logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Dibantu Pastor Martinus Iyai, Tiga Korban Selamat Dievakuasi Ke Polres Dogiyai Papuanewsonline.com, Dogiyai – Polres Dogiyai kembali berhasil mengevakuasi para korban selamat pasca kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Dogiyai beberapa waktu lalu, Kamis (17/11).Korban yang berhasil diselamatkan berjumlah 3 orang yakni atas nama Sugeng Rianto (38 tahun), Slamet Triadi (51 tahun ) dan Dwi Purnomo (35 tahun).Ketiga korban selamat tersebut diantarkan oleh Pastor Martinus Iyai bersama masyarakat setempat ke Polres Dogiyai untuk mengamankan diri pasca kerusuhan yang mengakibatkan pembakaran dibeberapa titik di Kabupaten Dogiyai.Para korban tersebut diterima langsung oleh Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D. Tatiratu, S.I.K bersama personelnya yang bertempat di Lobby Utama Polres Dogiyai.Untuk diketahi bahwa pada saat peristiwa kerusuhan, ketiga korban  tersebut berlari untuk menyelamatkan diri karena takut dianiaya massa, namun saat hendak berlari, para korban kemudian diselamatkan oleh masyarakat didalam rumahnya untuk bersembunyi.Kapolres  mengucapkan terimakasih atas kerja sama masyarakat yang telah membantu aparat Kepolisian dalam mengamankan para korban.“Saya juga berterimakasih atas kepedulian masyarakat terhadap para korban ini hingga mengantarkan ke Polres Dogiyai untuk mengamankan diri,” ungakap Kapolres.Ia menyampaikan, pihaknya akan memberikan perlindungan penuh kepada korban serta masyarakat lainnya dan ia meminta untuk seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif ini pasca kerusuhan yang terjadi.“Menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 kedepannya, mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dan mari kita hindari adanya ajakan atau hasutan oknum yang ingin memecah belah hingga mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.(Redaksi)     17 Nov 2022, 16:50 WIT
Kepala Kampung Dan Bendahara di Mimika Duduk Dikursi Pesakitan Sebagai Terdakwa Dugaan Korupsi Papuanewsonline.com, Timika- Kepala Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama atas nama Onte Yanengga beserta bendahara Yanus Tabuni akhirnya duduk di kursi pesakitan pengadilan TIPIKOR Jayapura sebagai terdakwa dalam skandal dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan langsung tunai (BLT) dan Dana Desa  Kampung Bintang Lima, Tahun 2020.Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika, Masdalianto SH membenarkan bila perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan  BLT dan dana Desa kampung Bintang Lima, telah disidang di pengadilan Tipikor Jayapura.“ Benar,  hari ini sidang yang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi, dua terdakwa juga turut hadir yaitu, OY dan YT terkait dugaan tindak pidana korupsi  penyelewengan BLT dan Dana Desa Kampung Bintang Lima,” ucap kasi Intel Masdalianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (17/11/2022).   Masdalianto menegaskan, Sidang hari ini dilaksanakan secara virtual. “ Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika. Tahun Anggaran 2020, hari ini dilaksanakan secara virtual,’’ Tegasnya.Dikatakan Masdalianto, akibat dari perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 522.134.000, (Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh ribu rupiah). “ Persidangan hari ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, S.H. bersama Hakim Anggota yakni Andi Mattalata, S.H. dan Muhammad T. Mustari, S.h., M.H, sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika yakni,  Fiko Purnama Yogaswara, S.H.,” Ujaranya.Kata Masdalianto,  Pada sidang hari ini  para terdakwa Tonte Yanengga dan Yanus Tabuni didampingi 3 (tiga) orang penasehat hukum yaitu  S. Teguh Sukma, S.H, Titi S.K. Rumaserang, S.H. dan Marjan Tusang, S.H., M.H.“ Saksi-saksi pada sidang yang kelima hari ini tidak dapat hadir dengan alasan yang patut, sehingga JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi, antara lain Tonti Yanengga sebagai operator komputer pada Kampung Bintang Lima, yang bertugas menginput program perencanaan kerja sampai dengan LPJ Kampung Bintang Lima,  Yakobus Yanengga sebagai Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, Marthinus Kogoya sebagai Sekretaris Kampung, Pandinus Yanengga sebagai Kaur Keuangan,” tandas Kasie Intel.Dikatanya, Persidangan selanjutnya diagendakan pada hari Jumat Tanggal 18 November 2022 dengan agenda Pemeriksaan ahli. Ia menyatakan dua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(Stevi)   17 Nov 2022, 15:26 WIT
Polres Jayawijaya Tingkatan Giat Patroli Pasca Dua Kelompok Massa Berperang di Wamena Papuanewsonline.com – Polres Jayawijaya terus meningkatkan  pengamanan dan kegiatan patroli di sekitar kota Wamena, Rabu (16/11).Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman Napitupulu, SH. S.I.K, M.H mengatakan dirinya sudah memerintahkan anggotanya untuk meningkatkan kegiatan Kepolisian seperti pengamanan di titik yang dianggap rawan terjadi konflik.“Kami juga meningkatkan kegiatan patroli gabungan dari Samapta Polres di back up oleh personel Brimob Nusantara. Ini kami lakukan untuk memastikan bahwa kota Wamena aman dan kondusif pasca konflik di wilayah kami,” ucap Kapolres.Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan patroli dilaksanakan pada pagi, siang, sore hingga malam hari untuk memastikan situasi aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat melakukan aktifitas seperti biasa tanpa ada rasa takut. “Pertokoan tetap buka sehingga roda perekonomian di Kota Wamena tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat sehari-hari dapat terpenuhi,” ungkapnya.Selain itu, dirinya menambahkan Aparat Keamanan sudah adakan pertemuan dengan kedua kelompok yang bertikai dan sudah sepakat bahwa konflik yang terjadi diselesaikan secara damai dan tidak ada lagi konflik berkelanjutan.“Saya pastikan bahwa situasi pasca kejadian di Kota Wamena saat ini aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Jayawijaya. Diberitakan Papuanewsonline.com sebelumnya, Kota Wamena sempat tegang buntut dari Dua kelompok massa terlibat perang. Namun berkat mediasi yang dipimpin Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman Napitupulu, SH. S.I.K, M.H akhirnya dua pihak yang bertikai bersepakat untuk damai.(Redaksi) 17 Nov 2022, 07:18 WIT
Data Korban Maupun Kerugian Buntut Dari Kerusuhan di Dogiyai, Buat Geleng-Geleng Kepala Papuanewsonline.com, Dogiyai – Polres Dogiyai merilis perkembangan situasi terkini dan penanganan kasus pasca aksi kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Dogiyai beberapa waktu lalu.Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Dogiyai, Rabu (16/11), dihadiri oleh Dir Reskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Dandim 1705 Nabire Letkol Inf. Doni firmansyah, M. han dan Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D. Tatiratu.Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari kejadian lakalantas pada Sabtu, 12 November 2022 pukul 14.30 WIT di Kampung Ikebo Distrik Kamuu Kabupaten Dogiyai Arah Jalan Kamu Selatan yang mengakibatkan 1 korban anak kecil atas nama, Noldi Goo umur 5 tahun meninggal dunia di tempat.“Dari kejadian itu kemudian berimbas pada aksi anarkis oleh sejumlah massa yang melakukan tindakan pengrusakan dan pembakaran terhadap sejumlah rumah, ruko, kios, kendaraan termasuk beberapa fasilitas perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Dogiyai serta tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap masyarakat,” kata Kombes Faisal.Terkait kerugian materiil, Kombes Faisal mengatakan, sementara ini yang didata Polisi yaitu sebanyak 27 Unit rumah tinggal, 51 Unit kios, 9 Unit rumah kost, 9 Unit Ruko, 11 Unit Truck, 20 Unit Sepeda motor, 1 Unit alat berat Excavator dan 6 Unit bangunan pemerintahan dirusak dan dibakar massa.“Perkantoran  Pemda Dogiyai, yang dibakar yakni Kantor Dukcapil, Kantor Dinas Keuangan, Kantor Dinas BPMK, Kantor Dinas Inspektorat, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Dinas BKD,” ucapnya.Untuk korban jiwa dan luka-luka pasca kejadian kerusuhan, sebanyak 1 orang meninggal dunia atas nama Iqbal umur 29 tahun,sedangkan  korban luka sebanyak 3 orang, sedangkan  4 orang aparat juga korban luka terkena panah.Selain itu kata Kombes Faisal, 11 karyawan PT. FMB yang pada saat itu belum ditemukan. Kini 10 orang sudah ditemukan dalam keadaan selamat dan 1 pekerja lagi dalam proses pencarian atas nama Joni.Kombes Faisal menambahkan, Dari peristiwa yang terjadi menyebabkan adanya gelombang pengungsian dari masyarakat pendatang sejumlah 356 orang yang terbagi di beberapa lokasi yakni Polres Dogiyai 39 orang pengungsi, Pos Raider 113 Pamrahwan Aceh 54 orang, Makoramil Moenamani 120 orang, Pos Paskhas Monamani 29 orang, Kompleks Gereja GPDI 100 orang dan Kompleks Gereja GKI Koinonia 10 orang.“Dari hasil pantauan di lapangan, sebagian masyarakat pendatang memilih mengungsi ke Kabupaten Nabire dengan menggunakan kendaraan lajuran kurang lebih sudah sebanyak 55 kendaraan lajuran yang mengantarkan pengungsi ke Nabire semenjak pasca kejadian kerusuhan,” ujarnya.Pasca kejadian tersebut pihak Kepolisian telah mengambil Langkah-langkah untuk perkuatan sispam kota dalam rangka pemulihan situasi pasca kejadian dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, para tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait pemulihan situasi kamtibmas.“Kami juga sudah membuka palang di beberapa lokasi mobilisasi kendaraan jalur utama maupun jalur lingkungan dan mengamankan perbaikan jaringan listrik yang sempat lumpuh di beberapa lokasi oleh petugas PLN,” ungkapnya.Dikatakan, pihaknya akan terus mengungkap kasus lakalantas, kasus pembakaran, penganiayaan dan pembunuhan melalui prosedur hukum yang berlaku termasuk proses hukum oknum pelaku yang terlibat dalam aksi kerusuhan yang terjadi pada Sabtu, 12 November 2022.“Tim gabungan akan melanjutkan olah TKP di 2 titik lokasi yakni lokasi pembakaran kendaraan truck dan alat berat exa di Kampung Kogegu Distrik Kamuu Selatan maupun lokasi penjarahan di Kompleks Bambu Kuning Kampung Ekimanida Distrik Kamuu Kabupaten Dogiyai,” tandasnya.Dari kejadian ini, Satuan Reskrim Polres Polres Dogiyai di bantu backup Penyidik Satreskrim Polres Nabire termasuk penyidik dari Satgas Gakkum Damai Cartenz sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang sebagai saksi korban kerugian materiil dan korban penganiayaan dan kemungkinan akan bertambah karena kebanyakan posisi saksi korban saat ini sudah menuju ke Kabupaten Nabire.Sementara itu, Dandim 1705 Nabire Letkol Inf. Doni firmansyah, M. han menyampaikan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisisan dalam hal ini Polres Dogiyai untuk memulihkan kamtibmas di Kabupaten Dogiyai kusus nya di Distrik Kamu karena sentra pemulihan perekonomian di Kabupaten Dogiyai.“Saya juga meminta batuan dari rekan-rekan media agar bisa memberikan pemberitaan yang sifatnya meningkatkan moral dan juga moril dari seluruh lapisan masyarakat bahwasannya percayakan proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh rekan-rekan Kepolisian untuk penyelesain permasalahan yang sudah terjadi beberapa hari yang lalu,” ucapnya.Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D. Tatiratu dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya akan melangsungkan olah TKP di dua titik di Kampung Bukapa, kemudian pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan tokoh-tokoh masyarakat terkait dengan kerinduan masyarakat untuk segera lakukan pembersihan di beberapa titik yang mengalami kebakaran untuk mempercepat situasi ekonomi, sehingga masyarakat bisa Kembali berjualan. “Kami himbau kepada semua masyarakat Kabupaten Dogiyai baik penduduk asli maupun pendatang bahwa sesunggunya pemulihan situasi di Kabupaten Dogiyai ini tidak bisa kita TNI-Polri saja yang kerja artinya kita mau melihat suatu perubahan, kemajuan yang signifikan di Kabupaten Dogiyai,” Pungkasnya.(Redaksi) 17 Nov 2022, 06:33 WIT
Keluarga Korban Mutilasi di Timika Minta Para Pelaku Dihukum Mati Papuanewsonline.com, Timika- Keluarga korban mutilasi warga Suku Nduga minta Negara hadir dalam mengawal proses hukum para pelaku yang melakukan mutilasi terhadap warga Nduga di Timika, Provinsi Papua Tengah beberapa waktu lalu, sehingga ada keadilan hukum.Hal ini disampaikan keluarga korban, Aptoro Lokbere melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Rabu (16/11/2022).Sebagai keluarga korban, Lokbere berharap agar penegakan hukum dalam perkara ini memberikan rasa keadilan  terhadap keluarga korban." Kami minta para pelaku bengis ini, dihukum mati karena aksi biadap dan kekejaman mereka terhadap saudara kami, melanggar hukum Internasional, Hukum Negara Indonesia, hukum Agama dan hukum adat, ini terkait kemanusian," tegas Aptoro Lokbere.Kata dia, Keluarga meminta agar proses hukum terhadap para  pelaku dilakukan secara transparan melalui peradilan umum; tidak dipisah-pisahkan, seperti  ada yang diadili di  Peradilan Militer dan ada pelaku (sipil) di peradilan umum." Kalau dipisah begini kontruksi perkaranya Bisa terpotong-potong atau tidak utuh karena ada pelaku yang disidang pada Ouditur Militer dan ada juga yang di peradilan umum, padahal aksi biadab dan kekejaman yang tidak berprikemanusian ini,  mereka lakukan secara  bersama-sama," ungkap Aptoro Lokbere.Lanjut Aptoro, Keluarga ragu dengan penanganan perkara  kasus mutilasi belakangan ini, sehingga terutama terkait proses hukum para pelaku, pihak keluarga ingin bertemu Menko Polhukam, Panglima TNI, Menhan dan Ketua Mahkamah Agung, agar  proses penegakan hukum benar-benar transparan, terbuka dipantau publik dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. " Kalau dipisah lalu disidang  di militer kami bisa pantau bagaimana? Kalau mereka diadili terpisah, juga bagaimana? Apa  keterangannya bisa utuh? Padahal aksi biadap ini mereka lakukan  bersama-sama," ucapnya.Terkait hal itu, Aptoro mengatakan,  sebagai perwakilan  Keluarga korban serta seluruh masyarakat Suku Nduga,  meminta waktu untuk bisa berjumpa langsung dengan pimpinan tinggi lembaga negara yang bisa mengambil keputusan terkait proses penegakan hukum kasus tersebut. " Kami percaya Panglima TNI orangnya humanis tapi juga tegas, maka kami ingin menyampaikan kepada beliau agar proses hukumnya jangan dipisahkan  begini. Satukan saja di Peradilan Umum, buka seluas-luasnya ke publik karena ini masuk dalam kejahatan luar biasa biadabnya, karena pelaku merupakan abdi negara," sorot Aptoro.Lanjut kata Aptoro, Terkait kasus mutilasi yang menimpah keluarganya, masyarakat suku besar Nduga  masih menaruh percaya terhadap negara, kalau   Negara berlaku adil, dengan membawa para pelaku  semuanya  ke peradilan umum.Dikatakanya, Saat ini pihaknya berada di Jakarta untuk menantikan sikap respon dari  Menko Polhukam, Panglima TNI dan Menhan serta Mahkamah Agung, guna bertemu sehingga menyampaikan secara langsung keluhan keluarga korban." Saya ingatkan,  Jangan lagi permainkan kami masyarakat Suku Nduga  dengan skenario lain. Tapi pastikan para pelaku ini diberi  hukum mati dan  peradilannya terbuka untuk publik, kami juga harus pastikan semua pelaku harus diseret  ke peradilan umum. Itu yang ingin kami sampaikan kepada Bapa Panglima, Menko Polhukam, Pak Menhan dan juga Mahkamah Agung," tegas Aptoro.Sebagai informasi dalam kasus  keji ini, terdapat Enam tersangka  dari pihak TNI yakni, Mayor Inf HFD; Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM.Mereka dijerat pasal berlapis.Mayor Inf HFD disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.Sedangkan lima tersangka Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga Dengan ancaman maksimal hukuman mati.Selain keterlibatan abdi negara enam orang anggota TNI dalam kasus ini,  Polres Mimika juga telah menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka.(Arifin) 16 Nov 2022, 15:56 WIT
Tidak Ada Tempat Bagi Para Perusuh di Dogiyai, Ini Langkah Tegas Kapolda Papua Papuanewsonline.com,Jayapura – Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Mathius D.Fakhiri, S.I.K., menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap di tegakaan pasca kerusuhan di Dogiyai, yang terjadi Sabtu (13/11/2022).Hal ini terbukti dengan permintaan tegasnya kepada jajarannya untuk segera menangkap para pelaku yang telah merugikan keselamatan orang banyak.“Saya sudah minta agar personel untuk segera menaangkap para pelaku tersebut. Penegakan hukum harus ditegakan sehingga masyarakat yang semaunya tidak main hakim sendiri,” tegasnya kepada wartawan di Ballroom Hotel Sunny Abepura, Senin (14/11/2022).Lebih lanjut, Kapolda mengatakan tidak ada alasan bagi seluruh Warga Negara Indonesia untuk main hakim sendiri. Menurutnya, bahwa kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tidak bisa dijadikan alasan untuk membuat hal yang anarkis. “ Mereka pada awalnya karena kasus lakalantas sehingga sekelompok warga mengamuk dan membuat kerusuhan di Kabupaten Dogiyai. Seharusnya itu tidak boleh menjadi momen untuk merusak, membakar rumah dan membunuh orang lain,” ucapnya.Saat ini satu Kompi Brimob Polda Papua telah berada di Dogiyai guna membantu perkuatan keamanan Polres Dogiyai.Selain itu, Kapolda menambahkan, aparat gabungan TNI dan Polri sedang berupaya melakukan penyisiran guna menangkap para pelaku yang melakukan aksi kejahatan tersebut.“Untuk saat ini situasi Kabupaten Dogiyai relatif aman dan kondusif. Personel gabungan juga terus meningkatkan patroli keamanan mengantisipasi kejadian lanjutan,” tandasnya.Dirinya berharap masyarakat agar bisa membantu aparat Kepolisian. “ untuk para pejabat wilayah diharapkan tetap berada ditempat untuk membantu Kepolisian sehingga  jangan ada masalah seperti itu,” Tegasnya.Diberitakan sebelumnya, sekelompok massa mengamuk di Kampung Ikebo, Kabupatan Dogiyai dipicu kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang anak berusia 5 tahun bernama Noldi Goo meninggal dunia pada Sabtu (12/11/2022). Lantaran emosi dan tidak dapat mengendalikan diri, sekelompok massa itu sontak melakukan aksi anarkis dengan menyerang supir, warga, hingga membakar puluhan bangunan mulai dari rumah kios hingga kantor pemerintahan. Kerusuhan pun tak bisa dihindarkan.(Arifin) 15 Nov 2022, 13:11 WIT
Peristiwa di Dogiyai, Polisi Berhasil Evakuasi 6 Korban Papuanewsonline.com, Jayapura – Ditengah dinginnya cuaca pegunungan, aparat Kepolisian Polres Dogiya, BKO Brimob dan Datgas Damai Carten saat ini terus melakukan pencarian atas beberapa masyarakat yang merupakan pekerja Jalan CV Mandiri Papua dan Fajar Mustika yang hilang akibat peristiwa pembakaran yang terjadi di Kabupaten Dogiyai, Sabtu (12/11) kemarin.Pencarian tersebut dilakukan oleh Personel Polres Dogiyai bersama Personel Satgas Ops Damai Cartenz 2022.Kabid humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H saat dimintai keterangan, membenarkan adanya proses pencarian tersebut.Kombes Pol Kamal mengatakan bahwa pencarian berlangsung dari pukul 08.30 WIT hingga 19.00 WIT, dilakukan di sekitaran TKP pembakaran yang dilakukan oleh massa dan ditemukan 6 korban yang diantaranya 5 pekerja atas nama M. Nasir (34), Alif Padang (48), Randa (37), Lukman (21), Willy (35) dan 1 penjaga Kios an Ikbal.“ Untuk korban M. Nasir, Alif dan juga Randa ditemukan pihak Kepolisian sekitar pukul 12.43 WIT dirumah milik Pastoran di Kampung Bukapa, mereka bertiga diamankan oleh masyarakat sekitar setelah dapat melarikan diri dari amukan massa,” ucap Kabid Humas.Ia melanjutkan, pada sore harinya ditemukan 2 karyawan lainnya yakni Lukman dan Willy yang dibawa oleh anggota DPRD yakni Bapak Simon Petrus Pikey ke Polres Dogiyai.“Lukman Dan Willy diketahui pada saat kejadian menyelamatkan diri ke gereja bersama 2 teman lainnya, namun karena adanya informasi bahwa massa akan ke gereja, seorang Pendeta menyembunyikan mereka di tengah kebun namun pada saat itu juga 2 teman lainnya tersebut terpisah dari mereka sehingga tidak diketahui persembunyiannya,” ungkap Kabid Humas.Setelah dirasa aman, Lukman dan Willy kemudian menuju ke arah Gunung Ugapua untuk bersembunyi dan ditemukan oleh seorang guru yang kemudian guru tersebut membawa mereka ke Simon Petrus untuk mengantarkan ke Polres Dogiyai.“Lukman diketahui mengalami kondisi luka bacok dan mengalami patah tulang pada tangannya akibat dilukai oleh salah seorang oknum masyarakat, dan willy hingga kini masih mengalami trauma,” pungkasnya.Tidak hanya itu, ketika dilakukan pencarian pada malam hari, ditemukan satu korban lain yakni atas nama Ikbal di sekitaran Kampung Ikebo namun dalam kondisi sudah terkubur tidak jauh dari rumahnya yang sudah hangus terbakar.“Mayat saudara Ikbal kami temukan didalam tanah dengan kondisi terkubur secara tak layak. Kami mengetahui hal tersebut juga atas informasi yang diberikan oleh Bapak Simon Petrus Pikey,” tutur Kombes Pol Kamal.Kabid Humas menyampaikan bahwa saat ini korban selamat telah diamankan oleh pihak Kepolisian di Mapolres Dogiyai bersama masyarakat lainnya, dan untuk korban MD telah diserahkan ke pihak keluarga untuk selanjutnya disemayamkan di kampung halamannya.“Masih terdapat 5 pekerja yang belum ditemukan dan belum diketahui kondisinya, yakni atas nama Refli, Iwan, Apus, Roni dan Joni. aparat Kepolisian akan kembali melanjutkan pencarian saat terbit matahari,” tutupnya.(Arifin) 13 Nov 2022, 22:19 WIT
Tak Main-Main, Ini Kerja Sama Dewan Pers Dan Polri Papuanewsonline.com, Jakarta-  Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo terus berkomitmen mendukung keterbukaan informasi melalui karya jurnalistik.Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers  dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022.Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama  antara  Dewan Pers dan Polri ini, tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.Perjanjian kerja sama yang pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers.Pelaksana tugas Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan tindaklanjut dari MoU yang dilakukan Dewan Pers dengan Polri."  MoU ini sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers dengan Polri saat diketuai M. Nuh dan almarhum Azyumardi Azra," Ucapnya.Agung Dharmajaya mengatakan, Dewan Pers dengan Bareskrim Mabes Polri menandatangani perjanjian kerja sama tersebut merupakan langkah positif." Perjanjian ini, sebagai tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Polri,” ucap  Agung di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 10 November 2022.Kata Agung, Penandatangan nota kesepahaman ini dikarenakan saat bertugas, jurnalis sering mendapatkan persoalan di lapangan. Apalagi dalam pekerjaannya, jurnalis juga sering dilaporkan ke pihak kepolisian.“ Ini langkah konkret menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers, di mana selama ini sering kali menjadi persoalan, ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak bisa perorangan lembaga, dan institusi,” ujarnya.Pada kesempatan itu, Anggota Komisi hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli mengungkapkan penandatangan nota kesepahaman ini adalah  bentuk perlindungan terhadap pers. " Perjanjian kerja sama ini lebih mendetailkan MoU yang sebelumnya pernah dilakukan," Ucapnya.Pada perjanjian ini, dijelaskan Arif, permasalahan mengenai jurnalis akan diserahkan pada Dewan Pers. Mengenai masalah jurnalis, Polri tidak diperkenankan untuk menangani masalah tersebut.“Yang paling penting adalah kesepakatan bersama kalau ada pengaduan masyarakat kepada pers yang menyangkut kerja jurnalistik itu dikembalikan kepada Dewan Pers. Polisi nggak boleh tanganin. Karena hal  Itu harus ke Dewan Pers untuk diperiksa benarkah ini merupakan karya jurnalistik sesuai kriteria di UU atau tidak,” tegas Arif.Diketahui, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan oleh PLT Dewan Pers Agung Dharmajaya, Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli, dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 10 November 2022.(Arifin) 12 Nov 2022, 22:53 WIT
Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana Dipolisikan Okunum ASN, Pengacara Terlapor Semprot Balik Pelapor Papuanewsonline.com, Kaimana- Laporan pengaduan Polisi dari beberapa oknum ASN yang dialamtkan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata  di SPKT Kepolisian Resort Kabupaten Kaimana, Jumat Tgl. 04 November 2022, dianggap premature.Hal ini disampaikan Kuasa Hukum dari Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, Ahmad Matdoan, SH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (11/11/2022). Malam.Pengacara flamboyan ini menerangkan, Pengaduan beberapa oknum ASN tersebut terkait dengan "dugaan" pemalsuan dokumen dan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 242 KUHPidana. “ Kami selaku Kuasa Hukum, setelah membaca dan mencermati  salah satu  pemberitaan media online terkait pengaduan tersebut, namun kami menyimpulkan bahwa pengaduan para pelapor tersebut sangat prematur, sebab dasar aduan pelapor tidak didukung oleh bukti yang kuat,” ucap Ahmad Matdoan. Lanjut dikatakanya, Menurut para pengadu  bahwa tidak ada Tim Penilai Kepegawaian (TPK) Kabupaten Kaimana dan tidak ada hasil evaluwasi kinerja dari TPK, hal tersebut sejalan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun perluh diketahui bahwa yang berwenang menilai suatu Keputusan Pejabat adalah keputusan pengadilan TUN)Pengadilan Tata Usaha Negara .“  legal atau ilegal keputusan Kepala BKPSDM hanya dapat diputuskan pengadilan TUN atau institusi yang menerbitkan Keputusan tersebut, bukan para pelapor, dan bukan pula KASN, nah ini yang harus dipahami,” Tegasnya.Lanjut kata Matdoan, kenapa harus melalui Ppengadilan TUN, karena Tim Penilai Kinerja (TPK) Kabupaten Kaimana dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaimana Nomor : 860/6A/I/2022, tertanggal 18 Januari 2022.“ Atas dasar ini, maka pengaduan para pelapor akan mentah dan layu sebelum berkembang nantinya,” Ucapnya. Kata Dia, Pihaknya siap menghadiri undangan klarifikasi dari Kepolisian RI Resort Kabupaten Kaimana, namun dengan harapan, Polres Kaimana tidak melanjutkan pengaduan para pelapor tersebut,  karena pengaduan pelapor tidak berdasarkan bukti dan data yang valid.(Ridwan) 11 Nov 2022, 16:06 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT