logo-website
Senin, 13 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Polres Kepulauan Tanimbar Temukan Volume Minyak Kita Berkurang Papuanewsonline.com, Tanimbar - Personel Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang tergabung dalam Satgas Pangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menemukan adanya dugaan kecurangan penjualan minyak goreng subsidi jenis minyak kita pada kemasan botol ukuran 5 liter (5.000 ml). Volume minyak kita yang mestinya 5 liter ditemukan tersisa 3,72 liter (3.720 ml).Penemuan tersebut setelah dilakukan pengecekan label kemasan dan isi dari minyak goreng jenis minyak kita oleh tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Perindag, Polres KKT, dan Dinas Perindagnaker KKT."Jadi saat kegiatan pengecekan yang kita lakukan pada Selasa 11 Maret 2025 di beberapa toko, ditemukan adanya kekurangan volume minyak goreng jenis minyak kita," kata Kasat Reskrim Polres KKT, AKP. Handry Dwi Azhari STK., SIK pada Senin (17/3/2025).Selain berkurangnya isi minyak kita berukuran 5 liter, tim juga menemukan berkurangnya volume 1 liter (1.000 ml). Ukuran 1 liter hanya berisi 910 ml.Secara umum ukuran/volume minyak kita yang tersedia pada distributor bahan pangan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berada dalam kemasan plastic refill ukuran 1000 ml produksi dari PT. Mahesi Agri Karya dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Dalam kemasan botol ukuran 1 liter produksi dari PT. Bina Karya Prima harga minyak subsidi ini dijual sebesar Rp18.000. Sementara kemasan jerigen ukuran 5 liter produksi PT. Berkah Abadi dijua seharga Rp90.000."Terhadap kemasan jerigen ukuran 5 liter produksi PT. Berkah Abadi ditemukan kejanggalan terhadap label/merk yang terlihat seperti usai direpacking (dikemas kembali)," katanya. Tim juga membandingkan dengan minyak goreng ukuran 5 liter pada merk lain (Bimoli) terlihat isinya tidak sama. Ini ditemukan di toko Sabila milik Arifin di ruko pasar Ngrimase."Ketika personel melakukan interview kepada pemilik toko yang bersangkutan mengatakan bahwa stok minyak goreng ini diambil dari Toko Hafiz. Sehingga personel langsung melakukan pengecekan pada Toko Hafiz dan benar bahwa toko tersebut merupakan agen yang mendistribusikan minyak goreng Minyakita kemasan jerigen ukuran 5 liter produksi PT. Berkah Abadi," jelasnya.Tim kemudian menemukan masih ada stok kurang lebih 200 (dua ratus) karton. Setiap karton berisi 4 jerigen. "Personel kembali melakukan interview terhadap pemilik toko Hafiz saudara Hanudin, yang bersangkutan mengaku kalau dia ditawarkan oleh saudara Agus Kurniawan yang berdomisili di Surabaya," jelasnya.Selain mengecek temuan tersebut, tim juga melakukan pengecekan ketersediaan stok bapokting pada distributor di wilayah Kab. Kepulauan Tanimbar. PNO-12 18 Mar 2025, 11:06 WIT
Palsukan Surat Dalam Seleksi P3K Polres Bursel Tahan 2 Tersangka Papuanewsonline.com, Bursel - Kepolisian Resort (Polres) Buru Selatan (Bursel) menetapkan dua orang tersangka berinisial SL (45) dan KS (35). Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen agar SL dinyatakan lulus seleksi,” ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, Senin (17/3/2025).Kasus pemalsuan dokumen diketahui pada Senin, 30 Desember 2024. Saat itu salah seorang peserta seleksi berinisial SK (37) menemukan kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi. SK sebelumnya memperoleh nilai lebih tinggi dari tersangka SL. Anehnya, SL tetap dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas-kategori 2 (THK-2), yang mendapat prioritas dalam seleksi.Merasa ada yang aneh, SK melakukan penelusuran status kepegawaian milik SL. Ia menemukan bahwa SL tidak pernah bekerja sebagai honorer. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polres Buru Selatan, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SL memperoleh dokumen palsu berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja yang menyatakan bahwa ia bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan sejak 2005 hingga 2024.Dokumen tersebut dibuat oleh tersangka KS, yang memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya. Ia mengganti nama dan tahun pada SK lama serta menyalin tanda tangan mantan dan pejabat kepala dinas yang tersimpan dalam file pribadinya.Atas kejadian ini, polisi telah menyita barang bukti berupa, beberapa SK pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024.Kemudian surat Keterangan Aktif Kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024 yang digunakan Semuel dalam seleksi PPPK dan laptop yang digunakan untuk memalsukan dokumen.Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.“Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Situasi di Buru Selatan hingga saat ini tetap kondusif,” pungkasnya. PNO-12 17 Mar 2025, 21:29 WIT
Polres Bursel Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Penyedia Obat Untuk Puskesmas Papuanewsonline.com, Bursel - Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Buru Selatan (Bursel), melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan tahun 2022. Sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K, mengatakan, perkara tersebut saat ini sementara dalam proses penyidikan. Tidak lama lagi pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka."Sebanyak 50 saksi sudah diperiksa terdiri dari pihak Dinas Kesehatan dan rekanan termasuk juga saksi ahli telah diperiksa. Kasus ini masih sementara diproses," kata Kapolres Bursel, Senin (17/3/2025).Perkara ini mulai diusut setelah SPKT Polres Bursel menerima Laporan masyarakat pada November 2023 lalu. Kasus ini dilaporkan HP (42), RKP (41) dan I (34)."HP adalah seorang PNS, sementara RKP dan I merupakan pihak swasta," ucapnya. AKBP Agung mengaku, kasus ini berawal saat Dinas Kesehatan Bursel pada tahun 2022 mengalokasikan dana Rp 4.578.582.173. Anggaran ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). "DAK dipakai untuk kegiatan non fisik, yakni kegiatan penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2022," jelasnya.Kapolres menambahkan, setelah itu HP ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Belakangan, HP menyusun HPS tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menunjuk kontraktor tanpa prosedur. "HP sebagai PPK saat menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan Pokja PBJ. Dalam pemilihan tersebut, HP menunjuk RKP selaku direktur Maju Makmur Putra sebagai penyedia," ucapnya. Dalam pelaksanaannya dilakikan oleh I dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Dalam pelaksanaannya, dia mengirimkan obat sejak bulan Agustus, Oktober, Desember 2022, Januari 2023 dan Maret 2023. Tak hanya itu, Kapolres mengaku kalau I juga tidak membelanjakan tujuh item obat. Perbuatannya ini mengakibatkan terjadinya kerugian negara berdasarkan laporan pemeriksaan BPK. "Terlapor I tidak melakukan pekerjaan tersebut dengan baik dengan tidak membelanjakan 7 item obat (kekurangan volume). Akibat perbuatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2025, tanggal 7 Maret 2025 senilai Rp 1.594.422.460,15," jelasnya. AKBP Agung menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Menurutnya gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka."Rencana tindak lanjut, yakni melaksanakan gelar perkara, penetapan tersangka. Selanjutnya mengembangkan peran pihak-pihak lain yang terlibat. Sementara motifnya dari kasus ini adalah menguntungkan diri sendiri dan untuk perkara ini Polres Buru Selatan mendapat asistensi dan supervisi dari KPK guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan bebas dari intervensi," tutupnya. PNO-12 17 Mar 2025, 21:23 WIT
Gelar Gaktibplin, Bid Propam Polda Papua Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Diri dan Bermotor Papuanewsonline.com, Jayapura – Dalam rangka menjaga profesionalisme dan kedisiplinan anggota Kepolisian, Bidang Propam Polda Papua kembali menggelar kegiatan Penegakan, penertiban dan displin (Gaktibplin) terhadap personel Polda Papua yang dilaksanakan di Mapolda Papua Koya Koso, Senin (17/03/2025).Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubbid Provos Polda Papua, AKBP Muh. Mukabsi M, S.Sos., M.M., didampingi personel Bid Propam Polda Papua.Dalam kesempatannya, Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol. Rudi Asriman, S.I.K., M.Si mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kerapian anggota dilapangan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat harus punya kewibawaan sebagai anggota Polri.“Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang dilakukan Subbid Provos dalam bentuk pemeriksaan administrasi perorangan, dan administrasi kendaraan, ” ucapnya.Lebih lanjut lagi kata Kombes Rudi, ini juga sebagai tindak lanjut dari pimpinan untuk menjaga disiplin setiap personil dan meminimalisir terjadinya pelanggaran sehingga dilakukan pengawasan disiplin secara internal, mengingat Polisi adalah panutan bagi masyarakat.“Kami Propam Polda Papua menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pelanggaran agar tidak mengulangi kesalahan dan meningkatkan kinerja mereka, sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik bagi institusi Polri,” ujarnya.“Ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas dan profesionalisme personel Polda Papua,” imbuhnya. PNO-12 17 Mar 2025, 19:27 WIT
Kabid Humas: Pertikaian Antar Kelompok Pemuda Di Malra Akibatkan 2 Warga Meninggal Papuanewsonline.com, Malra - Bentrok antar sekelompok pemuda terjadi di kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (16/3/2025) dini hari. Peristiwa ini menyebabkan 16 orang warga dan anggota Polres Maluku Tenggara terluka.Korban terluka dari warga berjumlah 7 orang. 2 diantaranya meninggal dunia. Sementara korban dari anggota Polres Malra berjumlah 9 orang. Umumnya, para korban mengalami luka-luka akibat terkena tembakan senapan angin, anak panah dan parang.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, menjelaskan, saling serang menggunakan senjata tajam (parang dan panah) dan senapan angin terjadi antar sekelompok pemuda dari Lorong Karang Tagepe dengan kelompok pemuda dari Lorong Perumda.Bentrok yang terjadi sekitar pukul 01.10 WIT ini berlangsung di Taman Lendmark, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)."Awalnya sekelompok pemuda dari Perumda ingin menyerang pemuda dari Karang Tagepe menggunakan busur panah namun berhasil dibubarkan anggota yang berjaga di Landmark, kemudian kelompok pemuda dari Perumda berkumpul depan kantor DPRD dan ingin menyerang kompleks Ohoijang / Karang Tagepe namun berhasil dihalau oleh Personil Polres Malra," kata Kombes Areis.Kedua pihak bersikeras untuk saling serang. Anggota yang berusaha melerai bahkan ikut ditembaki dengan senapan angin, panah dan diparangi oleh Orang Tak Dikenal (OTK)."Pada pukul 02.10 WIT anggota Reskrim yang hendak melerai massa kemudian diparangi menggunakan senjata parang mengenai bagian kepala," katanya.Saat diparangi, anggota kemudian mencoba menangkap pelaku namun diserang dengan panah, dan senapan angin oleh warga yang mengakibatkan sejumlah anggota ikut terluka."Saat ini situasi kamtibmas sementara aman terkendali. Terkait penyebab bentrok saat ini tim Reskrim tengah melakukan penyelidikan. Dan untuk pelaku pembacokan terhadap anggota identitasnya sudah dikantongi. Kami menghimbau pihak keluarga agar dapat membawa pelaku ke Polres Malra," pinta Kombes Areis.Kombes Areis juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri. Tim penyidik telah dikerahkan untuk melakukan penyelidikan."Siapapun yang terlibat dalam bentrokan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya. PNO-12 16 Mar 2025, 19:15 WIT
Miliki Ganja, 2 Mahasiswa di Ambon Diamankan Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon - Dua orang mahasiswa di kota Ambon yang diduga memiliki atau menyimpan barang terlarang narkoba diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.Mereka yang diamankan di rumah tahanan Polda Maluku yaitu berinisial IK alias Ilo (22), dan SIL alias Sanjani (19). Keduanya ketangkap tangan menguasai satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,2308 gram.Ilo dan Sanjani ditangkap di depan rumah makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kec. Teluk. Ambon, Kota Ambon, Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIT."Kedua pelaku tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, Kamis (13/3/2025).Barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut dikemas menggunakan kertas berwarna coklat. Barang terlarang ini disimpan di dalam peci berwarna hitam."Hasil tes urine kedua pelaku juga positif mengandung narkoba," tambah Kombes Areis.Kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku."Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan mereka akan menjalani rehabilitasi karena sesuai peraturan yang berlaku," sebutnya.Terkait barang bukti ganja yang dimiliki kedua tersangka, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman. PNO-12 13 Mar 2025, 19:01 WIT
4 Polda Gagalkan Penyelundupan Senpi ke KKB Papua, 7 Orang Ditangkap Papuanewsonline.com, Jayapura – Penyelundupan dan pembuatan senjata api (senpi) rakitan ke KKB di Papua berhasil digagalkan. Sebanyak 7 orang ditangkap dari sejumlah daerah.Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua, yang kemudian mengarah pada pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur.Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus sindikat jual beli senpi dan amunisi untuk kepentingan KKB di Papua berkat kerjasama Polda Papua dengan Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY.“Pengungkapan kasus jual beli senpi dan amunisi ini setelah kita memeriksa Yuni Enumbi, keterangan dari Yuni mengantar tim penyidik untuk memeriksa beberapa orang yang berada di beberapa kota di Indonesia. Setelah kita kerjasama dengan beberapa Polda, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka dan menyita 17 pucuk senjata api (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan) serta 3.573 butir amunisi,” ungkap Irjen Patrige saat melakukan press release di Aula Rupatam Polda Papua, Selasa (11/03/2025).Kapolda mengungkapkan Operasi penegakan hukum yang dilakukan sejak tanggal 6 Maret hingga 9 Maret 2025 ini membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan 7 tersangka dan sejumlah barang bukti senjata api, amunisi, serta peralatan pendukung lainnya.“Ketujuh pelaku yang sudah dijadikan tersangka antara lain, YE, TW, MH, MK, P, ES, dan AP,” Salah satu pelaku utama yang sudah ditangkap adalah YE alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya,” ungkapnya.Selain Senjata dan Amunisi, lanjut kata Irjen Patrige yakni peralatan perakitan senjata api antara lain mesin bubut, gerinda, alat las listrik, kompresor.“Tak hanya itu, kami juga menyita dari tangan para pelaku yaitu dua buah detonator, magazine popor senjata, laras senjata rakitan dan berbagai dokumen pendukung lainnya. Dan juga uang tunai sejumlah Rp. 369. 600.000,” ujar Irjen Patrige.Ia mengatakan Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Polda Papua, Polda Papua Barat Polda Jawa Timur dan Polda Daerah DIY yang didasari komitmen yang sangat kuat dalam memberantas penyelundupan senjata api yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua.“Kasus tersebut adalah murni tindak pidana, terkait dengan kepemilikan, penyimpanan dan membawa senjata api serta amunisi tanpa izin. Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP Tentang kepemilikan senjata api dan amunisi secara illegal dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.Sinergi yang kuat antar Kepolisian di berbagai daerah membuktikan bahwa setiap upaya ilegal yang mengancam keamanan negara akan ditindak tegas. Aparat Keamanan juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna memutus rantai penyelundupan senjata api serta menjaga Papua tetap kondusif dan damai. PNO-12 12 Mar 2025, 10:47 WIT
Satgas Pangan Polda Papua Gencar Awasi Peredaran Minyakita yang Tak Sesuai Takaran Papuanewsonline.com, Jayapura – Satgas Pangan Polda Papua melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng kemasan merek Minyakita di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (11/3).Langkah ini merupakan tindak lanjut temuan Kementan beberapa waktu lalu, atas ketidaksesuaian isi minyak dengan takaran yang tercantum pada label kemasan.Kasatgas Pangan Polda Papua Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K. mengatakan penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak dalam kemasan Minyakita di Pulau Jawa.“Kami akan terus melakukan pengecekan guna meminimalisir kecurangan yang dilakukan oleh produsen," ucapnya.Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan hukum kepada produsen dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan Minyakita.“Apabila dilapangan kita temukan kekurangan Volume isi bersih dari minyak goreng merek Minyakita tersebut kita akan periksa siapa yang memproduksi dan didatangkan hal tersebut itu perlu diperiksa untuk dilakukan tindakan hukum berdasarkan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” lanjutnya.Kombes Era menambahkan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan praktik tersebut akan segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.“Kami segera memproses jika ada penemuan Minyakita yang tidak sesuai. Jika terbukti bersalah, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua untuk mengambil tindakan tegas sebagaimana hukum yang berlaku,” kata Kasatgas Pangan Polda Papua.Saat ini, pengawasan terhadap peredaran Minyakita masih terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.Hal tersebut sudah di instruksikan oleh Satgas Pangan Polda Papua keseluruh jajaran agar turun ke pasar untuk mengecek langsung ke lapangan agar masyarakat tidak di rugikan. PNO-12 12 Mar 2025, 10:43 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT