Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Seleksi Akpol 2026, Biddokkes Polda Maluku Gelar Rikkes Tahap I Berbasis Prinsip BETAH
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku memperketat proses seleksi Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) 2026 dengan mengedepankan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel. Tahapan pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap I digelar Biddokkes Polda Maluku, Rabu (8/4/2026).Kegiatan yang berlangsung di Kantor Biddokkes Polda Maluku ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi penerimaan anggota Polri terpadu tingkat Panitia Daerah (Panda).Pelaksanaan rikkes dipimpin Kabid Dokkes Polda Maluku Kombes Pol. dr. Muhammad Faizal Zulkarnaen, Sp.KF., M.H.Kes., M.A.R.S. selaku Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan, melibatkan panitia dari Biro SDM serta pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam.Dalam arahannya, Kabid Dokkes menegaskan seluruh tahapan seleksi wajib berpedoman pada prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) serta dilakukan secara profesional dan objektif.“Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan secara teliti dan objektif untuk memastikan hanya peserta yang memenuhi standar yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.Berdasarkan data panitia, sebanyak 65 peserta mengikuti rikkes tahap I, terdiri dari calon Taruna dan Taruni. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari 71 pendaftar awal, setelah 6 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap pemeriksaan administrasi awal.Adapun materi pemeriksaan meliputi:* Antropometri (postur tubuh);* Tinggi dan berat badan;* Pemeriksaan THT, mata, gigi, dan tekanan darah;* Pemeriksaan fisik umum.Kehadiran pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta bebas dari praktik kecurangan.Tahapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri secara nasional dalam mewujudkan sistem rekrutmen anggota yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. PNO-12
09 Apr 2026, 15:36 WIT
Polisi Bongkar Praktik BBM Oplosan di Ambon, Tiga Tersangka Berhasil Ditangkap
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) serta penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Kota Ambon. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, polisi mengamankan tiga orang tersangka.Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (46), NM (25), dan H (23). Mereka diamankan di sebuah kios di Jalan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 07.30 WIT.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanotama, SH, S.I.K., M.H yang didampingi oleh Kabud Humas Pokda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pengoplosan BBM jenis solar dengan mencampurkan minyak tanah, serta menyalahgunakan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan kembali.“Para pelaku membeli BBM secara bertahap, kemudian melakukan pencampuran untuk menghasilkan solar oplosan. Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite dibeli dari SPBU dan disalurkan kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama.“Dari pengakuan para tersangka, kegiatan pengoplosan BBM ini telah dijalankan kurang lebih selama satu tahun,” ungkap Dirreskrimsus.Dalam praktiknya, tersangka mencampur minyak tanah dan solar dengan perbandingan tertentu di dalam drum berkapasitas 200 liter. BBM oplosan tersebut kemudian ditampung dan rencananya akan dipasarkan kepada kapal-kapal nelayan.Dirreskrimsus mengungkapkan, BBM oplosan tersebut dijual dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).“BBM hasil oplosan ini rencananya dijual kepada kapal-kapal nelayan dengan harga sekitar Rp11.000 per liter, sehingga terlihat lebih murah dan menarik bagi pembeli,” ungkapnya.Namun demikian, ia menegaskan bahwa harga murah tersebut justru berisiko tinggi terhadap keselamatan dan operasional mesin.“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak tergiur dengan harga murah BBM ilegal. BBM oplosan sangat berbahaya dan dapat merusak mesin, bahkan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” tegasnya.Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite juga disalahgunakan dengan cara ditampung menggunakan jeriken, kemudian dijual kembali dalam kemasan botol dengan harga di atas ketentuan.Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan liter BBM yang tersimpan dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta dokumen pendukung lainnya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman pidana penjara.Dirreskrimsus Polda Maluku menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM.“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal seperti pengoplosan maupun distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Ini merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.“Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah,” ujarnya.Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM.“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga distribusi energi yang adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam memberantas praktik mafia BBM serta memastikan ketersediaan dan distribusi energi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan. PNO-12
09 Apr 2026, 15:24 WIT
Tingkatkan Kesejahteraan Anggota, Kapolda Maluku Gandeng ASABRI Perkuat Jaminan Sosial
Papuanewsonline.com Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto membahas penguatan perlindungan jaminan sosial bagi anggota Polri bersama PT ASABRI (Persero) Cabang Ambon, menyusul tingginya risiko kecelakaan yang dialami personel saat bertugas.Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi antara Kapolda Maluku dan Kepala Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) Ambon di Ruang Tamu Kapolda Maluku, Selasa (7/4/2026) pukul 10.15 WIT.Pertemuan ini dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Maluku, di antaranya Karo SDM, Kabid Humas, dan Kabid Keuangan, serta jajaran PT ASABRI Cabang Ambon yang dipimpin Kepala Cabang Dimas Wira Yudhistira.Dalam audiensi tersebut, Kapolda Maluku menyoroti masih tingginya risiko yang dihadapi anggota di lapangan, termasuk kecelakaan saat menjalankan tugas.“Kami melihat masih banyak anggota yang mengalami kecelakaan saat bertugas. Karena itu, perlindungan melalui jaminan sosial menjadi sangat penting,” ujar Kapolda.Ia juga meminta agar berbagai program dan fasilitas ASABRI dapat disosialisasikan secara maksimal kepada seluruh anggota Polda Maluku, sehingga hak-hak personel dapat terpenuhi secara optimal.“Kami berharap seluruh anggota memahami manfaat dan fasilitas yang tersedia, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja hingga program kesejahteraan lainnya,” katanya.Sementara itu, Kepala Kantor Cabang PT ASABRI Ambon Dimas Wira Yudhistira memaparkan sejumlah program unggulan, antara lain jaminan kecelakaan kerja, perlindungan saat sakit maupun gugur dalam tugas, hingga manfaat bagi pensiunan.Ia juga menjelaskan bahwa ASABRI memberikan jaminan perawatan medis, baik rawat jalan maupun rawat inap, bagi anggota yang mengalami kecelakaan saat bertugas hingga dinyatakan sembuh.Selain itu, ASABRI menyediakan program pembiayaan uang muka perumahan bagi anggota Polri dan ASN, dengan nilai bantuan yang disesuaikan dengan jenjang kepangkatan.Pihak ASABRI juga mengusulkan agar sosialisasi program dilakukan secara berkala kepada seluruh personel Polda Maluku guna meningkatkan pemahaman terhadap manfaat jaminan sosial.Kapolda Maluku menyambut baik usulan tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan ASABRI dalam meningkatkan kesejahteraan anggota.“Sinergi ini harus terus diperkuat agar seluruh anggota merasa terlindungi, baik saat bertugas maupun setelah purna tugas,” tegasnya.Audiensi ditutup dengan penyerahan cenderamata dan plakat sebagai simbol kerja sama, serta berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. PNO-12
09 Apr 2026, 15:03 WIT
Kasus Korupsi Venue Aerosport Mimika Masuk Jilid II, Empat Terdakwa Jalani Persidangan
Papuanewsonline.com, Mimika – Proses hukum terkait kasus
dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport di Mimika terus berlanjut. Saat ini
penanganan perkara telah memasuki tahap kedua atau Jilid II, sementara untuk
perkara Jilid I, keputusan hukum masih ditunggu di tingkat Mahkamah Agung (MA).Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norbertus D. R.
Prayogo, memaparkan bahwa dalam perkara Jilid II saat ini terdapat empat orang
terdakwa dengan inisial DJM, HW, M, dan RJW yang tengah menjalani sidang.
"Dalam persidangan saat ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli
yang dihadirkan oleh kuasa hukum para terdakwa," ujarnya.Norbertus menambahkan, hingga saat ini besaran kerugian
negara masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan. Fokus utama saat ini
adalah pembuktian adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. "Nanti kalau sudah jelas, baru bisa ditentukan siapa
tersangka dan berapa total kerugian negaranya," jelasnya.Di sisi lain, untuk perkara Jilid I, seluruh tahapan mulai
dari sidang tingkat pertama hingga banding telah dilalui. Kini kasus tersebut
tinggal menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Pihak kejaksaan pun berharap masyarakat dan media turut
mengawal agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan
keadilan. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 15:05 WIT
Sensus Ekonomi 2026 Diperpanjang Sampai Agustus, BPS Mimika Buka 250 Lowongan
Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pusat Statistik (BPS)
Kabupaten Mimika memutuskan memperpanjang jadwal pelaksanaan Sensus Ekonomi
(SE) 2026 hingga bulan Agustus mendatang. Awalnya kegiatan pendataan ini
dijadwalkan berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2026. Perpanjangan waktu
dilakukan untuk mengakomodasi banyaknya usaha baru, khususnya sektor Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar seluruhnya dapat terdata secara lengkap
dan akurat.Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPS Mimika, Suarni, menyatakan
tambahan durasi satu bulan sangat diperlukan guna memastikan cakupan pendataan
lebih maksimal. “Kami memperpanjang waktu agar semua usaha, terutama UMKM
yang terus bermunculan, bisa terjangkau sehingga data yang dihasilkan
benar-benar valid,” ujarnya.Seiring dengan hal tersebut, BPS Mimika juga membuka
rekrutmen mitra statistik sebanyak sekitar 250 orang. Pendaftaran akan dibuka
pada minggu ketiga April secara daring melalui situs resmi dan media sosial BPS
Mimika. Proses seleksi meliputi verifikasi berkas dan wawancara,
sementara pelatihan petugas dijadwalkan pada minggu kedua Mei. Pendataan
nantinya akan menggunakan metode CAPI berbasis aplikasi ponsel untuk
meningkatkan efisiensi dan akurasi.BPS juga mematangkan persiapan teknis dan sosialisasi yang
rencananya akan digelar di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) pertengahan April
demi efisiensi anggaran. Pihaknya berharap seluruh tahapan berjalan lancar dan
menghasilkan data ekonomi yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan daerah
yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 15:02 WIT
Irwasda Polda Maluku Turun Langsung Awasi Rikkes Seleksi Akpol 2026
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku memastikan proses seleksi Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 berjalan bersih, transparan, dan akuntabel. Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol I Made Sunarta, turun langsung mengawasi tahapan pemeriksaan kesehatan (rikkes), Rabu (8/4/2026).Pengawasan dilakukan di Kantor Biddokkes Polda Maluku sebagai bagian dari fungsi kontrol internal untuk menjamin integritas rekrutmen Polri yang bebas dari praktik kecurangan dan intervensi.Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Dokkes selaku Ketua Tim Rikkes serta personel pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam Polda Maluku.Dalam arahannya, Irwasda menegaskan seluruh panitia wajib memegang prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam setiap tahapan seleksi.“Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan secara teliti, objektif, dan profesional. Ini untuk memastikan hanya calon perwira terbaik yang memenuhi standar yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Sunarta.Ia juga mengingatkan peserta agar tidak percaya pada praktik percaloan atau janji kelulusan dari pihak tidak bertanggung jawab.“Kelulusan murni hasil kemampuan masing-masing. Tidak ada pihak yang bisa meluluskan selain diri sendiri. Jangan coba-coba mencari jalan pintas,” tegasnya.Irwasda menekankan tiga prinsip utama dalam pengawasan seleksi:Integritas proses, tanpa ruang bagi kecurangan;Kemandirian peserta, tanpa intervensi pihak luar;Objektivitas medis, sesuai standar pemeriksaan kesehatan Polri.Pengawasan langsung ini merupakan bagian dari komitmen Polri secara nasional dalam mewujudkan rekrutmen anggota yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. PNO-12
09 Apr 2026, 14:51 WIT
Kejari Mimika Usut Dua Dugaan Korupsi, Proyek Perpustakaan dan Pembukaan Lahan Jadi Sorotan
Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika saat
ini tengah menangani dua perkara dugaan korupsi yang terjadi di dua instansi
pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi
Intelijen, Norbertus D.R. Prayogo, S.H., M.H. Kasus pertama menyangkut
pembangunan Perpustakaan SMPN Jila Tahun Anggaran 2025 yang menggunakan Dana
Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp 950 juta. Menurut Norbertus,
perkara ini masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah yang
diterbitkan Maret lalu. "Saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi dari dinas
maupun pihak penyedia. Besaran kerugian negara masih belum bisa
dipastikan," ujarnya.Sementara itu, kasus kedua adalah dugaan korupsi pengadaan
belanja pembukaan lahan seluas 150 hektare di DTPHP dengan nilai anggaran
mencapai Rp 22,5 miliar dari APBD.Proyek yang menyasar enam lokasi berbeda ini saat ini masih
dalam tahap penyidikan. Pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan ahli
auditor dan terus berkoordinasi dengan Inspektorat serta BPKP Papua Tengah.Norbertus menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan
dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami fakta di lapangan.Kejaksaan berkomitmen menangani kedua perkara ini secara
profesional dan transparan demi memastikan kepastian hukum serta melindungi
keuangan negara agar tidak disalahgunakan. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 14:56 WIT
Sidang Korupsi Aerosport: Pemeriksaan Ahli Dilakukan, JPU Tegaskan Proses Secara Adil
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kejaksaan Negeri Mimika
kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan venue
Aerosport. Pada Rabu, 8 April 2026, persidangan digelar di Pengadilan Negeri
Jayapura Kelas IA dengan agenda utama pemeriksaan Ahli A de Charge. Sidang ini
merupakan bagian dari perkara yang menjerat empat orang terdakwa, yaitu DJM,
HW, S.T., M.M., dan RJW.Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa
menghadirkan ahli guna memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas
atau menguntungkan posisi hukum klien mereka. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam
pemeriksaan ini adalah Febiana Wilma Sorbu, S.H., M.H. dan Natalia Ramma, S.H.,
M.H. yang memimpin proses persidangan dengan tertib dan profesional.Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud
nyata penegakan hukum yang humanis. Proses hukum tidak hanya mengejar
kepastian, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia. Pihak kejaksaan memberikan ruang seluas-luasnya bagi
pembelaan yang sah demi terciptanya rasa keadilan yang proporsional bagi semua
pihak.Sidang berjalan transparan dan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan hukum hadir untuk
memuliakan harkat martabat manusia serta menjaga integritas institusi di mata
masyarakat. Proses ini terus berlanjut untuk memastikan keadilan dapat
terwujud secara utuh dan bertanggung jawab. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 14:52 WIT
Kapolda Maluku Buka Audit Kinerja Tahap I TA. 2026
Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto membuka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Maluku Tahap I Tahun Anggaran 2026, Selasa (7/4/2026), dengan menekankan peningkatan kinerja anggota dan peningkatan kepercayaan publik sebagai prioritas utama.Kegiatan yang berlangsung di Ruang Basudara Manise, Mapolda Maluku itu mengaudit aspek perencanaan dan pengorganisasian seluruh satuan kerja (satker) Polda Maluku dan jajaran.Kapolda didampingi Irwasda Polda Maluku Kombes Pol. I Made Sunarta serta pejabat Biro Perencanaan. Hadir pula para pejabat utama, Kapolres jajaran, serta tim audit, baik secara langsung maupun virtual.Dalam arahannya, Kapolda menegaskan audit harus menjadi instrumen evaluasi nyata, bukan sekadar formalitas administratif.“Kinerja Polri pada dasarnya adalah bagaimana meningkatkan kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, eksistensi institusi akan melemah,” ujar Kapolda.Ia meminta tim audit memahami secara menyeluruh objek pemeriksaan agar hasil audit tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi.Kapolda juga menyoroti pentingnya kesiapan operasional dan logistik yang menyesuaikan karakteristik wilayah Maluku, termasuk dalam mengantisipasi potensi konflik serta penanganan tindak pidana umum dan narkoba.“Audit harus mampu memetakan kesiapan personel dan logistik di lapangan, sehingga potensi konflik bisa ditekan dan penanganan gangguan kamtibmas lebih efektif,” katanya.Selain itu, Kapolda memberi perhatian serius pada tingginya angka pelanggaran anggota di lapangan. Ia meminta aspek perencanaan dan pembinaan menjadi fokus utama audit.Kapolda juga menegaskan bahwa program pimpinan, termasuk kebijakan internal, harus ikut diaudit sebagai bahan evaluasi.“Program Kerja bersama juga harus diaudit, agar kita mengetahui kekurangan dan memperbaikinya ke depan,” ujarnya.Di akhir arahannya, Kapolda mendorong peningkatan pelayanan publik, khususnya optimalisasi layanan call center 110 agar respons terhadap laporan masyarakat semakin cepat dan profesional.“Respons layanan 110 harus cepat dan tepat. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.Audit Kinerja Itwasda Tahap I ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola organisasi, menekan pelanggaran personel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri di Maluku. PNO-12
09 Apr 2026, 14:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru