Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Warga Desa Talem Kabupaten Nduga Keluhkan Dana Desa Tidak Cair Sejak 2018
Papuanewsonline.com, Nduga – Warga Desa Talem, Distrik
Geselema, Kabupaten Nduga mengeluhkan dana desa yang tidak pernah sampai ke
masyarakat sejak 2018. Keluhan itu disampaikan Itan Kwijangge kepada wartawan
Papuanewsonline.com melalui telepon WhatsApp pada Selasa, (13/052026).Menurut Itan, Kepala Desa Talem bernama Kenas Kogoya sudah
tidak berada di desa sejak 2018.“Desa Talem itu dia keluar dari 2018. Sampai 2018 itu, Pak
Desa itu dia keluar dari kabupaten,” kata Itan dengan nada keras.Ia menyebut pengelolaan dana desa selama ini dilakukan oleh
pihak dari kabupaten atas nama Dian atau Deinus Gwijangge.“Dian selaku ASN yang pegang kendali buku tabungan dengan
cap Talem itu tra perna desa datang cairkan dana, tra perna aparat datang
cairkan dana juga. Hanya Aisen Kabupaten Nduga atas nama Dian atau Deinus
Gwijangge yang kelola dana desa,” ujarnya.Itan yang mengaku sebagai sekretaris kampung mengatakan
dirinya disuruh mengambil honor dana desa, namun tidak pernah menerima.“Saya ini sebagai sekretaris di kampung baru. Bapak punya,
saya punya bapak itu sekretaris, dia suruh saya ngambil honor, honor dana
desa,” katanya.Ia menambahkan, seluruh aparat desa bersama kepala desa baru
yang mengelola uang tersebut.“Udah punya aparat desa itu semua di kampung dengan kepala
desa baru yang kelola uang itu, Pak Dian Gwijangge, yang ngasih kabupaten
juga,” ucapnya.Itan menyatakan hingga 2026, dana kampung tidak pernah
sampai ke masyarakat maupun perangkat desa.“Jadi dana kampung itu sampai sekarang dari 2018 sampai 2026
ini tidak pernah sampai ke masyarakat maupun perangkat desa. Honor juga begitu
Pak,” katanya.Ia juga mengeluhkan sulitnya menghubungi kepala desa karena
tidak memiliki nomor kontak. “Di kampung itu tidak ada kepala desa punya nomor, hanya
mungkin dia punya aparat itu, dia yang pegang,” ujarnya.Itan berharap persoalan ini mendapat perhatian agar dana
desa dapat dicairkan dan sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya. Penulis: Hendrik
Editor: GF
14 Mei 2026, 20:04 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Tersangka WNA China Kasus TPPM kepada JPU
Papuanewsonline.com, Saumlaki – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) yang melibatkan seorang warga negara asing asal China.Tersangka diketahui bernama LIN XIANZENG alias A. Chen (56), yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus fasilitator utama dalam pengiriman sembilan warga negara China secara ilegal dari wilayah Indonesia menuju Australia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana penyesuaiannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Kapolres AKBP Ayani menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur keberangkatan ilegal.“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ayani.Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik sebelumnya telah memproses tiga tersangka lain masing-masing berinisial SL, M dan KFM yang telah lebih dahulu menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Pengadilan Negeri Saumlaki.Ketiga tersangka tersebut diketahui berperan mengantarkan sembilan WNA asal China yakni LIN JIAN (44), HUANG TIANHUI (44), WENG TONG-TONG (33), MA HONGHAI (54), WEI MINGHAO (36), WENG SHENGPING (55), CHEN JIE (36), CHEN JIATONG (52) dan YU QINPING (51) dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuju Australia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan otoritas imigrasi Indonesia maupun Australia.Dari hasil penyidikan, para tersangka menjalankan aksinya atas permintaan LIN XIANZENG dengan imbalan sebesar Rp60 juta.Penyidik mengungkapkan, LIN XIANZENG memiliki peran dominan dalam mengatur seluruh perjalanan sembilan WNA tersebut, mulai dari pemesanan tiket perjalanan, pendampingan dari Jakarta menuju Saumlaki, penyediaan penginapan, pencarian kapal, hingga pembiayaan kebutuhan operasional keberangkatan seperti bahan bakar minyak dan konsumsi selama perjalanan laut.Selain itu, tersangka juga diketahui menerima transfer dana sebesar 50.000 Yuan dari salah satu WNA China yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPTU Rivaldy Said didampingi KBO Reskrim IPDA Yongky Wacanno dan Kanit IV AIPDA Wahab menjelaskan bahwa kesembilan WNA China tersebut sempat berhasil dibawa hingga memasuki wilayah Australia, namun kemudian diamankan aparat setempat sebelum akhirnya perkara tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi dan proses penyidikan oleh Unit IV Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku dalam mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional yang berpotensi mengganggu keamanan kawasan perbatasan dan kedaulatan negara.“Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana lintas negara, termasuk penyelundupan manusia. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K.Ia juga mengimbau masyarakat pesisir dan wilayah perbatasan agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan pengiriman orang secara nonprosedural ke luar negeri karena memiliki konsekuensi hukum berat serta dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan internasional.Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU berlangsung aman, tertib dan lancar. PNO-12
14 Mei 2026, 19:05 WIT
Perkuat Sinergi, Kapolda Maluku Terima Pengurus IKASSI
Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Dadang Hartanto menerima audiensi Pengurus Ikatan Keluarga Besar Siri Sori Islam (IKASSI) di Mapolda Maluku, Rabu (13/5/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dan tokoh masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan harmoni sosial di Maluku.Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang tamu lantai dua Mapolda Maluku tersebut, Kapolda Maluku didampingi Direktur Intelkam Polda Maluku dan Kabid Humas Polda Maluku. Audiensi berlangsung hangat dan penuh keakraban dengan membahas dukungan bersama terhadap pelaksanaan pelantikan Raja Siri Sori Islam yang direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi Pengurus IKASSI serta komitmen masyarakat adat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Maluku.“Polda Maluku menyambut baik silaturahmi ini sebagai bentuk sinergi antara Polri dan tokoh masyarakat. Kami berharap kolaborasi seperti ini terus diperkuat untuk menjaga keamanan, persatuan, dan stabilitas sosial di Maluku,” ujar Kapolda.Ia juga menegaskan bahwa Polda Maluku mendukung penuh pelaksanaan agenda adat dan budaya masyarakat sepanjang dilaksanakan secara aman, tertib, dan menjunjung tinggi nilai persaudaraan.Turut hadir dalam audiensi tersebut jajaran Pengurus IKASSI, yakni Prof. Hasbollah Toisuta selaku Ketua Umum, Drs. Hi. Rustam Holle sebagai Pembina, Hi. Lutfi Sanaky selaku Pembina, Azis Tuhepaly sebagai Wakil Ketua Umum, Hasan Mulud selaku Wakil Ketua Umum, Said Kaplale sebagai Ketua Pokja, Ahmad Pelupessy selaku Sekretaris Pokja, Irfan Saimima selaku Sekretaris Pokja, Husen Toisuta dari Media IKASSI, serta M. Fauzan Salatalohy dari Media IKASSI.Sementara itu, perwakilan Pengurus IKASSI, Prof. Hasbollah Toisuta, menyampaikan terima kasih atas penerimaan Kapolda Maluku beserta jajaran.Menurutnya, masyarakat Siri Sori Islam selama ini terus mendukung langkah-langkah Polda Maluku dalam menjaga keamanan daerah serta memperkuat persatuan masyarakat di tengah keberagaman Maluku.Dalam kesempatan tersebut, pihak IKASSI juga mengundang Kapolda Maluku untuk menghadiri pelantikan Raja Siri Sori Islam bersama Gubernur Maluku dan unsur Forkopimda lainnya. Selain itu, panitia pelantikan berencana melibatkan putra-putri TNI-Polri asal Siri Sori Islam dalam rangkaian prosesi adat dan pengamanan kegiatan.Menanggapi hal tersebut, Kapolda Maluku menyatakan dukungannya terhadap pelibatan personel TNI-Polri asal Siri Sori Islam dalam kegiatan adat dimaksud, dengan tetap memperhatikan mekanisme dan koordinasi bersama jajaran kewilayahan.“Kami berharap pelantikan Raja Siri Sori Islam dapat berjalan aman, lancar, dan menjadi contoh positif bagi desa-desa lain di Maluku dalam menjaga nilai adat, persaudaraan, dan kamtibmas,” kata Kapolda.Audiensi tersebut menjadi simbol penguatan kolaborasi antara institusi Polri dan tokoh adat di Maluku dalam menjaga keamanan berbasis kearifan lokal, sekaligus mempererat persatuan masyarakat di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. PNO-12
14 Mei 2026, 18:53 WIT
Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Lampung Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Papuanewsonline.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur, Selasa (12/05/2026)Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Melaksanakan Konfrensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak di bawah umur.Turut di hadiri Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal Dan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana di lobby Siger Long Polda Lampung Kronologi dalam perkara ini yaitu, tersangka yang berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) yang diduga berperan mengajak dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta perminggu. Korban dalam perkara ini masing-masing berinisial, R (15 tahun), BAA (14 tahun)"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban” Ujar Helfi Assegaf.Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026 dan ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis.Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapatkan informasi keberadaan korban di Surabaya dan korban meminta untuk dipulangkan karena merasa ketakutan.Keluarga korban juga diminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban.Polda Lampung Berhasil Mengamankan korban bersama tersangka dan barang bukti dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP diduga palsu, satu unit handphone milik tersangka.Helfi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mewaspadai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110. PNO-12
14 Mei 2026, 18:42 WIT
Polri Sinergi Bersama Bank Indonesia dan Botasupal Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu
Papuanewsonline.com, Jakarta – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers dan seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).Dalam keterangannya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.Ia menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran pada periode 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.Menurut Wakabareskrim, uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, namun juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.Adapun uang rupiah palsu yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berjumlah 466.535 lembar berbagai pecahan. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah adanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026, sehingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.Wakabareskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan uang rupiah yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan.Ricky juga menjelaskan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan dunia internasional. Seri uang emisi 2022 memperoleh penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia. PNO-12
14 Mei 2026, 18:28 WIT
Polda Maluku Luncurkan “Polisi Mengajar”, Strategi Humanis Bentuk Generasi Emas
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku terus memperkuat pendekatan humanis Polri melalui dunia pendidikan dengan meluncurkan program “Polisi Mengajar”, sebuah inovasi pembinaan karakter pelajar yang menyasar sekolah-sekolah hingga wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) di Maluku.Program yang menjadi gagasan Kapolda Maluku tersebut mendapat apresiasi luas dalam dialog Aspirasi Maluku Bersama Polda Maluku bertema “Polisi Mengajar: Inovasi Humanis Polda Maluku dalam Membangun Generasi yang Cerdas, Disiplin dan Berkarakter” yang berlangsung di Studio Programa 1 RRI Ambon.Dialog menghadirkan Plt. Wadir Binmas Polda Maluku Kompol Johanis Horhoruw, AMK., S.H., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Dr. Sarlota Singerin, S.Pd., M.Pd., serta Psikolog Prisca D. Sampe, S.Psi., M.Psi.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan Program Polisi Mengajar merupakan bentuk nyata komitmen Polda Maluku dalam menghadirkan Polri yang humanis, edukatif, dan dekat dengan generasi muda.“Program ini bukan sekadar kegiatan mengajar di sekolah, tetapi bagian dari upaya membangun karakter, disiplin, kesadaran hukum, serta menanamkan nilai kebangsaan kepada pelajar sejak dini. Kami ingin polisi hadir sebagai sahabat dan teladan bagi generasi muda Maluku,” ujar Kombes Pol. Rositah.Menurutnya, pendekatan preventif melalui dunia pendidikan menjadi langkah strategis dalam menekan berbagai persoalan sosial yang melibatkan pelajar dan remaja di tengah perkembangan era digital saat ini.“Polda Maluku berharap Program Polisi Mengajar mampu menciptakan ruang edukasi yang positif bagi pelajar, termasuk di wilayah 3T, sehingga seluruh anak-anak Maluku memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan karakter dan pemahaman hukum secara baik,” tambahnya.Dalam dialog tersebut, Kompol Johanis Horhoruw menjelaskan bahwa Program Polisi Mengajar lahir sebagai terobosan Polda Maluku untuk menjawab tantangan kamtibmas yang melibatkan kalangan muda dan pelajar.Menurutnya, kehadiran polisi di sekolah bukan hanya sebatas memberikan materi pembelajaran, tetapi juga membangun kedekatan emosional dengan siswa agar tercipta hubungan yang positif antara Polri dan generasi muda.“Polisi hadir bukan untuk menakuti, tetapi menjadi sahabat pelajar, tempat berdiskusi, sekaligus memberikan edukasi tentang disiplin, budaya lokal, etika, dan kesadaran hukum,” jelas Kompol Johanis.Ia menambahkan, Polda Maluku telah menyiapkan personel pengajar mulai dari perwira pertama hingga perwira menengah guna mendukung pelaksanaan program secara berkelanjutan di seluruh wilayah Maluku.Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Dr. Sarlota Singerin menyampaikan bahwa program tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun sinergitas antara dunia pendidikan dan kepolisian.Menurutnya, para kepala sekolah di Maluku memberikan respons positif terhadap program tersebut, bahkan mengusulkan agar durasi pembelajaran diperpanjang agar materi dapat diterima siswa secara lebih maksimal.“Anak-anak perlu dikenalkan sejak dini bahwa polisi adalah sahabat masyarakat dan mitra pendidikan dalam membangun karakter generasi muda,” katanya.Untuk mendukung pemerataan pelaksanaan program hingga wilayah terpencil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku bersama Polda Maluku juga telah menyiapkan modul pembelajaran berisi 16 materi utama.Materi tersebut meliputi kesadaran hukum, budaya lokal, hidup orang basudara, lalu lintas, bahaya narkoba, bullying, etika bermedia sosial, kenakalan remaja, intoleransi, hoaks, etika pergaulan, hingga hukum dan HAM.Dr. Sarlota Singerin juga menyebut Program Polisi Mengajar sebagai langkah awal menuju terwujudnya Generasi Emas Maluku 2045.“Program Polisi Mengajar ini menjadi langkah awal menuju terwujudnya Generasi Emas Maluku 2045, ‘Par Maluku pung bae’. Karena pendidikan karakter, disiplin, dan kesadaran sosial harus dibangun sejak dini melalui kolaborasi seluruh pihak,” ungkapnya.Psikolog Prisca D. Sampe menilai Program Polisi Mengajar sangat positif karena mampu menghadirkan polisi sebagai figur teladan atau role model bagi pelajar.Menurutnya, pendidikan karakter menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya persoalan sosial di lingkungan remaja, termasuk kasus bullying dan penyalahgunaan media sosial.“Pelajar tidak hanya membutuhkan ilmu akademik, tetapi juga pembentukan mental, kedisiplinan, etika, dan karakter yang kuat agar mampu menghadapi tantangan sosial saat ini,” ujarnya.Dalam sesi interaktif, masyarakat juga mempertanyakan jangkauan pelaksanaan program hingga wilayah 3T di Maluku. Menanggapi hal tersebut, Kompol Johanis memastikan Program Polisi Mengajar akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota di Maluku, termasuk daerah terpencil.Ia menjelaskan bahwa seluruh Kapolres jajaran bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan telah dilibatkan sejak awal peluncuran program melalui pertemuan virtual yang juga dihadiri Gubernur Maluku dan Kapolda Maluku sebagai bentuk komitmen bersama mendukung keberlanjutan program tersebut.Selain itu, evaluasi program akan dilakukan secara berkala melalui kolaborasi antara Polda Maluku dan Dinas Pendidikan guna mengukur perubahan perilaku, kedisiplinan, serta pemahaman siswa setelah menerima materi pembelajaran.Program Polisi Mengajar diharapkan menjadi model pendekatan humanis Polri dalam dunia pendidikan sekaligus langkah konkret membangun Generasi Emas Maluku 2045 yang cerdas, disiplin, berkarakter, dan memiliki kesadaran hukum yang kuat. PNO-12
14 Mei 2026, 18:10 WIT
Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Tersangka DPO 3 Tahun Masuk Tahap Penuntutan
Papuanewsonline.com, Ambon - Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku memasuki babak baru. Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun, tersangka berinisial RMM akhirnya berhasil diamankan dan kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut dan memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan hingga tahap penuntutan.“Polda Maluku memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera melaksanakan tahap II,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi di Ambon.Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana Nomor: B-777/Q.1.16/Etl.1/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Royke Marthen Madobaafu telah lengkap.Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.Dalam proses penyidikan, tersangka RMM diketahui melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target pencarian aparat kepolisian selama kurang lebih tiga tahun.Selama masa pelarian tersebut, penyidik terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas wilayah guna melacak keberadaan tersangka. Setelah dilakukan pencarian intensif, aparat akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.“Meski tersangka sempat melarikan diri dalam waktu cukup lama, penyidik tetap konsisten melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil diamankan. Ini menjadi bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak,” kata Rositah.Ia menegaskan, keberhasilan penangkapan DPO tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk menghindari proses hukum. Polda Maluku akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegasnya.Sesuai surat P-21 tersebut, penyidik diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum guna kepentingan penuntutan. Proses tahap II dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Baratm untuk waktu pelaksanaan direncanakan akan dilakukan dalam minggu ini.Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat berdampak terhadap perlindungan korban karena perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak. PNO-12
14 Mei 2026, 18:02 WIT
Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital
Papuanewsonline.com, Jakarta – Fenomena pembajakan digital masih menjadi ancaman serius bagi industri perfilman nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi konten digital. Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025, kawasan Asia-Pasifik mengalami lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan unduhan film, dengan Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan tingkat akses tertinggi.Kondisi tersebut mendorong pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat perlindungan terhadap karya anak bangsa sekaligus meningkatkan keamanan ruang digital. Melalui kegiatan Divhumas Polri melaksanakan Pertemuan Production House (PH) bertema “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman”, para pemangku kepentingan berupaya membangun kesamaan persepsi dan langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan industri perfilman Indonesia.Sambutan Kadivhumas Polri yang disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga keamanan ruang digital sebagai ekosistem baru industri perfilman. Menurutnya, Polri dituntut untuk adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan tantangan dunia digital yang terus berkembang.“Penanganan permasalahan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.Ia juga menekankan bahwa Polri membuka ruang kolaborasi dengan insan perfilman untuk menghadirkan gambaran Polri yang profesional, humanis, dan edukatif. Melalui pertemuan bersama Production House, diharapkan terbangun kesamaan visi, komitmen bersama, serta langkah nyata yang berkelanjutan dalam melindungi karya anak bangsa.“Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan, solusi, dan kerja sama strategis untuk kemajuan industri perfilman Indonesia,” tambahnya.Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Sonny Hendra Sudaryana menyampaikan bahwa kepercayaan atau trust menjadi faktor utama dalam pertumbuhan dan penguatan ekonomi digital nasional. Untuk memperkuat ekosistem digital, pemerintah memperkenalkan kerangka strategi 6C yang mencakup Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, dan Compliance sebagai fondasi pengembangan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.Menurutnya, penguatan infrastruktur digital nasional harus diiringi dengan peningkatan talenta dan literasi digital masyarakat agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Selain itu, dukungan investasi, pembiayaan, serta percepatan akselerasi ekosistem digital juga dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif dan teknologi digital nasional.Sonny menilai pembajakan konten digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku industri, tetapi juga melemahkan semangat berkarya dan menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif nasional secara berkelanjutan. Karena itu, platform digital diharapkan memiliki mekanisme pemblokiran yang efektif guna mencegah penyebaran konten ilegal sekaligus membangun kepercayaan publik sebagai platform distribusi konten yang sehat dan berkualitas.Sementara itu, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menekankan pentingnya penguatan keamanan siber pada production house maupun platform distribusi film untuk mencegah kebocoran konten dan penyebaran film secara ilegal sebelum maupun sesudah distribusi resmi.Ia menjelaskan bahwa pengamanan sistem digital pada industri perfilman perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan sistem penyimpanan data, kontrol akses distribusi, hingga perlindungan terhadap server dan platform digital. Menurutnya, penanganan digital piracy tidak dapat hanya mengandalkan pemblokiran situs ilegal semata, tetapi juga membutuhkan pendekatan preventif melalui edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat.“Edukasi kepada masyarakat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait penggunaan konten digital secara legal serta dampak negatif pembajakan terhadap industri kreatif nasional,” jelasnya.Jeffrey juga menyampaikan bahwa regulasi terkait moderasi konten digital mengacu pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, PP Nomor 43 Tahun 2023, serta Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban penanganan konten ilegal oleh platform digital.Melalui pertemuan tersebut, seluruh pihak berharap tercipta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri perfilman, platform digital, akademisi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perfilman nasional yang aman, sehat, dan berdaya saing di era digital. PNO-12
14 Mei 2026, 17:50 WIT
Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz di Sugapa, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat
Papuanewsonline.com, Intan Jaya - Upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Tengah terus dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 melalui patroli humanis yang dilaksanakan di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Selasa (12/5/2026).Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh AKP Syahri Aditya, S.Trk., S.I.K. Patroli dilakukan sebagai bentuk kehadiran aparat keamanan di tengah masyarakat guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Distrik Sugapa.Personel yang melakukan pemantauan di pasar, kemudian melanjutkan kegiatan menuju Bank Papua Sugapa guna memastikan keamanan objek vital dan aktivitas pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar.Selama pelaksanaan kegiatan, personel juga berinteraksi secara langsung dengan masyarakat sebagai bagian dari pendekatan humanis yang terus dikedepankan dalam pelaksanaan Operasi Damai Cartenz-2026.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani,S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa patroli humanis menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus membangun kedekatan dengan masyarakat di wilayah operasi.“Kehadiran personel di tengah masyarakat bertujuan untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik. Kami terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi kamtibmas di Papua,” ujarnya.Ia juga menambahkan bahwa pengamanan terhadap pusat aktivitas masyarakat dan objek vital menjadi prioritas guna mencegah potensi gangguan keamanan.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan bahwa patroli rutin di wilayah rawan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.“Patroli ini tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan, tetapi juga membangun komunikasi dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan. Dengan kehadiran personel di lapangan, kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” katanya.Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga keamanan serta mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat di Kabupaten Intan Jaya. PNO-12
14 Mei 2026, 17:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru