logo-website
Sabtu, 07 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Penyelundupan Ratusan Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Polres SBB Papuanewsonline.com, SBB - Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB) menyita ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi melalui Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku Tahun 2025.Miras ilegal itu diselundupkan dengan mobil Avanza yang parkir di Jalan Trans Seram, Dusun Mata Empat, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, Selasa malam (5/8/2025). Operasi Antik dipimpin Kasat Narkoba Iptu Bonafit Sianturi, S.H. Ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.Ratusan liter miras berkadar alkohol tinggi ini ditemukan setelah tim mencurigakan mobil warna merah yang sedang terparkir pada pukul 19.40 WIT.Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 27 karung berisi sopi, terdiri dari 24 karung ukuran 50 kg, 3 karung ukuran 24 kg dengan taksiran total sebanyak kurang lebih 900 liter.Hampir 1 ton minuman memabukan ini akan dibawa menuju Kota Ambon. Saat ditemukan, pengendara mobil berinisial R.M.T juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti saat ini telah diamankan di gudang Satres Narkoba Polres SBB guna proses hukum dan kegiatan pemusnahan sesuai prosedur.Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M, menyampaikan, peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.“Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal seperti peredaran miras jenis sopi. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keselamatan dan masa depan masyarakat kita. Banyak tindak kriminal yang berawal dari pengaruh miras. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tanpa henti,” tegas Kapolres.Masyarakat diajak untuk turut serta dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.“Kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jangan takut untuk melapor. Ini demi keamanan dan ketertiban kita bersama,” tambahnya.Polres Seram Bagian Barat memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. PNO-12 06 Agu 2025, 17:38 WIT
Sambangi Polda Maluku, Puslitbang Polri Teliti Penanggulangan Kejahatan Narkotika Papuanewsonline.com, Ambon - Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri mengunjungi Markas Polda Maluku di kota Ambon, Rabu pagi (6/8/2025).Tim dari Mabes Polri ini datang untuk meneliti penanggulangan kejahatan narkoba di wilayah Maluku. Tujuannya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya peredaran gelap narkotika dan obat-obat berbahaya.Kedatangan tim Puslitbang Polri dipimpin Kombes Pol Tonny Kurniawan S.IK, Peneliti Ilmu Kepolisian Madya Tingkat III.Dalam pertemuan tatap muka bersama di Rupatama, Markas Polda Maluku, hadir Direktur Narkoba, Kombes Pol. Heri Budianto, S.IK., M.H bersama para perwira dari Dit Resnarkoba, Dit Binmas, Dit Polairud, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Maluku.Ketua tim Kombes Tonny Kurniawan dalam paparannya berharap dukungan dari Polda Maluku untuk memberikan informasi atau data terkait yang dibutuhkan pihaknya."Kami sangat berharap dukungan dari rekan-rekan pada Penelitian kami di Polda Maluku. Kita tau bersama saat ini permasalahan narkoba sudah sangat tinggi sehingga hal ini harus menjadi perhatian kita bersama," katanya.Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Heri Budianto memberikan apresiasi atas penelitian yang dilakukan. Polda Maluku siap mendukung dan memberikan data sesuai yang diingankan.Di sisi lain, Kombes Heri juga berharap penelitian terkait persoalan narkoba di wilayah Maluku dapat berjalan lancar dan sukses tanpa ada hambatan."Saya berharap rekan-rekan semua juga bisa membantu tim peneliti," pintanya. PNO-12 06 Agu 2025, 16:19 WIT
Bareskrim Polri dan Kepolisian Hong Kong Jalin Kerja Sama Lindungi Perempuan dan Anak Papuanewsonline.com, Hong Kong - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri melakukan pertemuan strategis dengan Kepolisian Hong Kong (Hong Kong Police Force) dalam kegiatan bertajuk "Sharing on Protection of Women and Children Crimes", yang digelar di Markas Besar Kepolisian Hong Kong.Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, bersama sejumlah pejabat Polri lainnya, termasuk perwakilan dari Polda Sumatera Utara, Divkum Polri, Puslitbang Polri, serta staf teknis Polri KJRI Hong Kong. Pihak Kepolisian Hong Kong diwakili oleh Ms. Yvonne Tam, Acting Superintendent Crime Support Bureau, dan Ms. Angus KEI, Senior Inspector of Family Conflict and Sexual Violence Policy.Dalam sambutannya, Ms. Yvonne Tam menyatakan apresiasinya atas kehadiran delegasi Polri dalam forum ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas negara dalam perlindungan terhadap kelompok rentan.“Kami sangat menghargai kesempatan ini untuk saling bertukar informasi, strategi, dan praktik baik dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama lintas negara,” ujarnya, Selasa (5/8).Sementara itu, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Direktorat PPA dan PPO adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum secara terintegrasi bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, termasuk korban tindak pidana perdagangan orang.“Salah satu pendekatan utama kami adalah memadukan penegakan hukum dengan upaya preventif dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, kami meluncurkan gerakan nasional ‘Rise n Speak Berani Bicara, Selamatkan Sesama’ yang mendorong korban untuk berani bersuara,” ujar Brigjen Nurul.“Kami meyakini bahwa perlindungan tidak bisa dilakukan oleh aparat saja. Dibutuhkan keberanian dari korban, empati dari masyarakat, dan dukungan sistemik dari penegak hukum,” lanjutnya.Pertemuan ini juga diisi dengan paparan materi dari Ms. Angus KEI, yang menyampaikan prosedur dan langkah-langkah perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan anak dalam proses investigasi. Ia memaparkan data tahun 2024 yang mencatat 1.472 kasus kekerasan terhadap anak, dengan rincian 55% kekerasan fisik dan 45% kekerasan seksual, serta peningkatan signifikan kasus pornografi anak berbasis daring.Selain data dan tantangan, disampaikan pula berbagai inovasi yang telah diterapkan oleh Kepolisian Hong Kong seperti:- Wawancara rekaman video oleh petugas terlatih,- Pelibatan pendamping bagi korban,- Penyelidikan oleh petugas sesama jenis,- Simulasi tahunan layanan satu atap.Brigjen Pol. Nurul Azizah mengapresiasi langkah-langkah tersebut dan berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal menuju kerja sama lebih konkret.“Kami optimis, pertemuan ini akan memperkuat sinergi antara Polri dan Hong Kong Police Force, khususnya dalam upaya perlindungan kemanusiaan lintas yurisdiksi,” pungkasnya.Pertemuan ini menjadi wujud nyata kolaborasi internasional dalam menghadapi tantangan global perlindungan kelompok rentan, serta menjadi momentum penting dalam penguatan diplomasi penegakan hukum antara Indonesia dan Hong Kong. PNO-12 06 Agu 2025, 10:37 WIT
3 Pimpinan PT. PIM Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Beras Oplosan Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Konferensi pers digelar hari ini di Mabes Polri dan dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang menyampaikan update penyidikan kasus tersebut.Dalam pernyataannya, Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT. PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control).“Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.Lebih lanjut, penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.Polri juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Bahkan, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.“Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Helfi.Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI serta tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi, merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045. PNO-12 06 Agu 2025, 10:23 WIT
Hadiri Kepengurusan FKPM Baru, Aipda Batmetan: Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif Papuanewsonline.com, Malra - Pemilihan kepengurusan baru Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) di Ohoi/Desa Ohoinangan Atas, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara berlangsung aman dengan penuh kekeluargaan.Bhabinkamtibmas Polsek Kei Besar, Aipda S. Batmetan mengajak FKPM Ohoi Ohoinangan dapat bekerjasama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif."Mari kita bekerja bersama-sama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah masing-masing," ajak Aipda Batmetan dalam himbauannya saat menghadiri pemilihan kepengurusan FKPM Ohoinangan Atas yang bertempat di rumah Kepala Ohoi Ohoinangan Atas, Senin (4/8/2025).Tugas pokok FKPM di Ohoi, kata Aipda Batmetan, diantaranya turut membantu menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. FKPM juga dapat berperan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Ohoi secara kekeluargaan agar tidak meluas. "Kami berharap Pengurus FKPM Ohoinangan dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara baik, dapat menjadi pelopor kamtibmas yang aman dan kondusif," pintanya.Untuk diketahui, keanggotaan FKPM Ohoinangan Atas berjumlah 16 orang, diantaranya terdiri dari Unsur Pemerintah Ohoi Ohoinangan, Unsur Agama, Unsur Adat, Unsur Pendidikan, Unsur Perempuan, Unsur Pemuda, dan Unsur Keamanan.Adapun hasil pemilihan kepengurusan FKPM Ohoinangan Atas diantaranya Ketua (Oktovianus Hinarubun); Wakil Ketua(Ambran Maryanan); Sekretaris (Rana Hinarubun); Bendahara (Lince Rahametwau). PNO-12 05 Agu 2025, 16:14 WIT
Kapolri Teken MoU Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan penandatanganan MoU sebagai bentuk memperkuat sinergitas dalam penegakan hukum. MoU ini merupakan perpanjangan, di mana dari nota kesepahaman sebelumnya, kali ini terdapat poin tambahan.“Hari ini kita telah melaksanakan perbaikan terkait dengan nota kesepahaman yang awalnya ada 6 poin, saat ini menjadi 7 poin, ditambah berbagai perubahan yang tentunya ini sangat relevan dengan kondisi yang ada,” ujar Jenderal Sigit di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (4/8/25).Dijelaskan Jenderal Sigit, nota kesepahaman ini perlu dilakukan utamanya untuk masalah kecepatan, pemanfaatan fasilitas, peningkatan SDM, dan mempermudah kerja-kerja di lapangan. Dengan adanya nota kesepahaman ini akan semakin baik, mudah, dan membuat tugas di bidang masing-masing lebih optimal.“Beberapa hal yang ada terkait dengan berbagai macam kegiatan yang kita lakukan, terkait dengan MOU yang ada, ini tentunya juga akan mendukung kita menghadapi berbagai permasalahan seperti tenaga kerja asing yang saat ini terus meningkat, wisatawan mancanegara yang juga terus meningkat,” jelas Kapolri.Di tengah situasi global yang ada, ujar Kapolri, tentunya harus selalu ada kewaspadaan terhadap meningkatnya pekerja dan wisatawan asing. Sebab, di satu sisi mereka juga adalah spionase-spionase yang mungkin didorong oleh suatu negara untuk masuk ke Indonesia demi mengetahui, mempelajari, dan melakukan hal-hal berdampak kepada kestabilan keamanan dalam negeri.Lebih lanjut Kapolri menyampaikan, setiap negara memiliki kepentingan untuk menjaga mengamankan wilayahnya. Di sisi lain, hal itu membuat negara lain menjadi lebih lemah.“Itu tentunya menjadi satu prinsip dalam hal bagaimana suatu negara harus bertahan dan tentunya kita harus mewaspadai hal tersebut,” ungkap Kapolri.Di bidang operasional dan penguatan kapasitas, ujar Kapolri, telah dilakukan perbaikan dalam bidang bantuan pengamanan, pemanfaatan sarana-perasarana, koordinasi dan pengawasan, setta peningkatan kapasitas SDM. Hal itu dilakukan karena beberapa kegiatan Polri juga beringgungan dengan Kementerian Impas.Dicontohkan Kapolri, saat menggeser napi-napi yang high risk di Nusa Kambangan, penanganan berbagai macam kerusuhan, dan tukar-menukar sarana serta perasarana manakala terjadi situasi kontingensi selalu dilakukan bersama Imipas. Hal itu dilakukan dengan tujuan semakin memperkuat hubungan antar institusi.Menurut Kapolri, sinergisitas merupakan kunci melakukan berbagai macam kegiatan dalam rangka mendukung program-program pemerintah pusat. Berbagai macam permasalahan, termasuk bagaimana memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan bangsa dengan sinergitas.“Dengan penanda tanganan nota kesepahaman yang ada, tentunya kita semua berharap agar sinergisitas antara Polri dan Kementerian Imipas, soliditas, dan juga kerja-kerja kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara akan terus bisa terjaga dan terus bisa semakin baik untuk mendukung apa yang menjadi visi dan visi kebijakan Bapak Presiden Prabowo,” ungkap Jenderal Sigit. PNO-12 05 Agu 2025, 14:36 WIT
Dit Krimsus Polda: Dugaan Kasus Penistaan Agama Wagub Maluku Tidak Bisa Terapkan UU ITE Papuanewsonline.com, Ambon - Tim penyidik Subdit 5/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Maluku tidak bisa menerapkan Undang-Undang ITE dalam laporan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan terlapor Abdullah Vanath, Wakil Gubernur (Wagub) Maluku.Penerapan UU ITE tidak dapat diproses terhadap laporan pengaduan yang diterima Siber Ditkrimsus Polda Maluku dari Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia tanggal 29 Juli 2025, setelah tim penyidik melakukan berbagai penelitian.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK mengungkapkan, sejumlah penelitian dilakukan penyidik Subdit 5/Siber berdasarkan beberapa hal. Seperti aturan-aturan terkait UU ITE maupun SKB 3 Intansi, diantaranya Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), Polri dan Kejaksaan.Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan". Berdasarkan penelitian Pasal dimaksud diperoleh hasil, bahwa Delik Utama dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah Perbuatan Menyebarkan Informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.Terkait dengan unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pernyataan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama, sebagaimana dengan lampiran print out barang bukti yang diberikan pelapor, adalah bukan dari akun pribadi atau official milik terlapor Abdullah Vanath. Lampiran print out barang bukti itu dari hasil penelitian disiarkan oleh Bagian Humas Protokoler Maluku Barat Daya (MBD). Dan materi yang disampaikan oleh terlapor, diucapkan langsung dihadapan audiens yang merupakan area publik."Dengan demikian terhadap laporan ini tidak bisa diterapkan Pasal 28 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Senin (4/8/2025).Menindaklanjuti laporan tersebut, Dit Krimsus Polda Maluku telah membuat Pelimpahan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Maluku untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan aturan Pidana dalam KUHP terkait dugaan Penistaan Agama."Hari ini, (Senin,4/8/2025) Laporan pengaduan tersebut telah dilimpahkan dari tim penyidik Ditreskrimsus ke Ditreskrimum Polda Maluku. Seperti apa nanti hasil penelitian dari tim penyidik Dit Krimum akan kita sampaikan ke publik," pungkasnya. PNO-12 05 Agu 2025, 14:22 WIT
Wakapolda Maluku Apresiasi Pelaksanaan Apel Pasukan Latihan SAR Laut Tahun 2025 Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H, memberikan apresiasi atas pelaksanaan apel gelar pasukan latihan SAR Laut Tahun 2025.Apresiasi disampaikan Wakapolda saat menghadiri kegiatan tersebut secara langsung di dermaga Irian, Lantamal IX Ambon, Senin (4/8/2025).Apel gelar pasukan latihan SAR dipimpin Pangkoarmada III, Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pimpinan instansi vertikal dan daerah."Kami memberikan apresiasi atas kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka pelatihan SAR Tahun 2025," kata Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni di sela-sela kegiatan.Menurutnya, pelatihan SAR penting dilakukan, mengingat geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan yang memiliki risiko tinggi dalam setiap pelayaran."Pelatihan SAR penting dilakukan sebagai upaya bersama dalam merespon situasi darurat atau bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi di perairan Maluku yang umumnya menggunakan transportasi laut," ungkapnya.Pelatihan SAR bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme personel, kesiapan sarana prasarana, serta efektivitas sistem komando dan koordinasi dalam pelaksanaan operasi penyelamatan di laut.Sebelumnya, Pangkoarmada III dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara TNI, Polri, Basarnas, Bakamla, dan instansi pemerintah daerah, serta unsur maritim lainnya untuk menciptakan kecepatan dan ketepatan dalam penanganan korban kecelakaan laut. Latihan yang dilaksanakan diharapkan menjadi wadah pembelajaran taktis dan teknis bagi para peserta dalam menghadapi medan tugas yang nyata.Wilayah laut Maluku yang luas, dengan kompleksitas geografis dan tingginya aktivitas pelayaran, memerlukan sistem tanggap darurat yang terpadu dan handal. Melalui latihan ini, diharapkan setiap unsur dapat memahami perannya masing-masing dalam struktur komando dan mampu bertindak secara cepat dan terkoordinasi dalam setiap misi SAR. PNO-12 05 Agu 2025, 14:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT