logo-website
Senin, 13 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Polres Intan Jaya Selidiki Pembakaran Alat Berat Milik PT. Gunung Selatan di Kampung Galunggama Papuanewsonline.com, Intan Jaya - Polres Intan Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait pembakaran alat berat milik PT. Gunung Selatan yang terjadi di Kampung Galunggama, Distrik Sugapa, pada hari Selasa (28/05). Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi perusahaan yang sedang melakukan proyek pembangunan jembatan di kawasan tersebut.Kapolres Intan Jaya AKBP Afrizal Asri, S.I.K., pada Rabu (29/05), mengungkapkan bahwa pembakaran tersebut diduga kuat dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Insiden ini diketahui setelah aparat keamanan yang hendak melakukan pengecekan di lokasi sempat terlibat kontak tembak dengan kelompok tersebut.“Kami sedang mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta masyarakat setempat untuk mendapatkan fakta-fakta tambahan guna mengidentifikasi pelaku di balik kejadian ini,” ujar AKBP Afrizal Asri.Alat berat yang dibakar adalah sebuah excavator milik PT. Gunung Selatan, yang digunakan dalam proyek pembangunan jembatan di Kampung Galunggama. Pembakaran ini tidak hanya menghambat proyek pembangunan infrastruktur yang penting bagi masyarakat setempat, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan para pekerja dan penduduk di sekitar lokasi proyek.“Pembakaran alat berat ini merupakan tindakan kriminal yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat yang akan memanfaatkan jembatan tersebut. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menangkap pelaku dan memastikan bahwa proyek pembangunan bisa berjalan kembali dengan aman,” tambah AKBP Afrizal Asri.Ia juga menegaskan bahwa aparat keamanan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan konflik untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” tegasnya.Polres Intan Jaya berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya agar tetap kondusif. Investigasi lebih lanjut masih berlangsung, dan diharapkan dapat segera mengungkap pelaku serta motif di balik aksi pembakaran ini. PNO-11 31 Mei 2024, 18:30 WIT
Polsek Karubaga Laksanakan Patroli Dialogis Demi Pastikan Kamtibmas Aman Papuanewsonline.com, Karubaga – Wakapolsek Karubaga, Aipda Enos Waroi, memimpin langsung patroli dialogis di seputaran Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara, pada Rabu (29/05). Patroli ini merupakan bagian dari agenda rutin Polsek Karubaga untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.Dalam patroli yang melibatkan beberapa anggota Polsek Karubaga ini, Aipda Enos Waroi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat serta memantau langsung aktivitas di daerah keramaian dan objek vital di wilayah Kota Karubaga. "Patroli dialogis ini merupakan agenda rutin yang kami lakukan untuk memberikan himbauan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Aipda Enos Waroi.Hasil pemantauan menunjukkan bahwa situasi kamtibmas di seputaran wilayah hukum Polsek Karubaga berada dalam keadaan aman dan kondusif. Aipda Enos Waroi menegaskan bahwa patroli semacam ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. "Dari hasil pemantauan, situasi kamtibmas di seputaran wilayah hukum Polsek Karubaga dalam keadaan aman dan kondusif. Hal ini akan kami lakukan secara rutin untuk menjamin keamanan dan kondusifitas secara berkala," tambahnya.Aipda Enos Waroi juga berharap bahwa dengan adanya patroli dialogis yang rutin, Polsek Karubaga dapat mengantisipasi gangguan kamtibmas, sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar. "Kami berharap dengan adanya patroli dialogis yang rutin kami lakukan ini, dapat mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Karubaga, sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar," tutupnya.Patroli dialogis ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat. Dengan pendekatan yang humanis, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan terbuka dalam memberikan informasi yang dapat membantu polisi dalam menjaga kamtibmas.Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga Kota Karubaga. "Kami merasa lebih tenang dengan adanya patroli rutin dari Polsek Karubaga. Kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban," ujar salah satu warga setempat.Dengan komitmen yang kuat dari Polsek Karubaga, diharapkan Kota Karubaga akan terus berada dalam kondisi aman dan kondusif, mendukung terciptanya lingkungan yang nyaman bagi seluruh warganya. (PNO-12) 30 Mei 2024, 18:27 WIT
Polda Maluku Ungkap 98 kasus Narkoba Dari Januari Hingga Mei 2024 Papuanewsonline.com, Ambon - Sejak Januari hingga Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Satresnarkoba Polres jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 98 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 119 orang.Puluhan kasus narkoba yang terungkap di wilayah hukum Polda Maluku ini meliputi peredaran gelap sabu-sabu, ganja dan tembakau sintesis, baik skala kecil maupun besar."Pengungkapan narkoba sebanyak 98 kasus, dengan rincian kasus sabu sebanyak 60, kasus ganja sebanyak 25 dan kasus tembakau sintetis sebanyak 13. Sementara jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 119 orang," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budiarto, Senin (27/5/2024).Dari pengungkapan ini, barang bukti yang telah disita oleh Ditresnakoba dan Satresnarkoba Polres jajaran diantaranya sabu-sabu 143.1325 gram, ganja 853.55 gram, dan tembakau sintetis 56.6327 gram."Jika barang bukti tersebut dinominalkan dengan harga di pasaran gelap Maluku maka diperkirakan sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)," katanya.Menurutnya, sebanyak 119 orang tersangka narkoba yang telah di proses hukum sampai ke dalam penjara berperan sebagai pemakai, pengedar hingga bandar narkoba."Menyikapi tudingan dari seseorang di media yang mengatakan bahwa penangkapan hanya dilakukan terhadap paket kecil, lebih baik datang ke kita dan akan diberikan penjelasan serta data yang akurat, jadi tidak hanya berasumsi dan beropini saja bahkan membuat statemen yang mendeskreditkan lokasi2 tertentu tanpa data yang jelas, tegas Kombes Heri.Menurutnya, tiap kasus yang ditangani memiliki kesulitan yang berbeda namun tidak ada kata kompromi atau takut bagi Polri atau BNN dan membedakan apakah ini kecil atau besar ,semua akan ditindak dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang ada. Dari data yang ada, sebanyak 6 kasus besar dan menonjol terungkap dengan melibatkan bandar atau pemasok narkoba baik melibatkan orang sipil biasa bahkan ada yang juga melibatkan anggota Polri dan semuanya diproses bahkan bagi anggota yang terlibat diproses baik pidana maupun internal sampai dengan pemecatan dari dinas Polri."Kami Ditresnarkoba beserta jajaran akan terus melaksanakan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, tentu ini juga memerlukan peran serta masyarakat untuk menolak narkoba di lingkungannya, ujarnya. Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Polres jajaran juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk lebih memaksimalkan pengungkapan."Kami juga menghimbau kepada siapapun jika ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba agar disampaikan kepada kami, sehingga kami bisa tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya. PNO-11 29 Mei 2024, 13:07 WIT
Polda Papua Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba di Papua dan 3 DOB Papuanewsonline.com, Jayapura – Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Papua dan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB). Ajakan ini disampaikan pada Senin (27/04), menyusul terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis ganja di beberapa kabupaten dan kota di Papua."Terungkapnya peredaran narkoba jenis ganja di beberapa kabupaten/kota di Papua menunjukkan bahwa pencegahan terhadap peredaran narkoba harus digencarkan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat," kata Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.Langkah represif terhadap para pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Papua terus dimaksimalkan. Polda Papua melakukan penegakan hukum yang ketat terhadap para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Hal ini dilakukan agar pelaku kejahatan narkoba di Papua dan 3 DOB mendapatkan efek jera dengan hukuman yang tinggi sesuai dengan perbuatannya. Polda Papua tidak akan memberi ampun sedikit pun atas perbuatan mereka yang bisa merusak generasi muda, khususnya di wilayah hukum Polda Papua," tegasnya.Kombes Pol Ignatius Benny juga menjelaskan bahwa selain menindak tegas para pelaku, Polda Papua juga akan menyelamatkan para pecandu dengan langkah preemtif, preventif, dan rehabilitasi. "Para pelaku wajib ditindak tegas dan para pecandu akan kita selamatkan dengan cara dan langkah preemtif, preventif hingga rehabilitasi," jelasnya.Selain itu, peran orang tua juga sangat penting dalam mengawasi dan menjaga keluarga serta anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa. "Peran para orang tua sangat penting agar selalu mengawasi dan menjaga keluarga serta anak-anaknya, agar tidak terlibat penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa," tambahnya.Kombes Pol Ignatius Benny mengingatkan bahwa Papua berbatasan langsung dengan negara PNG, di mana barang haram jenis ganja sering masuk ke wilayah Indonesia baik melalui darat maupun laut. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk turut aktif memerangi masalah ini. "Maka dari itu, masyarakat disarankan juga berperan aktif untuk memerangi persoalan ini, agar generasi bangsa kita tidak terjerumus dengan yang namanya narkoba," tegasnya.Peredaran narkoba jenis ganja di Papua terjadi karena luasnya jangkauan dan kondisi geografis yang menantang. Namun, Polda Papua berkomitmen untuk melakukan langkah nyata dalam menangani masalah ini, salah satunya dengan menggencarkan penyuluhan dan edukasi terkait bahaya narkoba. Penyuluhan ini akan dilakukan di sekolah, kampus, dan lingkungan masyarakat melalui Direktorat Narkoba bersama satuan di wilayah yang bekerja sama dengan instansi terkait.Dengan upaya kolaboratif dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan masalah peredaran narkoba di Papua dapat ditekan, dan generasi muda Papua dapat terlindungi dari bahaya narkoba. (PNO-12) 28 Mei 2024, 19:59 WIT
Satlantas Jayapura Tindak 2 Remaja Atas Aksi Berbahaya di Jalan Raya Papuanewsonline.com, Jayapura – Sat Lantas Polresta Jayapura Kota mengambil langkah tegas menanggapi aduan masyarakat terkait perilaku berbahaya yang dilakukan oleh dua remaja di Jembatan Merah, berinisial VR dan JM. Kedua remaja tersebut terlihat mengangkat ban sepeda motor sambil melawan arus lalu lintas. Aksi mereka sempat terekam dalam beberapa video yang kemudian viral di media sosial, menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K., menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh remaja-remaja tersebut sangat membahayakan, tidak hanya bagi mereka sendiri tetapi juga bagi pengendara lain. “Tindakan ini sangat membahayakan baik bagi diri mereka sendiri maupun pengendara lain,” ujar Kompol Dian dalam wawancara pada Senin (27/5) siang.Setelah menerima keluhan dari masyarakat dan melihat video yang beredar di media sosial, Satlantas bertindak cepat dengan menjemput remaja-remaja tersebut. Dalam video terlihat bahwa mereka mengemudi dalam kondisi yang tidak sehat, dan beberapa dari mereka diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).“Kami melakukan tilang maksimal kepada mereka karena pelanggaran yang mereka lakukan sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kecelakaan yang serius,” jelas Kompol Dian.Selain memberikan tilang, remaja-remaja tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan permohonan maaf. Sebagai bentuk pembelajaran dan pencegahan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut, mereka akan diangkat menjadi Duta Kamtibmas. “Kami berharap sanksi sosial ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi mereka dan juga menjadi contoh bagi remaja lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa,” tambah Kompol Dian.Sebagai bagian dari sanksi sosial, para remaja tersebut diwajibkan melakukan kegiatan angkat ban sepeda motor tanpa menyalakan mesin di Lapangan Apel Mapolresta, di hadapan orang tua mereka. Kegiatan ini diharapkan dapat menyadarkan mereka dan memberi efek jera.“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat bisa lebih sadar dan peduli terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegas Kompol Dian.Dengan tindakan tegas dan sanksi yang diberikan, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kasat Lantas mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya. (PNO-12) 28 Mei 2024, 19:50 WIT
Miliki Narkoba, Pasutri Pengusaha Kopra di Ambon Ditangkap Papuanewsonline.com, Ambon - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SZ alias Sl (43) dan JL alias J (41), yang merupakan pengusaha Kopra di Ambon ditangkap karena kepemilikan narkoba.Keduanya ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku di depan kantor salah satu Jasa Pengiriman di Kota Ambon, Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIT.Warga kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Ambon, ini diamankan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah berkoordinasi dengan pihak kantor jasa pengiriman, tim kemudian melakukan pengawasan terhadap paket mencurigakan yang ditujukan kepada pasutri tersebut. "Pada pukul 18.30 WIT, Tersangka SZ dan istrinya JL, tiba di kantor jasa pengiriman menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan serah terima paket dengan pihak pengiriman, tim Opsnal langsung mengamankan pasangan ini dan membawa mereka ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku," kata Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto.Di kantor polisi, Tersangka SZ diminta untuk membuka paket kiriman tersebut. Kemudian ditemukan satu pasang sepatu wanita. Pada sepatu sebelah kiri, terdapat bungkusan kresek hitam yang dililitkan lakban cokelat berisi amplop. Di dalam amplop berisi tisu yang membungkus narkoba jenis sabu. Sabu-sabu tersebut terdapat dalam plastik klip bening."Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 pasang sepatu wanita, 6 paket sabu dengan rincian 1 paket sabu dalam plastik klip bening sedang, 5 paket sabu dalam plastik klip bening kecil. Kami juga mengamankan 1 unit HP Samsung A04E warna putih," katanya.Sesuai dengan data yang dimiliki oleh Tim Opsnal, Tersangka telah melakukan pengambilan paket serupa sebanyak empat kali dengan nama dan alamat yang sama di kantor Jasa Pengiriman tersebut. "Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.Kombes Heri mengaku penangkapan yang dilakukan menjadi bukti komitmen Ditresnarkoba Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Maluku. "Kami juga terus menghimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama," pungkasnya. PNO-11 26 Mei 2024, 06:36 WIT
Aparat Gabungan TNI-Polri Lakukan Olah TKP Pembakaran Kios dan Sekolah di Paniai Papuanewsonline.com, Paniai – Aparat gabungan TNI-Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus pembakaran beberapa Gedung sekolah dan kios yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Undinus Kogoya, Jumat (24/05/2024).Kapolres Paniai, AKBP Abdus Syukur Felani diwakili Kasat Reskrim Polres Paniai, Ipda Florentinus J.P Tegu, S.Tr.K menyatakan bahwa kegiatan olah TKP ini merupakan respons Polres Paniai terhadap tindak pidana pembakaran kios dan beberapa Gedung sekolah Kepas Kopo."Dari hasil olah TKP tersebut telah diamankan beberapa barang di TKP Kios yang dibakar diantaranya 2 (dua) buah seng, beberapa batang kayu, tabung, serpihan motor, 4 (empat) gagang pintu, dan 3 (tiga) velg motor yang dimana semua barang tersebut sudah terbakar," jelasnya.“Sedangkan untuk di TKP Gedung sekolah Kepas Kopo beberapa barang yang diamankan diantaranya 5 (lima) selongsong amunisi, knalpot motor, seng, kursi dan kayu yang semuanya juga sudah terbakar,” imbuhnya.Kasat Reskrim mengatakan bahwa beberapa barang tersebut telah diamankan di Polres Paniai guna penyelidikan lebih lanjut. “Polres Paniai tengah intensif melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pembakaran tersebut,” ungkapnya.Kasat mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi apapun yang dapat membantu penyelidikan kepada pihak Kepolisian. (PNO-12) 25 Mei 2024, 20:51 WIT
Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Seorang Pria Paruh Baya Dipolisikan Papuanewsonline.com, Jayapura – Diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, seorang pria paruh baya berinisial MY (55) harus berurusan dengan pihak Kepolisian.Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, S.I.K saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (24/5) siang.Kapolsek menerangkan, terduga pelaku MY dilaporkan oleh korbannya bernama Andreas warga Kampung Harapan Sentani lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual tanah milik MY kepada korban."Jadi, berawal pada Rabu (22/6/22) lalu, bertempat di Kompleks Menara Jaya Kelurahan Ardipura, pelaku dan korban bersepakat untuk transaksi sebidang tanah ukuran 9x9 m (81m²) dan satu unit rumah type 36 seharga 650 juta rupiah," kata Kapolsek.Lebih lanjut, selain itu korban juga ditawari jika terjadi kesepakatan, pelaku akan menambahkan bonus Hp Iphone serta memberikan ticket umroh gratis jika korban membayar tanahnya.Korban kemudian membayar tanah pelaku tersebut setengah harga yakni 320 juta rupiah dengan 3x pembayaran, dan dengan catatan bila sertifikat telah diserahkan maka akan dilunasi."Berjalannya waktu, pelaku tidak juga memberikan sertifikat kepada korban hingga dan diakui pelaku bahwa sertifikatnya berada di Bank. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jayapura Selatan," ungkap Kapolsek.Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah menerima uang tunai 320 juta rupiah milik korban namun digunakan untuk kepentingan lain, bukan untuk pembangunan rumah yang disepakati."Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 564 / XII / 2023 / SPKT.Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua," tegas Kapolsek AKP Dewa Aditya.Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dimana pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (PNO-12) 25 Mei 2024, 20:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT