ASN Papua di Luar Daerah Wajib Urus Mutasi, Jika Tidak Gaji Dihentikan
Pemprov Papua tegaskan deadline 15 September 2025, 83 ASN terdeteksi masih berstatus pegawai Papua meski sudah lama bertugas di daerah lain
Papuanewsonline.com - 12 Sep 2025, 00:31 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengambil langkah tegas untuk menertibkan tata kelola kepegawaian. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Papua yang kini bekerja di luar wilayah Papua diberi tenggat waktu hingga Senin, 15 September 2025 untuk mengurus kepindahan administratif. Jika tidak, pembayaran gaji dan tunjangan mereka akan dihentikan mulai Oktober mendatang.
Hal ini disampaikan Penjabat
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Suzana D Wanggai, usai melakukan
pertemuan bersama Penjabat Gubernur Papua dan Kepala Kantor Regional IX Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura, Kamis (11/9/2025).
Suzana menjelaskan, berdasarkan
data terkini, terdapat sedikitnya 83 ASN yang masih berstatus pegawai Pemprov
Papua, tetapi faktanya sudah lama bertugas di daerah lain. Kondisi ini,
menurutnya, sangat mengganggu sistem pengelolaan keuangan dan manajemen
kepegawaian di Papua.
“Secara administrasi mereka masih
ASN Pemprov Papua, tapi faktanya sudah bekerja di luar. Ini membebani APBD
karena mereka tetap menerima gaji dan tunjangan dari Papua, padahal
pengabdiannya untuk daerah lain,” ungkap Suzana.
Dari catatan Pemprov, pembayaran
gaji dan tunjangan ASN tersebut menguras dana sekitar Rp5 miliar per tahun dari
kas daerah Papua.
Suzana menegaskan bahwa Pemprov
Papua sama sekali tidak menutup ruang bagi ASN yang ingin mengembangkan
kariernya di daerah lain. Namun, hal itu harus disertai dengan administrasi
mutasi yang jelas, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pembiayaan maupun
kewenangan.
“Kami menghormati pilihan karier
ASN yang ingin berkembang di luar Papua. Tetapi proses mutasi adalah kewajiban
hukum. Kalau tidak diurus, kami anggap tidak aktif dan hak-haknya otomatis
tidak lagi ditanggung Pemprov Papua,” tegasnya.
Pemprov Papua menetapkan batas
waktu 15 September 2025 bagi ASN yang bersangkutan untuk menuntaskan
administrasi mutasi. Jika tidak ada penyelesaian, maka sejak Oktober,
pembayaran hak mereka akan dihentikan.
“Ini langkah tegas untuk
menertibkan sistem kepegawaian dan memastikan anggaran daerah digunakan secara
efisien. Kami ingin setiap rupiah APBD benar-benar kembali ke masyarakat
Papua,” ujar Suzana.
Ia juga tidak menutup kemungkinan
jumlah ASN yang belum mengurus mutasi bisa lebih banyak dari yang terdeteksi
saat ini. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh ASN Papua yang berada di
luar daerah segera melapor dan menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Suzana, kebijakan ini
adalah bagian dari upaya Pemprov Papua untuk menegakkan disiplin aparatur dan
menata birokrasi agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak ingin ada beban
keuangan yang sia-sia. Setiap ASN harus bertanggung jawab terhadap statusnya.
Papua butuh aparatur yang disiplin, loyal, dan memberikan kontribusi nyata bagi
masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Jid
Editor: GF