logo-website
Sabtu, 10 Jan 2026,  WIT

Pembayaran Ganti Rugi Tanah Distrik Kuala Kencana Belum Jelas, Pemkab Mimika Disorot

Jadwal Pembayaran Ganti Rugi Tanah Adat yang Digunakan untuk Kantor Pemerintah Terlewat, Warga Nilai Komitmen dan Transparansi Pemkab Mimika Dipertanyakan

Papuanewsonline.com - 30 Des 2025, 23:21 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Paulus Pinimet, pemilik tanah adat Lemasa dan Lemasko.

Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika didesak untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan untuk pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana. Pembayaran tersebut sebelumnya dijadwalkan pada 29 Desember 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan realisasi.


Tanah yang dimaksud merupakan tanah adat milik keluarga Paulus Pinimet yang dikenal dengan sebutan Lemasa dan Lemasko. Hingga akhir Desember 2025, pihak pemilik tanah mengaku belum menerima kepastian pembayaran dari pemerintah daerah.

Upaya konfirmasi yang dilakukan Papua News Online kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika serta Ketua Tim Terpadu Aset Tanah-Tanah Pemerintah Kabupaten Mimika tidak membuahkan hasil.

Jurnalis Papua News Online, Yulianus Wararmori dan Ever Lukas Hindom, mencoba menghubungi Kepala Dinas Perumahan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan tanggapan. “Kami sudah mencoba menghubungi Kadis Perumahan beberapa kali, tapi tidak ada jawaban,” kata jurnalis.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

Pemilik tanah adat, Paulus Pinimet, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan itikad penyelesaian. “Pemerintah harus bertanggung jawab atas janji yang telah dibuat,” kata Pak Paulus Pinimet.

Ia juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat adat. “Jika pemerintah tidak bisa memenuhi janji, maka apa gunanya pemerintah ada?” tanya Pak Paulus Pinimet.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mimika belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan pembayaran ganti rugi tanah tersebut. Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut.

Masyarakat Mimika berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, terbuka, dan bertanggung jawab agar persoalan ganti rugi tanah ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.


Penulis: Hendrik

Editor: GF


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE