Plt Bupati Nduga Bantah Tuduhan Soal Dana Desa
Yoas Beon, S.IP., tegaskan penyaluran dana desa Rp 4 miliar di Distrik Embetpem dilakukan sesuai mekanisme resmi bersama DPMK dan bank, bukan bantuan pribadi sebagaimana dituding salah satu anggota DPRK Nduga.
Papuanewsonline.com - 14 Sep 2025, 08:18 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Nduga – Polemik pengelolaan dana desa di Kabupaten Nduga kembali mencuat setelah muncul tuduhan dari salah seorang anggota DPRK Nduga yang menuding adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Plt Bupati Nduga, Yoas Beon, S.IP. Tuduhan itu menguat di publik setelah beredarnya sebuah video yang menyebut dana desa disalurkan sebagai “bantuan pribadi” dari bupati.
Menanggapi hal tersebut, Yoas
Beon dengan tegas membantah tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar dan tanpa
bukti kuat. Menurutnya, pencairan dana desa dilakukan secara transparan, sesuai
mekanisme resmi, serta melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
(DPMK) bersama pihak bank.
“Saya tidak pernah menyatakan
bahwa dana itu berasal dari saya pribadi. Pencairan dilakukan sesuai prosedur
yang berlaku, bahkan disaksikan langsung masyarakat di distrik. Tujuan kami
agar masyarakat melihat dan merasakan sendiri transparansi proses ini,” ujar
Beon saat memberikan klarifikasi, Sabtu (13/9/2025).
Yoas Beon juga menyinggung
praktik lama yang selama bertahun-tahun kerap menimbulkan masalah. Menurutnya,
penyaluran dana desa yang selama ini hanya dilakukan di ibu kota kabupaten
tanpa melibatkan masyarakat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.
“Kami ingin ubah pola itu. Dana
desa harus dirasakan langsung di kampung. Itulah mengapa kami turun ke distrik
dan kampung, bahkan dengan biaya operasional pribadi, bukan menggunakan dana
desa,” jelasnya.
Plt Bupati menyesalkan pernyataan
anggota DPRK yang menudingnya melakukan pelanggaran. Ia meminta agar tuduhan
publik selalu disertai bukti yang jelas, bukan sekadar opini atau narasi yang
diviralkan di media sosial.
“Kalau ada yang merasa ada
potongan, pengurangan, atau pelanggaran juknis, tunjukkan buktinya. Jangan
hanya mencurigai tanpa dasar. Fitnah semacam ini justru merugikan masyarakat,”
tegas Beon.
Yoas Beon juga mengungkap bahwa
selama 16 tahun terakhir, pengelolaan dana desa di Nduga kerap tidak didampingi
secara baik oleh pemerintah daerah. Akibatnya, anggaran besar yang mencapai Rp
250–300 miliar per tahun tidak jelas pertanggungjawabannya.
Kini, dengan kebijakan baru,
Pemkab Nduga berkomitmen menyalurkan dana desa secara langsung dan transparan
hingga ke tangan masyarakat kampung. Bahkan, Beon mengakui pihaknya juga
melakukan pembagian untuk gereja sebagai upaya pemerataan manfaat dana desa.
“Dana desa yang dikelola dengan benar akan membawa dampak besar bagi masyarakat. Bidang kesehatan, pendidikan, pembangunan, dan ekonomi lokal bisa berkembang pesat bila kita bersama-sama menjaganya,” pungkasnya.(GF)