logo-website
Sabtu, 07 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
KPAI Soroti Mobilisasi Anak Dalam Aksi Unjuk Rasa Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya praktik mobilisasi dan pengerahan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. KPAI menilai keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis dan tindak kriminal merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan sebenarnya menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, perlindungan tersebut juga harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, dan keselamatan anak."Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi," tegas Sylvana kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian yang mendapati anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov saat terjadi kerusuhan. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian anak juga ikut melakukan penjarahan di sejumlah daerah."Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan," imbuhnya.Dalam menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri untuk bersikap profesional, persuasif, dan humanis saat menangani anak-anak yang terlibat. Sylvana menekankan pentingnya kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap proses penanganan."Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam, dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa," tegasnya.Lebih lanjut, KPAI juga mendorong kepolisian untuk segera mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Selain penegakan hukum, Sylvana menilai langkah pencegahan sistemik juga harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang."Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas," katanya.KPAI juga menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai risiko keterlibatan dalam aksi berbahaya, seperti kerusuhan dan penjarahan.Sebagai penutup, Sylvana mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan yang dilakukan anak-anak mereka. PNO-12 04 Sep 2025, 14:15 WIT
Akademisi UMSU: Tindakan Tegas Polri Menghadapi Massa Anarkis Sesuai Prinsip Negara Hukum Papuanewsonline.com, Medan – Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum., menegaskan bahwa langkah Polri dalam membubarkan massa anarkis bukan merupakan bentuk brutalitas, melainkan upaya menjaga keamanan dan melindungi kepentingan masyarakat secara luas.Menurutnya, perlu ada pemisahan yang jelas antara aksi unjuk rasa yang sah dan tindakan anarkis. Dalam konteks penyampaian aspirasi, Polri berkewajiban memberikan pelayanan dan pengawalan agar peserta aksi merasa aman. Namun, ketika unjuk rasa berubah menjadi tindakan perusakan dan mengganggu ketertiban umum, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur."Dalam negara hukum, Polri bertugas memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan aman. Tetapi ketika situasi berubah menjadi anarkis, Polri wajib bertindak untuk melindungi keselamatan publik dan mencegah kerusakan fasilitas umum," ujar Alpi di Medan, Senin (1/9).Terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban saat terjadi kericuhan, Alpi menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan duka bersama yang tidak diinginkan siapa pun. Menurutnya, insiden itu tidak serta-merta bisa dimaknai sebagai kesengajaan dari aparat kepolisian."Affan adalah seorang pekerja yang meninggal dalam situasi yang tidak kita harapkan. Namun, menilai peristiwa ini harus berdasarkan analisis hukum pidana yang objektif, bukan asumsi atau emosi," tegas Alpi, yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang.Dalam perspektif hukum pidana, Alpi menjelaskan pentingnya memahami teori kausalitas untuk menilai akibat dari suatu peristiwa. Ada beberapa pendekatan yang relevan, seperti meist wirksame bedingung (mencari penyebab utama), ubergewichtstheorie (faktor dominan yang paling berpengaruh), dan art der werdens theorie (sebab yang secara kodrati memunculkan akibat).Ia menegaskan, insiden tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran bagi amarah massa untuk menyerang aparat atau merusak fasilitas kepolisian."Polisi lahir dari masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bertugas menjaga ketertiban yang menjadi kebutuhan bersama. Karena itu, penyerangan terhadap institusi Polri tidak bisa dibenarkan," ujarnya.Lebih jauh, Alpi menilai tindakan tegas Polri sejalan dengan konsep hukum pidana tentang keadaan darurat, di mana tindakan tertentu yang pada awalnya tidak diperbolehkan, menjadi sah ketika diperlukan demi kepentingan umum.Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh politik, agama, adat, akademisi, hingga orang tua, untuk berperan aktif memberikan pemahaman kepada publik agar tidak mudah terprovokasi."Stabilitas keamanan adalah syarat utama menuju tercapainya kesejahteraan bangsa. Karena itu, mari saling mengingatkan untuk menjaga ketertiban dan persatuan, sebagaimana ajaran watawa saubil haq watawa saubil sabr," pungkasnya. PNO-12 04 Sep 2025, 14:05 WIT
Gelar Aksi Damai, Komunitas Ojol Bagikan Ribuan Mawar Untuk Anggota Polri dan TNI Papuanewsonline.com, Jakarta – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi damai dengan membagikan 2 ribu bunga mawar kepada Anggota Polri dan TNI di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (2/9) siang. Aksi ini dilakukan sebagai simbol perdamaian sekaligus upaya meredam potensi kerusuhan dan aksi anarkistis.Para ojol mulai memadati kawasan IRTI Monas sejak pukul 13.50 WIB. Petugas gabungan TNI-Polri terlihat berjaga di sekitar area tersebut untuk mengawal jalannya aksi.Humas organisasi ojol URC Bergerak, Mpok Erna, menjelaskan bahwa bunga yang dibagikan terdiri dari mawar putih dan mawar pink. Menurutnya, kedua warna tersebut memiliki makna khusus bagi para ojol.“Simbolnya, ada mawar putih dan mawar pink. Menyatakan bahwa mawar putih kita itu adalah orang-orang yang tidak mau terprovokasi. Kita ini suci. Terus, bukan suci dalam hal konotasi negatif ya, tapi kita menyampaikan bahwa kita tidak mau terprovokasi oleh siapa pun,” ujar Erna.“Sementara mawar pink menyatakan kita adalah orang-orang yang cinta damai. Ojol-ojol yang cinta damai, yang memang menggantungkan hidup, mencari nafkah di jalan raya,” tambahnya.Untuk mencegah adanya penyusup atau provokator, pihak panitia melakukan pendataan ketat terhadap peserta aksi. Hanya pengemudi yang terdaftar resmi di aplikasi ojol yang diizinkan ikut.“Kalau untuk kami, driver online, yang minimalisir provokator, kalau dalam suasana seperti ini ya kami mengecek dari akun-akunnya. Jadi, nanti yang ikut berjalan dengan kami adalah orang-orang yang memang sudah kami lihat. Sudah kami regis seperti itu,” jelas Erna.Aksi damai ini berlangsung mulai pukul 14.30 WIB. Para ojol akan berjalan kaki mengelilingi kawasan IRTI Monas, Balai Kota, hingga Pintu Barat Monas.Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati mengapresiasi aksi damai yang dilakukan oleh komunitas ojol, ia pun menyampaikan hal ini merupakan momentum yang baik untuk menjaga persatuan dan kesatuan."Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ojol,ini adalah momentum yang sangat positif untuk mempererat bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia, damai itu adalah harga mati" Ungkap Kompol Respati. PNO-12 03 Sep 2025, 14:43 WIT
Polda Jabar Berikan Klarifikasi Terkait Isu Polisi Masuk Kampus Papuanewsonline.com, Bandung - Polda Jawa Barat meluruskan informasi yang beredar terkait tuduhan polisi masuk dan melakukan penyisiran di dalam kampus saat kericuhan terjadi beberapa waktu lalu. Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.“Tidak ada Polisi yang masuk ke dalam kampus, tidak ada sweeping. Yang berada di pintu gerbang adalah kelompok massa, bukan mahasiswa UNISBA,” tegas Rudi Setiawan di Bandung, Selasa (2/9/2025).Ia menjelaskan, polisi hanya melintas di jalan umum dan tidak masuk ke dalam lingkungan kampus. Bahkan, dalam rekaman video yang beredar, salah satu direktur kepolisian terlihat mengingatkan jajarannya agar tidak memasuki area kampus.Polda Jabar juga telah berkomunikasi dengan pimpinan Universitas Islam Bandung (UNISBA). Menurut Rudi, pihak kampus justru meminta bantuan pengamanan karena kericuhan yang terjadi bukan sepenuhnya melibatkan mahasiswa mereka. “Kampus justru menjadi tempat yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu yang mempersenjatai diri dan melakukan penyerangan terhadap petugas,” ujarnya.Kapolda menambahkan, sweeping di dalam kampus dilakukan oleh keamanan internal UNISBA, bukan oleh polisi. “Mereka tidak ingin nama baik kampus tercemar, sehingga internal melakukan pengusiran terhadap kelompok pengacau tersebut,” jelasnya.Dalam patroli skala besar yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 16 orang pada pukul 00.30 WIB. Dari jumlah tersebut, 10 orang telah teridentifikasi, terdiri dari mahasiswa, satpam, wiraswasta, hingga pengangguran.Beberapa di antaranya kedapatan terlibat kasus narkoba dan membawa senjata berbahaya. Salah satunya MN (23), mahasiswa semester 5, kedapatan membawa ganja dan hasil tes urinnya positif narkoba. Pelaku lain berinisial MF (23) terbukti memiliki percakapan terkait transaksi narkoba serta ajakan berkumpul untuk membuat kericuhan.Selain itu, polisi juga mengamankan GOP, seorang pengangguran tamatan SMA yang membawa ganja, serta AA (25) asal Bandung yang kedapatan membawa senjata soft gun dengan peluru gotri. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.“Senjata gotri ini berbahaya, pada jarak dekat bisa mematikan. Untuk dua tersangka, sudah kami proses sesuai hukum. Sementara yang lainnya masih dalam pemeriksaan dan analisa tim,” kata Kapolda Jabar.Rudi memastikan, kericuhan tersebut bukan aksi unjuk rasa mahasiswa, melainkan tindakan kelompok tertentu yang telah merencanakan kekacauan. “Kami mohon kerja sama semua pihak, baik universitas maupun instansi terkait. Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur, Kajati, Pangdam dan Ketua Pengadilan agar Jawa Barat tetap aman,” tutupnya. PNO-12 03 Sep 2025, 14:33 WIT
Turun Langsung di Tengah Massa, Kapolda Pastikan Unjuk Rasa di DPRD Bengkulu Kondusif Papuanewsonline.com, Bengkulu – Aksi unjuk rasa mahasiswa se-Bengkulu bersama organisasi kepemudaan (OKP) dan komunitas ojek online (ojol) di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (2/9/2025), berlangsung aman, tertib, dan kondusif.Ribuan massa yang hadir dapat dikendalikan berkat kesiapan personel Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu yang mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan penuh kesabaran. Aparat ditempatkan di berbagai titik strategis untuk memastikan keamanan sejak awal hingga akhir kegiatan.Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., bersama Wakapolda Brigjen Pol. Dicky Sondani, S.I.K., M.H., Danrem, serta anggota DPRD Provinsi Bengkulu turun langsung memantau jalannya aksi. Dalam momen yang jarang terjadi, Kapolda bahkan duduk bersama perwakilan DPRD dan massa di atas aspal depan gedung dewan untuk mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan koordinator lapangan.Situasi kebersamaan tersebut mencerminkan pola pengamanan yang mengedepankan dialog, keterbukaan, dan rasa saling menghormati.“Pengamanan bukan sekadar menjaga ketertiban, tetapi wujud tanggung jawab kami dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kapolda.Hingga aksi berakhir, suasana di sekitar Kantor DPRD Provinsi Bengkulu tetap aman, damai, dan terkendali. Polda Bengkulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. PNO-12 03 Sep 2025, 14:04 WIT
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembakaran Rumah di Desa Hunuth Durian Patah Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terus melakukan proses penyelidikan terkait kasus pembakaran dan pengrusakan yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2025 di Desa Hunuth Durian Patah. Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup dalam mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah warga Desa Hunut Durian Patah.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., bahwa, pada tanggal 31 Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dengan inisial A.P. alias U dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah melakukan gelar perkara, dimana hasil gelar perkara tersebut, A.P. alias U. Telah ditetapkan sebagai tersangka.Ditambahkan pula oleh Kombes Rositah, terhadap perbuatannya, A.P. alias U, disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan tersangka A.P. alias U telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku sejak tanggal 1 September 2025 kemarin."Jadi dengan demikian sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, untuk 1 orang tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2025 berinisial IS tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih bersatus anak dibawah umur. Kata Kombes RosiitahDitambahkan pula, bahwa seiring dengan perkembangan penyidikan, pada tanggal 31 Agustus 2025 lalu, berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah melakukan pemanggilan pertama terhadap 7 orang saksi baru, yang diidentifikasi melalui hasil pengembangan kasus. Dan pemanggilan kedua terhadap 7 orang saksi yang telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pertama namun ketujuh orang tersebut tidak datang untuk memenuhi panggilan pertama yang telah diberikan penyidik.Hingga hari ini tidak ada seorangpun saksi yang datang memenuhi panggilan tersebut di atas, baik pemanggilan pertama untuk 7 orang saksi maupun pemanggilan kedua untuk 7 orang saksi yang lainnya.Menyikapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah, sangat menyayangkan sikap para saksi yang tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa, “Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang telah menerima panggilan untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar. Kami juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan tugasnya serta bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengikuti dan mendukung proses penegakan hukum ini dengan baik. Sebagai masyarakat yang taat dan patuh hukum, marilah kita bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," pinta Rositah. PNO-12 03 Sep 2025, 13:52 WIT
Temui Kajati Maluku, Kapolda: Selamat Merayakan HUT ke-80 Kejaksaan RI Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si yang didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni S.I.K., M.H, menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kepada Kejaksaan Republik Indonesia.Ucapan tersebut disampaikan langsung saat Kapolda dan Wakapolda bersama Para Pejabat Utama Polda Maluku mengunjungi Kejaksaan Tinggi Maluku pada momen peringatan hari lahir Kejaksaan RI, Selasa (2/9/2025).Kedatangan Kapolda dan rombongan disambut hangat oleh Kepala Kejati Maluku, Agoes S. P. S.H., M.H yang didampingi Para Asistennya."Kami menyampaikan selamat memperingati HUT Kejaksaan yang ke-80," ucap Kapolda dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kajati Maluku.Kedatangan Kapolda Maluku pada hari lahir Kejaksaan RI merupakan bentuk sinergitas dan soliditas antara sesama aparat penegak hukum, khususnya di Maluku.Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan, menandai sinergi kelembagaan yang begitu kuat.Kapolda menegaskan pentingnya kebersamaan antar-institusi penegak hukum, khususnya dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.Kolaborasi yang solid antara Kepolisian dan Kejaksaan akan menjadi benteng kuat dalam memberikan rasa aman, serta mengawal pembangunan di daerah agar berjalan dengan baik tanpa gangguan hukum maupun keamanan.Kunjungan Kapolda disambut dengan penuh antusias oleh Kajati Maluku bersama para asistennya. "Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolda dan Para Pejabat Utama Polda yang hadir dalam peringatan HUT Kejaksaan hari ini," ucap Kajati.Pada momen tersebut, Kajati juga memberikan potongan kue ulang tahun kepada Kapolda Maluku sebagai bentuk simbol untuk memperkuat kerjasama sama antara Polda Maluku dan Kejaksaan tinggi Maluku. PNO-12 03 Sep 2025, 13:35 WIT
Mobil Terbakar di SPBU SP II Timika, Diduga Korsleting Listrik Papuanewsonline.com, Mimika — Suasana di SPBU SP II, Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, mendadak panik pada Senin siang (1/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIT. Sebuah mobil minibus yang tengah melakukan pengisian bahan bakar tiba-tiba terbakar hebat, sehingga membuat warga dan pengendara lain yang sedang antre sontak berhamburan menjauh demi menyelamatkan diri. Menurut keterangan kepolisian, kebakaran mobil tersebut diduga kuat dipicu oleh korsleting listrik pada bagian mesin. Api dengan cepat membesar hingga menjilat sebagian bodi kendaraan, meski petugas SPBU dan warga sempat berusaha memadamkan kobaran api dengan alat pemadam api ringan (APAR). Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengemudi mobil, yang diketahui berinisial T, mengalami luka bakar ringan ketika berusaha menyelamatkan kendaraannya dari api. “Iya benar, dugaan kuat terjadi korsleting listrik. Pengemudi mengalami luka bakar ringan pada kaki dan tangan kirinya, namun sudah mendapatkan penanganan medis,” jelas AKP Putut. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Meski dugaan awal mengarah pada korsleting listrik, pihak kepolisian ingin memastikan tidak ada faktor lain yang turut memicu kebakaran tersebut. “Proses penyelidikan masih berjalan. Kami akan cek lebih detail terkait kondisi kendaraan dan faktor penyebab lain,” tambah AKP Putut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, terutama ketika hendak melakukan pengisian bahan bakar di SPBU. Hal ini penting agar insiden serupa tidak kembali terjadi. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan. Jangan sepelekan kondisi kabel atau sistem kelistrikan, karena bisa menimbulkan bahaya besar,” pesan AKP Putut. Beberapa saksi mata di lokasi menceritakan, suasana sempat kacau ketika api tiba-tiba muncul dari bagian mesin mobil. Antrean kendaraan di SPBU pun langsung bubar karena pengendara lain khawatir api akan merembet ke pompa BBM. “Semua orang panik, ada yang teriak-teriak minta menjauh karena khawatir SPBU ikut terbakar,” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Beruntung, api berhasil dikendalikan sebelum merambat ke fasilitas utama SPBU. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai bahaya kebakaran kendaraan bermotor. Penulis: Jid Editor: GF   01 Sep 2025, 17:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT