logo-website
Senin, 13 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Ops Damai Cartenz 2024 Berhasil Mengamankan Tersangka Pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Papuanewsonline.com, Paniai – Operasi Damai Cartenz 2024 kembali mengukir kesuksesan setelah berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (11/05), tersangka tertangkap tengah membawa kabur telepon genggam milik korban.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, membenarkan keberhasilan operasi tersebut saat memberikan konfirmasi kepada awak media. “Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Anan Nawipa, seorang pria yang lahir di Widimeida pada 6 Juli 1991 dan beralamat di Kampung Widimeida, Kabupaten Paniai,” terangnya.Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk 1 telepon genggam dengan nomor kartu SIM milik almarhum Danramil Aradide, Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, 1 parang, 1 set kunci L, 1 buku rekening BRI, dan 1 tas samping berwarna biru-hitam.Pelaku saat ini sedang menjalani proses pendalaman lebih lanjut di Mako Polres Paniai. "Saat ini pelaku telah berhasil diamankan dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh personil Ops Damai Cartenz bersama Polres Paniai," ungkap Kabid Humas.Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua. Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama pihak berwenang. (PNO-12) 12 Mei 2024, 13:01 WIT
Dua Ekskavator Dan Dua Truk Milik PT Simon Jaya Abadi Perkasa Dibakar OTK di Yapen Papuanewsonline.com, Yapen - Dua ekskavator dan 2 truk milik PT. Simon Jaya Abadi Perkasa dibakar orang tidak dikenal (OTK) di kampung Doraimanona Serui, Kepulauan Yapen, Papua, Jumat (3/5) sekitar pukul 04.30 wit.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat ditemui diruang kerjanya membenarkan kejadian tersebut.Kabid Humas mengatakan kasus pembakaran tersebut berawal dari seorang saksi bernama Joki Karta merupakan Karyawan PT. Simon Jaya Abadi Perkasa yang ditugaskan untuk menjaga alat tersebut.“Sekitar pukul 04.30 wit ia mendengar suara ledakan dari dalam rumah dan sontak melihat alat berat tersebut telah terbakar,” ucap Kabid Humas, Rabu (08/04).Saksi juga melihat seperti ada orang yang lari namun ia lebih mengutamakan membangunkan orang Kampung untuk memadamkan api yang membakar alat berat tersebut.Sementara itu, Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H menyebutkan kasus pembakaran dan perusakan itu masih didalami Sat Reskrim Polres Yapen."Anggota masih mendalami. Pemilik dari alat berat sudah kami minta keterangan," jelasnya.Menurut dia, akses menuju lokasi kejadian jauh dari ibu kota Yapen, sehingga olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sudah dilakukan pada Senin (6/5)."Untuk olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan saksi sudah kami lakukan guna mengetahui pelaku dan motifnya apa," ujarnya. PNO-11 10 Mei 2024, 22:51 WIT
Direktorat Reserse Narkorba Polda Papua Sosialisasi P4GN di THM Kota Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura - Direktorat Reserse Narkorba Polda Papua melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Kamis 9 Mei 2024, bertempat di BAR SCARLET, Entrop, Kota Jayapura.Langkah yang diambil oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya sangatlah penting dan patut diapresiasi. Sosialisasi yang menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Jayapura merupakan langkah proaktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.Dalam sosialisasi tersebut, pemahaman tentang bahaya kejahatan tindak pidana narkotika disampaikan kepada masyarakat. Pentingnya pemahaman ini tidak hanya untuk menghindari penyalahgunaan narkotika, tetapi juga untuk memahami konsekuensi hukuman yang akan diterima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Usai Kegiatan Sosialisasi tersebut, Paur Bag Bin Ops Direktorat Resnarkoba Polda Papua, Aiptu Arie Wibisono saat dimitai keterangan mengatakan, efek ketergantungan dan kecanduan narkotika sangatlah relevan. Pemahaman ini penting untuk menghindari godaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang mungkin mencoba memberikan narkotika dalam berbagai bentuk kepada masyarakat.“Sosialisasi di THM memang sangat penting mengingat kawasan seperti ini, rentan terhadap penyalahgunaan narkotika. Melalui sosialisasi ini, diharapkan karyawan THM dapat lebih waspada dan mampu mengidentifikasi serta mencegah upaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat kerja mereka”, Tutur Aiptu Arie Wibisono.Ia menjelasakan, Langkah selanjutnya terkait dengan pencegahan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) ini yaitu pada lingkungan sekolah. Karena generasi muda memang merupakan sasaran yang sangat rentan terhadap pengaruh negatif narkotika, oleh karena itu, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah sangatlah penting.“Komitmen dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua ini, sangatlah tepat untuk terus memperkuat aksi pencegahan dan memerangi peredaran narkotika di wilayah Papua dan tentunya perlu ada Kolaborasi yang kuat antara stakeholder dan kepolisian sehingga menjadi kunci keberhasilan dalam memberikan dampak positif dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (PNO-12) 10 Mei 2024, 20:33 WIT
Polres Nabire Gelar Press Release Ungkap Sejumlah Kasus Kriminalitas Papuanewsonline.com, Nabire – Kepolisian Resor Nabire berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam kurun 1 bulan terakhir yang terjadi di kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Nabire, Rabu (08/05/2024). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Nabire, Kompol I Wayan Laba, mewakili Kapolres Nabire. Hadir juga Kasat Reskrim, AKP Bertu Haridyka S.TK S.IK, Kasat Res Narkoba Ipda Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H dan Kasi Humas, Iptu Yaudi, S.Sos.Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres mengatakan, ada 5 kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh kepolisian yakni kasus rudapaksa, perjudian (roulette), curanmor, narkoba, percobaan pembakaran rumah dan kepemilikan senjata tajam.1. Kasus Judi RouletteSeorang warga Kalisusu berinisial S (37), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp749 ribu dan satu mesin pemutar roulette dan 2 lembar layar roulette bertuliskan angka-angka, di terminal Oyehe. Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.2. Kasus NarkobaJajaran Sat Res Narkoba Polres Nabire berhasil mengungkap 3 kasus selama 1 bulan terakhir yakni 2 kasus ganja dan 1 kasus sabu sabu. Kasus sabu-sabu diungkap 2 hari sebelum lebaran oleh Sat Res Narkoba Polres Nabire dibantu TNI AL. Sementara untuk kasus penemuan ganja dengan pelaku berinisial AY berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Nabire.3. Kasus Percobaan Pembakaran RumahKasus percobaan pembakaran rumah dilakukan oleh massa aksi yang terjadi di depan loka Gerbang Sadu dengan korban berinisial IWD (28) dan LAB (24). Saat itu sedang terjadi demo. Keduanya lari ke rumah. Para pelaku kemudian menyiramkan bensin ke rumah tersebut. Saat itu, para pelaku langsung diciduk pihak kepolisian. Beruntung, rumah korban belum sempat dibakar. Pelaku dikenakan pasal 187 ayat ke 1 junto pasal 53 KUHP pidana dengan hukuman penjara 12 tahun.4. Kasus Kepemilikan Senjata TajamPihak kepolisian berhasil menangkap MAB (24), mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam saat aksi demo. Dari keterangan pelaku, senjata tajam tersebut dibawa untuk berjaga-jaga, namun diduga, senjata tersebut akan digunakan untuk melawan petugas. MAB dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.5. Kasus CuranmorPolisi berhasil meringkus GGP (18), yang melakukan aksi curanmor di parkiran Mesjid Miftahul Jannah, Jl.Soerojo Tanojo Karang Mulia. Pelaku dikenai pasal 363 ayat 3 KUHP pidana junto pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun.6. Kasus RudapaksaKasus yang mendapat sorotan publik adalah kasus rudapaksa yang terjadi sebanyak dua kali, dengan tempat kejadian di Jayanti, Distrik Nabire Barat, dan di Distrik Wanggar.Kasus rudapaksa yang terjadi di Jayanti, dialami oleh korban berinisial A (25) dan BR (27), tanggal 5 April 2024. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 dari 7 orang pelaku berinisial MK (20) yang adalah seorang mahasiswa.Kedua korban dirudapaksa oleh 7 pelaku secara bergantian. Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengambil ponsel dan motor milik korban A.Akibatnya, korban A mengalami pendarahan, sedangkan korban BR mengalami patah rahang. Keduanya dirawat di RSUD Nabire lalu dirujuk ke RSUD di luar Nabire.Pelaku dikenakan pasal 365 primer subsider 284 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku lain sedang dalam pengejaran dan dipastikan mereka bagian dari massa demo.Kasus rudapaksa kembali terjadi dan dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga berinisial LM (42). Korban diketahui hendak mengirimkan uang kepada anaknya di Jawa. Namun saat korban sedang mengendarai kendaraannya, ia dihadang 3 orang pemuda.Para pelaku kemudian meminta uang korban sebesar 900 ribu. Tak hanya itu, para pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban secara bergantian di ladang jagung. Korban ditinggal dalam keadaan telanjang dan tersangka lari membawa uang menggunakan motor milik tersangka.Melihat tersangka sudah kabur, korban lari menggunakan jilbab yang cukup panjang ke rumah terdekat. Ada 3 orang saksi yang menolong dan membawa korban ke RSUD. Mendapati informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Nabire dibantu Polsek Nabire Barat, mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam yang mana penangkapan dilakukan pada hari Minggu.Pelaku yang berhasil diringkus berinisial YP (19) dan SB (20). Satu pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Para pelaku dikenakan pasal 6 huruf B UU nomor 12 THN 2022 tentang kekerasan seksual subsider pasal 285 tentang pemerkosaan dan subsider lagi pasal 365 ayat 1 dan 2 kedua KUHP pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara. (PNO-12) 10 Mei 2024, 20:07 WIT
Polres Keerom Musnahkan 4 Bungkus Plastik Ganja Papuanewsonline.com, Keerom – Sebanyak 4 bungkus plastik bening berisi ganja seberat 9,9 gram telah dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Keerom.Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di lapangan apel Polres Keerom pada hari Senin (06/05/24) yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom, Ipda Andrian F.S., serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, Bapak Arifin SH.Menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Keerom, barang bukti tersebut merupakan milik dari tersangka AYT (26) dan CAB (18). Keduanya diamankan oleh polisi ketika sedang berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor di depan Mako Polres Keerom. Saat dilakukan penahanan dan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja pada kedua tersangka, sehingga keduanya langsung diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Keerom."Barang bukti yang kami musnahkan merupakan milik tersangaka AYT dan CAB. Keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum ke tahap 1 dan akan berlanjut sampai ke tahap 2. Kami mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura untuk melakukan pemusnahan barang bukti secara resmi milik kedua tersangka yang turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura," ungkap Kasat Resnarkoba.Kasat Resnarkoba Polres Keerom berharap agar ke depannya tidak ada lagi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Keerom. Ia menekankan bahwa narkoba dapat merusak mental generasi muda, oleh karena itu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangatlah penting dalam memerangi peredaran narkotika.Proses pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah konkret dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika. Diharapkan tindakan ini juga memberikan pesan jelas kepada masyarakat akan seriusnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika. (PNO-12) 09 Mei 2024, 13:23 WIT
Polres Nabire Tangani Kasus Kebakaran di JL. Kusuma Bangsa Papuanewsonline.com, Nabire – Kepolisian Resor Nabire, tengah menangani kasus kebakaran yang mengakibatkan 9 unit ruko dan 1 unit cafe ludes terbakar, berlokasi di JL. Kusuma Bangsa, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Selasa (7/5/2024).Adapun beberapa korban yang mengalami kerugian yakni, Hj. Khairul Fiki Alam (43) pemilik 5 unit ruko Toko Alam, Hj. Tasya Fiki Hasari Akmar (31) pemilik kedai es Ceria 1 unit ruko, Rio Riski (39) pemilik Toko Bangunan Anugrah Teknik 2 unit ruko dan 1 unit Café serta Fantasi Call 1 unit ruko kosong.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.kom. saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut.Ia menyampaikan keterangan dari salah satu korban, bahwa sekitar pukul 02.00 Wit, Hj. Khairul Fiki Alam (43) saat sedang tertidur sempat mendengar ledakan dari bagian dapur sehingga membuatnya terbangun dan langsung mengecek sumber suara.“Saat korban mengecek, sudah terlihat beberapa bagian dapur telah dilahap oleh sang jago merah kemudian dengan cepat korban membangunkan keluarganya dan meminta bantuan warga sekitar,” jelasnya.Sementara itu, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si selaku Kapolres Nabire menambahkan, personel yang mendapat laporan tentang kejadian itu kemudian bergegas menuju lokasi kejadian menggunakan Mobil Water Canon.“Api berhasil dipadamkan setelah kurang lebih 3 jam dilakukan penanganan, namun terdata 9 toko dan 1 café telah hangus dilahap si jago merah. Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian diperkirakan mencapai 2 Miliyar Rupiah,” terangnya.AKBP Wahyudi menyebutkan, dugaan kejadian tersebut diakibatkan oleh korsleting arus Listrik dan pihaknya akan melakukan Olah TKP guna mengetahui penyebab pasti kejadian itu.“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak berlebihan saat menggunakan arus Listrik dan dapat melakukan pencegahan seperti yang telah dihimbau oleh PLN guna menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya. (PNO-12) 08 Mei 2024, 18:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT