logo-website
Senin, 13 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham Dan Kripto, Kerugian Capai Rp. 105 Miliar Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 105 miliar.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025. Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK."Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar," ungkap Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3).Kasus ini bermula sejak September 2024, di mana korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto. Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang memberikan pelatihan trading.Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading, yakni:- JYPRX- SYIPC- LEEDXSKorban dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200%, serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu. Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut. Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional, di antaranya:- 42 rekening BCA- 9 rekening Bank Mandiri- 5 rekening Bank BRI- 4 rekening Bank Sinarmas- 2 rekening Bank BNI- 2 rekening Bank UOB- 1 rekening Bank CIMB Niaga- 1 rekening Bank OCBC- 1 rekening Bank PermataPada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini:1. AN- Ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025.- Perannya: membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.- Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini buron (DPO).2. MSD- Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025.- Perannya: mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.- Mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seorang bernama LWC3. WZ- Ditangkap di Medan, 9 Maret 2025.- Perannya: koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban.- Mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan & kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan.Polisi juga mengamankan barang bukti berupa:- 2 unit mobil- 1 unit motor- 3 unit seped- 1 unit TV- 1 buah jam tangan- 11 unit handphone- 4 buah kartu ATM- 10 dokumen perusahaanSelain itu, polisi telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidanaBrigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini."Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice," tegasnya.Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal."Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat," pungkas Brigjen Pol. Himawan. PNO-12 20 Mar 2025, 10:34 WIT
2 Tersangka Ditetapkan, Kasus Tindak Pidana UU ITE BPKAD Kabupaten Boven Digoel Sesuai Prosedur Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Kepolisian Resor Boven Digoel bahwa saat ini sedang melaksanakan penanganan Kasus Tindak Pidana UU ITE yaitu berupa Illegal Akses di Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel penetapan tersangka dan barang Bukti sudah sesuai Prosedur, hari selasa (18/03/25). Kapolres Wisnu Perdana Putra SH,SIK,CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, S.I.K, M.H., M.Si di ruang kerjanya Mengatakan bahwa penanganan Kasus tindak pidana UU ITE yang ditangani bahwa penetapan para tersangka pada tindak pidana berupa ilegal akses di Kantor BPKAD yang dilakukan oleh 2 tersangka Sudah Sesuai Prosedur. Gugatan praperadilan terhadap tersangka "BG" Yang merupakan kepala Kantor BPKAD Kabupaten Boven dalam putusan praperadilan pada hari selasa (11/03/25) bertempat di Pengadilan Negeri Merauke Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka Dan hari ini tadi pagi juga sudah diputuskan Oleh Hakim Pengadilan Negeri yaitu Putusan menolak gugatan terhadap tersangka "C" untuk penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai Presedur Hukum yang berlakuDengan adanya 2 Putusan Hakim dari Pengadilan Negeri Merauke yang diajukan oleh para tersangka Kita Patuhi dan laksanakan putusan Hakim kami akan segera tindak lanjuti dan saat ini sedang berproses Selanjutnya Kami dari pihak Kepolisian Polres Boven Digoel khususnya Satuan Reskrim menyatakan untuk kita saling menghormati dan kasus ini segera tindak lanjuti setelah terbitnya putusan Hakim guna segera kami melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Untuk diketahui Praperadilan merupakan hak dari tersangka yang diatur oleh UU sehingga kami mengikuti dan menyiapkan segala administrasinya pada saat praperadilanAdanya isu-isu yang berkembang kami akan menanggapi sesuai aturan dan melihat fakta yang ada bila ada unsur pidana kami akan menindak lanjuti hal ini. PNO-12 19 Mar 2025, 20:07 WIT
Tekan Premanisme di Distrik Assue, Polsek Asgon Polda Papua Gelar Razia Miras Papuanewsonline.com, Mappi – Kepolisian Resor Mappi Polda Papua dan jajaran berkomitmen dalam memberantas miras di wilayah hukum guna meminimalisir tindakan premanisme yang di sebabkan oleh miras. Polsek Asgon yang dipimpin Kapolseknya Iptu Hendrik Mendaun melakukan razia miras dan berhasil mengamankan dua pria paruh baya YJ, 45 Tahun, YP, 40 tahun di dua tempat berbeda, Senin (17/03/2025).Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa, 8 Botol Miras, 1 buah kompor, 1 buah panci yang telah dimodifikasi dan 1 buah ember bahan mentah rendaman fermifan.Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang. Sos., M.Si melalui Kapolsek Asgon Iptu Hendri Mendaun saat dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan bahwa operasi yang dilaksanakan merupakan perintah langsung Kapolres dalam bulan suci ramadhan untuk meminimalisir tindakan premanisme serta guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.“Kegiatan premanisme yang terjadi di Wilayah Kabupaten Mappi khususnya Distrik Assue semuanya berawal dari miras, sehingga malam ini kami lakukan razia miras dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ucap KapolsekDitanyai soal penangkapan kedua tersangka Kapolsek menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan pihaknya saat sedang menjalankan aktivitas pembuatan miras jenis kaki anjing di kediaman masing-masing tersangka yang berada di Kampung Eci dan Jalan Muyu.“Saat kami lakukan pengerebekan kedua tersangka tidak koperatif dengan tidak mengakui perbuatan tetapi setelah personil melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka di temukan sejumlah miras jenis kaki anjing selanjutnya keduanya tersangka dengan barang bukti kami amankan ke Kantor Polsek Asgon untuk digali lebih dalam keterangan keduanya,” ungkapnya.Dalam menyorti tindakan premanisme yang terjadi di wilkum Polsek Asgon Kapolsek menerangkan bahwa para pelaku tindakan premanisme sering melakukan aksinya pada waktu malam dengan melakukan pemalakan dalam bentuk uang dan barang kepada dagangan.“Selain melakukan razia miras kami bersama Pos ramil Assue dan Satgas Yonif 141 akan melakukan patroli gabungan terutama waktu malam dalam meminimalisir kegiatan premanisme di wilayah hukum Polsek Asgon,” tandasnya. PNO-12 18 Mar 2025, 21:08 WIT
Polda Papua Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Polairud Polda Papua melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika jenis Ganja yang bertempat di Dermaga Dit Polairud Polda Papua, Kota Jayapura, Senin (17/03/2025).Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, Kompol Lintong Simanjuntak S.H, M.H. Jaksa Penuntut Umum, Yafeth R. Bonai, S.H., M.H.dan kelima tersangka.Pada kesempatannya Kasubdit Gakkum menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Polda Papua, karena ini adalah syarat formil yang harus dilaksanakan dalam melakukan tahap dua pada kejaksaan sehingga harus diadakan pemusnahan barang bukti.“Barang bukti hasil ungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua sekaligus akan dimusnahkan berupa Narkoba jenis Ganja,” ucap Wadir Polairud.Lanjutnya, ia menyampaikan kelima tersangka ini berinisial MR, SS, YW, RY dan STN, yang sebelumnya telah dilakukan pengembangan oleh Polda Papua.“Jadi, untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 1,337 kilogram jenis ganja,” jelasnya.Kompol Lintong mengungkapkan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Papua dalam memerangi Narkoba di wilayah Papua guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman bahaya Narkotika."Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana Narkotika serta mengurangi peredaran Narkoba di masyarakat," katanya."Polda Papua juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba dan menjaga ketertiban serta keamanan di Tanah Papua,” imbuhnya. PNO-12 18 Mar 2025, 20:55 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT