Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Guru SMAN 7 Mimika Sampaikan Keluhan, Minta Bupati Luruskan Penempatan Tendik sesuai Aturan
Papuanewsonline.com, Timika – Sejumlah tenaga pendidik
(tendik) honorer di lingkungan Kabupaten Mimika menyampaikan keberatan secara
terbuka terkait draf Surat Keputusan penempatan tenaga kontrak yang disusun
Dinas Pendidikan. Keluhan ini ditujukan langsung kepada Bupati Johannes Rettob
agar dilakukan peninjauan ulang menyeluruh, mengingat proses yang dinilai
menyimpang dari jalur birokrasi yang selama ini dijunjung tinggi oleh kepala
daerah.Salah satu Guru, Norbertus Riki Lengitubun yang mengabdi di
SMA Negeri 7 Mimika, mencontohkan adanya kejanggalan pada nomor urut 14 dalam
daftar penempatan. (24/6/26) Menurutnya, nama yang tercantum bukanlah tenaga pengajar
yang selama ini bertugas dan mengampu mata pelajaran di sekolah tersebut. Jika ditetapkan, penempatan ini dianggap sebagai cara yang
tidak wajar untuk menggantikan posisi guru yang telah mengabdi selama
bertahun-tahun.Ia bersama rekannya, Murlani Silaban, merasa menjadi korban
dari praktik yang tidak sesuai aturan. Keluhan serupa juga dilaporkan terjadi di SMA Negeri 1 dan
SMA Negeri 6. Yang menjadi perhatian utama, guru yang terancam tersisihkan
justru merupakan satu-satunya pengampu mata pelajaran tertentu di sekolahnya,
sehingga perubahan ini dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran proses belajar
mengajar."Tolong berikan hak guru sesuai dengan pengabdiannya.
Guru guru yang digantikan adalah guru mapel satu satunya di sekolah tersebut.
Pak Bupati tolong tinjau berdasarkan kebutuhan sekolah bukan kepentingan dan
titipan pejabat. Sedih saja semua sektor harus politik dan kepentingan. "
Ujarnya. Penulis: Jid
Editor: GF
24 Jun 2026, 17:21 WIT
Anggaran Media Mimika Center Disorot BPK: Ketua Pemuda Kei Mimika Desak Kejaksaan Periksa
Papuanewsonline.com, Mimika – Anggaran Rp8 miliar APBD
Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini jadi sorotan tajam
publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK atas dana sebesar itu memicu
desakan agar aparat penegak hukum turun dan pemerintah daerah membuka data secara
terang-benderang.Informasi yang diterima redaksi menyebut BPK menemukan
ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Rp8 miliar untuk Media Mimika
Center. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian dana sesuai
hasil audit. Temuan ini menjadi dasar kuat publik menuntut penjelasan.Ketua Pemuda Kei Mimika Angkat Bicara, Dorong Kejaksaan
PeriksaKetua Pemuda Kei Mimika Edoardus Rahawadan secara tegas
meminta Kejaksaan Negeri Mimika memeriksa dugaan kasus ketidaksesuaian dana
tersebut. "Kami desak Kejaksaan segera turun memeriksa. Uang rakyat Rp8
miliar tidak boleh menguap tanpa kepastian hukum," tegas Edoardus dalam
rilis tertulis, Rabu 23/6/2026.Sentil Pemkab: Transparansi Harga Mati, Buka Data
SekarangEdoardus menyorot minimnya keterbukaan informasi dari Pemkab
Mimika. Ia mendesak Dinas Kominfo dan bendahara pengelola segera membuka
rincian penggunaan anggaran, bukti pertanggungjawaban, dan rencana tindak
lanjut rekomendasi BPK. "Jangan biarkan publik bertanya-tanya. Buka data,
itu hak masyarakat," ujarnya.Ingatkan Konsekuensi: Jika Rugikan Daerah, APH Wajib
TindakMenurut Edoardus, jika hasil pemeriksaan membuktikan ada
kerugian negara/daerah atau penyimpangan, maka aparat penegak hukum tidak boleh
ragu menindak. "Jika ada kerugian daerah, APH jangan tunggu lama. Proses
hukum harus jalan agar ada efek jera," katanya.Ia menegaskan, seluruh penyampaian saat ini masih sebatas
dugaan berdasarkan temuan BPK. Proses pembuktian, audit investigasi, dan
penentuan ada tidaknya unsur pidana sepenuhnya kewenangan Kejaksaan dan lembaga
terkait. "Kami serahkan ke proses hukum yang objektif," katanya.Publik Kecewa, Tuntut Akuntabilitas Dana APBDTemuan Rp8 miliar ini memicu kekecewaan warga. Publik
menilai, dana sebesar itu seharusnya berdampak langsung pada pelayanan publik
dan pembangunan. Desakan akuntabilitas kini menguat agar kepercayaan masyarakat
ke pemerintah tidak terkikis.Pemkab Mimika & Kominfo Bungkam, Belum Ada
KlarifikasiHingga berita ini naik, belum ada pernyataan resmi dari
Bupati Mimika, Sekda, Kepala Dinas Kominfo, maupun bendahara terkait. Publik
masih menunggu penjelasan detail temuan BPK dan langkah konkret Pemkab dalam
menindaklanjuti rekomendasi.Kejaksaan Negeri Mimika Juga Belum BersuaraRedaksi Papuanewsonline,com. telah berupaya mengonfirmasi ke
Kejaksaan Negeri Mimika terkait desakan pemeriksaan dari Ketua Pemuda Kei.
Hingga berita diturunkan, belum ada jawaban resmi. Redaksi akan segera memuat
tanggapan jika sudah diterima. Penulis: Hendrik
Editor: GF
24 Jun 2026, 17:16 WIT
Temuan BPK Rp8 Miliar Media Mimika Center: Publik Desak Pemkab Mimika Buka Data & Tindak Lanjut
Papuanewsonline.com, Timika – Pengelolaan anggaran Rp8
miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini
menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan/BPK
menemukan ketidaksesuaian dan merekomendasikan pengembalian dana sesuai laporan
hasil audit. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, BPK meminta
pengembalian dana sesuai temuan audit atas anggaran Media Mimika Center. Temuan
ini memicu pertanyaan publik terkait tata kelola keuangan yang seharusnya
mendukung operasional dan program lembaga penyiaran milik daerah tersebut.Tujuan Anggaran Dipertanyakan Anggaran Rp8 miliar dialokasikan untuk mendukung kegiatan
dan operasional Media Mimika Center. Namun setelah adanya temuan BPK, publik
mempertanyakan efektivitas, mekanisme, serta pertanggungjawaban penggunaan dana
tersebut agar sesuai peruntukannya.Desakan Transparansi ke Diskominfo Sejumlah pihak mendesak Dinas Komunikasi dan
Informatika/Diskominfo Mimika membuka informasi secara terbuka. Desakan
meliputi rincian mekanisme penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban,
serta pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pengembalian dana sesuai
rekomendasi BPK.Muncul Dugaan Ketidaksesuaian Beredar informasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam
pengelolaan dana Media Mimika Center. Redaksi menegaskan, informasi tersebut
masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian, verifikasi data, dan
klarifikasi resmi dari pihak terkait sebelum dapat disimpulkan.Tanggapan Sumber: APH Wajib Tindak Lanjut "Jika terbukti ada kerugian daerah atau penyimpangan,
aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,"
ujar salah satu sumber yang mengetahui proses audit BPK. Pernyataan itu
disampaikan kepada redaksi dengan catatan kebenaran materiil masih menunggu
konfirmasi.Kewenangan dan Rekomendasi BPK BPK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atas hasil
pemeriksaan. Rekomendasi dapat berupa perbaikan sistem, sanksi administratif,
hingga kewajiban mengembalikan dana jika ditemukan kelebihan pembayaran,
penggunaan tidak sesuai, atau ketidaksesuaian lainnya dalam pengelolaan
keuangan daerah.Publik Menunggu Langkah Pemkab Mimika Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah
Kabupaten Mimika, khususnya Kepala Dinas Kominfo dan bendahara terkait, dalam
menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kejelasan sikap Pemkab dinilai penting untuk
menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola APBD.Belum Ada Klarifikasi Resmi Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
maupun klarifikasi dari Kepala Dinas Kominfo Mimika, bendahara, dan pihak
terkait lainnya. Redaksi Papuanewsonline.com masih berupaya mengonfirmasi
kepada BPK Perwakilan Papua Tengah dan Pemkab Mimika untuk memperoleh
keterangan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
23 Jun 2026, 20:45 WIT
Law Firm Golda Minta Propam Polres Mimika Beri Update Perkembangan Aduan Oknum Penyidik
Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda meminta Propam
Polres Mimika segera memberikan pemberitahuan perkembangan aduan kepada
pengadu/pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Satuan
Narkoba dan Unit PPA Polres Mimika. Permintaan itu disampaikan Hendra Jamlaay,
S.H. melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Selasa (23/6/2026), dan
ditujukan kepada Kapolres Mimika melalui Kasi Propam Polres Mimika.Dugaan Pelanggaran yang Disampaikan Dalam rilis tersebut, Hendra Jamlaay menyebut dugaan
pelanggaran tidak hanya sebatas masalah prosedur. Menurutnya, pelanggaran
terhadap Hukum Acara Pidana berpotensi merampas hak asasi manusia.Ia juga menyoroti keterlibatan oknum advokat/pengacara dari
salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Timika yang menurutnya mendukung tindakan
tersebut. "Bagaimana nasib setiap warga yang dijadikan tersangka dan
diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum yang juga melanggar hukum, lalu hanya
dianggap faktor administrasi?" ujarnya dalam rilis.Soal Peran Advokat
Hendra Jamlaay menegaskan, peran advokat untuk mendampingi
tersangka/terdakwa telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana/KUHAP. Fungsi tersebut, menurutnya, merupakan kontrol terhadap tindakan
sewenang-wenang aparat penegak hukum, bukan sekadar pelengkap administrasi
perkara. Ia menyayangkan adanya praktik advokat hanya ditunjuk di
atas kertas tanpa benar-benar mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan.Tuntutan ke Polres Mimika
Law Firm Golda meminta Kapolres Mimika melalui Kasi Propam
segera memeriksa oknum-oknum penyidik yang telah diadukan sejak tanggal 25 Mei
2026. Selanjutnya, ia berharap proses pengangkatan dan penempatan
penyidik di Polres Mimika ke depan dapat lebih memperhatikan kualitas, baik
dari pemahaman terhadap undang-undang maupun hakikat keadilan menurut hukum.Belum Ada Pernyataan Resmi Hingga berita ini rilis, redaksi papuanewsonline.com belum
menerima pernyataan resmi dari Propam Polres Mimika, Kapolres Mimika, maupun
pihak Lembaga Bantuan Hukum yang disebut dalam rilis. Redaksi masih berupaya
mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
23 Jun 2026, 20:37 WIT
Serangan Drone di Intan Jaya Diklaim Hancurkan Permukiman Warga, Seorang Pemuda Terluka
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Manajemen Markas Pusat
Komite Nasional TPNPB mengeluarkan siaran pers yang menyebutkan telah menerima
laporan dari Petugas Informasi dan Statistik (PIS) TPNPB di wilayah Sugapa
terkait dugaan serangan drone yang dilakukan aparat militer Indonesia di Kabupaten
Intan Jaya, Papua Tengah.Dalam laporan tersebut, TPNPB mengklaim serangan terjadi
pada Senin (22/6/2026) di Kampung Balamai, Distrik Agisiga. Serangan itu
disebut mengakibatkan kerusakan pada permukiman warga sipil serta menimbulkan
korban luka.Menurut laporan yang diterima TPNPB, seorang pemuda bernama
Makelon Majau mengalami luka-luka akibat ledakan bom yang terjadi di halaman
rumah seorang warga. Selain itu, seekor anjing dilaporkan mati akibat dampak
ledakan tersebut.TPNPB juga menyatakan bahwa operasi udara menggunakan drone
dan helikopter militer berlangsung sejak pagi hingga sore hari di sejumlah
wilayah, yakni Distrik Hitadipa, Agisiga, dan Sugapa. Mereka mengklaim adanya
korban jiwa dari kalangan warga sipil di Distrik Hitadipa, meskipun jumlah dan
identitas korban belum dapat dipastikan.Kesulitan memperoleh informasi secara menyeluruh, menurut
laporan tersebut, disebabkan oleh terputusnya jaringan telepon dan internet di
sejumlah wilayah di luar pusat Kota Sugapa. Kondisi itu disebut menghambat
proses pendataan terkait korban, kerusakan rumah warga, maupun dampak terhadap
ternak dan harta benda masyarakat.Dalam siaran persnya, TPNPB turut menyampaikan dugaan bahwa
operasi militer yang berlangsung di Intan Jaya berkaitan dengan kepentingan
eksploitasi sumber daya alam di kawasan Blok Wabu. Mereka menilai operasi
tersebut menyebabkan warga meninggalkan kampung-kampung mereka karena rasa
takut terhadap serangan udara.TPNPB mengklaim bahwa setelah warga mengungsi, aparat
keamanan mendirikan pos-pos militer di sejumlah wilayah yang ditinggalkan
masyarakat. Klaim tersebut disampaikan sebagai bagian dari laporan yang
diterima organisasi tersebut dari lapangan.Selain itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyebut
bahwa selama Mei hingga Juni 2026 telah terjadi sejumlah operasi udara yang
melibatkan penggunaan drone dan helikopter militer di wilayah Intan Jaya.
Mereka mengklaim serangan-serangan tersebut telah menyebabkan korban jiwa dan
luka-luka dari kalangan warga sipil serta memicu peningkatan jumlah pengungsi.Dalam pernyataannya, TPNPB juga menuduh penggunaan senjata
berat dalam operasi militer di wilayah tersebut telah berdampak pada fasilitas
sipil, termasuk permukiman warga dan rumah ibadah. Mereka menyebut jumlah
korban sipil yang terdampak dalam dua bulan terakhir mencapai lebih dari tujuh
orang, baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka berat.Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan
resmi dari pihak TNI maupun aparat keamanan terkait klaim yang disampaikan
TPNPB mengenai dugaan serangan drone, jumlah korban, maupun kerusakan yang
disebut terjadi di sejumlah distrik di Kabupaten Intan Jaya. Redaksi masih
berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan informasi
yang berimbang. (GF)
23 Jun 2026, 20:30 WIT
Polda Papua Tengah Gelar Bakti Kesehatan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Papuanewsonline.com, Timika – Dalam rangka memperingati Hari
Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah menggelar kegiatan Puncak Bakti Kesehatan
di Rumah Sakit Bhayangkara Mile 32, Mimika, pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan
ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri untuk memberikan pelayanan kesehatan
yang mudah dijangkau dan bermanfaat langsung bagi warga.Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jeremia Rontini,
menegaskan momen ini bukan hanya peringatan institusi, melainkan sarana
mempererat hubungan dengan masyarakat.“Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga hadir
melalui layanan kemanusiaan. Fasilitas ini kini terbuka untuk umum guna
mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan warga,” ujarnya.Berbagai layanan diberikan secara cuma-cuma, mulai dari
pemeriksaan umum, pengukuran tekanan darah, pelayanan ibu dan anak, pemberian
obat, hingga penyuluhan kesehatan. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk memeriksakan kondisi kesehatan secara dini agar penyakit dapat
ditangani lebih awal.Menyadari tantangan wilayah yang luas dan akses yang
terbatas, Polda berencana memperluas layanan ke distrik-distrik terpencil. “Kedepan kami akan mengerahkan pelayanan kesehatan keliling
agar warga di daerah pelosok tetap mendapatkan akses layanan yang layak tanpa
harus bepergian jauh,” jelasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
23 Jun 2026, 20:06 WIT
PPDB Mimika: Pengawasan Khusus di SMA Negeri 1, Semua Sekolah Setara
Papuanewsonline.com, Timika – Dinas Pendidikan Kabupaten
Mimika menerapkan pengawasan khusus pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) di SMA Negeri 1. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya intervensi
atau titipan dari pihak luar, sekaligus menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri
memiliki kualitas yang setara.Kepala Bidang SMA/SMK Dinas Pendidikan Mimika, Nius Wenda,
menjelaskan pengawasan ini bukan berarti sekolah lain lebih rendah mutunya. “Selama ini banyak yang menganggap SMA Negeri 1 lebih
istimewa, padahal semua sekolah sudah bagus dan gurunya berkualitas. Hanya di
sekolah ini pengawasan diperketat karena sering ada campur tangan pihak luar,”
ujarnya.Mekanisme PPDB tahun ini tetap mengacu pada aturan resmi,
meliputi jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi. Pemetaan wilayah telah disusun
agar penempatan siswa berjalan adil. Orang tua diminta tidak ragu mendaftarkan anaknya ke sekolah
terdekat, dan segera melaporkan jika ada kekurangan fasilitas atau tenaga
pendidik.Nius juga menyarankan bagi warga yang memiliki kemampuan
ekonomi untuk mempertimbangkan sekolah swasta yang juga tersedia dan
berkualitas. “Jangan hanya berebut satu sekolah saja. Jika ingin
pendidikan tambahan, orang tua juga dapat memanfaatkan sekolah swasta yang
layak,” tambahnya. Penulis: Jid
Editor: GF
23 Jun 2026, 19:57 WIT
Perkuat Pengawasan, Komisi I DPRK Mimika Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penyimpangan
Papuanewsonline.com, Timika – Ketua Komisi I DPRK Mimika,
Alfian Akbar Balyanan, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam
mengawasi jalannya pembangunan daerah. Menurutnya, laporan yang disampaikan
warga mengenai ketidaksesuaian program dengan hasil Musrenbang maupun rencana
resmi pemerintah menjadi kendali publik yang sangat berharga demi mewujudkan
tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.“Partisipasi warga adalah bagian penting agar setiap
kegiatan berjalan sesuai tujuan. Laporan ini menjadi peringatan dini sekaligus
bukti bahwa pembangunan benar-benar diawasi bersama,” ujarnya (23/6/2026). Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tugas
lembaga, tetapi juga hak dan kewajiban seluruh elemen masyarakat.Alfian mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk
memperketat pengawasan internal melalui standar operasional yang jelas. Langkah ini dimaksudkan agar penyimpangan dapat dicegah
sejak awal, sebelum berkembang menjadi temuan resmi Inspektorat, BPK, atau
BPKP. “Jangan biarkan masalah baru terdeteksi setelah menjadi
kasus. Pengawasan dini dapat mencegah kerugian dan menjaga kepercayaan publik,”
tegasnya.Apabila laporan sudah masuk ke ranah hukum, ia meminta
aparat penegak hukum bekerja secara menyeluruh dan objektif. “Jika terbukti ada
pelanggaran, proses hukum harus dilanjutkan. Namun jika tidak ditemukan bukti,
kasus harus segera dihentikan agar pejabat tidak terus terbebani tuduhan yang
tidak jelas,” jelasnya. Ia juga meminta BPK melakukan pemeriksaan berbasis fakta
lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen semata. Penulis: Jid
Editor: GF
23 Jun 2026, 19:53 WIT
Gelar Kehormatan Bupati Mimika Jadi Sorotan, Warganet Pertanyakan Transparansi Penganugerahan
Papuanewsonline.com, Timika – Prosesi penganugerahan gelar
kehormatan berlangsung khidmat di Sasana Narendra, Keraton Kasunanan Surakarta
Hadiningrat, Senin (15/6/2026). Bupati Mimika Johannes Rettob dikukuhkan
sebagai Kanjeng Raden Aryo, sedangkan istrinya Suzy Susana Herawati Rettob
menerima gelar Kanjeng Mas Ayu. Johannes menyambutnya sebagai simbol persatuan
lintas budaya dan keterbukaan keraton.Namun, pemberitaan ini memicu tanggapan publik, terutama di
media sosial. Di postingan instagram Bupati Johanes rettob menuai banyak
komentar menarik. Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul adalah soal
biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan gelar tersebut. Warga melontarkan pertanyaan secara langsung, “Bayar berapa
untuk gelarnya?” serta ada yang berkomentar Manfaat bagi kabupaten Mimika ini
terkait gelar tersebut. Selain soal biaya, (bayar berapa) seperti yang ada di kolom
komentar postingan Bupati. Masyarakat juga mempertanyakan manfaat konkret bagi
Kabupaten Mimika. Banyak yang ingin memahami apa dampak nyata dari gelar
kehormatan ini bagi pembangunan, pelayanan publik, maupun kesejahteraan warga
sehari-hari.Berbagai pertanyaan ini mencerminkan kepedulian dan rasa
ingin tahu masyarakat yang menginginkan Mimika yang lebih baik. Penulis: Jid
Editor: GF
23 Jun 2026, 19:49 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru