logo-website
Rabu, 22 Apr 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Amnesty International Soroti Kekerasan Aparat, Tegaskan Polisi dan Tentara Tidak Boleh Kebal Hukum Papuanewsonline.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia menanggapi dua peristiwa dugaan kekerasan aparat terhadap warga sipil yang terjadi di Makassar dan Tangerang Selatan dalam beberapa hari terakhir. Organisasi hak asasi manusia tersebut menegaskan bahwa aparat negara, baik dari kepolisian maupun militer, tidak boleh kebal terhadap hukum.Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan dalam dua peristiwa tersebut.“Ungkapan duka cita kami ucapkan untuk keluarga korban. Kami mengecam segala kekerasan polisi dan tentara di mana pun. Aparat tidak boleh kebal hukum.”Ia juga menyoroti tindakan seorang anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pengemudi taksi daring hanya karena persoalan senggolan kendaraan di jalan.“Tindakan personel Kodim menganiaya pengemudi taksi online hanya karena masalah senggolan kendaraan jelas merendahkan martabat manusia.”Menurut Amnesty International Indonesia, berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum menunjukkan masih kuatnya budaya impunitas atau kekebalan hukum di tubuh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.“Berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum merupakan cermin kuatnya kultur kekebalan hukum di tubuh kepolisian. Mereka seperti merasa tidak takut berbuat sewenang-wenang.”Lebih lanjut, organisasi tersebut menilai bahwa minimnya hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan di internal aparat membuat kasus serupa terus berulang dari waktu ke waktu.“Tidak adanya hukuman tegas bagi pelaku membuat kekerasan terus terjadi. Harus ada reformasi total di kedua institusi tersebut demi memutus mata rantai kekerasan aparat.”Amnesty International juga mencatat bahwa kasus penembakan oleh polisi di Makassar merupakan peristiwa pembunuhan di luar hukum ketiga yang terjadi sepanjang tahun 2026. Pada tahun 2025, lembaga tersebut mencatat sedikitnya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan aparat kepolisian, belum termasuk kasus serupa yang terjadi di wilayah Papua.Selain itu, selama tahun 2025 Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 25 orang yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat TNI.Dalam pernyataannya, Amnesty International Indonesia juga mendesak agar pelaku kekerasan yang melibatkan anggota militer tidak diadili melalui peradilan militer, melainkan diproses melalui peradilan umum agar proses hukum berjalan lebih transparan.“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."Kasus yang disorot terjadi di dua wilayah berbeda. Di Makassar, seorang anggota kepolisian berinisial Inspektur Polisi Satu N ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial BEP pada Minggu (1/3/2026). Penembakan tersebut terjadi ketika polisi tersebut berdalih hendak membubarkan tawuran dengan melepaskan tembakan peringatan yang kemudian mengenai korban.Sementara itu di Tangerang Selatan, Polisi Militer TNI Angkatan Darat tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang personel Komando Distrik Militer 0510/Tigaraksa berinisial Pembantu Letnan Satu A yang diduga menganiaya serta menodongkan pistol kepada seorang pengemudi taksi daring pada 1 Maret 2026 setelah terjadi cekcok akibat senggolan kendaraan di jalan. (GF) 07 Mar 2026, 10:52 WIT
KORAMIL KOKONAO DAN TIMIKA BAGIKAN TAKJIL, KEPEDULIAN TNI SELAMA RAMADAN Papuanewsonline.com, Timika – Koramil 1710-01/Kokonao dan Koramil 1710-02/Timika melaksanakan kegiatan pembagian takjil kepada pengguna jalan dan masyarakat yang melintas di Jalan Yos Sudarso, Timika, pada hari Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program kepedulian TNI terhadap masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan 1447 H.Kegiatan pembagian takjil dilakukan sebagai bentuk perhatian khusus bagi mereka yang belum sempat menyiapkan hidangan berbuka, terutama para pengguna jalan yang sedang dalam perjalanan.Personel Koramil bersama dengan anggota Persit secara langsung turun ke jalan untuk membagikan paket takjil kepada pengendara sepeda motor, mobil, serta warga sekitar yang berada di lokasi kegiatan.Pada kesempatan pertama kali pelaksanaan, kedua Koramil tersebut berhasil membagikan sebanyak 300 paket takjil kepada masyarakat. Antusiasme yang tinggi terlihat jelas dari wajah masyarakat saat menerima takjil yang disiapkan dengan penuh cinta kasih oleh para prajurit TNI. Banyak yang menyampaikan rasa terima kasih dan harapan agar kegiatan serupa dapat terus berlanjut.Kegiatan berbagi takjil ini tidak hanya menjadi wujud kepedulian, namun juga sebagai sarana untuk mempererat hubungan silaturahmi serta kedekatan TNI dengan masyarakat di wilayah binaan. Diharapkan langkah kecil ini dapat memberikan manfaat nyata dan kebahagiaan bagi seluruh lapisan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Pembagian takjil akan terus dilaksanakan secara rutin setiap hari selama bulan suci Ramadan sebagai bukti semangat berbagi dan solidaritas yang tumbuh antara TNI dengan masyarakat. Penulis: Jid Editor: GF 07 Mar 2026, 09:10 WIT
THR 2026 untuk Karyawan Swasta: Syarat, Besaran, dan Jadwal Pembayaran Lengkap! Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta.Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026, yang mengatur secara jelas mengenai syarat, besaran, dan jadwal pembayaran. Karyawan yang berhak menerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah bekerja secara terus menerus minimal satu bulan, baik yang memiliki hubungan kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu. Pembayaran THR wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran adalah 14 Maret 2026.Besaran THR yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Untuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, besaran upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.Jika perusahaan menetapkan besaran THR yang lebih besar melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pemberian THR akan mengacu pada ketentuan tersebut.  Penulis: Jid Editor: GF 07 Mar 2026, 09:03 WIT
KARANTINA PAPUA TENGAH PERKUAT PENGAWASAN KOMODITAS DI PELABUHAN POMAKO Papuanewsonline.com, Timika – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Pelabuhan Pomako terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke wilayah Papua Tengah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap media pembawa barang yang dilalui aman, sehat, dan bebas dari hama serta penyakit yang berpotensi membahayakan sumber daya hayati lokal dan ekosistem daerah. (6/3/26)Dalam kegiatan pemeriksaan yang berlangsung secara berkelanjutan, petugas karantina melakukan pengecekan menyeluruh terhadap berbagai jenis komoditas tumbuhan dan hewani. Untuk komoditas tumbuhan, diperiksa antara lain buah anggur, apel, jeruk, pir, sayuran beku, kentang, dan jamur dengan total volume mencapai 7.948 kg. Sementara itu, komoditas produk hewani yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi daging olahan sapi, olahan susu, daging ayam beku, daging sapi beku, jeroan sapi, hingga daging olahan unggas dengan total berat mencapai 18.850 kg.Proses pemeriksaan dilakukan melalui serangkaian langkah karantina yang komprehensif, meliputi pemeriksaan fisik langsung terhadap komoditas, pengecekan kelengkapan serta keabsahan dokumen karantina, pengamatan terhadap kemungkinan adanya gejala serangan hama dan penyakit, pemeriksaan label serta kemasan produk, hingga verifikasi kesesuaian antara data yang tercatat di dokumen dengan kondisi barang secara fisik di lapangan.Melalui pengawasan yang ketat di pintu pemasukan wilayah, Karantina Papua Tengah berkomitmen untuk menjaga keamanan pangan masyarakat serta mencegah masuk dan penyebaran hama penyakit hewan serta organisme pengganggu tumbuhan ke wilayah Papua Tengah.Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya perlindungan sumber daya alam, penjaminan kesehatan masyarakat, serta memastikan keberlanjutan perkembangan sektor pertanian dan peternakan di Indonesia.  Penulis: Jid Editor: GF 07 Mar 2026, 08:44 WIT
SATGAS CARTENZ AMANKAN PELAKU TERKAIT KASUS KEKERASAN MILE 50, TERKAIT KELOMPOK JEKI MURIB Papuanewsonline.com, Timika – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengumumkan perkembangan kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di kawasan Mile 50 Tembagapura, Kabupaten Mimika, pada 11 Februari 2026.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa aparat berhasil mengamankan satu pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut pada Kamis (5/3/2026). "Kami akan terus mengungkap setiap bentuk aksi kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat di Papua," tegasnya.Pelaku yang diamankan bernama Kalimak Wanimbo, yang juga dikenal dengan nama samaran Lalam Wanimbo atau Jengkol Lalam, diketahui berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan kelompok pelaku yang dipimpin Jeki Murib dan rekannya. Pada insiden tersebut, dua orang meninggal dunia yaitu Sertu Arifin Cepa dan warga sipil Erman Rustaman, sementara Serka Hendrikus anggota TNI mengalami luka berat. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan setelah penangkapan Nis Kogoya pada 17 Februari lalu di SP-3 Timika."Kami menemukan bahwa Kalimak sering berkomunikasi dengan salah satu pemimpin kelompok kriminal bersenjata Aibon Kogoya," tambah Yusuf. Kedua pelaku kini ditahan dan didakwa berdasarkan Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, serta Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka berisiko mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan hingga seumur hidup.Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum dan menjaga perdamaian di Tanah Papua. "Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap seluruh pelaku lainnya yang masih bersembunyi," jelasnya. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adharma Sinaga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya aparat keamanan dalam menjaga ketertiban. "Semoga keamanan yang kita bangun bersama dapat memberikan rasa aman dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Papua," pungkasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 07 Mar 2026, 08:28 WIT
PH Helena Beanal Pertanyakan Prosedur Ganti Rugi Lahan Bundaran Petrosea MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa lahan di kawasan Bundaran Cenderawasih yang berkaitan dengan proyek milik PT Petrosea Tbk kembali memicu sorotan. Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, Petrus Kudmas, menilai proses pengadaan tanah harus dijelaskan secara transparan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh.Petrus Kudmas, SH., MH., yang juga mantan Kepala Seksi Sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menegaskan bahwa setiap proses pengadaan tanah, termasuk pemberian kompensasi, memiliki mekanisme hukum yang jelas dan tidak boleh diabaikan.“Yang kami inginkan adalah adanya penjelasan yang terang mengenai sejarah tanah dan aturan yang dipakai dalam proses pengadaan di kawasan Bundaran Cenderawasih,” ujar Petrus kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Rabu (6/3/2026).Menurutnya, jika terdapat persoalan terkait kompensasi tanah, maka seharusnya uang tersebut dititipkan atau diproses melalui pengadilan agar dapat dilakukan penelitian serta evaluasi secara hukum.Ia mengakui bahwa memang terdapat surat yang pernah dibuat dan diajukan melalui pengantar Kepala Kantor BPN terkait pengambilan uang kompensasi di pengadilan. Namun apabila prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut dapat dilaporkan hingga ke tingkat kementerian.Petrus juga menyoroti dasar hukum penggantian kerugian tanah, khususnya terkait penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar pembayaran kompensasi.Menurutnya, secara prinsip HGB dapat digunakan sebagai dasar ganti rugi, sebagaimana bentuk hak atas tanah lainnya seperti Hak Pakai maupun Hak Pengelolaan (HPL), selama status kepemilikannya jelas dan dapat diverifikasi.“Pada prinsipnya bisa saja, asalkan kepemilikannya jelas. Tetapi ada prosedur penting yang harus dilakukan, yaitu pengumuman kepada publik,” tegasnya.Pengumuman tersebut, kata Petrus, merupakan tahapan penting dalam proses pengadaan tanah. Tujuannya agar apabila terdapat pemilik tanah yang sebenarnya, mereka memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan.Ia menjelaskan, jika ada pihak lain yang menerima kompensasi sementara pemilik asli memiliki bukti kepemilikan seperti surat tanah, maka pemilik tersebut dapat mengajukan klaim bahwa tanah tersebut merupakan haknya.“Karena itu pengumuman harus dilakukan secara terbuka, biasanya melalui media, kantor pertanahan, maupun di wilayah setempat agar masyarakat mengetahui proses pengadaan tanah tersebut,” jelasnya.Selain pengumuman, proses penelitian tanah juga harus dilakukan secara cermat. Pihak berwenang wajib memanggil para pemilik tanah untuk memverifikasi dokumen yang mereka miliki.Jika tidak terdapat dokumen kepemilikan, lanjutnya, maka penelusuran dapat dilakukan melalui keterangan kepala desa atau pihak berwenang setempat untuk memastikan status tanah tersebut.Petrus juga menekankan bahwa apabila tanah tersebut merupakan tanah warisan, maka seluruh ahli waris wajib dilibatkan dalam proses pembebasan lahan.“Misalnya ada lima ahli waris, maka semuanya harus memberikan persetujuan. Kalau ada yang berada di luar daerah atau luar negeri, persetujuan bisa dilakukan melalui video call disertai pernyataan tertulis,” ujarnya.Dalam pernyataannya, Petrus turut mempertanyakan apakah seluruh tahapan tersebut telah dilakukan dalam kasus sengketa lahan yang kini melibatkan pihak Helena Beanal dengan PT Petrosea Tbk.Ia juga menyinggung pentingnya forum resmi untuk mempertemukan para pihak guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.“Apakah pernah ada pertemuan resmi, misalnya di universitas atau tempat lain, untuk membahas masalah ini secara bersama?” katanya.Selain itu, ia menilai masyarakat seharusnya mengetahui nilai tanah per meter yang ditetapkan dalam proses pembebasan lahan.Menurut Petrus, transparansi mengenai nilai tanah menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kecurigaan ataupun ketidakjelasan mengenai besaran ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat.“Kalau masyarakat tahu ada proses pembebasan tanah, maka mereka juga harus tahu berapa nilai tanah per meter yang ditetapkan. Itu penting agar tidak ada ketidakjelasan soal ganti rugi,” pungkasnya.Penulis : Hendrikus RahalobEditor: Nerius Rahabav 07 Mar 2026, 08:18 WIT
KM JAYA BARU TENGGELAM DI PERAIRAN MUARA POMAKO, KEEMPAT PENUMPANG SELAMAT Papuanewsonline.com, Timika – Kapal KM Jaya Baru dilaporkan tenggelam setelah dihantam gelombang tinggi di perairan Muara Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada malam Kamis (5/3/2026). Insiden terjadi ketika kapal yang sedang melakukan perjalanan dari Dobo menuju Timika dilanda angin kencang dan ombak besar sekitar pukul 19.00 WIT saat melintas di muara tersebut.Kejadian ini dilaporkan ke petugas jaga Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Timika pada Jumat (6/3) sekitar pukul 01.40 WIT oleh Kristian Pisakor dari Polisi Udara dan Perairan (Polairud) Timika. Setelah menerima laporan, Kepala Kantor SAR Timika I Wayan Suyatna melalui Kasubbag Operasi dan Siaga Charles Y. Batlajery segera mengerahkan tim SAR gabungan menuju lokasi kejadian menggunakan perahu RBB 600 PK untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan.Namun sekitar pukul 07.00 WIT saat proses pencarian berlangsung, tim SAR menerima informasi bahwa seluruh korban telah lebih dahulu ditemukan dan dievakuasi oleh masyarakat setempat. Para korban kemudian diserahkan kepada petugas jaga Pos Polairud Timika sebelum dibawa ke Dermaga SAR untuk mendapatkan penanganan medis dari tim Layanan Darurat 119 (PSC 119).Keempat penumpang yang berhasil diselamatkan adalah Lukman, Andi, Toni, dan Ivon, yang dalam kondisi selamat setelah mendapatkan penanganan medis. Setelah memastikan tidak ada korban lagi yang membutuhkan bantuan, operasi SAR dinyatakan selesai dan diusulkan untuk ditutup. Seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian kemudian kembali ke satuan masing-masing.  Penulis: Jid Editor: GF 07 Mar 2026, 08:15 WIT
BULOG TIMIKA SIAPKAN 1.513 TON BERAS, STOK MAMPU MENUNJANG KEBUTUHAN 3 BULAN KEDEPAN Papuanewsonline.com, Timika – Perum Bulog Kantor Cabang Timika mencatat cadangan beras sebanyak 1.513 ton pada awal Maret 2026. Stok tersebut terdiri dari 1.500 ton beras medium kategori Public Service Obligation (PSO) dan 13 ton beras premium yang disimpan di gudang Bulog Timika untuk memenuhi kebutuhan Kabupaten Mimika serta wilayah penyaluran sekitarnya. Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Timika Dedy Wahyudi menyampaikan bahwa stok yang tersedia saat ini sangat memadai untuk menjamin pasokan selama tiga bulan ke depan.Memasuki awal Maret, Bulog Timika telah memulai penyaluran jatah rutin bagi aparatur sipil negara (ASN) golongan anggaran serta personel TNI dan Polri. Selain itu, program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) juga telah berjalan lancar guna menjaga harga beras tetap terjangkau di pasar lokal. Untuk tahun anggaran 2026, Badan Pangan Nasional menetapkan target penyaluran SPHP sebanyak 800 ribu ton secara nasional. Di wilayah kerja Timika, penyaluran SPHP dimulai sejak Senin (2/3/26) dengan menggunakan beras medium dari stok PSO.Rata-rata penyaluran beras medium di wilayah kerja Bulog Timika mencapai 400–450 ton per bulan. Sebanyak 300 ton dialokasikan untuk golongan anggaran ASN dan TNI-Polri, sementara 100–150 ton diperuntukkan bagi program SPHP di pasar. Menjelang masa panen raya di daerah produsen seperti Jawa dan Sulawesi pada akhir Maret, Bulog Timika akan menerima tambahan pasokan sebanyak 2.000 ton beras.  "Tambahan stok ini ditujukan untuk memperkuat cadangan pangan di wilayah non-surplus seperti Papua dan juga membantu pengaturan ruang gudang di wilayah pengadaan," jelas Dedy. (7/3/26) Selain melayani kebutuhan Kabupaten Mimika, Bulog Timika juga mendistribusikan beras ke Kabupaten Puncak dan Kabupaten Yahukimo, khususnya untuk kuota rutin ASN. Tak hanya beras, Bulog Timika juga menyimpan cadangan gula pasir sebanyak 37 ton serta minyak goreng premium merek Letizia kemasan 5 liter sebanyak 1.300 liter. Dedy mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan, karena stok bahan pangan pokok di Mimika dan sekitarnya dalam kondisi aman dengan distribusi yang berjalan lancar. Penulis: JidEditor: GF 07 Mar 2026, 01:24 WIT
BAZNAS Mimika Kejar Target Zakat Rp11,5 Miliar, Puluhan UPZ dan Posko Dikerahkan Papuanewsonline.com, Mimika– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika menargetkan pengumpulan zakat tahun 2026 sebesar Rp11,5 miliar yang terdiri dari target off-balance Rp9,3 miliar dan on-balance Rp2,2 miliar.Wakil Ketua III BAZNAS Mimika bidang Keuangan, Pelaporan, dan Perencanaan, Katrina S.E, menjelaskan bahwa target off-balance merupakan pengumpulan zakat yang dilakukan BAZNAS bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid-masjid.“Target off-balance sebesar Rp9,3 miliar merupakan pengumpulan zakat yang dilakukan bersama UPZ. Dana tersebut nantinya dapat disalurkan baik oleh UPZ maupun oleh BAZNAS,” ujarnya dalam wawancara, Jumat (6/3/2026) di Timika.Ia menjelaskan, target tersebut mencakup seluruh kegiatan pengumpulan zakat yang dilaksanakan oleh UPZ di masjid-masjid.Sementara itu, target on-balance sebesar Rp2,2 miliar merupakan dana yang langsung masuk dan dilaporkan melalui kantor BAZNAS.“Penerimaan on-balance ini bisa melalui pembayaran langsung ke kasir BAZNAS, melalui sistem payroll di bank, maupun melalui transfer,” jelasnya.Untuk mencapai target tersebut, khususnya target on-balance, BAZNAS Mimika bekerja sama dengan berbagai organisasi kepemudaan dengan membuka posko-posko zakat di sejumlah titik di Kota Timika.Saat ini telah didirikan 10 posko zakat yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat Muslim dalam menunaikan zakat, infak, sedekah, maupun fidyah, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari masjid atau layanan pengumpulan zakat lainnya.“Hari ini juga sudah dimulai pemasangan tenda posko di beberapa titik, seperti di Jalan Hasanuddin, Jalan Budi Utomo, Pasar Sentral, Gorong-Gorong, SP1, dan Jalan SP2,” tambahnya.Selain posko zakat, BAZNAS Mimika juga telah membentuk 86 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai masjid. Dalam pengelolaannya, UPZ tidak hanya bertugas mengumpulkan zakat, tetapi juga dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada masyarakat di lingkungan sekitar masjid.Hal ini berbeda dengan posko zakat yang hanya berfungsi sebagai tempat pengumpulan, sementara penyaluran zakatnya akan dilakukan oleh kantor BAZNAS.Nantinya, BAZNAS Kabupaten Mimika akan menerima laporan dari masing-masing UPZ atau masjid terkait hasil pengumpulan dan penyaluran zakat yang telah dilakukan.“Kami berharap dengan adanya posko zakat dan UPZ ini dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat,” pungkasnya.Penulis: BimEditor: GF 07 Mar 2026, 01:17 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT