logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Dugaan Ijazah S1 Palsu di Lingkungan BP3 OKP Mencuat, Aktivis Minta Penanganan Cepat dan Transparan

Kasus yang menyeret nama Muhammad Mizriyanto disebut berkaitan dengan klaim gelar Ilmu Komunikasi dari Universitas Eza Unggul Jakarta yang tidak terkonfirmasi pada PDDIKTI dan pihak kampus

Papuanewsonline.com - 21 Des 2025, 19:03 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Staf BP3 OKP, Muhammad Mizriyanto.

Papuanewsonline.com, Mimika — Dugaan penggunaan ijazah palsu di lingkungan Badan Pengelola Penyuluhan dan Pengembangan (BP3) OKP mencuat dan memantik reaksi dari kelompok masyarakat sipil. Staf BP3 OKP, Muhammad Mizriyanto (36), dilaporkan menggunakan ijazah S1 Ilmu Komunikasi palsu yang disebut berasal dari Universitas Esa Unggul Jakarta.


Dalam laporan tersebut, verifikasi melalui PDDIKTI dan pihak universitas disebut menunjukkan bahwa nama Muhammad Mizriyanto tidak terdaftar sebagai mahasiswa maupun lulusan. Temuan itu kemudian menjadi dasar desakan agar instansi terkait tidak menunda klarifikasi, sekaligus memastikan langkah penanganan dilakukan sesuai aturan.

Aktivis Transparansi Papua (ATP) dan Koalisi Masyarakat Sipil Papua menyatakan BP3 OKP perlu bertindak cepat dan transparan agar persoalan tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik. “Kami meminta BP3 OKP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap staf yang terlibat dalam penggunaan ijazah palsu,” kata Andrias Kogoya, perwakilan ATP, dan perwakilan ATP.

Selain dugaan ijazah palsu, Mizriyanto juga dilaporkan kerap mengatasnamakan BP3 OKP dan institusi negara untuk kepentingan pribadi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk dampaknya terhadap citra kelembagaan dan kepercayaan masyarakat.

Isu tersebut dinilai tidak hanya menyangkut integritas individu, tetapi juga berpotensi menyeret reputasi BP3 OKP sebagai institusi. Kelompok masyarakat sipil menilai, jika dugaan itu dibiarkan tanpa penanganan terbuka, maka efeknya bisa melemahkan legitimasi kerja lembaga dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola.

BP3 OKP diminta memberikan klarifikasi resmi dan menempuh langkah sesuai hukum yang berlaku. “Penggunaan ijazah palsu adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diadili sesuai dengan hukum,” kata Yohanes Bahat, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Papua.

Di sisi lain, laporan yang beredar juga menyebut nama Muhammad Mizriyanto dikaitkan dengan “MIMIKA Center” yang disebut sebagai salah satu program andalan Bupati Mimika. Dalam laporan itu pula, Mizriyanto disebut terkadang dipanggil Yanto dan terkadang juga dipanggil Rian.

Hingga berita ini ditulis, BP3 OKP diminta segera menyampaikan penjelasan terbuka mengenai status yang bersangkutan, hasil verifikasi dokumen, serta langkah yang akan ditempuh. Desakan yang menguat dari masyarakat sipil menekankan pentingnya penanganan yang rapi, akuntabel, dan tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah publik.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE