Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Bapenda Mimika Perkuat Transformasi Digital Lewat Peluncuran Aplikasi E-Daily Report dan SINDARA
Papuanewsonline.com, Mimika — Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika resmi meluncurkan dua aplikasi inovatif, yakni
Sistem Pelaporan Kinerja Berbasis Elektronik (E-Daily Report) dan Sistem
Integrasi Data dan Kinerja Pembangunan Daerah (SINDARA), pada Senin
(15/12/2025). Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya Bapenda dalam memperkuat
tata kelola pemerintahan berbasis digital.Kedua aplikasi tersebut merupakan hasil aksi perubahan dari
peserta Pelatihan Kepemimpinan dan Pengawasan (PKP) serta Pelatihan
Pemerintahan Daerah (PPP). Kegiatan peluncuran dihadiri oleh seluruh jajaran
Bapenda Mimika serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Mimika, sebagai
bentuk dukungan terhadap inovasi layanan publik di sektor pendapatan daerah.Aplikasi E-Daily Report dirancang untuk mendukung sistem
kerja pegawai agar lebih efisien, terukur, dan transparan. Melalui sistem ini,
setiap aktivitas harian pegawai dapat dilaporkan secara real time, sehingga
memudahkan pimpinan dalam memantau kinerja serta meningkatkan akuntabilitas
aparatur.Sementara itu, aplikasi SINDARA menjadi terobosan dalam
pengelolaan dan integrasi data pendapatan daerah, khususnya yang berkaitan
dengan retribusi daerah. Sistem ini diharapkan mampu menyatukan data lintas
unit kerja agar proses pengawasan, analisis, dan pengambilan keputusan dapat
dilakukan secara lebih cepat dan akurat.Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon, menyampaikan bahwa
peluncuran kedua aplikasi ini merupakan langkah awal dari transformasi digital
yang lebih luas menuju tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan
berdaya saing. Ia juga mendorong seluruh jajaran Bapenda serta organisasi
perangkat daerah terkait untuk memanfaatkan sistem tersebut secara optimal dan
berkelanjutan.Pemerintah Kabupaten Mimika melalui perwakilannya, Frans
Kambu, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung inovasi yang
sejalan dengan visi pembangunan daerah yang responsif, transparan, dan
akuntabel. Kehadiran aplikasi ini dinilai sebagai bagian penting dari reformasi
birokrasi berbasis teknologi.Lebih dari sekadar inovasi teknis, peluncuran E-Daily Report
dan SINDARA diharapkan mampu membangun budaya kerja yang lebih disiplin,
terbuka, dan berbasis data di lingkungan Bapenda Mimika. Sistem digital ini
juga menjadi instrumen pendukung dalam peningkatan pendapatan daerah secara
berkelanjutan.Bapenda Mimika menargetkan agar kedua aplikasi tersebut
tidak berhenti pada tahap peluncuran, tetapi terus dikembangkan sesuai
kebutuhan organisasi dan dinamika pelayanan publik. Evaluasi berkala akan
dilakukan guna memastikan sistem berjalan efektif dan memberi manfaat nyata.Dengan diresmikannya E-Daily Report dan SINDARA, Bapenda
Mimika menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan pemerintahan yang
modern, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja serta kesejahteraan
masyarakat.Penulis: Jid Editor: GF
15 Des 2025, 13:56 WIT
Jangan Sampai Telat! Bapenda Mimika Ingatkan Masyarakat Pentingnya PBB-P2
Papuanewsonline.com, Mimika - Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika terus gencar melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat. Sosialisasi ini
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak serta memberikan informasi
lengkap mengenai PBB-P2, termasuk dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara
pembayaran.PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Objek pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
tidak kena pajak apabila NJOP tidak lebih dari Rp 10.000.000 untuk setiap wajib
pajak.Bapenda Mimika juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak
dalam melakukan pembayaran PBB-P2. (15/12/25) Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti
teller Bank Papua, BNI, Bank Mandiri, PT Pos Indonesia, ATM Bank Papua, BNI,
Bank Mandiri, E-Banking Livin' By Mandiri, Go Pay.
Dengan sosialisasi yang gencar dan kemudahan pembayaran,
diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 meningkat, sehingga dapat
meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di
Kabupaten Mimika. Penulis: JidEditor: GF
15 Des 2025, 13:53 WIT
Kapolda Maluku Sikapi Mispersepsi Pernyataan Tentang Miras
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., meluruskan mispersepsi yang berkembang di ruang publik terkait pernyataannya mengenai minuman keras (miras). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan bahwa konsumsi miras diperbolehkan dan memastikan seluruh tindakan Polri tetap berlandaskan hukum yang berlaku.Klarifikasi ini disampaikan Kapolda usai menghadiri rapat bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) di Universitas Pattimura, Jumat (12/12/2025).Kapolda Dadang menekankan bahwa regulasi mengenai miras, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, telah diatur secara rinci dan menjadi landasan penegakan hukum oleh Polri.“Saya sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 300, Pasal 492, dan Pasal 538 KUHP lama, menjual maupun mengonsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu itu dilarang. Oleh karenanya ada sanksi,” tegasnya.Kapolda juga menyebut bahwa KUHP baru (yang telah disahkan dan mulai diberlakukan bertahap) memberikan sanksi lebih tegas, terutama terkait pemberian miras kepada orang yang sudah mabuk, anak-anak, atau melalui paksaan.Kapolda menjelaskan secara rinci bahwa hukum Indonesia tidak membiarkan ruang kosong terkait minuman keras. Sejumlah pasal yang menjadi dasar pijakan Polri antara lain:1. KUHP LamaPasal 204Menjual barang berbahaya (termasuk miras oplosan) tanpa pemberitahuan dapat dipidana hingga 15 tahun.Pasal 300Melarang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk; ancaman maksimal 1 tahun penjara.Pasal 492Mengatur larangan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban; ancaman kurungan atau denda.Pasal 538Melarang penjualan miras kepada anak di bawah umur; ancaman kurungan 3 minggu atau denda.2. KUHP BaruPasal 424Melarang memberi minuman beralkohol kepada orang mabuk, anak-anak, atau dengan kekerasan/paksaan; sanksi lebih berat dibanding KUHP lama.Selain itu, pengendalian miras juga diatur melalui Perpres 74/2013 dan berbagai Peraturan Daerah, yang memberikan sanksi administratif bagi penjualan tanpa izin.Memasuki momen perayaan Natal dan Tahun Baru, momentum dengan potensi peningkatan konsumsi alkohol, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan kebijakan yang proporsional.“Penanganannya harus bijak dan dilakukan secara terpadu, mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum yang tegas,” jelasnya.Polda Maluku memperkuat operasi pengawasan, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor untuk menekan potensi gangguan keamanan akibat miras, seperti kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminalKapolda Dadang juga menekankan bahwa pendekatan represif bukan satu-satunya solusi. Edukasi masyarakat, pencegahan, operasi pengawasan, serta kerja sama seluruh pihak merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak miras, terutama kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminal lainnya.“Dasar hukumnya sudah jelas, dan itu pijakan yang harus kita pegang. Saya selalu memegang aturan itu,” tegasnya.Dengan klarifikasi ini, Polda Maluku mengharapkan publik tidak terjebak dalam narasi misleading yang berpotensi memicu salah tafsir terkait penanganan miras.Pernyataan resmi Kapolda Maluku ini penting di tengah derasnya arus informasi menjelang Nataru yang kerap diperuncing oleh misinterpretasi. Sikap tegas namun edukatif yang diambil Polda Maluku menunjukkan upaya menyeimbangkan pendekatan penegakan hukum dan pendekatan sosial, terutama terhadap isu sensitif seperti miras. PNO-12
15 Des 2025, 10:14 WIT
Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Papuanewsonline.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak sepakat terhadap wacana Presiden dapat menunjuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12/2025).Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus negara hukum. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan negara.“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujarnya.Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR dinilai memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap jabatan publik yang sangat menentukan arah penegakan hukum dan keamanan nasional.Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas prosedural, melainkan perwujudan langsung dari kedaulatan rakyat.“Fungsi pengawasan DPR adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegas Rudianto.Ia menyebut mekanisme fit and proper test sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.“Mekanisme fit and proper test di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut merupakan bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” imbuhnya.Diketahui, wacana pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Usulan itu disampaikan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).Da’i berpandangan bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan forum politik di DPR.“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i.Namun demikian, Da’i mengakui mekanisme fit and proper test memiliki tujuan pengawasan, meski ia mengkhawatirkan potensi beban politis yang ditanggung Kapolri terpilih.“Dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, yakni kontrol terhadap kekuasaan prerogatif Presiden,” katanya.Perbedaan pandangan antara DPR dan mantan Kapolri tersebut mencerminkan perdebatan klasik antara kewenangan prerogatif Presiden dan mekanisme pengawasan legislatif dalam sistem demokrasi konstitusional. Rudianto menegaskan, jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fit and proper test, perbaikan harus dilakukan tanpa meniadakan peran DPR.“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” pungkas Rudianto. PNO-12
15 Des 2025, 09:48 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Laksanakan Patroli Humanis di Kampung Apom Kiwirok
Papuanewsonline.com, Pegubin - Satgas Operasi Damai Cartenz kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan. Melalui kegiatan patroli humanis, personel Satgas menyambangi Kampung Apom, Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada Kamis (11/12/2025).Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh IPDA Munawar dan dilaksanakan dengan cara membangun komunikasi yang santai dan penuh keakraban bersama masyarakat setempat. Dalam patroli tersebut, personel Satgas membagikan makanan ringan kepada warga, khususnya anak-anak, sekaligus berbincang santai untuk menyerap aspirasi serta memastikan situasi keamanan tetap kondusif.Pendekatan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Satgas Ops Damai Cartenz untuk memperkuat hubungan emosional dan kepercayaan antara aparat keamanan dan masyarakat, khususnya di wilayah pegunungan yang memiliki tantangan geografis tersendiri.Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa patroli humanis merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan yang berkelanjutan di Papua.“Keamanan tidak hanya dibangun melalui kehadiran personel bersenjata, tetapi juga melalui kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat. Patroli humanis seperti ini menjadi sarana untuk mempererat hubungan serta memastikan masyarakat merasa aman dan dilindungi,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.Ia menambahkan bahwa kehadiran aparat secara humanis di tengah masyarakat juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melayani dan melindungi seluruh warga Papua tanpa terkecuali.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa pendekatan persuasif dan dialogis akan terus menjadi prioritas Satgas di setiap wilayah penugasan.“Melalui patroli humanis, personel tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat. Kami ingin mendengar langsung aspirasi warga dan memastikan kehadiran Satgas memberikan rasa aman dan manfaat,” tutur Kombes Pol. Adarma Sinaga.Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dengan mengedepankan kebersamaan dan saling pengertian.Selama kegiatan patroli humanis berlangsung, Warga menyambut baik kehadiran personel Satgas Ops Damai Cartenz dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. PNO-12
15 Des 2025, 08:47 WIT
Kapolda Maluku Hadiri Audiensi Terbuka Bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH., SIK., M.Si., menghadiri langsung audiensi terbuka bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Jumat (12/12/2025).Kehadiran Kapolda Maluku menjadi penegas komitmen Polda Maluku dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan terhadap pandangan dan kritik konstruktif dari publik.Dalam audiensi tersebut, Kapolda Maluku menyatakan bahwa Polda Maluku siap menerima kritik, saran, dan masukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja organisasi.Suasana keterbukaan ini diperkuat oleh pernyataan Jenderal Purn. Badrodin Haiti:“Tidak usah ragu dan tidak usah takut. Sampaikan saja di ruang ini.”Dorongan tersebut membuat sesi aspirasi berjalan aktif dan kritis.Tokoh agama, akademisi, adat, dan profesional Maluku memberikan pandangan strategis demi memperkuat implementasi Reformasi Polri di daerah, termasuk peningkatan layanan publik, pemantapan program profesionalisme SDM, dan penguatan kultur institusi yang inklusif.Kapolda Maluku menegaskan bahwa seluruh masukan akan digunakan sebagai bahan evaluasi internal serta dasar penyusunan kebijakan strategis Polda Maluku.Kehadiran Kapolda Maluku dalam audiensi ini tidak hanya bersifat formal, tetapi merupakan pesan penting bahwa Polda Maluku membuka ruang kontrol publik sebagai bagian dari proses koreksi institusional.Langkah ini sejalan dengan kebutuhan Polri untuk memperkuat legitimasi sosial dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat.Dari sudut pandang komunikasi publik, pendekatan Kapolda yang dialogis dan transparan merupakan modal sosial signifikan untuk mengakselerasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Maluku. PNO-12
15 Des 2025, 08:38 WIT
Brimob Polda Maluku Respon Cepat Padamkan Kebakaran di Pasar Mardika
Papuanewsonline.com, Ambon - Satuan Brimob Polda Maluku menunjukkan respons cepat dan sigap saat kebakaran terjadi di Kompleks Pertokoan Blok G, Desa Batu Merah, kawasan Pasar Mardika Ambon, pada Kamis (12/12/2025). Dengan mengerahkan 1 unit Ransus Water Cannon beserta 4 personel, tim Brimob bergerak cepat dalam waktu singkat menuju lokasi dan berperan langsung dalam proses pemadaman kobaran si jago merah.Operator Ransus, Brigadir Mezach Yansen Mataheru, bersama timnya berhasil membantu memadamkan api melalui koordinasi cepat dengan petugas pemadam kebakaran, instansi terkait, serta warga yang berada di sekitar lokasi. Kesigapan ini menjadi bukti nyata pelaksanaan kebijakan Quick Response Time yang menjadi salah satu program prioritas Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.SiDansat Brimob Polda Maluku Kombes Pol. Dr. Irfan.S.P.Marpaung, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memastikan kehadiran cepat di setiap situasi darurat.“Kami berkomitmen untuk selalu hadir dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Respons cepat ini adalah bagian dari tugas kemanusiaan dan implementasi kebijakan Kapolda dalam memperkuat pelayanan publik,” ujarnya.Kebakaran yang melanda salah satu blok pertokoan padat aktivitas di Pasar Mardika tersebut berhasil dikendalikan dalam waktu singkat berkat kolaborasi seluruh unsur dan koordinasi yang efektif di lapangan, sehingga dapat mengantisipasi terjadinya kerugian yang lebih besar.Kejadian ini menegaskan bagaimana Quick Response Time bukan sekadar jargon, melainkan standar operasional yang diterapkan secara konsisten oleh Polda Maluku di berbagai satuan, termasuk Brimob. Keberhasilan pemadaman pemadaman kebakaran di salah satu pusat ekonomi tersibuk di Ambon menjadi bukti bahwa percepatan respons petugas keamanan berkontribusi langsung pada keselamatan publik.Salah satu hal yang patut dicatat adalah kemampuan Brimob mengoptimalkan Ransus Water Cannon yang biasanya digunakan untuk pengendalian massa sebagai perangkat taktis untuk penanganan kebakaran. Ini menunjukkan fleksibilitas, kesiapan, dan inovasi dalam memanfaatkan sumber daya yang ada demi kepentingan masyarakat.Implementasi kebijakan Kapolda Maluku terkait Quick Response Time bukan hanya memperkuat citra kepolisian yang sigap, tetapi juga menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Masyarakat, khususnya para pedagang dan pengunjung Pasar Mardika, turut merasakan manfaat hadirnya aparat kepolisian yang cepat tanggap di saat situasi krisis. PNO-12
12 Des 2025, 19:54 WIT
Pasca Bencana di Batang Boru, Polda Sumut Percepat Pemulihan
Papuanewsonline.com, Tapanuli Selatan – Upaya pemulihan pascabencana tanah longsor dan banjir bandang di Kecamatan Batang Toru terus digencarkan. Sampai hari ini, Jumat 12 Desember 2025, personel Posko 1 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sumut terus melaksanakan misi kemanusiaan di Desa Aek Ngadol, memastikan warga terdampak mendapatkan bantuan cepat dan solusi nyata.Dipimpin langsung oleh Danton II Kompi 2/C, IPDA Andrico P. Sembiring, S.H., personel Brimob bergerak mulai pukul 08.00 WIB dengan fokus pada pembersihan fasilitas ibadah, rumah warga, hingga membantu penyediaan sumber air bersih.Masjid Nurul Islam yang sempat tertutup lumpur pascabanjir menjadi lokasi utama pembersihan. Personel Brimob melakukan pembersihan total tempat wudhu dan kamar mandi, penataan serta pembersihan gudang masjid.Selain itu personil juga membantu pembuatan sumur bor sedalam 6 meter yang kini telah selesai, koordinasi bersama Kepala Desa dan Dinas PU Provinsi terkait perbaikan delineasi sungai di belakang masjid serta area permukiman, menyiapkan dapur lapangan untuk mengakomodasi kebutuhan konsumsi warga.Hasilnya, fasilitas wudhu dan kamar mandi kini sudah bersih, sementara pembersihan gudang telah mencapai 70 persen, memberikan kenyamanan bagi jamaah yang mulai kembali beraktivitas.Di pemukiman sekitar Posko, Brimob juga turun langsung membantu membersihkan tiga rumah warga terdampak, yaitu Rumah Muhammad Pasaribu (80%), Rumah Ramadhan Siregar (100%, bersinergi dengan TNI), Rumah Jul Siregar (80%, berkolaborasi dengan BNPB).Gotong royong lintas instansi ini mempercepat pemulihan dan membawa harapan baru bagi masyarakat yang rumahnya terdampak material lumpur.Dalam kegiatan ini, Brimob menggunakan alat seadanya seperti cangkul, sekop, dan angkong untuk mempercepat proses pembersihan. Seluruh peralatan dikerahkan optimal guna memindahkan material lumpur tebal serta memperbaiki bagian-bagian yang rusak.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja personel di lapangan.“Kehadiran Brimob Polda Sumut di Batang Toru bukan hanya soal menjalankan tugas, tetapi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat. Personel kami bergerak cepat, menyeluruh, dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan warga terdampak mendapat bantuan terbaik. Pemulihan pascabencana ini akan terus kami maksimalkan hingga situasi kembali normal,” ujarnya.Kombes Ferry menegaskan, operasi kemanusiaan ini merupakan komitmen Polri dalam Operasi Aman Nusa II, yang fokus menangani dampak bencana sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.Seluruh personel di Posko 1 berkomitmen untuk bekerja sampai tuntas demi pulihnya aktivitas warga secara normal. PNO-12
12 Des 2025, 19:12 WIT
Polri Resmi Luncurkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse
Papuanewsonline.com, Jakarta - Masyarakat kini memiliki akses yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., meresmikan Launching Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri, Jumat (12/12/2025) di Mabes Polri, Jakarta.Pelayanan Pengaduan Reserse ini menjadi program unggulan dan terobosan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, yang secara langsung mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program PRESISI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, khususnya dalam memperkuat pelayanan publik Polri melalui digitalisasi serta efisiensi birokrasi yang berorientasi pada masyarakat.Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa aplikasi ini mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan masyarakat baik pengaduan langsung, melalui aplikasi, chat maupun telepon WhatsApp dalam satu layanan terpadu yang lebih responsif.“Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan langsung, aplikasi, serta chat dan telepon WhatsApp. Ini memudahkan masyarakat membuat laporan sekaligus memangkas birokrasi,” ujar Brigjen Trunoyudo.Ia menjelaskan bahwa selama ini pengaduan melalui surat, e-Wassidik, atau limpahan Dumas PRESISI masih dirasakan memerlukan waktu penanganan yang relatif lama dan kurang komunikatif. Dengan hadirnya aplikasi baru ini, seluruh proses dirancang lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau masyarakat.Keunggulan Utama Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse:• Akses sangat mudah masyarakat cukup memindai barcode atau membuka tautan aplikasi untuk langsung membuat laporan dari mana pun.• Komunikasi dua arah terintegrasi pelapor dapat berkomunikasi langsung dengan petugas melalui fitur WhatsApp chat atau telepon, dan akan dilayani dalam waktu maksimal 1x24 jam.• Transparansi progres laporan perkembangan penanganan laporan diinformasikan langsung melalui notifikasi WhatsApp, dan pelapor dapat memantau status laporan secara mandiri di aplikasi.• Gelar perkara online proses gelar perkara kini dapat dilakukan melalui Zoom Meeting, memudahkan pelapor berdiskusi dengan penyidik tanpa dibatasi jarak.• Didukung ruang pelayanan representatif & petugas kompeten dan petugas pelayanan merupakan personel berpengalaman di bidang reserse, dibekali kemampuan komunikasi publik untuk memastikan pelayanan berkualitas.“Ini adalah tindak lanjut arahan Kapolri agar petugas aktif memberikan informasi perkembangan laporan kepada masyarakat. Pelayanan ini bukan sekadar aplikasi, tetapi ekosistem pelayanan yang ditopang ruang representatif dan petugas kompeten,” jelas Brigjen Pol Boy Rando.Masyarakat cukup menghubungi layanan WhatsApp 0812-1889-9191, atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse, Lantai 1 Gedung Bareskrim Polri.“Dengan adanya Pelayanan Pengaduan Reserse, masyarakat dapat terlayani dengan nyaman, cepat, dan mudah berkomunikasi dengan penyidik. Reserse PRESISI siap melayani,” katanya.Peluncuran aplikasi ini menjadi tonggak penting dalam Transformasi Polri, menghadirkan layanan publik yang lebih modern, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. PNO-12
12 Des 2025, 18:57 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru