logo-website
Selasa, 14 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Tangkap KKB di Yahukimo, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Amankan Uang Rampasan Kepala Kampung Papuanewsonline.com, Yahukimo – Satgas Ops Damai Cartenz-2024 berhasil menangkap KKB Enes Dapla bersama dua rekannya di Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 16:55 WIT.Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengungkapkan bahwa KKB Enes Dapla dan Dua rekanya ditangkap bersama uang rampasan yang diduga berasal dari Kepala Kampung. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli senjata api dan amunisi."KKB Enes Dapla dan dua rekannya ditangkap saat berboncengan menggunakan motor Beat hitam melintasi perempatan jalan menuju Jalan Gunung, Yahukimo," ujar Brigjen Pol Faizal Ramadhani.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menambahkan bahwa penangkapan terjadi saat KKB KKB Enes Dapla dan dua rekannya sedang melakukan perampasan uang Kepala Kampung. Mereka diduga akan menggunakan uang tersebut untuk pembelian senjata dan amunisi."Dari tangan para pelaku, ditemukan barang bukti berupa uang dan surat edaran berisi instruksi penggalangan dana dari Desa untuk mendukung Papua Merdeka dan pembelian senjata dan Amunisi serta satu buah motor Beat hitam. “Untuk Surat edaran yang ditemukan, diketahui ditandatangani oleh Elkius Kobak, yang merupakan pimpinan KKB Kodap XVI Yahukimo," jelas Kombes Pol Dr. Bayu Suseno.Saat ini, penyelidikan terhadap Enes Dapla dan dua rekannya masih berlangsung di Posko Satgas Ops Damai Cartenz-2024 wilayah Yahukimo. PNO-12 21 Okt 2024, 21:16 WIT
Ini Perkembangan Kasus Pengerusakan 2 Unit Mobil di Depan Kantor PT. Media Redaksi Jubi Papuanewsonline.com, Jayapura – Polisi telah melakukan penyelidikan kasus pengerusakan dua unit mobil di depan Kantor PT. Media Redaksi Jubi.Aksi pengerusakan tersebut terjadi pada Rabu (16/10) sekitar pukul 02.30 WIT. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah dua orang yang melemparkan dua buah benda sehingga menyebabkan kebakaran 2 unit kendaraan roda 4 yang terpakir di depan kantor PT. Media Redaksi Jubi.Saat ini Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kejadian kasus tersebut dan telah meminta keterangan empat orang saksi.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Adi Prabowo mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan. "Kasus ini masih kami selidiki, pelakunya belum kita ketahui," kata Kabid Humas Polda Papua, di Jayapura, Minggu (20/10).Untuk mengungkap pelaku Polisi telah mencari dan mengumpulkan bukti petunjuknya yang salah satunya adalah rekaman CCTV untuk selanjutnya dilakukan analisa oleh tim dari Bidlabfor Polda Papua dengan mengambil sampel di TKP untuk mengetahui kandungan Zat Adesive yang sedang di olah di Puslabfor Polri. "Sampai dengan saat ini penyidik Gabungan Polda Papua masih terus melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap kejadian tersebut," ungkap Kombes Benny.Kabid Humas meminta agar masyarakat dapat menunggu hasil proses penyelidikan yang dilakukan penyidik."Kami meminta masyarakat agar proses penyelidikan dapat ditunggu hasilnya dan Kami berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengungkap pelaku dan motif," tutup Kabid Humas. PNO-12 21 Okt 2024, 21:09 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak, Mairon Tabuni di Bandara Ilaga Papuanewsonline.com, Mimika - Satgas Ops Damai Cartenz-2024 berhasil menangkap DPO Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak, Mairon Tabuni alias Solikin, di Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 09.05 WIT.Penangkapan ini dilakukan berdasarkan keterlibatannya dalam kasus penyerangan dan penembakan terhadap warga sipil, Sudirman, yang merupakan pedagang kios di Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 23 Mei 2024.Dalam peristiwa penyerangan tersebut, korban mengalami luka tembak serius di bagian punggung kaki kanan hingga tembus ke telapak kaki, serta luka di tulang kering kaki kiri yang tembus ke betis. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/6/V/2024/SPKT/Polres Puncak dan DPO/11/VI/Res.1.7/2024/Reskrim.Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, membenarkan penangkapan ini. “Kami telah mengamankan DPO KKB Puncak atas nama Mairon Tabuni alias Solikin. Yang bersangkutan terlibat dalam kriminal penyerangan dan penembakan warga sipil di Ilaga Kabupaten Puncak,” ungkap Brigjen Faizal.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menambahkan bahwa Mairon Tabuni merupakan anggota KKB Kepala Air pimpinan Papuanus alias Jeki Murib di Kabupaten Puncak. Saat ini, Mairon Tabuni telah dibawa ke Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut."Satgas Ops Damai Cartenz-2024 terus bekerja keras untuk menegakkan hukum terhadap KKB di Papua demi terciptanya Papua yang aman dan damai," tutup Kombes Bayu. PNO-12 21 Okt 2024, 21:04 WIT
BMP-RI Kab. Biak Numfor Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz-2024 atas Penangkapan Pimpinan KKB Paniai Papuanewsonline.com, Biak Numfor - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Barisan Merah Putih Republik Indonesia (BMP-RI) Kabupaten Biak Numfor, Frids Sem Arfayan, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Satgas Ops Damai Cartenz-2024 dan Polres Dogiyai atas keberhasilan mereka menangkap pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Paniai, Jemmy Magai Yogi. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, dengan barang bukti berupa 104 butir amunisi yang disita dari tangan pelaku.Frids Sem Arfayan berharap agar KKB Jemmy Magai Yogi, yang terlibat dalam distribusi amunisi dari Kabupaten Nabire ke Kabupaten Paniai melalui wilayah hukum Polres Dogiyai, diproses hukum secara adil dan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan tindakannya selama bergabung dengan KKB. “Kami meminta agar pelaku diproses hukum berdasarkan catatan kriminalnya, sehingga keutuhan NKRI di tanah Papua tetap terjaga. Hal ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya di wilayah Kabupaten Nabire dan Dogiyai,” tegas Frids.Frids kembali memberikan apresiasi kepada Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Brigjen Faisal Ramadhani, dan Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Bayu Suseno, yang telah memberikan informasi kepada masyarakat melalui media terkait penangkapan Jemmy Magai Yogi. "Semoga dengan penangkapan ini, anggota KKB lainnya dapat sadar dan kembali ke pangkuan NKRI," harapnya.Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan bersama-sama menjaga persatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika di Papua. "NKRI harga mati! Kita Papua, kita NKRI, merdeka merdeka!" ujar Frids menutup pernyataannya.Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno. menegaskan bahwa Satgas Ops Damai Cartenz-2024 akan terus melakukan penegakan hukum terhadap KKB di Papua. PNO-12 21 Okt 2024, 20:59 WIT
Tiba di Polda Papua, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Kawal Ketat Pimpinan KKB Paniai Jemmy Magai Yogi Papuanewsonline.com, Jayapura - Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Paniai, Jemmy Magai Yogi, yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army (WPA) Divisi II Pemka IV Paniai, tiba di Markas Polda Papua, Jayapura, pada Jumat, 18 Oktober 2024. Kedatangannya dikawal ketat oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2024 setelah sebelumnya diterbangkan dari Timika.Penangkapan KKB Jemmy Magai Yogi dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 16.16 WIT di depan Kantor DPRD Kabupaten Dogiyai. Dalam operasi tersebut, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 bekerja sama dengan Polres Dogiyai berhasil mengamankan KKB Jemmy Magai Yogi beserta barang bukti berupa 104 butir amunisi. Amunisi yang disita terdiri dari 56 butir kaliber 5,56 mm dan 48 butir kaliber 7,62 mm.Menurut Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, KKB Jemmy Magai Yogi tiba di Polda Papua pada pukul 14.30 WIT dan akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2024 dan Polda Papua. “Kami menegaskan bahwa proses hukum terhadap pimpinan KKB Paniai ini akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.”, Tegasnya.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, juga membenarkan kedatangan KKB Jemmy Magai Yogi di Polda Papua dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan terkait berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka sebelum penangkapannya. "Yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tutup Kombes Pol Bayu Suseno. PNO-12 19 Okt 2024, 07:33 WIT
Polda Maluku Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penimbunan BBM Pertalite di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua orang perempuan berinisial SA dan NM, terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Ambon sebagai tersangka.SA dan NM telah diamankan bersama barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah sejumlah 3,4 ton (3463 liter) beserta dua unit mobil milik para tersangka pada hari Kamis (10/10/2024).PS Kasubdit IV Tipidter, AKP. M. Eko Hasbi Purwono, S.I.K., M.H, yang didampingi PS Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa, dan IPTU Heni Papilaya, Panit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, saat konferensi pers mengatakan, kasus penimbunan BBM terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat."Saya mewakili Pak Dir (Reskrimsus) menyampaikan terkait pengungkapan kasus penimbunan BBM di bengkel tersebut (kawasan Ongkoliong). Kami juga sudah ada indikasi target juga sudah lama kami mengejarnya terus," kata AKP. Hasbi di Rupattama Kantor Reserse Polda Maluku, Kamis (17/10/2024).Selain barang bukti Pertalite yang dikemas dalam 92 jerigen berukuran 35 liter, kedua tersangka juga sudah diamankan bersama mobil masing-masing. Satu unit mobil jenis Toyota Calya merah milik tersangka SA, sementara Daihatsu Sigra hitam milik tersangka NM."Kami juga mengamankan selang pelastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dan satu lembar barcode my Pertamina," ungkapnya.Motif yang digunakan para tersangka yaitu menjual kembali BBM jenis pertalite dari hasil kegiatan tab BBM. Bisnis terlarang ini memperoleh keuntungan yang cukup besar. "Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM tersebut dijual kembali kepada pedagang eceran" sebutnya.Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Indang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Untuk langkah-langkah yang telah dilakukan, kami sudah menerbitkan Laporan Polisi, sudah naik sidik dan sudah dilakukan penetapan tersangka. Rencana tindakan selanjutnya yaitu menyelesaikan berkas perkara/pemberkasan, pengiriman berkas perkara ke JPU dan penyerahan Tersangka dlan barang bukti," pungkasnya. PNO-12 17 Okt 2024, 22:19 WIT
Polisi Lakukan Penyelidikan 2 Unit Mobil Terbakar di Waena Papunewsonline.com, Jayapura – Dua Unit Mobil terbakar akibat dilemparkan sebuah benda oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya, diantaranya yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dan satu unit mobil Toyota Cayla, peristiwa tersebut terjadi di depan Kantor PT. Media Redaksi Jubi tepatnya di Jalan SPG Perumnas II Distrik Heram, Rabu (16/10) sekira Pukul 02.30 WIT. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H didampingi Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan Kanit Tipikor Satuan Reskrim Ipda La Amin saat ditemui awak media di Mapolresta membenarkan peristiwa itu. Wakapolresta mengatakan, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Heram saat menerima laporan langsung merespon dengan mendatangi lokasi kejadian kemudian mengambil langkah awal berupa Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara atau TPTKP dengan memasang garis polisi guna mengamankan status quo kemudian dilanjutkan dengan lakukan Olah TKP awal. "Pihak Kepolisian tentunya akan mendalami peristiwa ini melalui proses penyelidikan oleh anggota reskrim, terkait alat bukti dan para saksi yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut datanya sementara masih di kompulir oleh pihak anggota di lapangan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta AKP I Gde Aditya," ucap AKBP Deni. Lebih lanjut kata AKBP Deni, dari kejadian itu diketahui ada dua unit mobil yang alami kerusakan karena nyala api, rusaknya tepat pada bagian depan. Dua mobil yang terbakar di antaranya satu unit Mobil Toyota Avanza warna Silver dan satu unit Mobil Toyota Calya warna hitam, sementara mobil yang terbakar keduanya dari informasi awal merupakan kendaraan operasional milik PT. Media Redaksi Jubi. "Tentunya, merespon peristiwa ini, satuan reskrim Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Heram langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan alat bukti serta mencari keterangan para saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui, selain itu proses penyelidikan juga dibackup dari tim Satgas Damai Cartenz untuk dapat memaksimalkan pengungkapan kasus ini," tegas Wakapolresta. AKBP Deni juga menambahkan, hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah benda yang memicu nyalanya api di TKP adalah Bom Molotov, Polresta Jayapura Kota akan bersinergi juga bersama pihak Bid Labfor Polda Papua untuk mengidentifikasinya. PNO-12 17 Okt 2024, 21:44 WIT
Satuan Reskrim Polres Asmat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Papuanewsonline.com, Asmat – Satuan Reskrim Polres Asmat telah mengamankan seorang oknum guru agama diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang tak lain adalah kakak ipar korban.Kapolres Asmat AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu Dicky Fariz R. Alhafizh, STr.K., M.H., saat dikonfirmasi Senin (12/08/2024) menjelaskan pelaku pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur adalah kakak ipar korban inisial RYH sekaligus merupakan oknum guru agama, kejadian tersebut terjadi dari bulan November 2021 hingga bulan Mei 2024, dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2024, dimana tempat kejadian awal di rumah pelaku di Kampung Sagare Distrik Awyu Kab. Asmat dan terakhir di rumah korban di Jl. Zegward Kampung Bis Agats Distrik Agats Kab. Asmat.Pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIT, dilaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur, bertempat di Jalan Frans Kaisefo, Kampung Bis Agats Distrik Agats Kabupaten Asmat.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B /17/VII/2024/SPKT/POLRES ASMAT/POLDA PAPUA, tanggal 23 Juli 2024 tentang Persetubuhan Anak Di Bawah Umur. Satuan Reskrim Polres Asmat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.Terhadap terduga pelaku inisial RYH disangka telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah baju kemeja lengan pendek berwarna hitam, satu buah celana pendek berwarna hitam, satu buah BH berwarna merah maron, satu buah celana dalam berwarna coklat dan satu buah celana pendek berwarna hitam dengan merk CONSINA.“Saat ini terduga pelaku berada di Mapolres Asmat dan dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Asmat guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim. PNO-12 17 Okt 2024, 16:49 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT