logo-website
Minggu, 11 Jan 2026,  WIT

Sengketa Tanah Cendrawasih Berlarut, Pemkab Mimika Didesak Buka Proses Ganti Rugi Secara Terang

Tuntutan transparansi kembali menguat dalam konflik tanah antara ahli waris pemilik ulayat dengan pemerintah daerah dan perusahaan swasta di Mimika

Papuanewsonline.com - 03 Jan 2026, 20:26 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M Patty, S.H., M.H.

Papuanewsonline.com, Mimika – Sengketa tanah antara Helena Beanal dengan PT Petrosea Tbk serta Pemerintah Kabupaten Mimika masih belum menemukan titik penyelesaian. Persoalan ini menyangkut pembayaran ganti rugi tanah ulayat yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di wilayah Distrik Mimika Baru.


Objek sengketa berada di Jalan Cendrawasi, Kelurahan Kwamki, dengan luas tanah sekitar 1.300 meter persegi yang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Pemerintah Kabupaten Mimika diketahui telah menganggarkan dana sebesar Rp19.457.600.000 pada tahun 2023 untuk proyek tersebut.

Helena Beanal sebagai ahli waris pemilik tanah ulayat telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Timika pada tahun 2024. Namun, gugatan tersebut ditolak. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura juga tidak membuahkan hasil yang berpihak kepada ahli waris.

Saat ini, Helena Beanal memilih tidak melanjutkan perkara ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui kasasi. Ia lebih memilih membuka ruang dialog kembali dengan Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Mimika guna mencari penyelesaian di luar proses peradilan.

Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M Patty, SH, MH, menegaskan bahwa PT Petrosea Tbk hanya memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan tidak dapat membuktikan alas hak kepemilikan tanah. Dengan demikian, menurutnya, ganti rugi tanah semestinya diberikan kepada ahli waris pengganti dari almarhum Dominikus Beanal.

“Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengambil keputusan untuk membayar ganti rugi kepada PT. Petrosea Tbk, namun Ibu Helena Beanal belum menerima pembayaran tersebut. Ini adalah ketidakadilan bagi masyarakat adat Papua,” kata Jermias M Patty.

Selain bidang tanah seluas 1.300 meter persegi, Helena Beanal juga disebut memiliki hak atas lahan kurang lebih 13.000 meter persegi yang digunakan untuk pelebaran jalan dan pembangunan bundaran Jalan Cendrawasi/Petrosea. Hal ini memperkuat tuntutan agar pemerintah daerah bersikap terbuka dan adil.

Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum Helena Beanal telah menyampaikan surat keberatan kepada Ketua Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Mimika, Evert Lukas Hindom, pada 19 Desember 2025. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah.

Sengketa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat adat atas tanah ulayat, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menerapkan prinsip transparansi dan keadilan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE