Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Lukas Enembe Bakal Tak Berkutik, KPK Temukan Bukti Aliran Uang Saat Geledah Dua lokasi di Jakarta
Papuanewsonline.com, Jakarta- Tersangka Lukas
Enembe bakal tak berkutik
pasalnya Tim penyidik KPK pada Rabu (9/11/2022), menemukan beberapa dokumen bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan dalam pengeledahan pada dua lokasi di Jakarta.“ Benar penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2
lokasi berbeda di Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka LE dan juga sebuah
apartemen pada, Rabu (9/11/2022),’’ ungkap
Kepala pemberitaan Gedung Merah Putih, Ali Fikri melalui pesan singkat via WhatsApp, Kamis (10/11/2022) malam. Ali menegaskan, dalam
penggeledahan, telah Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bahkan bukti
elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas
batangan. “ hasil penggeledahan Segera
dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE dkk,’’ Ujarnya.Sebelumnya diketahui,
terkait dengan skandal dugaan korupsi tersangka Lukas Enembe, penydik KPK juga telah memeriksa Sekda
Provinsi Papua, Ridwan
Rumasukun di Mako Brimob Polda
Papua, pada Sabtu (5/11/2022). Pecan kemarin.Selain Sekda Provinsi,
tim penyidik KPK juga memeriksa Kepala ULP, Noldy Taroreh terkait
pengetahuannya dalam proses lelang maupun pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan
infrastuktur di Pemprov Papua.Penydik KPK juga
mendalami dan memeriksa beberapa pihak swasta yang yaitu, Rijatono Lakka (Swasta) , Bonny
Pirono (Swasta / Komisaris PT.
Tabi Bangun Papua), Fredik Banne (Swasta / Karyawan PT. Tabi Bangun
Papua), Meike (Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua), Yani Ardiningrum (Staf PT Tabi Bangun Papua), Irianti Yuspita (Swasta / Direktris CV. Walibhu), Razwel Patrick Williams Bonay (Swasta /Komanditer CV. Walibhu) dan Irma Imelda (Staf CV. Walibhu)Para saksi didalami
pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan
swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua.
Sebagai informasi, Tersangka Lukas Enembe suda selesai diperiksa penyidik KPK,
didampingi kuasa hukum, dan didampingi tim medis beberapa hari lalu di kediaman
pribadi Lukas di Koya Tengah kota Jayapura.(Fauzia)
10 Nov 2022, 17:47 WIT
Sejumlah Saksi Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mimika, Ini Nama-Namanya
Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga antirasuah KPK Hari ini, Rabu (9/11/2022) memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas tiga tersangka yakni Mrthen Saway, Teguh Anggara dan Eltinus Omaleng.Kepala pemberitaan Gedung Merah Putih KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat via WatsApp membenarkan Pemeriksaan tersebut." Benar pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," Ucapnya.Kata dia, Saksi yang diperiksa yaitu Philipus Dolame PNS pada Pemkab Mimika/Pendeta Gereja Gembala Sidang Rehobot Mile 32, Janes natkime Swasta (mantan Anggota DPRD Mimika), Agustina Saklil PNS Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kab. Mimika.(Ridwan)
09 Nov 2022, 13:16 WIT
Jaksa Kantongi Calon Tersangka Skandal Dugaan Korupsi Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika
Papuanewsonline.com,
Jayapura- Penyidikan skandal dugaan
tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan dan operasional
pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada
Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2022 yang ditangani
oleh Kejaksaan Tinggi Papua, memasuki babak baru. Tim
penyidik Kejaksaan Tinggi Papua memastikan telah mengantongi calon tersangka
dalam perkara dugaan korupsi tersebut.Kepala
Seksi Humas dan Penerangan Hukum,(Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, SH
menyebutkan, bahwa dengan dinaikan-nya status perkara tersebut ke tahap
penyidikan, maka tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah mengantongi calon
tersangka.“ Perkaranya sudah naik ke
tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dengan Nomor :
Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 pada tanggal 24 Agustus 2022, maka dengan sendirinya
tim telah mengantongi calon tersangka,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan tinggi
Papua, Aguwani melalui sambungan telepon
selulernya, Selasa (8/11/20220.Disinggung terkait ada
kepentingan politik dalam penanganan perkara tersebut, Aguwani menjelaskan,
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan operasional
pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada
Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2022,
adalah murni penegakan hukum yang tidak dapat diintervensi ole siapapun.“ Penanganan perkara ini murni penegakan hukum yang tidak dapat
diintervensi, masyarakat diharapkan bersabar, karena saat ini tim penyidik
sementara bekerja,’’ Tegasnya.Aguwani menegaskan, Kejaksaan
tinggi Papua tetap berkomitmen menuntaskan perkara tersebut, namun ada
tahapan-tahapan yang perlu dilengkapi sebagai rangkaian dalam proses
penyidikan.“ Dalam perkara ini tinggal
ada penambahan keterangan dari beberapa saksi, ditambahkan dengan hasil perhitungan
kerugian Negara, maka kita akan menentukan tersangka dalam perkara ini, dan
yang pasti kami gelar konfrensi pers mengumumkan tersangka dalam perkara ini
untuk diketahui Masyarakat,’’ ucap Aguwani.Aguwani mengharapkan agar public
bersabar dan percayakan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi
dan nepotisme pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan C
208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika
Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2022 kepada Kejaksaan tinggi Papua.
“ Kami sungguh sangat menyadari
harapan masyarakat agar perkara ini segera tuntas, namun penanganan perkara ini
dalam proses penyidikan harus melalui tahapan-tahapan sala satunya hasil
perhitungan kerugian Negara, sehingga kami berharap masyarakat bersabar dan
terus memberikan dukungan kepada kami agar kasus ini segerah dituntaskan, yang
pasti kami akan umumkan tersangkanya bila proses penyidikan lengkap,’’ Tutupnya.(Fausia)
08 Nov 2022, 11:43 WIT
Mengungkap Aroma Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Sekda dan Kepala ULP Serta 8 Kontraktor
Papuanewsonline.com, JAKARTA- Menggungkap rangkaian skandal dugaan korupsi
tersangka Lukas Enembe, Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
10 orang saksi di Jayapura. Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fiki membenarkan
pemeriksaan tersebut.“ Benar Sabtu tanggal
5 November Penyidik telah memeriksa 10 orang sebagai saksi dari tersanggka LE
Dkk terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau
janji dalam sejumlah pekerjaan atau
proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua,’’ ujar Ali Fikri melalui
keteranggan elektronik yang diterima redaksi Media Papuanewsonline.com, Senin
(7/11/2022).Ali menyebutkan, Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa
saksi-saksi di Mako Brimob Polda Papua, sala satunya, Ridwan Rumasukun (Sekda
Provinsi Papua).“ Saksi hadir dan
didalami tim penyidik KPK tentang pengetahuannya dengan Tupoksi dalam
pemerintahan di Pemprov Papua,’’ jelas Ali.Kata Ali selain Sekda Provinsi, tim penyidik KPK juga
memeriksa Kepala ULP, Noldy Taroreh terkait pengetahuannya dalam proses lelang
maupun pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua. Lanjut dia selain itu, ada beberapa pihak swasta yang juga
diperiksa penyidik KPK yaitu, Rijatono
Lakka (Swasta) , Bonny Pirono (Swasta / Komisaris PT. Tabi Bangun Papua), Fredik
Banne (Swasta / Karyawan PT. Tabi Bangun Papua), Meike (Staf Finance PT. Tabi
Bangun Papua), Yani Ardiningrum (Staf PT Tabi Bangun Papua), Irianti Yuspita (Swasta
/ Direktris CV. Walibhu), Razwel Patrick
Williams Bonay (Swasta /Komanditer CV. Walibhu) dan Irma Imelda (Staf CV.
Walibhu)“ Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain
terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai
proyek di Pemprov Papua,’’ tandas Ali.
Sebelumnya diketahui, Tersangka Lukas Enembe suda selesai
diperiksa penyidik KPK, didampingi kuasa
hukum, dan didampingi tim medis beberapa hari lalu di kediaman pribadi Lukas di
Koya Tengah, Kota Jayapura.(Febri)
07 Nov 2022, 15:56 WIT
Mengejutkan!! Ini Yang Disita KPK Saat Geledah Tiga Lokasi Di Jayapura Terkait Kasus Lukas Enembe
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan skandal dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe berhasil disita tim penyidik KPK, saat melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di Jayapura, Jumat (4/11/2022)." Iya tim penyidik selain melakukan pemeriksaan terhadap LE baik sebagai saksi maupun tersangka, juga termasuk memastikan kondisi kesehatan dari yang bersangkutan, selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di Jayapura," ucap kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat Via WatsApp saat dikonfirmasi Papuanewsonline, Sabtu (5/11/2022).Ali menegaskan, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan pada tiga lokasi di Kota Jayapura." Penggeledahan pada rumah kediaman pihak terkait perkara dan 2 kantor perusahaan swasta," Ujarnya. Kata Ali Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian penyidikan perkara yang sementara di tangani KPK. " Bukti-bukti ini akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita," tandas Ali.(Arifin)
05 Nov 2022, 11:31 WIT
KPK Pastikan Penyuap Bupati RHP Duduk Di Kursi Pesakitan
Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Hari ini, Jumat (4/11) telah selesai melaksanakan tahap II, penyerahan para Tersangka yang menyuap Bupati Memberamo Tengah, Riky Ham Pagawak yakni Simon Pampang, Jusiendra Pribadi dan Marten Toding.Dengan adanya Penyerahan barang bukti dan Tersangka dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa, maka dipastikan para penyuap Bupati RHP ini, akan duduk di depan kursi pesakitan, pengadilan Tipikor." Benar hari ini dilaksanakan Tahap II, karena berkas perkara penyidikan untuk 3 Tersangka yaitu SP (Simon Pampang), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang) dan MT (Marten Toding) dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," ucap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat Via WatsApp, Jumat (4/11/2022).Ali menegaskan, Penahanan para tersangka masih dilanjutkan Tim Jaksa untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, sejak 4 November 2022 sampai 23 November 2022." Untuk SP dan JPP ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sedangkan MT ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," Ucapnya.Lanjut kata Ali, Tim Jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja.Diketahui, dalam perkara ini, Bupati Riky Ham Pagawak sendiri masi Buron.Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com, RHP terdeteksi berada di Black Wara Papua New Ginea.( Arifin)
04 Nov 2022, 20:26 WIT
Kedatangan KPK Menemui Tersangka Lukas Enembe di Papua Sesuai KUHAP
Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri beserta Tim Penyidiknya ke kediaman tersangka Lukas Enembe di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan bagi Tersangka." Benar ada tim penyidik KPK ke Papua di kediaman LE, namun hal ini sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya Penyidik dan JPU, seluruh Struktural Penindakan, Pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," ujar kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Jumat(5/11/2022).Ali menegaskan, Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukum yaitu Pasal 113 KUHAP." Kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman LE memiliki dasar hukum yaitu, KUHP Pasal 113 yang menyebutkan Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya," tegas Ali.Ia menyebutkan, Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK dalam menuntaskan perkara tersebut." Untuk kepastian hukum kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka, sehingga dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI," Terangnya.Lanjut Ali, Adapun keikutsertaan pimpinan KPK dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku." Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," ucap Ali.Tokoh yang dekat dengan awak Media Itu menerangkan, dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan, KPK memastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK." KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak Kepolisian Daerah, Kodam, BINDA, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung kelancaran pemeriksaan ini," tandas Ali.Lanjut Ali, KPK juga mengapresiasi Masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagi bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Papua.(Ridwan)
04 Nov 2022, 18:30 WIT
Ketua KPK Firli Bahuri Keluar Sarang Pimpin Pemeriksaan Lukas Enembe di Jayapura
Papuanewsonline.com, JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya
tiba di Jayapura memeriksa Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe sebagai
tersangka dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah
atau janji terkait pekerjaan atau proyek
yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.Data yang diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan,
kedatanggan Lembaga Antirasuah tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPK Firli
Bahuri.Hal ini menjadi sejarah, karena baru pertama kali, pemeriksaan
tersangka diluar dari gedung Merah Putih dipimpin langsung ole Ketua KPK.Ketua KPK, Firli Bahuri akhirnya keluar dari sarang Gedung
Merah Putih menemui langsung tersangka Lukas Enembe dan menemani yang
bersangkutan dalam menjalani Pemeriksaan
yang dilaksanakan di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Kota
Jayapura.Tersangka Lukas Enembe saat diperiksa penyidik KPK, didampingi kuasa hukum, dan didampingi tim
medis.Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Hukum dan Advokasi
Gubernur Papua, Aloysius Renwarin
dihubungi melalui telepon selulernya dari Timika membenarkan pemeriksaan
tersebut." Benar, Pa Gub beserta keluarga koperatif dan menghormati proses hukum, sehingga hari ini Pa Gub
memberikan keterangan kepada penyidik KPK," ucap Renwarin, Kamis (3/11/2022).Renwarin menyebutkan, sebelum pemeriksaan oleh penyidik KPK,
diawali dengan sepata dua kata dari ketua KPK Firli Bahuri, kemudian
dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik KPK yang dipimpin secara langsung oleh
Direktur penyidikan, Asep Guntur." Saya sebagai ketua tim hukum dalam melakukan
pendampingan Pa Gub hari ini, menyampaikan terimakasih kepada KPK, karena suda
bersedia datang ke Jayapura," Ujarnya.Renwarin menjelaskan, proses pemeriksaan kurang lebih satu
stenga jam, karena klienya belum pulih." Saat pemeriksaan penyidik baru bertanya identitas Pa Lukas dan masuk kesediaanya
untuk diperiksa, Pa Lukas menjawab tidak sehat karena dalam keadaan sakit,
sehingga pemeriksaan langsung dihentikan penyidik dan dilanjutkan pemeriksaan
oleh Tim Dokter IDI yang dibawa KPK," tandas Renwarin.Lanjut Renwarin, Lukas Enembe setelah diperiksa tim dokter KPK, akhirnya
ada kesimpulan bahwa benar Lukas Enembe sementara dalam keadaan sakit. "
Pa Lukas juga diperiksa kesehatanya oleh Tim dokter dari
KPK, setelah itu KPK langsung pamit," tandas Renwarin.Renwarin mengapresiasi
langkah KPK dalam mengedepankan HAM (hak asasi manusia) dan
kemanusiaan dalam pemeriksaan itu." Kami apresiasi langkah KPK hari ini, karena Pa Lukas
Enembe masih dalam keadaan sakit dan masih menjalani perawatan lanjutan dari
tiga dokter spesialis (syaraf, ginjal dan jantung) dari RS Mount Elisabeth
Singapura," Tutupnya.
Terpisah Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi
terkait kelanjutan penanganan perkara skandal dugaan korupsi Lukas Enembe,
belum memberikan tanggapan, namun public berharap penanganan perkara ini
secepatnya ditindaklanjuti sehingga memperoleh kepastian hukum.(Febri)
04 Nov 2022, 10:58 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru