logo-website
Minggu, 19 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Asmat Catat Sejarah: Jokowi Dan Gibran, Presiden Dan Wapres Pertama Yang Berkunjung Papuanewsonline.com, Asmat – Kabupaten Asmat, wilayah yang terletak di Provinsi Papua Selatan, memiliki tempat istimewa dalam perjalanan kepemimpinan nasional. Daerah ini menjadi saksi sejarah sebagai tujuan kunjungan kerja pertama bagi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Langkah ini dimulai ketika Joko Widodo, selaku Presiden ke-7 RI, menjadi kepala negara pertama yang menginjakkan kaki di Asmat pada 12 April 2018. Delapan tahun berselang, jejak bersejarah itu dilanjutkan oleh putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi Wakil Presiden pertama yang melakukan kunjungan serupa pada 21 Juni 2026.Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas perhatian para pemimpin nasional. Ia menegaskan bahwa kehadiran keduanya bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan wujud nyata perhatian negara terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah paling timur Indonesia. “Pak Jokowi adalah presiden pertama yang datang ke sini, dan Bapak Gibran adalah wakil presiden pertama. Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami,” ujarnya.Dalam kunjungan tersebut, Thomas juga memperlihatkan motor listrik berwarna merah dengan pelat nomor RI 1 yang pernah dikendarai Jokowi saat berkeliling Agats pada tahun 2018. Kendaraan tersebut kini dipajang di Museum Kebudayaan dan Kemajuan sebagai benda bersejarah. Motor itu menjadi pengingat bahwa kunjungan Jokowi kala itu meninggalkan banyak kenangan, termasuk peninjauan pembangunan 114 unit rumah khusus untuk warga setempat.Gibran dalam kunjungannya juga menyempatkan diri meninjau berbagai fasilitas dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Kehadirannya melengkapi sejarah panjang perhatian pemerintah pusat terhadap Asmat. Kini, jejak kepemimpinan yang ditorehkan menjadi harapan baru agar pembangunan di wilayah ini terus berlanjut, menyentuh berbagai aspek kehidupan mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial. Penulis: Jid Editor: GF 22 Jun 2026, 19:54 WIT
Pemerintah Provinsi Papua Tengah Gelar Evaluasi Perubahan RAPBD dan SILPA Dana Otsus Papuanewsonline.com, Mimika — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Pemerintah Kabupaten se-Papua Tengah Tahun Anggaran 2026. (22/6/26)Sambutan Gubernur Papua Tengah yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Victor Fun, menegaskan bahwa Dana Otonomi Khusus merupakan instrumen strategis yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi kesenjangan, serta meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua dan seluruh masyarakat Papua.Menurutnya, setiap rupiah dana yang dialokasikan harus direncanakan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.“Pelaksanaan evaluasi Perubahan RAPBD serta perubahan penggunaan Dana Otonomi Khusus pada hari ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.Ia mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten agar penyusunan perubahan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran semata, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Adapun fokus penggunaan anggaran diarahkan pada sektor-sektor prioritas, yaitu pendidikan yang berkualitas dan merata, pelayanan kesehatan yang mudah diakses masyarakat, peningkatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar yang mendukung konektivitas wilayah, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan Orang Asli Papua, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.Selain itu, sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten juga dinilai sangat penting dalam proses perencanaan dan penganggaran. Setiap usulan kegiatan harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan target pembangunan daerah, indikator kinerja, serta visi pembangunan Papua Tengah.Melalui evaluasi ini, pemerintah berharap seluruh program dapat disempurnakan dan diharmonisasikan agar pelaksanaan pembangunan berjalan lebih efektif serta memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat.Kepada tim evaluasi, Gubernur Papua Tengah juga berharap proses pembahasan dilakukan secara produktif, profesional, dan konstruktif dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh pihak untuk terus bekerja dengan semangat kolaborasi, integritas, dan tanggung jawab demi terwujudnya Papua Tengah yang maju, sehat, cerdas, produktif, dan berkeadilan.Kegiatan evaluasi tersebut diharapkan dapat berjalan dengan lancar serta menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah. Penulis: Bim Editor: GF 22 Jun 2026, 19:47 WIT
Kebijakan Wajib Apel & Penitipan Nakes Disorot Pemuda Kei Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika yang mewajibkan tenaga kesehatan mengikuti apel khusus dan dititipkan sementara di Puskesmas kota saat kembali dari tempat tugas menjadi sorotan. Ketua Pemuda Kei Mimika Edoardus Rahawadan menilai kebijakan itu perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda antar ASN.Hal tersebut disampaikan Edoardus melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Minggu (21/6/2026).Isi Kebijakan yang Disorot  Berdasarkan rilis tersebut, ada 2 poin kebijakan yang disorot: 1. Tenaga kesehatan yang kembali ke Timika diwajibkan mengikuti apel di lingkungan Kantor Bupati sesuai jadwal yang ditetapkan.2. Rencana penerbitan Surat Edaran Bupati agar tenaga kesehatan yang belum dapat kembali ke lokasi tugas asal sementara ditugaskan di Puskesmas sekitar kota.Pendapat Pemuda Kei Mimika  Edoardus menjelaskan, alasan tenaga kesehatan kembali ke Timika adalah kondisi objektif di lapangan seperti fasilitas tempat tinggal yang kurang memadai serta persediaan bahan makanan dan sarana pendukung tugas yang terbatas di lokasi terpencil.Menurutnya, jika kebijakan tersebut akan diterapkan secara rutin, maka prinsip keadilan harus dikedepankan. "Harus mencakup tenaga kesehatan, pendidik atau guru, petugas kecamatan, pegawai Dinas Perhubungan, CPNS, PNS, maupun seluruh ASN lainnya. Prinsipnya tegas: sama hak, sama kewajiban, tidak ada perlakuan berbeda," ujarnya.Ia juga mengutip sejumlah regulasi sebagai bahan pertimbangan, antara lain UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1, UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 2, PermenPAN RB No. 62 Tahun 2020, Peraturan BKN No. 16 Tahun 2022, serta UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 231.Edoardus berharap Bupati Mimika, Sekretaris Daerah, dan Kepala BKPSDM dapat mengevaluasi kebijakan tersebut agar sejalan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.Belum Ada Pernyataan Resmi  Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mimika, Sekretariat Daerah, BKPSDM, maupun Dinas Kesehatan Mimika terkait kebijakan apel wajib dan penitipan sementara tenaga kesehatan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan. Penulis: Hendrik Editor: GF 22 Jun 2026, 19:44 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT