logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Razia Natal di Bandara Mozes Kilangin, Polisi Sita Belasan Anak Panah dari Penumpang Tujuan Ilaga

Pengamanan penerbangan perintis rute pedalaman Papua diperketat menjelang perayaan Natal guna mencegah peredaran senjata tajam dan menjaga keselamatan penumpang

Papuanewsonline.com - 18 Des 2025, 12:27 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika saat melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang berbahaya berupa anak panah dari penumpang pesawat perintis tujuan Ilaga, di Terminal Perintis Bandara Avco Mozes Kilangin Timika, Mimika, Rabu (17/12/2025), dalam rangka pengamanan penerbangan Natal.

Papuanewsonline.com, Mimika — Personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika menyita sebanyak 13 buah anak panah dari seorang penumpang pesawat perintis tujuan Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Rabu (17/12/2025).


Penyitaan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.02 WIT di Terminal Perintis Bandara Avco Mozes Kilangin Timika saat aparat kepolisian melaksanakan pengamanan penerbangan Natal atau Christmas Flight, yang disertai dengan razia senjata tajam terhadap penumpang rute pedalaman Papua.

Razia ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat yang dilakukan kepolisian guna memastikan keamanan dan keselamatan seluruh penumpang selama momentum perayaan Natal, khususnya pada penerbangan perintis yang melayani wilayah-wilayah rawan.

Penumpang yang kedapatan membawa anak panah tersebut diketahui berinisial OA, warga Ilaga, yang hendak melakukan perjalanan menggunakan maskapai Reven Global Airtransport.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penumpang tersebut tetap diperbolehkan melanjutkan penerbangan menuju Ilaga. Sementara itu, barang bukti berupa 13 anak panah diamankan oleh pihak Polsek Kawasan Bandara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan, termasuk rencana pemusnahan.


Langkah pengamanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan penerbangan sekaligus situasi masyarakat yang tengah melakukan perjalanan pulang kampung untuk merayakan Natal bersama keluarga.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi tindak kriminal melalui jalur udara.

Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Bandara terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang berbahaya yang dibawa penumpang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah karena dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


Penulis: Jid


Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE