logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT

Plt Bupati Nduga Bantah Tuduhan Soal Dana Desa

Yoas Beon, S.IP., tegaskan penyaluran dana desa Rp 4 miliar di Distrik Embetpem dilakukan sesuai mekanisme resmi bersama DPMK dan bank, bukan bantuan pribadi sebagaimana dituding salah satu anggota DPRK Nduga.

Papuanewsonline.com - 14 Sep 2025, 08:18 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Plt Bupati Nduga, Yoas Beon, S.IP., saat memberikan klarifikasi terkait tuduhan pengelolaan dana desa yang dianggap tidak berdasar.

Papuanewsonline.com, Nduga – Polemik pengelolaan dana desa di Kabupaten Nduga kembali mencuat setelah muncul tuduhan dari salah seorang anggota DPRK Nduga yang menuding adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Plt Bupati Nduga, Yoas Beon, S.IP. Tuduhan itu menguat di publik setelah beredarnya sebuah video yang menyebut dana desa disalurkan sebagai “bantuan pribadi” dari bupati.


Menanggapi hal tersebut, Yoas Beon dengan tegas membantah tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar dan tanpa bukti kuat. Menurutnya, pencairan dana desa dilakukan secara transparan, sesuai mekanisme resmi, serta melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) bersama pihak bank.

“Saya tidak pernah menyatakan bahwa dana itu berasal dari saya pribadi. Pencairan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, bahkan disaksikan langsung masyarakat di distrik. Tujuan kami agar masyarakat melihat dan merasakan sendiri transparansi proses ini,” ujar Beon saat memberikan klarifikasi, Sabtu (13/9/2025).

Yoas Beon juga menyinggung praktik lama yang selama bertahun-tahun kerap menimbulkan masalah. Menurutnya, penyaluran dana desa yang selama ini hanya dilakukan di ibu kota kabupaten tanpa melibatkan masyarakat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.

“Kami ingin ubah pola itu. Dana desa harus dirasakan langsung di kampung. Itulah mengapa kami turun ke distrik dan kampung, bahkan dengan biaya operasional pribadi, bukan menggunakan dana desa,” jelasnya.

Plt Bupati menyesalkan pernyataan anggota DPRK yang menudingnya melakukan pelanggaran. Ia meminta agar tuduhan publik selalu disertai bukti yang jelas, bukan sekadar opini atau narasi yang diviralkan di media sosial.

“Kalau ada yang merasa ada potongan, pengurangan, atau pelanggaran juknis, tunjukkan buktinya. Jangan hanya mencurigai tanpa dasar. Fitnah semacam ini justru merugikan masyarakat,” tegas Beon.

Yoas Beon juga mengungkap bahwa selama 16 tahun terakhir, pengelolaan dana desa di Nduga kerap tidak didampingi secara baik oleh pemerintah daerah. Akibatnya, anggaran besar yang mencapai Rp 250–300 miliar per tahun tidak jelas pertanggungjawabannya.

Kini, dengan kebijakan baru, Pemkab Nduga berkomitmen menyalurkan dana desa secara langsung dan transparan hingga ke tangan masyarakat kampung. Bahkan, Beon mengakui pihaknya juga melakukan pembagian untuk gereja sebagai upaya pemerataan manfaat dana desa.

“Dana desa yang dikelola dengan benar akan membawa dampak besar bagi masyarakat. Bidang kesehatan, pendidikan, pembangunan, dan ekonomi lokal bisa berkembang pesat bila kita bersama-sama menjaganya,” pungkasnya.(GF)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE