Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045."Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah," ujar Brigjen Helfi Assegaf.PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola."PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas Brigjen Helfi.Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB."Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," tegas Brigjen Helfi Assegaf.Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan. "Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya. PNO-12
17 Jan 2025, 19:03 WIT
Aipda Mesak Kromsian, Ajudan Cabup JR Rudapaksa Pelajar SMP di Timika
Papuanewsonline.com, Timika - Aipda Mesak Kromsian ajudan dari Calon Bupati Mimika JR, kini mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Polres Mimika, karena diduga melalukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar siswi SMP di Timika.Proses hukum hingga penahanan Aipda Mesak Kromosian berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 10 Januari 2025 pukul 22.43 WIT. Pelapor atas nama HD melaporkan aksi bejat dari Aipda Mesak Kromosian yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Kejadian di Jalan SP 4 Jalur 6 Kiri pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIT. Dalam laporan yang diterima Polres Mimika, korban yang masih duduk di bangku SMP menceritrakan kepada pelapor bahwa MK telah melakukan pemerkosaan kepada korban dengan cara memaksa korban membuka celana dan baju korban kemudian memaksa korban melakukan hubungan intim. Setelah puas dengan aksi bejat itu, Aipda Mesak Kromosian yang juga Anggota Polri bertugas di Polres Mimika itu langsung meninggalkan korban. Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat dikonfirmasi Kamis (16/1/2025) mengungkapkan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. "Sudah periksa saksi segala macam, pelaku sudah diamankan dan ditahan saat ini," ungkap Kasat Reskrim. Diketahui Aipda Mesak Kromosian merupakan ajudan Calon Bupati JR Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprint/ 813/X/OPS.1.1.3/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, pelaku Aipda Mesak Kromosian ditugaskan melakukan pengamanan melekat pada calon bupati Mimika tersebut.Sebelum aksi bejat Aipda Mesak Kromosian mencuat ke Publik, belum lama ini aksi hubungan terlarang Calon Bupati JR dan Mawar juga mencuat ke Publik.(Redaksi)
17 Jan 2025, 13:52 WIT
Kapolda Papua Tinjau Posko Satgas Pam Amole Pt. Freeport Indonesia Pos MP 39
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si, dengan didampingi Dir Pamobvit Polda Papua, Kombes Pol. Dede Alamsyah, S.I.K. telah mengunjungi serta meninjau Posko Satgas Pam Amole Pt. Freeport Indonesia Pos MP 39, Sabtu (11/01/2025).Kegiatan tersebut bertempat di Osko Satgas Pam Amole Pt. Freeport Indonesia Pos MP. 39, Kab. Mimika, Provinsi Papua Tengah, dan turut dihadiri oleh Danops Amole 2025, Kombes Pol. Jamen Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H., Dansatgas Pam Objek Vital Amole 2025, AKBP Suwinto, S.I.K., S.H., serta Pers Satgas Pam Amole Pt. Freeport Indonesia Pos MP 39.Dalam arahannya, Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si, menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas dalam pengamanan Satgas Amole 2025 di MP 39, bahwa dirinya ingin mengawali amanat ini dengan rasa hormat dan apresiasi yang tinggi kepada mereka semua.“Tugas yang kalian emban bukanlah tugas yang ringan, melainkan tugas mulia yang menjadi bagian dari tanggung jawab besar kita sebagai penjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Saya mengerti bahwa situasi di lapangan penuh dengan tantangan, baik fisik maupun mental, oleh karena itu, saya minta kalian tetap menjaga semangat dan komitmen dalam menjalankan tugas ini,” ujarnya.Kapolda Papua juga berpesan agar selalu senantiasa menjaga kekompakan dalam setiap aspek pelaksanaan tugas, karena keberhasilan dalam menjaga keamanan tidak hanya bergantung pada keahlian individu, tetapi juga pada kerja sama tim yang solid.“Jadikan rekan-rekan kalian, baik dari Polri maupun TNI, sebagai saudara, kita semua berada di sini bukan sebagai individu yang terpisah, tetapi sebagai satu kesatuan keluarga besar yang memiliki tujuan yang sama, serta hindari segala bentuk perselisihan atau kesalahpahaman yang dapat mengganggu keharmonisan tim,” tambah Kapolda.Tidak lupa Kapolda juga tekankan pentingnya menjaga kesehatan selama bertugas. Tugas ini menuntut stamina dan mental yang prima, sehingga semuanya harus menjaga pola makan, istirahat yang cukup, dan mengelola stres dengan baik.“Kita adalah garda terdepan yang menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, jangan pernah ragu untuk melangkah dengan penuh keyakinan bahwa apa yang kita lakukan adalah demi kebaikan Bersama, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi kita semua dalam setiap langkah dan tugas yang kita jalankan” pungkasnya. PNO-12
12 Jan 2025, 21:26 WIT
Polisi Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Jaksa Penuntut Umum
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Resor Keerom satuan sat reskrim melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana kepada Kejaksaan negeri jayapura. Sabtu (11/01/2025)Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / XI / 2024 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA, tanggal 07 November 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK / 92. a / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 11 November 2024, Surat Perintah Tugas : SP.GAS / 92.b / XI /2024 / Reskrim, tanggal 11 November 2024, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan Nomor : SPDP / 74.a / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 14 November 2024.Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menyampaikan bahwa telah di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan telah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum MOHAMMAD ARIFIN, S.H dan di nyatakan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P21). "Tersangka dan barang bukti kasus perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan 406 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, kami serahkan kepada kejaksaan negeri jayapura dan dilanjutkan dengan penelitian oleh jaksa penuntut umum dan juga berkas dinyatakan lengkap,” kata kasat reskrimTersangka yang diserahkan ke jpu berinisial BSRK dan YT, saat ini YT sudah menjadi tahanan Jaksa dan BSRK masih diamankan dirumah tahanan negara polress keerom. PNO-12
12 Jan 2025, 20:37 WIT
Bentrok Antar Pemuda di Ambon, Kapolda Ajak Masyarakat Jangan Mau Diadu Domba
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si mengajak masyarakat kota Ambon agar jangan mau diadudomba oleh orang tak bertanggung jawab dengan isu yang dapat menyebabkan perpecahan antar sesama orang basudara.Ajakan tersebut disampaikan menanggapi peristiwa bentrokan yang terjadi di kawasan Tugu Trikora Ambon yang dikait-kaitkan dengan isu SARA. Padahal, bentrok yang terjadi dini hari tadi murni keributan antar pemuda yang berawal dari minum mabuk dan ngebut-ngebutan di jalan raya."Masyarakat jangan lagi mau diadudomba atau mau diprovokasi oleh isu yang dihembuskan dari orang yang tidak bertanggung jawab," pinta Kapolda saat Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Forkopimda Maluku terkait peristiwa bentrokan warga di kawasan tugu Trikora Ambon, Minggu dini hari (14/1/2025).Rapat dengan Forkopimda Maluku yang dilaksanakan di Aula Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini dihadiri Pj. Gubernur Maluku, Sadali Ie, Kasdam XV/Pattimura, Kabinda Maluku, Danrem 151/Binaiya, Kapolresta Ambon, seluruh Pejabat Utama Polda, para Asisten Kodam Pattimura, Kadensus 88 AT Polri Wilayah Maluku, dan seluruh pimpinan agama Wilayah Maluku, tokoh masyarakat, tokoh adat serta Ketua RT yang terlibat kejadian bentrokan."Kami meminta seluruh masyarakat Maluku agar situasi yang sudah kondusif pasca bentrok di kawasan tugu Trikora Ambon ini agar dapat dipertahankan," tambah Kapolda.Orang nomor 1 Polda Maluku ini mengaku akan kembali mendirikan pos Pengamanan (PAM) yang akan diisi personel TNI - Polri dan juga perwakilan dari tokoh masyarakat. Ini dilakukan agar dapat bersama-sama menjaga keamanan dan memantau situasi."Kami dari Kepolisian akan melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan kekerasan atau menjadi pemicu permasalahan yang terjadi pada minggu dini hari di kawasan tugu Trikora Ambon," tegas Kapolda.Kepada personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Humas Polda Maluku diminta untuk melakukan patroli Cyber secara intensif. "Kami meminta agar lakukan Cooling Sistem agar situasi kembali sejuk dan masyarakat tidak lagi terprovokasi," harapnya.Sementara itu, Pj. Gubernur Maluku, Sadali Ie, berharap kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi membagikan video bentrokan tersebut di media sosial."Video kejadian bentrok agar jangan lagi di sher ke media sosial karena hal tersebut akan memperpanjang ketakutan terhadap masyarakat dan bisa memperpanjang permasalahan," pintanya.Atas nama pemerintah provinsi Maluku, Pj. Gubernur Maluku juga menyampaikan terima kasih kepada aparat TNI Polri yang sudah bertindak cepat dalam mengantisipasi meluasnya bentrok di kawasan tugu Trikora Ambon."Kami meminta kepada seluruh masyarakat Maluku untuk menjadi agen perdamaian di Maluku ini sehingga apabila ada terjadi permasalahan maka masyarakat dapat cepat meredamnya," ajak Sadali.Pj Gubernur kembali menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan permasalahan agama, tetapi antar sekelompok pemuda. Adapun biaya korban yang luka akibat kejadian tersebut akan di tanggung oleh Pemprov. "Jangan mudah terprovokasi dengan isu yang dapat memecah belah dengan tetap menjaga kebersamaan hidup orang basudara," ajaknya. PNO-12
12 Jan 2025, 20:31 WIT
Satgas Damai Cartenz-2025 Gelar Patroli Pulihkan Keamanan di Yalimo
Papuanewsonline.com, Yalimo - Satgas Damai Cartenz-2025 bersama Polres Yalimo dan TNI melaksanakan patroli di Kampung Hobakma, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, pada Jumat (10/1). Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden penembakan yang menewaskan dua warga sipil pada 8 Januari 2025 yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aske Mabel.Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani mengungkapkan bahwa patroli ini bertujuan untuk memulihkan stabilitas keamanan di wilayah tersebut dan mencegah terulangnya aksi serupa.“Selain patroli, kami juga melaksanakan pengejaran terhadap KKB Aske Mabel yang diduga sebagai pelaku penembakan. Pengawasan di perbatasan Kabupaten Yalimo juga diperketat dengan pemeriksaan kendaraan keluar-masuk untuk mencegah potensi ancaman lainnya,” ujar Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani.Di tempat terpisah, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan jika mengetahui keberadaan pelaku penembakan. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat keamanan menjaga situasi tetap kondusif. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Yalimo,” tambah Kombes Pol. Yusuf Sutejo.Operasi patroli gabungan ini diharapkan mampu mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat serta mengantisipasi aksi kekerasan lebih lanjut oleh kelompok bersenjata. PNO-12
12 Jan 2025, 20:24 WIT
Polda Maluku Ungkap Kasus TPPO di Masohi, Tiga Pelaku Diamankan
Papuanewsonline.com, Masohi - Aparat Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi Diamond Billiar & Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.Dari pengungkapan kasus ini, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang merupakan pengelola tempat hiburan tersebut, Rabu (8/1/2025). Tiga terduga pelaku yang telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku di kota Ambon yaitu berinisial RAR (23 Tahun), AW (36), dan BI (40).Ketiga terduga pelaku diamankan berdasarkan Surat Perintah: Sprin/01/I/RES.1.24./2025, tanggal 2 Januari 2025, dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tanggal 9 Januari 2025.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat Kanit Resmob bersama anggota berangkat dari Kota Ambon menuju Maluku Tengah."Saat tiba anggota unit Resmob kemudian melakukan Lidik lokasi yang diduga menjadi tempat yang mempekerjakan anak di bawah umur, yaitu Daimond Billiar & Karaoke," kata Kombes Areis, Jumat (10/1/2025).Ketika melakukan pemeriksaan di Diamond Billiar & Karaoke, tim penyelidik menemukan dua orang anak di bawah umur, yang dipekerjakan di tempat tersebut. Mereka yaitu berinisial DIP (15 tahun) dan MR (16)."Tim Resmob kemudian mengamankan dua orang korban dan tiga orang yang berperan sebagai pemilik tempat kerja, penanggung jawab di tempat kerja, serta perekrut ke dua korban," jelasnya.Kombes Areis mengaku saat ini dua korban dan tiga terduga pelaku, telah diamankan dan dibawah ke Kantor Ditreskrimum untuk dilakukan proses lebih lanjut."Ketiga pelaku sementara telah diamankan, dan kasus TPPO ini masih terus dalam penyelidikan," pungkasnya. PNO-12
11 Jan 2025, 14:40 WIT
Kapolda Papua Kerahkan Satgas Ops Damai Cartenz Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
Papuanewsonline.com, Jayapura – Aksi kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap dua warga sipil di Yalimo, Papua Pegunungan, pada 8 Januari 2025, memicu respons cepat dari pihak kepolisian. Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin, telah mengerahkan personel yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz untuk memburu para pelaku penembakan tersebut.Aksi kekerasan bersenjata terjadi di Yalimo, Papua Pegunungan, mengakibatkan dua warga sipil menjadi korban. Pelaku penembakan diduga berasal dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Insiden tersebut terjadi pada 8 Januari 2025. Peristiwa ini berlangsung di wilayah Yalimo, Papua Pegunungan.Polisi melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku, menjaga keamanan masyarakat, dan mencegah aksi teror lebih lanjut. Kapolda Papua mengerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk membantu mengungkap pelaku, melakukan pendalaman, dan menegakkan hukum terhadap kelompok-kelompok yang terlibat.Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami identitas pelaku untuk memastikan apakah mereka berasal dari kelompok lokal di Yalimo atau kelompok baru yang datang dari luar wilayah tersebut.“Kami sengaja mendatangkan Satgas Operasi Damai Cartenz agar kasus ini dapat diungkap lebih cepat dan hukum dapat ditegakkan terhadap kelompok-kelompok yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolda. Hingga saat ini, operasi masih terus berjalan untuk memastikan situasi keamanan di Yalimo kembali kondusif. PNO-12
11 Jan 2025, 14:32 WIT
Jaksa Kasus Dosen Bunuh Suami Dinilai Tak Profesional
Papuanewsonline.com, Medan - Haposan Situngkir yang merupakan abang kandung korban dugaan pembunuhan oleh oknum dosen, Rusman Maralen Situngkir mulanya lega karena Polsek Helvetia telah menetapkan tersangka atas kematian adeknya, Rusman Maralen Situngkir pada, 22 Maret 2024.Polsek Helvetia yang sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan penuh hati-hati dan bahkan menggunkan metode scientific crime investigation akhirnya menetapkan istri korban, Tiromsi Sitanggang, S.H, MH, Mkn sebagai tersangka pada, 12 September 2024. Selanjutnya melakukan rekonstruksi pada tanggal 15 Oktober 2024 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah korban dan tersangka yakni di Jalan Gaperta, Medan.Dalam reka adegan, kurang lebih 26 adegan dengan melibatkan 12 orang saksi termasuk pemeran pengganti telah diperagakan. Untuk sopir tersangka sendiri diperankan oleh Briptu Daniel dikarenakan sopir tersangka ini melarikan diri. Dari beberapa adegan terlihat salah satu saksi yang juga merupakan pegawai tersangka sendiri di suruh bolak balik keluar kantor untuk membeli air minum kemudian memperbaiki resleting celana dan terakhir untuk mengambil surat di salah satu kampus. Termasuk juga reka adegan saksi IV (empat) yang mendengar suara teriakan dan jeritan meminta tolong dari dalam kamar sekitar pukul 10.00 WIB, yang mana saksi IV ini sedang bekerja melansir pasir di bawah jendela rumah korban, tempat di temukanya lemari kayu yang ada percikan darah pada saat dilakukan penggeledahan sebelumnya di rumah tersangka. Namun, setelah serangkaian proses penyidikan di Polsek Medan Helvetia ini dianggap rampung oleh penyidik kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024 penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan proses selanjutnya yakni penututan, dan pada tanggal 7 November 2024 berkas tersebut dikembalikan oleh Kejari Medan ke Polsek Medan Helvetia untuk dilengkapi (P-19). Setelah penyidik melengkapi berkas sesuai P-19 Kejari Medan, kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 Polsek Medan Helvetia kembali mengirimkan berkas tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn ke Kejari Medan. Namun, pada tanggal 19 Desember 2024 berkas tersebut dikembalikan lagi untuk dilengkapi dengan petunjuk yang sudah dilengkapi dan termuat dalam berkas perkara.Ada 13 kelengkapan materil dan 28 petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polsek Helvetia, sebenarnya P-19 ini adalah hal yang lumrah terjadi dikarenakan ketika berkas sudah P-21 maka tanggung jawab selanjutnya ada pada kejaksaan. Akan tetapi jika ada petunjuk jaksa tidak masuk akal ini akan menjadi problem serius dikarenakan pasti berdampak pada penegakan hukum di masa mendatang.Menanggapi persoalan ini, Pengacara pihak keluarga, Ojahan Sinurat, SH pada wartawan, Kamis (9/1) menyampaikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Medan Helvetia tertanggal 20 Desember 2024 berkas An. Tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn telah dikembalikan ke Polsek Medan Helvetia hanya dalam tempo 4 hari (dilimpahkan tgl 16 Desember 2024, kemudian 19 Desember 2024 dikembalikan oleh Jaksa)."Yang anehnya, beberapa Petunjuk P-19 tertangggal 7 November 2024 itu sudah dilengkapi oleh Penyidik dan sudah ada pada berkas. Sepertinya berkas itu tidak dibaca namun langsung dikembalikan ke penyidik. Selanjutnya Jaksa menitik beratkan pada pasal 184 KUHAP dimana tersangka barus mengakui perbuatanya, kan aneh ini,"imbuhnya. Kami, lanjut Ojahan, memandang ini bagian dari ketidak profesionalan jaksa dan petunjuk ini tidak masuk akal. Mana mungkin dipaksa tersangka untuk mengakui perbuatanya, jangan kita kembali masa lampau.Pihaknya juga telah melayangkan Surat ke Jamwas dan Asisten Pengawasan Ke Jaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 23 Desember 2024 memohon bantuan dari Tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Monitoring secara langsung terhadap kasus ini. Sementara Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1) menjelaskan, pihaknya telah meneliti berkas kasus tersebut dan ada kekurangan yang harus dipenuhi. Pihaknya juga sudah menerbitkan P-19 dan berita acara koordinasi untuk penyidik melengkapi petunjuk Jaksa tertanggal P-19, 7 November 2024. Dan ditindaklanjuti dengan surat berita acara konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan JPU. Namun penyidik belum memenuhi petunjuk JPU. "Tanggal 3 Januari 2025 berkas perkara kami terima dari penyidik namun masih belum terpenuhi sehingga kami akan melakukan gelar perkara antara Jaksa dan penyidik pada, Senin (13/1) di Kejari Medan,"jelasnya. PNO-12
11 Jan 2025, 08:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru