logo-website
Senin, 13 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Ketua RT Arbes Meminta Warga Untuk Percaya Kepada Aparat Keamanan Papuanewsonline.com, Ambon - Ketua-ketua RT di kawasan Air Besar, Desa Batu Merah, Kota Ambon, mengajak masyarakatnya agar dapat menahan diri dan mempercayakan semua proses hukum kepada aparat keamanan TNI dan Polri.Ajakan tersebut disampaikan menyusul terjadinya pertikaian antar warga di kawasan itu sejak Selasa malam (21/5/2025). Saat ini, puluhan aparat gabungan dari Kepolisian baik dari Polresta Ambon maupun Polda Maluku dan TNI telah dikerahkan untuk mencegah terjadinya pertikaian susulan.Bahkan, polisi telah mendirikan pos pengamanan dan pemantauan di beberapa lokasi yang dianggap rawan baik di kawasan Arbes maupun di sekitar wilayah kampus IAIN. Dua wilayah ini dianggap rawan terjadinya gesekan antar kedua komunitas warga yang berkonflik."Kami menghimbau masyarakat yang terlibat pertikaian agar dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu pertikaian susulan yang lebih parah," ajak Saiful Ishak, Ketua RT 06 RW 17 Desa Batu Merah saat ditemui dikediamannya.Hal yang sama juga disampaikan Mays Difinubun, Ketua RT 05 RW 17. Difinubun meminta warganya agar dapat menyerahkan kasus hukum yang terjadi kepada aparat keamanan khususnya Polri dibantu TNI."Percayalah kepada aparat keamanan (TNI dan Polri) untuk melakukan langkah penyelesaian dan penindakan hukum terhadap para pelaku penganiayaan yang memicu terjadinya bentrok warga," pintanya.Di tempat terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku Prof. Dr. Abdullah Latuapo menghimbau masyarakat yang bertikai agar tidak mudah terprovokasi dengan isu yang sengaja diedarkan orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka hanya ingin melihat situasi kamtibmas tidak kondusif."Jangan mudah percaya dengan isu-isu yang beredar yang sengaja memanas-manasi situasi. Serahkan sepenuhnya semua masalah hukum dan prosesnya kepada aparat penegak hukum/ kepolisian. Percayakan polisi untuk menuntaskan persoalan yang terjadi," ajaknya.Sementara itu, Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah S.IK menyampaikan, Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dengan membuat poskotis pengamanan dan proses penegakan hukum."Polda akan memback up sepenuhnya Polresta dalam penanganan di lokasi yang rawan pertikaian tersebut," ungkapnya.Kabid Humas juga menghimbau masyarakat dan teman-teman media dapat memberikan info dan membantu membuat berita akurat dan konfirmasi ke Polri sehingga tidak malah menimbulkan situasi yang tidak kondusif di masyarakat. (PNO-12) 23 Mei 2024, 10:10 WIT
Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Membongkar Kasus Ini Hingga Akar-akarnya Papuanewsonline.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Mohammad Rano Al Fath yakin bahwa pihak kepolisian dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Eki pada 2016 silam yang kini kembali mencuat usai film kematian korban ditayangkan.Al Fath menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jawa Barat dibantu dengan Bareskrim Polri. Dengan begitu, ia pun yakin proses penyelidikan akan berjalan komprehensif dan transparan."Saat ini Bareskrim sudah turun tangan untuk memberikan petunjuk dalam penyelidikan kasus ini. Saya yakin bahwa dengan kehadiran Bareskrim, proses penyelidikan akan berjalan lebih komprehensif dan transparan," kata Al Fath kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).Ia pun berharap dengan turunnya Bareskrim, semua bukti yang relevan dapat terungkap. Sehingga nantinya dalam kasus ini memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat."Polri sekarang sudah dilengkapi dengan personel maupun teknologi yang jauh lebih mumpuni dibanding 8 tahun lalu, jadi saya minta kita bisa optimalkan penggunaan sumber daya Polri untuk menahan DPO tersangka kasus dan membongkar kasus ini hingga akarnya," katanya.Dalam kesempatan ini, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam menjalankan tugasnya, serta tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi."Kami di Komisi III akan terus memantau jalannya proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu," katanya. PNO-11 22 Mei 2024, 21:57 WIT
IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks Papuanewsonline.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Mabes Polri di kasus pembunuhan Vina sudah tepat dan meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan.Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyambut baik langkah pengerahan tim Bareskrim Polri sebagai asistensi penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.Sugeng meyakini dengan adanya bantuan dari Mabes Polri tersebut, dapat semakin mempercepat pengungkapan ketiga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih tersisa."Polri melalui Bareskrim merespon dengan sangat baik. Menurunkan tim untuk mengasistensi Polda Jawa Barat menyidik kembali kasus Vina dan Eki," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).Di sisi lain, ia menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sebelumnya juga mempunyai rekam jejak yang baik karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan Subang yang sempat tidak terpecahkan."Artinya Polda Jawa Barat punya kemampuan, oleh karena itu kita dorong agar Bareskrim bisa ikut membantu Polda Jawa Barat membantu mengejar ketiga DPO," jelasnya.Lebih lanjut, Sugeng juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi hoaks yang beredar di media sosial terkait kasus yang terjadi pada 2016 silam.Menurutnya penyebaran hoaks seperti itu hanya akan semakin memperkeruh keadaan dan menyulitkan proses penyidikan yang dilakukan Polda dan Bareskrim Polri.Ia lantas meminta agar masyarakat dapat bersabar dan menunggu serta mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian bisa terang-benderang."IPW mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan dan mendorong masyarakat agar dalam proses ini kita menunggu hasil dari Bareskrim dan Polda Jawa Barat," pungkasnya. (PNO-12) 22 Mei 2024, 19:19 WIT
Hadiri Pertemuan Bersama Warga Arbes, Ini Pesan Kapolresta Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Driyano Ibrahim, S.H, SIK menghadiri Pertemuan bersama Raja Batu merah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Ketua RW, Ketua Ketua RT se wilayah Arbes dan juga dihadiri oleh sekretaris MUI Kota Ambon yang menjadi Tokoh Agama/Tokoh Adat, Selasa (21/5/2024).Pertemuan dilakukan pasca insiden yang terjadi di kawasan Arbes.Kapolresta saat memberikan arahan dan himbauan meminta agar semua pihak di arbes sama sama saling menjaga keamanan dan ketertiban hingga senantiasa dapat terjalin perdamaian dan persatuan di tengah tengah masyarakat sekitar Arbes bukan justru malahan terjadi terus perpecahan dan konflik di tengah- tengah masyarakat Arbes.Diakuinya, Polri senantiasa menjaga dan berupaya cipta kondisi agar senatiasa kondusif dan diharapkan masyarakat juga turut serta mendukung pihak kepolisian guna menjaga kamtibmas agar tetap kondusif.Menurut Kapolresta, kejadian-kejadian berbentuk pelanggaran hukum maupun konflik yang sering terjadi di arbes merupakan gambaran dari kharakter masyarakat yang sering mengabaikan hukum, yang sering main hakim sendiri."Kejadian ini sering terjadi main hakim sendiri dan yang ingin menyelesaikan masalah namun dengan cara salah (mengedepankan kekerasan). Seharusnya masyarakat menghormati hukum dan mempercayai aparat hukum yaitu Polri dengan cara menyerahkan segala permasalahan pelanggaran hukum untuk diselesaikan oleh Pihak Polri dan jangan main hakim sendiri dan tidak perlu melakukan tindak tindak kekerasan sebagai bentuk aksi balas dendam dan lain sebagainya yang malahan dampaknya bisa mengakibatkan konflik besar yang sulit penyelesaian nya dan akan banyak pihak yang malahan dirugikan akibat konflik," tandas Kapolresta.Kapolresta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengkonsumsi miras karena miras sumber dari kekacauan/ pelanggaran hukum.Selain itu, masyarakat juga diminta tidak lagi menyimpan atau membawa serta menggunakan sajam berbentuk parang, panah, pisau, tombak dsb dan apabila masih ada yang menyimpan, membawa atau menggunakan sajam akan langsung di tangkap oleh pihak kepolisiian untuk di proses secara hukum."Orang tua orang tua (bapak dan ibu) adalah sebagai tauladan anak anak di rumah oleh sebab itu berikan didikan budi pekerti, dan harus senantiasa mengawasi pergaulan anak-anaknya sehingga anak anak berkembang menjadi generasi muda yang bermental baik, berwawasan luas, bertakwa dan beriman kuat kepada ajaran agama, punya daya juang yang tinggi dalam untuk mengukir prestasi serta dapat menghindarkan diri dari penyalah gunaan miras, narkoba dan lain lain. Jangan justru orang tua nya yang suka bikin rusuh dan bertikai malahan jadi contoh buruk bagi generasi muda," tegasnyaKapolresta juga berharap, para tokoh masyarakat dan tokoh agama harus senantiasa memberikan arahan dan bimbingan kepada masyarakatnya. Tokoh pemuda harus membuat aktifitas aktifitas yang positif dalam mengisi kegiatan sehari hari."Anggota polresta Ambon akan senantiasa berjaga dan juga memantau situasi di wilayah Arbes guna antisipasi kejadian kejadian tersebut dapat terulang. Kita juga telah menempatkan anggota siaga di sekitar wilayah Arbes. Polisi terus telah berupaya untuk melakukan langkah langkah guna menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas agar tetap kondusif," tambah Kapolresta.Raja Batu merah dan beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda juga telah menyampaikan pendapat, harapan dan usulan sehingga di capai kesepakatan bersama yakni mulai saat ini apabila masih ada pelanggaran pelanggaran hukum diserahkan dan dipercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan seluruh elemen masyarakat di sekitar Arbes Batu merah mendukung sepenuhnya langkah langkah kepolisianMasyarakat disekitar Arbes berjanji untuk tidak lagi melakukan aksi aksi yang bisa mengarah konflik ataupun pelanggran hukum.Diakhir pertemuan tersebut maka telah disepakati bersama disetujui oleh seluruh masyarakat yang hadir dimana seluruh warga berharap pelaku penganiayaan yang dari beberapa kali kejadian agar segera ditangkap dan diharapkan anggota Polri intens melakukan patroli serta pemantauan langsung di lokasi lokasi rawan kejadian pertikaian terutama di sekitar wilayah RT 05 ,06 dan RT 01,02 di Arbes yang sering bertikai hingga jatuh korban.Wargapun juga berharap ada penempatan polisi di beberapa lokasi yangbrawan di Arbes agar dapat menjaga jangan sampai terjadi penyerangan penyerangan dari kelompok kelompok masing masing lokasi di arbes (PNO-12) 22 Mei 2024, 18:26 WIT
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina Papuanewsonline.com, Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi turut menyoroti perkembangan kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus tersebut kepada Polda Jawa Barat. "Saya kira kita perlu menunggu proses penyidikan, sambil menunggu kita harus menghindari sangkaaan kepada orang yang tidak didukung dengan bukti yang cukup. Karena ini memiliki konsekuensi hukum," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).Di sisi lain, Ito mengatakan Mabes Polri atau dalam kasus ini Bareskrim juga telah ikut memberikan bantuan berupa asistensi kepada penyidik Polda Jawa Barat. Kendati demikian, Ito mengakui pengungkapan kasus Vina menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.Pasalnya, kata dia, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2016 atau sekitar 8 tahun yang lalu. Sehingga, menurutnya diperlukan ketelitian untuk menelusuri kembali kasus tersebut."Tentunya Polda harus meruntut dari kejadian 8 tahun yang lalu yang memang tidak mudah. Karena penyidiknya sudah pindah, pimpinan yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadi distorsi," jelasnya. Oleh sebab itu, Ito mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menimbulkan berbagai spekulasi di media sosial dan menunggu informasi resmi dari aparat yang berwenang. "Kalau kita mengatakan seolah-olah orang itu terlibat tapi belum didukung oleh bukti-bukti tentunya ada konsekuensi hukum," tuturnya. (PNO-12) 21 Mei 2024, 19:10 WIT
Satgas Operasi Pekat Salawaku Amankan Pasangan Non-Suami Istri dan Judi di Hotel Papuanewsonline.com, Ambon - Tim satgas operasi pemberantasan penyakit masyarakat atau pekat Polda Maluku kembali mengamankan pasangan non suami istri yang berduaan di kamar hotel di kota Ambon.Pasangan terlarang tersebut diamankan saat operasi pekat dilaksanakan Polda Maluku di sejumlah penginapan dan hotel di Ambon pada Senin malam (20/5/2024).Selain pasangan non suami istri, tim satgas juga mengamankan sejumlah pria dan wanita yang sementara bermain judi di dalam kamar hotel. "Saat ditemukan para pelaku kemudian di bawa ke kantor polisi untuk diperiksa dan mendapatkan pembinaan," kata Ipda Faldry, Kasatgas Gakkum Operasi Pekat Polda Maluku.Faldry mengaku para pelaku sempat diamankan untuk dilakukan pembinaan. Pihaknya menekankan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut."Melakukan pembinaan terhadap para pelanggar, serta memanggil orang tua dari muda-mudi yang terlibat untuk diberikan penjelasan dan arahan terkait perilaku anak-anak mereka," katanya.Satgas Operasi Pekat memberikan peringatan keras kepada para pelaku agar mematuhi peraturan dan norma yang berlaku di masyarakat. "Kami juga memberikan himbauan kepada mereka, kepada orang tua mereka agar lebih ketat lagi menjaga anak-anaknya, dan berharap kejadian ini tidak terulang kembali," tegasnya. Kepada orang tua dan para pelaku, satgas Ops Pekat juga menegaskan akan diproses hukum apabila perbuatan tersebut masih diulangi."Setelah menjalani pembinaan, para pelanggar kemudian dipulangkan bersama orang tua mereka," tambahnya. Operasi Pekat Salawaku merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kota Ambon."Dengan adanya tindakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dan norma sosial," pungkasnya. (PNO-12) 21 Mei 2024, 17:45 WIT
Ketua Permahi Tual-Malra Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas Papuanewsonline.com, Tual - Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tual-Maluku Tenggara, Amsir Renoat, menghimbau warga agar dapat bersama-sama aparat keamanan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.Himbauan yang disampaikan Renoat tersebut mengingat belakangan ini telah terjadi beberapa kejadian kriminalitas yang meresahkan masyarakat.Renoat juga menyampaikan dukungannya kepada Kapolda Maluku beserta Kapolres Tual dan Kapolres Malra untuk terus berupaya dalam menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat."Kami mendukung Bapak Kapolda dan Kapolres Tual dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya tindakan kriminalitas," katanya.Di sisi lain, Renoat juga meminta masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga lingkungan tempat tinggal masing-masing."Apabila masyarakat ada yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum terdekat," pintanya.Masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang sengaja dimainkan untuk memecah belah persatuan dan persaudaraan."Mari kita bersama-sama mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menjaga kamtibmas," ajaknya.Ia menyampaikan, keamanan dan ketertiban bukan saja tugas dan tanggung jawab aparat keamanan semata, namun juga masyarakat."Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih percaya dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," pintanya lagi. (PNO-12) 21 Mei 2024, 13:56 WIT
Bandit KKB Wilayah Puncak, Lupa Waker Diringkus Papuanewsonline.com, Timika - Satgas Ops Damai Cartenz-2024 berhasil menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Puncak, Lupa Waker alias Lupa Walo, di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Minggu, (19/5/2024), pukul 14.30 WIT.Kepala operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., Saat dimintai keterangan mengatakan, Lupa Waker alias Lupa Walo, merupakan anggota KKB aktif Wilayah Puncak dan yang bersangkutan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO : 2/II/Res 1.13/2024 Reskrim, terkait kasus pembakaran camp dan alat berat milik PT. Unggul di Mundidok, Kabupaten Puncak pada bulan Februari tahun 2021 lalu."Ya benar, kami dari Satgas Operasi Damai Cartenz tadi siang sekitar jam 14.30 WIT berhasil menangkap seorang KKB atas nama Lupa Walker di sekitar Tembagapura" jelas FaizalSementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno dalam keteranganya menjelaskan bahwa anggota KKB aktif Lupa Waker alias Lupa Walo ditangkap oleh satgas Ops Damai Cartenz-2024, di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah."Anggota KKB aktif Lupa Waker alias Lupa Walo ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terhadap keberadaan yang bersangkutan sehingga Anggota kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan." tutur Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP. Dr. Bayu Suseno.Lebih lanjut AKBP. Dr. Bayu Suseno menjelaskan bahwa, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 05 / 11 / 2021 / Papua / Res. Puncak, tanggal 13 Februari 2021, tentangPembakaran Camp PT Unggul, Mundidok, Kabupaten Puncak, Polres Puncak telah menerbitkan 4 Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk anggota KKB wilayah Puncak.Adapun barang bukti disita saat dilakukanya penagkapan yaitu:1. Satu bilah sangkur2. Satu dompet3. Satu noken4. Satu noken kepal5. Satu KTP kabupaten Puncak atas nama Les Mosip6. Uang pecahan Rp. 113.0007. Satu unit HP Itel A708. Satu unit HP Nokia 105 tanpa SIM card9. dan beberapa barang bukti lainnyaAKBP. Dr. Bayu Suseno menambahkan bahwa saat ini anggota KKB Lupa Waker alias Lupa Walo telah berada di Posko Satgas Ops Damai Cartenz-2024 di Timika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Ya tersangka sdh kami bawa ke Posko ODC di Timika. Rencana kami selanjutnya adalah kami akan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap 3 DPO lainnya yang terlibat dalam pembakaran camp PT Unggul pada tahun 2021 lalu" pungkas Bayu. (PNO-12) 20 Mei 2024, 13:44 WIT
WNA Asal PNG Diamankan Tim Opsnal Narkoba Polresta Beserta Barang Bukti Ganja Papuanewsonline.com, Jayapura - Sebanyak 98 bungkus plastik bening berisikan ganja berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba dari tangan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea bertempat di Argapura pada Selasa (14/05) siang.Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H., Kasi Humas AKP Muh. Anwar bertempat di Mapolresta, Jumat (17/5) siang.Kapolresta menerangkan, terduga pelaku tersebut berinisial HH (23) yang merupakan warga asli Papua New Guinea yang sedang bersiap untuk melakukan transaksi di wilayah Argapura langsung digrebek sama tim opsnal narkoba Polresta ketika itu.“Jadi, awalnya tim opsnal Sat narkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis Ganja di salah satu rumah yang berada di Argapura bawah distrik Jayapura selatan. Pada saat dilakukan penggerebekan anggota opsnal langsung mengamankan 1 orang WNA (Papua New Guinea) bersama barang bukti yang diduga berisikan narkotikan jenis ganja,” terang Kapolresta KBP Victor Mackbon.Lanjut Kapolresta, dari hasil penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Plastik besar abu-abu yang di lakban warna bening, 2 kantong plastik hitam sedang yang di lakban warna coklat, 2 plastik hitam ukuran sedang yang di lakban warna bening, 1 plastik bening ukuran sedang yang di lakban warna coklat dan 98 bungkus plastik bening berisikan ganja dengan total barang bukti sejumlah 2,6 Kg.“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan telah ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.Kapolresta juga menambahkan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah peredaran Narkotika di Kota Jayapura sebagaimana atensi pihaknya kepada personel di sat narkoba.“Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun,” pungkas Kapolresta. PNO-11 19 Mei 2024, 20:43 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT