logo-website
Rabu, 03 Jun 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Penggerebekan WNA di Nabire, Korem 173 Temukan Senjata Tersembunyi di Rumah Kontrakan Papuanewsonline.com, Nabire – Operasi gabungan yang dilakukan Korem 173 Praja Vira Braja bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkap temuan mengejutkan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dari sebuah rumah kontrakan yang ditempati tujuh warga negara asing (WNA), petugas menemukan senjata api rakitan, amunisi, hingga senapan yang telah dimodifikasi.Kasi Intel Korem 173/PVB, Kolonel Inf Budi Suradi, menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari instruksi Pangdam XVII/Cenderawasih kepada Danrem 173/PVB untuk membantu pelaksanaan tugas Satgas PKH di wilayah Nabire. Operasi kemudian dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan dan pendalaman dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan sejumlah WNA.“Pada 30 April 2026, Danrem 173 menerima perintah dari Pangdam XVII/Cenderawasih untuk mendukung operasi penertiban kawasan hutan di Kabupaten Nabire,” ujar Kolonel Budi Suradi dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026).Menurutnya, sebelum operasi dilakukan, jajaran Korem 173 terlebih dahulu mengikuti briefing yang dipimpin Dan Korwil Satgas PKH, Kolonel Infanteri Adi Sabarudin, pada Selasa malam (12/5). Dalam pengarahan tersebut, tim diminta mendalami dugaan aktivitas ilegal sejumlah WNA di Nabire, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan unsur asing lain yang berkaitan dengan aktivitas intelijen maupun militer.Keesokan harinya, Rabu (13/5) sekitar pukul 14.25 WIT, tim gabungan kembali mendatangi rumah yang sebelumnya menjadi lokasi penangkapan tujuh WNA. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari lantai atas hingga bagian dasar bangunan untuk memastikan tidak ada barang mencurigakan yang disembunyikan.Saat berada di lantai bawah rumah, petugas menemukan kejanggalan pada posisi sebuah lemari yang menghadap langsung ke tembok. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa bagian belakang lemari tersebut secara detail.“Anggota merasa ada yang tidak wajar. Setelah lemari digeser, ternyata di baliknya terdapat pintu menuju ruangan tersembunyi,” jelasnya.Dari ruangan rahasia itu, petugas menemukan satu pucuk senjata rakitan jenis AR-15/M16/M4 buatan Pindad Indonesia. Selain senjata, aparat juga mengamankan satu magasin serta tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm produksi tahun 2001.“Penemuan pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIT,” katanya.Tak berhenti sampai di situ, Korem 173 kemudian melakukan pemeriksaan ulang secara lebih detail terhadap seluruh ruangan dan titik yang dianggap mencurigakan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIT dan kembali membuahkan hasil.Tim menemukan barang bukti kedua berupa senapan PCP merek Predator kaliber 4,5 mm yang telah dimodifikasi. Senapan tersebut diduga telah diubah dari fungsi awalnya sehingga memiliki daya rusak yang membahayakan keselamatan manusia.“Ini sudah dimodifikasi dan berpotensi mengancam keselamatan manusia,” ujarnya.Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dilaporkan kepada Danrem 173/PVB Brigjen TNI Vivian Alivianto sebelum diteruskan kepada Dan Korwil Satgas PKH untuk proses pendalaman lebih lanjut. Aparat kini masih menelusuri keterkaitan para WNA dengan kepemilikan senjata dan dugaan aktivitas ilegal lainnya di wilayah Papua Tengah. Korem 173/PVB menegaskan pihaknya akan terus mendukung penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di Papua Tengah. Pendalaman terhadap jaringan, asal-usul senjata, serta aktivitas para WNA tersebut masih terus dilakukan guna memastikan keamanan wilayah tetap terjaga. (GF) 16 Mei 2026, 20:52 WIT
10 Tahanan Lapas Timika Dapatkan Bantuan Hukum Gratis Dari Law Firm Golda Papuanewsonline.com, Timika – Sebanyak 10 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika mengajukan permohonan bantuan hukum gratis kepada Law Firm Golda untuk mendampingi mereka di persidangan.Pengajuan itu dilakukan setelah Law Firm Golda melaksanakan konsultasi hukum sebanyak tiga kali di Lapas Kelas IIB Timika.Permohonan yang diajukan para tahanan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu bantuan sosial lainnya.Dokumen tersebut menjadi syarat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.Pihak Law Firm Golda menyatakan pendampingan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan kepada para tahanan.Pendampingan tidak terbatas pada tahanan yang belum menjalani sidang. Bantuan juga diberikan kepada tahanan yang sudah dalam proses persidangan, mengajukan banding, maupun kasasi.Menurut Law Firm Golda, langkah ini dilakukan agar seluruh tahanan yang memenuhi syarat mendapat akses terhadap keadilan secara merata. Selain pendampingan konsultasi dan pendampingan di persidangan, Law Firm Golda juga menjadwalkan penyuluhan hukum di Lapas Kelas IIB Timika.Kegiatan penyuluhan hukum tersebut direncanakan berlangsung pada awal Bulan Juni mendatang. Penyuluhan diharapkan dapat menambah pemahaman hukum para tahanan selama menjalani proses hukum di dalam lapas. Penulis: Hendrik Editor: GF 16 Mei 2026, 20:35 WIT
Pegiat Demokrasi Soroti Pentingnya Riset dalam Mengawal Advokasi Konflik Papua Papuanewsonline.com, Jakarta - Pegiat Advokasi dan Demokrasi, Erik Fitriadi menegaskan pentingnya penguatan riset berbasis data dan pemetaan aktor dalam kerja-kerja advokasi sosial maupun kemanusiaan, khususnya dalam menangani persoalan konflik dan kekerasan di Papua.Hal itu disampaikannya dalam kegiatan pelatihan riset dan advokasi yang diselenggarakan oleh Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Graha MPSI, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/5/2026).Menurut Erik, advokasi yang kuat tidak dapat dibangun hanya berdasarkan opini atau narasi emosional semata, melainkan harus didukung dengan riset yang sistematis, pemetaan persoalan secara komprehensif, serta pemahaman terhadap relasi antar aktor yang terlibat dalam konflik.“Riset menjadi fondasi utama dalam advokasi. Tanpa data yang valid dan pemetaan masalah yang jelas, maka langkah advokasi berpotensi kehilangan arah, bahkan dapat memperkeruh situasi di lapangan,” ujar Erik Fitriadi dalam pemaparannya.Ia menjelaskan, dalam konteks konflik Papua, terdapat berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari persoalan politik, ekonomi, sosial budaya hingga keamanan. Karena itu, pendekatan advokasi harus dilakukan secara objektif, terukur, dan mampu melihat persoalan secara utuh.“Konflik Papua tidak bisa dipandang secara hitam putih. Ada aspek historis, ada persoalan pembangunan, ada dinamika keamanan, dan ada pula dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat sipil. Semua itu harus dipetakan secara ilmiah agar solusi yang ditawarkan tidak keliru,” katanya.Erik juga menekankan pentingnya memetakan aktor-aktor yang memiliki kepentingan dalam konflik, baik pemerintah, aparat keamanan, kelompok masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, hingga kelompok korban. Menurutnya, pemetaan aktor sangat menentukan efektivitas strategi advokasi yang akan dijalankan.“Advokasi bukan hanya soal kritik, tetapi bagaimana membangun jalan penyelesaian. Karena itu kita harus memahami siapa aktornya, bagaimana relasi kekuatannya, dan apa kepentingan masing-masing pihak,” jelasnya.Dalam kesempatan itu, Erik mendorong generasi muda dan para pegiat sosial untuk memperkuat kemampuan riset lapangan, dokumentasi data, serta pengelolaan narasi publik agar isu-isu kemanusiaan tidak mudah dipelintir menjadi propaganda atau perang informasi.“Di era digital hari ini, pertarungan tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di ruang informasi. Karena itu advokasi membutuhkan ketelitian, integritas data, dan kemampuan membangun narasi yang bertanggung jawab,” tegasnya.Kegiatan pelatihan riset dan advokasi yang digelar MPSI tersebut diikuti oleh sejumlah peserta dari kalangan mahasiswa, pegiat sosial, organisasi masyarakat sipil, dan peneliti muda yang membahas strategi pemetaan konflik, analisis aktor, jurnalis serta penguatan advokasi berbasis kebijakan dan komunitas.  Penulis: Jid Editor: GF 16 Mei 2026, 20:27 WIT
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Nobar Film “Pesta Babi” Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan ataupun kebijakan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”.Penegasan itu disampaikan Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/5/2026), menyusul polemik pembubaran sejumlah kegiatan pemutaran film di beberapa daerah. Ia menilai penghentian kegiatan nobar di sejumlah kampus bukan merupakan kebijakan pemerintah secara terpusat.“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar Yusril.Menurutnya, pola tersebut menunjukkan bahwa penghentian pemutaran film di sejumlah lokasi bukan berasal dari instruksi pemerintah ataupun aparat penegak hukum secara nasional.“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” katanya.Yusril menjelaskan film dokumenter tersebut berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dianggap berdampak terhadap lingkungan hidup, hak ulayat masyarakat adat, dan kondisi sosial masyarakat Papua. Ia menilai kritik semacam itu merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, meskipun diakuinya terdapat narasi yang bersifat provokatif.“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ tampak bersifat provokatif,” ujarnya.Meski demikian, Yusril mengingatkan masyarakat agar tidak langsung terpancing hanya karena judul film yang kontroversial. Ia justru mendorong publik untuk menonton, berdiskusi, dan membangun ruang debat secara sehat agar masyarakat semakin kritis dalam menyikapi berbagai isu publik.“Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” katanya.Ia juga menyebut pemerintah dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.“Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki,” lanjut Yusril.Terkait proyek di Papua Selatan, Yusril menjelaskan pembukaan lahan telah dimulai sejak 2022 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilanjutkan pemerintahan saat ini sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan energi nasional. Ia menolak anggapan bahwa proyek tersebut merupakan bentuk kolonialisme modern.“Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu. Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI," tegasnya.Menurut Yusril, proyek strategis nasional dibangun melalui kajian yang matang demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pemerintah tetap membuka diri terhadap berbagai kritik dan masukan untuk memperbaiki pelaksanaannya di lapangan.“PSN dibangun dengan kajian matang untuk kesejahteraan rakyat, walaupun Pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.Di akhir keterangannya, Yusril kembali menegaskan pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab moral terhadap publik. “Pada intinya, Pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan nobar film tersebut. Ini adalah negara demokrasi dan setiap orang bebas berekspresi. Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu,” tutup Yusril. (GF) 15 Mei 2026, 19:27 WIT
Tokoh Pemuda Mimika Minta Kapolres Mimika Transparan Soal Kasus Jembatan Waa Banti Papuanewsonline.com, Mimika - Tokoh pemuda Mimika, Edoardus Rahawadan meminta Kapolres Mimika menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan proses hukum dugaan kasus Jembatan Waa Banti di Distrik Tembagapura.Permintaan itu disampaikan menyusul penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Unit Tipikor Polres Mimika. Edoardus menyebut kasus tersebut sempat masuk tahap penyidikan.Menurut Edoardus, Kapolres Mimika sendiri pernah menyampaikan dua poin penting kepada publik melalui media. Pertama, sebanyak 6 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kedua, dalam proses pemeriksaan, keenam saksi disebut bersikap kooperatif.Namun hingga saat ini, publik belum memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan lanjutan penanganan perkara tersebut.“Kami meminta Kapolres Mimika menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Kalau kasus itu masih berlanjut, maka prosesnya sudah sampai di mana? Tetapi kalau kasus tersebut tidak dilanjutkan, maka apa alasannya? Ini penting agar publik mengetahui secara jelas perkembangan penanganannya,” tegas Edoardus Rahawadan. Dalam rilis yang diterima media papuanewsonline,com pada (14/5/26).Edoardus menegaskan permintaan tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas penegakan hukum yang dilakukan institusi kepolisian.“Ini amanat undang-undang, bukan karena saya mau tegasnya Polres Mimika dalam hal ini Kapolres perlu menyampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.Permintaan keterbukaan informasi itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14. Ia juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menegaskan penyidikan harus dilakukan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.Selain itu, Edoardus menyebut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak kepada masyarakat memperoleh informasi publik secara benar dan jujur, termasuk penanganan perkara yang menjadi perhatian publik sepanjang tidak menghambat proses hukum.Edoardus berharap Polres Mimika dapat memberikan penjelasan resmi sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait keberlanjutan penanganan kasus tersebut.Hingga berita ini dipublikasikan Papuanewsonline.com belum mendapat konfirmasi dari Polres Mimika terkait perkembangan kasus Jembatan Waa Banti. Penulis: Hend Editor: GF 15 Mei 2026, 14:19 WIT
KOHATI Mimika Tegaskan Komitmen Bangun Organisasi yang Lebih Baik Papuanewsonline.com, Mimika – KOHATI Cabang Persiapan Mimika menggelar Rapat Kerja I dengan mengusung tema “Bersama Membangun KOHATI yang Lebih Baik”. Kegiatan yang berlangsung di Flash Cafe ini menjadi forum konsolidasi awal bagi pengurus dan kader untuk menyusun arah gerak organisasi ke depan.Raker I juga dibuka dengan pembahasan evaluasi persiapan cabang dan penguatan pemahaman ideologi ke-HMI-an di kalangan kader putri. Dalam forum tersebut, peserta membahas tiga fokus utama: penguatan ideologi dan keorganisasian, penyusunan program kerja strategis, serta penguatan solidaritas internal.Ketua Umum Kohati Cabang Persiapan Mimika Siti Hartina Rumbia, menyampaikan bahwa tema yang diangkat bukan sekadar slogan, melainkan komitmen bersama untuk menjadikan KOHATI Mimika sebagai ruang belajar, ruang tumbuh, dan ruang pengabdian bagi perempuan muda. “KOHATI harus hadir menjawab isu perempuan, pendidikan, dan sosial di Mimika dengan gagasan yang kritis dan aksi yang nyata,” ujarnya.Hasil Raker I ini diharapkan menjadi pijakan program kerja satu periode ke depan, mulai dari kaderisasi, diskusi tematik, hingga kegiatan pengabdian masyarakat. Para peserta sepakat bahwa pencapaian organisasi tidak bisa ditopang oleh kerja individu, melainkan membutuhkan sinergi antara pengurus, komisariat, dan alumni.Raker I ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga kekompakan dan menjalankan program kerja yang telah dirumuskan. Dengan semangat “Bersama Membangun KOHATI yang Lebih Baik”, KOHATI Cabang Persiapan Mimika optimis dapat berkontribusi lebih nyata bagi kader dan masyarakat Mimika. Penulis: Bim Editor: GF 15 Mei 2026, 14:16 WIT
IPTU Esterlina Titiheru Raih 3 Medali Internasional Papuanewsonline com, Johor Bahru - Polri kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat internasional melalui keberhasilan Perwira Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku, IPTU Esterlina Titiheru, A.Md., yang meraih tiga medali dalam kejuaraan binaraga “NPC Regional TNT Global Classic Malaysia 2026” di Hotel Holiday Villa, Johor Bahru, Malaysia, Minggu (10/5/2026).IPTU Esterlina yang sehari-hari bertugas sebagai PS. Kapolsek Baguala Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease Polda Maluku berhasil menunjukkan bahwa personel Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun juga mampu mengukir prestasi di tingkat dunia.Dalam kejuaraan yang diikuti peserta dari berbagai negara Asia tersebut, IPTU Esterlina berhasil meraih:Juara 1 (Medali Emas) kategori Women’s Physique;Juara 2 (Medali Perak) kategori Women’s Figure;Juara 2 (Medali Perak) kategori Women’s Wellness.Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. dalam keterangan tertulisnya memberikan apresiasi tinggi atas capaian tersebut dan menegaskan bahwa prestasi itu mencerminkan kualitas sumber daya manusia Polri yang unggul, disiplin, dan berdaya saing internasional.“Seorang Kapolsek tidak hanya dituntut mampu menjaga stabilitas kamtibmas di wilayahnya, tetapi juga harus menjadi teladan dalam disiplin, semangat hidup sehat, dan prestasi. Apa yang diraih IPTU Esterlina membuktikan bahwa personel Polri mampu menjalankan tugas negara sekaligus berprestasi di tingkat internasional,” ujar Wakapolri.Sebagai Pembina Utama Komite Olahraga Polri (KOP), Wakapolri juga terus mendorong pembinaan olahraga di lingkungan Polri agar menjadi bagian dari penguatan kualitas personel dan budaya hidup sehat.Menurutnya, KOP dibentuk sebagai wadah serius untuk mengembangkan potensi dan bakat olahraga anggota Polri sehingga mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang membawa nama baik institusi dan bangsa.“Polri akan terus memberikan dukungan terhadap personel yang memiliki potensi dan prestasi olahraga. Pembinaan harus dilakukan secara sportif, profesional, dan berkelanjutan agar mampu melahirkan atlet-atlet Polri yang membanggakan,” tegas Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo.Keberhasilan IPTU Esterlina diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh personel Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga kesehatan dan kebugaran, serta menghadirkan semangat pengabdian melalui karya dan prestasi nyata.Melalui Komite Olahraga Polri (KOP), Polri juga terus berkomitmen memberikan dukungan, pembinaan, dan ruang pengembangan bagi personel yang memiliki potensi di bidang olahraga secara sportif, profesional, dan berkelanjutan. Kehadiran KOP menjadi bagian penting dalam membangun sumber daya manusia Polri yang sehat, disiplin, berprestasi, serta mampu mengharumkan nama institusi maupun bangsa di tingkat nasional dan internasional. PNO-12 15 Mei 2026, 12:16 WIT
HMI Cabang Persiapan Mimika Gelar Halal Bihalal dan FGD Perkaderan Papuanewsonline.com, Mimika — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Mimika menggelar kegiatan Halal Bihalal dan Focus Group Discussion (FGD) Perkaderan dengan tema “Membangun Ekosistem Perkaderan yang Kuat, Inklusif, dan Berkelanjutan di HMI Mimika” pada Kamis (14/05/2026).Kegiatan tersebut dihadiri pengurus cabang, komisariat, alumni KAHMI, serta kader HMI di Mimika sebagai bagian dari upaya memperkuat arah perkaderan organisasi ke depan.Dalam sambutannya, Ketua HMI Cabang Persiapan Mimika, Prayoga Romin Saputra, menegaskan komitmen pengurus untuk melakukan penguatan kualitas perkaderan di tubuh HMI Cabang Mimika.“Kami berkomitmen, insyaallah kita akan sama-sama melakukan upaya-upaya penguatan untuk meningkatkan kualitas perkaderan di HMI Cabang Mimika,” ujar Prayoga.Ia menjelaskan, pelaksanaan FGD tersebut menjadi ruang bersama untuk mengevaluasi kondisi organisasi sekaligus merumuskan arah perkaderan HMI Mimika dalam jangka panjang.Menurutnya, forum tersebut juga merupakan jawaban atas berbagai kritik yang selama ini muncul terhadap kondisi internal organisasi.“Harapan kami, agar FGD ini menjadi keberanian bagi HMI Cabang Mimika untuk mulai berpikir lebih jauh ke depan. Karena kita harus akui, banyak kritik yang kami terima. Ada yang mengatakan kualitas cabang semakin menurun, komunikasi kurang baik, bahkan sistem dianggap berantakan,” katanya.Prayoga menambahkan, melalui forum formal tersebut seluruh kader diharapkan dapat duduk bersama untuk membedah persoalan organisasi dan memikirkan masa depan HMI Mimika secara serius dan terstruktur.“Maka agenda inilah yang menjadi jawaban. Inilah forum formal yang kita siapkan untuk duduk bersama, membedah persoalan, dan memikirkan secara serius bagaimana masa depan HMI Cabang Mimika,” tambahnya.Sementara itu, Perwakilan Presidium KAHMI Mimika, Duma Tato Sanda, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam tubuh HMI melalui penguatan nilai-nilai perkaderan.Ia mengingatkan bahwa proses perkaderan bukan hanya sekadar formalitas organisasi, tetapi menjadi pondasi utama dalam membangun solidaritas, kualitas kader, dan keberlanjutan organisasi di masa depan.Kegiatan Halal Bihalal dan FGD tersebut juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antar kader dan alumni pasca Hari Raya Idulfitri, sekaligus memperkuat sinergi dalam membangun HMI Mimika yang lebih baik. Penulis: Bim Editor: GF 14 Mei 2026, 21:23 WIT
Studi Banding Sampah Mimika Dinilai Zonk, Ketua KPK Timika: Jangan Jadi Program Seremonial Papuanewsonline.com, Timika – Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) Timika, Edoardus Rahawadan mempertanyakan efektivitas program studi banding pengelolaan sampah yang dilakukan Pemerintah Daerah Mimika ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa.Menurut Edoardus, masyarakat hingga saat ini belum melihat dampak positif yang nyata dari program tersebut terhadap penanganan sampah di Kabupaten Mimika.Edoardus menilai program studi banding yang dilakukan Pemda Mimika terkesan hanya menghabiskan anggaran daerah tanpa menghasilkan perubahan signifikan bagi masyarakat.Ia juga menyoroti rencana besar terkait daur ulang sampah yang dinilai masih sebatas wacana dan belum diwujudkan dalam langkah konkret di lapangan.“Kalau hanya pergi studi banding tetapi kondisi sampah di Mimika tetap sama, maka masyarakat tentu mempertanyakan manfaatnya. Jangan sampai hanya menjadi program seremonial yang menghabiskan uang daerah,” tegas Edoardus. Dalam rilis yang diterima media Papuanewsonline.com (14/5/26).Ia meminta Pemerintah Daerah Mimika agar lebih fokus pada program nyata yang langsung menyentuh masyarakat, dibanding membuat kegiatan yang berpotensi sia-sia dan membebani anggaran.Menurut Edoardus, penanganan sampah tidak bisa hanya dilakukan pemerintah sendiri, tetapi harus melibatkan masyarakat secara aktif. Karena itu, ia mendorong Pemda Mimika untuk membangun kerja sama dengan masyarakat, organisasi kepemudaan, RT dan RW dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.Selain itu, Edoardus meminta agar pemerintah memperbanyak sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah dan daur ulang yang benar.“Edukasi itu penting. Kalau masyarakat diberikan pemahaman yang baik dan dilibatkan secara langsung, maka persoalan sampah bisa diatasi bersama,” ujarnya.Hingga berita ini ditayangkan, Papuanewsonline.com belum mendapat konfirmasi dari Pemerintah Daerah Mimika terkait kritik tersebut. Penulis: Hend Editor: GF 14 Mei 2026, 20:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT