logo-website
Kamis, 23 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Wakil Ketua Komisi III DPR Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Nasional Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga stabilitas nasional dengan menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif.Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak dan tersulut oleh narasi yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan serta kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polri. Hal ini disampaikan menanggapi aksi demonstrasi yang menyanyikan lagu "Bayar Bayar.""Mari kita ciptakan suasana yang harmonis dan kondusif. Jangan saling memprovokasi dan menyudutkan. Kita dukung segala bentuk penegakan hukum sesuai tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Dede pada Senin (24/2/2025).Ia menegaskan bahwa di setiap elemen masyarakat dan lembaga negara, termasuk kepolisian, pasti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana dampak yang ditimbulkan dapat ditangani dengan cepat serta bagaimana sanksi dan penindakan terhadap oknum tersebut diberlakukan secara tegas."Saya rasa penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lembaga kepolisian cepat ditangani. Jangan sampai kita malah terprovokasi oleh narasi-narasi yang merusak kondusivitas dengan menyerang lembaga atau institusi secara tendensius," tegasnya.Dede juga menyoroti peran Polri sebagai mitra masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk dalam kejadian banjir di Genuk, Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini. Ia mengapresiasi tindakan polisi yang sigap membantu warga tanpa menunggu kejadian tersebut menjadi viral."Tanpa harus viral, polisi telah membantu masyarakat yang melintas di jalur tersebut untuk keperluan sehari-hari dan niaga. Banyak motor mogok yang dibantu agar bisa melintasi banjir, ini adalah salah satu bentuk nyata dari tugas Polri dalam mengayomi masyarakat," ungkapnya.Sebagai sesama anak bangsa, Dede berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas sosial dan kehidupan bernegara. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan penyelewengan serta memanfaatkan peran polisi sebagai mitra dan pelayan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya."Jangan ragu untuk melaporkan jika ada penyalahgunaan wewenang. Polisi adalah mitra masyarakat dan harus kita manfaatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," imbuhnya."Dalam situasi seperti ini, saatnya kita tunjukkan kepada masyarakat luas bahwa kita mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan, terutama bagi pihak-pihak yang memiliki agenda pribadi," pungkasnya. PNO-12 24 Feb 2025, 18:47 WIT
Polwan Maluku Amankan Ibadah Umat Kristiani di Sejumlah Gereja Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Anggota Kepolisian Wanita (Polwan) Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali mengamankan ibadah yang dilaksanakan umat Kristiani di sejumlah Gereja di kota Ambon, Minggu (23/2/2025).Sebelumnya, pada jumat kemarin anggota Polwan juga mengamankan jalannya pelaksanaan ibadah sholat jumat yang dilakukan umat Islam di sejumlah Masjid di Ambon.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H mengatakan, pengamanan ibadah umat Islam dan Kristiani ini merupakan wujud nyata dari bentuk toleransi antar umat beragama yang menjadi simbol kerukunan hidup orang basudara di Maluku.Pengamanan ibadah umat Kristiani dilakukan di sejumlah gereja, seperti Rock Ambon, Maranatha, Katedral, Silo, dan Galilea Galala. Selain melakukan pengamanan, personel juga mengatur arus lalulintas hingga membantu menyeberangi para jemaat."Pengamanan rumah ibadah ini merupakan instruksi langsung dari Bapak Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si," kata Kabid Humas Kombes Areis.Kombes Areis mengaku pengamanan tempat-tempat ibadah dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat sehingga dapat menjalankan ibadah secara khusyu."Pengamanan pelaksanaan ibadah di sejumlah gereja ini dilakukan oleh personel Polwan yang beragama Islam. Ini sebagai bentuk nyata dari semangat toleransi antar umat beragama di wilayah Maluku. Begitu pula pengamanan di masjid dilakukan oleh personel Polwan beragarama Kristen," ungkapnya.Kabid Humas mengatakan, Kapolda Maluku menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas upaya menjaga keamanan, tetapi juga sebagai simbol keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama di Maluku. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. Pengamanan ini juga menunjukkan bahwa kebersamaan dan toleransi adalah bagian dari nilai luhur yang terus dijaga di Maluku,” jelasnya.Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga dengan baik. Pelaksanaan ibadah umat Kristiani di lima gereja tersebut berjalan dengan aman dan khidmat. Selain itu, arus lalu lintas di sekitar lokasi juga terpantau tertib dan lancar. PNO-12 24 Feb 2025, 18:01 WIT
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan internasional situs 1XBET. Pengungkapan ini sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring.Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Dirtipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan perjudian daring."Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers, Jum'at (21/2).Berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi dari masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi pada 14 November 2024. Operasi yang melibatkan berbagai Polda ini dilakukan secara serentak di sejumlah kota, antara lain Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Polisi juga menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.Pengembangan kasus ini mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru. Empat tersangka tambahan diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga berhasil disita.Situs 1XBET diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia, menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp."Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah," ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.Dalam upaya memberantas perjudian online, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset pelaku dan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perjudian daring.Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional.Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar."Polri akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat," tutup Brigjen Pol. Djuhandhani. PNO-12 23 Feb 2025, 18:39 WIT
Polres Intan Jaya Gelar Patroli Pasca Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Kepolisian Resor Intan Jaya Polda Papua mengelar patroli Harkamtibmas Pasca Pelantikan Bupati/ Wakil Bupati Terpilih periode 2025–2030 di wilayah hukum Polres Intan Jaya (21/02/2025) pagi.  Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya yang telah berlangsung sebelumnya.Sebelum melaksanakan patroli, dilakukan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Intan Jaya, AKP Andi Mapparewe.Dalam kesempatannya, Kabag Ops mengatakan Polres Intan Jaya melakukan patroli dialogis dan memberikan imbauan kepada masyarakat yang sedang berada di lokasi tempat keramaian untuk menjaga ketertiban dan tidak membuat kegaduhan."Kami juga memberikan pesan harkamtibmas dalam rangka menjaga kondisi selesainya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta menyambangi tempat-tempat objek vital, pusat keramaian, rumah dinas Bupati Intan Jaya dan kediaman Bupati Intan Jaya terpilih guna memastikan tidak adanya tindak pidana ataupun gangguan selama periode transisi kepemimpinan," jelas Kabag Ops.Kegiatan patroli ini merupakan bentuk keseriusan Polres Intan Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca pelantikan Bupati."Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, kondisi pasca pelantikan Bupati Intan Jaya dapat berjalan aman dan kondusif," pungkasnya. PNO-12 23 Feb 2025, 18:30 WIT
Kapolres Puncak Jaya Bersama Dandim 1714/PJ Pimpin Patroli Jelang Putusan MK Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jelang putusan MK terkait sengketa Pilkada 2024 Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H bersama Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Irawan Setya Kusuma, S.Hub.Int memimpin langsung pelaksanaan patroli dialogis dengan berjalan kaki ataupun berkendaraan, Jum'at (21/02/2025).Dengan melibatkan ratusan aparat gabungan TNI-POLRI yang terdiri dari Polres Puncak Jaya, Kodim 1714/PJ, Satgas Yonif Raider 715/MTL, Satgas Yonif Raider 112/DJ dan Brimob Yon B Polda Papua BKO Puncak Jaya, para personel menyusuri jalan sepanjang Kota Baru yakni Mako Polres Puncak Jaya menuju Kota Lama Bandara Mulia.Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H saat diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa pagi hari ini kembali aparat gabungan melaksanakan kegiatan patroli jalan kaki dalam rangka cipta kondisi antisipasi dari pada putusan sidang MK pada tanggal 24 Februari besok.Lebih lanjut orang nomor satu di Kepolisian Resor Puncak Jaya ini juga mengatakan bahwa mudah-mudahan dalam putusan besok dan siapapun yang nantinya terpilih agar masyarakat bisa menerima.“Kami juga terus memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat agar beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.“Semoga dengan pelaksanaan kegiatan patroli gabungan cipta kondisi ini, situasi di wilayah hukum Kabupaten Puncak Jaya tetap aman terkendal,” imbuhnya.Sementara itu, Dandim 1714/PJ mengatakan bahwa kami melaksanakan patroli jalan kaki ini sekalian menghimbau kepada seluruh masyarakat ataupun massa pendukung 01 dan 02 agar tetap menjaga keamanan, siapapun nantinya Bupati yang terpilih itu adalah pilihan Tuhan.“Jangan ada lagi perang, bentrok ataupun aksi pembakaran dan merusak fasilitas, semoga Kabupaten Puncak Jaya selalu aman damai dan membangun dengan kasih,” pungkas Dandim 1714/PJ. PNO-12 23 Feb 2025, 18:17 WIT
Personel Gabungan Deiyai Laksanakan Giat Patroli Cipta Kondisi Papuanewsonline.com, Deiyai – Telah di laksanakan Monitoring Giat Apel Gabungan TNI-Polri, Satpol-PP dan Giat Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di Wilayah Kabupaten Deiyai untuk mengantisipasi situasi kamtibmas pada pelantikan Bupati, dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, yang terpilih pada Periode 2025-2030, Kamis (20/02/25).Kegiatan tersebut bertempat di Lapangan Apel Mako Polres, JL. Tigido Waghete II, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah, dan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Deiyai, AKP Aslam Djafar S.H.Dalam arahannya, AKP Aslam Djafar S.H. menyampaikan bahwa Giat Patroli di Wilayah Hukum Polres Deiyai di lakukan dalam rangka upaya mencegah oknum-oknum yang dapat membuat kegaduhan, maupun hal-hal yang dapat merugikan masyarakat.“Dalam pelaksanaan giat patroli, di temukan beberapa tempat yang dapat membahayakan pejalan kaki, pengendara mobil/motor yang bisa di lakukan Pemalangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab apabila tidak adanya pihak keamanan yang melakukan patroli,” ujarnya.Ia menambahkan bahwa tidak menuntut kemungkinan, ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi jelang Pelantikan Calon Bupati, Dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai dalam masa jabatan 2025-2030, sehinga Sit Kamtibmas di wilayah hukum Kab. Deiyai Provinsi Papua Tengah tidak aman dan kondusif.“Tentunya, saya beserta Personil gabungan TNI-Polri memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah di provokasi untuk melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat kab Deiyai,” tutup AKP Aslam. PNO-12 22 Feb 2025, 18:54 WIT
Kapolda Papua Tengah Pimpin Apel Gabungan di Polres Mimika Papuanewsonline.com, Mimika – Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Alfred Papare, S.I.K., memimpin apel gabungan personel Polres Mimika dan polsek jajaran di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jl. Cenderawasih, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (19/2) pagi. Apel yang berlangsung dari pukul 07.15 WIT, ini dihadiri oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., serta pejabat utama dan personel polres Mimika . Dalam arahannya, Brigjen Pol Alfred Papare, S.I.K, menekankan agar meningkatkan kewaspadaan, dan memperkuat koordinasi antara aparat keamanan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Mimika pada 24 Februari 2025.Kapolda mengingatkan seluruh personel agar tidak menunjukkan gaya hidup mewah di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa citra Polri sedang menjadi sorotan, sehingga anggota harus menjaga sikap dan tidak menunjukkan kemewahan di depan masyarakat. “Kita sebagai anggota Kepolisian harus mempunyai rasa empati terhadap masyarakat agar kepercayaan terhadap kita tetap terjaga. Selain itu, para perwira harus peduli dan menjalin komunikasi yang baik dengan anggotanya,” ujar Brigjen Pol Alfred Papare.Kapolda juga menyampaikan terkait situasi keamanan menjelang putusan MK, menyampaikan kepada personel Intelkam untuk terus memantau perkembangan di setiap tim pasangan calon dan melaporkannya kepada pimpinan. Ia meminta agar anggota Polri tetap netral dan tidak terlibat dalam politik. Ia juga menekankan agar personel yang tidak berseragam dinas diperiksa oleh Sie Propam untuk memastikan tidak ada yang membawa senjata api selama pengamanan. “Eskalasi menjelang putusan MK akan semakin tinggi, maka dari itu kita harus meningkatkan kewaspadaan. Seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres yang sedang berada di luar kota harus kembali ke wilayah masing-masing untuk memastikan situasi tetap Aman terkendali,” tambahnya. Sementara itu, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Mimika telah bekerja sama dengan TNI dalam patroli rutin dan patroli skala besar untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang putusan MK. tambahnya. "Solidaritas antara aparat keamanan sangat penting. Kita harus saling membantu dan menjaga satu sama lain agar keamanan tetap terjaga dan masyarakat merasa aman,” ujarnya.Dengan adanya apel gabungan ini, diharapkan seluruh personel dapat lebih siap dalam menghadapi gangguan keamanan serta menjaga situasi Kab. Mimika tetap kondusif menjelang dan pasca putusan MK terkait Pemilukada di Kab. Mimika. PNO-12 22 Feb 2025, 18:39 WIT
Polres Buru Kembali Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Papuanewsonline.com, Ambon - Belum genap sepekan kasus persetubuhan ayah kepada anak kandung sendiri terungkap, kali ini Polres Buru kembali menangani perkara serupa.Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru kembali menangkap LI, terduga pelaku persetubuhan anak kandung sendiri.Pria 34 tahun ini ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/07/II/2024/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku, tanggal 11 Februari 2024.Kasat Reskrim Polres Buru AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra, S.T.K., S.I.K., M.H, menjelaskan, korban disetubuhi sejak duduk di Kelas 4 SD (Tahun 2022) sampai dengan sekarang kelas 6 SD (Tahun 2025 “Jika Korban memberitahu kepada Ibu korban atau neneknya, korban akan dibunuh," ungkapnya.Pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada Senin, 10 Februari 2025 di rumahnya di kecamatan Lolonggoba, Kabupaten Buru. "Kasus itu diketahui karena ibu kandung korban melihat bercak (sperma) di rok seragam pramuka milik korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu korban," jelasnya.Tak terima setelah mendengar cerita putrinya, ibu korban langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Pelaku kemudian dilaporkan.Dari hasil pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rumah tahanan Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/05/II/RES.1.4./2025/ Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025."Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)," pungkasnya. PNO-12 15 Feb 2025, 19:11 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT