Razia Natal di Bandara Mozes Kilangin, Polisi Sita Belasan Anak Panah dari Penumpang Tujuan Ilaga
Pengamanan penerbangan perintis rute pedalaman Papua diperketat menjelang perayaan Natal guna mencegah peredaran senjata tajam dan menjaga keselamatan penumpang
Papuanewsonline.com - 18 Des 2025, 12:27 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika — Personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika menyita sebanyak 13 buah anak panah dari seorang penumpang pesawat perintis tujuan Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Rabu (17/12/2025).
Penyitaan tersebut dilakukan
sekitar pukul 10.02 WIT di Terminal Perintis Bandara Avco Mozes Kilangin Timika
saat aparat kepolisian melaksanakan pengamanan penerbangan Natal atau Christmas
Flight, yang disertai dengan razia senjata tajam terhadap penumpang rute
pedalaman Papua.
Razia ini merupakan bagian dari
upaya pengawasan ketat yang dilakukan kepolisian guna memastikan keamanan dan
keselamatan seluruh penumpang selama momentum perayaan Natal, khususnya pada
penerbangan perintis yang melayani wilayah-wilayah rawan.
Penumpang yang kedapatan membawa
anak panah tersebut diketahui berinisial OA, warga Ilaga, yang hendak melakukan
perjalanan menggunakan maskapai Reven Global Airtransport.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penumpang tersebut tetap diperbolehkan melanjutkan penerbangan menuju Ilaga. Sementara itu, barang bukti berupa 13 anak panah diamankan oleh pihak Polsek Kawasan Bandara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan, termasuk rencana pemusnahan.

Langkah pengamanan ini dilakukan
dengan mempertimbangkan aspek keamanan penerbangan sekaligus situasi masyarakat
yang tengah melakukan perjalanan pulang kampung untuk merayakan Natal bersama
keluarga.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu
Hempy Ona, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut merupakan langkah
preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta
mencegah potensi tindak kriminal melalui jalur udara.
Polres Mimika melalui Polsek
Kawasan Bandara terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap
barang-barang berbahaya yang dibawa penumpang. Masyarakat juga diimbau untuk
tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah karena dapat dikenakan
sanksi hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penulis: Jid
Editor: GF