Diduga Perjalanan Dinas BPBD Kabupaten Mimika 8 Miliar Bermasalah
Moral Aaparatur Sipili Negara (ASN) di Kabupaten Mimika perlu dipertanyakan, setelah hasil audit BPK menemukan sejumah perjalanan dinas tipu-tipu alias fiktif pada 12 SKPD
Papuanewsonline.com - 20 Jul 2025, 03:38 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-
Moral Aaparatur Sipili Negara (ASN) di Kabupaten Mimika perlu dipertanyakan, setelah hasil audit BPK menemukan sejumah perjalanan dinas tipu-tipu alias fiktif pada 12 SKPD.
Salah satunya perjalanan dinas pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika.
Sesuai salinan hasil audit BPK yang diterima media Papuanewsonline.com, Minggu 20 Juli 2025, menyebutkan bahwa BPBD Kabupaten Mimika pada tahun 2024 menganggarkan belanja perjalanan dinas senilai Rp. 8.117.231.200, dengan realisasi senilai Rp. 8.004.666.804, atau 98,61%.
Dari pemeriksaan uji petik auditor BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja dinas luar daerah, dengan dilakukan konfirmasi kepada maskapai penerbangan dan menguji kesesuaian terhadap manifest penumpang, ternyata BPK menemukan ticet yang dimasukan dalam laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan manifest penumpang.
Dari permintaan keterangan BPK terhadap masing-masing pelaku perjalanan dinas ini, diketahui bahwa mereka tidak melaksanakan perjalanan dinas, namun menerima biaya dan melakukan pertanggungjawaban fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp.325.831.351.
Menanggapi hal ini, mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Derah Kabupaten Mimika (Kabag Humas Saat Ini), Moses Yarangga, S.H., M.Si mengatakan bahwa ASN pada BPBD yang melakukan hal ini, menyatakan bersedia melakukan pengembalian ke kas daerah, sesuai rekomendasi BPK.
" Kami sudah bersepakat untuk melakukan pengembalian ke kasda sesuai rekomendasi BPK," ujarnya.
Diketahui sesuai hasil temuan BPK tahun 2024, ada delapan ASN pada BPBD Timika, termasuk Kepala BPBD Moses Yarangga menerima biaya perjalanan dinas masing-masing hingga mencapai puluhan juta rupiah, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas, mirisnya tetap melakukan LPJ terhadap perjalanan dinas fiktif ini,(Fadli)