Temui Raja Seith, Polresta Ambon Tegaskan Pelaku Ujaran Kebencian Sudah Diamankan
Pelaku diketahui masih seorang pelajar meskipun begitu kasus ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Papuanewsonline.com - 05 Okt 2025, 14:50 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Leihitu – Beredar video ujaran kebencian terhadap masyarakat Negeri Seith, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah yang diduga diposting oknum pelajar berinisial FP di media sosial.
Terkait postingan tersebut, aparat Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease yang dipimpin Kasat Binmas AKP. Djafar Lessy, melakukan pertemuan dengan masyarakat di kediaman Raja Negeri Seith, Jumat (3/10/2025).
Dalam pertemuan itu, Kasat Binmas menegaskan oknum pelajar yang memposting video ujaran kebencian berupa pengancaman telah diamankan. Perbuatan yang bersangkutan juga adalah atas nama pribadi bukan mewakili kampung asalnya.
"Kami tegaskan bahwa pelaku sudah diamankan. Perbuatan tersebut adalah tindakan pribadi oknum dan tidak boleh dibawa atas nama negeri," tegas AKP. Djafar Lessy dalam pertemuan yang turut dihadiri Raja Seith Rivi Ramli Nukuhehe, Camat Leihitu, Sigit Djuliansah Sanduan, S.STP., M.Si, Kapolsek Leihitu IPTU M. Irwan Nismon Sifu, Pejabat Negeri Hila Kasim Ely, S.Sos, Bhabinkamtibmas Negeri Seith dan Negeri Hila, Babinsa Negeri Hila, Ketua Saniri Negeri Seith Said Aihena, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Negeri Seith.
Polisi, lanjut Djafar Lessy yang merupakan mantan Kapolsek Leihitu ini, akan menindaklanjuti persoalan ini secara bijak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Raja Seith meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini sebagai efek jera dan menjadi pelajaran bagi generasi muda. Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengawasi anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial agar tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Pejabat Negeri Hila, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan pelajar tersebut. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka adalah untuk mencari solusi bersama agar masalah tidak melebar dan menimbulkan konflik baru.
Senada dengan itu, Kapolsek Leihitu menegaskan bahwa langkah pengamanan terhadap pelaku merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur, penanganannya akan melibatkan pendampingan dari instansi terkait.
Camat Leihitu Sigit Djuliansah Sanduan menambahkan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya pembentukan kesadaran hukum melalui Pos Gakum dan Kadarkum di setiap negeri, sekaligus menggagas pelopor perdamaian di Kecamatan Leihitu.
Pertemuan yang berjalan damai ini menyepakati kasus ini tetap diproses sesuai hukum, namun penyelesaian juga ditempuh melalui jalur kekeluargaan dengan tetap menjaga kondusifitas masyarakat.
Raja Negeri Seith menyatakan akan menyampaikan hasil kesepakatan ini kepada masyarakat, sementara pelaku untuk sementara diamankan di Polsek Leihitu. PNO-12