logo-website
Minggu, 12 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
KKB Intan Jaya Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Sipil Tewas Papuanewsonline.com, Intan Jaya - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Intan Jaya melakukan penyerangan terhadap Polsek Homeyo, Di Kampung Pogapa Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya pada selasa 30 april 2024 sekitar pukul 07.40. Wit.Dalam Aksi penyerangan KKB itu mengakibatkan 1 warga sipil suku Toraja atas nama, Alexsander Parapak (20) laki-laki, meninggal dunia akibat terkena tembakan dari KKB pada bagian dada kiri tembus punggung belakang dan dibagian bawah ketiak sebelah kiri.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, saat dikonfirmasi terkait dengan adanya peristiwa penyerangan tersebut mengatakan, benar terjadi penyerangan dari KKB wilayah distrik Homeyo intan jaya yang diduga dilakukan oleh kelompok Keni Tipagau dari Kodap VIII Kemabu. Lanjut Kasatgas Humas, peristiwa tersebut bermula terjadi sekira Pukul 07.40 wit terdengar bunyi tembakan rentetan yang mengarah ke rumah Aipda Tri setyo dan rumah Aipda Bartholomeus di Polsek Homeyo sehingga anggota Polsek melakukan tembakan menuju ke arah arah tembakan tersebut dan terlihat ada sekitar 6 orang KKB yang berlari ke arah bangunan SD Inpres Pogapa.“Dari penyerangan KKB itu, mengakibatkan 1 korban suku toraja atas nama, Aleksander parapak (20) laki-laki, meninggal dunia” Terang Kasatgas Humas.Ditambahkanya, untuk situasi di intan jaya saat ini, Ops Damai Cartenz masih melalukan Langkah-langkah penegakan hukum terhadap KKB tersebut, dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat di kabupaten intan.AKBP Dr. Bayu Suseno Juga sangat mengharapkan adanya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan di kabupaten intan jaya. (PNO-12) 30 Apr 2024, 17:03 WIT
Tingkatkan Keamanan, Personel Polres Jayapura Laksanakan Patroli Malam Papuanewsonline.com, Jayapura – Dalam upaya untuk meningkatkan keamanan di Wilayahnya, personel Polres Jayapura kembali melaksanakan patroli malam yang intensif, Jumat (26/04).Patroli ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah tindakan kriminal yang mungkin terjadi di malam hari dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.Dalam patroli tersebut, para personel Polres Jayapura menyisir berbagai tempat, termasuk area perkotaan dan pinggiran kota. Mereka melakukan pemantauan secara aktif terhadap aktivitas yang mencurigakan serta memberikan respon cepat terhadap laporan atau situasi darurat yang muncul.Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K.,M.H, menyatakan bahwa patroli malam ini merupakan bagian dari strategi pencegahan kriminalitas yang terus-menerus dilakukan oleh pihak kepolisian. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.“Masyarakat menyambut baik langkah yang diambil oleh Polres dalam menjaga keamanan di wilayah mereka. Mereka merasa lebih tenang dan percaya diri beraktivitas di malam hari dengan adanya kehadiran polisi yang aktif melakukan patroli,” ucap Kapolres.Dengan adanya patroli malam yang rutin dilakukan oleh personel Polres Jayapura, diharapkan tingkat keamanan di wilayah tersebut dapat terus meningkat, dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. (PNO-12) 28 Apr 2024, 14:30 WIT
Salah Satu Karyawan PT WOM FINANCE Cabang Gowa Melakukan Pengancaman Dan Penghinaan Kepada Wartawan Papuanewsonline.com, Sulsel - Karyawan Bernama Wahyu PT.WOM FINANCE Cabang Gowa Sulawesi Selatan Diduga Mengancam Dan Menghardik Nasabahnya Serta Menghina Profesi WartawanSalah satu pembiayaan kendaraan roda dua yang ada di kabupaten Gowa yakni PT. WOM Finance mempunyai karyawan bernama WAHYU yang bertugas sebagai kolektor dan mendatangi nasabahnya yang bernama Ibu Hasniah di rumahnya di pagi hari pukul 07.00 pagi (wita) untuk menagih cicilan motor Honda Beat yang menunggak (Gowa, Kamis Tanggal 25 – 4 – 2024) .Namun Wahyu karyawan PT. WOM FINANCE Dengan Nada Melakukan Pengancaman dan menghardik Ibu Hasniah bahwa;” Apa Pekerjaan Suamimu ?.” lalu Ibu Hasniah menjawab dengan berani bahwa, ” pekerjaan suami saya yakni Wartawan.” Kemudian Wahyu membalas lagi dengan nada marah dan mengatakan pada ibu Hasniah yakni, ” Pekerjaan suamimu itu, yang Wartawan “Calo Calo” Dan Wartawan Tanpa Surat Kabar, Silahkan Suruh Suamimu Bawa Semua Anggota Wartawannya bertemu sama saya,” beber Wahyu dengan nada hentakan marah-marah Ucapnya.Dan tanpa Ijin Wahyu pada ibu Hasniah tiba-tiba Wahyu mengambil Foto suami dari ibu Hasniah dan bahkan melakukan Pengancaman Pada Ibu Hasniah ingin Mempidanakan Ibu Hasniah pada Pukul 12.00 Siang Hari Ini (Kamis, 24 April 2024).“Saya tidak takut pada wartawan,” Tutur Wahyu pada ibu Hasniah secara berulang-ulang dengan nada marah-marah, padahal Ibu Hasniah sudah berjanji pada Wahyu ingin membayar cicilan motor yang menunggak tersebut, Ketika uang yang ditunggu Ibu Hasniah dari orang lain sudah membayar, karena Ibu Hasniah sementara juga menunggu dari orang membawa uang ke rumahnya dan sudah janjian ucapnya.Bahwa sangat jelas Wahyu seorang Karyawan yang bekerja di perusahaan PT. WOM Finance dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan dan Institusi Kewartawanan berdasarkan “UU PERS Tahun 1999” berbunyi “Barang Siapa Dengan Sengaja Menghina Profesi Wartawan dapat di kenakan Pidana”.Profesi Wartawan Sangat Mulia karena dengan adanya Wartawan yang mendapat informasi melalui narasumber di lapangan, kemudian di publikasikan, sehingga informasi yang di beritakan wartawan di ketahui banyak orang.Sejatinya jika ada perusahaan pembiayaan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat tidak di perbolehkan menagih tunggakan cicilan kendaraan dengan menghardik maupun mengancam nasabah, Karena yang berhak untuk menarik kendaraan nasabah yang menunggak yakni “Pengadilan Negeri” dan itu prosesnya ada surat resmi dari Perusahaan PT. WOM Finance. PNO-11 28 Apr 2024, 14:01 WIT
Jadi Tersangka, Mantan Walikota Tual Adam Rahayaan Dibui Papuanewsonline.com, Tual - Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017.Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku juga sudah menetapkan Abas Apolo Renwarin, sebagai tersangka. Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016 ini dijadikan tersangka pada tahun 2022 lalu.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rahayaan dan Renwarin langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 14.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT. “Setelah melalui mekanisme yang cukup panjang dari 2019 sampai dengan sore tadi, kami menetapkan tersangka atas pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka satu Abas Renwarin dan tersangka kedua Adam Rahayaan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena, Jumat (26/4/2024).Soumena mengaku kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.“Setelah ini kita langsung tahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku,” jelasnya.Sekadar diketahui, perkara tersebut dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana, seorang warga di Bareskrim Polri tahun 2018 di Jakarta. Terlapornya adalah Adam Rahayaan, Wali Kota Tual.Pada tahapan penyelidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pelimpahan kasus terjadi pada Maret 2019.Dalam laporan tersebut, Adam Rahayaan diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewenangannya, dan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.Adam juga disebut membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tetapi surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.Atas laporan itu, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Adam Rahayaan. Namun dirinya membantah telah menyalahgunakan kewenangannya. Adam mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan.Saat ini, sudah terdapat dua orang tersangka. Pertama adalah Abas Renwarin dan kedua Adam Rahayaan. Abas Renwarin sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Abas diduga disuruh Wali Kota Tual untuk membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017. Abas kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016. Meski di tahun 2017 ia telah dipindahkan sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun Adam Rahayaan masih memintanya untuk mempersiapkan administrasi permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2017.Kasus tersebut terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai 200 ton.Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar.Kasus CBP Tual juga menjadi atensi tim penyidik KPK, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Maluku. PNO-11 27 Apr 2024, 06:22 WIT
Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempuan berinisial SJ Alias Ceria (43) lantaran kedapatan menjual narkotika jenis Sabu bertempat di sekitar Jalan Baru Kali Acai Distrik Abepura, Rabu (24/4) sore.SJ Alias Ceria tertangkap tangan bersama barang buktinya yakni narkotika golongan I jenis Sabu.Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/4) siang.AKP Irene menerangkan, berawal saat tim opsnalnya mendapatkan informasi adanya penjualan narkotika jenis Sabu disekitar Kali Abepura.“Merespon informasi yang ada, anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan disekitar TKP dengan melakukan under cover buy, hingga akhirnya anggota pun berhasil masuk ke dalam kios milik SJ dan menemukan barang haram tersebut,” ujar AKP Irene.Lebih lanjut terangnya, sempat lakukan perlawanan terhadap anggota, SJ akhirnya berhasil dibekuk dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak satu plastik klipper bening ukuran kecil yang disimpannya di dalam kaleng rokok Gudang Garam.“Tak hanya sampai disitu, anggota terus lakukan pencarian barang bukti lainnya hingga ditemukan dua plastik klipper bening ukuran kecil berisikan Sabu yang disimpan di dalam pampers bayi merk mamypoko,” kata AKP Irene.Dirinya juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut didapat oleh SJ dikirim dari Makassar sebanyak 3 Gram yang dibelinya seharga 2,5 juta per gramnya, dan dijualnya di Kota Jayapura seharga 6 juta rupiah per gramnya.“Kini SJ bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya,” pungkas Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear. (PNO-12) 26 Apr 2024, 19:36 WIT
Polda Papua Himbau Para Pengendara Taat Berlalu Lintas Di Jalan Raya Papuanewsonline.com, Jayapura – Polda Papua, melalui Direktorat Lalu Lintas dan Satlantas Polres, memberikan himbauan serius kepada pengendara di Jalan Raya terkait peningkatan pelanggaran lalu lintas.Selasa (23/04), Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, menekankan perlunya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas guna meningkatkan keselamatan di jalan.Menurut Kombes Benny, tujuan dari himbauan ini adalah untuk mengajak pengendara roda dua, empat, bahkan enam untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. Ia berharap masyarakat Papua dan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) dapat menjadi teladan dalam keselamatan berkendara dan berkontribusi dalam menurunkan angka kecelakaan, termasuk kecelakaan tunggal yang sering disebabkan oleh mengantuk saat berkendara.Petugas juga menyoroti pentingnya kelengkapan kendaraan dan surat-surat saat berkendara, serta kondisi fisik pengendara."Penggunaan helm standar yang sesuai standar keamanan juga menjadi perhatian kami," tambah Kombes Benny.Lebih lanjut, Kabid Humas mengajak masyarakat untuk menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara motor, dan tidak membawa penumpang lebih dari satu orang."Kasus kecelakaan seringkali disebabkan oleh kurangnya kehati-hatian, mengantuk, atau pengaruh alkohol, yang dapat berujung pada cedera kepala fatal," ungkapnya.Di samping itu, Kombes Benny menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas, termasuk mematuhi rambu-rambu dan marka jalan. Hal ini bukan hanya untuk keselamatan diri sendiri, tetapi juga keselamatan pengendara lainnya.Himbauan ini sebagai bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib di jalan raya. Diharapkan, dengan kesadaran bersama dan kepatuhan terhadap aturan, kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan, dan masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan saat berkendara. (PNO-12) 24 Apr 2024, 17:39 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT