Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Papuanewsonline.com, Jayapura — Badan Koordinasi Himpunan
Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Tanah Papua bersama Polda Papua menggelar pertemuan
strategis membahas berbagai persoalan hukum, keamanan, dan sosial di Tanah
Papua. Pertemuan tersebut menghasilkan enam pokok pembahasan utama serta lima
rekomendasi bersama yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.Pertemuan yang berlangsung di Jayapura itu mempertemukan
jajaran pengurus BADKO HMI Tanah Papua dengan unsur Polda Papua, termasuk Kabid
TIK dan Dirbinmas. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan
aparat penegak hukum dalam membahas isu-isu strategis yang berkembang di Papua.Ketua Umum BADKO HMI Papua, Charli Lagefa, menegaskan bahwa
mahasiswa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas sosial dan
demokrasi di Tanah Papua. Ia menyebut mahasiswa tidak hanya hadir sebagai
pengkritik, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan."Kami tidak hanya mengkritik, tapi juga menawarkan
solusi. Stabilitas Papua butuh pendekatan humanis, dialogis, dan kolaborasi
nyata dengan generasi muda," ujarnya.Dalam pembahasan pertama, BADKO HMI dan Polda Papua sepakat
memperkuat sinergitas antara mahasiswa dan aparat penegak hukum. Komunikasi
konstruktif dinilai penting untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan
sosial-politik secara humanis dan dialogis.Isu tambang ilegal dan kerusakan lingkungan juga menjadi
perhatian utama dalam forum tersebut. BADKO HMI menyoroti maraknya aktivitas
illegal mining di wilayah Papua Tengah, Keerom, Pegunungan Bintang, hingga
kawasan perbatasan yang dinilai berdampak serius terhadap lingkungan dan
masyarakat adat.Selain itu, persoalan cyber crime dan penyebaran hoaks turut
menjadi pembahasan penting. Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi literasi
digital bagi mahasiswa dan masyarakat guna mengantisipasi penyebaran ujaran
kebencian maupun provokasi digital yang berpotensi memicu konflik sosial.Dalam isu perlindungan hak masyarakat adat Papua, BADKO HMI
menekankan pentingnya pendekatan hukum berbasis keadilan sosial dan hak asasi
manusia. Forum tersebut juga menyoroti persoalan kriminalisasi terhadap
masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang dinilai perlu mendapat perhatian
serius.Pembahasan lain menitikberatkan pada pentingnya menjaga
stabilitas keamanan dan mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat Papua.
Mahasiswa dinilai memiliki peran penting dalam meredam polarisasi sosial,
sementara aparat keamanan didorong memperkuat pendekatan persuasif terhadap
generasi muda.Di bidang pendidikan hukum, BADKO HMI dan Polda Papua
menyepakati perlunya penguatan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan
pemuda. Program sosialisasi hukum, pendidikan anti-korupsi, anti-narkoba,
hingga anti-kekerasan akan menjadi agenda bersama ke depan.Dari seluruh pembahasan tersebut, lahir lima rekomendasi
utama. Salah satunya pembentukan Forum Koordinasi BADKO HMI Papua bersama Kabid
TIK dan Dirbinmas Polda Papua yang akan melakukan pertemuan rutin bulanan untuk
mempercepat respons terhadap persoalan hukum dan sosial di Papua.Rekomendasi lainnya mencakup pemetaan wilayah rawan tambang
ilegal, operasi edukasi anti-hoaks di kampus-kampus Papua, forum dialog
keamanan dan demokrasi Papua, hingga pembentukan Sekolah Kader Sadar Hukum bagi
mahasiswa dan pemuda.BADKO HMI Papua menegaskan komitmennya untuk terus mengawal
seluruh rekomendasi tersebut. Evaluasi bersama antara mahasiswa dan Polda Papua
direncanakan akan dilakukan dalam tiga bulan mendatang guna memastikan seluruh
program berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Papua. (GF)
09 Mei 2026, 18:34 WIT
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Papuanewsonline.com, Timika — Aktivis kemanusiaan Deby
Santoso, ST., sangat menyesalkan peristiwa penembakan terhadap enam warga sipil
di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, yang kembali menambah rentetan korban
kekerasan akibat konflik di Papua.Dalam rilis tertulis yang diterima Papuanewsonline.com via
WhatsApp, Jumat, 8 Mei 2026, Deby menyebut penembakan terjadi pada Kamis, 7 Mei
2026 di dua lokasi berbeda. “Kejadian penembakan warga sipil enam orang terjadi
di dua lokasi berbeda yakni di Kampung Narangkea dan Uyawin-winni Mill 69 area
Kali Kabur Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika pada Kamis 7 Mei 2026,” tulis
Deby.Deby mengungkapkan evakuasi korban baru dilakukan pada
Jumat, 8 Mei 2026 atau sehari setelah kejadian. Ia sangat menyesalkan insiden
tersebut karena menambah daftar panjang korban sipil dalam konflik Papua. Terkait enam korban, Deby belum merinci kondisi
masing-masing apakah meninggal dunia atau luka-luka. Identitas keenam warga
sipil tersebut juga belum diungkap dalam rilisnya. Papuanewsonline.com belum
dapat memverifikasi data korban secara independen.Aktivis itu berharap pemerintah dan aparat penegak hukum
melakukan proses hukum yang terukur, transparan, dan adil. “Deby, berharap agar
pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang
terukur, transparan dan adil terhadap kasus tersebut,” tulisnya.Selain penegakan hukum, Deby menyoroti penanganan pengungsi.
Ia meminta pemerintah segera menangani masalah pengungsi akibat peristiwa
tersebut agar tidak memicu krisis kemanusiaan lanjutan di wilayah Tembagapura.Deby juga mendorong pemerintah pusat memperbaiki strategi
pendekatan keamanan di Papua. Menurutnya, evaluasi pendekatan diperlukan untuk
meredam intensitas kekerasan dan menghindari jatuhnya korban sipil lebih banyak
lagi.Meski mendesak penegakan hukum, Deby menegaskan penggunaan
kekerasan dalam proses hukum tidak dapat dibenarkan. “Namun, Deby juga
menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum tidak dapat
dibenarkan. Untuk itu, meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah
eskalasi konflik di Tembagapura,” tegasnya.Deby menutup pernyataan dengan pesan kebangsaan. “Tugas
Negara hari ini adalah membawa orang Papua atau orang yang ada di Papua,
memahami, mengerti serta mencintai Negara Indonesia lewat program pembangunan
serta pemberdayaan di segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara,”
katanya.Hingga Berita ini Dipublikasikan Papuanewsonline.com belum
memperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, Polda Papua,
maupun Pemkab Mimika terkait kronologi, jumlah pasti korban, identitas korban,
dan pihak pelaku penembakan di Tembagapura. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Penulis: Hend
Editor: GF
09 Mei 2026, 11:07 WIT
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
Papuanewsonline.com, Mimika — Direktur Law Firm Golda,
Hendra Jamlaay, S.H., menyoroti maraknya praktik transaksi perkara di Timika
yang disebutnya “semakin subur”. Ia menilai jalan pintas memenangkan perkara
melalui transaksi undertable meresahkan pihak yang kalah di pengadilan.“Praktik meyakinkan orang yang bermasalah dengan hukum
dengan jalan pintas untuk memenangkan perkara di Timika menjadi keresahan bagi
mereka yang kalah perkara,” kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima
Papuanewsonline.com, Rabu, 7 Mei 2026.Hendra mengaku prihatin dengan cara kerja oknum praktisi
hukum yang tidak lagi mengedepankan profesionalisme. “Saya sangat prihatin
dengan cara kerja oknum-oknum praktisi hukum yang mengedepankan transaksi
undertable agar menang perkara,” ujarnya.Menurut dia, jika argumentasi hukum dikalahkan oleh uang,
maka masyarakat kurang mampu akan menjadi korban. “Jika praktisi hukum tidak
lagi mengedepankan kerja profesional dengan argumentasi hukum, bagaimana dengan
nasib masyarakat kurang mampu yang berjuang melawan ketidakadilan. Jangan hanya
karena uang, keadilan yang harus diperjuangkan diabaikan,” tegas Hendra.Law Firm Golda menyatakan saat ini tengah mengumpulkan bukti
dan saksi. Langkah itu dilakukan untuk menyusun konstruksi hukum atas laporan
keresahan warga yang masuk ke kantornya. “Kami Law Firm Golda sementara
mengumpulkan bukti dan saksi guna menyusun konstruksi hukum terkait keresahan
warga yang kami terima,” kata Hendra.Ia mencontohkan kasus sengketa tanah. Masyarakat yang
memiliki hak atas tanah kerap berhadapan dengan mafia tanah berkemampuan
finansial kuat. “Ujung-ujungnya masyarakat diminta untuk menggugat ke
pengadilan sedangkan rangkaian kalah-menang secara sistematis telah disusun
mendahului putusan,” ungkap Hendra.Hendra mendesak aparat penegak hukum, organisasi advokat,
dan Komisi Yudisial turun tangan mengawasi praktik peradilan di Timika.
Menurutnya, pembiaran transaksi perkara akan merusak kepercayaan publik
terhadap hukum dan lembaga peradilan.Hingga berita ini di Publikasikan Papuanewsonline.com belum
memperoleh tanggapan dari Pengadilan Negeri Timika, Kejaksaan Negeri Mimika,
Polres Mimika, maupun organisasi advokat di Mimika terkait pernyataan Direktur
Law Firm Golda tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
08 Mei 2026, 09:43 WIT
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
Papuanewsonline.com,
Papua Tengah - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Tanah
Papua melalui Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan dukungan penuh
terhadap langkah Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dalam menertibkan
aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di sejumlah wilayah Papua
Tengah.Dukungan
tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI Tanah Papua, Febri
Setiawan Tansir, dalam pernyataan resminya yang diterima media, Rabu
(7/5/2026). Menurutnya, penertiban tambang ilegal merupakan langkah penting
untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat di
Papua.Febri
menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal selama ini telah menimbulkan
berbagai persoalan serius. Mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial di
tengah masyarakat, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga
adat yang terdampak langsung.Selain
itu, praktik tambang tanpa izin dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan
pendapatan. Aktivitas tersebut juga disebut membuka ruang terjadinya praktik
korupsi dan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang membekingi operasional
tambang ilegal.“Kami
mengapresiasi ketegasan Gubernur Meki Nawipa untuk menutup dan menindak
seluruh tambang ilegal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan ekologis
dan masa depan generasi Papua,” tegasnya.Dalam
pernyataannya, BADKO HMI Tanah Papua juga menyampaikan empat tuntutan utama
yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum dalam
proses penertiban tambang ilegal.1. Penegakan
Hukum Tanpa Tebang Pilih: Aparat harus menindak semua pihak, termasuk oknum
aparat dan pemodal besar yang menjadi beking tambang ilegal.2. Pemulihan
Lingkungan: Perusahaan dan pelaku tambang ilegal wajib bertanggung jawab atas
reklamasi dan ganti rugi ekologis.3. Perlindungan
Masyarakat Adat: Negara harus hadir menjamin hak ulayat dan keselamatan warga
dari intimidasi serta dampak kesehatan akibat merkuri dan limbah tambang.4. Transparansi
Izin Tambang: Pemprov Papua didorong membuka data perizinan tambang ke publik
agar tidak ada celah bagi tambang bodong.Febri
kembali menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Papua seharusnya
dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan justru merusak lingkungan dan
mengancam kehidupan warga adat yang bergantung pada alam.“Tambang
dilakukan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk merusak tanah Papua,”
pungkasnya. (GF)
07 Mei 2026, 16:52 WIT
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Papuanewsonline.com, Timika — DPR Provinsi Papua Tengah
bersama DPR Kabupaten Mimika dan DPR Kabupaten Puncak menyurati Gubernur Papua
Tengah, Bupati Mimika, serta Bupati Puncak untuk penanganan konflik sosial di
Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.Langkah itu diambil usai pertemuan bersama di Ruang Rapat
Komisi I DPR Kabupaten Mimika, Rabu, 6 Mei 2026. Pertemuan tersebut menyepakati
pembentukan Tim Penanganan Konflik Sosial Kwamki Narama Kabupaten Mimika yang
diisi anggota DPR dari tiga lembaga legislatif.Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, S.IP.,
mengatakan dasar hukum surat dan pembentukan tim mengacu pada Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Papua. Hal itu disampaikan dalam rilis yang diterima Papuanewsonline.com
via WhatsApp, Rabu, 7 Mei 2026.“Dengan dasar itu anggota DPR Provinsi dan Kabupaten yang
bergabung dalam Tim Penanganan Konflik Sosial Kwamki Narama Kabupaten Mimika
menyurati ke pemerintah baik kepada Pemerintah Provinsi kepada Gubernur maupun
sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten kepada Bupati Mimika dan Bupati Puncak,”
kata Yohanes dalam rilisnya.Yohanes menegaskan Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2012 menyatakan
pemerintah daerah wajib meredam konflik. Karena itu, menurut dia, penanganan
serius dari semua pihak diperlukan demi ketertiban dan keamanan masyarakat
Kabupaten Mimika.Tim Penanganan Konflik Sosial ini dibentuk setelah konflik
perang saudara di Kwamki Narama disebut berlangsung sejak Oktober 2025 hingga
Mei 2026. Sebelumnya Yohanes mengklaim konflik tersebut telah menelan 16 korban
jiwa.Dalam suratnya, tim DPR meminta Gubernur Papua Tengah,
Bupati Mimika, dan Bupati Puncak segera mengambil langkah konkret. Pelibatan
Bupati Puncak dilakukan karena ada kaitan sosial-kekerabatan warga Kwamki
Narama dengan wilayah Puncak, sehingga pendekatan penanganan harus lintas
kabupaten.Hingga Rabu, 7 Mei 2026. Papuanewsonline.com belum
memperoleh tanggapan resmi dari Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika, maupun
Bupati Puncak terkait surat dan pembentukan tim DPR tersebut. Upaya konfirmasi
telah dilakukan ke Bagian Humas Pemprov Papua Tengah, Protokol Setda Mimika,
dan Humas Pemkab Puncak. Penulis: Hendrik
Editor: GF
07 Mei 2026, 10:49 WIT
DPRD Mimika Siapkan Sertifikasi Gratis, Jalan Terbuka bagi Pencari Kerja Lokal
Papuanewsonline.com, Mimika — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Mimika mendorong program pelatihan sertifikasi gratis bagi
pencari kerja lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), melalui Rapat Dengar
Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mimika dan Asosiasi
Pencari Kerja Lokal Carstenz Mimika (APELCAMI). (6/5/26)Ketua Komisi III DPRD Mimika, Herman Ghafur, menyatakan
bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi hambatan utama yang selama ini
dihadapi masyarakat dalam mengakses dunia kerja, yakni tingginya biaya
sertifikasi.“Selama ini masih banyak kontraktor yang menjadikan
ketiadaan sertifikasi sebagai alasan untuk tidak menerima tenaga kerja lokal,
dengan dalih kurangnya keterampilan yang dibuktikan melalui sertifikasi,” ujar
Herman.Ia menjelaskan, biaya pelatihan sertifikasi yang umumnya
dikelola lembaga swasta bisa mencapai sekitar Rp10 juta per peserta. Angka
tersebut dinilai sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat lokal yang ingin
meningkatkan keterampilan kerja.Sebagai solusi, DPRD Mimika bersama pemerintah daerah
menyepakati agar anggaran pelatihan tahun 2026 yang bersumber dari dana Otonomi
Khusus (Otsus) difokuskan untuk membiayai sertifikasi secara penuh.“Harapannya, seluruh peserta bisa mengikuti pelatihan secara
gratis tanpa pungutan biaya, karena sudah ditanggung pemerintah. Jadi bukan
lagi subsidi, tetapi pembiayaan penuh,” jelasnya.Selain itu, DPRD juga mendorong keterlibatan lembaga
asosiasi dalam pelaksanaan pelatihan agar lebih terstruktur dan tepat sasaran.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan akses pelatihan terbuka luas bagi
pencari kerja lokal tanpa hambatan administratif maupun biaya.Terkait kebutuhan data tenaga kerja, DPRD Mimika menilai
pentingnya penguatan koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD). Herman
menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja pada dasarnya telah memiliki data tenaga
kerja, namun masih perlu dioptimalkan melalui integrasi lintas instansi.“Dengan adanya sharing dan integrasi data antar instansi,
validitas data tenaga kerja akan semakin baik. Jadi persoalan utama saat ini
bukan pada ketersediaan data, tetapi pada optimalisasi koordinasi dan integrasi
data yang sudah ada,” pungkasnya.Kebijakan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang
kerja bagi masyarakat lokal serta meningkatkan daya saing tenaga kerja di
Kabupaten Mimika. Penulis: Bim
Editor: GF
06 Mei 2026, 20:04 WIT
16 Warga Tewas dalam Konflik Kwamki Narama, Anggota DPRD Papua Tengah Desak Pemerintah
Papuanewsonline.com, Timika — Konflik perang saudara di
Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, kembali disorot. Anggota DPRD Provinsi
Papua Tengah, Yohanes Kemong, S.IP., menyebut konflik yang berlangsung sejak
Oktober 2025 hingga Mei 2026 itu telah menelan 16 korban jiwa.Dalam rilis resmi yang diterima Papuanewsonline.com, Senin,
5 Mei 2026, Yohanes merinci korban terdiri dari satu perempuan dan 14
laki-laki. Ia menegaskan Distrik Kwamki Narama merupakan tolak ukur pembangunan
di Kabupaten Mimika. “Bila Distrik Kwamki Narama itu telah berjatuhan korban
nyawa sebanyak 16 orang selama 8 bulan, maka kepemimpinan Bupati Mimika gagal
dalam membangun Mimika,” tulis Yohanes dalam rilis yang diterima media
papuanewsonline,com.Yohanes menilai delapan bulan tanpa penyelesaian adalah
bentuk pembiaran. “Kalau Bupati Mimika sayang rakyat maka tidak sulit sekali
untuk penyelesaian konflik. Namun kenyataannya terjadi pembiaran,” ujarnya. Ia
mengaku kecewa sebagai wakil rakyat provinsi. “Saya sangat menyayangkan sikap
Bupati Mimika yang mengabaikan konflik antarwarga di Distrik Kwamki Narama.”Karena itu, Yohanes mendesak Pemerintah Provinsi Papua
Tengah turun tangan. “Oleh karena itu diminta kepada Pemerintah Provinsi Papua
Tengah, Gubernur bersama Kapolda turun langsung di Timika untuk mendamaikan
konflik antarwarga di Kwamki Narama Kabupaten Mimika yang sudah jalan 8 bulan,
memakan korban 16 jiwa,” tegasnya.Menurut Yohanes, pihaknya sudah tidak bisa mengharapkan
Bupati Mimika. “Terjadi pembiaran konflik tersebut, agar orang asli Papua baku
bunuh sampai habis,” kata dia. Pernyataan ini ia sampaikan sebagai bentuk
keprihatinan terhadap lambannya penanganan konflik horizontal di wilayah
tersebut.Konflik di Kwamki Narama bukan kali pertama terjadi. Distrik
yang berbatasan langsung dengan Kota Timika itu kerap menjadi titik rawan
bentrokan antarwarga. Namun eskalasi sejak Oktober 2025 disebut Yohanes sebagai
yang terlama dan paling banyak menelan korban dalam dua tahun terakhir.Yohanes menekankan urgensi kehadiran negara. Ia meminta
Gubernur dan Kapolda Papua Tengah tidak menunggu laporan berjenjang. “Ini sudah
darurat kemanusiaan. Negara harus hadir. Jangan sampai jatuh korban lagi,”
katanya. Ia berharap mediasi dilakukan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh
agama, dan seluruh pemangku kepentingan.Papuanewsonline.com belum memperoleh keterangan resmi dari
Bupati Mimika dan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait jumlah korban dan langkah
penanganan konflik. Konfirmasi telah diupayakan kepada Bagian Protokol dan
Komunikasi Pimpinan Setda Mimika, Kepala Distrik Kwamki Narama, serta Humas
Polres Mimika. Penulis: HendEditor: GF
06 Mei 2026, 15:40 WIT
Kasus Dugaan Pidana Libatkan Oknum Pengacara di Mimika Naik ke Tahap Penyidikan
Papuanewsonline.com, Timika — Penanganan kasus dugaan pidana
yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kabupaten Mimika resmi naik ke tahap
penyidikan. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Mimika tertanggal
4 Mei 2026.Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Henreka
Dumatubun pada 20 Februari 2026. Dalam dokumen SP2HP Nomor:
B/143/V/2026/Reskrim disebutkan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki
tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/197/V/2026/Reskrim
tanggal 4 Mei 2026.Penyidikan perkara itu ditangani oleh penyidik AIPDA
Mustakim, S.H. Sementara pengaduan layanan penyidik disebut dapat disampaikan
kepada KASUBNIT II TIPIDSUS AIPDA Fatkhul Ulum, S.H.Kuasa hukum pelapor, Lukman Chakim, S.H., membenarkan bahwa
proses hukum perkara tersebut kini telah meningkat dari tahap penyelidikan
menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.“Prosesnya sudah masuk, sudah digelar, dan sudah masuk dalam
tahapan penyidikan,” kata Lukman saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Senin
(5/5/2026).Menurut Lukman, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah
alat bukti kepada penyidik guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Bukti tersebut disebut mencakup percakapan digital hingga rekaman video.“Kita sudah siap, baik berupa chat WA, bahkan videonya juga,
itu kita semuanya sudah serahkan ke pihak penyidik. Termasuk bukti yang
diterangkan pelapor di Facebook, yang menguatkan bahwa video itu juga bisa
disebar oleh pelapor,” ujarnya.Ia menjelaskan, sejumlah saksi yang sebelumnya telah
diperiksa pada tahap penyelidikan nantinya akan kembali dipanggil untuk
dimintai keterangan tambahan dalam proses penyidikan.“Bukti-bukti yang dipakai di tahap penyelidikan itu akan
dipakai juga di tahap penyidikan. Namun yang berbeda di sini adalah
keterangannya nanti itu akan dihintai keterangan baik oleh pelapor dan terlapor
tapi dalam koridor penyidikan,” jelas Lukman.Lebih lanjut, ia menyebut proses penyidikan akan memberikan
ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara resmi di hadapan
penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com mengaku
belum memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polres Mimika terkait
materi perkara yang sedang disidik tersebut.Sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,
media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan
ini. Asas praduga tak bersalah juga tetap dijunjung tinggi selama proses hukum
berlangsung. Penulis: Hend
Editor: GF
06 Mei 2026, 15:30 WIT
Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Di Mimika, Kuasa Hukum Masnawati Somasi Oknum Pegawai BPN
Papuanewsonline.com, Timika — Tim Kuasa Hukum Masnawati dari
Law Firm Golda yang dipimpin oleh Ketua Tim Hendra Jamlaay, S.H., menegaskan
bahwa Timnya telah melayangkan somasi kepada oknum pegawai BPN Mimika bernama
Junardi terkait dugaan penerbitan sertifikat di atas bidang tanah yang diklaim
milik kliennya.Hendra menyebut objek tanah tersebut telah dibeli kliennya
dari Remundus Wenehen pada tahun 2019 dengan ukuran 50x50 meter dan sudah
bersertifikat. “Sertifikat tahun 2019 adalah produk mereka,” kata Hendra,
merujuk pada BPN.Menurut Hendra, Junardi kemudian menerbitkan sertifikat baru
atas bidang tanah yang sama untuk Remundus Wenehen dengan ukuran 25x50 meter.
“Menurut hemat kami, Junardi seharusnya tidak patut untuk menerbitkan
sertifikat baru di atas tanah klien kami,” ujarnya. Dalam rilis yang diterima
media papuanewsonline,com pada (05/5/26).Somasi yang dilayangkan untuk meminta Remundus Wenehen dan
Junardi menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah milik Masnawati. Hendra
memberi tenggat waktu 14 hari sejak somasi diterima. “Setelah 14 hari jika
somasi diabaikan maka, kami akan lanjutkan proses pidana,” tegas Hendra Jamlaay,
S.H.Hingga berita ini rilis, Papuanewsonline.com belum
memperoleh konfirmasi dari Junardi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika
terkait somasi dan dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut. Upaya konfirmasi
telah dilakukan ke pihak BPN Mimika. Penulis: Hend
Editor: GF
06 Mei 2026, 14:01 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru