Sengketa Tanah Cendrawasih Berlarut, Pemkab Mimika Didesak Buka Proses Ganti Rugi Secara Terang
Tuntutan transparansi kembali menguat dalam konflik tanah antara ahli waris pemilik ulayat dengan pemerintah daerah dan perusahaan swasta di Mimika
Papuanewsonline.com - 03 Jan 2026, 20:26 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika – Sengketa tanah antara Helena Beanal dengan PT Petrosea Tbk serta Pemerintah Kabupaten Mimika masih belum menemukan titik penyelesaian. Persoalan ini menyangkut pembayaran ganti rugi tanah ulayat yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di wilayah Distrik Mimika Baru.
Objek sengketa berada di Jalan Cendrawasi, Kelurahan Kwamki,
dengan luas tanah sekitar 1.300 meter persegi yang dimanfaatkan untuk
pembangunan infrastruktur. Pemerintah Kabupaten Mimika diketahui telah
menganggarkan dana sebesar Rp19.457.600.000 pada tahun 2023 untuk proyek
tersebut.
Helena Beanal sebagai ahli waris pemilik tanah ulayat telah
menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Timika
pada tahun 2024. Namun, gugatan tersebut ditolak. Upaya banding ke Pengadilan
Tinggi Jayapura juga tidak membuahkan hasil yang berpihak kepada ahli waris.
Saat ini, Helena Beanal memilih tidak melanjutkan perkara ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui kasasi. Ia lebih memilih membuka
ruang dialog kembali dengan Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Mimika
guna mencari penyelesaian di luar proses peradilan.
Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M Patty, SH, MH,
menegaskan bahwa PT Petrosea Tbk hanya memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan
(HGB) dan tidak dapat membuktikan alas hak kepemilikan tanah. Dengan demikian,
menurutnya, ganti rugi tanah semestinya diberikan kepada ahli waris pengganti
dari almarhum Dominikus Beanal.
“Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengambil keputusan untuk
membayar ganti rugi kepada PT. Petrosea Tbk, namun Ibu Helena Beanal belum
menerima pembayaran tersebut. Ini adalah ketidakadilan bagi masyarakat adat
Papua,” kata Jermias M Patty.
Selain bidang tanah seluas 1.300 meter persegi, Helena
Beanal juga disebut memiliki hak atas lahan kurang lebih 13.000 meter persegi
yang digunakan untuk pelebaran jalan dan pembangunan bundaran Jalan
Cendrawasi/Petrosea. Hal ini memperkuat tuntutan agar pemerintah daerah
bersikap terbuka dan adil.
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum Helena Beanal telah
menyampaikan surat keberatan kepada Ketua Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten
Mimika, Evert Lukas Hindom, pada 19 Desember 2025. Namun hingga kini, belum ada
tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah.
Sengketa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak
masyarakat adat atas tanah ulayat, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen
Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menerapkan prinsip transparansi dan keadilan
dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Penulis: Hendrik
Editor: GF