logo-website
Kamis, 05 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Polda Maluku Gelar Pertemuan Bersama BPK RI, Ingatkan Personel untuk Konsultasi Tingkatkan Kinerja Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan kegiatan taklimat awal atau pertemuan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang berlangsung di aula Basudara Manise, Markas Polda Maluku, Rabu (4/2/2026).Kegiatan yang dilaksanakan terkait laporan keuangan Polri tahun anggaran 2025 pada Polda Maluku dan Polres jajaran ini dibuka secara langsung oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H.Dalam kegiatan itu hadir Irwasda Kombes Pol I Made Sunarta, S.E., M.H, Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III, serta Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Maluku. Turut hadir melalui zoom meeting para Kapolres/ta jajaran Polda Maluku.Hadir pula tim pendamping dari Itwasum Polri, yaitu AKBP Heddy Tripranoto, Kasubagren Bagredalfung Rorenmin Itwasum Polri serta Penata Tegar Fajar R., Pamin Subbag Infowas Subbaganev Rorenmin Itwasum Polri.Sementara dari Tim BPK RI hadir Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku selaku Wakil Penanggung Jawab 5, Hari Haryanto, S.E., M.Ak., CA, CSFA, bersama Pengendali Teknis Ery Eranovia, S.E., Ak, CA, ACPA, CPA, Kasubtim 2 Adnan Nasir, serta anggota tim pemeriksa lainnya.Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni saat membuka kegiatan taklimat awal membacakan sambutan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. Kapolda menekankan bahwa pemeriksaan yang akan berlangsung dari tanggal 4 sampai dengan 20 Februari 2026 merupakan instrumen kendali dan evaluasi guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai koridor hukum."Kehadiran tim BPK RI merupakan suatu kehormatan sekaligus kesempatan bagi kita untuk menerima koreksi maupun sumbangan pemikiran demi kemajuan Polda Maluku," ungkap Kapolda dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolda Maluku. Kapolda menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar dapat memanfaatkan momen tersebut sebagai sarana untuk berkonsultasi guna meningkatkan kinerja terkait pelaporan keuangan."Saya instruksikan para Kasatker, Kasubsatker, dan Kasatwil selaku objek pemeriksaan agar kooperatif dan memanfaatkan momen ini sebagai sarana konsultasi untuk peningkatan kinerja," tegasnya.Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab 5 BPK RI, Hari Haryanto, menyampaikan, pemeriksaan yang dilaksanakan pihaknya bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan fokus pada lima sasaran utama. Di antaranya Pengelolaan Aset dan Barang Milik Negara (BMN); Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Belanja Barang; Belanja Modal; Dan Pengelolaan Kas, Piutang, dan Transaksi Keuangan.Pemeriksaan yang dilakukan, kata Hari, menitikberatkan pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan Surat Tugas dan Daftar Objek Pemeriksaan dari Wakil Penanggung Jawab 5 BPK RI kepada Wakapolda Maluku.Sebelumnya, kedatangan Tim BPK RI yang didampingi tim pendamping dari Itwasum Polri, disambut oleh Wakapolda Maluku di Bandara Pattimura Ambon. PNO-12 04 Feb 2026, 19:36 WIT
Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi, Kalemdiklat Polri: Reformasi Sebagai Proses Berdemokrasi Papuanewsonline.com, Jakarta - Kegiatan doorstop Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. dan penulis buku Prof. Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU.Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa reformasi merupakan proses perbaikan yang berjalan secara berkelanjutan dalam tubuh Polri dan bukan hal baru. Ia menyebutkan, secara struktural Polri telah memiliki biro yang menangani agenda reformasi kelembagaan.“Kalau kita melihat kata reformasi, itu adalah upaya untuk melakukan hal yang lebih baik. Reformasi itu sesuatu yang biasa. Di bawah struktur Astamarena terdapat Kepala Biro Reformasi Polri,” ujar Komjen Pol. Chryshnanda.Menurutnya, menguatnya kembali isu reformasi Polri perlu dilihat secara proporsional, apakah berasal dari persoalan kultural atau kepentingan politis. Dalam negara demokrasi, Polri diposisikan sebagai polisi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.“Dalam konteks demokrasi, polisi adalah polisi sipil. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan, serta bersikap transparan dan akuntabel,” tegasnya.Komjen Pol. Chryshnanda menambahkan, akuntabilitas Polri dijalankan secara moral, hukum, administrasi, fungsional, dan sosial, dengan orientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.“Secara konseptual, polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab dan mencegah konflik yang lebih luas,” ujarnya. PNO-12 04 Feb 2026, 19:05 WIT
Aset Pemkab Mimika Senilai Rp 85,8 Miliar Sudah Tidak Layak Terbang, Siapa Bertanggungjawab? Papuanewsonline.com, Jakarta — Pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli dengan menguras APBD Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini sudah tidak layak terbang dan hanya parkir di Hanggar bandara Mozes Kilangin Mimika.Pertanyaanya siapa yang bakal bertanggung jawab? Sudah tentu bahwa para pihak yang mulai dari pengadaan aset mewah ini, yaitu Bupati Mimika saat ini Johanes Rettob dan adik Iparnya Silvi Herawaty selaku direktur PT Asian One Air sebagai pengelolah.Salah satu sumber Media ini menyebutkan bahwa untuk mengoperasikan pesawat dan helikopter ini tidak segampang membolak balik telapak tangan, karena AoC 119 secara  lengkap merupakan syarat mutlak sesuai Regulasi Penerbangan Sipil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang."Pesawat dan Helikopter bertahun -tahun tinggal di Hanggar tanpa perawatan maka untuk kelayakan terbang memerlukan banyak hal, dan tidak mungkin kembali menguras APBD Mimika untuk operasional pesawat ini kembali terbang mengingat tidak ada manfaat yang dinikmati maupun dirasakan Masyarakat Mimika," ujar Sumber melalui pesan singkat, Rabu (4/2/2026).Sumber yang tak mau namanya dipublikasikan ini menyebutkan bahwa untuk mengoperasikan aset Pemda Mimika itu butuh anggaran besar, karena perizinan dan kelayakan terbang."Apalagi tidak ada pemeriksaan rutin secara berkala, karena harus kembali diuji kelayakan terbang dari dua aset ini, dan ini tidak mungkin kembali menguras APBD Mimika," Jelasnya.Kata Sumber, Pesawat dan Helikopter Mimika ditinggalkan di Hanggar bertahun-tahun, sangat berpengaruh terhadap Spare Part pesawat dan helikopter."Sparepart pesawat dan helikopter sesuai kasat mata, sudah tidak layak untuk terbang, karena ini satu kesatuan meliputi komponen struktural dan mesin yang krusial untuk operasional," Tegasnya.Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyalakan alarm keras soal tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Sorotan tajam lembaga antirasuah KPK ini menyasar Pesawat dan Helikopter aset milik pemda Mimika yang hingga kini diduga sudah jadi besi tua di hanggar, Bandara Mozes Kilangin Mimika.KPK akan menelusuri lebih dalam terkait pengelolaan aset mewah tersebut, karena berptensi merugikan keuangan daerah.Hasil identifikasi Media ini juga menyebutkan bahwa asas manfaat dari dua aset Mewah ini nihil terhadap masyarakat, mulai dari pengadaan, hingga pengelolaan, bahkan hingga kini bertahun-tahun tidak beroperasi karena sudah tidak layak terbang.Walaupun pengadaan dua aset mewah ini menguras APBD puluhan miliar, namun hal ini justru terbaik 100% karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, dan justru berubah menjadi beban fiskal dan potensi kerugian negara.Dikutip dari situs Website resmi KPK.go.id, Senin ( 2 / 2 / 2026 ), KPK menyebutkan, dua aset udara mewah yaitu, pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli menggunakan APBD 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini dalam kondisi “mati suri”.Ironisnya, menurut KPK, aset yang semestinya memperkuat pelayanan publik itu justru menyisakan piutang macet, pajak barang mewah selangit.Dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) telah menimbulkan piutang Rp 18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019.Fakta ini memperlihatkan kegagalan serius tata kelola aset daerah. Dari total piutang sewa pesawat dan helikopter periode 2019–2022 sebesar Rp 23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp 4,5 miliar hingga Oktober 2025.Artinya, sebagian besar uang rakyat masih menggantung tanpa kepastian, dan meninggalkan misteri.Direktur Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan aset publik yang tidak dikelola secara transparan berpotensi menjadi ladang pemborosan dan penyimpangan.“Jika aset daerah tidak dimanfaatkan secara akuntabel, ini bukan lagi aset, tapi beban dan celah korupsi,” tegas Imam.Kata Imam, sebagai barang mewah, pesawat dan helikopter tersebut dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 67,5 persen, angka yang berdampak signifikan pada postur keuangan daerah.Kondisi makin mengkhawatirkan karena aset udara itu tidak beroperasi lebih dari tiga tahun."Negara membayar mahal, namun rakyat tak merasakan manfaat, " Ujarnya.KPK juga mengingatkan, di wilayah Papua, aset daerah sangat rentan hilang, dialihkan, atau dikuasai pihak ketiga tanpa pengawasan memadai.Penertiban aset dan kewajiban mitra usaha dinilai mendesak untuk mencegah kerugian yang lebih besar.Sebagai langkah konkret, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika segera menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir.Bila PT Asian One Air tak memenuhi jadwal pelunasan, gugatan perdata menjadi opsi yang tak terelakkan.Namun ada tanda tanya perdata dari Pemda ke pihak ketiga PT Asian One Air? Lalu siapa PT Asian One Air dan siapa Bupati Mimika?Jangan sampai " Saya Gugat Saya".Semmentara itu Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, menekankan perlunya evaluasi total, dari kondisi fisik aset, status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat yang terus menggerogoti keuangan daerah.Selain aset udara, KPK juga menyoroti Pelabuhan Pomako yang belum optimal, meski Pemkab Mimika telah mengakuisisi 500 hektar lahan.Sengketa kepemilikan dan mandeknya sertifikasi tanah dinilai memperlihatkan lemahnya koordinasi antar instansi.Bupati Mimika: Kami Akan BenahiBupati Mimika Johannes Rettob menyatakan menerima evaluasi KPK dan mengakui keterbatasan tenaga ahli bersertifikat sebagai salah satu kendala utama pengelolaan pesawat.Ia mengklaim Pemkab Mimika, telah membuka lelang revitalisasi aset melalui skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sejak Januari 2026, namun belum menarik vendor yang memenuhi syarat.Namun publik bertanya, aset mahal ini apakah untuk beroperasi harus kembali menguras APBD Mimika? Apakah KPK sudah menelusuri aset puluhan miliar yang tidak produktif ? Dan Helikopter meninggalkan utang Bea Cukai puluhan Miliar ini?Penulis: HendrikEditor: GF 04 Feb 2026, 16:56 WIT
Perkuat Profesionalisme ASN, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Lantik Enam Pejabat Non Manajerial Papuanewsonline.com, Jakarta — Komitmen memperkuat profesionalisme aparatur sipil negara terus ditunjukkan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui pelantikan enam pejabat non manajerial yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya.Pelantikan yang berlangsung di Aula Kemenko Kumham Imipas, Rabu (4/2/2026), dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan kementerian, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan peran sumber daya manusia aparatur.Enam pejabat non manajerial yang dilantik terdiri atas satu orang Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Madya, dua orang Analis SDM Aparatur Ahli Muda, dua orang Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, serta satu orang Pranata Humas Ahli Pertama.Dalam sambutannya, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa pejabat fungsional memiliki peran strategis sebagai motor penggerak perubahan dalam organisasi, sekaligus menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kinerja birokrasi yang profesional dan berintegritas.Ia menekankan pentingnya peran analis sumber daya manusia aparatur dalam merancang, menganalisis, dan mengembangkan sistem manajemen SDM yang mampu menciptakan aparatur negara yang berkompetensi tinggi, adaptif, dan responsif terhadap tuntutan zaman.Selain itu, peran pranata humas juga dinilai sangat vital dalam membangun komunikasi publik yang efektif, transparan, dan kredibel, guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.Menurutnya, humas pemerintah tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga berperan penting dalam mengelola isu secara konstruktif, menciptakan citra positif, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.Sekretaris Kemenko Kumham Imipas juga mengingatkan bahwa pelantikan bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam mengemban amanah jabatan serta mendukung pencapaian tujuan organisasi.Ia berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat menjaga profesionalisme, integritas, dan dedikasi tinggi, serta menjunjung nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari.Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat peran pejabat fungsional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.Melalui penguatan kapasitas dan kompetensi aparatur, Kemenko Kumham Imipas optimistis dapat terus mendorong terciptanya birokrasi yang modern, adaptif, serta mampu menjawab tantangan pembangunan nasional di bidang hukum, HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan.(GF) 04 Feb 2026, 15:02 WIT
Kritik Bupati Mimika Melalui Media, Robert Kambu Kini Jadi Terdakwa di PN Timika Papuanewsonline.com, Timika - Mantan Asisten Satu (I) Setda Mimika, Robert Kambu kini duduk dikursi pesakitan PN Timika sebagai terdakwa atas pencemaran nama baik terhadap Bupati Mimika Johanes Rettob, dimana Robert Kambu mengritik kebijakan Johanes Rettob saat itu menjabat sebagai Plt Bupati Mimika melakukan roling dengan menggantikan dirinya tanpa ada pemberitahuan.Dimana dalam kritikan di Media Papuanewsonline.com, Robert Kambu mengaku didzolimi oleh Johanes Rettob selaku Plt Bupati Mimika, karena dirinya sebagai asisten satu digantikan tanpa pemberitahuan.Atas pemberitaan ini Bupati Mimika Johanes Rettob bukan memberikan hak jawab di Media sesuai ketentuan Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 namun langsung melaporkan Robert Kambu ke Polisi dan kini Robert Kambu di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Mimika, melakukan pencemaran nama terhadap  Bupati Johanes RettobRobert Kambu melalui Kuasa Hukumnya Frengky Kambu, S.H., mengakui bahwa kasus tersebut bagian dari kriminalisasi."Saat ini agenda sidang sudah masuk pemeriksaan saksi, namun perkara ini bagian dari kriminalisasi," ujar Frengki Kambu di Timika, Selasa (3/2/2026).Frengki Kambu menilai sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mimika tidak profesional dan terkesan tendensius, karena telah mengabaikan kepastian hukum terkait permohonan yang telah diajukan secara resmi dalam persidangan. Frengki mengakui mengajukan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Mimika agar sidang diliput Media secara terbuka untuk diketahui publik, namun Majelis hakim tidak menghiraukan permohonan tersebut.“Pada prinsipnya, hal ini memang seharusnya dijawab secara resmi di persidangan. Namun faktanya, kami sudah menanyakan langsung di ruang sidang dan tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan dari majelis,” tegas Frengky.Menurutnya, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengikuti seluruh prosedur hukum. Ketika diminta agar permohonan disampaikan secara tertulis, pihaknya langsung memasukkan surat resmi ke majelis hakim.“Kami sudah patuh prosedur. Surat resmi sudah kami masukkan sejak persidangan sebelumnya. Seharusnya hari ini majelis memberikan kepastian. Ini bukan soal lisan atau tertulis, ini soal tanggung jawab hukum,” tegas Frengki.Frengky menilai tindakan majelis yang langsung menutup sidang tanpa memberikan keputusan apa pun merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip kepastian hukum.Terpisah penanggungjawab Media Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan bagaian dari serangan langsung terhadap Pers."Ini sudah terkait dengan marwah Media dan bentuk serangan langsung terhadap Pers, sehingga Tim Hukum Media Papuanewsonline.com akan siapkan langkah-langkah hukum nantinya," tegasnya.Ifo mengatakan kasus Robert Kambu merupakan kriminalisasi dan intimidasi terhadap narasumber dan berbahaya bagi kebebasan pers serta dapat dianggap sebagai intervensi terhadap independensi ruang redaksi."Nanti kita liat perkembangan sidangnya, pada prinsipnya Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Neggeri Timika dan JPU Kejaksaan Negeri Mimika  berhati-hati dalam memeriksa dan memutus perkara ini, karena sudah ada Yurisprudensi Putusan Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 UU Pers, yang pada pokoknya seseorang tidak bisa dikriminalisasi karena menjadi narasumber media," ujar Ifo.Ifo menyebutkan bahwa kasus Robert Kambu bukan ranah pidana karena harus melalui mekanisme Pers sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999."Ini terkait pemberitaan sehingga menjadi tanggungjawab Redaksi Media, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata, dan hal ini secara jelas diatur dalam UU Pers sebagaimana Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) & (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers" Tegasnnya.Ifo menegaskan bahwa kasus Robert Kambu merupakan bagian dari kriminalisasi karena sudah diselesaikan melalui Rekomendasi Dewan Pers."Seingat Saya sudah selesai karena Pak Bupati mengadukan Media Papuanewsonline.com kepada Dewan Pers dan melalui rekomendasi Dewan Pers, Bupati Johanes Rettob telah memberikan hak jawab dan dianggap tidak ada masalah," Pungkasnya. Penulis: Hendrik Editor: GF 03 Feb 2026, 22:35 WIT
Empat Bulan Kasus Pembakaran Rumah di Ngadi Mengendap, Polres Tual Mandul Ungkap Pelaku Papuanewsonline.com — Penegakan hukum di Kota Tual, Provinsi Maluku kembali dipertanyakan. Sudah lebih dari empat bulan laporan dugaan pembakaran dan perusakan rumah warga di Desa Ngadi, Kecamatan Pulau Dullah Utara, seperti hilang ditelan waktu. Berkas laporan ada, police line masih terpasang, namun hukum seolah tak pernah benar-benar berjalan.Yang tersisa hanyalah puing-puing rumah korban, trauma keluarga, dan “tanda tanya besar” tentang keberanian aparat penegak hukum Polres Tual untuk mengungkap pelaku.Para korban kini bersuara lantang. Mereka menilai Polres Tual gagal menjalankan tugasnya, bahkan diduga membiarkan para pelaku bebas berkeliaran di tengah masyarakat.Pelapor sekaligus korban pembakaran rumah, Feri Ditubun, dalam keterangannya kepada Papuanewsonline.com, selasa malam (3/2/2026) mengaku kecewa berat terhadap lambannya penanganan perkara yang dilaporkannya sejak 12 Oktober 2025.Alih-alih mendapat perlindungan dan kepastian hukum, korban justru merasa ditinggalkan oleh negara, dalam hal ini Polres Tual.“Saya sangat resah dan kecewa. Sudah empat bulan lebih tidak ada kejelasan. Tidak ada perkembangan kasus, tidak ada panggilan pemeriksaan, bahkan SP2HP pun tidak pernah diberikan. Karena itu kami mendesak Kapolda Maluku mengambil alih kasus ini,” tegas Ditubun, Selasa (3/2/2026).Ditubun menegaskan, pernyataan tersebut menjadi alarm keras tentang potret penegakan hukum di daerah yang dinilai semakin kehilangan kepercayaan publik.Kata dia, Kemarahan korban bukan tanpa alasan. Pada 8 Januari 2026, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto bahkan turun langsung ke Desa Ngadi dalam  rekonsiliasi konflik sosial.Di hadapan masyarakat, Kapolda Maluku menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan maupun pembakaran rumah akan diproses secara hukum, namun hingga kini, korban menilai pernyataan tegas Kapolda tersebut hanya anngin segar karena anak buahnya di PolresTual tidak melaksanakan apa yang dijanjikan Kapolda.“Kapolda sudah bicara tegas di depan masyarakat. Tapi yang kami lihat, Polres Tual justru seperti menutup mata. Para pelaku pembakaran rumah masih bebas,” ujar Ditubun dengan nada geram. Diakui, Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik pun mulai mempertanyakan: apakah perintah pimpinan kepolisian benar-benar dijalankan di tingkat bawah?Diketahui Peristiwa naas tersebut tidak hanya membakar bangunan fisik. Sedikitnya lima rumah warga dilaporkan hangus beserta seluruh isinya.Korban kehilangan tempat tinggal, kehilangan harta benda, bahkan kehilangan rasa aman di tanah kelahirannya sendiri.Lebih menyakitkan lagi, mereka kini merasa kehilangan harapan terhadap sistem hukum dan keadilan yang seharusnya menjadi payung hukum bagi semua warga Negara.Ditubun menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi menjadi mimpi  buruk bagi penegakan hukum di Kota Tual.“Kalau kasus pembakaran rumah saja bisa dibiarkan berlarut-larut, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum itu ada dan benar-benar melindungi korban?” katanya.Lanjut Dia, Kasus pembakaran dan pengrusakan rumah itu tercatat resmi dalam laporan polisi:LP.B/94/X/2025/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tertanggal 12 Oktober 2025.Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Tual melalui Kanit III Ipda Nelson Grey Jalmav.Miriisnya sejak laporan dibuat, korban mengaku belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi korban. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor pun tidak pernah diberikan.Kasus Desa Ngadi kini menjadi ujian integritas bagi Polres Tual. Publik menunggu, apakah aparat penegak hukum akan berdiri di pihak korban atau justru membiarkan keadilan menguap tanpa jejak.“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Tangkap pelaku pembakaran rumah kami. Jangan biarkan korban terus menderita,” pinta Ditubun.Para korban mendesak Kapolda Maluku segera turun tangan langsung untuk mengambil alih penanganan perkara guna memulihkan kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.Hingga berita ini dipublikasikan Kapolres Tual maupun Kasat Reskrim belum dapat dikonfirmasi. Penulis: Hendrik Editor: GF 03 Feb 2026, 20:40 WIT
Soroti Sikap Majelis Hakim, Kuasa Hukum Robert Kambu Desak Sidang Konflik Pejabat Mimika Dibuka Papuanewsonline.com, Mimika — Kuasa hukum Robert Kambu, Frengky Kambu, S.H., secara tegas mengkritik sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mimika yang dinilai mengabaikan kepastian hukum terkait permohonan yang telah diajukan secara resmi dalam persidangan. Hal itu disampaikan Frengky usai sidang, Selasa, 3 Februari 2026, di depan Kantor Pengadilan Negeri Mimika. Ia menegaskan bahwa majelis hakim seharusnya memberikan jawaban yang jelas dan terbuka, apakah permohonan yang diajukan pihaknya dikabulkan atau ditolak, bukan justru menutup sidang tanpa penjelasan.“Pada prinsipnya, hal ini memang seharusnya dijawab secara resmi di persidangan. Namun faktanya, kami sudah menanyakan langsung di ruang sidang dan tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan dari majelis,” tegas Frengky.Menurutnya, pihak kuasa hukum telah menunjukkan itikad baik dengan mengikuti seluruh prosedur hukum. Ketika diminta agar permohonan disampaikan secara tertulis, pihaknya langsung memasukkan surat resmi ke majelis hakim.“Kami sudah patuh prosedur. Surat resmi sudah kami masukkan sejak persidangan sebelumnya. Seharusnya hari ini majelis memberikan kepastian. Ini bukan soal lisan atau tertulis, ini soal tanggung jawab hukum,” ujarnya dengan nada keras.Frengky menilai tindakan majelis yang langsung menutup sidang tanpa memberikan keputusan apa pun merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip kepastian hukum.“Majelis wajib memberikan kepastian hukum dalam bentuk apa pun. Tidak bisa dibiarkan menggantung seperti ini,” katanya.Lebih lanjut, Frengky menegaskan bahwa perkara ini bukan perkara privat, melainkan konflik yang melibatkan dua pejabat publik di Kabupaten Mimika. Oleh karena itu, persidangan wajib terbuka untuk umum dan tidak boleh ditutup.“Ini bukan urusan rumah tangga atau persoalan pribadi. Ini konflik jabatan publik—terkait pengangkatan dan pemberhentian PLT Bupati dan PLT Asisten. Maka tidak ada alasan hukum untuk menutup persidangan,” tegasnya.Ia menekankan bahwa perkara tersebut merupakan pidana umum, bukan pidana khusus yang bersifat tertutup, sehingga publik memiliki hak penuh untuk mengetahui jalannya persidangan.Dalam konteks ini, Frengky menyebut ada dua prinsip utama yang harus ditegakkan oleh majelis hakim: persidangan harus terbuka untuk publik, dan hakim wajib menghadirkan keadilan yang sebenar-benarnya.“Transparansi adalah ruh dari perkara ini. Masyarakat berhak tahu dan mengawal proses hukum yang menyangkut pejabat publik,” katanya.Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini bermula dari pemberitaan media, sehingga sangat tidak logis jika proses hukumnya justru dilakukan secara tertutup.“Kalau perkara ini lahir dari pemberitaan media, maka persidangannya pun harus tetap terbuka dan dikawal media. Menutup persidangan justru bertentangan dengan logika keadilan dan transparansi,” tandasnya.Frengky menegaskan kembali bahwa perkara ini bukan konflik personal antara Robert Kambu dan Johannes Rettob, melainkan persoalan kebijakan dan jabatan publik yang berdampak luas bagi masyarakat Mimika.“Justru seharusnya perkara ini dibuka seluas-luasnya. Media harus dilibatkan sebagai pengawas sosial agar tidak ada proses hukum yang gelap dan tertutup,” pungkasnya. Penulis: Bim Editor: GF 03 Feb 2026, 20:34 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT