logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

Vonis Tiga Tahun Penjara untuk Toni Tamsil dalam Perkara Obstruction of Justice Korupsi Timah

Pengadilan Negeri Pangkalpinang Menjatuhkan Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa dalam Salah Satu Perkara Korupsi Terbesar di Indonesia

Papuanewsonline.com - 29 Des 2025, 10:32 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi tampak dikawal petugas saat berada di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (29/12/2025).

Papuanewsonline.com, Pangkalpinang – Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada Toni Tamsil alias Akhi dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi timah dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (29/12/2025).


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3,6 tahun. Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik karena keterkaitannya dengan perkara korupsi timah berskala besar.

Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan proses hukum dalam penanganan perkara korupsi tersebut. Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Pembacaan putusan tersebut mengubah suasana ruang sidang yang semula tenang menjadi emosional. Keluarga terdakwa, termasuk istri dan anaknya, terlihat tidak mampu menahan tangis saat mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Perkara yang menjerat Toni Tamsil merupakan bagian dari rangkaian kasus besar korupsi timah yang melibatkan banyak pihak dan disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia. Dalam perkara ini, Toni didakwa menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kasus obstruction of justice dinilai sebagai kejahatan serius karena secara langsung mengganggu upaya penegakan hukum dan berpotensi menghambat pengungkapan fakta-fakta penting dalam perkara korupsi. Oleh karena itu, proses hukum terhadap terdakwa menjadi perhatian luas masyarakat.

Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memperkuat pesan bahwa setiap upaya menghalangi proses penegakan hukum akan tetap diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, meskipun tidak secara langsung terlibat dalam tindak pidana korupsi utama.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus menegaskan komitmen dalam pemberantasan korupsi, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan, penuntutan, maupun proses peradilan demi memulihkan kerugian negara.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE