Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Surabaya Ke Kejagung
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka drg RP.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu."Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," katanya.Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883. (PNO-12)
02 Feb 2024, 09:42 WIT
Polisi Kawal Tahap II Kasus Pembunuhan Michael Kurisi Doga di Kejaksaan Negeri Wamena
Papuanewsonline.com, Wamena - Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum ODC-2024, yang dipimpin Iptu Kamaruddin, S.H., mengawal dua tersangka kasus pembunuhan aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga, ke Kejaksaan Negeri Wamena pada Kamis (1/02/2024).Kedua tersangka, Ditius Wenda alias Person Murib (26) dan Rupinus Murib alias Rudi Komba (28), diantar ke Bandara Sentani Jayapura dari Mapolda Papua untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Kejaksaan Negeri Wamena.Menurut keterangan dari Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., kedua tersangka beserta pendampingnya tiba di Bandara Wamena dari Bandara Sentani Jayapura pada pukul 08.30 WIT menggunakan pesawat Trigana Air PK-YSC IL271."Proses Tahap II yang dilakukan terhadap kedua tersangka kini tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri Wamena," ungkap AKBP Dr. Bayu.Dalam penjelasannya, AKBP Dr. Bayu menambahkan bahwa kasus pembunuhan ini melibatkan dua tersangka dan merupakan pelanggaran terhadap Pasal Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana, dan/atau Pasal 351 KUHPidana, Jo Pasal 55, Pasal 56."Pelaku Diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap aktivis HAM perempuan Papua, Ibu Michelle Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua pegunungan," tandas Kasatgas.Proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan yang ditentukan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus tersebut.Tahap II ini menjadi titik fokus dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan atas pembunuhan tragis tersebut.“Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat Papua, serta menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus ini terus diawasi dan menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” tutup Kasatgas Humas. (PNO-12)
02 Feb 2024, 08:37 WIT
Polres Biak Numfor Laksanakan Operasi Satlantas Demi Menindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
Papuanewsonline.com, Biak Numfor – Di Jalan Kampung Baru Kota Biak, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) kembali digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Biak Numfor. Pada Selasa (30/01/2024), operasi ini difokuskan pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, yang dianggap mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Laly W. Pundu S.Sos bersama anggota lainnya. Menurut Kasat Lantas AKP Laly W. Pundu S.Sos, kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan terkait penggunaan knalpot brong."Operasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong itu menyalahi aturan," ungkap Kasat Lantas.Selain menindak tegas pengguna knalpot brong, Sat Lantas juga memberikan himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. "Kami terus memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas," tambah AKP Laly W. Pundu S.Sos.Dalam operasi KRYD tersebut, Sat Lantas berhasil menindak sebanyak 15 pelanggar, dengan rincian 10 pelanggar tidak menggunakan helm mendapat teguran simpatik dan 5 pelanggar menggunakan knalpot brong mendapat E-tilang.Operasi ini menjadi langkah tegas Sat Lantas Polres Biak Numfor dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (PNO-12)
31 Jan 2024, 18:16 WIT
Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bapenda Jayapura Gelar Razia Kelengkapan Kendaraan
Papuanewsonline.com, Jayapura – Pada Selasa (30/01/2024), pihak Kepolisian bersama Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jayapura tak henti-hentinya melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.AKBP Samuel D. Tatiratu, Kabag Bin Opsnal Dit Lantas Polda Papua, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan razia tersebut, pihaknya tidak hanya memeriksa kelengkapan pengendara dan kendaraan, namun juga memberikan perhatian khusus pada kendaraan yang telah melebihi batas pajak atau menggunakan plat luar."Pesan keselamatan dan himbauan kamseltibcarlantas selalu kami sampaikan kepada pelanggar dengan harapan mereka menjadi penyambung lidah pihak kepolisian bagi kerabat dan keluarga bahkan di lingkungan mereka," ujar AKBP Tatiratu.Dalam pengawasan terhadap kendaraan bermotor, AKBP Tatiratu menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait persyaratan teknis dan layak jalan. Ia juga menyoroti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Kesadaran dalam mematuhi aturan seperti menggunakan helm, safety belt, serta melengkapi persyaratan administrasi sangat penting. Semoga kedepan, kesadaran ini dapat meningkat di kalangan masyarakat," jelasnya.Tidak hanya itu, AKBP Tatiratu juga mengajak para pengguna jalan, khususnya pemilik sepeda motor, untuk saling menghormati dan menghindari penggunaan knalpot racing yang dapat menimbulkan kebisingan. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan guna menghindari sanksi hukuman dan kendala selama berkendara."Mari kita ingat kewajiban membayar pajak agar tidak mengalami kendala selama berkendara dan memberikan kenyamanan di jalan raya. Semua hal ini kami sampaikan dengan harapan dapat bermanfaat bagi masyarakat pengguna jalan Kota Jayapura dan sekitarnya," tutup AKBP Samuel D. Tatiratu. (PNO-12)
31 Jan 2024, 18:02 WIT
Polres Biak Numfor Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian 3 Unit Handphone
Papuanewsonline.com, Biak Numfor – Unit Opsnal Karang Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor kembali menorehkan prestasi dengan berhasil menangkap pelaku pencurian 3 unit handphone yang terjadi di Kompleks Kelapa Gading, Jalan Sorido Raya, Distrik Biak Kota. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang remaja berinisial KMR (17), pada Minggu (28/01/2024) sekitar jam 06.00 WIT.Kapolres Biak Numfor, AKBP Demianus Susanto SH., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Budi Payung, SH, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim di bawah pimpinan Ka Tim Opsnal Bripka Febrianto Patintingan."Dari beberapa saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang sedang berkeliaran di kompleks Kelapa Gading dan saat diamankan, pelaku dalam keadaan mabuk," ungkapnya.Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (20/01/2024) sekitar Pukul 05.00 WIT di sebuah rumah kos-kosan di kompleks Kelapa Gading. Pelaku masuk ke dalam rumah yang pintunya sedikit terbuka, lalu mengambil 3 unit handphone milik penghuni kost, menyebabkan kerugian kurang lebih Rp 9 juta."Kronologi kejadian ini terungkap bahwa saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan mabuk dan melihat kesempatan ketika hanya ada seorang anak kecil di rumah tersebut," jelas Kasat Reskrim.Adapun barang curian yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 3 unit handphone, terdiri dari 1 unit Samsung A01 warna hitam, 1 unit INVINIX 07 warna hitam, dan 1 unit VIVO Y20 warna biru hitam. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Biak Numfor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (PNO-12)
30 Jan 2024, 08:43 WIT
Polsek Agats Razia Miras Jenis Sopi, 3 Orang Diamankan
Papuanewsonline.com, AGATS
– Tiga (3) rumah yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli minuman keras
(Miras) jenis sopi yang berada di Distrik Agats, berhasil di amankan Polsek
Agats. Puluhan liter minuman keras
(Miras) jenis Sopi berhasil diamankan pihak Kepolisian dari Polsek Agats saat
melakukan razia dan dalam razia tersebut di amankan tiga (3) orang pelaku dalam
razia tersebut, yaitu, F, MM dan FR. Kapolsek Agats AKP ANDI SUHIDIN,
S.H, M.Si yang memimpin langsung razia tersebut mengatakan Penggerebekan
tersebut bermula saat adanya laporan dari masyarakat yang sudah jenuh dengan
banyaknya kejadian-kejadian yang meresahkan masyarakat di wilayah Distrik
Agats. “Ini berdasarkan laporan
masyarakat dan selanjutnya saya teruskan laporan tersebut ke pak Kapolres
Asmat, ya pak Kapolres menanggapi dengan serius, sehingga saya diperintahkan
untuk melakukan razia demi keamanan dan ketentraman masyarakat, kita akan terus
lakukan razia minuman keras, bulan depan juga sudah melaksanakan pemilu jadi
kita harus sama-sama menjaga Kamtibmas agar kota agats ini bebas dari hal-hal
yang bisa meresahkan masyarakat” kata Andi yang baru beberapa bulan menjabat
sebagai Kapolsek Agats, Sabtu (28-01-2024). Setelah melakukan penyelidikan
dan didapat beberapa rumah yang menjual Minuman Keras jenis Sopi, dari hasil
tersebut Polsek Agats bergerak guna menggerebek beberapa rumah tersebut dan
menemukan puluhan liter miras dalam kemasan botol mineral dan jerigen di tiga
(3) rumah. Selanjutnya barang bukti dan
pemiliknya diamankan langsung ke Polsek Agats guna pemeriksaan lebih lanjut,
adapun hasil razia yang di dapat antara lain enam belas (16) botol ukuran 600
ML, satu (1) jerigen ukuran lima (5) L dan empat (4) kantong pelastik es. Kanit Reskrim Polsek Agats,
Bripka Komang Indra Pirgana, S.H yang juga ikut dalam razia tersebut mengakatan
dari hasil malam ini akan kita tindak lanjut sesuai UU yang berlaku.
"Ya dari hasil razia malam ini kita temukan
barang bukti, bukan hanya barang buktinya saja yang kita bawa ke kantor tapi
penjualnya juga kita amankan, kita dari Polsek akan serahkan ke Polres tepatnya
di Satuan Narkoba, biar ada efek jera, diproses sesuai UU yang berlaku, agar
kedepan tidak menjual lagi dan tidak ada yang mabok-mabok lagi di jalan terus
membuat keresahan masyarakat di wilayah Distrik Agats" ucap pria yang
akrab di sapa Bli Indra. (ZR-PNO)
29 Jan 2024, 00:12 WIT
Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Berhasil Mengamankan 60 Paket Sabu
Papuanewsonline.com, Jayapura – Press conference pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang berlangsung di Mapolres Jayapura. Sabtu, 27/01 siang.Disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Sudirman serta Kasie Humas Iptu Priyono.Dari pengungkapan ini Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) beserta barang bukti sebanyak 60 paket yang terbungkus dalam plastik bening berukuran kecil dengan berat keseluruhan sebesar 64,8 gram, 4 unit Handphone serta 1 buah tas kecil warna biru.Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, dalam press conferencenya mengungkapkan para tersangka merupakan pemain baru atau orang baru di wilayah Jayapura salah satunya bandar berinisial AR yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat, sebelumnya mereka juga telah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Manokwari, untuk pengendaliannya langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman."tersangka pertama yang berhasil diamankan berinisial FW dihawai Sentani pada hari selasa tanggal 23/01 kemarin, dari penangkapan itu kemudian tim melakukan pengembangan dan mendapati 2 tersangka lainnya berinisial MP dan AR, berdasarkan pengakuan dari saudara FW ada barang bukti lainnya yang disimpan di dalam kos-kosan tersangka MP yang berada di wilayah kota Jayapura sehingga tim langsung bergerak dan mendapati barang bukti beserta tersangka," ungkapnya.Lebih lanjut Kapolres menjelaskan tidak hanya sampai disitu kemudian tim kembali melakukan pengembangan dan mendapati salah seorang tersangka lagi yang juga bandar berinisial AR."Berdasarkan pengakuan AR dia yang menyuruh tersangka MP membawa barang haram tersebut dari makassar dengan menggunakan pesawat terbang untuk diedarkan di Kota dan Kab. Jayapura, harga perpaketnya sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus), total keseluruhan yang berhasil kami amankan sebanyak 60 paket yang dibungkus plastik bening berukuran kecil dari 100 paket yang di bawa dari Makassar karena sisanya sudah laku terjual"."Ketiga tersangka FW (26), MP (45) dan AR (31) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya terjerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup AKBP Fredrickus. (PNO-12)
28 Jan 2024, 19:44 WIT
Jadi Residivis Narkoba, Anggota Polres Malra Brigpol Surya Indra Lesmana Ditangkap Polres Tual
Papuanewsonline.com, Maluku- Brigadir Polisi Surya Indra Lesmana Anggota Polres Maluku Tenggara, tak berkutik saat diringkus Satres Narkoba Polres Tual, Sabtu ( 27 /1/2024).Surya Indra Lesmana Anggota yang mencedrai Institusi Polri ini, diringkus beserta barang bukti jenis Narkotika, oleh Sat Resnarkoba Polres Tual di jalan Lodar El, Kota Tual, pada Sabtu ( 27 /1/2024) pukul 15.00 WIT. Soreh.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat membenarkan peristiwa itu." Benar, Brigadir Polisi SIL ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tual, atas kejadian ini, kita sesali karena Kapolda Maluku sudah terus menerus mengingatkan kepada semua anggota Polri di jajaran Polda Maluku, untuk tidak menggunakan narkoba karena akan ada proses hukum dan dikenakan sangsi berat," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M.Rum Ohoirat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Minggu, (28/1/2024).Kabid Humas mengatakan, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif sudah berulang kali menegaskan tidak ada ampunan bagi setiap anggota yang terlibat narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar." Untuk SIL ini, sudah pasti dikakukan proses hukum dan akan diberikan sanksi tegas ," Ucapnya.Terpisah Informasi yang dihimpun Media Papuanewsonline.com menyebutkan, Brigpol Surya Indra Lesmana merupakan resedivis kasus Narkoba, karena perna juga ditangkap dengan kasus yang sama yakni penyalagunaan Narkoba, Ia merupakan Anggota Polres Maluku Tenggara, Polda Maluku, yang bertugas sebagai Anggota Buru Sergap (Buser Polres Malra).Dari informasi terbaru yang diterima, Brigpol Surya Indra Lesmana Merupakan Bandara Narkoba jenis sabu.Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K Menyebutkan, Saat ini oknum polisi itu beserta barang bukti ( BB ) narkoba sudah diamankan di Polres Tual dan sementara menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan." Ya betul, kemarin sore kita amankan, brigpol SIL, sekarang masih dalam pemeriksaan intensif di Sat Res narkoba, " Ungkap Kapolres Tual.Menyoal barang bukti ( BB ) dan TKP ? Kapolres Tual mengakui, oknum Brigpol SIL, saat ditangkap Satresnarkoba Polres Tual di jalan Lodar El beserta barang bukti di, Kota Tual, Sabtu ( 27 /1/2024) pukul 15.00 WIT.(Red/PNO)
28 Jan 2024, 14:09 WIT
1 Anggota KKB Tewas Ditembak Satgas Damai Cartenz
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Satgas Damai Cartenz-2024 Kembali berhasil menembak mati 1 anggota KKB wilayah Intan Jaya atas nama Harisatu Nambagani. Kronologisnya sebagai berikut pada hari Selasa tanggal 23 januari 2024 sekitar jam 16.27 WIT telah terjadi kontak tembak antara KKB dan Personil Satgas Damai Cartenz-2024 di pos tower Tigamajigi, Sugapa, Kab. Intan Jaya.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno saat dikofirmasi mengatakan, bahwa Sekitar pukul 16.27 WIT, telah terjadi kontak tembak antara Satgas Tindak Ops Damai Cartenz-2024 dari Brimob Resimen dengan KKB di Pos Tower Dusun Tigamajigi;“Dalam Kontak tembak itu, 1 anggota KKB atas nama Harisatu Nambagani tewas ditembak, namun jenazah dan senjatanya dibawa kabur oleh KKB lainnya ke arah Kampung Jalai.”, ujar Kasatgas HumasKa Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, pada kesempatan yang terpisah mengkofirmasi bahwa, Sebelumnya Aparat gabungan TNI-Polri telah berhasil menembak 5 anggota KKB dan hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 satgas tindak Ops Damai Cartenz-2024 kembali lagi berhasil menembak 1 anggota KKB atas nama, Harisatu Nambagani.Tertembaknya 1 anggota KKB atas nama Harisatu Nambagani itu juga turut dibenarkan oleh Penanggung jawab KKB Kodap VII Intan Jaya, Obet Japugau melalui seruan Duka Nasional melalui media sosial milik KKB.Kaops menghimbau agar warga masyarakat di Sugapa, Intan Jaya agar tetap waspada dan jangan mudah terprovokasi oleh proganda dari KKB dan KKP"Sampai saat ini situasi di Sugapa, Intan Jaya masih rawan terkendali. Saya himbau kepada masyarakat agar tetap waspada" pungkas Faisal (PNO-12)
25 Jan 2024, 19:05 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru