pembatasan tersebut merupakan bentuk
penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus
menjadi langkah strategis dalam memperkuat toleransi dan persatuan di wilayah
Mimika."Saya sepenuhnya mendukung imbauan Ketua MUI agar
tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras untuk sementara waktu dibatasi
jam operasionalnya atau ditutup selama Ramadhan. Ini sangat penting sebagai
bentuk saling menghormati antarumat beragama," jelasnya.Selain itu, Primus meminta aparat keamanan dan seluruh
instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan
tersebut dengan cara yang humanis dan profesional. Tujuannya adalah agar
pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik yang dapat
mengganggu ketertiban masyarakat. "Kami berharap aparat keamanan dapat mengawal
pelaksanaan kebijakan ini dengan baik, sehingga keharmonisan antarumat beragama
di Kabupaten Mimika tetap terjaga dengan kokoh," tambahnya.Dalam kesempatan yang sama, Primus juga mengajak seluruh
komponen masyarakat, mulai dari pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat,
hingga warga umum, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan persatuan selama
bulan Ramadhan. Ia berharap bahwa dengan dukungan bersama, akan tercipta
suasana yang aman, damai, dan penuh berkah bagi seluruh warga Kabupaten Mimika
selama bulan suci ini. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 18:09 WIT
KPU Mimika Koreksi Setor 280 Juta, Bukan 180 Juta, Hasil Temuan BPK 28 M ?
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali
mengeroksi pemberitaan media Papuanewsonline.com, Sabtu pagi (21/2), dengan
judul " Geger! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewangan
Dana Hibah Rp 28 M, baru setor Rp 180 juta."Selamat pagi, mohon koreksi pengembalian KPU Mimika,
Rp 280 Juta, bukan Rp 180 juta," Pintah Devisi Hukum dan Pengawasan KPU
Mimika, Hironimus Kia Ruma, yang menghubungi redaksi Papuanewsonline.com, sabtu
pagi, pukul 07.23 WIT.Sementara itu berdasarkan hasil audit BPK RI yang dimiliki,
Papuanewsonline.com, ternyata ada temuan pembayaran pengadaan tidak memadai.Terbukti, ketika BPK melakukan penelusuran terhadap dokumen
pembayaran, menunjukan bahwa pengadaan poster telah dibayar lunas sebesar Rp 4
M.Namun ketika BPK meneliti dokumen kontrak pengadaan,
diketahui kalau Direktur CV MP adalah sdr AL, dan rekening yang digunakan
menerima pembayaran adalah rekening 194688XXXX atas nama CV. MP.Namun hasil pemeriksaan rekening koran oleh BPK, menunjukan
pembayaran yang dilakukan bendahara pengeluaran periode januari hingga agustus
2024, atas pengadan poster, tidak kepada rekening atas nama direktur CV MP atau
rekening atas nama CV MP, melainkan kepada saudara JA. Pembayaran itu
dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp
1.000.000.000,' dan tanggal 16 Februari 2024 sebesar Rp 3.000.000.000,-Kata BPK, pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer
kepada saudara JA dengan nomor rekening 810686XXXX.BPK mengakui, sesuai penjelasan dari bendahara pengeluaran
periode Januari sampai Agustus 2024, saudara JA adalah salah seorang yang
terafiliasi dengan CV MP. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh saudara JA
melalui zoom meeting.Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK, pada dokumen
pembayaran juga menunjukan, bendahara pengeluaran belum memungut PPN dan
memotong PPh saat pembayaran dilakukan. Sementara pembayaran pajak yang
dilakukan melewati tahun anggaran 2024 yaitu tanggal 10 juli 2025 sebesar Rp
396.396.396, 00.Berdasarkan ini, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, selaku PPK
menjelaskan kepada BPK, kalau pengadaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana
tercantum dalam SPK. Pembuatan dokumen SPK dilakukan untuk menutup pengeluaran
yang ditransfer kepada saudara JA.BPK menegaskan, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, PPK
dan bendahara tidak dapat menjelaskan penggunaan uang, serta tidak terdapat
pencatatan pada BKU maupun rekening koran atas pengembalian uang yang telah
ditransfer tersebut.Untuk itu BPK RI menegaskan, pengadaan poster pemilu tidak
dapat diyakini keterjadianya sebesar Rp 3.603.603.604,00.(Bersambung Edisi Berikutnya...!)Penulis : Neri RahabavEditor : Nerius
Rahabav
21 Feb 2026, 09:11 WIT
GEGER! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 28 M— Baru Rp 180 Juta Disetor
Mimika, Papuanewsonline.com — Publik Mimika
dikejutkan dengan pengakuan terbuka dari internal Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 yang
nilainya fantastis: Rp 28 miliar!.Pernyataan itu disampaikan langsung Anggota KPU Mimika
Divisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kiaruma, yang dikonfirmasi
Papuanewsonline.com, via telepon selulernya, jumat sore (20/2/2026), membenarkan
adanya temuan itu. Diakui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK, KPU Mimika telah melakukan pleno internal menyikapi dugaan pelanggaran
tersebut.“Domainnya komisioner itu administratif. Setelah kami
tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran, kami melakukan pleno,” ujarnya.Namun publik bertanya, jika nilainya puluhan miliar rupiah,
masih pantaskah ini disebut sekadar persoalan administratif?Rp 28 Miliar Dipertanyakan, Hanya Rp 180 Juta KembaliHironimus menegaskan, dari total dugaan temuan Rp 28 miliar,
KPU Mimika mengakui baru Rp 180 juta yang dikembalikan ke kas negara. Artinya? Belum
sampai 1 persen!Ke mana sisa miliaran rupiah itu mengalir? Siapa yang
menikmati? Siapa yang bertanggung jawab?“Dari Rp 28 miliar itu yang sudah dikembalikan sebesar Rp
180 juta,” ungkap Kiaruma. Angka ini membuat publik geram. Jika benar ada
pelanggaran, mengapa pengembaliannya begitu kecil? Apakah ada yang sedang
mencoba “mengamankan” situasi sebelum 60 hari tenggat berakhir?Komisioner Angkat Tangan?Dalam keterangannya, Kiaruma menegaskan pengelolaan keuangan
bukan di tangan komisioner, melainkan sekretaris dan bendahara.“Yang urus uang dan bayar itu bukan kami. Itu sekretaris dan
bendahara,” tegasnya.Ia juga menyebut komisioner tidak pernah melakukan pleno
terkait pergeseran anggaran.“Kami tidak pernah pleno soal pergeseran anggaran. Masa
hanya untuk carter pesawat saja harus lakukan pergeseran anggaran? Mungkin yang
lebih tahu itu bapak sekretaris,” cetusnya.Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana
mungkin miliaran rupiah bergerak tanpa sepengetahuan komisioner? Apakah benar
komisioner tidak tahu, ataukah ini bentuk saling lempar tanggung jawab?Dari Administratif ke Pidana?KPU Mimika mengaku telah menjatuhkan sanksi
administratif, melalui pleno dan merekomendasikan kepada Sekjen KPU RI
untuk menindak sekretaris dan bendahara. Namun kewenangan pemberhentian ada di
tangan pusat."Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini
akan dilaporkan melalui BPK kepada DPRD Kabupaten Mimika, dan berpotensi masuk
ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya, persoalan ini bisa naik kelas
menjadi perkara pidana, " Tegasnya.Sementara tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK RI kepada
KPU Mimika, sudah berakhir sejak 16 Februari 2026.Publik kini menanti, apakah ini hanya akan berakhir pada
sanksi administratif ringan? Ataukah aparat penegak hukum berani membongkar
aliran dana Rp 28 miliar tersebut hingga tuntas?Uang Rakyat Bukan MainanDana hibah Pilkada adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus
dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika benar ada indikasi pelanggaran berat, maka tidak boleh
ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan dan tidak boleh ada permainan di
balik layar.Masyarakat Mimika kini menunggu keberanian Sekjen KPU RI,
BPK, DPRD, dan APH untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.Karena jika Rp 28 miliar bisa “menghilang” dan hanya Rp 180
juta yang kembali, maka ini bukan lagi sekadar temuan administratif, ini alarm
keras bagi integritas penyelenggaraan demokrasi di Mimika. Penulis : Nerius
RahabavEditor : Nerius
Rahabav
21 Feb 2026, 04:15 WIT
POLRES BOVEN DIGOEL AMANKAN IBADAH TARAWIH, IMBAU MASYARAKAT JAGA KETERTIBAN
Papuanewsonline.com, Boven Digoel – Dalam rangka memberikan
rasa aman dan nyaman kepada umat Muslim yang melaksanakan ibadah Sholat Tarawih
di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Boven Digoel melaksanakan kegiatan
pengamanan di sejumlah masjid utama di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan
bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjamin kelancaran ibadah
selama bulan suci. (20/2/26)Personel Polres Boven Digoel ditempatkan di beberapa masjid
strategis, antara lain Masjid Baiturrahman, Masjid Darul Hidayah, Masjid AT
Taqwa, dan Masjid As Syhahid Wet. Pengamanan dilakukan dengan menempatkan personel di
titik-titik penting baik di halaman masjid maupun di sekitar badan jalan untuk
mengatur aliran lalu lintas serta membantu penyeberangan jamaah yang pulang dan
pergi dari tempat ibadah.Selain pengamanan langsung di lokasi, personel juga
melakukan patroli dialogis di sekitar wilayah untuk memastikan situasi keamanan
dan ketertiban (kamtibmas) tetap kondusif.Selain itu, Polres Boven Digoel juga mengimbau kepada
seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta mematuhi peraturan yang
berlaku selama bulan suci Ramadhan. Hal ini mencakup mematuhi aturan lalu lintas, menjaga
kebersihan lingkungan, serta bersama-sama menjaga keharmonisan antarumat
beragama. Selama pelaksanaan pengamanan, situasi di seluruh titik terpantau
aman, tertib, dan kondusif. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 02:12 WIT
Menko Yusril Dorong Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik, Cegah Praktik Maladministrasi
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas),
Yusril Ihza Mahendra, menghadiri Peluncuran Laporan Tahunan 2025 bertema “25
Tahun Ombudsman RI Mengawasi Pelayanan Publik” yang digelar di Kantor Ombudsman
Republik Indonesia, Jumat (20/2). Kegiatan ini menjadi momentum refleksi
sekaligus penguatan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan
publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya
menegaskan bahwa laporan tahunan tahun ini memiliki makna istimewa karena
bertepatan dengan 25 tahun perjalanan Ombudsman RI dalam mengawal pelayanan
publik di Indonesia.Ia menjelaskan bahwa laporan tahunan merupakan bentuk
pertanggungjawaban publik sekaligus amanat regulatif sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Tema ini juga menjadi pengingat atas
dedikasi para pendiri dan pimpinan sebelumnya dalam memperbaiki dan
meningkatkan kualitas layanan publik.Sebagai Magistrature of Influence, Ombudsman RI berkomitmen
tidak hanya menyelesaikan permasalahan individual, tetapi juga mendorong
perbaikan sistemik yang berdampak luas bagi masyarakat dan pembangunan
nasional. “Pengawasan pelayanan publik merupakan tugas mulia yang harus
dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan,” tegas Najih.Sementara itu, Menko Yusril menyampaikan bahwa laporan
tahunan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan potret kemajuan
pengawasan pelayanan publik selama seperempat abad perjalanan Ombudsman RI.
Menko Yusril juga mengaitkan peran Ombudsman RI dengan agenda prioritas
nasional, termasuk proses Indonesia sebagai anggota OECD yang menekankan
pentingnya pencegahan dan penyelesaian maladministrasi dalam pelayanan publik.“Dalam konteks Indonesia, mandat ini secara konstitusional
dijalankan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai satu-satunya lembaga
negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mencegah dan
menyelesaikan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,”
tegasnya.Ia menegaskan bahwa Ombudsman RI menjadi bagian integral
dari upaya bangsa dalam memenuhi standar tata kelola global. Sebagai Menteri
Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril memandang
peran Ombudsman sangat strategis dalam sektor-sektor di bawah koordinasinya.“Dalam bidang hukum, Ombudsman memastikan proses penegakan
dan peradilan berjalan sesuai asas kepastian hukum dan bebas dari
maladministrasi. Pada isu HAM, Ombudsman berkontribusi mencegah perlakuan tidak
manusiawi dalam pelayanan publik dan penegakan hukum. Di bidang pemasyarakatan,
Ombudsman menjadi mitra penting dalam mengawasi pemenuhan hak-hak dasar warga
binaan serta mencegah praktik maladministrasi, Di bidang imigrasi, Ombudsman
menjamin layanan keimigrasian yang transparan, mudah diakses, dan bebas dari
penyalahgunaan wewenang," pesannya.Menutup arahannya, Menko Yusril menyampaikan bahwa
penyampaian laporan tahunan ini harus dimaknai sebagai langkah bersama dalam
meningkatkan mutu pelayanan publik di Indonesia. “Saya percaya, dengan komitmen
kolektif pemerintah, Ombudsman RI, dunia usaha, perguruan tinggi, dan
masyarakat, kita mampu mewujudkan Indonesia yang lebih adil, lebih transparan,
dan lebih manusiawi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat tinggi
negara dari berbagai kementerian dan lembaga, baik secara langsung maupun
melalui perwakilan. (GF)
21 Feb 2026, 01:58 WIT
KEJARI MIMIKA GELAR CERAMAH RAMADHAN, SOROT AKHLAK DAN INTEGRITAS PENEGAK HUKUM
Papuanewsonline.com, Timika – Dalam rangka menyemarakkan
Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menggelar
ceramah rohani dan acara buka puasa bersama di Aula Kejari Mimika, Jalan
Agimuga, Distrik Kuala Kencana pada hari Jumat (20/2/26). Kegiatan yang mengusung
tema nasional "Ramadhan 1447 H, Memperkuat Integritas, Menebar Kebaikan,
Menuju Insan Adhyaksa yang Bertaqwa" dihadiri langsung oleh Kepala Kejari
Mimika Dr. I Putu Eka Suyanta, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran pejabat
struktural, pegawai tetap, dan tenaga honorer.Pemateri ceramah, Ustaz Najih Syahroni, S.Pd menekankan
pentingnya tiga nilai utama yang harus menjadi landasan bagi setiap penegak
hukum, yaitu kejujuran sebagai pondasi integritas, kesadaran menjaga lisan dan
perbuatan agar tidak menyakiti orang lain, serta mempererat hubungan baik
melalui silaturahmi yang hangat. "Silaturahmi yang terjalin dengan baik akan menciptakan
suasana kerja yang harmonis dan solid, sehingga mendukung pencapaian tugas
secara optimal," ujarnya dalam pemaparannya.Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyanta menyampaikan
bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kejari
untuk mengimplementasikan nilai-nilai Ramadhan dalam menjalankan tugas dan
pelayanan publik.Ia menegaskan bahwa semangat integritas serta sikap suka
menebar kebaikan harus terus tumbuh dan menjadi karakter utama bagi setiap
insan adhyaksa yang profesional dan berintegritas. Acara diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustaz
Najih, diikuti dengan buka puasa bersama dan shalat Maghrib secara berjemaah. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal dari rangkaian
kegiatan positif selama Ramadhan untuk memperkuat tali persaudaraan serta
meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan bagi
masyarakat Mimika. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 01:00 WIT
KEJARI MIMIKA LAKSANAKAN PELANTIKAN KEPALA SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Papuanewsonline.com, Timika – Kegiatan pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah
dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada hari Jumat
(20/2). Dalam acara tersebut, Reinaldo Sampe, S.H., M.H. resmi mengemban amanah
sebagai pemimpin unit kerja tersebut, menggantikan Nurmin, S.H. yang
mendapatkan kepercayaan baru sebagai Kepala Seksi Pertimbangan Hukum di
Kejaksaan Tinggi Papua Barat.Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin
langsung oleh Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., dengan
dihadiri para Kepala Seksi dan seluruh jajaran pegawai Kejari Mimika. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1787/C.4/12/2025 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan, yang
ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025.Dalam sambutannya, Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka
Suyantha menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Ia berharap agar penerima jabatan baru dapat dengan cepat
beradaptasi dengan dinamika lingkungan kerja serta karakteristik khusus wilayah
Kabupaten Mimika, yang memiliki tantangan tersendiri dalam penegakan hukum. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 00:54 WIT
TNI AU Bersama PPL Monitoring Sawah Paive, Perkuat Ketahanan Pangan di Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Dalam rangka mendukung
ketahanan pangan dan memastikan hasil panen optimal, Babinterau Lanud Yohanis
Kapiyau (YKU) Timika yang diwakili Serka Kasimirus Anitu, bekerja sama dengan
Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Ibu Sisilia, melakukan kegiatan pemantauan
lahan sawah milik Kelompok Tani Mandiri Paive. Kegiatan yang berlangsung di
Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah
diterima langsung oleh Ketua Kelompok Tani Mandiri Paive Ibu Viktoria Mahuze
beserta seluruh anggotanya.Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan peninjauan
menyeluruh terhadap kondisi lahan sawah yang telah siap untuk tahap berikutnya,
termasuk memeriksa kesiapan bibit padi yang akan ditanam. Setelah itu, mereka juga mendengarkan langsung berbagai
permasalahan yang dihadapi oleh anggota kelompok tani dalam membudidayakan
tanaman padi di wilayah tersebut.Petugas PPL Ibu Sisilia menyampaikan bahwa ia akan terus
memberikan pendampingan kepada para petani agar produksi padi dapat mencapai
target yang diharapkan. Ia juga memastikan bahwa lahan telah terolah dengan baik
agar tetap gembur, melakukan upaya memutus siklus perkembangbiakan hama dan
gulma, serta akan memfasilitasi program percepatan tanam (LTT) sebagai bagian
dari upaya meningkatkan ketahanan pangan lokal.Ketua Kelompok Tani Mandiri Paive Ibu Viktoria Mahuze
mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi yang tinggi kepada Ibu Sisilia dan
tim Babinterau Lanud YKU atas dukungan serta pendampingan di lapangan dalam
program peningkatan produksi padi. Sebagai masyarakat asli Papua lokal di Kampung Nawaripi,
kelompok tani tersebut mengakui masih membutuhkan bimbingan dan perhatian dalam
membudidayakan tanaman padi gogo, guna mewujudkan swasembada pangan sesuai
dengan program yang telah dicanangkan pemerintah. Serka Kasimirus Anitu menambahkan bahwa langkah ini
merupakan bagian dari kerja sama sinergis antara TNI AU Lanud YKU dengan Dinas
Pertanian Kabupaten Mimika dan kelompok tani lokal. Penulis: AbimEditor: GF
21 Feb 2026, 00:36 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru