logo-website
Senin, 13 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Polda Maluku Amankan Dua Terduga Pelaku Mafia Tanah Papuanewsonline.com, Namlea - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mengamankan dua orang terduga pelaku kasus mafia tanah di kota Namlea, Kabupaten Buru.Mereka yang diamankan berinisial AB dan FS. Keduanya telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat. Sementara seorang lagi berinisial SG, masih dalam pencarian.Pengungkapan kasus mafia tanah diungkapkan Polda Maluku melalui konferensi pers yang dipimpin Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah. Turut hadir Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar dan Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku, Hardiansyah."Hari ini kita akan sampaikan pengungkapan kasus mafia tanah di Kota Namlea Kabupaten Buru dengan pelapor atas nama Muhammad Dermawan," kata AKBP Aries. Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut terdapat tiga pelaku orang pelaku. Dua telah berhasil diamankan yakni AB dan FS. "Mereka telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1," ungkapnya.Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum Kombes Andri Iskandar menjelaskan kronologis penanganan perkara tersebut. Berdasarkan sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 (dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah) kemudian diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 (dikeluarkan oleh BPN Buru karena perubahan wilayah administrasi) atas nama Hj Tjapade, dan Akta Jual Beli Nomor 17/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986 yang menyatakan bahwa benar Hj Tjapade adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 14.570 M2. Tanah ini terletak di simpang lima desa Mamlea kecamatan Namlea kabupaten Buru.Tanah tersebut dibeli Hj Tjapade dari Tersangka AS yang mendapatkan kuasa dari Tersangka AB dengan surat kuasa nomor SK.01/B/VII/1981, tanggal 01 Juli 1981. Namun sekitar tahun 2014 terlapor AB memberi kuasa kepada Tersangka FS dan Tersangka SGU untuk menjual tanah milik Hj Tjapade kepada para pembeli tanah tanpa sepengetahuannya (sebagai pemilik tanah).Para pembeli sudah melakukan pembangunan rumah di atas tanah tersebut sehingga sampai saat ini ahli waris dari Hj Tjapade yaitu Muhammad Dermawan tidak dapat menguasai tanah milik orang tuanya itu. Dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku maka timbul 14 (empat belas) Sertifikat milik dari para pembeli di atas tanah yang sudah bersertifikat milik Hj Tjapade. Ke 14 sertifikat tersebut adalah SHM No 02365 atas nama Ridwan Sahlan, SHM No 01964 atas nama Amiruddin, SHM No 02002 atas nama Suwarno, SHM No 02041 atas nama Setia Tamtomo, SHM No 02277 atas nama Wawan Irawan, SHM No 02307 atas nama Ilham Setiawan, SHM No 02660 atas nama Sunarti Drakel, SHM No 02410 atas nama Cairuk Azhar, SHM No 02503 atas nama Helmi Tiakoli ST, SHM No 02437 atas nama Wiwik Agus Susiati, SHM No 02415 atas nama Samsia, SHM No 02456 atas nama Onyong Simu, SHM No 02760 atas nama Mimi Ang Saijan, SHM No 02801 atas nama Sarifa Nema Bin Syeh Abu Bakar. Dan ada juga beberapa orang yang telah melakukan pengajuan penerbitan sertifikat hak milik ke BPN Buru yaitu Mesiem, Saaludin dan Roy Diana.Kombes Andri menyebutkan kalau kasus tersebut telah masuk target operasi sejak tahun 2023. "Baru dapat diungkap karena menjalani pemeriksaan yang cukup panjang dengan saksi yang cukup banyak dan beberapa saksi yang berada di luar wilayah hukum Polda Maluku termasuk salah satu tersangka berdomisili di Kalimantan Timur dan kita lakukan pemeriksaan berulang-ulang hingga akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan hak atas tanah," jelasnya.Ia mengungkapkan, terdapat tiga orang Tersangka dalam kasus tersebut. Satu Tersangka diantaranya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali tetapi belum memenuhi pemanggilan. "Sudah kita laksanakan upaya pencarian karena yang bersangkutan berdomisili di wilayah Kabupaten Pulau Buru," tambahnya.Senada dengan Kombes Andri, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku, Hardiansyah, mengaku sangat mendukung Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini. “Kami BPN Provinsi Maluku sangat mendukung Polda Maluku dan mengucap syukur karena kasus mafia tanah ini telah selesai dengan kerugian sekitar dua miliar rupiah (Rp2 miliar) lebih. Namun akan diakumulasikan lagi dengan kerugian-kerugian lainnya yang dialami para korban yang akan diinformasikan lebih lanjut," ucapnya.Untuk diketahui, selain mengamankan dua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga mengamankan sejumlah barang bukti surat atau dokumen atau sertifikat lahan. (PNO-12) 03 Jun 2024, 21:12 WIT
Kabid Humas: Polres Nduga Kembali Tangani Pertikaian Antar Kelompok Papuanewsonline.com, Nduga – Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Adi Prabowo mengatakan, personel Polres Nduga, kembali menangani pertikaian antar kelompok masyarakat di Kenyam.Pertikaian antar kedua kelompok masyarakat kembali terjadi buntut dari kesepakatan pembagian hak suara saat pemilu yang menggunakan sistem noken.“Peristiwa tersebut kembali terjadi pada Sabtu (01/06/2024) sekitar pukul 15.00 WIT di depan Kantor DPRD Kabupaten Nduga,” ucap Kabid Humas.Dijelaskan, pertikaian antara kedua kelompok tersebut sebelumnya pernah terjadi.Tercatat pertikaian antar kelompok sudah berulang kali dan tercatat lima kali yakni tanggal 15 Februari, tanggal 16 Februari, tanggal 4 Maret, tanggal 23 Maret dan tanggal 14 April 2024.Kabid Humas mengatakan Pertikaian kedua belah Kelompok tersebut berulang pasca kematian dari Sdr. Delius Gwijangge yang merupakan korban panah pada saat terjadi perang suku Pok Geselema antara Ikabus Gwijangge dengan Tarni Wandikbo.“Bentrok tersebut kembali terjadi karena masalah pembagian suara yang belum terselesaikan dan ini merupakan kejadian ke tujuh kalinya,” jelas Kombes Benny.Kombes Benny menyampaikan dari pertikaian tersebut terdapat korban jiwa an. Lingganus Gwijangge yang merupakan korban dari pihak Ikabus Gwijangge.“Korban terkena anak panah di bagian bahu sebelah kanan dan terdapat luka bacokan di bagian leher sebelah kanan yang menyebabkan korban meninggal di tempat,” ungkapnya.“Jenazah korban telah dibawa aparat gabungan TNI-Polri menuju kediaman Ikabus Gwijangge untuk dilakukan upacara adat,” imbuhnya.Sementara itu, Kapolres Nduga, AKBP V.J. Parapaga mengatakan saat menangani pertikaian antar kelompok pihaknya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembakan gas air mata ke arah dua kelompok dan mengimbau untuk segera membubarkan diri.Permasalahan kedua belah kelompok sebenarnya telah dinyatakan selesai Sabtu (6/4) ditandai penandatanganan surat pernyataan dan perjanjian damai sehingga kejadian yang baru saja terjadi adalah karena ada yang belum mau menerimanya.Usai pertikaian personel gabungan melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian guna mengantisipasi bentrokan susulan, serta melakukan pendekatan ke tokoh di Kenyam untuk membantu meredam kedua kelompok tersebut.“Situasi saat ini terpantau aman dan kondusif, serta berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi," pungkas Kapolres Nduga. (PNO-12) 03 Jun 2024, 20:49 WIT
Polri Tangkap Buronan Thailand Paling Dicari Papuanewsonline.com, Jakarta - Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Sumatera Utara dan Polda Bali menangkap buronan paling dicari di Thailand bernama Tongduang Chaowalit alias Pang Nardone. Diketahui bahwa Tongduang berada di Indonesia atau tepatnya di Medan.Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, Tongduang telah ditetapkan otoritas Thailand sebagai pelaku berbagai kejahatan termasuk Narkotika. Terakhir yang bersangkutan melarikan diri dari penjara usai melakukan penembakan terhadap anggota Kepolisian Thailand."Kemudian yang bersangkutan melarikan diri hingga tertangkap di Bali berkat kerja sama antar Kepolisian Thailand dan Polri," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024).Wahyu menuturkan, tim gabungan Polri yang terdiri dari Divhubinter Polri, Ditreskrimum Polda Sumut dan Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kabag Kejahatan Internasional Kombes Pol Audie Latuheru menangkap pelaku dalam jangka waktu kurang dari seminggu, yaitu Sabtu, 25 Mei sampai dengan 31 Mei 2024.Adapun kronologi pengejaran dan penangkapan yaitu sejak Sabtu, 25 Mei 2024 team gabungan melakukan kegiatan penyelidikan dengan koordinasi kewilayahan dan pencarian selama 3 hari di Medan. Namun pelaku diketahui telah berada di Bali.Selanjutnya, semua data hasil penyelidikan di medan segera disampaikan ke tim Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kombes Pol Yanri Paran Simarmata untuk dikembangkan. Kemudian tim Hubinter dan tim Medan yaitu Kombes Pol Sumaryono dan AKBP Bayu selaku Kasubdit Jatanras segera berangkat ke Denpasar Bali untuk bergabung dengan tim Bali."Dari hasil pengumpulan dan pengembangan data dan informasi diketahui bahwa tersangka selama berada di Indonesia telah berusaha menyembunyikan identitasnya dengan membuat Identitas Palsu dengan KTP atas nama Sulaiman warga Dusun Simpang Kelurahan Paya Naden, Kecamata Madat, Aceh Timur," katanya.Untuk memuluskan penyamarannya, tersangka berusaha untuk tidak berbicara dengan orang yang dijumpainya karena tersangka tidak dapat berbahasa Indonesia maupun Inggris."Untuk berkomunikasi tersangka menggunakan aplikasi google translate baik untuk membeli keperluan sehari hari, transport, dan lainnya," ucapnya.Wahyu menambahkan, dengan menggunakan identitas palsu tersebut, tersangka dapat membeli tiket pesawat lewat aplikasi online untuk berpindah kota, dan di setiap kota yang disinggahinya tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik hotel maupun apartemen.Pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.15 WIB tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA yang merupakan teman wanita tersangka. Dari SA diperoleh keterangan bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Denpasar, Bali.Pada Kamis, 30 Mei 2024 dari hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali serta analisa data-data yang diperlukan maka diketahui keberadaan tersangka di Apartemen Kembar Bali.Kemudian tim gabungan langsung menuju Apartemen Kembar dan dari hasil pendalaman di lapangan diperoleh kepastian bahwa tersangka berada di kamar nomor 5 Apartemen Kembar. Tim pun lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka."Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melawan namun berhasil diatasi oleh tim gabungan tanpa menimbulkan cidera apapun baik kepada tersangka maupun petugas," ujarnya.Berdasarkan hasil pengeledahan terhadap tersangka di dalam kamarnya didapat satu lembar Kartu Keluarga atas nama Sulaiman, satu lembar Akta Kelahiran atas nama Sulaiman, dan satu buah buku rekening bank BCA atas nama Sulaiman.Selanjutnya pada Hari Jumat, 31 Mei 2024 tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengawalan terhadap tersangka dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta."Sesampainya di Jakarta selanjutnya tersangka dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan dalam keadaan aman dan baik," katanya. (PNO-12) 03 Jun 2024, 07:36 WIT
Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terkait Kasus Penganiayaan Anggota Polri Papuanewsonline.com, Jayapura – Ps. Panit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, Ipda Iqbal Rastra Dewangga, S.Tr.K, melakukan penyidikan terhadap salah satu tersangka oknum masyarakat yang melakukan penganiayaan terhadap personil Polri yang sedang bertugas. Insiden ini terjadi pada Jumat (31/05) dan menimbulkan keprihatinan serta perhatian publik terhadap keamanan para petugas yang menjaga ketertiban masyarakat.Kejadian bermula saat seorang warga melaporkan keributan dan perkelahian di halaman parkir RS Provita, yang berlokasi tepat di depan Mako Polda Papua. Menanggapi laporan tersebut, anggota Ditsamapta Polda Papua segera merespons dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di seberang jalan. Dalam upaya meredakan situasi dan mengamankan pelaku maupun korban, salah satu anggota bernama Andi Zubairrahman, yang saat itu sedang piket di penjagaan Polda, mencoba membawa mereka ke Polda Papua untuk menyelesaikan permasalahan.Namun, tindakan pengamanan ini mendapat perlawanan dari salah satu masyarakat yang terlibat dalam keributan. Dengan kata-kata provokatif, "Ko Polisi Ada Apa", pelaku menyerang Andi Zubairrahman dengan memukul dahinya dan hidungnya, yang menyebabkan pendarahan di wajah, terutama pada hidung.Lebih lanjut, disinyalir pelaku hendak mengganggu warga yang sedang memarkirkan kendaraannya di sekitar rumah sakit. Saat kejadian, pelaku diketahui membawa gunting yang diduga akan digunakan untuk menodong korban yang sedang memarkirkan kendaraannya di RS Provita.Ipda Iqbal Rastra Dewangga menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penyidikan intensif untuk mengungkap motif dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai. "Kami sedang mengumpulkan semua bukti dan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Penganiayaan terhadap personil Polri yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir," tegasnya.Polda Papua juga menekankan pentingnya keamanan dan perlindungan terhadap petugas yang menjalankan tugas mereka. "Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Setiap warga harus menghormati hukum dan petugas yang berusaha menjaga ketertiban. Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi personil kami di lapangan," tambah Ipda Iqbal.Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas, tindakan kekerasan terhadap petugas dapat diminimalisir dan masyarakat dapat lebih menghargai tugas serta tanggung jawab aparat kepolisian. (PNO-12) 01 Jun 2024, 18:21 WIT
Quick Respon Pos Patmor Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ke Polsek Heram Papuanewsonline.com, Jayapura – Quick respon personel Pos Patmor Heram terima pengaduan masyarakat berhujung diamankannya seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Seorang pria berinisial OB (23) diserahkan ke Polsek Heram, Rabu (29/5) Pukul 18.30 WIT.OB diamankan personel patmor heram lantaran dilaporkan oleh korban bernama Widi yang merasa dirugikan atas perbuatan OB yang menyewa sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya.Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota Iptu Budiman Sianturi mengatakan, terduga pelaku OB dilaporkan oleh korban ke Pos Patmor Heram karena sejak Minggu (26/5) menyewa motornya kemudian menghilang tanpa kabar dan tidak mengembalikan motornya."Kemudian, tadi malam korban melihat pelaku sedang duduk di salah satu lapak pinang putaran taksi Perumnas III Waena, selanjutnya korban melaporkan ke Pos Patmor Heram atas kejadian yang dialaminya," jelas Kasat.Lanjut Kasat, personel yang menerima pengaduan tersebut langsung bersama korban mendatangi pelaku di tempatnya terlihat oleh korban, kemudian mengamankannya ke Pos."Saat ditanyakan terkait keberadaan motor korban, OB mengatakan tidak tahu. Selanjutnya oleh anggota saya, OB diserahkan ke Polsek Heram untuk diambil langkah-langkah Kepolisian seraya korban membuat Laporan Polisi disana," imbuh Kasat.Kasat juga menambahkan, personel Pos Patmor yang ada di jajaran Polresta Jayapura Kota selalu siap untuk melakukan quick respon laporan dan pengaduan masyarakat sebagaimana moto satuan samapta yakni Siap dan Terlihat. (PNO-12) 01 Jun 2024, 14:00 WIT
Kapolda Maluku Tindak Tegas Oknum Polisi Yang Melecehan Anak Dibawah Umur Papuanewsonline.com, Ambon - Oknum polisi Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, kini telah ditahan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum sejak awal kasus telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum baik secara pidana maupun kode etik dan tidak ada perlakuan khusus bagi oknum Polri tersebut."Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum baik secara pidana maupun kode etik Polri," kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (31/5/2024).Pelaku sejak awal langsung sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai Tersangka. Ia jadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut."Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan," kata AKBP Aries.Selain pidana, AKBP Aries mengaku pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri. Untuk kode etik, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri."Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi," ungkapnya.Saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku sendiri telah selesai, dan segera disidangkan kode etiknya."Proses pemberkasannya sudah selesai dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang," katanya.Tersangka sendiri dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.Untuk diketahui, Bripka SR melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak berusia 8 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada diri putrinya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Minggu, 5 Mei 2024. "Perkara ini menjadi atensi Bapak Kapolda. Pak Kapolda telah menginstruksikan untuk kasus ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik polri.Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Ambon memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis dan pengamanan oleh unit PPA Polresta Ambon,"pungkas AKBP. Aries. (PNO-12) 31 Mei 2024, 18:16 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT