Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Advokasi Warga Sipil Papua Harus Berbasis Data dan Kebijakan
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komisi I DPRK Kabupaten
Mimika, Alfian Akbar Balyanan, menegaskan bahwa advokasi perlindungan warga
sipil Papua harus bergerak lebih maju. Menurutnya, advokasi tidak boleh hanya
berhenti pada seruan moral, ekspresi keprihatinan, atau tekanan sesaat, tetapi
harus diperkuat melalui data, riset, jejaring aktor lokal, komunikasi publik,
dan dorongan kebijakan yang konkret.Pernyataan itu disampaikan Alfian dalam kegiatan Workshop
Penguatan Riset Advokasi dan Pengembangan Jaringan Aktor Lokal dalam
Perlindungan Warga Sipil Papua yang diselenggarakan oleh Yayasan Merah Pusaka
Stratejik Indonesia (MPSI) di Horison Diana Hotel Timika, Kamis (25/6/2026).Dalam paparannya bertajuk “Advokasi dan Penguatan Demokrasi
di Mimika”, Alfian mengapresiasi penyelenggaraan workshop tersebut. Ia menilai
kegiatan ini memiliki pijakan yang kuat karena sejalan dengan mandat
konstitusi, terutama kewajiban negara untuk melindungi warga, menghormati hak
masyarakat adat, menjamin rasa aman, serta membuka ruang partisipasi warga
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.“Saya mengapresiasi kegiatan workshop ini. Advokasi warga
sipil tidak boleh berhenti sebagai keluhan. Ia harus naik kelas menjadi data,
argumen, jejaring, dan keputusan kebijakan yang benar-benar melindungi
masyarakat,” tegas Alfian.Alfian menekankan, advokasi yang efektif harus dibangun
secara sistematis. Prosesnya dimulai dari pemetaan masalah, pengumpulan data
lapangan, identifikasi aktor dan sasaran kebijakan, penyusunan pesan advokasi,
pembentukan koalisi, strategi komunikasi publik, hingga pengawalan aspirasi ke
ruang pengambilan keputusan.Menurutnya, tanpa data dan riset, advokasi mudah dipatahkan.
Sebaliknya, dengan basis data yang kuat, aspirasi masyarakat akan lebih mudah
diterima sebagai agenda kebijakan yang rasional, terukur, dan dapat
dipertanggungjawabkan.“Advokasi yang kuat bukan yang paling keras suaranya, tetapi
yang paling jelas datanya, paling tepat sasarannya, dan paling konsisten
mengawal perubahan kebijakan,” ujarnya.Alfian juga menilai perlindungan warga sipil Papua
membutuhkan kerja kolaboratif antara masyarakat adat, pemuda, mahasiswa,
jurnalis, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan DPRK. Kolaborasi tersebut penting agar setiap persoalan warga
tidak berhenti di ruang keluhan publik, tetapi dapat diterjemahkan menjadi
langkah kelembagaan yang konkret.“DPRK Mimika memiliki peran strategis sebagai jembatan
antara aspirasi masyarakat dan kebijakan daerah. Melalui fungsi legislasi,
pengawasan, dan komunikasi politik, DPRK harus memastikan suara warga dapat
masuk ke dalam proses kebijakan secara bermartabat”, jelasnya.Dalam konteks Mimika Papua, Alfian mencontohkan pentingnya
advokasi dalam penyelesaian persoalan lokal, termasuk isu tapal batas Mimika
dan Dogiyai. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa aspirasi
masyarakat harus dikelola melalui kanal advokasi yang tepat, mulai dari
komunikasi dengan pemerintah daerah, DPRK, hingga kementerian terkait.“Papua tidak kekurangan suara. Yang harus diperkuat adalah
kemampuan mengolah suara itu menjadi data, argumentasi, jejaring, dan
kebijakan. Di situlah advokasi menemukan kekuatannya,” kata Alfian.Alfian berharap workshop yang diselenggarakan MPSI dapat
memperkuat kapasitas aktor lokal Papua dalam melakukan advokasi berbasis riset.
Ia menilai perlindungan warga sipil hanya akan berjalan
efektif apabila masyarakat memiliki kemampuan membaca masalah, menyusun bukti,
membangun koalisi, dan mendorong solusi melalui jalur kebijakan.“Perlindungan warga sipil Papua bukan hanya agenda
kemanusiaan, tetapi juga agenda demokrasi dan konstitusi. Karena itu, advokasi
harus dilakukan secara cerdas, terukur, dan berorientasi pada kebijakan yang
melindungi masyarakat,” pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Jun 2026, 08:12 WIT
Yohanis Nussy: Papua Harus Jadi Produsen Pengetahuan untuk Kebijakan yang Melindungi Warga
Papuanewsonline.com, Timika — Pegiat Advokasi Papua
sekaligus penulis buku Transformasi Papua, Yohanis S. Nussy, menegaskan bahwa
masa depan perlindungan warga sipil Papua harus dibangun dari kekuatan
pengetahuan lokal. Menurutnya, Papua harus menjadi produsen data, penggerak
advokasi, dan penentu arah kebijakan.Hal itu disampaikan Nussy dalam paparannya pada kegiatan
Workshop Penguatan Riset Advokasi dan Pengembangan Jaringan Aktor Lokal dalam
Perlindungan Warga Sipil Papua yang diselenggarakan oleh Yayasan Merah Pusaka
Stratejik Indonesia (MPSI) di Horison Diana Hotel Timika, Kamis (25/6/2026).Dalam materi bertajuk “Membangun Kapasitas RAJA Lokal:
Riset, Advokasi, Jejaring Aktor”, Nussy menekankan pentingnya membangun
kekuatan aktor lokal Papua melalui tiga pilar utama, yakni riset, advokasi, dan
jejaring aktor. Ketiganya, kata dia, harus menjadi fondasi perubahan kebijakan
yang berbasis bukti dan berpihak pada keselamatan warga sipil.“Papua tidak boleh selamanya hanya menjadi objek riset dan
objek kebijakan. Putra-putri Papua harus menjadi subjek utama pembangunan,
produsen pengetahuan, dan pengawal kebijakan yang menyentuh langsung kehidupan
masyarakat,” tegas Nussy.Menurut Nussy, tantangan Papua tidak bisa dijawab dengan
pendekatan seragam dari luar. Papua memiliki kompleksitas geopolitik, sosial,
budaya, dan geografis yang menuntut pendekatan spesifik lokal. Karena itu,
pengetahuan yang lahir dari masyarakat Papua sendiri harus ditempatkan sebagai
dasar dalam membaca masalah dan menyusun solusi.Ia menyebut, aktor lokal Papua harus memiliki kapasitas
untuk mengubah data lapangan menjadi bukti, bukti menjadi narasi kebijakan, dan
narasi kebijakan menjadi rekomendasi yang dapat diterima oleh pengambil
keputusan. Dengan begitu, advokasi tidak berhenti sebagai suara protes, tetapi
menjadi kerja strategis yang mampu memengaruhi kebijakan publik.“Data adalah senjata demokrasi. Bukan untuk menyerang,
tetapi untuk memastikan kebijakan maupun kritik tidak dibangun di atas
prasangka, asumsi, atau kepentingan sepihak,” ujarnya.Nussy menjelaskan bahwa riset advokasi harus dimulai dari
identifikasi masalah yang nyata di masyarakat. Ia menekankan pentingnya riset
kebijakan, riset partisipatif, dan bank data lokal sebagai fondasi advokasi
yang kuat. Menurutnya, masyarakat akar rumput, tokoh adat, komunitas lokal,
akademisi, jurnalis, dan organisasi sipil harus dilibatkan sebagai sumber utama
pengetahuan.Ia juga menilai bahwa kerja advokasi Papua perlu
meninggalkan pola reaktif. Aktor lokal harus mampu menyusun policy brief yang
tajam, ringkas, berbasis data, serta menawarkan solusi konkret kepada
pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.“Keluhan warga harus naik kelas menjadi dokumen kebijakan.
Aspirasi masyarakat harus diolah menjadi rekomendasi. Jika tidak, suara rakyat
hanya akan terdengar sesaat, lalu hilang dalam hiruk-pikuk politik,” kata
Nussy.Dalam paparannya, Nussy juga menyoroti pentingnya manajemen
jejaring aktor. Menurutnya, perlindungan warga sipil Papua tidak mungkin
dilakukan oleh satu kelompok saja. Dibutuhkan pemetaan aktor, pembangunan
kepercayaan, dan kolaborasi antara masyarakat sipil, tokoh adat, gereja,
akademisi, media, pemerintah daerah, dan lembaga kebijakan.Ia menekankan bahwa jejaring bukan sekadar kumpulan nama
atau organisasi, tetapi ekosistem kerja yang harus dibangun dengan
transparansi, konsistensi, dan tujuan bersama. Jejaring yang kuat, kata dia, akan membuat advokasi lebih
tahan terhadap tekanan, fragmentasi, dan hambatan struktural.“Gerakan yang berjalan sendiri akan mudah dipatahkan. Tetapi
gerakan yang dibangun dengan riset, jejaring, dan nilai bersama akan punya daya
tahan panjang,” ucapnya.Nussy juga mengingatkan bahwa aktor lokal Papua menghadapi
tantangan serius dalam ruang sipil, mulai dari penyempitan ruang demokrasi,
ancaman keamanan fisik dan digital, hingga fragmentasi kelompok kepentingan. Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme perlindungan
mandiri bagi para pembela hak warga, termasuk perlindungan fisik, keamanan
digital, dukungan hukum, dan sistem peringatan dini berbasis komunitas.“Perlindungan warga sipil tidak hanya berarti merespons
setelah terjadi masalah, tetapi juga membangun daya tahan masyarakat agar mampu
mendeteksi risiko sejak dini dan keamanan manusia harus menjadi prioritas utama
dalam setiap kerja advokasi”, terangnya. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Jun 2026, 08:10 WIT
Tokoh Media Papua Nilai Literasi Digital dan Verifikasi Informasi Jadi Kunci Advokasi Berbasis Data
Papuanewsonline.com, Mimika - Tokoh Media Papua yang juga
Direktur Media Seputar Papua, Misbah Latuapo, menegaskan pentingnya literasi
digital dan tanggung jawab dalam menyebarluaskan informasi di tengah derasnya
arus informasi digital yang berkembang saat ini.Hal tersebut disampaikannya dalam Workshop Penguatan Riset,
Advokasi, dan Pengembangan Jejaring Aktor Lokal dalam Perlindungan Warga Sipil
Papua yang diselenggarakan oleh Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di
Hotel Horison Diana Timika, Kamis (25/6/2026).Menurut Misbah, perkembangan media sosial, aplikasi
percakapan, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah
mempercepat penyebaran informasi. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga
meningkatkan risiko beredarnya informasi yang tidak terverifikasi dan
berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.“Di era digital saat ini, tanggung jawab menyampaikan
informasi yang benar bukan hanya berada di tangan jurnalis profesional, tetapi
juga seluruh masyarakat yang aktif menggunakan media sosial. Karena itu, budaya
verifikasi harus menjadi kebiasaan bersama sebelum membagikan informasi kepada
publik,” ujar Misbah.Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai
maupun meneruskan informasi, foto, video, atau narasi yang beredar di media
sosial dan grup percakapan tanpa melakukan pengecekan fakta terlebih dahulu. "Penyebaran informasi yang tidak akurat dapat memicu
konflik sosial, membentuk persepsi yang keliru, bahkan berpotensi menimbulkan
persoalan hukum.Misbah juga menyoroti penggunaan teknologi kecerdasan buatan
yang kini semakin luas dimanfaatkan masyarakat", tandasnya. Menurutnya, AI dapat membantu mempercepat akses informasi,
tetapi hasil yang ditampilkan tidak selalu benar dan tetap membutuhkan proses
verifikasi melalui sumber-sumber yang kredibel.“AI hanyalah alat bantu. Informasi yang dihasilkan tetap
harus diuji, diperiksa sumbernya, dan dibandingkan dengan data lain yang dapat
dipertanggungjawabkan. Jangan sampai teknologi justru membuat kita malas
melakukan pengecekan fakta,” katanya.Dalam paparannya, Misbah menjelaskan perbedaan mendasar
antara jurnalis profesional dan jurnalis warga. Ia menuturkan, jurnalis
profesional bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, proses verifikasi, dan
mekanisme redaksi yang ketat."Citizens journalisme memiliki peran penting dalam
mendokumentasikan peristiwa, namun sering kali belum melalui proses verifikasi
yang memadai", tegasnya. Ia menilai peningkatan kapasitas masyarakat dalam memahami
etika informasi menjadi kebutuhan penting, terutama bagi organisasi kepemudaan,
komunitas masyarakat sipil, dan aktor lokal yang aktif melakukan advokasi
berbagai isu publik di Papua.Lebih lanjut, Misbah menekankan bahwa media sosial
seharusnya dimanfaatkan sebagai ruang edukasi, advokasi, dan penyebaran
informasi yang konstruktif, bukan sekadar untuk mengejar popularitas atau
jumlah tayangan.“Setiap informasi yang kita unggah harus memiliki manfaat
sosial. Pertanyaannya sederhana, apakah informasi itu membantu menyelesaikan
masalah atau justru memperkeruh keadaan. Kesadaran ini penting agar media
sosial menjadi instrumen pembangunan masyarakat,” ujarnya.Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan riset dalam produksi
konten publik, termasuk film dokumenter. Menurutnya, dokumenter yang baik tidak
cukup hanya menampilkan fakta visual, tetapi harus didukung data, narasumber
yang kredibel, konteks persoalan, serta menawarkan perspektif solusi.Misbah menilai masih banyak organisasi kepemudaan dan
kelompok masyarakat yang aktif mengangkat isu kebijakan publik, namun belum
didukung data yang kuat dan saluran komunikasi yang efektif kepada para
pengambil kebijakan. "Kedepan diharapkan kerja advokasi selalu dibangun di
atas fondasi riset yang kredibel dan komunikasi publik yang bertanggung
jawab", tuturnya. Misbah mengajak seluruh peserta untuk menjadikan informasi
sebagai instrumen perubahan sosial yang positif. Ia juga mendorong kolaborasi antara media, lembaga riset,
pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil guna memperkuat
budaya riset dan advokasi berbasis data di Papua.“Perubahan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat harus
dibangun melalui data yang valid, informasi yang akurat, dan kolaborasi yang
kuat antaraktor lokal. Di sinilah pentingnya sinergi antara media, peneliti,
dan masyarakat sipil untuk menghadirkan advokasi yang lebih efektif dan
berdampak,” kata Misbah. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Jun 2026, 08:06 WIT
Ketua Pemuda Kei Mimika Soroti Bantuan Pemda ke Kejari & Lambatnya Kasus dana Rp8 Miliar
Papuanewsonline.com, Mimika – Komitmen penegakan hukum atas
temuan BPK dan dugaan korupsi APBD di Kabupaten Mimika kembali disorot publik.
Ketua Pemuda Kei Mimika Edoardus Rahawadan mempertanyakan langkah Pemkab yang
memberi bantuan dana/fasilitas ke Kejaksaan Negeri Mimika di tengah lambatnya
penanganan kasus ketidaksesuaian dana Rp8 miliar Media Mimika Center.Edoardus menilai Bupati dan Wakil Bupati Mimika belum
menunjukkan komitmen nyata menindaklanjuti temuan BPK dan kasus dugaan korupsi
APBD. "Alih-alih mendukung penegakan hukum, justru memberikan bantuan
dana/fasilitas kepada Kejaksaan Negeri Mimika. Hal ini berisiko merusak
independensi lembaga penegak hukum," tegasnya dalam rilis tertulis ke
redaksi, Kamis (25/6/2026).Rujuk UU Tipikor: KDH Wajib Fasilitasi Pengembalian
Kerugian Negara Menurut Edoardus, amanat UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang
Pemberantasan Tipikor jelas. "Setiap kepala daerah wajib memfasilitasi
pengembalian kerugian daerah, bukan memberikan bantuan yang berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan," katanya.Singgung UU Keuangan Negara & UU Kekuasaan
Kehakiman Ia merujuk UU 1/2004 tentang Keuangan Negara: "APBD
harus dialokasikan sesuai peruntukan, dilarang memberi bantuan yang tidak
memiliki dasar hukum jelas dan mengganggu netralitas penegak hukum."
Ditambah UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: "Lembaga
peradilan/penyidik harus bebas dari pengaruh eksekutif. Bantuan dari Pemda
dapat menimbulkan dugaan intervensi," tegas Edoardus.Ketua Pemuda Kei Mimika melempar pertanyaan kritis.
"Ada apa sebenarnya antara Pemkab Mimika, Kejaksaan, dan Kepolisian?
Mengapa kasus ketidaksesuaian dana seperti Rp8 Miliar Media Mimika Center
lambat ditindaklanjuti?" tanyanya.Tanya Tujuan Bantuan: Jamin Hukum atau Lindungi
Oknum? Edoardus mempertanyakan maksud pemberian bantuan tersebut.
"Apakah bantuan ini untuk menjamin kelancaran penegakan hukum, atau justru
melindungi oknum yang bertanggung jawab?" ujarnya. Redaksi mencatat, ini
murni pertanyaan narasumber, bukan kesimpulan redaksi.Garis Bawah: Ini Penilaian Publik, Proses Hukum di Tangan
APH Edoardus menegaskan seluruh pernyataan adalah aspirasi dan
penilaian publik. Proses penyelidikan, penyidikan, dan kesimpulan hukum
sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika dan Polres Mimika. "Kami
menuntut transparansi dan kepastian hukum," katanya.Ia mengajak warga Mimika mengawasi, mengkritik, dan menuntut
kebijakan berpihak rakyat. "Penegakan hukum harus setinggi langit - tidak
pandang jabatan, tidak terhalang pemberian bantuan, dan tidak mengorbankan uang
rakyat," ajaknya.Pemkab, Kejari, Polres Belum Beri Keterangan Resmi Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima
keterangan resmi dari Pemkab Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, dan Polres Mimika
terkait penilaian Ketua Pemuda Kei Mimika tersebut, termasuk dasar hukum
pemberian bantuan dan status penanganan kasus Rp8 miliar Media Mimika Center.
Redaksi buka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk semua pihak. Penulis: Hend
Editor: GF
26 Jun 2026, 02:27 WIT
Perkuat Riset dan Jejaring, Kunci Perlindungan Warga Sipil serta Demokrasi di Papua
Papuanewsonline.com, Timika – Staff Ahli Bupati Mimika,
Fransiskus Bakeyau, menegaskan bahwa penguatan riset, advokasi, dan jaringan
kerja antar pihak lokal menjadi landasan utama dalam melindungi warga sipil
serta mendorong demokrasi yang terbuka dan merata di wilayah Papua. Pernyataan
ini disampaikannya saat mewakili Bupati membuka workshop yang digelar Merah
Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Hotel Horison Diana Timika, Kamis
(25/6/2026).Fransiskus menilai tema kegiatan ini sangat sesuai dengan
kondisi daerah saat ini, mengingat masih adanya tantangan dalam pembangunan dan
dinamika sosial.“Riset yang andal menjadi dasar kebijakan yang tepat
sasaran. Dengan data dan analisis yang objektif, kita dapat memahami masalah
secara mendalam dan merumuskan solusi yang bertahan lama,” ujarnya.Ia juga menekankan bahwa advokasi harus bersifat membangun,
bukan hanya menyampaikan keluhan, melainkan menjembatani dialog dan kerja sama.
Pengembangan jejaring yang melibatkan pemerintah, lembaga
masyarakat, akademisi, tokoh adat, agama, perempuan, dan pemuda dinilai penting
agar pembangunan tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja, melainkan tanggung
jawab bersama.“Perlindungan warga sipil adalah hak setiap orang, mulai
dari rasa aman, kepastian hukum, hingga akses layanan publik. Semua ini dapat
tercapai jika ada ruang partisipasi yang luas dan kerja sama lintas pihak,”
tegasnya.Ia berharap workshop ini tidak hanya berbagi gagasan, tetapi
juga melahirkan langkah nyata yang dapat diterapkan di lapangan. Penulis: Jid
Editor: GF
26 Jun 2026, 02:14 WIT
Judi Ayam, Dadu & Togel Kilo 10 Diduga Kebal Hukum
Papuanewsonline.com, Timika – Aktivitas judi ayam, dadu, dan
togel di wilayah Kilo 10, Kabupaten Mimika, dikeluhkan warga karena diduga
beroperasi tanpa rasa takut dan berjalan mulus. Warga menduga ada pihak
tertentu yang membekingi aktivitas ilegal tersebut."Judi ayam, dadu, dan togel di Kilo 10 diduga punya
bekingan sehingga berjalan mulus tanpa ada rasa takut dari pemiliknya,"
ujar warga Kilo 10 berinisial R ke redaksi, Kamis 26/6/2026.Identitas Disamarkan: Pemilik Disebut Inisial Bos pipit Menurut R, pemilik lokasi judi biasa dipanggil "Bos
pipit" dan berdomisili di sekitar Kilo 10 tempat judi tersebut. Redaksi
menyamarkan nama lengkap demi asas praduga tak bersalah dan perlindungan
narasumber.R mengaku berdasarkan pantauan di lapangan. "Bahkan
hasil pantauan wartawan di lapangan ada mobil patroli yang masuk dan mengambil
jatah," katanya. Redaksi catat ini pengakuan narasumber, Jenis Judi: Tidak Hanya Ayam, Ada Dadu & TogelR menegaskan lokasi tersebut tidak hanya judi sabung ayam.
"Bukan judi ayam saja, di dalam lokasi tersebut ada judi dadu dan
togel," ujarnya.Warga menilai pelaku tidak memikirkan risiko hukum.
"Judi tersebut beroperasi tanpa rasa takut mereka menjalankan bisnis gelap
ini tanpa memikirkan konsekuensi hukum di negara Republik Indonesia ini,"
tegas R.Fakta Hukum: Semua Judi = Pidana KUHP 303Redaksi menegaskan, segala bentuk perjudian termasuk ayam,
dadu, togel dilarang dan diancam pidana KUHP Pasal 303. Penindakan hukum
sepenuhnya wewenang Kepolisian Negara RI.Desakan + Konfirmasi: Polres Mimika Diminta JawabWarga mendesak Polres Mimika bertindak tegas tanpa pandang
bulu. Redaksi telah berupaya konfirmasi ke Polres Mimika terkait keluhan dan
dugaan ini. Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi. Hak jawab
dibuka. Penulis: Hend
Editor: GF
26 Jun 2026, 02:09 WIT
Kepala Suku Dani Tingginambut Sosialisasikan PSN & Salurkan Sembako
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Kepala Suku Dani Distrik
Tingginambut, Derinus Tabuni, menggelar sosialisasi penguatan Proyek Strategis
Nasional (PSN) yang dirangkai bakti sosial pembagian paket sembako kepada
warga. Kegiatan berlangsung di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya,
Jumat (25/6/2026).Kegiatan dihadiri tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda,
aparatur distrik, serta ratusan warga dari berbagai kampung di Distrik
Tingginambut. Derinus Tabuni bertindak sebagai pemateri sekaligus menyerahkan
bantuan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.Pesan Utama: PSN Dorong Pemerataan & Kesejahteraan
Papua Dalam sambutannya, Derinus Tabuni menyampaikan PSN adalah
instrumen pemerintah untuk pemerataan pembangunan. "Proyek Strategis
Nasional mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta membuka akses
ekonomi dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Papua,"
ujarnya.Ia menekankan keberhasilan PSN tidak hanya di tangan
pemerintah. "Keberhasilan pelaksanaan PSN tidak hanya bergantung pada
pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh
elemen masyarakat," kata Derinus.Ajak Warga Paham Manfaat & Jaga Keamanan Menurut Derinus, pemahaman manfaat pembangunan penting agar
warga berperan aktif. "Diperlukan pemahaman yang baik mengenai manfaat
pembangunan agar masyarakat dapat berperan dalam menjaga stabilitas keamanan
dan mendukung berbagai program pembangunan di Papua Tengah," tegasnya.Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan dirangkai
pembagian paket sembako. "Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan
beban masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara tokoh adat dan masyarakat
di Distrik Tingginambut," katanya.Respon Warga: Sambut Baik & Harap Dampak Nyata Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut.
Warga berharap program pembangunan pemerintah berdampak nyata pada
infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat di Kabupaten
Puncak Jaya.Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekeluargaan.
Tidak ada insiden selama acara berlangsung. Aparat distrik turut hadir memantau
jalannya kegiatan.Momentum Sinergi: Pemerintah-Tokoh Adat-Masyarakat Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi. "Ini
momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat
dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah Papua
Tengah," tutup Derinus Tabuni. Penulis: Hendrik
Editor: GF
25 Jun 2026, 19:16 WIT
APPOAP Apresiasi Sikap Kritis DPRP Papua Tengah, Dorong Pemberdayaan Pengusaha OAP di Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika– Aliansi Peduli Pengusaha Orang
Asli Papua (APPOAP) memberikan apresiasi terhadap perhatian dan sikap kritis
Anggota DPR Papua Tengah, John Thie, yang menyoroti berbagai dinamika
pembangunan daerah serta peran organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten
Mimika. Menurut APPOAP, pengawasan yang dilakukan lembaga legislatif merupakan
bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.APPOAP menilai bahwa berbagai kritik dan masukan yang
disampaikan DPRP Papua Tengah seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pemangku
kepentingan untuk memperkuat tata kelola pembangunan yang transparan,
akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).Ketua APPOAP, Emus Kokoya, mengatakan bahwa isu utama yang
perlu mendapat perhatian bukan semata-mata persoalan proyek atau kepentingan
kelompok tertentu, melainkan bagaimana pemerintah daerah mampu menghadirkan
kebijakan yang benar-benar mendorong lahirnya pengusaha OAP yang mandiri dan
berdaya saing."Kami melihat apa yang disampaikan Bapak John Thie
sebagai bentuk kepedulian agar tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.
Yang terpenting sekarang adalah bagaimana seluruh pihak bersama-sama mencari
solusi sehingga pembangunan daerah dapat berjalan dan pengusaha OAP juga
memperoleh ruang yang adil untuk bertumbuh," ujar Emus Kokoya.Menurut APPOAP, keberpihakan terhadap pengusaha OAP bukanlah
sesuatu yang bertentangan dengan regulasi. Sebaliknya, berbagai aturan
nasional, kebijakan Otonomi Khusus Papua, hingga program afirmatif pemerintah
telah memberikan ruang bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua dalam
berbagai sektor, termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekonomi
masyarakat adat, APPOAP bersama Dewan Adat Daerah selama ini telah mengusulkan
sejumlah langkah strategis kepada pemerintah daerah. Salah satunya adalah
melakukan pendataan dan verifikasi menyeluruh terhadap perusahaan milik Orang
Asli Papua yang aktif dan memenuhi persyaratan administrasi.Sekretaris APPOAP, Andarias Lemauk, menjelaskan bahwa
pembentukan basis data atau database pengusaha OAP sangat penting sebagai acuan
seluruh OPD dalam menjalankan program pembangunan. Selain itu, perlu dilakukan
pemetaan klasifikasi usaha berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan bidang kerja
sehingga paket pekerjaan dapat diberikan sesuai kapasitas masing-masing
perusahaan.APPOAP juga mendorong adanya program pembinaan dan
peningkatan kapasitas secara berkelanjutan bagi pengusaha OAP, termasuk
pembentukan forum komunikasi yang melibatkan pemerintah daerah, DPRK Mimika,
DPRP Papua Tengah, Dewan Adat, dan organisasi pengusaha OAP guna membahas
berbagai hambatan serta solusi secara bersama-sama.Sementara itu, anggota APPOAP, Faya Naa, menegaskan bahwa
pengusaha OAP tidak menginginkan perlakuan khusus yang bertentangan dengan
hukum. Yang dibutuhkan adalah kesempatan yang setara, pembinaan yang
berkelanjutan, serta keberpihakan yang nyata sebagaimana amanat Otonomi Khusus
Papua."Kami ingin menjadi pelaku pembangunan, bukan hanya
menjadi penonton di atas tanah kami sendiri. Karena itu yang dibutuhkan bukan
konflik atau saling menyalahkan, tetapi kolaborasi dan keberanian mengambil
kebijakan yang berpihak kepada masyarakat asli Papua secara terukur dan
bertanggung jawab," kata Faya Naa.
APPOAP berharap perhatian yang disampaikan DPRP Papua Tengah
dapat menjadi pintu masuk bagi lahirnya langkah konkret dalam memperkuat
ekonomi Orang Asli Papua di Mimika. Organisasi tersebut menilai keberhasilan
pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya proyek yang terealisasi, tetapi
juga dari sejauh mana manfaat ekonomi pembangunan dapat dirasakan oleh
masyarakat asli Papua sebagai pemilik hak ulayat dan bagian utama dari
pembangunan daerah. (GF)
25 Jun 2026, 19:13 WIT
Pemuda Adat Desak Pemkab Mimika Libatkan Lembaga Adat dalam Verifikasi Tender OAP
Papuanewsonline.com, Timika – Kalangan Pemuda Adat dan
Intelektual Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika mendesak Pemerintah
Kabupaten Mimika untuk melibatkan lembaga representasi masyarakat adat dalam
proses verifikasi perusahaan yang mengikuti tender khusus Orang Asli Papua.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari implementasi Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan di Papua.Desakan tersebut disampaikan menyusul berlakunya Perpres 108
Tahun 2025 yang membawa semangat afirmasi bagi pelaku usaha Orang Asli Papua
melalui skema Tender Terbatas. Menurut para pemuda adat, kebijakan tersebut
harus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar manfaatnya benar-benar
dirasakan masyarakat asli Papua.Tokoh Pemuda sekaligus Intelektual OAP Kabupaten Mimika,
Dianu Omaleng, mengatakan selama ini masih ditemukan berbagai persoalan dalam
pelaksanaan tender yang melibatkan perusahaan atas nama Orang Asli Papua. Salah
satu persoalan yang disoroti adalah praktik penggunaan perusahaan OAP hanya
sebagai formalitas administrasi atau yang dikenal dengan istilah "pinjam
bendera".Menurut Dianu, kondisi tersebut berpotensi menghambat tujuan
utama kebijakan afirmatif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha asli
Papua. Ia menilai sistem verifikasi yang lebih ketat perlu diterapkan agar
perusahaan yang mendapatkan manfaat benar-benar dimiliki dan dijalankan oleh
Orang Asli Papua."Karena Kami melihat di lapangan banyak company profile
(profil perusahaan) yang di atas kertas milik Orang Papua Asli, tetapi realitas
operasional dan asas manfaatnya tidak dinikmati oleh pengusaha lokal yang
memiliki hak ulayat. Ini jelas bertentangan dengan komitmen keberpihakan yang
selalu digaungkan Pemkab Mimika," ujar Dianu Omaleng dalam keterangan
persnya di Timika, Rabu (24/6).Ia menegaskan bahwa pelibatan Dewan Adat Papua Daerah Mimika
maupun organisasi representasi masyarakat adat lainnya dalam proses verifikasi
akan menjadi salah satu solusi untuk memastikan keaslian profil perusahaan
peserta tender. Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat meminimalisir
penyalahgunaan kebijakan afirmasi yang seharusnya diperuntukkan bagi pengusaha
asli daerah.Dalam usulannya, Pemuda Adat Mimika meminta Unit Kerja
Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Mimika membangun kerja sama resmi
dengan lembaga adat untuk melakukan penyaringan dan penilaian terhadap
perusahaan OAP. Verifikasi tersebut diharapkan mencakup aspek kepemilikan
perusahaan, operasional usaha, hingga keterkaitan dengan masyarakat adat
setempat melalui surat rekomendasi atau pengantar adat.Selain itu, mereka juga mendorong agar pemerintah memberikan
prioritas kepada pengusaha OAP yang berasal dari wilayah tempat proyek
dilaksanakan. Kebijakan tersebut dinilai penting agar manfaat pembangunan
benar-benar dirasakan masyarakat lokal dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi
di kampung-kampung serta wilayah adat yang menjadi lokasi pembangunan.Dianu menilai keterlibatan lembaga adat juga akan membantu
pemerintah daerah dalam menentukan pemenang tender secara lebih tepat sasaran.
Menurutnya, sistem tersebut dapat menjadi instrumen pengawasan sekaligus
perlindungan terhadap hak-hak ekonomi Orang Asli Papua sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua."Pembangunan Mimika perlu ada trobosan baru hal ini
penting sebagai keberpihakan tehadap Orang Papua Asli,sebab tanah papua bukan
tanah kosong tapi ada tuannya. Sistem proteksi ini akan membuat perhatian dan
anggaran pemerintah daerah benar-benar bermakna, menyentuh, dan berdampak bagi
kesejahteraan ekonomi masyarakat OPA, di tanahnya sendiri," tutup Dianu.Melalui pernyataan tersebut, elemen Pemuda Adat Mimika
menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah, lembaga adat, serta
instansi terkait untuk mengawal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar
berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Mereka juga mengusulkan agar
asosiasi pengusaha berperan sebagai lembaga verifikasi dan validasi profil
perusahaan, sementara Dewan Adat Papua Daerah Mimika memberikan rekomendasi
terhadap pengusaha OAP sebagai bentuk proteksi dalam implementasi Otonomi Khusus
Papua.Bagi para pemuda adat, keberhasilan implementasi Perpres 108
Tahun 2025 bukan hanya diukur dari banyaknya proyek yang diberikan kepada
pengusaha Orang Asli Papua, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut
mampu melahirkan pelaku usaha lokal yang kuat, mandiri, dan benar-benar menjadi
tuan rumah di atas tanahnya sendiri. (GF)
25 Jun 2026, 19:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru