logo-website
Selasa, 14 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Kolaborasi Lima Pilar Atasi Masalah Lalu Lintas di Kota Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura – Bertempat di Aula Gedung Serbaguna Kantor Walikota Jayapura, Rabu (18/9), berlangsung acara pengukuhan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Jayapura. Forum ini terdiri dari lima pilar utama, yakni Kepolisian, Dinas Perhubungan, PUPR, Jasa Raharja, dan Bappeda. Forum ini dibentuk atas prakarsa Pj Walikota Jayapura bersama Kapolresta Jayapura Kota, dengan tujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam penanganan lalu lintas di Kota Jayapura.Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar, S.Sos, menyatakan harapannya agar forum ini mampu mewujudkan arus lalu lintas yang lebih tertib dan lancar. "Kepolisian, khususnya dari Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota, siap bekerja sama dengan seluruh pilar yang ada untuk memastikan kendaraan di Kota Jayapura bisa tertib. Ini akan menjadi langkah penting dalam menata lalu lintas kota," ujarnya kepada media.Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, S.H., M.H., menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam forum tersebut. Menurutnya, sinergi di antara lima pilar yang terlibat sangat dibutuhkan untuk meminimalisir berbagai masalah lalu lintas yang kerap terjadi di Kota Jayapura. "Dengan adanya forum ini, kita tidak hanya berharap pada satu instansi saja, melainkan setiap bidang harus berperan aktif. Kami yakin, jika ini berjalan dengan baik, maka masalah lalu lintas di kota bisa teratasi," tuturnya.Setelah pengukuhan ini, forum akan segera menggelar rapat untuk membahas peran dan tugas masing-masing anggota dalam menangani isu-isu lalu lintas. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan jalan yang aman, nyaman, dan efisien bagi masyarakat Jayapura.Dengan adanya forum ini, diharapkan kolaborasi dari lima pilar tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas, serta memberikan solusi nyata bagi kemacetan dan ketertiban kendaraan di wilayah Jayapura. PNO-12 19 Sep 2024, 19:09 WIT
Pengamanan Lingkungan Masyarakat Papua Batasi Ruang Gerak OPM Papuanewsonline.com, Sugapa – Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua merupakan landasan hukum pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua. Sesuai Inpres tersebut, Komando Operasi (Koops) TNI HABEMA beserta seluruh Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pengamanan Perbatasan Mobil RI-PNG, aktif melaksanakan pengamanan wilayah guna mengimplementasikan tugas dukungan pengamanan. Situasi keamanan yang stabil dan kondusif merupakan target yang harus diraih dari pelaksanaan tugas pengamanan wilayah. Hal ini menjadi penting mengingat masih terdapat gangguan keamanan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang kerap terjadi di wilayah Papua. Gangguan keamanan OPM tentu menghambat percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan yang stabil dan kondusif, Koops HABEMA memiliki kegiatan-kegiatan Teritorial yang salah satu diantaranya diwujudkan dalam bentuk Pembinaan Ketahanan Wilayah (Bintahwil). Melalui kegiatan Bintahwil tersebut, Koops HABEMA berupaya mewujudkan ruang, alat dan kondisi kejuangan yang tangguh dan mampu menjaga situasi keamanan yang stabil dan kondusif secara mandiri oleh seluruh pihak, termasuk warga masyarakat. Implementasi kegiatan Bintahwil Koops HABEMA telah terlihat dalam pengucapan beberapa ikrar, baik ikrar kembali ke NKRI oleh para simpatisan OPM maupun ikrar para warga melawan OPM di Distrik Sugapa pada awal bulan September 2024 yang lalu.Lebih lanjut, pada hari Rabu (18/9) Satgas jajaran Koops HABEMA telah menerima laporan warga masyarakat Kampung Mamba, Distrik Sugapa. Laporan tersebut menjelaskan tindakan para warga Mamba yang telah berhasil membatasi ruang gerak OPM di wilayahnya. Tindakan tersebut dilakukan oleh para warga masyarakat Mamba yang telah berikrar melawan OPM. Selanjutnya, para warga menindaklanjuti ikrarnya dengan membakar habis sebuah Honai yang selama ini digunakan sebagai tempat transit OPM sebelum melancarkan aksi gangguan di wilayah Distrik Sugapa.“Inisiatif warga Kampung Mamba melaksanakan tindakan Bintahwil untuk membatasi ruang gerak OPM di wilayahnya, merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas TNI melaksanakan dukungan pengamanan melalui kegiatan Bintahwil, dalam rangka mendukung upaya percepatan pembangunan di wilayah Papua”, ungkap Panglima HABEMA, Brigjen TNI Lucky Avianto, pasca menerima laporan pelaksanaan kegiatan. PNO-12 19 Sep 2024, 09:05 WIT
Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Miliar Papuanewsonlime.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.Pengungkapan kasus TPPU berkat kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penyelidikan awal berdasarkan informasi dari Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.Dari informasi tersebut kata Wahyu, kemudian Bareskrim melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN. "Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (18/9/2024).Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan terpidana HS, kata Wahyu barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih dari tahun 2017 sampai 2024. Uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu tersebut kemudian disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Adapun peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang. Wahyu mengungkapkan berdasarkan analisis dari PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar."Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu.Wahyu merinci aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yaitu, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp. 500.000.000.Wahyu membeberkan modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap, pertama penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain, kedua uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan. Dan ketiga uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucapnya.Jenderal bintang tiga ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba."Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda. Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045," pungkas Wahyu.Ia pun berterima kasih kepada PPATK, DitjenPas, BNN dan Kejaksaan atas kolaborasi dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. PNO-12 18 Sep 2024, 21:58 WIT
Satgas TNI: Wujudkan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua Papuanewsonline.com, Papua – Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua merupakan landasan hukum pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua. Dalam Inpres tersebut, tiga tugas yang harus dilaksanakan TNI meliputi dukungan pengamanan, mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyediaan pelayanan dasar, serta Komunikasi Sosial yang inklusif.Sesuai landasan hukum tersebut, maka TNI menempatkan Satuan-Satuan Tugas (Satgas) di wilayah Papua guna mewujudkan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua. Situasi keamanan yang stabil dan kondusif merupakan prioritas utama yang harus diwujudkan di Papua agar seluruh stakeholder dan warga masyarakat dapat menjalankan aktivitas serta perannya dengan baik dalam membangun Papua. Hal ini menjadi penting mengingat masih adanya gangguan keamanan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang masih sering terjadi di wilayah Papua. Gangguan keamanan OPM tentunya menghambat proses percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.Contoh nyata hambatan yang dimaksud, salah satu diantaranya adalah insiden pembunuhan OPM terhadap Glen Malcolm Conning, warga Selandia Baru yang juga merupakan Pilot Helikopter PT Intan Angkasa Air Service, pada hari Senin (5/8). Akibat insiden tersebut, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik yang seharusnya dapat bertugas melayani masyarakat Distrik Alama, Kabupaten Mimika, malah terhambat dan justru tidak dapat melaksanakan tugasnya karena gangguan transportasi untuk mengantarkan mereka ke tempat tujuan. “Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pada hari Selasa (6/8), TNI telah berhasil mengamankan Alama serta mengevakuasi jenasah Pilot Glen, Tenaga Kesehatan, Guru dan Balita”, ucap Dansatgas Media KOOPS HABEMA, Letkol Arh Yogi Nugroho, dalam pernyataan tertulisnya kepada media. Lebih lanjut, Letkol Arh Yogi juga menyampaikan beberapa hal, diantaranya terkait evakuasi TNI telah dilakukan tanpa adanya permintaan lebih dahulu, baik dari pihak keluarga korban maupun Pemerintah Selandia Baru, namun murni wujud tindakan kemanusiaan. Bahkan, Satgas TNI berhasil mengamankan wilayah Distrik Alama yang selama ini nihil adanya Aparat Keamanan di wilayah tersebut. Evakuasi dan pengamanan wilayah Distrik Alama juga merupakan inisiatif TNI dalam upayanya menjaga keamanan wilayah Papua.Letkol Arh Yogi Nugroho, juga menambahkan, “Tidak benar tentang pernyataan OPM melalui Sebby Sambom yang menilai Pemerintah dan Militer Indonesia tidak mempunyai niat baik untuk melakukan misi pembebasan sandera yang selama ini dilakukan oleh TPNPB demi kemanusiaan”. Bukti nyata tindakan TNI di Distrik Alama pada 6 Agustus 2024 merupakan salah satu fakta yang menunjukkan bahwa TNI mendukung serta mengutamakan tindakan kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya di wilayah Papua. PNO-12 18 Sep 2024, 21:30 WIT
Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kembali Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah Papuanewsonline.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto memimpin upacara pelepasan kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) 6 MINUSCA dalam penugasan misi pemeliharaan perdamaian PBB ke negara Afrika Tengah. Upacara dilaksanakan di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).Dalam amanatnya, Komjen. Pol. Agus Andrianto mengatakan upacara kali ini adalah bentuk kehormatan dan kepercayaan pemerintah maupun lembaga kepada kontingen yang telah disiapkan sedemikian rupa untuk menjalankan tugas dan visi perdamaian dunia mewakili Indonesia."Jadikan momentum upacara ini sebagai pemicu semangat agar rekan-rekan bisa melaksanakan tugas secara optimal tanpa mengesampingkan keselamatan dan mampu menorehkan prestasi di kancah internasional," kata AgusAgus menuturkan, keikutsertaan Polri dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB merupakan bagian dari upaya mewujudkan salah satu tujuan bernegara sebagai mana tersebut dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."Pengiriman pasukan Polri sebagai pasukan perdamaian PBB juga merupakan peran aktif dan wujud nyata dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam kancah diplomasi dan pergaulan internasional," katanya.Sementara itu, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, kontingen Satgas FPU 6 MINUSCA yang berjumlah 140 personel ini merupakan kontingen ke-6 yang dikirim oleh Polri sejak tahun 2019 ke misi PBB di Afrika Tengah dengan nama misi the United Nations Multidimensional Integrated Mission in the Central African Republik (MINUSCA)."Misi pemeliharaan perdamaian PBB bukan merupakan hal baru bagi Polri, karena Polri telah berkontribusi sejak tahun 1989, dan hingga saat ini Polri telah menugaskan sebanyak 3.374 personel penjaga perdamaian baik sebagai pasukan Formed Police Unit (FPU) maupun Individual Police Officer (IPO)," katanya.Polri, katanya, berkomitmen untuk terus meningkatkan kiprah dalam menjaga perdamaian dalam misi Pemeliharaan Perdamaian PBB serta berupaya mempertahankan dan meningkatkan predikat sebagai Top Ten of Police Contributing Country.Upacara pelepasan ini dilaksanakan setelah seluruh personel satgas FPU 6 MINUSCA menyelesaikan serangkaian proses yang dimulai dari seleksi, rekrutmen, pembekalan, pelatihan hingga asesmen yang dilaksanakan langsung oleh tim dari PBB yang berlangsung dari bulan Februari 2024 hingga 31 Agustus 2024."Kontingen Satgas FPU 6 MINUSCA ini akan melaksanakan rotasi menggantikan Satgas FPU 5 MINUSCA yang dalam waktu dekat akan menyelesaikan masa tuganya genap satu tahun di daerah misi," katanya.Pemberangkatan kontingen satgas ini dijadwalkan pada bulan depan tepatnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024. Upacara ini dihadiri oleh tamu penting antara lain Ketua Komisi III DPR RI, Pejabat Utama Mabes Polri, para Diren dari Kemenlu, Kemendikbudristek, Kemenhan, Kemenparekraf, Kemenkumham, Kemenkeu, Komisioner Kompolnas dan Komandan PMPP TNI serta Ketua Umum LVRI.Turut juga hadir para Direktur Utama perusahaan vendor yang juga merupakan stakeholder penting bagi Polri dalam membangun peacekeepers dan mendukung kelancaran tugas misi Pemeliharaan Perdamaian PBB.Dalam upacara ini juga ditampilkan kesenian Darak Badarak oleh personel Satgas FPU 6 MINUSCA yang merupakan seni budaya berasal dari Provinsi Sumatera Barat. Kesenian Darak Badarak ini juga nantinya akan dibawa, diperkenalkan, serta dijadikan ajang promosi seni budaya asli Indonesia oleh personel FPU 6 MINUSCA dalam berbagai international event yang diselenggarakan di daerah misi. PNO-12 18 Sep 2024, 21:08 WIT
Cooling System, Satgas Preventif Tingkatkan Patroli Jelang Pilkada 2024 Papuanewsonline.com, Ambon - Polresta P. Ambon & P.P Lease Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Satuan Tugas (Satgas) Preventif Operasi Mantap Praja Salawaku 2024 terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui kegiatan patroli dan sosialisasi. Salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah cooling system, di mana personel Satgas Preventif menggelar patroli untuk memberikan himbauan kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga stabilitas keamanan jelang Pilkada, Senin (16/09/2024).Dalam patroli yang dilakukan di berbagai titik strategis, personel Satgas memberikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung Polri dalam memelihara keamanan di wilayah masing-masing. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk menolak segala bentuk berita hoaks dan ujaran kebencian yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa."Menjelang Pilkada Serentak 2024, kita harus bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif. Hindari terpengaruh berita-berita hoaks dan provokasi yang bisa memicu konflik di tengah masyarakat. Kami berharap dukungan masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi," ujar salah satu personel Satgas Preventif saat memberikan sosialisasi.Selain memberikan sosialisasi, patroli ini juga bertujuan untuk memastikan kehadiran aparat di lapangan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan damai menjelang Pilkada Serentak 2024, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat serta pemerintah.Dengan adanya patroli dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kamtibmas serta menolak segala bentuk provokasi yang dapat merusak persatuan dan kerukunan di tengah berlangsungnya proses demokrasi. PNO-12 17 Sep 2024, 15:46 WIT
Polres Jayapura Ringkus Pelaku Curas di Sentani Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Opsnal Polres Jayapura kembali berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan Hotel Merbau, Sentani pada Minggu (15/9). Pelaku yang berinisial RPN (37) ditangkap berkat kerja cepat aparat kepolisian, yang langsung merespons laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kompleks Jalan Kuburan Polomo, Sentani.Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/353/IX/2024/SPKT/POLSEK SENTANI KOTA/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA yang dibuat pada 11 September 2024. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K., CPHR., CBA, diungkapkan bahwa penangkapan pelaku berlangsung setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar."Begitu mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di depan Pert Shop Jalan Polomo, Sentani. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Jayapura untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut," jelas AKP Aryya.Dari hasil interogasi awal, RPN mengakui telah menyembunyikan barang bukti di beberapa lokasi. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di TPU Polomo Sentani dan berhasil menemukan barang bukti berupa handphone iPhone XR milik korban. Selain itu, aparat juga menyita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, sebuah handphone Realme 8, serta pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan kejahatan."RPN diketahui sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Sentani, namun kami baru menerima satu laporan polisi," tambah AKP Aryya.Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit handphone, yakni iPhone XR dan iPhone 8+, sepeda motor, serta pakaian pelaku. Sementara itu, uang hasil kejahatan sebesar Rp 102.000 sudah digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi.Atas perbuatannya, RPN dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Aryya, juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada ketika membawa barang-barang berharga di tempat umum. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa barang-barang berlebihan yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. Tetap waspada dan selalu perhatikan lingkungan sekitar," tutupnya.Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat lebih merasa aman, namun tetap waspada terhadap potensi kejahatan yang bisa terjadi kapan saja. (PNO-12) 17 Sep 2024, 07:54 WIT
Edarkan Alprazolam Tanpa Izin, Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SR yang kedapatan menjual obat terlarang jenis Alprazolam tanpa izin edar. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu malam (14/9) sekitar pukul 19.30 WIT di rumahnya yang berlokasi di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Timika.Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe, bersama tiga anggota tim lainnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 papan yang berisi 470 butir pil Alprazolam. "Saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, saat dikonfirmasi pada Minggu (15/9).Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan jenis Alprazolam. Informasi tersebut diterima sekitar pukul 19.00 WIT, dan hanya setengah jam kemudian, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan."Sesampainya di lokasi, tim mendapati SR berada di dalam rumah bersama suaminya. Tanpa menunggu lama, tim segera mengamankan pelaku," ujar AKP Andi.Dalam proses interogasi, SR mengaku bahwa obat-obatan tersebut disimpan di bawah kolong rumah dan sering ia jual kepada konsumen yang berada di sekitar kota Timika. Polisi kemudian mengamankan SR beserta barang bukti, sementara suaminya yang tidak terlibat langsung dalam bisnis ilegal ini hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.Akibat perbuatannya, SR disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.AKP Andi juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Timika dan sekitarnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang," tutupnya.Dengan pengamanan yang ketat, diharapkan peredaran obat terlarang seperti Alprazolam tanpa izin bisa ditekan di wilayah Timika. (PNO-12) 17 Sep 2024, 07:43 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT