logo-website
Sabtu, 07 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Laksanakan Operasi Antik, Karo Ops Polda Maluku: Jalankan Tugas Sesuai Prosedur Hukum Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku resmi melaksanakan Operasi Antik atau Anti Narkotika Salawaku 2025 di provinsi Maluku.Pelaksanaan operasi Antik resmi dimulai melalui Apel Kesiapan Personel yang dipimpin Karo Ops, Kombes Pol. Ronald Refli Rumondor S.I.K di gedung sport center, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (4/8/2025).Dalam arahannya, Karo Ops menekankan kepada para personel agar dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai prosedur hukum. "Laksanakan tugas dengan baik, ikuti saja semua aturan yang sudah ada. Hindari semua bentuk pelanggaran saat menjalankan tugas," pintanya.Seluruh personel yang terlibat dalam operasi pemberantasan narkoba diingatkan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun karena akan menggangu kelancaran operasional, dan merusak nama baik institusi."Setiap sub satgas dapat segera membuat rencana kegiatan pelaksanaan tugas agar pimpinan kita bisa tau hari ini dan selanjutnya apa sasaran dan apa kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing sub satgas," pintanya.Setiap personel yang dilibatkan juga diminta melaksanakan operasi secara terbuka dan transparan agar bisa diketahui oleh masyarakat."Publikasikan semua kegiatan yang dilakukan agar masyarakat bisa tau kalau saat ini Polda Maluku dan Polres jajaran sedang gencar melaksanakan operasi Antik di seluruh wilayah Maluku," ujarnya.Operasi Antik, lanjut Karo Ops, dilakukan bukan untuk mendapatkan hasil yang banyak, namun bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku. "Operasi ini juga dilakukan agar orang yang ingin berbuat kejahatan itu bisa berfikir kembali dan mungkin bisa sadar akan bahaya narkoba kepada masyarakat khususnya kepada generasi muda kita," tegasnya.Kombes Refli juga meminta personel dapat memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya narkoba khususnya bagi para siswa siswi di setiap sekolah atau warga binaan di rumah tahan pemasyarakatan di kota Ambon."Rekan-rekan dari sub satgas preemtif agar bisa menyambangi sekolah atau Lapas yang ada di wilayah kita untuk memberikan sosialisasi dan himbauan tentang bahayanya Narkoba sehingga dengan adanya edukasi positif ini nantinya orang juga mulai berfikir dan mungkin akan sadar," pintanya.Untuk diketahui, Operasi Antik Salawaku selain melibatkan personel gabungan Polda Maluku, juga mengerahkan anjing pelacak dari K9 Direktorat Samapta Polda Maluku. PNO-12 05 Agu 2025, 13:20 WIT
Generasi Baru Penegak Hukum: 9 Bintara Muda Bergabung di Polres Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Polres Mimika resmi menerima sembilan personel Bintara Remaja (Bantara) Angkatan 52, yang seluruhnya merupakan putra daerah Timika. Mereka telah ditugaskan di Polres Mimika berdasarkan surat penugasan dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Alfred Papare. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat kinerja Polres Mimika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjalin hubungan yang lebih baik dengan warga lokal. Penyambutan para Bintara Remaja ini dilakukan dengan upacara tradisi yang berlangsung di Markas Polres Mile 32 pada Senin (04/08/2025). Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menandai awal perjalanan mereka sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). "Hari ini kita laksanakan tradisi penyambutan untuk sembilan Bintara Remaja yang ditugaskan di Mimika," ungkap Kapolres Mimika dalam sambutannya. Prosesi penyambutan ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota Polres Mimika dan masyarakat setempat. Kapolres Mimika menjelaskan bahwa setelah upacara penyambutan, para Bintara Remaja ini akan menjalani masa orientasi dan evaluasi awal di Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Mimika. Selama masa orientasi ini, para Bintara akan disesuaikan dengan tugas-tugas kepolisian serta lingkungan kerja di wilayah Mimika. "Penempatan nantinya tetap berada di wilayah hukum Polres Mimika. Saat ini mereka masih mengikuti orientasi terlebih dahulu, dan setelah itu penempatan definitif di berbagai unit kerja Polres Mimika akan diputuskan," jelas Kapolres. Masa orientasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan kondisi kerja di wilayah hukum Polres Mimika, serta mempersiapkan para Bintara dalam menghadapi tugas-tugas mereka sebagai aparat penegak hukum. Kapolres juga menyampaikan harapannya agar sembilan Bintara Remaja Angkatan 52 ini bisa menjadi teladan bagi generasi muda Timika. Dengan semangat untuk mengabdi kepada negara melalui Polri, diharapkan mereka bisa memberikan contoh positif dalam menjalankan tugas kepolisian serta menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat setempat. "Saya berharap para Bintara ini bisa menjadi contoh dan teladan bagi generasi muda Timika yang bercita-cita mengabdi kepada negara. Penugasan mereka juga menunjukkan komitmen Polri untuk memberdayakan sumber daya manusia lokal," tambah Kapolres. Polres Mimika sendiri menilai bahwa penugasan putra daerah ini sangat penting, karena mereka memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi dan budaya setempat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tugas kepolisian serta mempererat hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat Mimika. Kehadiran sembilan Bintara Remaja ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan kepolisian di Kabupaten Mimika, yang kini memiliki berbagai tantangan dalam hal keamanan dan ketertiban. Dengan tambahan personel yang memiliki pemahaman lebih dalam tentang daerah mereka, diharapkan Polres Mimika dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Para Bintara Remaja ini juga menjadi simbol harapan baru bagi Polres Mimika dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Mimika. Dengan semangat baru yang dibawa oleh para Bintara Remaja Angkatan 52, Polres Mimika terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat hubungan antara aparat dan masyarakat. (jidan)   05 Agu 2025, 01:24 WIT
Kapolres Mimika Perkuat Keamanan dengan Peresmian Dua Pos Peka Papuanewsonline.com, Timika – Dalam suasana malam yang penuh semangat kebersamaan, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., meresmikan dua Pos Pelayanan Keamanan (Pos Peka) baru di Kelurahan Pasar Sentral, Kabupaten Mimika, Sabtu malam (2/8/25). Peresmian ini memperkuat komitmen Polres Mimika dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. “Dalam dua bulan terakhir, kami sudah meresmikan tujuh Pos Peka. Dua di antaranya malam ini: Pos Peka Gang Flora dan Pos Peka Sepakat,” ujar AKBP Billy dalam sambutannya. Pos Peka menjadi wujud nyata kemitraan strategis antara masyarakat dan aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Kapolres Mimika mengungkapkan bahwa luasnya wilayah Mimika dan keterbatasan jumlah personel menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu, Pos Peka hadir sebagai solusi partisipatif yang melibatkan peran aktif warga dalam pengawasan dan pengamanan lingkungan. “Pos Peka ini sangat membantu kami, karena Mimika ini wilayahnya luas, dan personel kami terbatas. Tapi dengan gotong-royong warga, kita bisa menjaga keamanan bersama,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Pos Peka tidak boleh hanya seremonial, tapi harus benar-benar diaktifkan, dirawat, dan dijaga oleh masyarakat. Pendirian Pos Peka juga dinilai strategis untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia. “Kita menginginkan perayaan HUT RI yang aman, nyaman, dan damai. Dengan Pos Peka ini, pengawasan lingkungan bisa lebih optimal,” lanjut Kapolres. Peresmian Pos Peka malam itu disambut antusias warga. Perwakilan masyarakat Gang Flora, Alif, mengaku bangga dan terharu atas perhatian Kapolres dan jajarannya. “Kami berterima kasih kepada Pak Kapolres dan semua yang terlibat. Pos Peka ini milik kita bersama, dan akan kami jaga,” ungkap Alif. Dengan kehadiran tujuh Pos Peka yang tersebar di berbagai titik strategis, Polres Mimika berharap tumbuh kesadaran kolektif bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. (jidan)   03 Agu 2025, 17:39 WIT
Petrus Yumte Bantah Habiskan Puluhan Miliar Untuk Jalan Dinas, Namun Benarkan SK Bupati 125 Juta Papuanewsonline.com, Timika- Mantan Penjabat Sekretaris Derah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte membantah mengahabiskan anggaran puluhan miliar rupiah untuk melaksanakan perjalanan dinas, namun membenarkan SK Bupati yang mengatur tentang sekali perjalanan dinas untuk Sekda senilai Rp.125 Juta." Benar itu sesuai SK Bupati Rp.125 Juta sekali melakukan perjalanan dinas, namun itu sudah lama jalan, bukan hanya dijaman saya menjabat, tapi penjabat Sekda sebelumnya juga," ucap Petrus Yumte melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (2/8/2025)Yumte menegaskan tahun 2024, Ia  jarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah, sehingga menghabiskan anggaran puluhan miliar untuk perjalanan dinas itu tidak benar." Kalau terkait dengan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda itu juga satu SK, namun terkait nominal Rp. 2.425.000.000 Untuk Sekda  juga tidak dibayar oleh bendahara," Terangnya.Terpisah Hasil investigasi Media ini menyebutkan bahwa Payung hukum besaran perjalanan dinas itu diatur dalam surat keputusan (SK)  Bupati Nomor:348 Tahun 2024 Sekretariat derah yang mengatur tentang biaya penunjang operasional bagi Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tahun 2024.Selain menghabiskan anggaran perjalanan dinas sekali jalan 125 juta Rupiah, ada juga realisasi biaya penunjang operasional Sekda tahun 2024, senilai Rp.2.425.000.000.Atas kondisi ini menurut sumber dari BPK perwakilan Papua Tengah bahwa penganggaran  biaya tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.Dimana telah diatur secara komprenship, karena biaya penunjang operasional tersebut diberikan untuk satu kali perjalanan dinas bertentangan dengan Perpres nomor 33 Tahun 2024.Selain itu besaran nominal anggaran itu juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang mengatur tentang klasifikasi , Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah.Dimana  biaya penunjang operasional juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dengan dasar ini, BPK berharap agar Bagian Hukum Pemerintah Daerah segerah melakukan penyelarasan peraturan dan keputusan Bupati dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sesuai ketentuan.(Hendrik) 02 Agu 2025, 22:44 WIT
Kisruh Surat Suara di Tembagapura: DKPP Sidangkan KPU Mimika, Integritas Pemilu Dipertaruhkan Papuanewsonline.com, Jayapura – Integritas pemilu di Kabupaten Mimika kini menjadi sorotan tajam. Enam pejabat penyelenggara pemilu, termasuk Ketua dan Anggota KPU Mimika, tengah disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik serius terkait pembagian sisa surat suara Pilkada 2024 di Distrik Tembagapura. Sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025 ini digelar pada Rabu (30/7/2025) di Kantor KPU Provinsi Papua. Mereka yang disidang antara lain Ketua KPU Mimika Dete Abugau, empat anggota KPU lainnya, serta Ketua PPD Tembagapura Antonius Jamawe. Kasus bermula dari aduan Yakob Ismael Kmur, yang menuduh adanya pembagian 1.541 surat suara sisa secara tidak sah kepada seluruh pasangan calon. Dakwaan itu menyebut bahwa Antonius Jamawe secara aktif menganjurkan pembagian tersebut, sementara KPU Mimika dianggap gagal memberikan teguran sebagaimana mestinya. Namun dalam pembelaannya, Antonius menyatakan bahwa permintaan pembagian berasal dari saksi-saksi paslon yang mendesak agar surat suara digunakan. “Itu bukan inisiatif saya, para saksi ngotot minta dibagi,” ungkap Antonius di hadapan majelis DKPP. Anggota KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, yang juga menjadi saksi dalam sidang, mengakui telah memberi teguran langsung kepada Antonius dan memerintahkan agar surat suara dikembalikan serta perolehan suara dikoreksi. “Saya instruksikan agar surat suara sisa dikembalikan dan data dikembalikan ke kondisi awal,” tegas Hironimus. Ia juga mengklarifikasi bahwa perbedaan data pemilih tetap yang sempat ditemukan merupakan kesalahan pengetikan dan tidak memengaruhi hasil akhir. Sidang ini menjadi momen penting untuk menguji sejauh mana penyelenggara pemilu menjunjung nilai akuntabilitas, netralitas, dan profesionalisme. DKPP akan menilai secara menyeluruh apakah para teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Publik menaruh harapan besar bahwa proses ini berjalan secara transparan dan adil, agar kepercayaan terhadap pemilu tidak terkikis. "Pemilu adalah pondasi demokrasi. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, dapat merusak legitimasi seluruh prosesnya," kata seorang pengamat pemilu di Jayapura. Jika terbukti melanggar, keputusan DKPP atas kasus ini akan menjadi preseden penting untuk pengawasan pemilu di Papua dan daerah lain. Keberanian menegakkan etika di tengah tekanan politik dan dinamika lapangan adalah kunci menjaga marwah demokrasi.(jidan)   02 Agu 2025, 20:24 WIT
Direktur Utama PT FS Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Beras Oplosan Papuanewsonline.com, Jakarta – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan termasuk PT FS kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR juga akan segera dipercepat.Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya. PNO-12 02 Agu 2025, 16:59 WIT
Mantan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte Habiskan Puluhan Miliar Untuk Perjalanan Dinas Tahun 2024 Papuanewsonline.com, Timika- Mantan Penjabat Sekretaris Derah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte semasa tugasnya ditahun 2024, terdeteksi mengahabiskan anggaran puluhan miliar rupiah untuk melaksanakan perjalanan dinas.Data yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Sabtu 2 Agustus 2025 menyebutkan bahwa Petrus Yumte dimasah menjabat sebagai Pj Sekda tahun 2024. Petrus Yumte  sekali melakukan perjalanan dinas mengahabiskan Rp125.000.000.Dengan nominal ini bayangkan kalau satu bulan Petrus Yumte lima kali melakukan perjalanan dinas dikalikan selama menjabat, maka puluhan miliar habis untuk perjalanan dinas.Hasil investigasi menyebutkan bahwa Payung hukum besaran perjalanan dinas itu diatur dalam surat keputusan (SK)  Bupati Nomor:348 Tahun 2024 yang mengatur tentang biaya penunjang operasional bagi Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tahun 2024.Selain menghabiskan anggaran perjalanan dinas sekali jalan 125 juta Rupiah, ada juga realisasi biaya penunjang operasional Sekda tahun 2024, yang diterima Petrus Yumte senilai Rp2.425.000.000.Atas kondisi ini menurut sumber dari BPK perwakilan Papua Tengah bahwa penganggaran  biaya tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.Dimana telah diatur secara komperhensif karena biaya penunjang operasional tersebut diberikan untuk satu kali perjalanan dinas bertentangan dengan Perpres nomor 33 Tahun 2024.Selain itu besaran nominal anggaran itu juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang mengatur tentang klasifikasi , Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah.Karena biaya penunjang operasional juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dengan dasar ini, BPK berharap agar Bagian Hukum Pemerintah Daerah segerah melakukan penyelarasan peraturan dan keputusan Bupati dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sesuai ketentuan.Diketahui atas permasalahan ini berpotensi terjadi dugaan korupsi, namun mantan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi.(Hendrik) 02 Agu 2025, 14:10 WIT
Skandal Korupsi Dana PON, Kejati Papua Diminta Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka Papuanewsonline.com, Jayapura-, Penyidikan Skandal korupsi PON Papua kini masi berlangsung, namun terkesan diperlambat oleh Kejaksaan Tinggi Papua, pasalnya  hingga kini, Yunus Wonda (Bupati Jayapura) yang disebutkan dalam fakta persidangan oleh para terdakwa, masi bebas tak tersentu hukum.Yeremias Salah satu Mahasiswa anti korupsi asal Papua meminta agar penyidik Kejaksaan  tinggi Papua seharusnya mempercepat penetapan tersangka dalam mega korupsi ini." Kami bisa menduga ini sengaja diperlambat proses penetapan tersangka, padahal dalam fakta persidangan sudah terungkap peran aktor intelektual dalam mega korupsi ini,"  ucap Yeremias melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (1/8/2025).Yeremias menegaskan, keterlambatan pengumuman tersangka dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, merupakan tamparan keras bagi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia  dalam semangat pemberantasan korupsi." Publik menanti, apakah Kejaksaan mampu menuntaskan perkara perampokan  anggaran rakyat ini atau tidak, karena kita ketahui bersama bahwa straiker belum tersentu, sedangkan pemain belakang dan gelandang sudah dipenjara," tegas Yeremias.Yeremias mengakui bahwa  secara konstruksi perkara korupsi dana PON Papua, sudah  terungkap ke publik, dimana  dalam fakta persidangan para terdakwa  secara jelas dan terang benderang mengungkap peran keterlibatan Yunus Wonda dan Kenius Kogoya dalam penyalaguaan anggaran dana PON Papua." Penyidik tinggal mendalami dan menetapkan Yunus Wonda serta Kenius Kogoya sebagai tersangka, apabilah terpenuhi kelengkapan dua alat bukti, ini kan tidak susah, kenapa harus diperlambat," Sorot Yeremias.Yeremias menyatakan dalam waktu dekat akan memimpin aksi demonstrasi di Gedung bundar Kejaksaan Agung, sehingga mempertanyakan kejelasan status hukum perkara ini." Saya dan teman-teman sudah sepakat, dalam waktu dekat kami akan melakukan demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung, agar mendorong percepatan penetapan tersangka dalam perkara ini, sehingga jangan publik dibuat menunggu," Pungkasnya.Sementara itu diketahui, Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali membuka babak kedua dalam  proses penegakan hukum perkara skandal Korupsi Dana PON XX Papua dengan memeriksa 12 orang sebagai saksi.Dari 12 orang saksi yang sudah diperiksa diantaranya, Yunus Wonda sebagai Pengguna Anggaran dan Kenius Kogoya sebagai Ketua KONI Papua.Skandal korupsi ini mengakibatkan kerugian  negara 205 Miliar Rupiah.Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki, mengatakan terkait dengan penanganan perkara korupsi PON XX Papua yang disidik untuk part I atau babak pertama sudah disidangkan 4 orang terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Tipikor Jayapura.Dedi Sawaki menyatakan saat ini  Kejati Papua masuk babak kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya.Dedi menyebutkan untuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya baru satu kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.Kata Dia, Dalam babak kedua proses penegakan hukum kasus ini,  jumlah tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.(Hendrik) 02 Agu 2025, 03:29 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT