logo-website
Senin, 02 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Mantan Camat Taniwel Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Papuanewsonline.com, SBB - Kepolisian Daerah Maluku menekankan tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus hukum, khususnya perkara pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial RMM.Buktinya, RMM sudah lama telah ditetapkan sebagai Tersangka pelecehan seksual dan sudah dimasukan sebagai DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023. Polda Maluku juga sudah mengamankan orang yang diduga ikut menyembunyikan DPO tersebut, bahkan telah ditetapkan sebagai Tersangka."Polda Maluku sangat serius menangani kasus ini, setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, bahkan orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan sudah jadi tersangka," tegas Kabid Humas, KBP Areis ,menepis tudingan dari GMKI kota Ambon bahwa Polda Maluku tidak serius menangani perkara tersebut dan melakukan aksi unjuk rasa tanpa memahami penanganan kasusnya secara hukum yang berlaku.Polda Maluku dan Polres SBB sampai saat ini terus melakukan upaya penangkapan bahkan sudah berkoordinasi dengan Pemda SBB sampai yang bersangkutan juga sudah dipecat dari jabatan camatnya.Bahkan Polri harus dihadapkan dengan upaya hukum (praperadilan) dari keluarga Tersangka yang diduga ikut menyembunyikan DPO tersebut."Polisi di praperadilankan 2 kali oleh keluarga tersangka (penetapan tersangka dan perbuatan melawan hukum),tapi kita hadapi sesuai aturan hukum, itu sudah resiko dalam penegakan hukum dalam membela keadilan bagi korban ,"jelasnya.Polda Maluku ini juga menepis isu bahwa ada kelurga pelaku yang juga bertugas sebagai anggota polisi mengintervensi kasus tersebut."Memang betul ada keluarganya anggota, tapi tidak ada kaitan dengan permasalahan, jadi tidak perlu ada isu2 dan asumsi2, kalo ada intervensi ,catat dan laporkan ke Polda, kita proses hukum anggota tersebut, "ujarnya.Hal ini sesuai dengan arahan dan perintah Kapolda Maluku untuk serius proses dan tangani kasus ini dan tangkap pelaku untuk di proses di pengadilan.Kasus ini terkendala karena awalnya ada sempat antara pelaku dan keluarga korban ingin diselesaikan secara kekeluargaan tapi pihak Polri memandang kasus asusila anak dibawah umur tersebut tetap harus di proses sesuai hukum yang berlaku.Setiap kasus pidana penyelesaiannya pasti tidak sama tergantung situasi di lapangan, ada yang bisa dengan cepat sebelum 1x24 jam dapat diungkap tapi ada juga yang membutuhkan waktu yang agak lama karena kendala kendala di lapangan.Polri menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri dan selama DPO itu tidak dicabut sampai kapanpun Polri akan mencari dan menangkap pelaku serta memprosesnya ke pengadilan.Terkait unjuk rasa yang dilakukan GMKI, bagi Polri tidak ada masalah hanya sebaiknya berkomunikasi dengan penyidik sehingga dapat dijelaskan dengan utuh tentang proses yang sedang berjalan dan upaya hukum yang telah dilakukan, jadi tidak hanya berdasarkan isu dan asumsi yang tidak sesuai fakta hukum yang ada."Silahkan setiap saat dan kapanpun untuk komunikasi , bahkan kalau ada informasi sekecil apapun tentang pelaku bisa disampaikan kepada Polri, tapi jangan mengatakan kalau Polri tidak serius tangani hal tersebut. Masyarakat Maluku ini sekarang semakin cerdas dan kritis menilai aksi2 unjuk rasa yang dilakukan di lapangan, "jelasnya. (PNO-12) 24 Jul 2024, 19:30 WIT
Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal, Satgas Yonif 122/TS Gelar Pemeriksaan Secara Humanis Papuanewsonline.com, Keerom - Satuan tugas pengaman perbatasan RI-PNG sektor utara Yonif 122/TS Pos Km 76 melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan roda dua maupun roda empat sepanjang jalan trans Papua, distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua.Adapun pemeriksaan tersebut bertujuan mencegah penyusupan dan penyeludupan di sepanjang jalan raya, dilaksanakan pada tempo waktu yang secara bergantian di jajaran Kipur B, hal tersebut disampaikan Danpos Km 76 Rezeki Barus pada rilis tertulisnya, Rabu (24/7/2024).Lanjut Danpos Km 76 menjelaskan, kegiatan di bidang pengamanan juga merupakan salah satu tugas pokok satgas pamtas dalam menjaga stabilitas keamanan diwilayah perbatasan berupa pengecekan identitas dan barang bawaan setiap pelintas baik kendaraan roda empat maupun roda dua.Seluruh pengguna jalan yang melintas di berhentikan dan di periksa secara harmonis guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apabila ada ditemukan yang membawa barang ilegal satgas akan berkordinasi dengan pihak yang berwajib untuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.“Kegiatan ini merupakan tugas satgas pamtas RI-PNG di wilayah sektor utara untuk mencegah kegiatan ilegal masuknya barang berupa narkoba, miras maupun senjata jika terbukti kita amankan, periksa dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku tetapi tetap bersikap humanis kepada masyarakat yang diperiksa", ucap Danpos.Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, dengan mengedepankan bidang pengamanan dengan melaksanakan pemeriksaan jalan lintas, patroli patok dan patroli jalur perlintasan ilegal untuk mencegah penyusupan dan penyeludupan.Diharapkan dengan kegiatan pemeriksaan jalan lintas yang dilakukan dapat menutup dan mempersempit pergerakan para pelaku ilegal maupun tindakan kriminal guna menjaga kemanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. (PNO-12) 24 Jul 2024, 14:28 WIT
Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia."Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney."Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," ucapnya.Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik korban.Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta."Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," katanya.Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang."Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta," katanya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta."Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," katanya. (PNO-12) 23 Jul 2024, 17:55 WIT
Pimpin Apel Pagi, Kaops Beri Apresiasi Kepada Personel Ops Damai Cartenz Papuanewsonline.com, Jayapura - Kepala Operasi (Kaops) Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., memimpin pelaksanaan apel pagi di posko Operasi Damai Cartenz Jayapura pada Senin (22/7/2024).Apel pagi yang dihadiri oleh seluruh personel Ops Damai Cartenz tersebut menjadi kesempatan untuk Kaops mengecek sekaligus memberikan arahan kepada personel.Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Faizal menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel atas dedikasi dan kontribusi dalam pelaksanaan tugas operasi, serta memberikan arahan terkait tugas-tugas mendatang.“Terima kasih kepada rekan-rekan di seluruh Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2024 atas kontribusi yang telah diberikan. Keberhasilan saya sampai di titik ini juga berkat bantuan dari rekan-rekan sekalian,” ujar Brigjen Pol. Faizal.Dalam konteks menghadapi kunjungan Presiden RI Jokowi ke Papua, Brigjen Pol. Faizal juga mengingatkan personel untuk terus memantau perkembangan terkait kunjungan tersebut.“Beberapa pejabat negara sudah tiba dan kita diharapkan tetap siaga dan memantau setiap agenda yang akan dilakukan dalam kunjungan kerja Presiden RI di Papua,” tambahnya.Disisi lain, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., selaku Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, menegaskan bahwa apel pagi rutin seperti ini di sembilan wilayah yang menjadi fokus operasi menunjukkan komitmen seluruh personel Ops Damai Cartenz dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Papua.“Hal ini menjadi bukti komitmen seluruh personel Ops Damai Cartenz dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Papua yang dimulai dengan kegiatan apel atau pengumpulan personel,” ucap Kombes Pol Bayu. (PNO-12) 23 Jul 2024, 10:18 WIT
Amankan Kunjungan Presiden RI, TNI-Polri Laksanakan Apel Gelar Pasukan Papuanewsonline.com, Jayapura – Polda Papua bersama Aparat TNI-AD melaksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Kunjungan Presiden RI, kegiatan Apel Gelar Pasukan ini berlangsung di Lapangan Mako Denzipur 10/KYD, Jl. Raya Abe-Sentani, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Minggu (21/07).Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan ini dipimpin langsung oleh Danrem 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono, S.I.P, dan Danyonif 122/TS Letkol Inf. Dicky Apriyadi, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Karo OPS Polda Papua, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, S.I.K., Kasintel Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Imam Wibowo, serta Para PJU Polda Papua.Dalam amanatnya Danrem 172/PWY Brigjen Tni Dedi Hardono, S.I.P, selaku Pembina Apel menyampaikan bahwa dalam rangka pengamanan kunjungan kerja Presiden RI ini yang rencananya akan dimulai tanggal 22-23 Juli 2024.“Saya memerintahkan untuk segera lakukan koordinasi dengan seluruh forkopimda di wilayah Provinsi Papua demi terciptanya kelancaran kunjungan, tidak lupa dengan Apel kesiapsiagaan juga sangat penting untuk mengecek personil dan alutsista,”ujarnya.Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa semua personil harus dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan faktor keamanan personil dan materi.“Utamakan faktor persuasif dan hindari situasi kekerasan maupun kekacauan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas, khususnya pada pelaksanaan pengamanan kunjungan nanti,”tutup Brigjen Tni Dedi Hardono. (PNO-12) 23 Jul 2024, 10:07 WIT
Satgas Pamtas Yonkav 12/Beruang Cakti Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perbatasan RI-Mly Papuanewsonline.com, Bengkayang -Anggota Pos Sentabeng Satgas Pamtas RI-Mly Yonkav 12/BC telah berhasil mengamankan satu karung mencurigakan yang berisikan satu ekor Kukang Kalimantan yang diduga akan diselundupkan ke wilayah perbatasan Malaysia di Jalur tidak resmi Kp Sentabeng Ds Sekida Kec Jagoi Babang Kab Bengkayang Prov Kalbar. Minggu (21/7/2024).Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong."Sebelumnya Sagas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Sentabeng yang dipimpin oleh Letda Kav Rully Wahyu Berlianto menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya sering adanya orang tak dikenal yang lau lalang membawa kotak yang mencurigakan dan meninggalkan barang di jalan tikus yang berdekatan dengan ladang warga," ucap Dansatgas.Lebih lanjut dijelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Tim Patroli Pos Sentabeng yang dipimpin Serda Agustinus dan tiga Anggota pos Sentabeng langsung melaksanakan patroli dan penyisiran di jalan-jalan tikus sebagai bentuk reaksi cepat satgas dalam mencegah adanya penyelundupan barang ilegal dan didapatkan satu buah karung yang didalamnya terdapat 1 ekor Kukang Kalimantan.Kukang Kalimantan merupakan jenis mamalia yang masuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990. namun perburuan dan perdagangan illegal masih marak terjadi hingga saat ini dan kasusnya semakin meningkat dan jumlah perburuannya semakin besar. Berdasarkan hal tersebut Dansatgas kembali menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat jalur penyelundupan terutama dijalan-jalan tikus di wilayah perbatasan guna memutus koneksi antara pengumpul dan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut.Setelah berhasil mengamankan barang tersebut, Dansatgas memerintahkan Danpos Sentabeng untuk membawa satwa Yang dilindungi tersebut ke Kotis Gabma Entikong Untuk selanjutnya di serahkan ke pihak berwajib. PNO-11 22 Jul 2024, 20:32 WIT
Patroli Gabungan TNI-Polri di Kota Mulia, Upaya Menjaga Keamanan dan Ketertiban Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat gabungan yang terdiri dari Polres Puncak Jaya, Kodim 1714/PJ, dan BKO Brimob rutin menggelar kegiatan patroli dialogis di seputaran Kota Mulia dan sekitarnya. Patroli ini berlangsung pada Sabtu (20/7).Dalam pelaksanaan kegiatan patroli gabungan malam tadi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Puncak Jaya Kompol R. Ahmad Hari Junianto, S.Kom., M.H., bersama Pasi Ops Kodim 1714/PJ Kapten Inf. Daniel Sine, para personel menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama dengan TNI-Polri menjaga stabilitas keamanan yang ada.Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Kompol R. Ahmad Hari Junianto, S.Kom., M.H., saat ditemui seusai kegiatan patroli gabungan menjelaskan bahwa guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif pasca kericuhan beberapa hari lalu, jajaran TNI-POLRI rutin menggelar kegiatan patroli gabungan."Kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya gangguan yang ingin diciptakan oleh oknum-oknum yang masih saja ingin membuat kekacauan ataupun mengganggu kondusifitas keamanan di Kota Mulia, khususnya di Kabupaten Puncak Jaya," ujarnya.Kompol Hari menambahkan, pihaknya tidak bosan-bosan memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang dan tukang ojek, agar mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah dan TNI-POLRI terkait pembatasan aktivitas yang ada. "Kami juga tidak bosan-bosannya terus memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya para pedagang dan tukang ojek agar mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah dan TNI-POLRI terkait pembatasan aktivitas yang ada," jelas pria yang sering disapa Kompol Hari."Kegiatan patroli gabungan ini akan rutin kami laksanakan tiap harinya dengan waktu yang berbeda-beda, ini juga merupakan wujud sinergitas yang ada dalam menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif," pungkas Kabag Ops Polres Puncak Jaya.Seorang pedagang yang ditemui saat patroli, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada TNI-POLRI atas kehadirannya yang rutin di tengah masyarakat. "Kami merasa lebih aman dengan adanya patroli ini. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan agar Kota Mulia selalu aman dan kondusif," ujarnya.Patroli gabungan ini tidak hanya menjadi upaya preventif dalam menjaga keamanan, tetapi juga mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan sinergi yang baik ini dapat terus terjaga demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Mulia. (PNO-12) 22 Jul 2024, 12:35 WIT
Berantas Narkotika, Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Papuanewsonline.com, Jayapura – Polres Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan obat keras berlogo Y di Polres Jayapura, Sabtu (20/07). Pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Imran, S.E., M.H., yang didampingi Kejaksaan Negeri Jayapura, Yosef, S.H., Yen Erwini, S.H., dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Takwa, S.H.Dalam kesempatan tersebut, Iptu Muhammad Imran menjelaskan rincian pemusnahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa petugas keamanan di Bandara Sentani berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat SUK Air PKBJV tujuan Karya, Kabupaten Mamberamo Tengah. Tersangka, berinisial SF, kedapatan membawa satu tas ransel hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi 63 paket ganja dengan berat total 8,65 gram."Barang tersebut disimpan dalam kemasan kopi. SF kemudian diserahkan kepada Polsek kawasan Bandara Sentani dan selanjutnya diserahkan ke kami," ungkap Iptu Muhammad Imran. SF dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah.Pada Minggu, 16 Juni 2024, petugas keamanan bandara kembali berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja di X-Ray PSCP Bandara Sentani. Tersangka, YMW, kedapatan membawa ganja seberat 2.782,41 gram yang disimpan dalam tas coklat. Penemuan ini bermula dari laporan adanya paket narkotika yang diduga ganja di X-Ray bandara."Tersangka YMW kemudian dibawa ke kantor Polres Jayapura untuk penyelidikan lebih lanjut. YMW dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tegas Kasat Narkoba.Tak hanya ganja, pada Sabtu, 11 April 2024, terjadi penggerebekan di depan Rumah Sakit Jiwa Abepura, Kota Jayapura. Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka, MA alias U dan A, yang kedapatan memiliki obat keras berlogo Y. Dari tangan MA alias U, petugas menemukan 1.686 butir obat keras berlogo Y yang disimpan di kantong jaketnya. Selanjutnya, penyelidikan mengarah ke rumah tersangka A di Jalan Hawai Sentani, Kabupaten Jayapura."Di rumah tersangka A, ditemukan tambahan 494 butir obat keras berlogo Y yang disimpan di tempat tidurnya. Kedua tersangka dikenakan pasal 435 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda 5 miliar rupiah," tutur Iptu Muhammad Imran.Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan di hadapan para tersangka, perwakilan dari kejaksaan, dan media sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Jayapura dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Pemusnahan ini menunjukkan bahwa Polres Jayapura tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," pungkas Iptu Muhammad Imran.Pemusnahan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkotika, serta menegaskan bahwa Polres Jayapura akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas dan berkelanjutan. (PNO-12) 22 Jul 2024, 12:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT