logo-website
Kamis, 23 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Raperda Karya Lokal OAP Siap Ditetapkan Jadi Perda Untuk Dongkrak UMKM di Mimika Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya mendorong kemandirian ekonomi Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika semakin nyata. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hasil karya lokal OAP kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda ini diinisiasi oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika sebagai bentuk keberpihakan terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis lokal. Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menjelaskan bahwa Raperda tersebut akan segera dibahas bersama instansi terkait sebelum resmi ditetapkan. Menurutnya, Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur penataan, pembinaan, pendampingan, hingga pengawasan terhadap UMKM agar bisa tumbuh lebih tertata dan berdaya saing. “Jadi UMKM ini kita dorong agar tertata dengan baik, dilakukan pelatihan, misalnya seperti pemeliharaan ikan dan pembibitan ikan. Ini harus dibina, sehingga UMKM lebih tertib dan diawasi dengan maksimal,” ungkap Dolfin, Jumat (19/9/2025). Dolfin menegaskan bahwa setelah Raperda ini rampung, Pemerintah Daerah Mimika perlu segera melakukan launching serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini penting agar setiap OPD memahami arah kebijakan Perda yang secara khusus berpihak pada OAP. “Raperda ini sudah ada, tinggal bagaimana realisasinya. Kami berharap bisa segera dilaunching oleh Pemda, dan OPD-OPD terkait harus dikumpulkan dalam RDP, supaya jelas bahwa Perda ini memang berpihak kepada OAP,” ujarnya. Selain mendorong percepatan penetapan Perda, Dolfin juga menekankan perlunya keberadaan Gedung UMKM Center di Mimika. Gedung ini diharapkan menjadi wadah bagi UMKM lokal untuk mendapatkan pembinaan, promosi, hingga pemasaran produk karya OAP secara terintegrasi. Menurutnya, keberadaan pusat UMKM tersebut akan memperkuat peran UMKM dalam peningkatan ekonomi daerah, sekaligus memastikan hasil karya lokal mendapat tempat yang layak di pasar. Raperda karya lokal OAP ini diyakini dapat menjadi pilar penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat Papua, khususnya di Mimika. Dengan regulasi yang jelas dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, UMKM OAP akan lebih terlindungi sekaligus memiliki peluang berkembang ke tingkat yang lebih tinggi. Langkah DPRK Mimika ini sejalan dengan komitmen memperkuat ekonomi berbasis masyarakat, di mana OAP menjadi subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek.   Penulis: Jid Editor: GF  20 Sep 2025, 05:07 WIT
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Timika Setelah Buron ke Asmat Papuanewsonline.com, Mimika – Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Timika akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil meringkus KB, pelaku pembunuhan REK yang terjadi pada 17 Agustus 2025. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka gorok di bagian leher, tepat di belakang Kantor Agama, Jalan Yos Sudarso Timika. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Asmat, Papua Selatan. KB diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada Januari 2023. “Pada 26 Agustus, Sat Reskrim bersama personel Satgas ODC bergerak ke Asmat melakukan pencarian terhadap tersangka. Pada 31 Agustus, personel gabungan yang dibantu Polres Asmat akhirnya berhasil meringkus KB,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (19/9/25). Dari hasil penyelidikan, sebelum peristiwa pembunuhan, KB diketahui keluar dari sebuah pesta miras sambil membawa parang. Saat berjalan, ia melihat sepeda motor dengan kunci masih tergantung dan mulai mencari kesempatan melakukan tindak kejahatan. Pelaku lalu menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela dengan niat mencuri ponsel. Namun, niatnya berubah ketika korban terbangun. “Tersangka panik, langsung membekap korban, lalu menggorok lehernya tiga kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, tersangka kabur meninggalkan lokasi,” jelas Kapolres. Selain melakukan pembunuhan, tersangka sempat berniat memperkosa korban. Namun rencananya batal karena tubuh korban sudah berlumuran darah. Atas perbuatannya, KB dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, serta percobaan pemerkosaan. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara maksimal agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lain. “Kami akan proses hukum pelaku sesuai dengan perbuatannya. Tindakan sadis ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres Mimika. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kriminal demi menjaga rasa aman masyarakat Timika.   Penulis: Jid Editor: GF  19 Sep 2025, 17:43 WIT
Polres Mimika Tetapkan AMS sebagai Tersangka Kasus Uang Palsu Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Seorang perempuan berinisial AMS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk membayar tagihan di sebuah kafe di Timika. Kasus ini mencuat pertama kali pada 31 Agustus 2025, ketika pemilik Café Starlight melaporkan adanya transaksi mencurigakan dengan uang palsu. Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AMS di rumah kosnya di Jalan Budi Utomo Lorong Yapero. Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, dalam konferensi pers pada Kamis (18/9/25) mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, AMS mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang oknum anggota TNI berinisial TMA. “Berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu diberikan sebanyak 100 lembar dengan total senilai Rp10 juta. Dari hasil penyisiran, kami berhasil menemukan 47 lembar di kamar kos tersangka,” jelas Kapolres. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 69 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Polisi masih mendalami peran dan keterlibatan TMA dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi. Atas perbuatannya, AMS dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Alternatifnya, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011, yang mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kapolres Mimika menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk TNI, untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan bisa merugikan banyak pihak, khususnya para pelaku usaha kecil di Timika. Masyarakat diminta tetap waspada dalam menerima uang, terutama pecahan besar.   Penulis: Jid Editor: GF  19 Sep 2025, 02:12 WIT
Kejari Mimika Usut Dugaan Korupsi Proyek Talud di Atuka Papuanewsonline.com, Mimika – Harapan warga Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah, untuk terbebas dari ancaman abrasi pantai kini kembali digantung. Proyek pembangunan talud penahan abrasi yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2023 dilaporkan mangkrak dan tidak dilanjutkan hingga saat ini. Akibatnya, abrasi semakin parah dan mulai mengancam permukiman warga. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Royal Sihotang, membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan terkait proyek tersebut. Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada indikasi penyimpangan anggaran yang menyebabkan proyek berhenti di tengah jalan. “Kami telah menerima laporan mengenai proyek talud di Kampung Atuka yang mangkrak. Saat ini kami menunggu perkembangan hasil penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” ujar Royal saat ditemui awak media, Rabu (17/9/2025). Kondisi ini menuai keluhan masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Atuka, Marlon Mapeauta, mengungkapkan bahwa abrasi terus merangsek masuk ke wilayah pemukiman. Menurutnya, pengikisan pantai sudah mencapai 15 meter dalam kurun waktu singkat. “Rumah-rumah kami sudah makin terancam. Dulu jaraknya masih jauh dari pantai, sekarang sudah semakin dekat. Talud yang dibangun pun tidak selesai dan akhirnya tidak berguna,” ujar Marlon dengan nada prihatin. Ia menambahkan, jika proyek ini terus dibiarkan mangkrak, bukan hanya rumah, tetapi juga fasilitas umum seperti jalan kampung dan tempat ibadah akan ikut terancam. Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Mimika, mengingat proyek tersebut sejatinya menyangkut keselamatan masyarakat. Royal menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap bukti dan keterangan yang diperoleh, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Semua fakta di lapangan akan kami kumpulkan. Jika terbukti ada penyimpangan, tentu kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. Warga Atuka berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera mencari solusi. Menurut mereka, lebih dari sekadar persoalan hukum, proyek ini adalah jaminan keselamatan hidup dari ancaman abrasi yang semakin nyata. “Kalau talud ini tidak dilanjutkan, kampung bisa habis tergerus laut. Kami hanya ingin proyek ini dilanjutkan agar kami merasa aman,” harap Marlon.   Penulis: Jid Editor: GF  18 Sep 2025, 10:35 WIT
Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Papuanewsonline.com, Mimika – Harapan masyarakat pesisir Mimika untuk mendapatkan akses air bersih kembali terganjal masalah serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kini tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan instalasi air bersih di sejumlah wilayah pesisir. Proyek yang seharusnya menghadirkan manfaat vital bagi warga justru terindikasi bermasalah, memicu kekecewaan dan pertanyaan besar terkait transparansi serta akuntabilitas pelaksanaannya. Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sihotang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan di dua lokasi, yakni Atuka dan Kokonao. Dari hasil tinjauan awal, ditemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya penyimpangan. “Kami baru melakukan cek di dua tempat yaitu di Atuka dan Kokonao. Dari hasil pengecekan itu memang ada instalasi air bersih yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Royal, Rabu (17/9/2025). Fakta bahwa instalasi air bersih tidak berfungsi di dua lokasi tersebut menambah beban masyarakat yang selama ini bergantung pada proyek ini. Di beberapa titik, pipa dan tangki air terlihat terbengkalai, sementara masyarakat masih harus mengandalkan sumber air tradisional yang jauh dari kata layak. Meski begitu, Royal menegaskan bahwa temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Semua data lapangan yang terkumpul akan menjadi bagian penting dalam materi penyidikan. Kejari Mimika juga berencana untuk memperluas pengecekan ke dua lokasi lain, yaitu Jita dan Amar. Langkah ini dilakukan guna mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kondisi proyek serta memastikan apakah permasalahan yang sama terjadi di seluruh titik pengerjaan. “Kami akan jadwalkan pengecekan ke lokasi lain agar mendapatkan fakta yang lebih lengkap. Semua ini untuk memastikan ke mana arah penyelidikan berikutnya,” tambah Royal. Pengusutan dugaan korupsi ini diharapkan mampu mengungkap secara jelas potensi kerugian negara sekaligus memastikan adanya tanggung jawab hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. Royal menegaskan bahwa Kejari Mimika berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional, dengan tujuan akhir menghadirkan keadilan serta pemulihan hak masyarakat. “Air bersih adalah kebutuhan mendasar. Kalau proyek ini ternyata diselewengkan, maka itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga melukai hak dasar masyarakat. Itu yang sedang kami dalami,” pungkasnya.   Penulis: Jid Editor: GF  18 Sep 2025, 10:33 WIT
Sidang Korupsi Jembatan Agimuga: Saksi Kunci Ungkap Peran Kabid PUPR dan Kontraktor Papuanewsonline.com, Mimika – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan sepanjang 8 meter dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Sidang yang digelar pada Rabu (17/9/2025) itu menghadirkan sebanyak 12 orang saksi yang menjadi kunci dalam mengungkap peran para pihak terkait. Kasus ini menyeret dua terdakwa utama, yakni MP selaku pihak penyedia jasa (kontraktor) dan AP yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mimika. Proyek yang seharusnya menjadi sarana vital untuk mobilitas masyarakat Agimuga justru diduga sarat penyimpangan dan merugikan keuangan negara. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Royal Sihotang, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap mengingat padatnya jadwal sidang perkara tindak pidana korupsi di PN Jayapura. “Agenda sidangnya memang tidak bisa sekaligus. Kalau langsung 12 saksi diperiksa, waktunya tidak cukup. Di PN Jayapura itu semua daerah di Papua juga sidang di sana, jadi harus bergiliran,” terang Royal kepada awak media. Ia menambahkan, setiap keterangan yang disampaikan para saksi akan menjadi bagian penting dalam mengurai rangkaian peristiwa yang terjadi dalam proyek tersebut. Menurut Royal, dari keterangan para saksi yang sudah didengar, semakin tergambar jelas peran kedua terdakwa. Baik peran kontraktor maupun pejabat di PUPR Mimika disebut memiliki kontribusi terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. “Intinya, keterangan saksi mendukung untuk menjadi alat bukti. Dari situ kita bisa membuktikan perbuatan dua terdakwa dalam kasus ini,” tegas Royal. Sidang perkara ini masih akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. Kejari Mimika memastikan akan mengawal jalannya persidangan hingga tuntas, dengan harapan bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran proyek jembatan tersebut diharapkan menjadi urat nadi akses transportasi di Distrik Agimuga. Dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat daerah dan kontraktor memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan dalam proyek infrastruktur yang seharusnya mendukung pembangunan daerah. Penulis: Abim Editor: GF  18 Sep 2025, 10:25 WIT
Bantu Pencarian Korban Bencana di Mauponggo, Kapolda NTT Turunkan Personel Tambahan Papuanewsonline.com, Nagekeo – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus mengintensifkan langkah tanggap darurat pascabencana di Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo. Selain menerjunkan personel yang sudah ada di lokasi, Polda NTT juga mengirimkan bantuan personel tambahan (BKO) untuk memperkuat upaya penanganan.Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, menyampaikan bahwa kekuatan tambahan tersebut sudah diberangkatkan sejak pagi dan tengah dalam perjalanan menuju lokasi terdampak.“Saat ini kami masih terus menerjunkan anggota kami di lapangan. Selain itu, kami juga mengirimkan bantuan personel tambahan atau BKO dari Polda, di luar kekuatan yang sudah dikerahkan oleh Polres Nagekeo, Polres Ende, dan polres-polres sekitarnya,” jelas Irjen Rudi.Selain penguatan personel, Polda NTT juga menurunkan tim dengan anjing pelacak untuk mempercepat proses pencarian korban. Hal ini dilakukan karena hingga kini masih ada tiga korban yang belum ditemukan.“Kami juga akan menurunkan tim dengan anjing pelacak, mengingat masih ada tiga korban yang belum ditemukan. Kami berharap besok anjing pelacak tersebut sudah tiba di sini sehingga bisa segera digunakan untuk membantu proses pencarian,” ungkapnya.Kapolda menegaskan bahwa Polri akan terus memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki demi membantu masyarakat terdampak, baik dalam proses pencarian korban maupun pemulihan kondisi pascabencana.“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin, dengan segala sumber daya yang ada, untuk membantu pencarian korban dan pemulihan pascabencana,” pungkas Irjen Rudi. PNO-12 17 Sep 2025, 10:28 WIT
Patroli Presisi, Polda Maluku Sasar Titik Rawan di Kota Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui unit patroli kota presisi dan unit tipiring Direktorat Samapta, melakukan patroli kamtibmas di wilayah kota Ambon, Selasa (16/9/2025).Sejumlah daerah rawan di Ambon, ibukota provinsi Maluku menjadi sasaran patroli yang bertujuan memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang semakin kondusif.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengungkapkan, patroli kamtibmas gencar dilakukan Polda Maluku dan jajaran di daerah-daerah rawan."Patroli kamtibmas ini menyasar kegiatan masyarakat, perkumpulan masyarakat, daerah rawan gangguan kamtibmas, aksi premanisme dan kejahatan yang ditemukan," ungkap Kombes Rositah.Saat menyisir sejumlah daerah rawan menggunakan kendaraan dinas, tim menghampiri sejumlah pelajar sekolah. Mereka ditemukan masih nongkrong di ruas jalan Rijali. "Tim patroli menemukan sejumlah siswa yang pulang sekolah tapi masih nongkrong di jalan Rijali. Mereka kemudian diberikan pesan kamtibmas dan diingatkan mengenai bahaya tawuran," ujarnya.Selain patroli menggunakan kendaraan bermotor di ruas-ruas jalan utama, tim juga menghampiri pusat perbelanjaan masyarakat seperti Ambon Plaza. Mereka berjalan kaki di dalam Amplaz melihat situasi kamtibmas yang berjalan aman kondusif."Petugas juga sempat berbincang dengan security menanyakan situasi kamtibmas di lokasi sekitar mall, serta mengingatkan untuk segera menghubungi kepolisian terdekat apabila terjadi gangguan kamtibmas," ujarnya.Selama pelaksanaan patroli sejak pukul 10.00 WIT hingga siang hari, situasi kamtibmas di wilayah kota Ambon terpantau aman dan kondusif. Masyarakat tampak beraktifitas dengan lancar. PNO-12#MalukuTarusBikingBae#BasudaraTarusBikingBae 17 Sep 2025, 09:55 WIT
Gelar Dialog Interaktif, Polda Maluku: Saatnya Suara Perempuan dan Anak Maluku Didengar Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) melalui Bidang Hubungan Masyarakat bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon menggelar dialog publik interaktif bertajuk “Rise and Speak: Suara Perempuan dan Anak Maluku untuk Hidup yang Lebih Aman”. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Jors de Fretes, Kantor RRI Cabang Ambon, pada Selasa (16/9).Dialog dengan tema "Rise and Speak" ini, selain merupakan bagian dari upaya Polda Maluku bersama mitra strategis untuk meningkatkan kesadaran publik serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku juga merupakan salah satu kegiatan yang digelar oleh Polwan Polda Maluku dalam rangka memperingati Hari Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia ke-77 yang jatuh pada tanggal 1 September 2025 kemarin.Dialog ini menghadirkan empat narasumber utama yang mewakili berbagai pihak terkait penanganan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, yakni:Brigpol Mustika Payung, SH, MH – Penyidik Pembantu Subdit Renakta Dit Krimum Polda MalukuHusein, S.Pd, M.Pd – Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi MalukuCerly Laisina – Direktur Yayasan Peduli Ina Yana MalukuPrisca D. Sampe, S.Psi, M.Psi – Pakar Psikologi dan Akademisi Universitas Pattimura AmbonDalam pemaparannya, Brigpol Mustika Payung mengungkapkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur selama tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa mayoritas kasus terjadi di lingkungan keluarga, dengan pelaku yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.“Saat ini, terjadi peningkatan kasus dibanding tahun sebelumnya, dan kebanyakan terjadi dalam rumah tangga. Korban sering kali tidak berani melapor karena takut intimidasi dari pelaku yang merupakan orang tua atau kerabat dekat,” ungkap Mustika.“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui kekerasan. Kepolisian siap memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada para korban.”Cherly Laisina, Direktur Yayasan Peduli Ina Yana Maluku, menyatakan bahwa pelaporan adalah langkah awal penting dalam menghentikan kekerasan. Ia juga mengapresiasi peran aktif Polda Maluku dalam mendampingi kasus-kasus yang ditangani yayasan.“Kami sangat mengapresiasi Polda Maluku atas kolaborasi yang sudah terjalin dalam mendampingi para korban. Namun, kami juga meminta perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku agar penanganan ini tidak timpang,” ujar Cerly.“Kami bahkan mendorong Polri untuk membentuk direktorat khusus untuk perempuan dan anak agar penanganan lebih fokus dan cepat.”Menanggapi hal tersebut, Husein, S.Pd, M.Pd, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya preventif di lapangan, khususnya di lingkungan sekolah.“Kami rutin melakukan edukasi dan pembagian brosur di sekolah menengah atas, termasuk sosialisasi bahaya bullying dan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelas Husein.“Kami sepakat bahwa koordinasi antar lembaga harus diperkuat untuk mencegah dan menangani kasus-kasus ini secara efektif.”Prisca D. Sampe, pakar psikologi dan akademisi Unpatti, menyoroti dampak jangka panjang dari kekerasan terhadap anak, yang menurutnya dapat menimbulkan trauma hingga dewasa.“Anak-anak korban kekerasan berpotensi mengalami trauma psikis jangka panjang. Di Unpatti sendiri, kami sudah memiliki Satgas yang awalnya fokus pada kekerasan seksual, namun kini diperluas untuk mencakup kasus kekerasan perempuan dan anak secara umum,” jelas Prisca.Seruan Bersama: Bangkit dan Suarakan KebenaranDialog interaktif ini ditutup dengan seruan moral dari para narasumber agar para korban tidak lagi takut untuk bersuara, serta ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan dan mencegah kekerasan.“Mari kita bangkit dan bersuara. Suara korban adalah langkah awal untuk mendapatkan keadilan. Kami, kepolisian, akan selalu siap berdiri bersama para korban,” tegas Brigpol Mustika. PNO-12 17 Sep 2025, 09:40 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT