Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Polda Maluku Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Kabupaten Buru
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system pada dinas kesehatan kabupaten Buru Tahun 2021. Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu Djumadi Sukadi alias Madi, dan Atok Suwarto alias Atok. Tersangka Madi merupakan mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Sedangkan Tersangka Atok merupakan Direktur CV Sani Medika Jaya."Berdasarkan hasil penyidikan untuk sementara kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Djumadi Sukadi alias Madi, dan Atok Suwarto alias Atok," ungkap Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujrah Soumena yang didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Rian Suhendi S.Ik, saat konferensi pers di Rupattama Kantor Reserse Polda Maluku, Kota Ambon, Rabu (9/10/2024).Penyidik Subdit Tipikor menetapkan kedua Tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alkes pada dinas kesehatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 9 miliar."Ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Djumadi, dia melakukan proses pencairan anggaran pengadaan alkes tidak sesuai ketentuan dan dibantu oleh Tersangka Atok mendistribusikan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.Tersangka Djumadi membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono, selaku Direktur PT Sani Tiara Prima. Ia juga menandatangani kwitansi atas nama Al Akbar Agil Nugraha Permana Suwarto, selaku Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan."Jadi pemenang tender itu si A (PT Sani Tiara Prima), tetapi sebagian uang itu dibayarkan kepada penyedia jasa si B (CV Sani Medika Jaya)," tambahnya.Lebih lanjut dikatakan, Tersangka Djumadi memerintahkan Tersangka Atok untuk mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya sejumlah Rp2.869.690.889.Ia juga menggunakan uang pembayaran pengadaan alkes tersebut untuk kepentingan pribadi Tersangka Atok selaku pemilik perusahaan yang tidak memenangkan tender."Berdasarkan hasil audit dari BPK RI total keseluruhan kerugian negara yang dikumpulkan dalam perbuatan ini adalah sebesar Rp 3,2 miliar, dan setelah dipotong pajak kerugian bersihnya Rp 2,8 miliar," sebutnya.Atas perbuatan tersebut, kedua Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana."Setelah ditetapkan sebagai Tersangka kemudian kita lanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan," sebutnya.Terhadap kasus ini, penyidik juga berhasil melakukan penyitaan uang tunai dari aliran dana Tersangka Atok ke beberapa penerima rekening.Uang-uang ini pada pemilik rekening tersebut mereka bersedia untuk mengembalikan ke negara dan kami melakukan penyitaan," jelasnya. PNO-12
10 Okt 2024, 14:08 WIT
Satgas Siber OMP Salawaku Ingatkan Warga Untuk Bijak Dalam Bermedsos
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku mengajak netizen agar bijak dalam menshare, atau menyebarkan maupun menerima informasi di media sosial.Ajakan tersebut disampaikan Polda Maluku melalui Ps. Panit Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Iptu Sofia C.E. Alfons SH., MH dalam dialog yang digelar di kantor RRI, Kota Ambon, Rabu (9/10/2024).Dialog yang dilaksanakan dengan mengusung tema "Penegakan hukum terhadap pelanggaran Tindak Pidana ITE (Black Campaign) dalam Pilkada serentak" ini juga menghadirkan sejumlah narasumber lainnya, yaitu pakar hukum Maluku DR. Sherlock Halmes Lekipiouw SH.MH; Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilow SH.,M.H."Saat ini kami dari Polda Maluku telah membentuk satgas gakkum (penegakan hukum) yang di dalamnya selain melakukan sidik dan lidik kami juga ada tim cyber," kata Iptu Sofia Alfonso.Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, kata Iptu Sofia, sudah melaksanakan patroli di semua platform media sosial. Patroli dilakukan untuk memantau setiap informasi di media sosial."Kami juga melakukan viralisasi meme-meme positif dan himbauan Pilkada damai dan jujur di media sosial," katanya.Menurutnya, tim Cyber Polda Maluku hingga saat ini terus menjalankan kegiatan preemtif dan preventif seperti melakukan himbauan melalui media sosial kepada masyarakat."Kami mengajak masyarakat untuk tidak cepat percaya terhadap setiap informasi yang didapat dan tidak langsung menyebarkan ke orang lain. Kami juga mengajak warga untuk sama-sama menjaga Pilkada Maluku yang aman dan damai," ungkapnya.Tak hanya kegiatan preemtif dan preventif, Iptu Sofia juga mengaku tim cyber Polda Maluku juga memiliki tim penegakan hukum. Langkah ini adalah upaya terakhir apabila kegiatan preemtif dan preventif tidak bisa berdampak. "Penegakan hukum adalah langkah terakhir yang kami ambil terkait adanya pelanggaran ITE dalam pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah Maluku," tegasnya.Seluruh platform media sosial terus dipantau tim cyber, termasuk sejumlah akun peserta Pilakda yang terdaftar pada KPU provinsi Maluku. Ia menegaskan jika ditemukan pelanggaran maka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran Pilkada maka proses hukum akan diserahkan kepada tim Gakkumdu."Apabila ada pelanggaran pidana maka akan kami serahkan kepada pihak Gakumdu namun jika akun tersebut tidak terdaftar maka akan kami proses dengan UU ITE dan itu terpisah dari penegakan hukum yang ada pada Gakumdu," tegasnya."Kami dari Polda Maluku menghimbau masyarakat pengguna media sosial agar tetap bijak dalam menerima dan menyebarkan setiap informasi di media sosial, karena ketika kita salah dalam penggunaan media sosial maka akibat hukum itu ada, dan jejak digital itu tetap ada," kata Iptu Sofia mengingatkan. Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama mensukseskan Pilkada yang aman dan damai. "Mari stop lakukan ujaran kebencian dan stop penyebaran hoax atau menyerang pribadi orang lain sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman dan damai," ajaknya.Sementara itu, DR. Sherlock Lekipiouw mengaku kejahatan cyber tidak terlepas dari adanya perkembangan zaman yang semakin canggih. Kejahatan cyber juga bisa terjadi saat pelaksanaan Pilkada. Hal ini diakibatkan terlalu eforianya masyarakat terhadap pasangan calon yang didukung. "Kami sangat berharap pihak kepolisian dapat memantau dan mengamati setiap informasi yang beredar sebab saat ini kita tau budaya mengecek kebenaran sebuah informasi itu sudah jauh ditinggal akibat jari tangan lebih cepat dari otak," katanya.Lekipiouw mengaku saat ini sudah ada undangan-undangan yang mengatur tentang tindak pidana ITE. Ia berharap Bawaslu terus melakukan upaya preventif untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pilkada yang berkaitan dengan ITE."Kami juga mengharapkan masyarakat agar lebih cerdas di Pilkada saat ini, kita sudah belajar dari banyak pengalaman yang ada, olehnya itu perlu pendidikan politik yang baik kepada masyarakat, sehingga Pilkada Maluku ini dapat berjalan dengan baik," pintanya. Senada, Samsun Ninilouw, Komisioner Bawaslu Maluku juga berharap adanya dukungan dan kerjasama dari pihak kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Maluku. "Apabila ada temuan pelanggaran yang sudah ditangani kiranya dapat berkoordinasi dengan Bawaslu untuk ditindak lanjuti secara bersama," pintanya.Bawaslu, lanjut Ninilouw, bersama tim Gakumdu telah bekerja. "Kami sangat berharap seluruh masyarakat Maluku lebih bijak dalam penggunaan media sosial dan tidak gampang terpancing dengan isu yang dapat menyesatkan sehingga apabila ada informasi agar segera di cek sebelum disebarkan," pungkasnya. PNO-12
10 Okt 2024, 14:00 WIT
Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang
Papuanewsonline.com, Tangerang - Polri telah berhasil menyelamatkan anak-anak Yayasan Panti Asuhan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di Tangerang. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam melayani masyarakat. "Ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan, dalam hal ini anak-anak," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Rabu (9/10/2024).Ia menegaskan, pelayanan terhadap kaum rentan khususnya anak menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hingga dibentuk Direktorat PPP dan PPO yang baru."Untuk memaksimalkan pelayanan Polri terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kaum rentan dan anak, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di Yayasan Panti Asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.Dari hasil pengungkapan Polisi menangkap tiga orang pelaku yakni S (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan. S adalah pelaku utama. Kemudian Dua orang rekan S, yaitu YB (30) dan YS (28) alias A, menjadi pengasuh anak-anak. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang, pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan S di panti asuhan yang telah berdiri sejak 2006 "Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," Ucap Zain dalam konfrensi Pers Di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa, (8/10/2024).Saat membuat Laporan di SPKT Polrestro Tangerang Kota RK didampingi oleh F, kerabatnya. Atas laporan tersebut kemudian Polisi melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang didampingi petugas, yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan."Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang," ucapnya.Sejak laporan 2 Juli 2024, proses hukum pada kasus tersebut terkendala, karena kondisi psikis korban yang tertekan, sehingga Kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban.Dalam proses penyelidikan diketahui bahwa Korban ternyata bukan hanya pelapor, namun ada korban lain yang merupakan anak-anak."Memang untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan, sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK," jelasnya.Selanjutnya Polisi melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan 3 tersangka yakni S (45) sebagai ketua yayasan, YB (30), YS (28) sebagai pengasuh."Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu S dan YB, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan YS, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir," ungkapnya.Zain mengatakan, sampai saat ini 7 laporan sudah diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa."Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa," katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. Kedua tersangka, yakni S dan Y, diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap 4 orang anak dan 3 orang dewasa, yang semuanya laki-laki.Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pencabulan dimaksud dalam Pasal 289 KUHP."Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. PNO-12
10 Okt 2024, 13:50 WIT
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing
Papuanewsonline.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024, dimana Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Bapak Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)."QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya," ujar Himawan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang."Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring," kata Himawan.Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam. Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi. "Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina," tuturnya.Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. PNO-12
10 Okt 2024, 12:49 WIT
Polres Puncak Jaya Lakukan Penyidikan Terhadap Aksi Penembakan
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H., saat ini tengah melakukan penyidikan berlanjut kepada Pelaku aksi penembakan Alm. Sertu Mar Ismunandar dan Sdr. Serka Salim Lestaluhu yang terjadi di samping Puskesmas Mulia Kamp. Kulirik Distrik Muara Kab. Puncak Jaya.Penyidikan ini terjadi pada Senin (07/09/2024), dan Pelaku berinisial AW dan YW resmi ditetapkan sebagai tersangka aksi penembakan.Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara menyampaikan terkait kronologi yang terjadi pada hari Sabtu (05/07/2024) pada saat Anggota Sat Reskrim Polres Puncak Jaya bersama dengan Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 yang di pimpin Kasat Reskrim Polres puncak Jaya AKP Rian Oktari, S.I.K., akan melaksanakan giat pemeriksaan terhadap saksi- saksi terkait Pembunuhan Alm. Brigpol Kiki Supriyadi di Polsek Ilu."Sesampainya di Kampung Lumbuk, Distrik Tingginambut, Tersangka AW yang berboncengan menggunakan Motor Jupiter MX King warna biru telah termonitor dari arah Tingginambut, sehingga tim melakukan pengejaran,” ucapnya.Lebih lanjut Ia menambahkan sesampainya di Kampung Lumbuk, tim langsung menyergap terduga Pelaku, sehingga Tim gabungan Polres dengan ODC mengamankan terduga pelaku ke dalam mobil."Saat ini Pelaku AW dan YW telah diamankan ke Polres Puncak Jaya dan akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. PNO-12
09 Okt 2024, 08:01 WIT
Brigjen Pol Faizal Ramadhani: Dinamika Pembebasan Pilot Susi Air
Papuanewsonline.com, Jayapura - Pembebasan Pilot Susi Air kembali menjadi sorotan dalam acara bincang-bincang bersama Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, yang juga merupakan Wakapolda Papua. Pada acara yang disiarkan oleh Sin Po TV, Sabtu 5 Oktober 2024, Brigjen Faizal mengungkapkan sejumlah dinamika dan tantangan yang dihadapi selama operasi pembebasan tersebut.Dalam pesannya, Brigjen Faizal menekankan pentingnya kesabaran sebagai kunci utama keberhasilan operasi penyelamatan ini. “Kita harus sabar dan kita harus tenang,” ucapnya tegas. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa banyak prajurit yang gugur selama misi penyelamatan tersebut, menandakan betapa beratnya tantangan yang dihadapi. Meskipun demikian, operasi Satgas Damai Cartenz akan terus berlanjut dengan tujuan menjaga kedamaian di Papua.Mengutip pesan Pendeta Izaac Samuel Kijne dari tahun 1925, Brigjen Faizal mengatakan bahwa siapapun yang bekerja dengan tulus di tanah Papua akan berjalan "dari tanda heran yang satu ke tanda heran lainnya". Hal ini, menurutnya, tercermin dalam keberhasilan pembebasan yang mereka raih berkat berkat Tuhan Yang Maha Esa dan hasil kerja keras dari semua pihak yang terlibat.“Berbagai pihak telah bekerja keras, dan kami hanya melanjutkan serta menyelesaikan langkah terakhir. Ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi pendekatan di masa depan dalam menangani permasalahan Papua,” ujar Faizal.Ia menambahkan bahwa pendekatan soft approach, yang menitikberatkan pada dialog dan pemahaman, telah menunjukkan hasil positif dan bisa diterapkan dalam berbagai sektor di Papua.Menutup pembicaraan, Brigjen Faizal memberikan motivasi kepada seluruh tim Satgas Damai Cartenz dengan semangat, “DAMAI CARTENZ, MAJUU...!!!”. PNO-12
07 Okt 2024, 21:43 WIT
Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif, Polres Keerom Razia Puluhan Miras Ilegal
Papuanewsonline.com, Keerom – Dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Keerom melalui Satuan Reserse Kriminal bersama Tim Khusus Polres Keerom melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), berupa razia minuman keras (miras), Minggu (06/10/2024).Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait, S.H.,M.H menyampaikan bahwa Operasi tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, (06/10/2024) pada pukul 00.20 Wit oleh Personel Polres Keerom.Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku serta menyita sejumlah minuman keras berbagai merk di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom dari Pemilik Laki-laki Inisial MK (33 Tahun), Barang Bukti Miras Bermerek yang diamankan Polisi diantaranya yakni 2 (dua) botol Anggur hijau merk API, 3 (tiga) botol anggur merah merk cap orang tua, 24 (dua puluh empat) botol Bir merk Singaraja dengan Total keseluruhan sebanyak 29 botol Miras Berbagai Merek.“Barang bukti yang disita telah diamankan di Polres Keerom untuk diproses lebih lanjut dan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.“Disinyalir masih terdapat beberapa penjual minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Keerom, sehingga kami akan terus rutin melaksanakan razia guna meminimalisir gangguan kamtibmas,” imbuhnya.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Keerom dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada 2024, dengan harapan mengurangi maraknya tindak kriminal dan laka lantas yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras. PNO-12
07 Okt 2024, 21:36 WIT
Selesaikan Konflik Perang Suku, Polres Nduga Adakan Pertemuan Forkopimda
Papuanewsonline.com, Nduga – Polres Nduga beserta KBO Intel, Ipda Motalip Litoly melakukan pertemuan Forkopimda dalam rangka mediasi dengan keluarga korban yang terjadi akibat perang suku di Kab. Jayawijaya.Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Nduga, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga saat dikonfirmasi pada Sabtu, (05/10/2024).Kapolres Nduga mengatakan pertemuan dengan Pj. Bupati ini guna menyelesaikan kesepakatan yang dilakukan pada hari ini.“Pers Polres Nduga saat ini tengah melakukan pendekatan dialogis dengan Dugure dan keluarga korban Kelompok Nduga yang terlibat perang suku," ucap kapolres.Lebih lanjut Ia berharap agar kegiatan pertemuan dan pendekatan dialogis ini dapat berjalan dan mendapatkan hasil yang tidak merugikan pihak siapapun.“Sampai saat ini situasi sekitar Kampung Yilekma, Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya masih dapat terkendali," pungkasnya. PNO-12
06 Okt 2024, 18:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru