Pembayaran Ganti Rugi Tanah Distrik Kuala Kencana Belum Jelas, Pemkab Mimika Disorot
Jadwal Pembayaran Ganti Rugi Tanah Adat yang Digunakan untuk Kantor Pemerintah Terlewat, Warga Nilai Komitmen dan Transparansi Pemkab Mimika Dipertanyakan
Papuanewsonline.com - 30 Des 2025, 23:21 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika didesak untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan untuk pembangunan Kantor Distrik Kuala Kencana. Pembayaran tersebut sebelumnya dijadwalkan pada 29 Desember 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan realisasi.
Tanah yang dimaksud merupakan tanah adat milik keluarga
Paulus Pinimet yang dikenal dengan sebutan Lemasa dan Lemasko. Hingga akhir
Desember 2025, pihak pemilik tanah mengaku belum menerima kepastian pembayaran
dari pemerintah daerah.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Papua News Online kepada
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika serta Ketua
Tim Terpadu Aset Tanah-Tanah Pemerintah Kabupaten Mimika tidak membuahkan
hasil.
Jurnalis Papua News Online, Yulianus Wararmori dan Ever
Lukas Hindom, mencoba menghubungi Kepala Dinas Perumahan melalui sambungan
telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan tanggapan. “Kami sudah
mencoba menghubungi Kadis Perumahan beberapa kali, tapi tidak ada jawaban,”
kata jurnalis.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait keadilan
dan transparansi dalam pengelolaan aset serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat
oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Pemilik tanah adat, Paulus Pinimet, menyampaikan
kekecewaannya terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan
itikad penyelesaian. “Pemerintah harus bertanggung jawab atas janji yang telah
dibuat,” kata Pak Paulus Pinimet.
Ia juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memenuhi
hak masyarakat adat. “Jika pemerintah tidak bisa memenuhi janji, maka apa
gunanya pemerintah ada?” tanya Pak Paulus Pinimet.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mimika
belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan pembayaran ganti rugi
tanah tersebut. Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat
mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang telah
berlarut.
Masyarakat Mimika berharap pemerintah daerah segera
mengambil langkah konkret, terbuka, dan bertanggung jawab agar persoalan ganti
rugi tanah ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan kesepakatan
yang telah dibuat.
Penulis: Hendrik
Editor: GF