Papuanewsonline.com
Safari Ramadhan di Batu Merah, Kapolda Maluku Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Perangi Miras
Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolda Maluku Ikuti Vicon Penanaman Jagung Serentak Polri
Berikan Layanan Visum Gratis, Kapolda Maluku Teken Komitmen Dengan 10 Rumah Sakit
Polisi Ungkap Kasus Penikaman Mahasiswa di Ambon, Satu Tersangka Ditangkap
Pererat Silaturahmi, Kapolda Maluku Safari Ramadan di Masjid Raya Al Fatah Ambon
KSBSI Audiensi Bersama Kapolda Maluku, Bahas Persoalan Buruh Hingga May Day 2026
Sidak Pasar Mardika, Satgas Pangan Maluku Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET
Hangatnya Ramadan di Balik Jeruji, Dit Tahti Polda Maluku Buka Puasa Bersama Warga Binaan
Pemberitaan Gugatan Helena Beanal vs Petrosea Diklarifikasi, PH Sebut Tidak Ada Pihak yang Menang
Menko Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Dipenuhi Pengadilan, Ganti Rugi Lewat Praperadilan
BERITA TAG Hukum
Homepage
18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka
Papuanewsonline.com, Manado - Polda Sulawesi Utara menyampaikan hasil Operasi Berantas Premanisme 2025 yang dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 18 Mei 2025, di wilayah hukum Polda Sulut dan jajaran.Hasil operasi disampaikan dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025), dipimpin oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Wadirreskrimum dan Pejabat Biro Ops. "Hasil Operasi Berantas Premanisme sejak tanggal 1 Mei sampai 18 Mei 2025 sebanyak 189 kasus, terdiri dari sajam 43 kasus, minuman beralkohol 85 kasus, pungutan liar 12 kasus dan gangguan ketertiban umum sebanyak 49 kasus," jelas Kombes Pol Bayu.Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 134 kasus dilakukan pembinaan dan 63 kasus dilakukan penyidikan."Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 63 orang, dengan barang bukti diamankan yaitu senjata tajam 43 buah, minuman beralkohol jenis captikus 2.944 liter dan 20 kaleng bir draft," ujarnya.Dalam pelaksanaan Operasi ini lanjutnya, Polda Sulawesi Utara dan jajaran menurunkan sebanyak 538 personel gabungan Satuan Fungsi.Irwasda juga membeberkan ancaman pidana terhadap para pelaku kejahatan."Untuk pelaku yang membawa senjata api ataupun senjata tajam serta alat pemukul, ancama hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk para pelaku pemerasan atau pungli, ancaman hukuman penjara 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP," ungkapnya.Selanjutnya pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama atapun sendiri-sendiri terhadap orang atau barang, diancam hukuman penjara 5 tahun.Kemudian pasal 492 ayat (1) KUHP untuk pelaku yang mengganggu ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, terancam kurungan 2 minggu."Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 sanksi terhadap ormas, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 2 tahun," ujarnya.Pasal 335 KUHP tentang perbuatan pemaksaan dengan kekerasan, ancaman penjara paling lama 1 tahun. Pasal 32 ayat (1) jo pasal 15 Peraturan Daerah Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 tentang pengalihan dan pengawasan minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara, ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta."Dan pasal 140 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan, ancaman penjara paling banyak 2 tahun," tegasnya.Irwasda juga mengajak masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui atau mengalami aksi premanisme."Apabila mengetahui ada gangguan kamtibmas termasuk aksi premanisme, masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis," ajaknya.Ia juga menegaskan bahwa aksi premanisme ini merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. "Kita pastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Polri akan menuntaskan kasus premanisme dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk. Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia," pungkasnya. PNO-12
21 Mei 2025, 18:39 WIT
Polda Jabar Amankan 2 Pelaku Judi Online di Tangerang
Papuanewsonline.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdit III Siber berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial A, yang diduga sebagai pengepul rekening bank untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke pelaku lain berinisial JH, yang ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh.Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa JH berperan sebagai marketing untuk situs perjudian online seperti Belo4D, MG055, dan MG077. Tugasnya antara lain melakukan promosi di media sosial serta memantau keberlangsungan operasional situs-situs tersebut."Pelaku A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening bank yang kemudian digunakan oleh JH untuk aktivitas deposito dalam pengelolaan situs judi online," ujar Kabid Humas, Selasa (20/5/2025).Saat penggeledahan di rumah JH, petugas menemukan perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook bernama "Coach STY" yang digunakan untuk menyebarkan konten perjudian. Polisi juga menemukan file excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta sejumlah barang bukti lainnya.Barang bukti yang diamankan dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun. Sementara dari A, polisi menyita satu ponsel dan 27 buku tabungan serta kartu ATM dari berbagai bank.Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Hendra. PNO-12
21 Mei 2025, 18:23 WIT
Tim Gabungan Temukan 6 Korban Banjir Bandang di Pegunungan Arfak
Papuanewsonline.com, Pegunungan Arfak - Sebanyak 66 personel gabungan dari Polres Pegunungan Arfak (28 personel), Kodim 1218 Pegaf (13 personel), Basarnas (12 personel), BPBD Provinsi Papua Barat (10 personel), dan BPBD Kabupaten Pegaf (3 personel) dikerahkan dalam operasi pencarian dan evakuasi korban bencana banjir bandang yang terjadi di kawasan Kali Meyof, Kampung Jim (Meyes), Distrik Catubouw, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.Kapolres Pegunungan Arfak, Kompol Bernadus Okoka, S.E., M.H., pada Senin (19/5/2025) pukul 08.00 WIT memimpin apel gabungan sebelum tim melakukan pencarian di lokasi terdampak. Dalam operasi pencarian tersebut, tim berhasil menemukan dan mengevakuasi enam korban banjir bandang. Dari enam korban yang ditemukan, satu orang dikembalikan ke pihak keluarga, sementara lima lainnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat untuk proses identifikasi.Pada pukul 13.00 WIT, proses pencarian terpaksa dihentikan sementara karena cuaca buruk dan potensi longsor susulan yang dapat membahayakan tim. Kapolres Pegunungan Arfak memerintahkan penarikan seluruh personel ke posko induk. Sebelumnya, satu korban telah berhasil dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga. Dengan demikian, dari total 19 korban yang dilaporkan hilang, hingga sore hari itu telah ditemukan enam orang.Kapolres Pegunungan Arfak menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim gabungan yang telah bekerja keras di tengah keterbatasan fasilitas. Ia memastikan bahwa operasi pencarian hari kedua akan dilanjutkan pada Selasa (20/5/2025) pagi.“Kami mengapresiasi semangat dan dedikasi seluruh personel gabungan. Meskipun cuaca dan kondisi medan cukup berat, semangat tetap terjaga,” ungkap Kapolres.Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Papua Barat, Kombes Pol. dr. Iskandar, Sp.B, QHIA, MARS, menyampaikan bahwa tim DVI (Disaster Victim Identification) telah disiagakan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat untuk melakukan proses identifikasi terhadap jenazah korban.“Mengantisipasi kejadian korban hanyut di Kabupaten Pegunungan Arfak, kami segera membentuk tim DVI dan saat ini telah membuat posko mortem untuk kamar jenazah serta posko antemortem guna menggali data korban semasa hidup dari keluarga terdekat, karena data yang dikirim kemungkinan dapat diidentifikasi secara visual,” ujar Kabid Dokkes.“Namun jika tidak bisa diidentifikasi secara visual, kami telah menyiapkan tim DVI untuk melakukan verifikasi identitas, bekerja sama dengan Karoops Polda Papua Barat dan lintas sektoral seperti Basarnas Provinsi Papua Barat serta stakeholder terkait,” lanjutnya.“Kami telah menyiapkan tim DVI untuk melakukan identifikasi secara menyeluruh terhadap korban tanah longsor. Proses ini melibatkan pemeriksaan forensik, sidik jari, dan pencocokan data antemortem dari pihak keluarga korban,” imbuh Kabid Dokkes.Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menambahkan bahwa Polda Papua Barat menerjunkan 36 personel untuk membackup proses evakuasi dan identifikasi korban pasca longsor tersebut. Proses identifikasi akan terus dilakukan seiring ditemukannya korban baru dalam operasi pencarian. PNO-12
20 Mei 2025, 18:13 WIT
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Wakapolda Maluku: Jaga Persatuan dengan Semangat yang Kuat
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melaksanakan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Selasa (20/5/2025).Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Samudi, S.IK., M.H, saat memimpin upacara yang diikuti seluruh personel Polda Maluku, membacakan amanah Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid.Dalam amanatnya, Menteri Komdigi menekankan terkait pentingnya menjaga persatuan dengan semangat yang kuat."Mari kita jaga persatuan kita dengan semangat yang kuat seperti akar pohon yang menembus tanah dan tak pernah terlihat di permukaan namun tetap kuat dan kokoh," pintanya.Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melangkah bersama dengan penuh keyakinan yang kuat, membawa bangsa ke arah lebih maju."Mari kita melangkah bersama dengan keyakinan yang kuat menuju bangsa yang lebih maju, bangsa yang kuat, bangsa yang adil dan bangsa Indonesia yang lebih beradab di era saat ini," harapnya.Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 diharapkan dapat menjadi momen untuk membangkitkan semangat nasionalisme seperti para Pahlawan terdahulu."Mari kita maknai peringatan ini dengan sungguh-sungguh dan bukan hanya sekadar memperingati tanggal dalam kalender nasional kita, sehingga sejarah perjuangan para pahlawan bangsa kita dahulu untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa dapat tetap tertanam di dalam jiwa dan sanubari kita sebagai anak bangsa," ajaknya.Untuk diketahui, upacara peringatan hari Kebangkitan Nasional ke-117 tahun tersebut turut dihadiri Karo Ops, dan seluruh pejabat utama serta para perwira menengah di lingkup Polda Maluku. PNO-12
20 Mei 2025, 18:00 WIT
Alami Kecelakaan Laut, Polsek Leksula Evakuasi 5 Warga
Papuanewsonline.com, Bursel - Personel Polsek Leksula, bersama masyarakat melakukan evakuasi lima warga desa Bala-Bala, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang mengalami kecelakaan laut pada Senin dini hari (19/5/2025).Kecelakaan laut terjadi di Pulau Pombo/Pulau Talang, yang berada di antara perairan desa Nalbessy dan desa Leksula, kecamatan Leksula, kabupaten Buru Selatan.Mereka yang diselamatkan yaitu satu keluarga dari desa Bala-Bala, diantaranya Madinuru Lina (50), Wanima Rukua (48), Rindiani (9), Lesti (7) dan Ikbal (5).Kecelakaan laut berawal saat satu keluarga ini berangkat menggunakan satu unit perahu ketinting dari pelabuhan speedboat labuang Namrole, Bursel, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIT.Perahu ketinting yang dinahkodai Madinuru, seorang nelayan bersama istri dan ketiga anaknya ini hendak menuju desa Bala-Bala. Selain mengangkut keluarganya, perahu ketinting ini juga membawa sejumlah barang bawaan lainnya serta satu unit kendaraan sepeda motor jenis honda blade.Di tengah perjalanan atau tepatnya sekira pukul 16.00 WIT di sekitar Pulau Talang, cuaca buruk terjadi. Perahu ketinting dihantam gelombang dari sisi kiri maupun kanan hingga air laut masuk di dalamnya."Meski air laut masuk namun perahu ketinting masih bisa berjalan. Pengemudi kemudian membelokkan haluan ke Pulau Talang untuk menyelamatkan diri," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, Senin (19/5/2025).Kurang lebih 20 meter dari pesisir Pulau Talang, perahu ketinting tersebut mengalami mati mesin dan dihantam gelombang hingga terdampar di tepian pantai Pulau tak berpenghuni tersebut."Kemudian sekitar pukul 03.00 WIT, korban menggunakan HP dari Pulau Talang/Pulau Pombo untuk menghubungi Ahmad Sanimu, keluarganya di Namrole. Ahmad kemudian menghubungi adiknya Alin di Nalbessy dan pada jam 05.30 WIT staf Masjid Nurul Akbar desa Nalbessy melalui pengeras suara meminta bantuan kepada masyarakat Nalbessy," jelasnya.Setelah mendapatkan informasi kecelakaan laut tersebut, personel Polsek Leksula kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)."Perjalanan dari Polsek Leksula menuju ke TKP pulau pombo/pulau talang hanya dapat dilalui dengan transportasi laut dengan waktu tempuh 1 jam," tambahnya.Personel Polsek Leksula juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Leksula untuk memberikan bantuan dan pelayanan tempat tinggal kepada keluarga korban sementara waktu, serta evakuasi perahu ketinting milik korban. "Personel Polsek Leksula juga berkoordinasi dengan pihak Puskesmas untuk memastikan kondisi kesehatan para korban dan keluarganya, dalam keadaan baik," jelasnya.Para korban berhasil diselamatkan, dan sempat diamankan di Polsek Leksula untuk kemudian beristirahat di pihak keluarga yang berada di desa Nalbessy."Untuk perahu ketinting sementara masih berada di pulau pombo/pulau talang. Belum dapat dilakukan evakuasi karena faktor cuaca ekstrim," ungkapnya.Masyarakat dihimbau untuk memperhatikan cuaca laut sebelum bepergian atau menangkap ikan. "Utamakan keselamatan saat beraktivitas di laut," pungkasnya. PNO-12
20 Mei 2025, 17:27 WIT
Jaksa Kantongi Calon Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Agimuga
Papuanewsonline.com, Timika- Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika telah mengantongi calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mimika Arthur Fritz Gerald membenarkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan ekspose penetapan tersangka, dan mengumumkan ke publik." Dalam waktu dekat ya, nanti kita undang untuk press rellease," ujar Arthur melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (19/5).Disinggung terkait berapa pihak yang bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut, namun Artur belum bersedia memberikan keterangan.Diketahui paket proyek pembangunan jembatan di Agimuga bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, bidang Bina Marga.Paket Proyek ini dikatakan fiktif, karena ada pencairan uang muka sekitar 800 Juta rupiah, dari total anggaran pembangunan jembatan tersebut senilai 2 Milyar, namun tidak ada progres pekerjaan di lapangan.Dari proses hukum kasus ini, Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Mimika menemukan perbuatan melawan hukum yang berimbas pada kerugian keuangan Negara, sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-01/R.1.19/Fd.1/01/2025 pada tanggal 31 Januari 2025.(red)
19 Mei 2025, 13:11 WIT
Polisi Tangkap 23 Preman Berkedok Jukir Liar di Bogor
Papuanewsonline.com, Bogor - Kepolisian Resor (Polres) Bogor bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi premanisme di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, sebanyak 23 orang yang berprofesi sebagai juru parkir liar diamankan hingga Jumat (16/5/2025) sore.“Hasilnya, sore ini 23 orang diamankan di Polres Bogor. Mereka adalah juru parkir liar yang meminta imbalan secara tidak resmi. Dari 23 orang ini, beberapa juga kedapatan membawa minuman keras,” ujar Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, Sabtu (17/5/2025).Dalam operasi itu, petugas menyita uang hasil pungutan liar serta sejumlah botol minuman keras. Seluruh pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden yang diteruskan kepada Kapolri dan seluruh jajaran. Kita melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aksi premanisme dan pungutan liar,” jelas Wakapolres.Operasi dimulai dari penyisiran di Jalan Raya Jakarta–Bogor, Kecamatan Cibinong. Beberapa orang yang berperan sebagai ‘Pak Ogah’ di persimpangan jalan turut diamankan.Kemudian, operasi berlanjut ke kawasan Pasar Cibinong. Sejumlah pria bertato yang sedang berkumpul di bawah flyover Cibinong turut diamankan. Petugas melakukan penggeledahan terhadap tas dan tubuh mereka guna memastikan tidak ada barang terlarang atau berbahaya yang dibawa.“Barang bukti yang diamankan sementara ini berupa uang hasil pungli dan beberapa botol minuman keras. Tidak ditemukan obat-obatan terlarang,” imbuh Wakapolres.Operasi semacam ini akan terus dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menekan praktik pungutan liar di ruang publik. PNO-12
18 Mei 2025, 17:50 WIT
Kadiv Humas: Jangan Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan
Papuanewsonline.com, Jakarta - Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Sabtu (17/5/25).Ia menerangkan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Irjen. Pol. Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.Irjen Pol. Sandi juga menekankan, sinergisitas dengan lintas dektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.Lebih lanjut ia mengemukakan, jajaran kepolisian sejumlah aksi premanisme hingga kini telah ribuan kasus berhasil diungkap dari seluruh satuan kewilayahan. Polri pun akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk.“Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi. PNO-12
18 Mei 2025, 17:44 WIT
Asaat Serang DPO Terpidana Korupsi Dari Tahun 2014 Berhasil Ditangkap Jaksa
Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jayawijaya berhasil menangkap Asaat Serang, SE, MSI buronan tindak pidana korupsi, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua, Aguwani, SH., MH mengatakan, Terpidana berusia 74 tahun tersebut diamankan tanpa perlawanan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, di kediamannya di Perumnas III No. 15, Waena, Abepura, Jayapura."Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang intens antara Tim Tabur Kejati Papua dan Kejari Jayawijaya dalam upaya mendukung penegakan hukum dan menyukseskan program Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya program Tabur 31.1 (Tangkap Buronan Tahun 2024–2025)," ujar Aguwani.Aguwani mengatakan, Asaat Serang merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dana hibah APBD Kabupaten Lanny Jaya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya yang terjadi pada 28 Juli 2010 di Tiom, Kabupaten Lanny Jaya.Lanjut Aguwani, Saat itu Asaat Serang Dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU, dimana yang bersangkutan terlibat dalam pengadaan logistik/perlengkapan KPU yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.100.000.000 (tujuh miliar seratus juta rupiah).Dijelaskan Aguwani bahwa penangkapan DPO tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1401 K/Pid.Sus/2013 tanggal 13 Januari 2014, dimana terpidana dijatuhi hukuman sebagai berikut:1.Pidana penjara selama 4 (empat) tahun Denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah);2.subsider kurungan Membayar uang pengganti sebesar Rp473.000.000 (empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), dan 3.Membayar biaya perkara sebesar Rp2.500." Saat ini, terpidana telah diserahkan ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura untuk menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," Terangnya.Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua tetap komitmen untuk terus mengejar dan menindak para buronan tindak pidana, khususnya korupsi, tanpa pandang bulu." Penangkapan ini juga menjadi pengingat bagi para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.(red)
18 Mei 2025, 15:02 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru