logo-website
Kamis, 23 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta Kepada Bharatu Mardi Hadji Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada almarhum Bharatu Mardi Hadji, yang gugur dalam misi kemanusiaan saat melakukan pencarian dua nelayan yang mengalami mati mesin di perairan Desa Gita, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Minggu (2/2/2025). Dengan penghargaan ini, almarhum resmi dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi menjadi Bharaka Anumerta, terhitung mulai 3 Februari 2025, berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/208/II/2025.Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa kenaikan pangkat anumerta ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi serta pengorbanan almarhum dalam menjalankan tugasnya."Penghargaan kenaikan pangkat luar biasa anumerta ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Polri atas dedikasi dan pengorbanan almarhum dalam menjalankan tugas kemanusiaan. Ini juga sebagai wujud penghormatan atas pengabdiannya dalam melayani masyarakat," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (4/2).Almarhum Bharaka Anumerta Mardi Hadji merupakan anggota Direktorat Polairud Polda Maluku Utara, yang gugur dalam insiden meledaknya speedboat milik Basarnas Ternate saat menjalankan misi pencarian nelayan hilang. Dalam insiden tersebut, tiga korban dinyatakan meninggal dunia, yakni Bharatu Mardi Hadji, serta dua anggota Basarnas, Fadli Malagapi dan Riski Esa, sementara satu wartawan Kontributor Metro TV dinyatakan hilang dan masih dalam proses pencarian.Jenazah Bharaka Anumerta Mardi Hadji dimakamkan dengan upacara penghormatan militer yang dipimpin langsung oleh Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda, di Kelurahan Moya, Kota Ternate, pada pukul 15.00 WIT. Selain itu, santunan dari Kapolda Maluku Utara juga diserahkan kepada keluarga almarhum sebagai bentuk duka cita dan penghargaan atas jasa pengabdiannya.Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, sebelumnya telah mengusulkan kenaikan pangkat luar biasa bagi almarhum kepada Mabes Polri sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanannya."Polri menghormati jasa almarhum yang telah mengutamakan keselamatan orang lain. Namun, kondisi cuaca dan ombak yang tidak menentu menyebabkan insiden ini terjadi. Kami turut berbelasungkawa dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan," ujar Brigjen Pol. Stephen M. Napiun saat berkunjung ke rumah duka di Ternate.Dengan penghargaan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk selalu menghargai dedikasi dan pengabdian personel yang gugur dalam tugas serta memastikan hak-hak keluarga almarhum terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. PNO-12 05 Feb 2025, 19:27 WIT
Terpidana Mati Kasus Narkotika, Serge Areski Atlaoui Diterbangkan ke Prancis Papuanewsonline.com, Jakarta - Hari ini Serge Areski Atlaoui terpidana mati kasus narkotika diterbangkan ke Prancis melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines KL810 ETD Pukul 19.25 WIB dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Amsterdam. Dilanjutkan dengan Air France AF1437 rute Amsterdam-Paris. “Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti,” ujar I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (4/2/2025). I Nyoman menyebutkan Pemerintah Prancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui setelah pemindahan dilakukan. "Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan," ucap Nyoman. Sementara itu duta besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone mengucapkan  terima kasih kepada Pemerintah Indonesia. "Terimakasih Indonesia, terimakasih juga secara khusus kami ucapkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atas kerja sama yang sangat baik,” ujar Fabien Penone. Diketahui Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis telah menandatangani Pengaturan Praktis terkait pemindahan narapidana warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui. Penandatanganan tersebut dilakukan secara daring pada tanggal 24 Januari 2025 yang lalu, di mana Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menandatangani dokumen tersebut di Gedung Kemenko Kumham Imipas, dengan disaksikan oleh Fabien Penone, Duta Besar Prancis untuk Indonesia. Sementara itu, Pemerintah Prancis menandatangani dokumen tersebut di Ministry of Justice, melalui Gérald Darmanin, Minister of State, Keeper of the Seals, Minister of Justice of the France. Proses serah terima narapidana dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Kejaksaan sendiri dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta. Kemudian serah terima narapidana dari Kejaksaan Negeri Kota Tengarang ke Direktorat Jenderal Imigrasi dilanjutkan ke otoritas Prancis dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesaat sebelum keberangkatan. Serge Areski Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus narkotika berupa pengoperasian pabrik ekstasi di Tangerang, pada tahun 2005. Eksekusi mati Serge Atlaoui diketahui ditangguhkan pada tahun 2015 sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Serge Atlaoui dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker. (red) 05 Feb 2025, 14:32 WIT
Dinyatakan P21, Akhirnya Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar Serahkan Dukun Cabul Ke JPU Papuanewsonline.com, Tanimbar – Tersangka SF (38) yang telah melakukan pencabulan terhadap gadis muda berinisial JK (18) bersama NT (25) dengan dalih pengobatan spiritual serta bisa meramal masa depan para korban yang awalnya telah diberitakan oleh media, akhirnya telah diserahkan kepada JPU setelah dinyatakan P21 (lengkap).Prosedur penanganan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan pleh pada Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah selesai dan dilimpahkan kepada Kejaksaan, sehingga saat ini telah menjadi tangung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan.Keberhasilan Anggota Unit PPA pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dalam mengungkap kasus ini tentunya menunjukkan bukti nyata keseriusan mereka dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Termasuk tindak pidana kekerasan seksual yang sangat merugikan Masyarakat.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi Media Humas, Senin (03/02/25) menyebut, saat ini pihaknya telah melakukan Penyidikan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah telah dinyatakan lengkap dan dinyatakan P21, sehingga Penyidik telah berhasil menyerahkan tersangka dan juga Barang Bukti kepada Pihak JPU.“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menjalani proses lebih lanjut” jelasnya.Lebih lanjut AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K., S.I.K., mengimbau kepada seluruh Masyarakat untuk menghindari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak, dikarenakan Anak merupakan permata Bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh kita semua. Putuskan rantai kekerasan terhadap Anak, berikan harapan untuk masa depan yang lebih cerah.“Mari kita jadikan dunia tempat yang lebih baik bagi Anak-Anak mulai dari sekarang” tutup Kasat. PNO-12 04 Feb 2025, 18:32 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yalimo Papuanewsonline.com, Yalimo – Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 berhasil menangkap salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Yalimo komplotan Aske Mabel. Tersangka yang diketahui bernama Okoni Siep alias Nikson Matuan ditangkap di Kabupaten Yalimo pada Minggu (2/2). Dalam operasi ini, aparat juga mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK China 2000P beserta dua buah magazen berisi 46 butir amunisi tajam, yang sebelumnya dilaporkan dibawa lari oleh Aske Mabel dari Polres Yalimo pada Juni 2024.Selain senjata api dan amunisi, polisi juga menyita sebuah ponsel OPPO A18 warna hitam yang diduga milik korban Korinus Yohanis Wentken serta sebuah dokumen permohonan bantuan dana berlogo Organisasi yang dimiliki Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).Berdasarkan hasil penyelidikan, Okoni Siep diduga kuat terlibat dalam aksi penembakan terhadap korban Muktar Layuk (MD) dan Korinus Yohanis Wentken (selamat) pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena–Jayapura, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo.Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap kelompok KKB Yalimo hingga tuntas."Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata yang terus mengganggu keamanan di Papua. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku dan jaringan mereka berhasil dilumpuhkan," ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau kepada masyarakat Papua, khususnya di wilayah Yalimo, untuk tidak memberikan dukungan kepada kelompok KKB."Kami meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terpengaruh oleh propaganda KKB. Jika memiliki informasi terkait keberadaan mereka, segera laporkan kepada aparat keamanan agar kita bisa bersama-sama menciptakan Papua yang damai dan aman," tutur Kombes Pol. Yusuf Sutejo.Dengan penangkapan Okoni Siep, aparat kini terus memburu keberadaan Aske Mabel dan kelompoknya yang diperkirakan masih bersembunyi di Yalimo.Satgas Ops Damai Cartenz 2025 menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan operasi keamanan demi memastikan situasi di Papua tetap kondusif. PNO-12 04 Feb 2025, 18:20 WIT
Dalam Menjaga Kamtibmas Wilayah, Sat Samapta Polres Sarmi Rutin Laksanakan Patroli Papuanewsonline.com, Sarmi – Dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Satuan Samapta Polres Sarmi Polda Papua melaksanakan Patroli di sekitaran Kota Sarmi, Sabtu (01/02/ 2025).Kapolres Sarmi, Kompol Suparmin, S.I.P., M.H., melalui Kasat Samapta Iptu Suratno, S.H., M.H., mengatakan, bahwa Patroli ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri khususnya Sat Samapta kepada masyarakat.“Dengan sasaran selain pada obyek vital, pertokoan dan tempat keramaian. Patroli juga mencakup tempat pemukiman dan jalan raya di wilayah hukum Polres Sarmi,” ujar Iptu Suratno.Iptu Suratno juga menjelaskan bahwa dengan ditempatkannya personel Sat Samapta di obyek obyek vital, serta titik-titik keramaian dan daerah rawan kecelakaan, diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat serta pengguna jalan yang sedang melakukan aktivitasnya.“Patroli ini juga memiliki tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam hal keamanan dan ketertiban,” terangnya.“Sesuai Moto Kami (Siap & Terlihat) Siap Berada ditengah–tengah masyarakat dan Terlihat Setiap Waktu,” imbuhnya.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kehadiran Polri di tempat-tempat strategis diharapkan dapat memberikan kepercayaan dan ketenangan bagi warga masyarakat dan kegiatan patroli juga dilaksanakan oleh Polsek Jajaran Polres Sarmi.“Polsek Jajaran juga meningkatkan kegiatan patroli di tempat tempat yang dianggap rawan terjadinya gangguan Kriminalitas,” pungkasnya. PNO-12 03 Feb 2025, 19:09 WIT
2 personil Polres Buru Di Berhentikan Tidak Dengan Hormat Papuanewsonline.com, Buru - Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Said Umar Albar Nrp 83111197 dan Bripka Ismail Rengur Nrp 86041416 di Lapangan Apel Polres Buru. Upacara ini dilaksanakan secara in absensial Senin 3 February 2025Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur diberhentikan tidak dengan hormat, melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaPemberhentian tidak dengan hormat Berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/ 2/1/2025. Tanggal 6 Januari 2025 dan KEP/3/1/2025 Tanggal 6 Januari 2025 Meninggalkan Tugas Secara tidak Sah dalan waktu lebih dari 30 hari kerja secara Berturut-turut Dalam Upacara PTDH Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur tidak hadir, namun foto keduanya tetap dibawa oleh perwakilan anggota provos sebagai simbol pemberhentiannya. Kapolres kemudian menyilangkan foto tersebut, menandai secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Polri. Dalam sambutannya, Kapolres Buru Sulastri Sukidjang menegaskan bahwa PTDH adalah bentuk sanksi terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri. Ia berharap langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku. PNO-12 03 Feb 2025, 18:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT