Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Satgas OMPC II 2024 Apresiasi Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif di Wilayah Prov. Papua Selatan
Papuanewsonline.com, Merauke – Terjaganya situasi kamtibmas yang kondusif selama pentahapan awal Pilkada 2024 yang telah berlangsung sejak akhir bulan Agustus lalu diapresiasi oleh Polda Papua melalui Satuan Tugas (Satgas) Operasi Mantap Praja Cartenz (OMPC) II 2024 di Prov. Papua Selatan.Kasatgas Ops Wil Papua Selatan melalui Kasatgas Humas Kompol Nurjanah mengatakan, keberhasilan itu tidak terlepas dari peran serta masyarakat bersama-sama pihak terkait untuk menciptakan situasi tersebut.“Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat khususnya di Prov. Papua Selatan yang telah mendukung kelancaran, keamanan dan kondusifitas pada awal pentahapan Pilkada 2024,” kata Kasatgas Humas, Sabtu (14/9).Menjelang Penetapan pasangan calon (paslon) hingga pencoblosan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, ia mengharapkan kerjasama yang sama antara Kepolisian dengan masyarakat dalam menciptakan situasi yang kondusif.“Kedepan pentahapan pilkada akan kita hadapi bersama, mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas kondusif,”ujarnya.Lebih lanjut, Kasatgas Humas juga meminta saran terkait pelayanan Kepolisian yang ada di Prov. Papua Selatan.Menurutnya, saran yang diberikan oleh masyarakat akan dijadikan masukan bagi Kepolisian untuk meningkatkan pelayanan.“Kami harapkan ada masukan dari Bapak Ibu sekalian. Jika ada kendala silahkan sampaikan sebagai upaya kami dalam meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat,” tutupnya. (PNO-12)
15 Sep 2024, 18:38 WIT
Ditresnarkoba Polda Papua Musnakan 1 Kg Ganja dan 210 Paket Sabu
Papuanewsonline.com, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memuskanan barang bukti Narkoba jenis ganja dan sabu hasil penangkapan selama bulan September 2024. Adapun barang bukti yang di musnakan sebanyak 959,56 gram Narkoba jenis ganja dan 210 paket Narkoba jenis Sabu.Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan pemusnahan narkoba tersebut dilaksanakan di kantor Penjagaan Narkoba Polda papua jalan Trikora Dok 5 atas sekitar pukul 10.00 Wit, Jumat (13/9/2024).”Ada dua giat pemusnahan, yang pertamana Giat pemusnahan narkoba jenis ganja atas dasar LP/52/IX/2024/SPKT-DITNKB POLDA PAPUA, tanggal l 04 September 2024 dengan tersangka Samuel Waisapy dan Roy Agustinus Wondiwoy, dengan berat barang bukti 959,56 gram ganja dan yang kedua pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 210 paket dengan tersangka atas nama Supardi,” ungkap Kombes Alfian, Jumat (13/2024).Dijelaskan Alfian, untuk pemusnahan ganja dilakukan menggunakan potongan drum kemudian ganja dimasukkan kedalam potongan drum lalu dibakar hingga ganjanya habis“Berikut untuk barang bukti 210 paket sabu di musnakan dengan cara menggunakan panci berisi air mendidih kemudian dsabu dimasukkan kedalam panci tersebut hingga sabu habis mencair,” jelasnya.Lanjut Kombes Alfian, sebelum melakukan pemusnahan semua barang bukti baik ganja maupun sabu di periksa dulu oleh pihak labfor Polda Papua.“Jadi pemusnahannya itu setelah dilakukan uji barang bukti dulu oleh pihak labfor Polda Papua, yakni Iptu Herlia selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bid Labfor dan Briptu Febri selaku Anggota Bid Labfor dan hasil pengujian nya positif,” ujarnya.“Kami berikan apresiasi kepada anggota dari tim subdit III yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan kepemilikan narkoba baik jenis ganja maupun sabu di papua dan kami juga berharap kepada masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya praktek praktek penjualan atau kepemilikan narkoba. Mari kita jaga Papua bebas Narkoba untuk masa depan Papua yang cerah,” imbuhnya. (PNO-12)
14 Sep 2024, 19:31 WIT
Kapolsek Sarmi Kota Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan di Kampung Bagaiserwar II
Papuanewsonline.com, Sarmi – Kapolsek Sarmi Kota, Iptu Suhartono, S.Sos., merespons cepat aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan yang terjadi di Kampung Bagaiserwar II, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi. Aduan tersebut dilaporkan oleh korban, Yohan Sosomar, melalui telepon, Kamis (12/9/2024). Pelaku berinisial "OY" diduga melakukan aksi tersebut setelah terlibat perselisihan dengan korban.Kapolsek menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 07:00 WIT ketika pelaku, yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol, membuat keributan di depan rumah korban. Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau tombak, namun karena korban tidak keluar dari rumah, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan merusak pintu rumah korban menggunakan ujung pisau. Akibatnya, pintu rumah tersebut mengalami kerusakan cukup parah."Penyebab pelaku melakukan pengancaman dan pengrusakan ini ternyata hanya karena kesalahpahaman," ujar Iptu Suhartono, menjelaskan motif di balik insiden tersebut. Setelah mendapat laporan, Kapolsek bersama anggota piket segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan situasi dan mengumpulkan barang bukti. "Kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 buah pisau tombak yang digunakan pelaku untuk merusak pintu rumah korban," tambahnya.Pelaku kini diamankan di Rumah Tahanan Polsek Sarmi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dalam perkembangan kasus ini, korban menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin membawa perkara ini ke jalur hukum. "Korban meminta agar kejadian ini diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)," kata Kapolsek. Pertemuan antara kedua belah pihak direncanakan akan berlangsung pada hari Jumat, 12 September 2024, di Polsek Sarmi Kota.Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian kasus yang menekankan pada perdamaian antara pelaku dan korban serta pemulihan hubungan sosial. Dalam beberapa kasus seperti ini, pendekatan tersebut dianggap lebih tepat dan bisa memberikan solusi yang lebih cepat bagi kedua belah pihak tanpa melalui proses hukum formal yang panjang.Kapolsek berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih baik tanpa menggunakan kekerasan atau tindakan melanggar hukum. (PNO-12)
13 Sep 2024, 21:20 WIT
Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu
Papuanewsonline.com, Jakarta - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba."Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya. Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (PNO-12)
13 Sep 2024, 19:48 WIT
Kasus Hukum TPPU Menanti Johanes Rettob Selesai Pilkada
Papuanewsonline.com, Jakarta- Kasus Hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob akan diperiksa selesai Pilkada.Hal ini disampaikan sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua dari Jayapura melalui pesan singkat via WhatsApp, Kamis (12/9/2024),Malam.“Tidak ada yang kebal hukum ya, jadi Setelah Pilkada 2024 tentu proses hukum akan terus dilaksanakan,” ujar Sumber.Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Hali Siregar mengatakan ada beberapa alasan dilakukan penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah yang terlibat persoalan hukum. Pertama, penundaan dilakukan agar dapat menjaga objektivitas proses demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang tahapan sudah mulai berjalan." Yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua itu, korps adhyaksa, jadi perkaranya akan dilanjutkan proses hukum setelah pelaksanaan Pilkada 2024 berakhir," ucap Harli.Kata Harli, dalam proses penegakan hukum tak pandang bulu dan setiap orang sama di depan hukum tanpa terkecuali." Perkara ditangani Kejati di Daerah Papua. Selesai Pilkada 2024 akan ditindaklanjuti," ucap Harli.Sementara itu, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono membongkar aromah busuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.Witono membenarkan bahwa disaat menjabat, Kejaksaan Tinggi Papua suda mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan." Benar, sudah ada data dari PPATK, jadi walaupun kasus dugaan kasus korupsi yang bersangkutan sudah punya kekuatan hukum tetap, namun ada data dari PPATK yang yang bisa ditindaklanjuti, karena tidak ada kaitan dengan kasus asal, saya kira ini menjadi ujian bagi Pak Kajati yang baru," ungkap Witono.Witono menyebutkan, data dari PPATK tinggal didalami oleh penyidik karena tidak berkaitan dengan kasus asal yang sudah berkekuatan hukum tetap." Tolong dimonitor, karena perkara itu harus dilanjutkan, mengingat ada beberap temuan PPATK hal yang berkaitan dengan TPPU, salah satunya perjalanan dinas dari yang bersangkutan," ujarnya.Terpisah Diketahui, skandal dugaan Tindak pencucian uang (TPPU) Johenas Rettob Cs hingga kini masi mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.Pada beberapa waktu lalu Kejati Papua, menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Dari proses penyelidikan itu, Kejati Papua menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta data aliran uang keluar masuk dari rekening Johanes Rettob.Kemudian dari serangkaian proses penyelidikan, Kejati Papua telah mengantongi data dari PPATK didalamnya ada beberapa temuan yang mengarah ke TPPU salah satunya perjalanan dinas dari Johanes Rettob.Pada waktu itu, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono , disaat menjabat didampingi Kasipenkum Aguwani, dengan gaganya menerangkan di Media bahwa, Kejati Papua telah mengantongi bukti awal dugaan TPPU dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob Cs dari PPATK.Alhasil saat itu Witono mengaku pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka, namun dari tahun 2023 hingga akhir 2024 kasus tersebut berjalan ditempat, yakni masih mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.(Tim).
12 Sep 2024, 21:39 WIT
Reaksi cepat Polsek Selaru bersama Warga Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar; Polsek Selaru bersama Warga setempat berhasil mengevakuasi korban kecelakaan laut terhadap Kapal Kayu, KM Dausa KW kecil yang tenggelam di selat perairan Egron, Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Kejadian tersebut bermula ketika KM. Dausa KW kecil bertolak dari Pelabuhan Tutukratu Desa Adaut menuju ke Pelabuhan Saumlaki, Kamis (12/09/24) sekitar Pukul 07.30 WIT. Namun ditengah-tengah perjalanan, terdapat angin kencang disertai gelombang yang tinggi.Akibat dihantam gelombang yang tinggi, sehingga mengakibatkan air laut masuk melalui bagian belakang Kapal kayu KM. Dausa KW kecil dan nahasnya Kapal tersebut pun tenggelam pada Selat Perairan Egron, Petuanan Desa Adaut, Kecamatan Selaru.Berdasarkan keterangan yang diterima selain menghadapi cuaca yang ekstrim, salah satu faktor tenggelamnya KM Dausa KW kecil ini diduga akibat dari muatan yang sudah melebihi kapasitas. Bahkan sebelumnya sudah diperingati oleh pihak Syahbandar dan KP3 di Pelabuhan Adaut agar proses muatan barang diatas Kapal tidak boleh melebih kapasitas, mengingat saat ini kondisi cuaca sering berubah-ubah.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Selaru Iptu S. I. SABARLELE membenarkan bahwa, pihaknya telah melakukan evakuasi dengan dibantu Warga setempat menggunakan Kapal Motor milik Masyarakat, usai menerima laporan terjadinya kecelakaan laut berupa tenggelamnya KM Dausa KW kecil di Selat Perairan Egron. Yang mana, jarak yang ditempuh dari pelabuhan Tutukratu Desa Adaut kearah selatan Perairan Egron tersebut kurang lebih berjarak 1,5 Mil.“Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Para Penumpang yang berjumlah kurang lebih sekitar 16 (enam belas) Orang, ditambah 4 (empat) Orang Nahkoda dan ABK kapal, seluruhnya dapat diselamatkan” terang Kapolsek.Namun, sambung Iptu S. I. SABARLELE, Kejadian tersebut menimbulkan kerugian Materil berupa 1 (satu) unit Motor laut KM Dausa kecil yang bermuatan Kopra yang berjumlah kurang lebih 3 (tiga) Ton, Karung berisi Rumput Laut kurang lebih 1 (satu) Ton, hingga muatan lainnya milik Perusahaan Windu berupa peralatan yang pernah digunakan untuk beroperasi membangun jalan pada Kecamatan Selaru.Selain itu, Kapolsek pun menyampaikan terima kasih kepada Masyarakat yang turut serta membantu Kepolisian dalam melakukan evakuasi terhadap Korban yang mengalami kecelakaan di laut, meskipun diterpa cuaca yang ekstrim. Ia juga menghimbau dan mengajak Masyarakat untuk mewaspadai cuaca ekstrim maupun tidak mengangkut muatan yang melebihi kapasitas ketika melakukan pelayaran, menurutnya hal ini penting untuk diperhatikan dan dilaksanakan demi keselamatan bersama. (PNO-12)
12 Sep 2024, 21:02 WIT
Dialog "Polisi Menyapa", Polda Papua dan Pertamina Bahas Antisipasi Kelangkaan BBM
Papuanewsonline.com, Jayapura – Dalam upaya mengantisipasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Papua, termasuk di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB), Polda Papua bersama Pertamina membahas langkah-langkah pengawasan dan distribusi BBM. Melalui dialog interaktif “Polisi Menyapa” yang digelar di stasiun LPP RRI Jayapura pada Kamis (12/9), dialog ini menghadirkan Kasubbid IV Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, serta Sales Manager Ritel Papua Patra Niaga, Ziko Wahyudi.Dalam kesempatan tersebut, Kompol Agus menyampaikan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian dan Pertamina dalam mengawasi distribusi BBM, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan yang menyebabkan antrian panjang di SPBU.“Kami bersama Pertamina terus melakukan pengawasan, dan setiap ada indikasi penyalahgunaan yang memicu antrian panjang, kami segera bertindak. Beberapa kasus yang kami temui, seperti penggunaan plat nomor ganda dan QR code ganda, sudah kami tindak,” ujar Kompol Agus.Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran seperti memodifikasi kendaraan untuk memanipulasi plat nomor, yang sebelumnya terdeteksi dalam operasi penindakan, telah berhasil mengurangi antrian di beberapa SPBU. "Beberapa waktu lalu, kami melakukan penindakan terhadap pelanggar, namun karena belum cukup bukti, kasus ini kami limpahkan ke Satuan Lalu Lintas untuk ditindaklanjuti dengan penilangan,” tambahnya.Sementara itu, Ziko Wahyudi dari Pertamina Papua Maluku menegaskan bahwa stok BBM di wilayah Papua, khususnya Kota Jayapura, tetap aman dan terpantau. “Kami dari Pertamina memastikan bahwa stok BBM di SPBU tersedia, dan jika terjadi antrian, itu bukan berarti ada kelangkaan. Kami selalu melakukan pengecekan stok harian, baik di SPBU maupun terminal bahan bakar di Jayapura, Nabire, dan wilayah lainnya,” jelas Ziko.Ziko juga menyampaikan bahwa antrian yang terjadi di beberapa SPBU disebabkan oleh program pemerintah yang sedang berjalan, yaitu "Subsidi Tepat", yang bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran. "Antrian yang ada bukan merupakan indikasi kekurangan stok, tetapi merupakan bagian dari proses pelaksanaan program Subsidi Tepat, yang memerlukan penyesuaian di lapangan,” lanjutnya.Melalui dialog ini, pihak kepolisian dan Pertamina berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan distribusi BBM berjalan lancar, terutama di tengah pelaksanaan program pemerintah yang krusial bagi masyarakat Papua. Masyarakat pun diharapkan tetap tenang dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran distribusi BBM di wilayahnya. PNO-12
12 Sep 2024, 20:46 WIT
Jadi Tersangka, Pengacara Samuel Takandare Dijebloskan Ke Rutan Polres Mimika
Papuanewsonline.com, Timika- Pengacara Samuel Takandare akhirnya menjadi penghuni rumah tahanan Polres Mimika.Samuel Takandare dijebloskan ke rumah tahanan Polres Mimika, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penculikan, penganiayaan hingga perudungan, terhadap Warga Masyarakat Mimika berinsial MU (31).Penahanan terhadap Samuel Takandare dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (12/9)." Benar, kami telah melakukan penahanan kepada sembilan tersangka, Enam di antaranya sipil dan tiga oknum (anggota) polisi," ucapnya.AKP Fajar Membenarkan, Dari sembilan tersangka, enam ditahan di rutan Polres Mimikatermasuk termasuk pengacara ST, sementara tiga oknum polisi ditahan di kesatuannya. Fajar mengatakan, Empat calon tersangka lainnya masih dilakukan pemanggilan, sedangkan Dua orang lainya teridentifikasi sudah keluar dari Kabupaten Mimika."Sembilan tersangka yang ditahan yakni ST, SDC, FE, WJC, JCS, YY, RMU, WW,dan JU," Terangnya.Terpisah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar melakukan pemecatan terhadap 3 anggotanya yang melakukan penganiayaan tidak manusiawi terhadap warga sipil di Kabupaten Mimika." Kapolri harus bersihkan anggota Polri tangan kotor seperti ini, karena akan mencoreng institusi," Ungkapnya.Sugeng Teguh Santoso mengharapakan agar Kapolda Papua yang baru dilantik turut mengawasi proses hukum kasus tersebut." Pimpinan Polri di Polda Papua harus mengawasi penanganan kasus ini di Polres Mimika, agar proses hukumnya secara objektif dan transpar," tegasnya.Sugeng menambahkan, perbuatan 3 Anggota Polri tersebut telah mencoreng institusi sehingga tidak layak dipertahankan sebagai abdi Negara." Tiga Orang Anggota Polri ini harus dipecat, karena perbuatanya tidak manusiawi, tidak layak jadi anggota Polri, jadi selain menjalani pidana umum ketiganya harus dikenakan sangsi etik pemecatan dari anggota Polri," ucap Sugeng.Lanjut Sugeng apalagi tindakan tersebut dilakukan terhadap warga Papua.
" IPW akan memantau perkembangan penanganan perkara ini, sehingga memberikan rasah keadilan bagi korban dan masyarakat Papua," pungkasnya.(Tim)
12 Sep 2024, 11:24 WIT
Kapolda Maluku Menindak Tegas Oknum Polisi Yang Terlibat Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si, memerintahkan untuk menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam penggunaan dan peredaran gelap narkoba.Perintah tersebut disampaikan setelah penyidik Ditresnarkoba pada Selasa sore, 27 Agustus 2024, berhasil menangkap seorang oknum polisi berinisial Bripka YHFT alias Hendra. Anggota Samapta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini diciduk setelah tim penyidik berhasil menangkap teman perempuannya berinisial PM bersama satu paket narkotika jenis sabu-sabu. PM disuruh Hendra membeli sabu-sabu di desa Kailolo."Mengenai oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba, Bapak Kapolda telah memerintahkan penyidik untuk menindaknya secara tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.Ik pada Senin (9/9/2024).Tak hanya ditindak secara hukum pidana, Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk memproses hukum oknum tersebut dengan kode etik profesi.Saat ini Tersangka Hendra telah ditahan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku sebagaimana surat ketetapan Direktur Resnarkoba Polda Maluku nomor : S.Tap/92.A/VIII/RES.4.1./2024/Ditresnarkoba tanggal 31 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Direktur Resnarkoba Polda Maluku nomor : SP-Han/91/IX/RES.4.1./2024/Ditersnarkoba tanggal 02 September 2024."Pada tanggal 5 September 2024 Sipropam Polresta Ambon telah menerbitkan laporan polisi nomor : LP-A/14/IX/2024/Sipropam dan surat perintah Kapolresta Ambon nomor : Sprin/513/IX/WAS.2.2./2024 tanggal 5 September 2024 tentang pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas nama pelaku," kata Kombes Areis.Terkait dengan pelanggaran kode etik Polri, Sipropam Polresta Ambon menjerat pelaku menggunakan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor : 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf e Perpol nomor : 7 Tahun 2022."Hari ini Sipropam Polresta Ambon telah melakukan koordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku yang menangani perkara dimaksud untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi seperti saudari (pelaku lainnya) dan penyidik yang menangani perkara penyalahgunaan narkotika tersebut," jelasnya.Hingga saat ini, proses hukum terhadap Bripka Hendra masih terus dilakukan. Ia sementara diamankan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku. (PNO-12)
11 Sep 2024, 20:21 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru