logo-website
Senin, 11 Mei 2026,  WIT
BERITA TAG Pemerintahan Homepage
Aset Pemkab Mimika Senilai Rp 85,8 Miliar Sudah Tidak Layak Terbang, Siapa Bertanggungjawab? Papuanewsonline.com, Jakarta — Pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli dengan menguras APBD Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini sudah tidak layak terbang dan hanya parkir di Hanggar bandara Mozes Kilangin Mimika.Pertanyaanya siapa yang bakal bertanggung jawab? Sudah tentu bahwa para pihak yang mulai dari pengadaan aset mewah ini, yaitu Bupati Mimika saat ini Johanes Rettob dan adik Iparnya Silvi Herawaty selaku direktur PT Asian One Air sebagai pengelolah.Salah satu sumber Media ini menyebutkan bahwa untuk mengoperasikan pesawat dan helikopter ini tidak segampang membolak balik telapak tangan, karena AoC 119 secara  lengkap merupakan syarat mutlak sesuai Regulasi Penerbangan Sipil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang."Pesawat dan Helikopter bertahun -tahun tinggal di Hanggar tanpa perawatan maka untuk kelayakan terbang memerlukan banyak hal, dan tidak mungkin kembali menguras APBD Mimika untuk operasional pesawat ini kembali terbang mengingat tidak ada manfaat yang dinikmati maupun dirasakan Masyarakat Mimika," ujar Sumber melalui pesan singkat, Rabu (4/2/2026).Sumber yang tak mau namanya dipublikasikan ini menyebutkan bahwa untuk mengoperasikan aset Pemda Mimika itu butuh anggaran besar, karena perizinan dan kelayakan terbang."Apalagi tidak ada pemeriksaan rutin secara berkala, karena harus kembali diuji kelayakan terbang dari dua aset ini, dan ini tidak mungkin kembali menguras APBD Mimika," Jelasnya.Kata Sumber, Pesawat dan Helikopter Mimika ditinggalkan di Hanggar bertahun-tahun, sangat berpengaruh terhadap Spare Part pesawat dan helikopter."Sparepart pesawat dan helikopter sesuai kasat mata, sudah tidak layak untuk terbang, karena ini satu kesatuan meliputi komponen struktural dan mesin yang krusial untuk operasional," Tegasnya.Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyalakan alarm keras soal tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Sorotan tajam lembaga antirasuah KPK ini menyasar Pesawat dan Helikopter aset milik pemda Mimika yang hingga kini diduga sudah jadi besi tua di hanggar, Bandara Mozes Kilangin Mimika.KPK akan menelusuri lebih dalam terkait pengelolaan aset mewah tersebut, karena berptensi merugikan keuangan daerah.Hasil identifikasi Media ini juga menyebutkan bahwa asas manfaat dari dua aset Mewah ini nihil terhadap masyarakat, mulai dari pengadaan, hingga pengelolaan, bahkan hingga kini bertahun-tahun tidak beroperasi karena sudah tidak layak terbang.Walaupun pengadaan dua aset mewah ini menguras APBD puluhan miliar, namun hal ini justru terbaik 100% karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, dan justru berubah menjadi beban fiskal dan potensi kerugian negara.Dikutip dari situs Website resmi KPK.go.id, Senin ( 2 / 2 / 2026 ), KPK menyebutkan, dua aset udara mewah yaitu, pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli menggunakan APBD 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini dalam kondisi “mati suri”.Ironisnya, menurut KPK, aset yang semestinya memperkuat pelayanan publik itu justru menyisakan piutang macet, pajak barang mewah selangit.Dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) telah menimbulkan piutang Rp 18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019.Fakta ini memperlihatkan kegagalan serius tata kelola aset daerah. Dari total piutang sewa pesawat dan helikopter periode 2019–2022 sebesar Rp 23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp 4,5 miliar hingga Oktober 2025.Artinya, sebagian besar uang rakyat masih menggantung tanpa kepastian, dan meninggalkan misteri.Direktur Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan aset publik yang tidak dikelola secara transparan berpotensi menjadi ladang pemborosan dan penyimpangan.“Jika aset daerah tidak dimanfaatkan secara akuntabel, ini bukan lagi aset, tapi beban dan celah korupsi,” tegas Imam.Kata Imam, sebagai barang mewah, pesawat dan helikopter tersebut dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 67,5 persen, angka yang berdampak signifikan pada postur keuangan daerah.Kondisi makin mengkhawatirkan karena aset udara itu tidak beroperasi lebih dari tiga tahun."Negara membayar mahal, namun rakyat tak merasakan manfaat, " Ujarnya.KPK juga mengingatkan, di wilayah Papua, aset daerah sangat rentan hilang, dialihkan, atau dikuasai pihak ketiga tanpa pengawasan memadai.Penertiban aset dan kewajiban mitra usaha dinilai mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar.Sebagai langkah konkret, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir.Bila PT Asian One Air tak memenuhi jadwal pelunasan, gugatan perdata menjadi opsi yang tak terelakkan.Namun ada tanda tanya perdata dari Pemda ke pihak ketiga PT Asian One Air? Lalu siapa PT Asian One Air dan siapa Bupati Mimika?Jangan sampai " Saya Gugat Saya".Semmentara itu Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menekankan perlunya evaluasi total, dari kondisi fisik aset, status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat yang terus menggerogoti keuangan daerah.Selain aset udara, KPK juga menyoroti Pelabuhan Pomako yang belum optimal, meski Pemkab Mimika telah mengakuisisi 500 hektar lahan.Sengketa kepemilikan dan mandeknya sertifikasi tanah dinilai memperlihatkan lemahnya koordinasi antar instansi.Bupati Mimika: Kami Akan BenahiBupati Mimika Johannes Rettob menyatakan menerima evaluasi KPK dan mengakui keterbatasan tenaga ahli bersertifikat sebagai salah satu kendala utama pengelolaan pesawat.Ia mengklaim Pemkab Mimika, telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sejak Januari 2026, namun belum menarik vendor yang memenuhi syarat.Namun publik bertanya, aset mahal ini apakah untuk beroperasi harus kembali menguras APBD Mimika? Apakah KPK sudah menelusuri aset puluhan miliar yang tidak produktif ? Dan Helikopter meninggalkan utang Bea Cukai puluhan Miliar ini?Penulis: HendrikEditor: GF 04 Feb 2026, 16:56 WIT
Perkuat Profesionalisme ASN, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Lantik Enam Pejabat Non Manajerial Papuanewsonline.com, Jakarta — Komitmen memperkuat profesionalisme aparatur sipil negara terus ditunjukkan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui pelantikan enam pejabat non manajerial yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya.Pelantikan yang berlangsung di Aula Kemenko Kumham Imipas, Rabu (4/2/2026), dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan kementerian, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan peran sumber daya manusia aparatur.Enam pejabat non manajerial yang dilantik terdiri atas satu orang Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Madya, dua orang Analis SDM Aparatur Ahli Muda, dua orang Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, serta satu orang Pranata Humas Ahli Pertama.Dalam sambutannya, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa pejabat fungsional memiliki peran strategis sebagai motor penggerak perubahan dalam organisasi, sekaligus menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kinerja birokrasi yang profesional dan berintegritas.Ia menekankan pentingnya peran analis sumber daya manusia aparatur dalam merancang, menganalisis, dan mengembangkan sistem manajemen SDM yang mampu menciptakan aparatur negara yang berkompetensi tinggi, adaptif, dan responsif terhadap tuntutan zaman.Selain itu, peran pranata humas juga dinilai sangat vital dalam membangun komunikasi publik yang efektif, transparan, dan kredibel, guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.Menurutnya, humas pemerintah tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga berperan penting dalam mengelola isu secara konstruktif, menciptakan citra positif, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.Sekretaris Kemenko Kumham Imipas juga mengingatkan bahwa pelantikan bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam mengemban amanah jabatan serta mendukung pencapaian tujuan organisasi.Ia berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat menjaga profesionalisme, integritas, dan dedikasi tinggi, serta menjunjung nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari.Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat peran pejabat fungsional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.Melalui penguatan kapasitas dan kompetensi aparatur, Kemenko Kumham Imipas optimistis dapat terus mendorong terciptanya birokrasi yang modern, adaptif, serta mampu menjawab tantangan pembangunan nasional di bidang hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan.(GF) 04 Feb 2026, 15:02 WIT
Wakapolda Maluku Audiens Bersama SKK Migas PAMALU dan Balam Energy Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H menerima kunjungan audiens dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Wilayah Papua dan Maluku (PAMALU) bersama Balam Energy Pte. Ltd, Senin (2/2/2026).Audiens yang berlangsung di Ruang Tamu Kapolda Maluku ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergitas dan koordinasi antara Polda Maluku dengan SKK Migas, khususnya dalam mendukung kelancaran kegiatan hulu migas yang memiliki peran vital bagi ketahanan energi nasional.Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda Maluku didampingi oleh Direktur Intelkam dan Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Maluku. Sementara dari pihak SKK Migas PAMALU hadir Otniel L. Wafom selaku Koordinator Formalitas dan Komunikasi serta Agustinus Slarmanat sebagai Tim Forkom PAMALU. Turut hadir jajaran manajemen Balam Energy Pte. Ltd, yakni Tom Soulsby (CEO), Devry Setyadi (Acting General Manager), dan Ujang Hudaya (Field Liaison).Dalam audiensi tersebut dibahas berbagai aspek strategis terkait pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan produksi migas di wilayah Maluku, termasuk potensi dinamika sosial, tantangan pengamanan di lapangan, serta pentingnya membangun komunikasi yang intensif dan berkesinambungan antara aparat kepolisian, SKK Migas, dan badan usaha pelaksana.Wakapolda Maluku menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap setiap kegiatan SKK Migas yang dilaksanakan di wilayah hukum Polda Maluku. Dukungan tersebut mencakup pengamanan objek vital nasional, pendampingan kegiatan operasional, serta upaya preventif dan deteksi dini guna menjamin situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.Ia mengatakan, keberlangsungan kegiatan hulu migas tidak hanya berdampak pada kepentingan strategis nasional, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. "Oleh karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim investasi yang aman, stabil, dan berkelanjutan," katanya. PNO-12 03 Feb 2026, 13:08 WIT
Kombes Rositah: 5,5 Ton Miras Ilegal Berhasil Diamankan Dalam Operasi Pekat Salawaku Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku bersama Polres Jajaran berhasil mengamankan minuman keras ilegal jenis sopi sebanyak kurang lebih 5.506,9 liter atau lebih dari 5,5 ton. Selain sopi, Polri juga mengamankan miras ilegal jenis anggur merah, bir dan miras oplosan.Ribuan liter miras ilegal yang menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas di Maluku ini diamankan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku yang digelar sejak tanggal 26 Januari hingga 1 Februari 2026."Dari hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan diperoleh hasil baik dari Polda maupun Polres jajaran adalah sejumlah 5.506,9 liter atau sekitar 5 ton," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).Operasi pemberantasan penyakit masyarakat menyasar peredaran miras, premanisme, prostitusi dan kejahatan-kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.Kombes Rositah mengaku dari jumlah total miras ilegal yang diamankan terdiri dari Ditresnarkoba 950 liter, Polresta Ambon 1748 liter, Maluku Tengah 92 liter, Polres Tual 320 liter, Polres SBB 795 liter, Seram bagian timur 36 liter, Polres Buru 33 liter, Polres Aru 592 liter, Kepulauan Tanimbas 103,8 liter, Polres Maluku Barat Daya 15 liter, Polres Buru Selatan 60 liter dan Polres Maluku Tenggara banyak 210 liter."Selain sopi yang menjadi target kita juga adalah peredaran terkait dengan penyalahgunaan miras yang lain seperti anggur merah sebanyak 3,1 liter, bir 36,48 liter serta miras oplosan sebanyak 54 liter," tambahnya.Kegiatan razia peredaran gelap miras ilegal, kata Kombes Rositah, lebih difokuskan pada lokasi-lokasi Pelabuhan dan Terminal angkutan umum yang merupakan jalur masuk melalui laut maupun daratan."Kami dari Polda Maluku berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan miras secara tidak bertanggung jawab tentunya akan berdampak pada gangguan Kamtibmas," harapnya.Juru bicara Polda Maluku ini juga mengingatkan terkait pemberlakukan KUHP yang baru, di mana mengkonsumsi miras di tempat umum ada sanksi, denda hingga sampai dengan 10 juta."Oleh karena itu Kami menghimbau kepada masyarakat dan mengingat saat ini juga sudah akan memasuki bulan puasa, kami berharap dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku," ajaknya. PNO-12 03 Feb 2026, 12:55 WIT
Gandeng Dinas Pertanian, Polsek KBP Pastikan Ketersediaan Pangan di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah pusat di bidang ketahanan pangan nasional. Di Provinsi Maluku, upaya tersebut diwujudkan melalui langkah konkret Polsek Kawasan Bandara Pattimura (KBP) yang menggandeng Dinas Pertanian Provinsi Maluku untuk menyiapkan penanaman jagung pipil di lahan milik Polsek.Koordinasi tersebut dilaksanakan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIT, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Jalan WR Soepratman, Tanah Tinggi, Ambon. Kapolsek Kawasan Bandara Pattimura, AKP Jantje Serhalawan, S.Sos, secara langsung bertemu dengan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dr. Ilham Tauda, SP, M.Si, guna membahas dukungan sarana dan prasarana pertanian.Dalam koordinasi tersebut, Dinas Pertanian Provinsi Maluku menyerahkan bantuan bahan pertanian berupa benih jagung hibrida, pupuk NPK Phonska Plus sebanyak 25 kilogram, serta herbisida. Bantuan ini akan digunakan untuk mendukung rencana penanaman jagung pipil di lahan milik Polsek KBP yang berlokasi di Dusun Wesa, Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.AKP Jantje Serhalawan menjelaskan, bantuan tersebut merupakan bagian dari tahapan awal pengelolaan lahan yang akan dimanfaatkan secara produktif. Rencananya, kegiatan pembersihan dan penyemprotan lahan akan dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026) dengan melibatkan personel Polsek KBP dan dipimpin langsung oleh Kapolsek.“Kegiatan ini merupakan wujud nyata peran Polri, khususnya di tingkat kewilayahan, dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan, tetapi juga berkontribusi aktif dalam memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat,” ujar AKP Jantje.Langkah yang dilakukan Polsek Kawasan Bandara Pattimura ini sekaligus menindaklanjuti komitmen Polda Maluku dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait ketahanan pangan nasional. Program ini bertujuan untuk menyiapkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, sehingga dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan, baik secara fisik maupun ekonomi.Sinergi antara Polri dan Dinas Pertanian tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan produksi pangan lokal, tetapi juga menjadi contoh kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di wilayah Maluku.Keterlibatan aktif Polri dalam program ketahanan pangan menunjukkan transformasi peran institusi kepolisian yang semakin adaptif terhadap kebutuhan strategis bangsa. Inisiatif Polsek Kawasan Bandara Pattimura mengelola lahan pertanian untuk penanaman jagung pipil menjadi bukti bahwa Polri tidak sekadar berfungsi sebagai penjaga kamtibmas, tetapi juga sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.Sinergi dengan Dinas Pertanian Provinsi Maluku mencerminkan pendekatan kolaboratif yang sejalan dengan arah kebijakan nasional, di mana ketahanan pangan menjadi fondasi penting bagi stabilitas sosial dan ekonomi. Program ini sekaligus mempertegas bahwa penguatan ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen negara, termasuk Polri.Dengan langkah-langkah konkret seperti ini, Polri memperkuat kehadirannya sebagai institusi yang Presisi, responsif terhadap isu strategis nasional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam menjawab tantangan ketahanan pangan di daerah. PNO-12 03 Feb 2026, 12:43 WIT
Hanya Tiga OPD Mimika Yang Telah Serahkan LAKIP, Sekda Beri Perhatian Serius Terkait Keterlambatan Papuanewsonline.com, Timika — Hingga memasuki awal Februari 2026, baru tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), meskipun batas waktu pengumpulan telah ditetapkan pada 30 Januari 2026. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan penilaian kinerja dan akuntabilitas pemerintahan.Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian LAKIP dapat berdampak signifikan terhadap evaluasi kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros SP 3, pada Senin (02/02/2026).“LAKIP menjadi fokus perhatian kita saat ini. Dari jumlah OPD yang ada, baru tiga pihak yang telah menyerahkan, padahal tenggat waktu telah lewat pada 30 Januari 2026,” ujarnya saat memimpin Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros SP 3, pada hari Senin.Ia menjelaskan bahwa LAKIP merupakan dokumen penting yang seharusnya telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah pada awal Februari, untuk kemudian diteruskan ke Pemerintah Pusat sebagai laporan kinerja tahunan daerah. “LAKIP menjadi bukti konkrit mengenai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, yang harus disampaikan ke tingkat pusat melalui jalur pemerintah provinsi,” jelas Abraham.Sekda menegaskan bahwa penyampaian LAKIP merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap OPD tanpa pengecualian, sebagai wujud tanggung jawab administratif dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.Oleh karena itu, seluruh OPD yang belum menyerahkan laporan diminta segera menyelesaikan dan menyampaikan LAKIP kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika agar proses pelaporan tidak semakin tertunda.Melalui penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap seluruh OPD dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam penyusunan laporan kinerja, sehingga kualitas tata kelola pemerintahan daerah terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan.Penulis: JidEditor: GF  02 Feb 2026, 22:27 WIT
Bangun Budaya Kerja Profesional, Bupati Roni Omba Perkuat Disiplin ASN di Boven Digoel Papuanewsonline.com, Boven Digoel — Bupati Boven Digoel, Roni Omba, menegaskan pentingnya peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel bersama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Senin (02/02/2026).Bupati Roni Omba menekankan bahwa penempatan jabatan dilakukan melalui prosedur dan pertimbangan matang demi kepentingan organisasi dan pelayanan masyarakat. "Jangan mendahului keputusan. Ikuti dan hargai proses yang ada," katanya.Ia juga meminta aparatur tidak menimbulkan kekecewaan dengan klaim jabatan sebelum keputusan resmi. "Sikap mendahului proses bisa menimbulkan kekecewaan jika hasilnya tidak sesuai harapan," jelasnya.Sebagai langkah penguatan kebijakan, Bupati menginstruksikan Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), serta Inspektorat untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur disiplin kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel.Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman yang jelas dalam penegakan aturan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh aparatur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional, tertib, dan bertanggung jawab.Bupati menilai bahwa kehadiran regulasi yang tegas akan mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif di kalangan ASN untuk meningkatkan etos kerja, loyalitas, serta integritas dalam menjalankan roda pemerintahan.Lebih jauh, ia menegaskan bahwa disiplin bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan formal, melainkan cerminan komitmen moral aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bertekad menciptakan lingkungan kerja yang tertib, produktif, dan profesional, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berorientasi pada pelayanan prima serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.Penulis: HendEditor: GF 02 Feb 2026, 21:03 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT