logo-website
Minggu, 19 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Guru SMAN 7 Mimika Sampaikan Keluhan, Minta Bupati Luruskan Penempatan Tendik sesuai Aturan Papuanewsonline.com, Timika – Sejumlah tenaga pendidik (tendik) honorer di lingkungan Kabupaten Mimika menyampaikan keberatan secara terbuka terkait draf Surat Keputusan penempatan tenaga kontrak yang disusun Dinas Pendidikan. Keluhan ini ditujukan langsung kepada Bupati Johannes Rettob agar dilakukan peninjauan ulang menyeluruh, mengingat proses yang dinilai menyimpang dari jalur birokrasi yang selama ini dijunjung tinggi oleh kepala daerah.Salah satu Guru, Norbertus Riki Lengitubun yang mengabdi di SMA Negeri 7 Mimika, mencontohkan adanya kejanggalan pada nomor urut 14 dalam daftar penempatan. (24/6/26) Menurutnya, nama yang tercantum bukanlah tenaga pengajar yang selama ini bertugas dan mengampu mata pelajaran di sekolah tersebut. Jika ditetapkan, penempatan ini dianggap sebagai cara yang tidak wajar untuk menggantikan posisi guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.Ia bersama rekannya, Murlani Silaban, merasa menjadi korban dari praktik yang tidak sesuai aturan. Keluhan serupa juga dilaporkan terjadi di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 6. Yang menjadi perhatian utama, guru yang terancam tersisihkan justru merupakan satu-satunya pengampu mata pelajaran tertentu di sekolahnya, sehingga perubahan ini dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran proses belajar mengajar."Tolong berikan hak guru sesuai dengan pengabdiannya. Guru guru yang digantikan adalah guru mapel satu satunya di sekolah tersebut. Pak Bupati tolong tinjau berdasarkan kebutuhan sekolah bukan kepentingan dan titipan pejabat. Sedih saja semua sektor harus politik dan kepentingan. " Ujarnya. Penulis: Jid Editor: GF 24 Jun 2026, 17:21 WIT
Anggaran Media Mimika Center Disorot BPK: Ketua Pemuda Kei Mimika Desak Kejaksaan Periksa Papuanewsonline.com, Mimika – Anggaran Rp8 miliar APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini jadi sorotan tajam publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK atas dana sebesar itu memicu desakan agar aparat penegak hukum turun dan pemerintah daerah membuka data secara terang-benderang.Informasi yang diterima redaksi menyebut BPK menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Rp8 miliar untuk Media Mimika Center. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian dana sesuai hasil audit. Temuan ini menjadi dasar kuat publik menuntut penjelasan.Ketua Pemuda Kei Mimika Angkat Bicara, Dorong Kejaksaan PeriksaKetua Pemuda Kei Mimika Edoardus Rahawadan secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Mimika memeriksa dugaan kasus ketidaksesuaian dana tersebut. "Kami desak Kejaksaan segera turun memeriksa. Uang rakyat Rp8 miliar tidak boleh menguap tanpa kepastian hukum," tegas Edoardus dalam rilis tertulis, Rabu 23/6/2026.Sentil Pemkab: Transparansi Harga Mati, Buka Data SekarangEdoardus menyorot minimnya keterbukaan informasi dari Pemkab Mimika. Ia mendesak Dinas Kominfo dan bendahara pengelola segera membuka rincian penggunaan anggaran, bukti pertanggungjawaban, dan rencana tindak lanjut rekomendasi BPK. "Jangan biarkan publik bertanya-tanya. Buka data, itu hak masyarakat," ujarnya.Ingatkan Konsekuensi: Jika Rugikan Daerah, APH Wajib TindakMenurut Edoardus, jika hasil pemeriksaan membuktikan ada kerugian negara/daerah atau penyimpangan, maka aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak. "Jika ada kerugian daerah, APH jangan tunggu lama. Proses hukum harus jalan agar ada efek jera," katanya.Ia menegaskan, seluruh penyampaian saat ini masih sebatas dugaan berdasarkan temuan BPK. Proses pembuktian, audit investigasi, dan penentuan ada tidaknya unsur pidana sepenuhnya kewenangan Kejaksaan dan lembaga terkait. "Kami serahkan ke proses hukum yang objektif," katanya.Publik Kecewa, Tuntut Akuntabilitas Dana APBDTemuan Rp8 miliar ini memicu kekecewaan warga. Publik menilai, dana sebesar itu seharusnya berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan. Desakan akuntabilitas kini menguat agar kepercayaan masyarakat ke pemerintah tidak terkikis.Pemkab Mimika & Kominfo Bungkam, Belum Ada KlarifikasiHingga berita ini naik, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Mimika, Sekda, Kepala Dinas Kominfo, maupun bendahara terkait. Publik masih menunggu penjelasan detail temuan BPK dan langkah konkret Pemkab dalam menindaklanjuti rekomendasi.Kejaksaan Negeri Mimika Juga Belum BersuaraRedaksi Papuanewsonline,com. telah berupaya mengonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Mimika terkait desakan pemeriksaan dari Ketua Pemuda Kei. Hingga berita diturunkan, belum ada jawaban resmi. Redaksi akan segera memuat tanggapan jika sudah diterima. Penulis: Hendrik Editor: GF 24 Jun 2026, 17:16 WIT
Temuan BPK Rp8 Miliar Media Mimika Center: Publik Desak Pemkab Mimika Buka Data & Tindak Lanjut Papuanewsonline.com, Timika – Pengelolaan anggaran Rp8 miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan/BPK menemukan ketidaksesuaian dan merekomendasikan pengembalian dana sesuai laporan hasil audit. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, BPK meminta pengembalian dana sesuai temuan audit atas anggaran Media Mimika Center. Temuan ini memicu pertanyaan publik terkait tata kelola keuangan yang seharusnya mendukung operasional dan program lembaga penyiaran milik daerah tersebut.Tujuan Anggaran Dipertanyakan  Anggaran Rp8 miliar dialokasikan untuk mendukung kegiatan dan operasional Media Mimika Center. Namun setelah adanya temuan BPK, publik mempertanyakan efektivitas, mekanisme, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut agar sesuai peruntukannya.Desakan Transparansi ke Diskominfo  Sejumlah pihak mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika/Diskominfo Mimika membuka informasi secara terbuka. Desakan meliputi rincian mekanisme penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pengembalian dana sesuai rekomendasi BPK.Muncul Dugaan Ketidaksesuaian  Beredar informasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana Media Mimika Center. Redaksi menegaskan, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian, verifikasi data, dan klarifikasi resmi dari pihak terkait sebelum dapat disimpulkan.Tanggapan Sumber: APH Wajib Tindak Lanjut  "Jika terbukti ada kerugian daerah atau penyimpangan, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," ujar salah satu sumber yang mengetahui proses audit BPK. Pernyataan itu disampaikan kepada redaksi dengan catatan kebenaran materiil masih menunggu konfirmasi.Kewenangan dan Rekomendasi BPK  BPK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan. Rekomendasi dapat berupa perbaikan sistem, sanksi administratif, hingga kewajiban mengembalikan dana jika ditemukan kelebihan pembayaran, penggunaan tidak sesuai, atau ketidaksesuaian lainnya dalam pengelolaan keuangan daerah.Publik Menunggu Langkah Pemkab Mimika  Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya Kepala Dinas Kominfo dan bendahara terkait, dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kejelasan sikap Pemkab dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola APBD.Belum Ada Klarifikasi Resmi  Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari Kepala Dinas Kominfo Mimika, bendahara, dan pihak terkait lainnya. Redaksi Papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi kepada BPK Perwakilan Papua Tengah dan Pemkab Mimika untuk memperoleh keterangan. Penulis: Hendrik Editor: GF 23 Jun 2026, 20:45 WIT
Law Firm Golda Minta Propam Polres Mimika Beri Update Perkembangan Aduan Oknum Penyidik Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda meminta Propam Polres Mimika segera memberikan pemberitahuan perkembangan aduan kepada pengadu/pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Satuan Narkoba dan Unit PPA Polres Mimika. Permintaan itu disampaikan Hendra Jamlaay, S.H. melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Selasa (23/6/2026), dan ditujukan kepada Kapolres Mimika melalui Kasi Propam Polres Mimika.Dugaan Pelanggaran yang Disampaikan  Dalam rilis tersebut, Hendra Jamlaay menyebut dugaan pelanggaran tidak hanya sebatas masalah prosedur. Menurutnya, pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana berpotensi merampas hak asasi manusia.Ia juga menyoroti keterlibatan oknum advokat/pengacara dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Timika yang menurutnya mendukung tindakan tersebut. "Bagaimana nasib setiap warga yang dijadikan tersangka dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum yang juga melanggar hukum, lalu hanya dianggap faktor administrasi?" ujarnya dalam rilis.Soal Peran Advokat  Hendra Jamlaay menegaskan, peran advokat untuk mendampingi tersangka/terdakwa telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP. Fungsi tersebut, menurutnya, merupakan kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, bukan sekadar pelengkap administrasi perkara. Ia menyayangkan adanya praktik advokat hanya ditunjuk di atas kertas tanpa benar-benar mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan.Tuntutan ke Polres Mimika  Law Firm Golda meminta Kapolres Mimika melalui Kasi Propam segera memeriksa oknum-oknum penyidik yang telah diadukan sejak tanggal 25 Mei 2026. Selanjutnya, ia berharap proses pengangkatan dan penempatan penyidik di Polres Mimika ke depan dapat lebih memperhatikan kualitas, baik dari pemahaman terhadap undang-undang maupun hakikat keadilan menurut hukum.Belum Ada Pernyataan Resmi  Hingga berita ini rilis, redaksi papuanewsonline.com belum menerima pernyataan resmi dari Propam Polres Mimika, Kapolres Mimika, maupun pihak Lembaga Bantuan Hukum yang disebut dalam rilis. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan.  Penulis: Hendrik Editor: GF 23 Jun 2026, 20:37 WIT
Serangan Drone di Intan Jaya Diklaim Hancurkan Permukiman Warga, Seorang Pemuda Terluka Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat Komite Nasional TPNPB mengeluarkan siaran pers yang menyebutkan telah menerima laporan dari Petugas Informasi dan Statistik (PIS) TPNPB di wilayah Sugapa terkait dugaan serangan drone yang dilakukan aparat militer Indonesia di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.Dalam laporan tersebut, TPNPB mengklaim serangan terjadi pada Senin (22/6/2026) di Kampung Balamai, Distrik Agisiga. Serangan itu disebut mengakibatkan kerusakan pada permukiman warga sipil serta menimbulkan korban luka.Menurut laporan yang diterima TPNPB, seorang pemuda bernama Makelon Majau mengalami luka-luka akibat ledakan bom yang terjadi di halaman rumah seorang warga. Selain itu, seekor anjing dilaporkan mati akibat dampak ledakan tersebut.TPNPB juga menyatakan bahwa operasi udara menggunakan drone dan helikopter militer berlangsung sejak pagi hingga sore hari di sejumlah wilayah, yakni Distrik Hitadipa, Agisiga, dan Sugapa. Mereka mengklaim adanya korban jiwa dari kalangan warga sipil di Distrik Hitadipa, meskipun jumlah dan identitas korban belum dapat dipastikan.Kesulitan memperoleh informasi secara menyeluruh, menurut laporan tersebut, disebabkan oleh terputusnya jaringan telepon dan internet di sejumlah wilayah di luar pusat Kota Sugapa. Kondisi itu disebut menghambat proses pendataan terkait korban, kerusakan rumah warga, maupun dampak terhadap ternak dan harta benda masyarakat.Dalam siaran persnya, TPNPB turut menyampaikan dugaan bahwa operasi militer yang berlangsung di Intan Jaya berkaitan dengan kepentingan eksploitasi sumber daya alam di kawasan Blok Wabu. Mereka menilai operasi tersebut menyebabkan warga meninggalkan kampung-kampung mereka karena rasa takut terhadap serangan udara.TPNPB mengklaim bahwa setelah warga mengungsi, aparat keamanan mendirikan pos-pos militer di sejumlah wilayah yang ditinggalkan masyarakat. Klaim tersebut disampaikan sebagai bagian dari laporan yang diterima organisasi tersebut dari lapangan.Selain itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyebut bahwa selama Mei hingga Juni 2026 telah terjadi sejumlah operasi udara yang melibatkan penggunaan drone dan helikopter militer di wilayah Intan Jaya. Mereka mengklaim serangan-serangan tersebut telah menyebabkan korban jiwa dan luka-luka dari kalangan warga sipil serta memicu peningkatan jumlah pengungsi.Dalam pernyataannya, TPNPB juga menuduh penggunaan senjata berat dalam operasi militer di wilayah tersebut telah berdampak pada fasilitas sipil, termasuk permukiman warga dan rumah ibadah. Mereka menyebut jumlah korban sipil yang terdampak dalam dua bulan terakhir mencapai lebih dari tujuh orang, baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka berat.Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI maupun aparat keamanan terkait klaim yang disampaikan TPNPB mengenai dugaan serangan drone, jumlah korban, maupun kerusakan yang disebut terjadi di sejumlah distrik di Kabupaten Intan Jaya. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang. (GF) 23 Jun 2026, 20:30 WIT
Perkuat Pengawasan, Komisi I DPRK Mimika Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penyimpangan Papuanewsonline.com, Timika – Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah. Menurutnya, laporan yang disampaikan warga mengenai ketidaksesuaian program dengan hasil Musrenbang maupun rencana resmi pemerintah menjadi kendali publik yang sangat berharga demi mewujudkan tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.“Partisipasi warga adalah bagian penting agar setiap kegiatan berjalan sesuai tujuan. Laporan ini menjadi peringatan dini sekaligus bukti bahwa pembangunan benar-benar diawasi bersama,” ujarnya (23/6/2026). Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tugas lembaga, tetapi juga hak dan kewajiban seluruh elemen masyarakat.Alfian mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk memperketat pengawasan internal melalui standar operasional yang jelas. Langkah ini dimaksudkan agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal, sebelum berkembang menjadi temuan resmi Inspektorat, BPK, atau BPKP. “Jangan biarkan masalah baru terdeteksi setelah menjadi kasus. Pengawasan dini dapat mencegah kerugian dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.Apabila laporan sudah masuk ke ranah hukum, ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara menyeluruh dan objektif. “Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus dilanjutkan. Namun jika tidak ditemukan bukti, kasus harus segera dihentikan agar pejabat tidak terus terbebani tuduhan yang tidak jelas,” jelasnya. Ia juga meminta BPK melakukan pemeriksaan berbasis fakta lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen semata. Penulis: Jid Editor: GF 23 Jun 2026, 19:53 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT