Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
PN Jayapura Ajukan Kasasi Johanes Rettob Dan Silvi Herawati Ke MA
Papuanewsonline.com, Jayapura-Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Papua sebagai Pengadilan Pengaju, telah mengajukan berkas Kasasi dengan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati ke Mahkama Agung Republik Indonesia, dalam perkara dugaan korupsi Pesawat dan Helikopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawati, padahal keduanya dituntut 18,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Papua." Benar, berkas Kasasi dari kedua terdakwa sudah diajukan ke Mahkama Agung pada tanggal 6 Desember 2023," ujar Humas Pengadilan Jayapura, Saka Talapatty melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (18/1/2024).Talapatty mengatakan, Berkas JR dan SH dinyatakan rampung, sehingga Pengadilan Negeri Jayapura telah mengajukan berkas Kasasi ke Mahkama Agung RI pada tanggal 6 Desember 2023.Terpisah Kabiro Hukum dan Humas Mahkama Agung, DR. Subandi, SH.MH membenarkan pengajuan Kasasi atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawati di Mahkama Agung, namun belum ditayang pada SIPP Mahkama Agung RI." Iya Benar, namun belum muncul di Web informasi perkara MA, sehingga Majelis Hakim juga belum ditunjuk, mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah ada," tandas Subandi.Sebelumnya Diketahui, Jaksa penuntut umum Kejati Papua meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Johannes Rettob selama 18 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika dengan perhitungan kerugian Negara senilai 69 Milyar Rupiah.Kedua terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati waktu itu dituntut JPU masing-masing 18 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang denda sebesar 750 Juta Rupiah, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 69.136.437.050, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawati divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, sehingga kemudian JPU melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkama Agung lewat Pengadilan Negeri Jayapura sebagai Pengadilan Pengaju.(Red/01)
18 Jan 2024, 15:31 WIT
Dit Lantas Polda Papua Lakukan Razia Gabungan Demi Tertibkan Lalin
Papuanewsonlime.com, Jayapura – Direktorat Lalu Lintas Polda Papua melakukan razia gabungan yang bekerjasama dengan TNI, Jasa Raharja dan Bapenda bertempat di halaman Papua Trade Center (PTC) Entrop Jayapura Selatan, Rabu (17/01/2024).Kegiatan ini bertujuan sebagai cooling system menjelang Pemilu 2024 melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam upaya penertiban Pengguna jalan raya khususnya kendaraan bermotorDir Lantas Polda Papua Kombes Pol. Abrianto Pardede, S.H., S.I.K., M.H yang saat itu hadir mengatakan pihaknya selaku petugas yang bekerja berdasarkan undang-undang akan terus melakukan hal ini guna menciptakan situasi yang kondusif menjelang pesta rakyat yang akan datang.“Sasaran utama kegiatan KRYD kali ini adalah pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan gangguan Kamtibmas selama tahapan pemilu,” ucap Dir Lantas Polda Papua.“Pelanggaran yang ditindak meliputi penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan helm, dan pelanggaran lalu lintas lainnya,” tambahnya.Sementara itu, Kabag Bin Ops Dit Lantas Polda Papua, AKBP Samuel Tatiratu S.I.K, menyampaikan memasuki masa kampanye kerap kali terjadi perbedaan pandangan yang mengakibatkan rawan konflik.“Kami mencegah sejak dini guna menghindari gesekan-gesekan konflik antar pendukung salah satunya dengan melarang dan juga meniadakan penggunaan knalpot brong pada kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” ucap Kabag Bin Ops.Lebih lanjut, Kabag Bin Ops mengatakan apabila terdapat kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pihaknya akan menyita dengan cara membuka pada saat itu juga dan pelanggar diminta mengambil knalpot standarnya.“Ketika ditanyakan surat-surat kendaraannya dan pelanggar bisa menunjukan sesuai dengan kendaraan miliknya, maka kami tidak melakukan penilangan hanya menyita knalpot brong milik pengendara itu,” ungkapnya.Dalam hasil kegiatan tersebut, sebanyak 139 unit kendaraan berhasil terjaring, dan 113 di antaranya mendapatkan tilang. Selain itu, terdapat 23 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan.“Kami menghimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan situasi kampanye pemilu yang aman dan damai pada 2024. Kesadaran bersama dalam berlalu lintas diharapkan dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tahapan pemilu 2024,” imbuhnya. (PNO-12)
18 Jan 2024, 14:16 WIT
Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota Berhasil Mengamankan Pria Pemilik Sabu
Papuanewsonline.com, Wamena – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk pemilik narkoba jenis Sabu yang dikirim dari luar Papua dengan tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Pria berusia 21 tahun dengan inisial I, alias Ipang, warga Wamena Kota, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di salah satu Kantor Jasa Pengiriman di Wamena pada Senin (15/1) siang.Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H menjelaskan bahwa penangkapan Ipang berawal dari penyelidikan terkait peredaran narkoba. Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Sabu melalui jasa pengiriman dengan tujuan Wamena Kabupaten Jayawijaya."Aipda H dan Bripka M melakukan koordinasi untuk kontrol delivery hingga ke Wamena," ungkap AKP Irene. Pada Senin (15/1). Pemilik Sabu, Ipang, datang untuk mengambil paket terlarang tersebut dan berhasil dibekuk oleh kedua personel Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota yang mengikuti hingga Wamena."Ipang tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkoba jenis Sabu yang dikirimnya dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya di sana. Rencananya, Sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya," ujar AKP Irene.Barang milik Ipang yang dikirim dalam satu paket berwarna abu-abu di platban warna hitam berisikan dua paket plastik berisi Sabu, dua bungkus rokok Sampoerna, dua buah Alumunium Foil, satu plastik bening ukuran sedang dililit platban warna coklat dan hitam, satu kertas warna putih, dua lembar tissue bekas, dan satu handphone merk Oppo warna hitam, kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum atas perbuatannya.“Ipang dapat dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap Ipang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasat Narkoba. (PNO-12)
17 Jan 2024, 13:32 WIT
Tim Dit Polairud Polda Papua Berhasil Menangkap 2 Orang Pengedar Narkoba
Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua mengamankan 2 orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering.Kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Umum Kota Jayapura yang akan berangkat menggunakan kapal putih (KM Sinabung) dengan tujuan Jayapura-Biak, Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 00.00 wit.Dirpolairud Polda Papua Kombes Pol. Andi Anugrah, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar narkotika jenis ganja tersebut menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di Pelabuhan Kota Jayapura.Berbekal informasi tersebut, Tim langsung memantau dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial PH (19) dan EJ (22).Barang bukti yang ditemukan antara lain 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan didalam Tas renjani berwarna hijau.“Kemudian, 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran kecil (plastik kapur siri) berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan kedalam tas vape warna hitam berukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil (plastik kapur siri) berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering, 1 (satu) lintingan narkotika golongan I jenis ganja kering dan 1 dos kertas lintingan tembakau yang disembunyikan kedalam tas selempang berwarna hijau hitam,” ucap Dir Polairud.Selanjutnya 2 orang berinisial PH dan EJ beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (PNO-12)
16 Jan 2024, 07:44 WIT
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh ODGJ
Papuanewsonline.com, Jayapura - Polres Jayawijaya tengah menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Distrik Walaik, Kabupaten Jayawijaya pada Kamis (11/01), yang diduga dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kejadian ini mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka akibat senjata tajam.Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.I.K, membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut. Saat ini, dua korban dan pelaku sedang mendapatkan perawatan medis oleh pihak kesehatan.Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan RSUD Wamena, dimana keluarga korban tidak menerima pelaku yang dibawa oleh masyarakat ke RSUD Wamena. Pelaku diketahui mengalami luka panah di bagian belakang badan."Kami langsung menuju ke RSUD untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan membawa pelaku ke Puskesmas Wamena Kota untuk mendapatkan perawatan medis," jelas Kapolres.Menurut keterangan saksi, kejadian terjadi ketika pelaku ODGJ berinisial EE (25) masuk ke dalam honai korban membawa dua buah parang di tangan kanan dan kiri. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Arnus Elopere (34), mengakibatkan tangan kiri korban terpotong. Selanjutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Hili Yelipele (45), mengakibatkan tangan dan kepala korban mengalami luka."Setelah melakukan aksi, pelaku melarikan diri dan dikejar oleh keluarga korban. Karena pelaku masih memegang parang, keluarga korban terpaksa memanah pelaku hingga terluka," ungkap Kapolres.Kapolres menambahkan bahwa pelaku yang diduga ODGJ berasal dari Distrik Walaik dan sering mengganggu masyarakat setempat. “Saat ini, pelaku masih mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Wamena Kota, sementara korban penganiayaan dirawat di ruang UGD RSUD Wamena. Kasus ini sedang dalam penyelidikan untuk mengungkap semua fakta yang terjadi,” ujarnya. PNO-11
15 Jan 2024, 06:22 WIT
Gelar Mediasi, Polres Nabire Berhasil Damaikan Ketegangan Di Gerbang Sadu
Papuanewsonline.com, Nabire – Polres Nabire berhasil meredakan ketegangan di Kampung Gerbang Sadu, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, setelah melakukan mediasi terkait kasus pertikaian yang berujung pada aksi saling serang pada Kamis (11/01). Mediasi yang dilakukan pada Jumat (12/01) tersebut dihadiri oleh berbagai pihak termasuk LO Provinsi Papua Tengah Kombes Pol. Supriyagung, S.I.K., S.H, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Tengah Neno Tabuni, Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si, Dandim 1705/Nabire Letkol Inf. Doni Firmansyah, M.Han, serta Forkopimda.Dalam mediasi tersebut, AKBP Wahyudi menyampaikan bahwa kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun pelaku, berhasil mencapai keputusan damai. Persetujuan damai tersebut mencakup kesepakatan untuk melepas tali busur dan membuka kembali akses yang sempat dipalang sebagai akibat dari pertikaian tersebut.“Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melibatkan diri dalam pertikaian di masa mendatang. Keputusan damai ini dicapai tanpa adanya paksaan atau intimidasi dari pihak manapun,” ucapnya.Kesepakatan tersebut dibuktikan melalui penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di lokasi pertikaian, yakni Jalan Poros Trans Nabire-Paniai, Kampung Gerbang Sadu, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire. (PNO-12)
14 Jan 2024, 09:00 WIT
Polisi Tangani Kasus Pertikaian di Kelurahan Wadio, Nabire
Papuanewsonline.com, Nabire – Kepolisian Resor Nabire saat ini tengah menangani kasus pertikaian antar warga di Kelurahan Wadio, Nabire, Papua Tengah pada Kamis (11/1/ 2024).Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.Kabid Humas mengatakan pertikaian disebabkan meninggalnya Marselino S pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 03.15 wit yang diduga ditikam oleh istrinya yang berinisia MS menggunakan pisau.“Kejadian berawal dari pelapor yang mendapat info dari pesan Whatsapp dari salah satu saudara pelapor yang berada di Kabupaten Paniai bahwa korban berada di RSUD Nabire dalam kondisi dirawat, namun sekitar pukul 12.15 wit pelapor mendapati bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ucap Kabid Humas.Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan saling serang mengakibatkan 7 orang terkena lemparan bahkan panah sehingga dilarikan RSUD Siriwini, Nabire, Papua Tengah.Sementara itu, Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa setelah melakukan saling serang antara kedua keluarga ini, sekelompok masyarakat melakukan pemalangan jalan lintas Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Paniai sehingga aktivitas jalan lintas sempat tersendat.“Setelah kami dapat informasi terkait pemalangan jalan oleh masyarakat kami turun langsung memastikan ternyata benar pemalanganya di Wadio,” ujarnya.Kapolres meminta kepada masyarakat untuk segera menghentikan pertikaian dan pemalangan jalan."Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang tidak perlu dan selalu menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Nabire agar tetap aman dan kondusif,” himbau Kapolres. (PNO-12)
12 Jan 2024, 14:56 WIT
Tim Opsnal Polresta jayapura Berhasil Membekuk Pelaku Pembakaran Pasar Youtefa
Papuanewsonline.com, Jayapura - Seorang pria berusia 27 tahun dengan inisial RN berhasil ditangkap oleh tim gabungan Opsnal di samping Masjid As-Shalihin Abepura pada Senin (8/1) malam. Pelaku merupakan tersangka dalam pembakaran Pasar Youtefa dan sekitarnya yang terjadi pada Minggu (7/1).Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus F. Pombos, S.I.K, berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.Dalam Press Conference di Mapolresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Dandim 1701 Jayapura dan Dansatrol Lantamal X Jayapura menyampaikan bahwa penangkapan ini berkat kerjasama dan sinergitas antara Polri dan TNI."Pelaku berhasil diidentifikasi melalui olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang mengerucut pada RN," ungkap Kapolresta.Lebih lanjut, Kapolresta menyebut motif pembakaran yang dilakukan pelaku adalah untuk menciptakan kegaduhan di Kota Jayapura. Namun, motif ini masih akan terus dikembangkan untuk kejelasan lebih lanjut.Kronologis kejadian dijelaskan oleh Kapolresta bahwa RN mulai dari mengonsumsi minuman keras di sekitar Gor Waringin Kotaraja, kemudian menuju lokasi pembakaran pertama di warung makan sekitar jam 03.30 WIT.Aksi berlanjut dengan pembakaran sebuah truk sekitar jam 05.30 WIT dan pembakaran SD Al-Hidayah sekitar jam 05.44 WIT. RN kemudian membakar unit SPM warga di kompleks Pemukiman Pasar Youtefa sekitar jam 06.00 WIT serta melakukan pembakaran rumah di sekitarnya."Aksi kebakaran meliputi sejumlah lokasi seperti Hotel Bunga Youtefa dan Los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa Abepura," tambah Kapolresta.Pelaku RN dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini merupakan bukti dari dugaan awal bahwa kebakaran di sekitar Pasar Youtefa memiliki unsur kesengajaan. PNO-11
11 Jan 2024, 09:49 WIT
Rangkaian Peristiwa Kebakaran di Abepura, Kapolresta : Diduga Kuat Ada Faktor Kesengajaan
Papuanewsonline.com, Jayapura - Rangkaian peristiwa kebakaran yang terjadi diseputaran Pasar Youtefa pagi ini, Minggu (7/1/2023) diduga kuat akibat adanya faktor atau unsur kesengajaan, dengan kata lain ada oknum yang menyalakan api.Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat diwawancarai di Abepura, Minggu (7/1/2023) siang.Kapolresta menerangkan, informasi awal masuk sekitar Pukul 05.30 WIT bahwa telah terjadi kebakaran di sekitar Hotel Bunga Youtefa, kemudian berkembang menjadi 4 titik termasuk di dalam Pasar Youtefa tepatnya di lapak cakar bongkar."Untuk data pastinya, nanti akan kami update kembali, anggota masih bekerja di lapangan mengumpulkan datanya," ucap Kapolresta.Kapolresta menuturkan, untuk upaya-upaya yang telah dilakukan menyikapi peristiwa kebakaran beruntun tersebut yakni, pihaknya didukung oleh Kodim 1701 Jayapura, Satrol Lantamal X Jayapura bersama Pemerintak Kota melalui Dinas Pemadam Kebakaran. "Semua sarana kami yang dapat membantu memadamkan api langsung diturunkan hingga api bisa dipadamkan," tuturnya."Untuk setiap titik api atau lokasi kebakaran kini sedang dalam proses pembasahan atau pendinginan agara dapat dipastikan tidak ada api yang tersisa di lokasi kejadian, terlihat juga sudah ada sebagian masyarakat mengevakuasi barang-barang mereka yang masih bisa diselamatkan," tambahnya.Dirinya juga menambahkan, personelnya sebahagian masih di lokasi kejadian agar memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dari Polri. "Personel masih di TKP untuk melakukan pengamanan sekaligus memantapkan sudah tidak terlihat lagi titik api," pungkas Kapolresta. PNO-11
07 Jan 2024, 19:05 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru