Dugaan Ijazah S1 Palsu di Lingkungan BP3 OKP Mencuat, Aktivis Minta Penanganan Cepat dan Transparan
Kasus yang menyeret nama Muhammad Mizriyanto disebut berkaitan dengan klaim gelar Ilmu Komunikasi dari Universitas Eza Unggul Jakarta yang tidak terkonfirmasi pada PDDIKTI dan pihak kampus
Papuanewsonline.com - 21 Des 2025, 19:03 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika — Dugaan penggunaan ijazah palsu di lingkungan Badan Pengelola Penyuluhan dan Pengembangan (BP3) OKP mencuat dan memantik reaksi dari kelompok masyarakat sipil. Staf BP3 OKP, Muhammad Mizriyanto (36), dilaporkan menggunakan ijazah S1 Ilmu Komunikasi palsu yang disebut berasal dari Universitas Esa Unggul Jakarta.
Dalam laporan tersebut, verifikasi melalui PDDIKTI dan pihak
universitas disebut menunjukkan bahwa nama Muhammad Mizriyanto tidak terdaftar
sebagai mahasiswa maupun lulusan. Temuan itu kemudian menjadi dasar desakan
agar instansi terkait tidak menunda klarifikasi, sekaligus memastikan langkah
penanganan dilakukan sesuai aturan.
Aktivis Transparansi Papua (ATP) dan Koalisi Masyarakat
Sipil Papua menyatakan BP3 OKP perlu bertindak cepat dan transparan agar
persoalan tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik. “Kami meminta BP3
OKP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap staf yang terlibat dalam
penggunaan ijazah palsu,” kata Andrias Kogoya, perwakilan ATP, dan perwakilan
ATP.
Selain dugaan ijazah palsu, Mizriyanto juga dilaporkan kerap
mengatasnamakan BP3 OKP dan institusi negara untuk kepentingan pribadi. Kondisi
ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk
dampaknya terhadap citra kelembagaan dan kepercayaan masyarakat.
Isu tersebut dinilai tidak hanya menyangkut integritas
individu, tetapi juga berpotensi menyeret reputasi BP3 OKP sebagai institusi.
Kelompok masyarakat sipil menilai, jika dugaan itu dibiarkan tanpa penanganan
terbuka, maka efeknya bisa melemahkan legitimasi kerja lembaga dan merusak
kepercayaan publik terhadap tata kelola.
BP3 OKP diminta memberikan klarifikasi resmi dan menempuh
langkah sesuai hukum yang berlaku. “Penggunaan ijazah palsu adalah tindakan
yang tidak dapat ditoleransi dan harus diadili sesuai dengan hukum,” kata
Yohanes Bahat, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Papua.
Di sisi lain, laporan yang beredar juga menyebut nama
Muhammad Mizriyanto dikaitkan dengan “MIMIKA Center” yang disebut sebagai salah
satu program andalan Bupati Mimika. Dalam laporan itu pula, Mizriyanto disebut terkadang
dipanggil Yanto dan terkadang juga dipanggil Rian.
Hingga berita ini ditulis, BP3 OKP diminta segera
menyampaikan penjelasan terbuka mengenai status yang bersangkutan, hasil
verifikasi dokumen, serta langkah yang akan ditempuh. Desakan yang menguat dari
masyarakat sipil menekankan pentingnya penanganan yang rapi, akuntabel, dan
tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah publik.
Penulis: Hendrik
Editor: GF