logo-website
Minggu, 20 Jul 2025,  WIT

Diduga Perjalanan Dinas BPBD Kabupaten Mimika 8 Miliar Bermasalah

Moral Aaparatur Sipili Negara (ASN) di Kabupaten Mimika perlu dipertanyakan, setelah hasil audit BPK menemukan sejumah perjalanan dinas tipu-tipu alias fiktif pada 12 SKPD

Papuanewsonline.com - 20 Jul 2025, 03:38 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-

Moral Aaparatur Sipili Negara (ASN) di Kabupaten Mimika perlu dipertanyakan, setelah hasil audit BPK menemukan sejumah perjalanan dinas tipu-tipu alias fiktif pada 12 SKPD.

Salah satunya perjalanan dinas pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika.

Sesuai salinan hasil audit BPK yang diterima media Papuanewsonline.com, Minggu 20 Juli 2025, menyebutkan bahwa BPBD Kabupaten Mimika pada tahun 2024 menganggarkan belanja perjalanan dinas senilai Rp. 8.117.231.200, dengan realisasi senilai Rp. 8.004.666.804, atau 98,61%.

Dari pemeriksaan uji petik auditor BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja dinas luar daerah, dengan  dilakukan konfirmasi kepada maskapai penerbangan dan menguji kesesuaian terhadap manifest penumpang, ternyata BPK menemukan ticet yang dimasukan dalam laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan manifest penumpang.

Dari permintaan keterangan BPK  terhadap masing-masing pelaku perjalanan dinas ini, diketahui bahwa mereka tidak melaksanakan perjalanan dinas, namun menerima biaya dan melakukan pertanggungjawaban fiktif sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp.325.831.351.

Menanggapi hal ini, mantan  kepala Badan Penanggulangan Bencana Derah Kabupaten Mimika (Kabag Humas Saat Ini), Moses Yarangga, S.H., M.Si mengatakan bahwa  ASN pada BPBD yang melakukan hal ini, menyatakan bersedia melakukan pengembalian ke kas daerah, sesuai rekomendasi BPK.

" Kami sudah bersepakat untuk  melakukan pengembalian ke kasda  sesuai rekomendasi BPK," ujarnya.

Diketahui sesuai hasil temuan BPK tahun 2024, ada delapan ASN pada BPBD Timika, termasuk Kepala BPBD Moses Yarangga menerima biaya  perjalanan dinas masing-masing hingga mencapai puluhan juta rupiah, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas, mirisnya tetap melakukan LPJ terhadap perjalanan dinas fiktif ini,(Fadli)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE