logo-website
Minggu, 28 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Pemerintahan Homepage
Administrasi Anggaran Mimika Terlambat, Bupati Pastikan Tidak Berkaitan Dengan Pergantian Pejabat Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika mengakui bahwa proses administrasi anggaran tahun ini memerlukan waktu lebih lama dari biasanya, disebabkan oleh tahapan evaluasi tambahan dan perubahan sistem yang berlaku secara nasional. Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan bahwa seluruh langkah kerja dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.“Proses administrasi anggaran tahun ini memang memakan waktu lebih panjang karena harus melalui evaluasi dari pihak provinsi terlebih dahulu. Setelah itu kami lakukan pengecekan internal dan penyempurnaan sebelum akhirnya dikirim ke Jakarta untuk pendaftaran resmi,” jelasnya. Menurutnya, salah satu faktor utama keterlambatan adalah perubahan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, bukan hanya terjadi di Kabupaten Mimika.“Kenapa tahun ini terkesan lebih lama? Karena sistem SIPD mengalami penyesuaian besar yang berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, bukan hanya kita saja,” ujar Bupati. Ia berharap proses tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat agar pelaksanaan program kerja bisa segera digelar. “Semoga minggu depan semua tahapan sudah selesai dan kita bisa segera menjalankan program-program yang telah direncanakan,” harapnya.Bupati juga menekankan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tidak akan terpengaruh oleh proses pelantikan atau pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.“Prinsip kita jelas, DPA harus tetap berjalan sesuai jadwal, tidak peduli siapapun yang menjabat sebagai pejabat,” tegasnya.Ia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kabar yang mengaitkan keterlambatan administrasi dengan dinamika jabatan.“Pergantian pejabat adalah hal yang biasa terjadi dan tidak memiliki kaitan dengan kelancaran proses anggaran,” tambahnya.Terkait rencana rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah, Bupati menyatakan bahwa seluruh proses administrasi telah diselesaikan dan kini hanya menunggu rekomendasi dari pihak terkait.“Untuk proses rolling pejabat, semua administrasi sudah kami siapkan dengan baik, tinggal menunggu rekomendasi berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian,” pungkasnya.  Penulis: Abim Editor: GF 24 Feb 2026, 00:29 WIT
MELEDAK! 22,7 M Hibah KPU Mimika Diduga “Raib”? Skandal Pajak, Poster Fiktif, dan Brosur Misterius Guncang KPU MimikaMIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma busuk dugaan penyimpangan dana hibah APBD di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin menyengat.Hasil pemeriksaan menemukan indikasi serius, pajak dipungut tapi tak disetor, belanja miliaran rupiah tak sesuai fakta, hingga pengadaan poster dan brosur bernilai fantastis yang pelaksanaannya diragukan.Total anggaran yang dipersoalkan mencapai angka mencengangkan lebih dari Rp 22 miliar.Pajak Dipungut, Negara Tak TerimaBerdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki, Papuanewsonline.com, temuan pertama mencatat selisih pembayaran pajak sebesar Rp 44.224.540,00 yang telah dipungut, namun belum disetorkan ke kas negara.Dari jumlah tersebut, yang baru disetor hanya Rp 6.750.460,00.Tak hanya itu, hasil perhitungan ulang, BPK juga menemukan, kurang pungut PPN sebesar Rp 5.278.928,48, kurang pungut PPh sebesar Rp 2.250.170,65Sekretaris KPU Mimika selaku KPA mengakui lemahnya monitoring atas pemotongan dan penyetoran pajak dana hibah APBD sebagai penyebab masalah ini.Sementara sisa uang yang belum disetor masih dikuasai Bendahara Pengeluaran dan dijanjikan akan dikembalikan.Yang menjadi pertanyaan warga Mimika, mengapa pajak yang sudah dipungut bisa “parkir” begitu lama di tangan bendahara? Rp 15,7 Miliar Belanja Tak Pernah DilaksanakanLebih mengejutkan lagi, hasil uji petik BPK atas 16 SPBY (Surat Perintah Bayar),  menunjukkan realisasi belanja barang non operasional lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya. Nilainya.Rp 15.716.270.500,00.Belanja yang diduga tidak dilaksanakan sesuai bukti pertanggungjawaban meliputi, Sewa pesawat, Carter helikopter, Sewa speed boat, perjalanan dinas dalam kota, transport Badan Adhoc, dan belanja bahan makanan.Konfirmasi BPK kepada penyedia dan pejabat pengelola keuangan menyatakan bahwa 16 SPBY tersebut tidak dilaksanakan.Ironisnya, bukti pertanggungjawaban disusun oleh bendahara dan staf keuangan dengan sepengetahuan PPK.Namun ketika dimintai penjelasan, PPK dan bendahara tidak mampu menjelaskan penggunaan dana karena tidak ada bukti pendukung maupun pencatatan.Sebagian dana bahkan disebut digunakan untuk tambahan perjalanan dinas yang tidak diatur dalam Standar Biaya Masukan.Poster Pemilu Rp 4 Miliar: Ada SPK, Tapi Barangnya Mana?Skandal berikutnya terkait Pengadaan Poster Pemilu senilai Rp 4.000.000.000,00, dibagi dalam lima SPK dengan total 200.000 lembar.Masalahnya, dibayar 100%, menggunakan dana hibah pilkada untuk kegiatan Pemilu 2024.Alhasil, pelaksanaan dan serah terima tidak diyakini keterjadiannya. PPHP mengakui menandatangani BAST, tetapi tidak melihat dan tidak menghitung barang dan tidak ada dokumentasi serah terima.Kasubbag Rendatin mengaku tidak mengetahui pengadaan tersebut.Kasubbag KUL juga tidak mengetahui dan tidak melaksanakan pengadaan. Lalu siapa yang mengadakan 200 ribu poster senilai Rp 4 miliar itu?, dan di mana barangnya sekarang?Brosur Rp 3 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah KontrakYang paling mencengangkan adalah pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil senilai Rp 3.000.000.000,00 untuk 300.000 lembar. Faktanya, Dibayar lunas 100%, PT TV menerima transfer Rp 3 miliar.Namun PT TV menyatakan tidak pernah membuat kontrak dan tidak melaksanakan pengadaan tersebut.Lebih mengkhawatirkan lagi, Bendahara Pengeluaran disebut memberi instruksi kepada Direktur PT TV untuk mentransfer dana tersebut ke lima rekening berbeda, tanpa penjelasan tujuan pemindahbukuan.Dalam RAB dan KAK kegiatan Bimtek, pengadaan brosur tersebut tidak tercantum.Kasubbag Teknis dan Hukum mengaku tidak mengetahui proses pengadaan. Bahkan staf yang membagikan brosur pun tidak mengetahui jumlah yang dibagikan.Apakah ini pola pengalihan dana yang terselubung?, akumulasi Dugaan Penyimpangan, jika dijumlahkan, nilai anggaran bermasalah terinci :1. Rp 15,7 miliar belanja non operasional tak sesuai fakta 2. Rp 4 miliar pengadaan poster diragukan 3. Rp 3 miliar pengadaan brosur misterius,  ditambah permasalahan pajak.Total potensi penyimpangan, lebih dari Rp 22 miliar.PPK dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bersedia mengembalikan kerugian ke kas negara.Namun pertanyaan besarnya, Apakah pengembalian uang otomatis menghapus unsur pidana?, apakah ini sekadar pelanggaran administratif?,  ataukah sudah masuk ranah tindak pidana korupsi?Skandal ini bukan hanya soal angka. Ini soal integritas penyelenggara pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.Jika dana miliaran rupiah untuk logistik dan sosialisasi pemilu saja bermasalah, lalu bagaimana kita memastikan proses demokrasi berjalan bersih? Kasus ini baru permukaan. Dan Mimika menanti jawaban.Penulis     : Nerius RahabavEditor.       : Nerius Rahabavĺ 23 Feb 2026, 18:19 WIT
SKANDAL TANAH MIMIKA! Dugaan Pemalsuan Sertifikat di BPN Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kali ini, sorotan tajam mengarah pada perubahan status sertifikat tanah dari SHGB Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Reynold Donny Kabiai.Perubahan tersebut diduga tidak melalui prosedur resmi BPN, bahkan disebut disertai pencoretan dan perubahan tanggal dalam dokumen.Jika benar, praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat pemalsuan akta otentik.Demikian pendapat hukum (LEGAL OPINION) Mulyadi Ariyanto  Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA, ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH, sebagai Kuasa Hukum, pemilik hak ulayat, Helena Beanal.Kata Tajudin, secara hukum agraria, perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM) bukan perkara sederhana." Ada prosedur ketat, persyaratan subjek hukum, hingga pembatasan jenis tanah dapat ditingkatkan statusnya, " Ujarnya.Namun dalam perkara ini, kata Tajudin, perubahan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar, apakah prosedur resmi BPN telah ditempuh?, siapa yang mengesahkan perubahan itu?, apakah ada keterlibatan oknum internal?.Menurutnya, jika perubahan itu dilakukan tanpa mekanisme yang sah, maka asas kepastian hukum sebagaimana dijamin pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jelas terancam.Lebih jauh, kata Tajudin, asas hukum nemo plus juris transferre potest quam ipse habet, seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi yang ia miliki, juga diduga dilanggar." HGB bukanlah hak milik penuh, sehingga peningkatan status tanpa prosedur legal bisa dianggap cacat hukum, " Katanya.Berpotensi Jerat Pidana: Pasal 264 dan 378 KUHPSecara pidana, dugaan ini mengarah pada dua pasal berat:1️⃣ Pemalsuan Akta Otentik, pasal 264 KUHP. Sertifikat tanah adalah akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Jika benar terjadi perubahan substansi tanpa dasar hukum, maka unsur pemalsuan materiil dapat terpenuhi. Apalagi jika dokumen yang telah diubah itu digunakan untuk mengklaim hak baru.2️⃣ Dugaan Penipuan. Pasal 378 KUHPYang lebih mengkhawatirkan, sertifikat tersebut disebut-sebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp11 miliar dari APBD Mimika.Menurut Tajudin, jika dokumen yang cacat hukum itu dijadikan dasar pembayaran, maka terdapat dugaan, rangkaian kebohongan, upaya menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.Potensi kerugian keuangan negaraDalam konstruksi hukum pidana, menurut Tajudin,  pemalsuan dokumen bisa menjadi sarana untuk melakukan penipuan." Artinya, dua tindak pidana bisa berjalan beriringan, " ujarnya.Tajudin mengakui, kasus ini juga disebut berdampak pada Ibu Helena Beanal, yang dikabarkan kehilangan hak atas tanah itu."Jika benar, maka persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara, " Tegasnya.Ironisnya, sengketa kepemilikan tanah tersebut disebut belum memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung." Artinya, status hukum tanah masih belum final ketika klaim ganti rugi diajukan, " Sorotnya.Bukan Sekadar Salah Administrasi?Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak bisa lagi dianggap sebagai “kesalahan teknis”. Ditegaskan, ini menyangkut, integritas sistem pertanahan, kepercayaan publik terhadap BPN, dan potensi kerugian keuangan daerah.Ancaman Maraknya Mafia TanahPublik kini menunggu sikap tegas aparat penegak hukum. Apakah akan ada audit forensik terhadap dokumen sertifikat?, apakah BPN pusat akan turun tangan?, apakah APH berani mengusut dugaan ini hingga tuntas? atau transparansi hingga pembiaran?.Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Papua Tengah. Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka praktik manipulasi sertifikat demi miliaran rupiah bisa menjadi preseden berbahaya.Masyarakat Mimika berhak mendapatkan jawaban,  ketika sertifikat bisa berubah begitu saja, yang runtuh bukan hanya selembar dokumen, tetapi kepastian hukum itu sendiri.Penulis  : Nerius Rahabav 23 Feb 2026, 16:10 WIT
Dari SHGB ke SHM: Skandal Sertifikat “Aspal” Diduga Rugikan Helena Beanal Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan praktik kotor dalam peralihan hak atas tanah kembali mencuat, di Kota dollar, Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kali ini, sorotan tertuju pada perubahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT. Petrosea Tbk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama individu, Reynold Donny Kabiai.Perubahan yang diduga menggunakan dokumen “asli tapi palsu” (aspal) dengan pencoretan dan manipulasi tanggal ini bukan sekadar cacat administrasi—melainkan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana serius.Kasus ini menyeret nama Ibu Helena Beanal sebagai pihak yang dirugikan. Ia diduga kehilangan hak atas ganti rugi tanah dan mengalami kerugian materiil serta immateriil akibat peralihan yang sarat kejanggalan.Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal “Melawan Hukum” Demikian pendapat hukum ( Legal Opinion) Mulyadi Ariyanto  Tajuddin, SH.,MH.,C.Me.,CLA,  yang ditujukan Kepada Advokat Jerimias Marthinus Patty,SH.,MH. Berdasarkan dokumen yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026, Tajudin, menegaskan dalam doktrin hukum perdata, istilah “melawan hukum” tidak hanya berarti melanggar undang-undang secara formal.Kata Tajudin,  sejak Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum vs Cohen), maknanya diperluas,  mencakup perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukum pelaku, kesusilaan, hingga asas kepatutan dan kehati-hatian." Prinsip ini juga diadopsi dalam praktik hukum Indonesia, termasuk dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa suatu tindakan bisa dinilai melawan hukum meski tampak prosedural, bila substansinya melanggar asas keadilan dan kepatutan, " tegasnya.Dalam konteks agraria, menurut Tajudin, perbedaan antara SHGB dan SHM sangat tegas. " SHGB bersifat terbatas dan dapat dimiliki badan hukum. Sementara SHM adalah hak terkuat dan terpenuh yang hanya dapat dimiliki warga negara Indonesia. Peralihan dari SHGB menjadi SHM tidak bisa dilakukan sembarangan, harus memenuhi syarat subjek hukum dan prosedur ketat sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP Nomor 18 Tahun 2021, " Sorotnya.Dijelaskan, jika benar terjadi manipulasi dokumen dalam proses peralihan dari badan hukum ke individu, maka unsur “melawan hukum” dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi secara utuh.Indikasi Dolus dan CulpaDia menegaskan, dugaan rekayasa dokumen menunjukkan indikasi kesengajaan (dolus). Sementara jika aparat pertanahan membiarkan proses tersebut tanpa verifikasi ketat, maka unsur kelalaian (culpa) pun tak terhindarkan.Artinya, kata Tajudin, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada aktor utama yang diuntungkan, tetapi juga bisa menjalar pada pejabat yang memiliki kewenangan administratif.Tajudin menerangkan, kerugian yang dialami Helena Beanal bukan sekadar angka rupiah.Ia kehilangan kepastian hukum atas haknya, sebuah kerugian immateriil yang dampaknya jauh lebih luas.Masuk Ranah Pidana: Pemalsuan Akta Otentik Lebih jauh, diakui, perubahan isi sertifikat tanah secara melawan hukum,  bukan hanya perkara perdata." Sertifikat tanah merupakan akta otentik yang dibuat pejabat umum dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Pemalsuan atau perubahan terhadapnya dapat dijerat Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara, " tulis Tajudin, dalam pendapat hukumnya.Dirinya menegaskan, jika benar terdapat pencoretan dan perubahan tanggal dalam dokumen resmi, maka ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan dugaan pemalsuan akta otentik.Siapa Bermain?Pertanyaan publik kini mengarah pada integritas sistem pertanahan. Bagaimana mungkin perubahan status hak dari SHGB perusahaan besar sekelas PT. Petrosea  Tbk, menjadi SHM individu dapat terjadi tanpa pengawasan ketat?.Tajudin mempertanyakan, apakah ini murni kelalaian, atau ada aktor yang sengaja memanfaatkan celah birokrasi?. Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN. Transparansi dan audit menyeluruh menjadi keniscayaan. Jika tidak, praktik mafia tanah akan terus bersembunyi di balik meja administrasi.Bagi Helena Beanal, jalur hukum perdata untuk ganti rugi terbuka lebar. Namun publik menunggu lebih dari itu, proses pidana yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti merekayasa dokumen negara demi kepentingan pribadi.Kata Tajudin, tanah bukan sekadar aset. Ia adalah hak konstitusional warga negara."  Ketika sertifikat bisa berubah lewat coretan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu bidang tanah, melainkan kepercayaan terhadap hukum itu sendiri, " Pungkasnya.Penulis     : Nerius RahabavEditor.      : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 21:08 WIT
Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan 150 Huntap bagi Korban Banjir Papuanewsonline.com, Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan pengecekan langsung progres pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana banjir di Kampung Simpang Kanan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Kunjungan tersebut merupakan bentuk pengawasan sekaligus komitmen nyata Polri dalam memastikan proses pembangunan bantuan Polri berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran.Dalam peninjauan itu, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. memastikan bahwa pembangunan Huntap yang berjumlah 150 unit di atas lahan seluas 7,5 hektare berjalan sesuai target kualitas dan waktu pengerjaan. Ia menegaskan, pembangunan hunian tetap bukan sekadar menghadirkan bangunan fisik, tetapi merupakan wujud kepedulian institusi Polri dalam membantu pemulihan kehidupan sosial masyarakat pascabencana.“Pembangunan Huntap ini diharapkan mampu mengembalikan rasa aman, menumbuhkan optimisme, serta menghadirkan kembali harapan bagi masyarakat untuk menata masa depan yang lebih baik setelah terdampak bencana banjir,” ujar Kapolda.Program pembangunan Huntap tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana, sekaligus memastikan masyarakat yang sebelumnya terdampak dapat kembali menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat. Dengan pengawasan langsung pimpinan daerah, diharapkan seluruh proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan warga terdampak. PNO-12 22 Feb 2026, 17:54 WIT
Polres Aceh Timur Salurkan Bantuan Logistik Kapolri ke 14 Titik Pengungsian Banjir Papuanewsonline.com, Aceh Timur – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur melaksanakan pendistribusian bantuan logistik dari Bapak Kapolri bagi masyarakat yang terdampak bencana di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Pelepasan bantuan secara simbolis dilakukan langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., didampingi oleh tim koordinator bantuan bencana pada Kamis (19/02/2026) pagi di Mapolres setempat.Kegiatan ini diawali dengan tibanya bantuan logistik pada Rabu (18/02) yang diangkut menggunakan armada truk fuso. Kedatangan bantuan tersebut diawasi langsung oleh Perwira Koordinator Penyaluran Bantuan Bencana Wilayah Aceh, Kombes Pol Wahyu Kuncoro, S.I.K., M.H., bersama Wakil Koordinator AKBP Yayang Rizki Pratama S.I.K.Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian Bapak Kapolri terhadap masyarakat Aceh Timur yang saat ini tengah berada di posko-posko pengungsian."Hari ini kami melepas pendistribusian logistik ini ke 14 titik pengungsian yang tersebar di beberapa kecamatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan segera sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan guna meringankan beban mereka selama masa darurat bencana," ujar AKBP Irwan Kurniadi dalam keterangannya, Kamis (19/02).Bantuan logistik tersebut disalurkan melalui para Kapolsek jajaran untuk didistribusikan ke titik-titik pengungsian, yang meliputi:1. Wilayah Pante Bidari: (Desa Sijudo, Desa Sah Raja, Desa Pante Labu, dan Alue Ie Mirah).2. Wilayah Simpang Ulim: (Desa Matang Seupeng – Desa Titi baro).3. Wilayah Julok: (Desa Tanjong Tok Blang ).4. Wilayah Serbajadi: (Desa Ujung Karang, Desa Umah Sunti, Desa Umah Taring, dan Desa Bunin).5. Wilayah Simpang Jernih: (Desa Rantau Panjang).Hadir dalam kegiatan pelepasan tersebut antara lain Kabag Ops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno S.E., jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Aceh Timur, serta para Kapolsek di wilayah yang terdampak banjir.Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus memantau situasi di lapangan dan memastikan seluruh personel di tingkat Polsek tetap siaga dalam membantu proses evakuasi maupun penyaluran bantuan lanjutan bagi warga masyarakat. PNO-12 22 Feb 2026, 17:48 WIT
Diguyur Hujan, Polantas Polda Maluku Berbagi Takjil untuk Pengendara Papuanewsonline.com, Ambon – Memasuki hari ketiga bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku menggelar kegiatan sosial bertajuk Polantas Polda Maluku Menyapa dan Berbagi Takjil, Sabtu (21/2/2026). Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.Aksi sosial tersebut berlangsung di tengah cuaca hujan deras. Meski demikian, semangat berbagi para personel Ditlantas Polda Maluku tidak surut dalam menyapa masyarakat dan membantu para pengguna jalan yang masih berada di perjalanan menjelang waktu berbuka puasa.Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubbag Renmin Ditlantas Polda Maluku, AKP O.S. Biring, bersama 41 personel Ditlantas Polda Maluku. Sebanyak 200 paket takjil dibagikan kepada pengendara lalu lintas dan masyarakat yang melintas di depan Masjid Raya Al-Fatah.AKP O.S. Biring menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polantas Polda Maluku untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya pada momentum bulan suci Ramadhan yang sarat dengan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan sekaligus membantu masyarakat yang belum sempat berbuka puasa di rumah. Ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujarnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi menegaskan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri dalam membangun kepercayaan publik, khususnya di bulan suci Ramadhan.“Kegiatan berbagi takjil ini mencerminkan kehadiran Polri yang humanis dan peduli. Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Kombes Pol Rositah Umasugi.Ia menambahkan, momentum Ramadhan dimanfaatkan jajaran Polda Maluku untuk terus memperkuat sinergi dan kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat, sehingga tercipta suasana yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.Respons positif pun datang dari para pengendara dan warga sekitar. Banyak masyarakat mengapresiasi kepedulian Polantas Polda Maluku yang tetap melaksanakan kegiatan sosial meski dalam kondisi hujan.Selain sebagai bentuk empati dan pelayanan kepada masyarakat, kegiatan Polantas Polda Maluku Menyapa dan Berbagi Takjil juga mencerminkan semangat Polri Presisi dalam membangun kepercayaan publik serta mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.Kegiatan Polantas Polda Maluku Menyapa dan Berbagi Takjil menjadi contoh konkret pendekatan humanis Polri yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Di tengah cuaca hujan dan kesibukan menjelang waktu berbuka puasa, kehadiran Polantas di jalan raya tidak hanya membantu secara langsung, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan kedekatan emosional.Langkah ini menunjukkan transformasi peran Polri yang tidak semata-mata berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pelayanan sosial dan penguatan kepercayaan publik. Momentum Ramadhan dimanfaatkan secara tepat untuk menumbuhkan nilai empati, solidaritas, dan kebersamaan antara aparat kepolisian dan masyarakat.Pendekatan seperti ini dinilai efektif dalam memperkuat citra Polri yang Presisi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan serta menjadi investasi sosial jangka panjang dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Maluku. PNO-12 22 Feb 2026, 17:35 WIT
Pejabat Utama Mabes Polri Tinjau Operasi Damai Cartenz-2026 Di Timika Papuanewsonline.com, Timika – Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri dan Pejabat Utama Operasi Damai Cartenz-2026 (ODC-2026) tiba di Bandara Mozes Kilangin, Kabupaten Timika, Provinsi Papua Tengah. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pemantauan dan penguatan pelaksanaan tugas operasional, sebagai bagian penting dari konsolidasi serta penyempurnaan strategi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.Rombongan PJU yang tiba pada pukul 08.55 WIT dipimpin oleh Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen Pol. Reza Arif Dewanto, didampingi oleh Kasatgas Banops ODC-2026 Kombes Pol. Bambang Widiatmoko dan Kasatgas Tindak ODC-2026 Kombes Pol. Patria Yuda R. Kehadiran para pejabat tinggi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memastikan pelaksanaan Operasi Damai Cartenz-2026 berjalan dengan maksimal dan sesuai standar profesionalisme.Setelah tiba di bandara, rombongan langsung disambut oleh jajaran pejabat dan personel yang sedang melaksanakan tugas monitoring, antara lain: Kaminops ODC-2026 Kombes Pol. Hendrik Purwono, Kaops Amole 2026 Kombes Pol. Fajar Dani Susanto, serta Danmen I Gegana Pasbrimob III Korps Brimob Polri Kombes Pol. Irwandi Yuli Prasetyo.Turut hadir juga Dansatgas Amole 2026 AKBP Jandry Denny Sairlela, Wakil Satgas Humas ODC-2026 AKBP Andri Alam, para perwira dari Satgas Tindak, hingga personel dari Satgas Ops Damai Cartenz-2026 dan Satgas Ops Amole-2026.Kegiatan pemantauan ini menjadi wujud transparansi serta menunjukkan kesiapsiagaan seluruh jajaran Operasi Damai Cartenz-2026 dalam mendukung tugas kepolisian di wilayah Papua. Dengan kerja sama dan koordinasi yang erat antar unsur, diharapkan seluruh tahapan operasi dapat berjalan secara efektif dan efisien, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut.  Penulis: Jid Editor: GF 22 Feb 2026, 14:50 WIT
“DI LUAR PERIKEMANUSIAAN!”, MENKO YUSRIL DESAK OKNUM BRIMOB TUAL DIPECAT DAN DIPIDANA Jakarta, Papuanewsonline.com — Kematian tragis Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, kini menjadi sorotan nasional. Suara keras datang dari pusat kekuasaan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob berinisial Bripka MS sebagai tindakan “di luar perikemanusiaan.”Pernyataan ini bukan sekadar formalitas belasungkawa. Ini adalah sinyal bahwa negara tidak bisa lagi menoleransi kekerasan aparat terhadap warga sipil  terlebih terhadap anak di bawah umur.“Polisi adalah aparat negara yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa. Jika ada oknum menganiaya, apalagi terhadap anak yang bukan pelaku kejahatan, itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu (22/2/2026).Dua Jalur Hukum: Etik dan PidanaYusril menegaskan, proses hukum harus berjalan di dua jalur sekaligus. Pertama, sidang etik dengan ancaman pemecatan.Kedua, proses pidana di pengadilan umum dengan ancaman hukuman sesuai perbuatannya.“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.Pernyataan ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menanti,  apakah komitmen ini benar-benar ditegakkan tanpa kompromi?Mabes Polri Minta Maaf, Tapi Apakah Cukup?Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Sementara itu, Polres Tual bergerak cepat dengan menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.Langkah cepat ini patut dicatat. Namun sejarah panjang kasus kekerasan aparat di Indonesia membuat publik tak mudah percaya. Banyak perkara yang awalnya “tegas”, tetapi berujung redup.Apakah kali ini berbeda?Reformasi Polri DipertaruhkanSebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mengungkap bahwa laporan akhir reformasi tengah difinalisasi untuk diserahkan kepada Presiden.Pembenahan menyasar rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal. Namun tragedi di Tual menunjukkan satu hal, reformasi bukan sekadar dokumen. Ia harus terasa di lapangan.Jika anak 14 tahun bisa kehilangan nyawa di tangan aparat, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu oknum tetapi sistem pengawasan dan kultur kekuasaan yang membiarkannya terjadi.Arianto Tawakal tidak bisa kembali. Yang tersisa adalah tuntutan keadilan.Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan seterang-terangnya?Ataukah publik kembali disuguhi narasi “oknum” tanpa pembenahan menyeluruh?Kasus Tual bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah cermin, apakah negara berdiri di pihak korban, atau masih gamang menghadapi pelanggaran di tubuh aparatnya sendiri.Publik menunggu. Dan kali ini, mereka tidak ingin jawaban setengah hati. Penulis : Nerius Rahabav Editor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 14:03 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT