logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT

ASN Papua di Luar Daerah Wajib Urus Mutasi, Jika Tidak Gaji Dihentikan

Pemprov Papua tegaskan deadline 15 September 2025, 83 ASN terdeteksi masih berstatus pegawai Papua meski sudah lama bertugas di daerah lain

Papuanewsonline.com - 12 Sep 2025, 00:31 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Suzana D Wanggai, saat memberikan keterangan kepada awak media di Jayapura terkait deadline mutasi ASN Papua yang bertugas di luar daerah.

Papuanewsonline.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengambil langkah tegas untuk menertibkan tata kelola kepegawaian. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Papua yang kini bekerja di luar wilayah Papua diberi tenggat waktu hingga Senin, 15 September 2025 untuk mengurus kepindahan administratif. Jika tidak, pembayaran gaji dan tunjangan mereka akan dihentikan mulai Oktober mendatang.


Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Suzana D Wanggai, usai melakukan pertemuan bersama Penjabat Gubernur Papua dan Kepala Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura, Kamis (11/9/2025).

Suzana menjelaskan, berdasarkan data terkini, terdapat sedikitnya 83 ASN yang masih berstatus pegawai Pemprov Papua, tetapi faktanya sudah lama bertugas di daerah lain. Kondisi ini, menurutnya, sangat mengganggu sistem pengelolaan keuangan dan manajemen kepegawaian di Papua.

“Secara administrasi mereka masih ASN Pemprov Papua, tapi faktanya sudah bekerja di luar. Ini membebani APBD karena mereka tetap menerima gaji dan tunjangan dari Papua, padahal pengabdiannya untuk daerah lain,” ungkap Suzana.

Dari catatan Pemprov, pembayaran gaji dan tunjangan ASN tersebut menguras dana sekitar Rp5 miliar per tahun dari kas daerah Papua.

Suzana menegaskan bahwa Pemprov Papua sama sekali tidak menutup ruang bagi ASN yang ingin mengembangkan kariernya di daerah lain. Namun, hal itu harus disertai dengan administrasi mutasi yang jelas, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pembiayaan maupun kewenangan.

“Kami menghormati pilihan karier ASN yang ingin berkembang di luar Papua. Tetapi proses mutasi adalah kewajiban hukum. Kalau tidak diurus, kami anggap tidak aktif dan hak-haknya otomatis tidak lagi ditanggung Pemprov Papua,” tegasnya.

Pemprov Papua menetapkan batas waktu 15 September 2025 bagi ASN yang bersangkutan untuk menuntaskan administrasi mutasi. Jika tidak ada penyelesaian, maka sejak Oktober, pembayaran hak mereka akan dihentikan.

“Ini langkah tegas untuk menertibkan sistem kepegawaian dan memastikan anggaran daerah digunakan secara efisien. Kami ingin setiap rupiah APBD benar-benar kembali ke masyarakat Papua,” ujar Suzana.

Ia juga tidak menutup kemungkinan jumlah ASN yang belum mengurus mutasi bisa lebih banyak dari yang terdeteksi saat ini. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh ASN Papua yang berada di luar daerah segera melapor dan menyelesaikan kewajibannya.

Menurut Suzana, kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemprov Papua untuk menegakkan disiplin aparatur dan menata birokrasi agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak ingin ada beban keuangan yang sia-sia. Setiap ASN harus bertanggung jawab terhadap statusnya. Papua butuh aparatur yang disiplin, loyal, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE