logo-website
Kamis, 13 Nov 2025,  WIT

Kemenimipas dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Ungkap Permasalahan Pengelolaan Aset Negara

Sinergi Dua Aparat Penegak Hukum Wujudkan Inventarisasi Barang Milik Negara di Rupbasan Jayapura untuk Cegah Penyimpangan dan Kebocoran Aset Publik

Papuanewsonline.com - 11 Nov 2025, 20:59 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kakanwil Ditjenpas Papua, Herman Mulawarman, dan Kajati Papua, Hendrizal Husin, menandatangani Keputusan Bersama pembentukan Tim Inventarisasi BMN Rupbasan Jayapura di Ruang VIP Bandara Sentani, Selasa (11/11/2025).

Papuanewsonline.com, Jayapura – Di tengah sorotan publik atas lemahnya pengawasan aset negara, dua institusi penegak hukum di Papua akhirnya mengambil langkah tegas. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi membentuk Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jayapura.


Penandatanganan Keputusan Bersama dilakukan langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Papua, Herman Mulawarman, dan Kajati Papua, Hendrizal Husin, di Ruang VIP Bandara Sentani, Selasa (11/11/2025). Langkah ini menandai dimulainya operasi senyap menertibkan aset-aset negara yang selama ini rawan terlupakan, tercecer, bahkan berpotensi disalahgunakan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara sejatinya menjadi garda terakhir penyelamatan aset negara hasil penegakan hukum. 

Namun di banyak daerah, Rupbasan justru berubah menjadi “kuburan” benda sitaan — rusak, tak terurus, dan tanpa nilai guna.

Kondisi tersebut disadari betul oleh Ditjenpas Papua dan Kejati Papua. Melalui kerja sama ini, keduanya berupaya membongkar dan menata ulang sistem pengelolaan aset agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Inventarisasi ini bukan hanya urusan administratif. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum agar setiap aset negara tercatat, terkelola, dan tidak menjadi ajang penyimpangan,” tegas Herman Mulawarman di hadapan jajarannya.

Sementara itu, Kajati Papua Hendrizal Husin menyebut kolaborasi ini sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang bermain-main dengan aset publik.

“Pengawasan ini menjadi pesan bahwa aset negara bukan milik pribadi atau kelompok. Ini tanggung jawab bersama untuk dijaga,” ujarnya tajam.


Melalui keputusan bersama tersebut, dibentuk Tim Pelaksana Inventarisasi BMN Rupbasan Jayapura yang beranggotakan unsur gabungan dari Ditjenpas dan Kejati Papua. Tim ini diberi mandat untuk melakukan penelitian lapangan — mulai dari tanah, bangunan, hingga seluruh benda sitaan yang selama ini mengendap di Rupbasan.

Langkah ini bukan sekadar pendataan, tetapi juga upaya deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dan penyalahgunaan aset negara yang kerap terjadi secara diam-diam. Setiap temuan akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Inventarisasi (BAHI) sebagai dasar pelaporan resmi kepada pimpinan kedua institusi.

Kolaborasi antara Kemenimipas dan Kejati Papua ini bukan hanya urusan administratif, melainkan juga sinyal politik hukum yang kuat: negara tidak akan membiarkan aset publik menjadi korban kelalaian birokrasi.

Langkah ini menepis anggapan bahwa koordinasi antar-lembaga hukum di daerah berjalan lamban dan tidak sinkron. Sebaliknya, Papua justru tampil sebagai pilot project nasional dalam gerakan tertib aset dan transparansi pengelolaan BMN di sektor hukum.

Langkah berani ini menjadi penanda bahwa era pembiaran aset negara telah berakhir. Tim gabungan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit fisik dan administratif di lingkungan Rupbasan Jayapura — mulai dari barang rampasan hingga sarana penyimpanan yang selama ini luput dari perhatian publik.

Jika program ini berhasil, skema serupa akan direplikasi di seluruh Papua dan Indonesia Timur, membawa pesan jelas: Negara hadir, dan pengelolaan aset publik tidak lagi bisa ditutupi.



Penulis: PNO-12

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE