Kemenimipas dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Ungkap Permasalahan Pengelolaan Aset Negara
Sinergi Dua Aparat Penegak Hukum Wujudkan Inventarisasi Barang Milik Negara di Rupbasan Jayapura untuk Cegah Penyimpangan dan Kebocoran Aset Publik
Papuanewsonline.com - 11 Nov 2025, 20:59 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura – Di tengah sorotan publik atas lemahnya pengawasan aset negara, dua institusi penegak hukum di Papua akhirnya mengambil langkah tegas. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi membentuk Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jayapura.
Penandatanganan Keputusan Bersama
dilakukan langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Papua, Herman Mulawarman, dan Kajati
Papua, Hendrizal Husin, di Ruang VIP Bandara Sentani, Selasa (11/11/2025). Langkah
ini menandai dimulainya operasi senyap menertibkan aset-aset negara yang selama
ini rawan terlupakan, tercecer, bahkan berpotensi disalahgunakan.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara sejatinya menjadi garda terakhir penyelamatan aset negara hasil penegakan hukum.
Namun di banyak daerah, Rupbasan justru berubah menjadi “kuburan” benda sitaan — rusak, tak terurus, dan tanpa nilai guna.
Kondisi tersebut disadari betul
oleh Ditjenpas Papua dan Kejati Papua. Melalui kerja sama ini, keduanya berupaya membongkar dan menata ulang sistem
pengelolaan aset agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik
penyimpangan.
“Inventarisasi ini bukan hanya
urusan administratif. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum agar setiap aset
negara tercatat, terkelola, dan tidak menjadi ajang penyimpangan,” tegas Herman
Mulawarman di hadapan jajarannya.
Sementara itu, Kajati Papua Hendrizal Husin menyebut kolaborasi ini sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang bermain-main dengan aset publik.
“Pengawasan ini menjadi pesan bahwa aset negara bukan milik pribadi atau kelompok. Ini tanggung jawab bersama untuk dijaga,” ujarnya tajam.

Melalui keputusan bersama
tersebut, dibentuk Tim Pelaksana Inventarisasi BMN Rupbasan Jayapura yang
beranggotakan unsur gabungan dari Ditjenpas dan Kejati Papua. Tim ini diberi mandat untuk melakukan penelitian lapangan — mulai dari tanah,
bangunan, hingga seluruh benda sitaan yang selama ini mengendap di Rupbasan.
Langkah ini bukan sekadar
pendataan, tetapi juga upaya deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dan
penyalahgunaan aset negara yang kerap terjadi secara diam-diam. Setiap temuan akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Inventarisasi (BAHI)
sebagai dasar pelaporan resmi kepada pimpinan kedua institusi.
Kolaborasi antara Kemenimipas dan
Kejati Papua ini bukan hanya urusan administratif, melainkan juga sinyal
politik hukum yang kuat: negara tidak akan membiarkan aset publik menjadi
korban kelalaian birokrasi.
Langkah ini menepis anggapan
bahwa koordinasi antar-lembaga hukum di daerah berjalan lamban dan tidak
sinkron. Sebaliknya, Papua justru tampil sebagai pilot project nasional dalam
gerakan tertib aset dan transparansi pengelolaan BMN di sektor hukum.
Langkah berani ini menjadi
penanda bahwa era pembiaran aset negara telah berakhir. Tim gabungan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit fisik dan
administratif di lingkungan Rupbasan Jayapura — mulai dari barang rampasan
hingga sarana penyimpanan yang selama ini luput dari perhatian publik.
Jika program ini berhasil, skema
serupa akan direplikasi di seluruh Papua dan Indonesia Timur, membawa pesan
jelas: Negara hadir, dan pengelolaan aset publik tidak lagi bisa ditutupi.
Penulis: PNO-12
Editor: GF