logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Dinas Pertanian Papua Tengah Sosialisasikan Layanan Surat Rekomendasi Produk Olahan Hewan

Program inovatif ini hadir untuk mempermudah masyarakat dan pelaku usaha ternak dalam mengurus izin produk olahan hewan melalui sistem pelayanan cepat, transparan, dan terpercaya.

Papuanewsonline.com - 20 Okt 2025, 00:21 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Brosur sosialisasi layanan “Surat Rekomendasi Produk Olahan Hewan/Ternak” oleh Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah. Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus izin produk olahan hewan melalui sistem pelayanan cepat, transparan, dan terpercaya.

Papuanewsonline.com, Nabire — Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publik di sektor peternakan. Salah satu langkah nyata yang kini gencar dilakukan adalah sosialisasi layanan “Surat Rekomendasi Produk Olahan Hewan/Ternak”, sebuah inovasi pelayanan publik yang dirancang agar masyarakat dan pelaku usaha lebih mudah memperoleh legalitas dan jaminan mutu produk peternakan.

Program ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah menciptakan tata kelola pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, serta mendukung sistem keamanan pangan asal hewan (Kesmavet) di wilayah Papua Tengah. Melalui penyebaran brosur resmi dan media digital, masyarakat kini dapat memperoleh informasi lengkap mengenai prosedur, persyaratan, serta alur pengajuan surat rekomendasi tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.


Layanan rekomendasi ini disusun untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang peternakan dan pengolahan produk hewani seperti daging, susu, dan telur. Proses pengajuan dapat dilakukan secara manual maupun online melalui formulir elektronik yang tersedia di laman resmi instansi terkait.

Sistem pelayanan ini juga dilengkapi dengan standar waktu pelayanan yang jelas, yakni setiap hari Senin hingga Jumat pukul 09.00–16.00 WIT, sehingga masyarakat dapat mengatur waktu dengan lebih efisien. DP2KP Papua Tengah memastikan seluruh proses pengajuan dan penerbitan surat rekomendasi berjalan tanpa pungutan biaya (gratis), sesuai prinsip pelayanan publik yang bersih dan profesional.

Selain sebagai dokumen administratif, Surat Rekomendasi Produk Olahan Hewan/Ternak memiliki fungsi strategis dalam menjamin keamanan pangan asal hewan di Papua Tengah. Melalui proses verifikasi teknis oleh tim dinas, setiap produk yang diajukan akan diperiksa dari aspek kesehatan hewan, kelayakan sarana produksi, hingga kesesuaian label dan sertifikasi.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mencegah peredaran produk olahan hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Dengan demikian, masyarakat Papua Tengah mendapatkan jaminan produk yang aman, sehat, dan layak konsumsi.

Langkah ini juga mendukung implementasi program nasional tentang pengawasan pangan asal hewan, sekaligus memperkuat posisi Papua Tengah sebagai daerah yang tangguh dan mandiri dalam penyediaan bahan pangan hewani berkualitas tinggi.

Program layanan ini tidak hanya mempercepat proses perizinan, tetapi juga mendorong peningkatan daya saing sektor peternakan di Papua Tengah. Dengan penerapan standar kesehatan dan keamanan pangan yang ketat, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem peternakan yang sehat, mandiri, dan berkelanjutan.

DP2KP Papua Tengah optimistis bahwa dengan dukungan masyarakat, dunia usaha, dan media, wilayah ini akan mampu menjadi sentra pangan asal hewan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi di Tanah Papua.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah provinsi untuk mewujudkan Papua Tengah yang sehat, mandiri, dan berdaya saing melalui pembangunan sektor pertanian dan peternakan yang modern dan berkelanjutan.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE